DIMENSI SOSIAL PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA © 2023 International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank 1818 H Street NW Washington DC 20433 Telephone: 202-473-1000 Internet: www.worldbank.org Laporan ini merupakan hasil karya staf Bank Dunia. Temuan, tafsiran, dan kesimpulan yang diungkapkan di dalam makalah ini tidak mencerminkan pandangan Bank Dunia, Dewan Direktur Eksekutifnya, maupun pemerintah yang mereka wakili. Bank Dunia tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau kekinian data yang terdapat di dalam makalah ini dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian, atau ketidaksesuaian informasi, atau bertanggung jawab sehubungan dengan penggunaan atau kegagalan untuk penggunaan informasi, metode, proses, atau kesimpulan yang ditetapkan. Batas-batas, warna, denominasi, dan informasi lain yang ditampilkan pada peta apa pun di dalam laporan ini tidak mewakili penilaian Bank Dunia mengenai status hukum suatu wilayah atau dukungan atau penerimaan terhadap batas-batas tersebut. Tidak ada ketentuan dalam perjanjian ini yang dapat dianggap atau ditafsirkan atau dianggap sebagai pembatasan atau pelepasan hak-hak istimewa dan kekebalan Bank Dunia, yang semuanya secara khusus dilindungi undang-undang. Hak Cipta dan Izin Materi di dalam laporan ini tunduk pada hak cipta. Karena Bank Dunia mendorong penyebaran pengetahuan, laporan ini boleh direproduksi, seluruhnya atau sebagian, untuk tujuan non-komersial, sepanjang terdapat pengakuan penuh terhadap laporan ini. Segala pertanyaan mengenai hak cipta dan perizinan, termasuk hak untuk menggunakan materi di dalam laporan ini di media lain, harus ditujukan kepada World Bank Publications, The World Bank Group, 1818 H Street NW, Washington, DC 20433, USA; faks: 202-522-2625; email: pubrights@worldbank.org. Rujukan yang Disarankan: Bank Dunia. 2023. “Social Dimensions of Climate Change in Indonesia.” Bank Dunia, Washington, D.C. DIMENSI SOSIAL PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA DAFTAR ISI Daftar Isi............................................................................................................................................................................... ii Ucapan Terima Kasih....................................................................................................................................................... vi Daftar Singkatan ............................................................................................................................................................ viii Daftar Istilah........................................................................................................................................................................ x Ringkasan Eksekutif...................................................................................................................................................... xiii BAGIAN I. MENGHADAPI TANTANGAN PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA................... 1 Bab 1. Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial...................................................... 3 1.1 Pendahuluan........................................................................................................................................................3 1.2 Landasan untuk Mengatasi Dimensi Sosial Perubahan Iklim..................................................................8 1.3 Garis Besar Laporan, Data, dan Metode..................................................................................................... 13 BAGIAN II. DIMENSI SOSIAL DARI RISIKO DAN KETAHANAN IKLIM...............................15 Bab 2. Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia .............................................................................17 2.1 Memahami Kerentanan terhadap Perubahan Iklim di Indonesia..........................................................17 2.2 Memetakan Kerentanan terhadap Perubahan Iklim .............................................................................. 28 2.3 Membangun Ketahanan Sosial untuk Mitigasi dan Adaptasi .............................................................. 32 Bab 3. Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia.................................................................... 37 3.1 Ketergantungan terhadap Batu Bara di Seluruh Indonesia.................................................................. 39 3.2 Potensi Dampak Sosial dan Distribusi dari Transisi Batu bara............................................................. 42 3.3 Suara dan Peran Serta dalam Pengambilan Keputusan........................................................................ 48 BAGIAN III. KERANGKA AKSI IKLIM LOKAL........................................................................ 52 Bab 4. Mendukung Aksi Perubahan Iklim Lokal melalui Informasi........................................................55 4.1 Jenis Informasi.................................................................................................................................................. 56 4.2 Meningkatkan Akses terhadap Informasi untuk Mendorong Aksi Perubahan Iklim ..................... 58 Bab 5. Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal .................................................................63 5.1 Jenis-jenis Insentif dan Pertukaran............................................................................................................. 65 5.2 Intervensi yang Efektif untuk Menangani Insentif dan Pertukaran .....................................................73 Bab 6. Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi....................................83 6.1 Mengoptimalkan Penganggaran dan Perencanaan Desa untuk Aksi Perubahan Iklim .............. 85 6.2 Meningkatkan Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Aksi Perubahan Iklim Lokal ................. 94 6.3 Menyediakan Akses bagi Pendanaan Perubahan Iklim .......................................................................101 6.4 Membangun Mekanisme Berbasis Masyarakat untuk Transisi Batu Bara.......................................106 ii Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Daftar Isi BAGIAN IV. MENUJU TRANSISI YANG BERKELANJUTAN DAN INKLUSIF DI INDONESIA............................................................................................................................. 109 Bab 7. Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif ...............................................111 7.1 Rekomendasi .....................................................................................................................................................111 7.2 Penutup..............................................................................................................................................................120 LAMPIRAN...............................................................................................................................123 Lampiran A. Profil Kerentanan Iklim...................................................................................................................124 Lampiran B. Penelitian Etnografis mengenai Tata Kelola dan Insentif Daerah.......................................136 Lampiran C. Komunikasi yang Terfasilitasi mengenai Kerentanan Iklim ..................................................140 Lampiran D. Penelitian mengenai Dimensi Sosial Transisi Batu Bara.......................................................149 Lampiran E. Tinjauan terhadap Peraturan ........................................................................................................151 Daftar Pustaka................................................................................................................................................................162 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia iii Daftar Isi DAFTAR GAMBAR GAMBAR 0.1 Kerangka Aksi Perubahan Iklim yang Dipimpin oleh Daerah di Indonesia........................xv GAMBAR 2.1 Peta Kerentanan Iklim Indonesia ................................................................................................. 