BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN OCEAN FOR PROSPERITY PROJECT – LAUTRA PROBLUE WORLD BANK TF0C0368 PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA II Nomor : 40.a/LHP/XV/06/2024 Tanggal : 24 Juni 2024 SISTEMATIKA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN OCEAN FOR PROSPERITY PROJECT – LAUTRA PROBLUE - WORLD BANK TF0C0368 TAHUN 2023 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023 terdiri dari dua laporan: 1. Laporan I: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Laporan I memuat: a. Hasil pemeriksaan yang memuat opini BPK; b. Gambaran Umum Pemeriksaan yang berisi dasar hukum pemeriksaan, standar pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, entitas yang diperiksa, lingkup pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, metodologi pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, dan batasan pemeriksaan; dan c. Laporan Keuangan Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023 (Audited). 2. Laporan II: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Laporan II memuat: a. Resume Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c. Ikhtisar Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan tahun sebelumnya. i DAFTAR ISI Hal SISTEMATIKA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN OCEAN FOR PROSPERITY PROJECT – LAUTRA PROBLUE - WORLD BANK TF0C0368 TAHUN 2023 …………………………………………………………………………………… i DAFTAR ISI ................................................................................................................................ ii LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ................................... 1 GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN .................................................................................... 4 LAPORAN KEUANGAN OCEAN FOR PROSPERITY PROJECT – LAUTRA PROBLUE - WORLD BANK TF0C0368 TAHUN 2023 ii Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar Laporan Keuangan Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023 untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023. Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/Bappenas, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini BPK. Opini Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sumber dan penggunaan dana, penerimaan dan pengeluaran, serta pembiayaan dan pengeluaran kumulatif, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahunan, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sesuai dengan kerangka pelaporan yang tercantum pada Grant Agreement No. TF0C0368 serta ketentuan teknis yang terkait. Basis Akuntansi Tanpa memodifikasi opini, BPK menekankan pada Catatan atas Laporan Keuangan angka 2.4 yang menjelaskan tentang basis akuntansi. Laporan Keuangan Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023 disusun dengan tujuan untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Grant Agreement No. TF0C0368 antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia. Sebagai akibatnya, laporan keuangan ini belum tentu cocok dengan tujuan lain. Hal Lain Hibah Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 dikelola oleh Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) pada Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/Bappenas dengan mekanisme pengelolaan belanja APBN, serta telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian PPN/Bappenas. Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun Laporan Keuangan terpisah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan atas Laporan Keuangan Kementerian PPN/Bappenas tersebut BPK telah menerbitkan Laporan Nomor 19.a/LHP/XV/05/2024, dan 19.b/LHP/XV/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, secara terpisah. BPK LHP LK LAUTRA – Problue – World Bank TF0C0368 2 GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN 1. Dasar Hukum Pemeriksaan a. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan b. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Standar Pemeriksaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023 berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. 3. Tujuan Pemeriksaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023 pada Kementerian PPN/Bappenas, dengan mempertimbangkan: a. kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Realisasi Hibah dan IFR untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023; b. kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan atas Laporan Keuangan; c. efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan; dan d. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan. 4. Entitas yang Diperiksa Pemeriksaan dilakukan atas Laporan Keuangan Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023 pada satuan kerja (satker) Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) Kementerian PPN/Bappenas selaku Project Implementing Unit (PIU) untuk Problue Grant No. TF0C0368. 5. Lingkup Pemeriksaan Lingkup pemeriksaan adalah Laporan Keuangan Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023 pada Kementerian PPN/Bappenas yang terdiri dari: a. Laporan Realisasi Hibah untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023; BPK LHP LK LAUTRA – Problue – World Bank TF0C0368 4 b. Project Sources and Uses of Funds; c. Project Uses of Funds by Category; d. Special Account Activity Statement; e. Summary Sheet for Payments of Contracts Subject to Prior Review; f. Summary Statement of Expenditures for those NOT Subject to Prior Review; g. Statement of Expenditures for those NOT Subject to Prior Review; h. Project Cash Forecast; i. Disbursement and Expenditures Status; j. Detail Expenditures for Contracts; dan k. Catatan atas Laporan Keuangan. 