30 GAMBAR 3.1 Produksi Batu bara Indonesia, 1981-2021 (juta ton).................................................................. 41 GAMBAR 3.2 Pangsa Produk Domestik Bruto Provinsi dari Batu bara dan Lignit, menurut Provinsi, 2021 (%)................................................................................................................................................ 41 GAMBAR 3.3 Contoh Kelompok Sosial yang Terdampak dan Kebutuhan Transisinya ...........................47 GAMBAR 4.1 Desain Studi Eksperimental .......................................................................................................... 60 GAMBAR A1 Klaster Kerentanan Iklim................................................................................................................125 GAMBAR C1 Lokasi dari Studi Desa....................................................................................................................140 GAMBAR C2 Jenis Kelamin Peserta (A) dan Alokasi Kelompok (B) berdasarkan Desa, Dikelompokkan menurut Provinsi...............................................................................................148 DAFTAR TABEL TABEL 0.1 Ringkasan Rekomendasi untuk Pemerintahan Pusat, Daerah, dan Desa....................... xviii TABEL 2.1 Ringkasan Data Indeks Kerentanan Iklim................................................................................... 29 TABEL 6.1 Uraian Sumber Penerimaan Desa................................................................................................ 86 TABEL 6.3 Pilihan Desain untuk Rencana Pembagian Manfaat (Benefits-Sharing Plan, BSP)........105 TABEL 7.1 Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.....112 TABEL A1 Daftar Nama Variabel, Uraian, dan Karakteristik Kerentanan yang Diwakilinya.............127 TABEL A2 Sumber Data dan Informasi Pengkodean Variabel untuk Profil Kerentanan ..................130 TABEL B1 Ringkasan Studi Kasus Kualitatif .................................................................................................136 TABEL B2 Ringkasan Para Pemangku Kepentingan Utama yang Terpilih untuk Wawancara........138 TABEL C1 Desa Terpilih menurut Tutupan Lahan, Mata Pencaharian, dan Bahaya Iklim yang Dominan..............................................................................................................................................141 TABEL C3 Uraian Tujuan Analitik menurut Jenis Model............................................................................144 TABEL D1 Peraturan Pemerintah Desa yang Terkait .................................................................................152 TABEL D2 Peraturan Sektor Utama yang Terpilih.......................................................................................157 iv Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Daftar Isi DAFTAR KOTAK KOTAK 1.1 Contoh Prakarsa di Indonesia untuk Mengatasi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim....................................................................................................................................7 KOTAK 1.2 Pendekatan Berbasis Masyarakat dalam Aksi Perubahan Iklim........................................... 10 KOTAK 2.1 Undian Geografis? Desa-Desa Tetangga di Maluku Menghadapi Risiko yang Berbeda-Beda.................................................................................................................................... 22 KOTAK 2.2 Melindungi Pengetahuan dan Budaya Lokal di Masyarakat Ngata Toro yang Sadar Iklim................................................................................................................................................. 27 KOTAK 2.3 Peta dan Profil Kerentanan kelompok Masyarakat di Sumatera .......................................... 31 KOTAK 3.1 Prinsip Transisi dari Batu Bara yang Berkeadilan .................................................................... 39 KOTAK 3.2 Kewenangan dalam Pertambangan Batu bara di Indonesia ................................................ 49 KOTAK 5.1 Masyarakat yang berada di Garis Depan Pertempuran Perubahan Iklim: Saling Ketergantungan di antara Transisi di Sektor Batu bara dan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Lahan ................................................................................................................. 65 KOTAK 5.2 Pembayaran Jasa Ekosistem......................................................................................................... 67 KOTAK 5.3 Ruang Peraturan dan Kendala terhadap Aksi Lokal ............................................................... 70 KOTAK 5.4 Mengubah Insentif di Papua...........................................................................................................73 KOTAK 5.5 Program Mitigasi Risiko Kebakaran di Desa Siju, Sumatera Selatan.................................. 76 KOTAK 5.6 Sorotan terhadap Ekosistem Hutan Mangrove ........................................................................ 81 KOTAK 6.1 Belanja Desa “Cerdas Iklim”.......................................................................................................... 92 KOTAK 6.2 Papua: Medan Pertempuran Iklim................................................................................................ 98 KOTAK 6.3 Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Lansekap ..................................................... 100 KOTAK 6.4 Dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di kalangan Masyarakat yang berada di sekitar Tambang Batu Bara.............................................................................108 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia v  UCAPAN TERIMA KASIH Laporan ini disusun oleh tim yang dipimpin bersama oleh Emcet Oktay Taş dan Hannah Jane Duncan bekerja sama dengan Dala Institute. Laporan ini ditulis oleh Hannah Jane Duncan, Emcet Oktay Taş, Abidah Setyowati, Ezgi Canpolat, dan James T. Erbaugh. Anggota tambahan dari tim tersebut antara lain Putri Addini, Auliarisya Alifa, Rizky Alifa, Aaron Berman, Nurul Iswari, Gregorius Kelik, Faizal Mutaqin, Nugraha Nurrochmant, Dinna Tazkiana, dan Bambang Trihadmojo. Satu Kahkonen, Janmejay Singh, Ann Jeannette Glauber, dan Andre Rodrigues De Aquino, memberikan panduan secara keseluruhan. Karlina Widyastuti dan Ariphoerti Dwi Woerasihingtijas memberikan dukungan administratif. Alicia Hetzner dan Irfan Kortschak memberikan dukungan editorial, serta Serenat Kivilcim dan Purwa Rahmanto memberikan dukungan publikasi. Tim mengucapkan terima kasih kepada Arun Agarwal, Anna O’Donnell, James T. Erbaugh, Mohammad Fadli, Manuel Figueredo Thomson, Enurlaela Hasanah, Jessica Ludwig, dan Kate Shanahan atas masukan teknis mereka pada berbagai bab dan makalah latar belakang. Secara khusus disampaikan terima kasih kepada para peninhau sejawat (peer reviewer) Bobby Anderson, Jana El-Horr, dan Anne Kuriakose. Masukan tambahan yang diterima dari Louise Cord, Fithya Findie, Andhyta Firselly, Ana Isabel Gren, Scott Guggenheim, Keisuke Iyadomi, David Kaczan, Priyasha Madhavan, Efrian Muharrom, Stephanie Tam, dan Willem Egbert van Der Muur sangat kami hargai. Tim juga mengucapkan terima kasih kepada tim besar peneliti dan praktisi yang berkontribusi terhadap penelitian yang dijadikan rujukan dalam laporan ini. Mereka antara lain James T. Erbaugh (The Nature Conversancy), Arun Agrawal (University of Michigan) dan Manuel Figueredo Thomson dan Anna C. O’Donnell (Bank Dunia) untuk penelitian mengenai kerentanan iklim; Ellyn Kathalina Damayanti, Rodd Myers, Rahayu Harjanthi, Atina Rizqiana, Yustina Octifanny, Emma Soraya dan Ahmad Maryudi (Dala Institute), Lulu Yuningsih (Program Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Muhammadiyah Palembang), Imanul Huda (PRCF Indonesia, Pontianak), Rahmat Saleh (Institut Karsa, Palu), Fransiskus Xaverius Dako (Politeknik Pertanian Negeri Kupang) dan Antoni Ungirwalu (Universitas Papua) untuk pemerintahan lokal dan penelitian eksperimental; Michael Stanley, Balada Amor, Jenny Jing Chao, Jasminah Woodhouse dan Safura Intan Herlusia (Bank Dunia), Aidy Halimanjaya, Sri Lestari, Hamida Busyrah, Muhammad Ichsan, Rodd Myers, Arron Attridge, Elizabeth Dewi, Nitia Agustini