6. Metodologi Pemeriksaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Ocean for Prosperity Project – LAUTRA Problue - World Bank TF0C0368 Tahun 2023 dilakukan dengan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko. Kegiatan pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Perencanaan pemeriksaan diawali dari proses identifikasi dan penilaian risiko kesalahan penyajian material. Identifikasi dan penilaian risiko tersebut dilakukan melalui pemahaman entitas, termasuk sistem pengendalian intern terkait, serta penelaahan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya. Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat, tetapi tidak bertujuan untuk menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan risiko, Pemeriksa mengumpulkan dan menguji bukti- bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pengujian tersebut meliputi pengujian pengendalian maupun pengujian substantif atas transaksi dan saldo laporan keuangan. Prosedur pengujian mencakup inspeksi, observasi, konfirmasi, perhitungan kembali, pelaksanaan ulang (reperformance), dan prosedur analitis serta memadukan beberapa prosedur sebagai tambahan atas permintaan keterangan dari manajemen entitas. Prosedur dipilih berdasarkan pada pertimbangan profesional Pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Berdasarkan pengujian dan bukti-buki yang diperoleh, Pemeriksa mengomunikasikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan terkait dengan kelemahan SPI, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kesalahan penyajian laporan keuangan, serta kecukupan pengungkapan kepada manajemen/pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola entitas. Pejabat entitas yang diperiksa memberikan komentar/tanggapan atas permasalahan tersebut. Permasalahan-permasalahan yang ditemukan kemudian dievaluasi dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Laporan hasil pemeriksaan keuangan menghasilkan kesimpulan berupa opini serta laporan hasil pemeriksaan terkait kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan, serta permasalahan lain yang perlu ditekankan kepada pembaca laporan. BPK LHP LK LAUTRA – Problue – World Bank TF0C0368 5 7. Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan selama 25 hari berdasarkan Surat Tugas Anggota II BPK RI Nomor 48/ST/IV-XV/04/2024 tanggal 22 April 2024, yaitu sejak tanggal 23 April s.d. 3 Juni 2024. 8. Batasan Pemeriksaan Semua informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Oleh karena itu, BPK tidak bertanggung jawab terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan baik yang sengaja maupun tidak disengaja oleh manajemen. Pemeriksaan BPK meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang berpengaruh material terhadap Laporan Keuangan. Pemeriksaan BPK tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan. Walaupun demikian, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK juga menyadari kemungkinan adanya perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang timbul. Namun, pemeriksaan BPK tidak memberikan jaminan bahwa semua tindakan melanggar hukum akan terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan keuangan telah terdeteksi. BPK akan menginformasikan bila ada perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang ditemukan selama pemeriksaan. Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan, BPK hanya menguji kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait langsung dengan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BPK LHP LK LAUTRA – Problue – World Bank TF0C0368 6 AUDITED FINANCIAL REPORT OCEAN FOR PROSPERITY PROJECT - LAUTRA PROBLUE - WORLD BANK TF0C0368 Satker Majelis Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND Tahun Anggaran 2023 PERNYATAAN TELAH DIREVIU LAPORAN KEUANGAN Problue Grant No. TF0C0368 – (Ocean for Prosperity Project – LAUTRA) KEMENTERIAN PPN/ BAPPENAS TAHUN 2023 Kami telah mereviu Laporan Keuangan Problue Grant No. TF0C0368 – (Ocean for Prosperity Project – LAUTRA) pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Tahun 2023, yang terdiri dari: (i) kumulatif pengeluaran dan pembiayaan proyek untuk periode yang berakhir 31 Desember 2023, (ii) aktual realisasi pengeluaran dan pembiayaan proyek, (iii) sumber dan penggunaan dana proyek, (iv) realisasi penggunaan dana proyek per kategori/komponen, (v) ringkasan peninjauan atas pembayaran kontrak, (vi) ringkasan terhadap pengeluaran proyek, (vii) ringkasan atas laporan rekenig khusus (Reksus) hibah LAUTRA Problue TF0C0368, dan (viii) Catatan atas Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen hibah Problue Grant No. TF0C0368 – (Ocean for Prosperity Project – LAUTRA) World Bank pada Kementerian PPN/Bappenas. Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi, serta kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi dengan World Bank Disbursement Guidelines for Projects. Reviu mempunyai ruang lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang bertujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami tidak memberi pendapat semacam itu. Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan World Bank Disbursement Guidelines for Projects dan peraturan perundang- undangan lain yang terkait selama tidak bertentangan dengan peraturan Bank yang telah tertuang pada Project Operation Manual (POM) LAUTRA . Jakarta, 21 Juni 2024 Inspektur Bidang Administrasi Umum, Sri Bagus Guritno NIP. 196704151992031001 iii