Kala Ayu dan Komariah Ervita (Dala Institute) dan para mitra lokalnya Hendra Sinadia, Gita Mahyarani, Linda N Apriyanti (APBI), Aryanto Nugroho, Azhania N. Siswadi, Mouna Wasef (PWYP), Rabin Ibnu Zainal, Agus Srimudin (PINUS), serta Buyung Marajo dan Muhammad Sulaiman (Pokja 30) untuk penelitian di kawasan batu bara; Emma Piper dan Nanda Sirajulmunir (SOLIDARITAS) untuk penelitian mengenai mata pencaharian di Indonesia Timur; dan Wardah Hasyim dan Rodd Myers (Dala Institute) serta Bambang Irawan dan Zakky Fathoni (Universitas Jambi) untuk penelitian mengenai mata pencaharian dan pemulihan hijau di Jambi. vi Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Ucapan Terima Kasih Tim berterima kasih kepada para perwakilan dari lembaga-lembaga berikut ini di Indonesia atas masukan dan dukungan yang bermanfaat selama penyusunan laporan ini: Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Institute for Essential Reform (IESR), KEMITRAAN dan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BAKTI). Tim juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta berbagai lokakarya dan sesi umpan balik yang diselenggarakan oleh Bank Dunia, Dala Institute dan SOLIDARITAS, di mana versi awal dari laporan ini disajikan di dalam kesempatan tersebut. Para peserta tersebut mencakup perwakilan pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta. Yang terakhir, tim berterima kasih kepada para individu dan masyarakat yang berperan serta dalam penelitian ini dan berbagi perincian tentang pengalaman hidup mereka dalam menghadapi perubahan iklim. Penelitian ini tidak akan terlaksana tanpa adanya kontribusi finansial dari Dana Perwalian Multi-donor Pengelolaan Lansekap Berkelanjutan (Sustainable Landscapes Management Multi-donor Trust Fund), yang didanai oleh Pemerintah Norwegia dan Australia, serta Fasilitas Dukungan Iklim dan Fasilitas Global untuk Risiko dan Ketahanan Bencana di Bank Dunia. Pandangan yang disampaikan di dalam publikasi ini adalah milik penulis sendiri dan belum tentu merupakan pandangan Pemerintah Australia, Norwegia, atau badan pendanaan lainnya. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia vii  DAFTAR SINGKATAN ADD Alokasi Dana Desa AMAN Aliansi Masyarakat Adat Nusantara APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BAPPEDA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah BAPPENAS Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BNPB Badan Nasional Penanggulangan Bencana BPD Badan Permusyawaratan Desa BPDLH Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup BPS Badan Pusat Statistik DAK Dana Alokasi Khusus DBH DR Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi DD Dana Desa DID Dana Insentif Daerah DPL Dana Perlindungan Lingkungan EFT Ecological fiscal transfer / Transfer Fiskal Berbasis Ekologi ERs Emission reductions / Pengurangan emisi FAO Food and Agriculture Organization of the United Nations / Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa FOLU Forestry and other land uses / Pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan FPIC Free, prior, and informed consent / Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) GDP Gross domestic product / Produk Domestik Bruto GHG Greenhouse gas / Gas Rumah Kaca GoI Government of Indonesia / Pemerintah Indonesia ha Hektar ICCSR Indonesia Climate Change Sectoral Roadmap / Peta Jalan Sektoral Perubahan Iklim Indonesia IDM Indeks Desa Membangun IDM+ Indeks Desa Membangun Plus IDR Rupiah IEA International Energy Agency / Badan Energi Internasional ILO International Labor Organization / Organisasi Perburuhan Internasional KMPA Kelompok Masyarakat Peduli Api LCDI Low Carbon Development Indonesia / Pembangunan Rendah Karbon (PRK) LPP Lembaga Pengelola Perikanan MEMR Ministry of Energy and Mineral Resources / Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral viii Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Daftar Singkatan MMAF Ministry of Marine Affairs and Fisheries / Kementerian Kelautan dan Perikanan MoEF Ministry of Environment and Forestry / Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MoF Ministry of Finance / Kementerian Keuangan MoHA Ministry of Home Affairs / Kementerian Dalam Negeri MoV Ministry of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration / Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Mt million ton / juta ton NASA United States National Aeronautics and Space Administration / Badan Penerbangan dan Antariksa Nasional Amerika Serikat NDC Nationally determined contribution / Kontribusi yang ditentukan secara nasional NGO Nongovernmental organization / Lembaga Swadaya Masyarakat. LSM NRM Natural resources management / Pengelolaan sumber daya alam PCA principal component analysis / analisis komponen utama PES Payments for ecosystem services / Pembayaran jasa ekosistem PLN Perusahaan Listrik Negara PNPM Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PODES Potensi Desa PPM Pengembangan dan Pemberdayaan ProKlim Program Kampung Iklim (KLHK) PUPR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat REDD+ Reducing emissions from deforestation and forest degradation / penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut RKP Rencana Kerja Pemerintah RPJMN Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional atau “Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2022-2024” [ini definisi untuk RPJMN pada hal 108] SEEA System of Environmental-Economic Accounting / Sistem akuntansi lingkungan & ekonomi terintegrasi SIDIK Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan SISKEUDES Sistem Keuangan Desa SLM Sustainable landscape management / Pengelolaan lansekap berkelanjutan TAKEs Ecology-Based District Budget Transfer / Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi TAPEs Ecology-Based Provincial Budget Transfers / Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi TORA Tanah Obyek Reforma Agraria UNEP United Nations Environment Programme / Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa UNFCCC United Nations Framework Convention on Climate Change / Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa USAID United States Agency for International Development / Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat WPP Wilayah Pengelolaan Perikanan Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia ix  DAFTAR ISTILAH Laporan ini mengacu pada serangkaian istilah untuk menggambarkan peristiwa iklim, kelompok sosial, lembaga administratif dan tata kelola, serta proses tata kelola. Daftar istilah ini menjelaskan secara singkat istilah-istilah penting yang digunakan di dalam laporan ini: Kapasitas adaptif: Kemampuan masyarakat untuk mengatasi perkiraan dampak perubahan iklim. Kapasitas untuk beradaptasi ini didorong oleh faktor sosial dan ekonomi, seperti akses terhadap informasi, kekuatan politik, dan jaringan; serta akses terhadap sumber daya dan peluang, termasuk kemampuan untuk melakukan diversifikasi dari mata pencaharian yang berisiko (seperti keterampilan, pengiriman uang, kemampuan untuk bermigrasi). Masyarakat: Sekelompok orang yang memiliki ikatan sosial yang longgar (sering kali tinggal berdekatan satu sama lain) dan cenderung memiliki minat dan tantangan yang sama. Istilah ini biasanya mengacu pada kelompok-kelompok di desa-desa di Indonesia karena jumlsh penduduk desa terkadang berjumlah besar. Laporan ini mengacu pada masyarakat yang terbentuk melalui kedekatan, sejarah, dan interaksi rutin, termasuk kebutuhan untuk mengelola sumber daya dan tantangan secara bersama-sama. Pendekatan berbasis masyarakat: Pembangunan lokal partisipatif yang ditandai dengan prinsip pengambilan keputusan yang diprakarsai oleh masyarakat dan kontrol lokal atas sumber daya pembangunan. Paparan: Perubahan suhu, curah hujan, serta frekuensi dan intensitas bencana Pemerintah Lokal/Setempat: Secara kolektif, desa (desa dan kelurahan), kecamatan, dan kabupaten. Sensitivitas: Bagaimana masyarakat akan terdampak oleh perubahan iklim, yang sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial ekonomi. Hal ini mencakup sejauh mana mata pencaharian bergantung pada sumber daya alam, daya dukung, ketahanan pangan, dan ketahanan ekonomi. Desa: Satuan pemerintahan terendah. Indonesia memiliki sekitar 75.000 desa dengan berbagai ukuran dan jumlah penduduk. Desa-desa dibagi menjadi dusun-dusun. Pemerintahan Desa: Kepala Desa terpilih dan pemerintahan desa yang ditunjuk, serta Badan Permusyawarahan Desa (BPD) terpilih. x Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Daftar Istilah UU Desa: Disahkan pada tahun 2014, UU Desa (UU No. 6/2014) mengamanatkan bahwa desa akan menerima dana setara dengan 10 persen APBN yang dialokasikan untuk pemerintahan daerah, yang ditransfer setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah. Besaran dana yang dialokasikan ke desa didasarkan pada formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas desa, dan tingkat keterisolasian geografis. Undang-undang ini juga mengamanatkan proses perencanaan dan penganggaran desa, termasuk mewajibkan kepala desa untuk melakukan rapat konsultasi mengenai masalah-masalah strategis dan alokasi anggaran. Dana ditransfer setelah rencana dan anggaran desa diserahkan ke dan disetujui oleh pemerintah kabupaten. Undang-undang ini menetapkan bahwa perencanaan harus melibatkan perwakilan masyarakat termasuk tokoh agama, petani, nelayan, kelompok perempuan, serta kelompok dan masyarakat marginal. Perencanaan dan Penganggaran Desa: Sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa, pemerintah desa melakukan proses penganggaran dan perencanaan desa tahunan dengan mengalokasikan sumber daya dari berbagai sumber. Proses ini mencakup rapat desa wajib. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia xi  RINGKASAN EKSEKUTIF Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, yang kemungkinan akan meningkatkan kerentanan sosial ekonomi dan menimbulkan tantangan terhadap mata pencaharian. Indonesia memiliki 17.504 pulau, garis pantai sepanjang 108.000 kilometer, dan tiga perempat wilayah berupa laut. Sebagai negara kepulauan berpendapatan menengah dengan banyak daerah dataran rendah dan pulau-pulau kecil, Indonesia sangat rentan terhadap risiko perubahan iklim, dan merupakan satu dari sepertiga negara teratas di dunia yang menghadapi risiko tinggi bencana alam. Fluktuasi curah hujan dan suhu serta pola curah hujan yang tidak menentu kemungkinan besar akan berdampak terhadap hasil panen dan mendorong volatilitas harga pangan dan kerawanan pangan. Masyarakat miskin dan rentan kemungkinan besar akan menanggung dampak yang tidak proporsional. Hal ini dikarenakan kelompok ini lebih bergantung pada sektor pertanian dan sumber daya alam, tinggal di daerah yang lebih rentan terhadap risiko iklim dan memiliki kapasitas adaptasi yang lebih rendah. Meningkatnya risiko iklim terhadap perempuan dan kelompok marginal diperkirakan akan menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap tingkat kematian, mata pencaharian, kerawanan pangan dan air, migrasi, dan ancaman terhadap identitas budaya. Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) secara signifikan berdasarkan Perjanjian Paris sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial. Lebih dari 60 persen target penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia rencananya akan dicapai melalui aksi di sektor kehutanan dan tata guna lahan lainnya (FOLU). Bersama dengan sektor FOLU, sektor pertanian dan energi memberikan kontribusi terbesar dalam pencapaian target pengurangan emisi Indonesia. Selain berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim, hutan mangrove, lahan gambut, dan hutan terestrial di Indonesia menjadi aset alam terpenting yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan sumber penghidupan bagi jutaan orang. Indonesia juga menjadi salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia, dengan cadangan batu bara sekitar 39 miliar ton (cadangan terbesar kelima di dunia). Beberapa wilayah yang bergantung pada batu bara, seperti Kalimantan Timur dan Sumatra Selatan, mengalami dampak terbesar dari perubahan iklim karena ketergantungan mereka pada industri yang menjadi fokus upaya mitigasi perubahan iklim global. Transisi batu bara akan memicu bebagai dampak langsung, tidak langsung, dan dampak imbasan. Dampak yang ditimbulkan mencakup kehilangan pekerjaan, dislokasi pekerja dan keluarga, meningkatnya kesenjangan, dan kehilangan akses terhadap infrastruktur dan layanan umum. Jika tidak dimitigasi, dampak-dampak ini dapat meningkatkan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat, kerentanan, dan ketidakstabilan sosial. Kebijakan perubahan iklim dan mitigasi iklim Kebijakan perubahan iklim dan mitigasi iklim akan berdampak akan berdampak besar besar terhadap masyarakat setempat, khususnya kelompok miskin terhadap masyarakat dan rentan. Dampak perubahan iklim yang dialami masyarakat setempat, khususnya tidak hanya bergantung pada paparan mereka terhadap risiko iklim, kelompok miskin dan melainkan juga pada sensitivitas mata pencaharian dan budaya rentan. terhadap perubahan iklim, serta kapasitas mereka untuk beradaptasi Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia xiii Ringkasan Eksekutif dan merespons perubahan tersebut. Tingkat kerentanan masyarakat sangat bervariasi. Kelompok masyarakat yang mengalami diskriminasi, memiliki hak yang terbatas dan akses yang terbatas terhadap platform tata kelola, atau dikucilkan dari jejaring sosial kemungkinan besar akan mengalami dampak yang tidak proporsional dari risiko iklim dan memiliki kapasitas adaptasi yang lebih rendah. Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia telah mencapai kemajuan yang luar biasa dalam mengurangi kemiskinan. Akan tetapi, kemajuan tersebut dapat tergerus jika kita tidak dapat mengatasi dampak sosial dari perubahan iklim dan kebijakan perubahan iklim. Laporan mengenai dimensi sosial perubahan iklim di Indonesia ini menyajikan analisis dampak dan kebijakan iklim yang berorientasi pada masyarakat setempat dan sistem tata kelola sebagai fokus utama aksi iklim. Laporan ini memetakan kerentanan terhadap perubahan iklim di seluruh Indonesia dan mengkaji dampak kebijakan mitigasi dan adaptasi iklim terhadap masyarakat setempat, khususnya berfokus pada masyarakat paling miskin dan rentan. Laporan ini juga membahas tentang respon masyarakat dan aktor di daerah terhadap dampak iklim dan mengidentifikasi strategi untuk mempercepat aksi adaptasi dan mitigasi iklim sambil memastikan bahwa kelompok yang paling rentan mendapatkan manfaat dari inisiatif adaptasi dan mitigasi. Selain itu, laporan ini menekankan tentang pentingnya berinvestasi pada ketahanan sosial dengan meningkatkan kemampuan kolektif masyarakat untuk bertahan, pulih, dan melakukan reorganisasi dalam menghadapi transisi. Pengetahuan, tradisi, dan keterampilan lokal menjadi faktor pendorong penting bagi ketahanan sosial, selain terjaminnya akses terhadap hak dan sumber daya, terutama bagi kelompok marginal. Lembaga pemerintahan daerah yang menyalurkan sumber daya dan dukungan teknis langsung kepada masyarakat setempat berperan penting dalam struktur pemerintahan terdesentralisasi di Indonesia untuk mengelola dampak perubahan iklim dan kebijakan perubahan iklim. Respons iklim yang inklusif di Indonesia sangat bergantung pada kemampuan untuk menyelaraskan kepentingan masyarakat setempat dengan transisi dan tujuan pembangunan nasional, serta untuk mendorong aksi di tingkat tapak yang efektif. Untuk mewujudkan komitmen nasional, sistem implementasi daerah yang kuat diperlukan untuk menjembatani kebijakan top-down dengan proses bottom-up. Mengingat struktur pemerintahan Indonesia yang terdesentralisasi, kebijakan iklim yang efektif sangat ditentukan oleh penguatan dan kejelasan peran pemerintah daerah. Selain itu, pendekatan berbasis masyarakat dan yang dipimpin oleh daerah akan menjadi instrumen utama bagi aksi iklim yang inklusif di tingkat tapak. Pemerintahan daerah yang lebih inklusif dan memberikan lebih banyak ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam diskusi kebijakan iklim akan meningkatkan ketahanan terhadap risiko iklim dan mendorong pertumbuhan yang inklusif. xiv Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Ringkasan Eksekutif Laporan ini mengusulkan kerangka sederhana untuk memandu perancangan dan implementasi kebijakan dan program iklim, dengan berfokus pada faktor pendorong aksi di tingkat tapak: informasi, insentif, dan instrumen. Kerangka ini akan memandu para praktisi dan pembuat kebijakan dalam memasukkan aspek kerentanan masyarakat yang beragam dan dinamis ke dalam aksi perubahan iklim, memahami dan mengubah insentif di tingkat tapak, serta meningkatkan skala dan efektivitas biaya. • Pertama, kemampuan aktor setempat untuk mengakses dan menghasilkan informasi mengenai dampak perubahan iklim dan opsi adaptasi dan mitigasi iklim sangat diperlukan untuk mendapatkan dukungan dan mendorong keputusan dan tindakan yang dilandasi oleh informasi yang memadai. • Kedua, berbagai insentif, termasuk insentif sosial, keuangan, dan peraturan, menciptakan kondisi untuk berbagai hasil dengan mendorong perubahan perilaku dan pola investasi masyarakat setempat. • Terakhir, instrumen kebijakan dan operasional seperti anggaran daerah, teknologi dan keterampilan baru, serta badan pengambil keputusan lokal mendukung dan memberdayakan masyarakat untuk mengambil tindakan yang efektif. Ketiga pilar tersebut secara bersamaan memberdayakan dan mendukung aksi iklim yang dipimpin oleh daerah. GAMBAR 0.1 Kerangka Aksi Perubahan Iklim yang Dipimpin oleh Daerah di Indonesia Apakah masyarakat Informasi dan menyadari manfaat pengetahuan lokal dan risiko iklim? dan ilmiah INFORMASI Apakah Mencocokkan insentif masyarakat peraturan sosial dan bersedia untuk ekonomi perubahan? INSENTIF Akses terhadap sumber Apakah daya lokal, platform masyarakat pengambilan keputusan, mampu dan teknologi, dapat berubah? diperluas dan disesuaikan INSTRUMEN dengan konteks Sumber: Penulis. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia xv Ringkasan Eksekutif Indonesia memiliki beragam kebijakan dan program untuk mendorong adaptasi dan mitigasi yang dapat diperkuat dan diperluas untuk mendorong transisi yang berkelanjutan dan Untuk mengatasi inklusif. Data berkualitas tinggi, komitmen nasional, dan platform kerentanan dan terdesentralisasi yang efektif untuk pembangunan daerah yang menerapkan kebijakan dipimpin oleh masyarakat memberikan landasan yang kuat bagi dekarbonisasi yang Indonesia untuk mendorong aksi iklim dan perencanaan transisi inklusif, respons yang dipimpin oleh daerah. Untuk mengatasi kerentanan dan iklim Indonesia perlu dilakukan secara efektif menerapkan kebijakan dekarbonisasi yang inklusif, respons di berbagai skala. iklim Indonesia perlu dilakukan secara efektif di berbagai skala. Kombinasi reformasi dan investasi dalam kebijakan nasional, desentralisasi pengelolaan tata ruang, dan aksi masyarakat yang bersifat bottom-up akan diperlukan: 1. Program pemberdayaan masyarakat dan UU Desa akan terus menjadi pilar utama bagi perangkat pembangunan di Indonesia untuk mendorong aksi iklim di tingkat tapak. Indonesia memiliki lebih dari 75.000 pemerintah desa yang menghabiskan lebih dari USD 8 miliar per tahun untuk pembangunan daerah. Transfer dana desa dapat mendanai beragam kegiatan di tingkat tapak dan insentif yang diberikan dapat berupa pembayaran untuk jasa ekosistem atau transfer anggaran lingkungan hidup. Akan tetapi, sistem perencanaan dan penganggaran desa belum optimal untuk mendorong pembangunan “cerdas iklim”. UU Desa adalah sarana yang dapat menggabungkan perencanaan masyarakat dan instrumen pendukung yang lebih kuat dalam proses implementasi, termasuk mengintegrasikan risiko iklim dalam perencanaan dan penganggaran; memperkuat bantuan teknis dan pelatihan mengenai standar infrastruktur cerdas iklim dan kegiatan adaptasi; dan meningkatkan pemantauan belanja dan hasil yang dicapai terkait perubahan iklim. 2. Kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi perencanaan dan bantuan teknis dapat diperkuat. Aksi daerah yang efektif dan terkait dengan tujuan kebijakan nasional bergantung pada peran pemerintah daerah untuk memberi dukungan dan peraturan. Dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan, khususnya di kawasan lindung dan ekosistem yang rentan. Oleh karena itu, pendekatan lintas sektor yang efektif diperlukan untuk mendorong hasil yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Aksi iklim di tingkat tapak memerlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi utama yang diperlukan untuk pengelolaan lingkungan yang efektif, termasuk perencanaan tata ruang dan penyediaan layanan publik. 3. Instrumen pendanaan karbon berbasis hasil akan terus memberi insentif untuk kegiatan mitigasi, terutama untuk sektor hutan, tetapi dapat diperkuat dengan mengembangkan sistem yang mampu meningkatkan skala pendanaan dengan biaya transaksi yang lebih rendah. Pemerintah Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjalankan proyek percontohan dan pengujian instrumen untuk menyalurkan pendanaan perubahan iklim kepada masyarakat dan menerapkan pendekatan yurisdiksi untuk transisi iklim. Beberapa contohnya adalah REDD+ di Kalimantan Timur dan pendekatan yurisdiksi untuk mengurangi emisi di sektor pertanian dan FOLU di Jambi. Akan tetapi, program pendanaan karbon berbasis hasil memerlukan mekanisme penjangkauan dan pembagian manfaat yang lebih kuat dan inklusif bagi masyarakat. xvi Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Ringkasan Eksekutif 4. Untuk mencapai hasil yang adil dan merata, mekanisme dukungan masyarakat di daerah yang bergantung pada batu bara perlu dimulai sejak dini karena dapat memitigasi dampak sosial dan distribusi dari transisi batu bara. Keterlibatan masyarakat yang inklusif dan bermakna dalam transisi batu bara adalah langkah pertama dan penting untuk membantu memitigasi potensi dampak sosial yang akan ditimbulkan; mendapatkan kepercayaan dari masyarakat setempat; dan memberikan investasi langsung dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara. Upaya terakhir dapat mencakup penyediaan layanan alternatif, pekerjaan, dan dukungan sosial yang layak. Di daerah yang terkena dampak, pemberdayaan kelompok rentan akan berperan penting untuk memastikan bahwa proses tersebut sah dan adil serta menghasilkan outcome yang adil. Walaupun Indonesia memiliki landasan yang kuat untuk melakukan aksi iklim secara efektif, serangkaian aksi dan reformasi yang saling melengkapi diperlukan untuk memperkuat sistem yang sudah ada. Di tingkat nasional, Pemerintah Indonesia dan para mitra dapat memperkuat instrumen data dan produk pengetahuan yang terpusat, meningkatkan situasi kondusif yang mendukung kemitraan dengan masyarakat sipil dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembuatan kebijakan, serta melakukan analisis dan perencanaan yang mendasar untuk mendukung transisi batu bara. Di tingkat daerah, peningkatan sistem dan kapasitas untuk mengkoordinasikan pengelolaan lanskap berkelanjutan, mendanai adaptasi dan mitigasi iklim, memberikan dukungan teknis kepada desa dan masyarakat, dan memimpin pelaksanaan skema pembayaran untuk jasa ekosistem (PES) akan memperkuat implementasi komitmen nasional. Di tingkat desa, peningkatan penerapan UU Desa dan bantuan teknis cerdas iklim untuk desa akan meningkatkan tata kelola daerah yang inklusif dan meningkatkan kualitas belanja. Rekomendasi-rekomendasi tersebut dirangkum di Tabel 0.1, sedangkan serangkaian rekomendasi yang lebih terperinci disajikan di Bab 7. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia xvii Ringkasan Eksekutif TABEL 0.1 Ringkasan Rekomendasi untuk Pemerintahan Pusat, Daerah, dan Desa WILAYAH TINDAKAN REKOMENDASI Menutup kesenjangan • Meningkatkan akses masyarakat terhadap data dan analisis kerentanan informasi mengenai risiko terhadap perubahan iklim, kepekaan masyarakat setempat terhadap risiko dan peluang iklim, berbagai risiko, dan kapasitas adaptif untuk membantu perencanaan dan aksi serta bagaimana risiko ini daerah. akan berdampak terhadap masyarakat setempat Informasi mengenai nilai • Mengembangkan dan menyebarluaskan penilaian biaya-manfaat yang dari ekosistem kritis baik cerdas iklim untuk diintegrasikan ke dalam pertimbangan bagi kebijakan dan saat ini maupun di masa program pembangunan ekonomi, termasuk rencana pembagian manfaat dan depan program mata pencaharian alternatif. Memperluas platform • Memperkuat dialog nasional mengenai transisi iklim inklusif untuk operasional untuk mendorong dukungan tingkat tinggi terhadap pelibatan masyarakat pelibatan masyarakat dan dan perencanaan transisi batu bara serta meningkatkan akuntabilitas, pemangku kepentingan transparansi, dan rancangan kebijakan. • Memperkuat dialog di tingkat daerah mengenai transisi rendah karbon yang inklusif untuk meningkatkan pengelolaan partisipatif untuk kawasan lindung dan ekosistem kritis. • Memastikan alokasi pendanaan memadai dan dapat diandalkan untuk pelibatan pemangku kepentingan dan melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pembelajaran untuk meningkatkan akuntabilitas sosial dan meningkatkan implementasi. Meningkatkan efisiensi, • Memperkuat mekanisme akuntabilitas yang bersifat bottom-up untuk transparansi, dan pendanaan iklim dengan meningkatkan mekanisme “green accountability” skalabilitas instrumen untuk memantau aliran pendanaan iklim. pendanaan karbon • Memperkuat kerangka peraturan dan kelembagaan untuk pengelolaan risiko lingkungan hidup dan sosial, khususnya terkait pemukiman kembali, kebijakan pasar tenaga kerja, dan pelibatan pemangku kepentingan. • Memperkuat dan menyederhanakan mekanisme pendanaan iklim di tingkat daerah dan desa serta memperjelas kontribusinya terhadap rencana pengelolaan lansekap dan yurisdiksi yang lebih luas. Memperluas opsi • Memperbaiki kerangka peraturan untuk kemitraan dengan masyarakat untuk bermitra dengan sipil guna meningkatkan kapasitas daerah untuk aksi iklim, inovasi, dan masyarakat sipil dan para implementasi program pengurangan emisi dan adaptasi milik daerah. pelaku non-pemerintah Memulai perencanaan • Memulai perencanaan transisi batu bara yang berkeadilan di daerah atau transisi di daerah yang lokasi transisi yang bergantung pada batu bara dengan melakukan penilaian bergantung pada batu bara sosial ekonomi di sisi hulu, mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah, dan menyhusun program pengembangan masyarakat untuk menanganinya. • Menjadi perantara kemitraan sektor swasta untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di daerah yang bergantung pada batu bara atau lokasi transisi. Meningkatkan • Meningkatkan perencanaan tata ruang provinsi, kabupaten, dan kota, perencanaan tata ruang khususnya di kawasan konservasi hutan dan kawasan konservasi laut, dan sektoral. melalui penilaian yang kuat. • Mengintegrasikan analisis sensitivitas terhadap dampak iklim ke dalam rencana tata ruang dan rencana pengelolaan kawasan lindung, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. • Memasukkan data sosial ekonomi ke dalam perencanaan tata ruang untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok sosial yang paling berisiko. xviii Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Ringkasan Eksekutif TABEL 0.1 lanjutan WILAYAH TINDAKAN REKOMENDASI Memperkuat pemerintah • Membangun kapasitas pemerintah kabupaten untuk mengelola aspek-aspek daerah dalam menjalankan penting dari lansekap berkelanjutan, termasuk kesenjangan modal manusia fungsi-fungsi utama yang diperlukan untuk dapat secara efektif mendorong transisi ekonomi lokal yang diperlukan untuk dan membangun ketahanan. melakukan pengelolaan • Membangun kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan yang cerdas lingkungan hidup yang iklim dan pengelolaan keuangan publik. efektif Menyelaraskan insentif • Memperluas penggunaan insentif kinerja untuk aksi iklim yang dipimpin oleh fiskal daerah dengan daerah, antara lain melalui indikator kinerja berbasis keberlanjutan untuk transisi ekonomi rendah pemerintah daerah dan penggunaan mekanisme Transfer Fiskal Berbasis karbon Ekologi (EFT) untuk ekosistem yang rentan. • Memperluas penggunaan transfer fiskal berbasis lingkungan hidup dengan meningkatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa untuk mengatasi risiko dan biaya transisi. Mengoptimalkan sistem • Membangun kapasitas masyarakat untuk berperan serta dalam program perencanaan dan perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan ekonomi, serta proses penganggaran desa untuk perencanaan dan penganggaran desa. mendorong pembangunan • Mendorong penganggaran cerdas iklim dan pemantauan belanja, antara lain cerdas iklim dengan merevisi pedoman prioritas Dana Desa tahunan dan memutakhirkan Bagan Akun Standar Pemerintah Desa dan nomenklatur UU Desa untuk memberikan kode anggaran yang lebih jelas untuk belanja adaptasi dan mitigasi iklim. Meningkatkan bantuan • Meningkatkan bantuan teknis sektoral bagi desa untuk mengatasi risiko teknis untuk desa secara spesifik terkait lansekap dan melakukan langkah-langkah mitigasi dengan konsisten menghubungkan mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah desa dan kabupaten. • Mengembangkan dan menerapkan standar cerdas iklim untuk pembangunan sarana dan prasarana daerah guna meningkatkan ketahanan sarana dan prasarana terhadap prediksi perubahan suhu atau curah hujan, serta spesifikasi untuk membangun ketahanan terhadap badai dan gelombang pasang surut. Sumber: Penulis. Indonesia memerlukan pemimpin yang ambisius dan dukungan global yang signifikan agar dapat mencapai target iklim dan tujuan pembangunannya. Di masa mendatang, penduduk Indonesia yang memiliki jaringan yang luas berpotensi menjadi pendorong perubahan, jika masyarakat setempat diberi sumber daya dan dukungan yang tepat, disertai dengan sistem yang transparan dan akuntabel. Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat salah satu alat paling penting yang dimiliki negara ini untuk mengurangi kemiskinan- yaitu program pembangunan desa - yang berperan penting untuk meningkatkan investasi hingga tingkat yang dibutuhkan. Saat menghadapi tantangan kebijakan di masa lampau, pemerintah Indonesia tidak segan-segan mengambil langkah berani untuk mengamankan kepentingan jangka panjang. Hal ini tentunya akan membantu dalam menangani dimensi sosial dari perubahan iklim. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia xix Ringkasan Eksekutif BAGIAN I. MENGHADAPI TANTANGAN PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA Perubahan iklim merupakan tantangan global, akan tetapi perubahan iklim dialami dan ditangani secara lokal melalui pola penggunaan sumber daya sehari-hari masyarakat di seluruh 80.000 komunitas di Indonesia. Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, yang menimbulkan dampak sosial ekonomi yang tidak proporsional di dalam dan di seluruh masyarakat. Indonesia belum lama ini mengeluarkan komitmen baru terhadap transisi rendah karbon melalui (a) peningkatan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution, NDC), (b) penurunan emisi GRK secara signifikan, (c) transformasi sektor kehutanan dan tata guna lahan lainnya (FOLU) untuk penyerapan karbon menyeluruh pada tahun 2030, dan (d) emisi nol bersih secara keseluruhan pada tahun 2060 atau lebih cepat (Republik Indonesia 2022). Selain dampak kerentanan perubahan iklim yang tidak merata, kebijakan yang dirancang untuk mencapai komitmen baru ini diperkirakan akan berdampak secara signifikan terhadap masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan. Bagian I menyajikan latar belakang singkat mengenai dimensi sosial perubahan iklim di Indonesia dan menguraikan pendekatan yang berpusat pada masyarakat dalam laporan ini – yang menempatkan masyarakat lokal dan sistem tata kelola sebagai inti dari aksi iklim. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 1 BAB 1. HUBUNGAN ANTARA PERUBAHAN IKLIM DAN KEBERLANJUTAN SOSIAL Dampak perubahan iklim di Indonesia kemungkinan besar akan memperdalam kerentanan sosial ekonomi dan mengganggu mata pencaharian yang penting. Mewujudkan komitmen Indonesia untuk memisahkan pertumbuhan ekonomi dari emisi GRK juga akan memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat lokal, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan. Dampak sosial dari perubahan iklim dan kebijakan iklim diperkirakan paling besar terjadi pada sektor kehutanan dan tata guna lahan lainnya (FOLU) dan energi, yang merupakan sektor yang akan menghasilkan target pengurangan emisi (Emission Reduction, ER); dan pada masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan yang rawan bencana. Untuk mewujudkan komitmen nasional sekaligus melindungi masyarakat miskin dan rentan, diperlukan sistem implementasi daerah yang kuat untuk menjembatani kebijakan top-down dengan proses bottom-up. Pendekatan berbasis masyarakat dan dipimpin secara lokal akan menjadi instrumen utama aksi iklim lokal yang inklusif untuk menyelaraskan kepentingan masyarakat lokal dengan tujuan transisi dan pembangunan nasional serta untuk mendorong aksi lokal yang efektif. Tata kelola daerah yang lebih inklusif dan lebih banyak ruang bagi suara warga dalam diskusi kebijakan iklim akan mendorong peningkatan ketahanan terhadap risiko iklim dan mendorong pertumbuhan yang inklusif. 1.1 Pendahuluan Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, yang kemungkinan akan memperparah kerentanan sosio-ekonomi dan menimbulkan tantangan bagi mata pencaharian yang penting. Indonesia terdiri dari 17.504 pulau, dengan garis pantai sepanjang 108.000 kilometer (km), dan 75 persen wilayahnya berada di laut, sehingga sangat rentan terhadap risiko perubahan iklim. Selama dua dekade terakhir, peristiwa hidrometeorologi menyumbang lebih dari 75 persen bencana di Indonesia dan 60 persen kerusakan ekonomi (Djalante dkk. 2021). Di tahun-tahun mendatang, tren ini diperkirakan akan semakin meningkat. Jika langkah-langkah adaptasi tidak diambil, diperkirakan 4,2 juta orang akan terkena banjir permanen (Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia 2021). Perkiraan variasi curah hujan dan suhu serta pola curah hujan yang tidak menentu kemungkinan besar akan mempengaruhi hasil pertanian dan mendorong ketidakstabilan harga pangan dan kerawanan pangan. Masyarakat miskin dan masyarakat yang tidak aman secara ekonomi kemungkinan besar akan menanggung beban dampak yang tidak proporsional karena mereka lebih bergantung pada pertanian dan sumber daya alam serta tinggal di wilayah yang lebih rentan terhadap risiko iklim (Bank Dunia 2023b). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 3 Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial Indonesia menghadapi tantangan besar untuk beralih dari pertumbuhan yang mengakibatkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Berdasarkan Perjanjian Paris, Indonesia berkomitmen untuk secara signifikan mengurangi emisi GRK dibandingkan dengan kondisi bisnis seperti biasa, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial,1 dan baru-baru ini telah membuat sejumlah komitmen tambahan untuk transisi pembangunan rendah karbon.2 Selain sektor FOLU, sektor-sektor pertanian dan energi merupakan bagian terbesar dari target pengurangan emisi Indonesia. Strategi Pembangunan Rendah Karbon Indonesia (Low-Carbon Development Indonesia, LCDI) tahun 2019 menguraikan visi “untuk mengubah perekonomian daerah menjadi perekonomian yang kemajuannya tidak hanya diukur dari pertumbuhan PDB, namun juga kelestarian lingkungan hidup, efisiensi sumber daya, dan keadilan sosial” (BAPPENAS 2019, 5). Selain itu, pada tahun 2021 Indonesia menetapkan jalur baru dalam Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (Republik Indonesia 2021) untuk mempertahankan dan berpotensi mempercepat transformasi ekonomi dari negara berpendapatan menengah ke negara berpendapatan tinggi. Lebih dari 60 persen target penurunan emisi dalam peningkatan NDC Indonesia akan dipenuhi melalui tindakan di sektor FOLU, yang Lahan gambut mencakup perlindungan dan restorasi lahan gambut dan hutan. Hutan dan hutan mangrove, lahan gambut, dan hutan terestrial di Indonesia merupakan di Indonesia beberapa aset alam yang paling penting. Meskipun penting dalam menopang mata mitigasi perubahan iklim, ekosistem ini mendukung pertumbuhan ekonomi pencaharian jutaan orang. Indonesia dan menopang mata pencaharian jutaan orang. Dalam beberapa tahun terakhir, laju deforestasi telah melambat, antara lain berkat kebijakan dan penegakan hukum yang lebih kuat terkait perlindungan hutan dan gambut, serta kondisi cuaca yang kondusif.3 Namun demikian, alih fungsi lahan untuk tanaman pertanian dan produksi kehutanan oleh petani besar dan kecil, serta penggunaan api dalam pembukaan lahan dan ketidakamanan hak kepemilikan lahan, terus mendorong deforestasi dan degradasi lahan, sehingga menimbulkan kerugian besar terhadap kesehatan dan mata pencaharian. Untuk membalikkan tren ini diperlukan mobilisasi yang signifikan pada seluruh masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Sumber utama pengurangan emisi lainnya yang direncanakan adalah peralihan dari batu bara, yang akan dicapai melalui pengurangan atau penutupan tambang batu bara dan pembangkit listrik tenaga batu bara secara bertahap. Laju produksi batu bara Indonesia telah melonjak dari 77 juta metrik ton (Mt) pada tahun 2000 ke rekor tertinggi sebesar 616 Mt pada tahun 2019 (ESDM 2011, 2020).4 Diperkirakan 93 Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang secara hukum mengikat, mengenai perubahan iklim. Perjanjian ini 1 diadopsi oleh 196 Pihak pada Kongres Para Pihak (Congress of the Parties, COP) 21 di Paris, pada tanggal 12 Desember 2015 dan mulai berlaku pada tanggal 4 November 2016. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membatasi pemanasan global di bawah 2.0, sebaiknya hingga 1,5 derajat Celcius (dibandingkan dengan tingkat pra-industri), sesegera mungkin. 2 Pada tahun 2022, pemerintah membuat empat komitmen baru terhadap transisi rendah karbon melalui (a) peningkatan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution, NDC), (b) penurunan emisi GRK secara signifikan, (c) tujuan transformasi sektor kehutanan dan tata guna lahan lainnya (FOLU) menjadi penyerap karbon bersih pada tahun 2030, dan (d) emisi nol bersih secara keseluruhan pada tahun 2060 atau lebih cepat (Republik Indonesia 2022). 3 Antara tahun 2010-2020, hilangnya hutan primer dan tutupan pohon (tree cover) di Indonesia menurun, dengan tahun 2019- 20 menunjukkan penurunan hampir 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan merupakan tingkat kehilangan hutan terendah sejak tahun 1990 (KLHK 2022b). 4 Sejak awal tahun 2000an, kebutuhan akan perluasan layanan listrik berbiaya rendah dan elektrifikasi universal menyebabkan peningkatan total pasokan energi sebesar 60 persen, yang sebagian besar berbahan bakar batu bara, sehingga menjadikan Indonesia sebagai salah satu sektor ketenagalistrikan dengan emisi paling intensif di dunia. (IEA 2022). 4 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial persen pasokan energi Indonesia berasal dari bahan bakar fosil (Bank Dunia 2023a). Setelah Tiongkok dan India, Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia dan salah satu eksportir batu bara terbesar. Baru-baru ini, Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk berkomitmen pada “transisi yang berkeadilan” dari batu bara sambil menjamin hak dan mata pencaharian mereka yang terkena dampak seiring dengan peralihan perekonomian ke produksi berkelanjutan. Pada KTT G20 tahun 2022, transisi energi yang berkeadilan dinyatakan sebagai prioritas, dan Kemitraan Transisi Energi yang Berkeadilan dan Country Platform untuk Mekanisme Transisi Energi Indonesia diumumkan. Pada tahun 2023, diterbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang merinci penghentian secara dini pembangkit listrik tenaga batu bara. Mewujudkan komitmen Indonesia untuk beralih dari pertumbuhan yang mengakibatkan emisi GRK akan memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat lokal, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan5. Perubahan iklim merupakan tantangan global, namun hal ini dialami dan ditangani secara lokal, dalam pola penggunaan sumber daya sehari-hari masyarakat di sekitar 80.000 komunitas di Indonesia (Kotak 1.1) (Castro dan Sen 2022). Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, seperti hutan, lahan gambut, batu bara, dan minyak, telah menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan kemajuan dalam pengentasan kemiskinan. Dua pertiga dari ekspor terdiri dari sumber daya alam, dan seperempat dari seluruh lapangan pekerjaan berada di sektor berbasis sumber daya alam (pertanian, kehutanan, dan perikanan). Secara geografis, produksi batu bara terkonsentrasi di beberapa wilayah, dan penduduk di wilayah tersebut hampir sepenuhnya bergantung pada batu bara. Kegagalan untuk merencanakan dan berinvestasi dalam mitigasi, adaptasi, dan transisi perubahan iklim yang adil diperkirakan akan menyebabkan hilangnya lapangan kerja, penurunan mata pencaharian yang yang bergantung pada sumber daya alam, ketidaksesuaian keterampilan, hilangnya lahan, kerawanan energi dan pangan, dan berkurangnya akses terhadap layanan dan sarana dan prasarana penting. Perubahan iklim mempengaruhi seluruh penduduk, namun beberapa kelompok masyarakat lebih rentan terhadap dampaknya dibandingkan kelompok lainnya karena status sosial ekonomi, gender, etnis dan penanda identitas lainnya. Risiko iklim berkontribusi dan diperburuk oleh kesenjangan sosial dan ekonomi yang ada. Kelompok yang secara tradisional kurang beruntung – yaitu kepala rumah tangga perempuan, anak-anak, para penyandang disabilitas, masyarakat adat dan etnis minoritas, penyewa yang tidak mempunyai tanah, minoritas seksual dan gender, serta masyarakat lanjut usia – sangat rentan terhadap krisis. Akar penyebab kerentanannya terletak pada kombinasi lokasi geografisnya; status keuangan dan sosial ekonomi serta identitas budaya mereka; dan akses mereka terhadap sumber daya dan layanan, kekuasaan pengambilan keputusan, dan keadilan. Misalnya, di masyarakat pedesaan yang bergantung pada ekosistem alam, masyarakat termiskin sering kali tinggal di daerah terpencil, rentan, dan rawan bencana. Di daerah perkotaan, penduduk miskin kota sering kali tinggal di pinggiran kota seperti di daerah padat bangunan dengan kondisi perumahan yang buruk, di sepanjang bantaran sungai beberapa kelompok masyarakat lebih yang sering dilanda banjir, dan di daerah yang rawan pencemaran rentan terhadap udara. Baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, kerentanan dampak perubahan perempuan dan kelompok minoritas terhadap risiko perubahan iklim iklim dibandingkan sering kali diperburuk oleh kurangnya akses mereka terhadap forum kelompok lainnya pengambilan keputusan dan peluang ekonomi. 5 Pertukaran ini telah diakui dalam Strategi Jangka Panjang Indonesia untuk Pembangunan Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (Republik Indonesia 2021). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 5 Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial Kelompok yang paling rentan juga sering kali terkena dampak yang tidak proporsional dari langkah-langkah untuk mengatasi perubahan iklim, sehingga memerlukan sudut pandang sosial dalam perancangan kebijakan dan program. Misalnya, kebijakan iklim seperti pajak karbon atau penghapusan subsidi dapat memberikan beban keuangan yang lebih besar pada rumah tangga miskin. Langkah- langkah untuk melindungi sumber daya alam yang penting dapat membatasi akses terhadap mata pencaharian tradisional termasuk perikanan dan kehutanan. Ketegangan sosial mengenai kebijakan, risiko, dan cara mengelola transisi dapat melemahkan kohesi dan menghambat masyarakat untuk bekerja sama dalam mencari solusi adaptif dan dapat menyebabkan ketidakstabilan. Investasi adaptasi dan mitigasi iklim perlu mengatasi kesenjangan mendasar dan mendorong lembaga-lembaga sosial yang lebih kuat untuk mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Jika kita tidak mengambil tindakan untuk mengelola dampak sosial perubahan iklim dan kebijakan perubahan iklim, dampaknya bisa sangat besar. Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah mencapai kemajuan luar biasa dalam pengentasan kemiskinan. Namun demikian, apabila Indonesia tidak mengatasi dampak sosial dari perubahan iklim dan menerapkan kebijakan perubahan iklim, ini akan berisiko mengurangi beberapa manfaat yang telah dicapai. LCDI mengakui bahwa “kegagalan untuk mengambil tindakan dalam kebijakan pembangunan rendah karbon dapat menyebabkan lebih dari satu juta orang hidup dalam kemiskinan…serta angka kematian yang lebih tinggi dan pembangunan manusia yang lebih rendah”, kemajuan dalam pendidikan dan kesehatan akan melambat. Laporan ini juga memperkirakan adanya peningkatan kematian tambahan tahunan sebesar lebih dari 40.000 (BAPPENAS 2019, 5). Lansekap dan wilayah laut Indonesia yang kaya akan sumber daya merupakan habitat dan sumber mata pencaharian masyarakatnya serta sumber ketahanan pangan bagi jutaan orang. Kekayaan alamnya secara langsung menghidupi 50-60 juta orang (Rodrigues De Aquino, 2021). Kemiskinan masih menjadi tantangan pembangunan yang menjadi prioritas, di mana hanya 20 persen masyarakat Indonesia yang telah mencapai keamanan ekonomi kelas menengah. Kelompok 40 persen terbawah masih mempunyai risiko yang besar untuk jatuh ke dalam kemiskinan, dan ketimpangan masih Mengatasi dimensi tinggi, terutama di daerah-daerah terpencil yang sangat bergantung sosial dari perubahan pada sumber daya alam (Bank Dunia 2020b). Agar Indonesia dapat iklim bukanlah suatu mempertahankan rekor pengentasan kemiskinannya dan bergerak pilihan, namun suatu menuju negara berpendapatan menengah ke atas, mengatasi keharusan dimensi sosial dari perubahan iklim bukanlah suatu pilihan, namun suatu keharusan. 6 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial KOTAK 1.1 CONTOH PRAKARSA DI INDONESIA UNTUK MENGATASI MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM “Membangun lingkungan hidup dan meningkatkan ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim” adalah 1 dari 6 tema pembangunan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemerintah 2020-24, sebagai panduan bagi rencana tahunan pemerintah (RKP). Berbagai kebijakan dan prakarsa mendukung komitmen ini, termasuk contoh-contoh berikut ini: • Moratorium izin baru untuk konversi hutan. Pada tahun 2011, pemerintah memberlakukan moratorium izin baru untuk konversi hutan di hutan primer dan lahan gambut (tindakan yang ditetapkan secara permanen pada tahun 2019) dan pada tahun 2016 memperkuat moratorium untuk kawasan gambut dalam. Moratorium ini melindungi lahan seluas 66 juta hektar (ha) secara total. • Lembaga untuk mengakses dan menyalurkan pendanaan iklim. Pada tahun 2019 Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) didirikan. BPDLH adalah satuan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan proyek perubahan iklim dan lingkungan hidup. Pada tahun 2021 Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon diberlakukan untuk mendukung pembayaran berbasis hasil dan instrumen berbasis pasar lainnya yang memberi insentif pada kegiatan mitigasi iklim. • Reformasi agraria untuk melindungi hutan dan mata pencaharian. Komitmen untuk memberikan izin perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar (ha) membantu membalikkan insentif lokal untuk pembukaan hutan. Program Reformasi Pertanahan Nasional (Tanah Obyek Reforma Agraria, atau TORA) bertujuan untuk meresmikan kepemilikan tanah tambahan seluas 9 juta ha di luar kawasan hutan. Program Pendaftaran Tanah yang Sistematis dan Lengkap secara nasional ini telah mengalami kemajuan dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan menggandakan jumlah bidang tanah yang terdaftar menjadi sekitar 100 juta hanya dalam beberapa tahun.a • Kesadaran dan mitigasi bencana berbasis masyarakat. Pemerintah memiliki serangkaian program untuk mendorong aksi iklim lokal dan membangun ketahanan, termasuk program Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (Desa Tangguh Bencana) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Program ini menggunakan sistem data nasional dan teknologi pemetaan bahaya untuk menilai risiko, bekerja sama dengan masyarakat lokal untuk menerapkan penilaian risiko dan rencana tanggapnya, serta melatih fasilitator lokal untuk membantu desa- desa melaksanakan rencana mereka. • Pengembangan masyarakat cerdas iklim. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) merintis inisiatif “Hijau” dari program nasional ini. Proyek percontohan ini mendanai hibah untuk proyek-proyek “hijau”, seperti pertanian berkelanjutan dan pengurangan risiko bencana. Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkenalkan Program Kampung Iklim/Proklim, yang mendorong peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam adaptasi dan mitigasi iklim di tingkat desa. • Transfer fiskal berbasis ekologi. Ini adalah dana insentif dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi (pusat, provinsi, atau kabupaten) ke pemerintah di tingkat yang lebih rendah (provinsi, kabupaten, atau desa) berdasarkan kinerja mereka dalam melindungi lingkungan hidup. Antara tahun 2019 dan 2022, didorong oleh koalisi organisasi masyarakat sipil yang dipimpin oleh Asia Foundation, 18 pemerintah daerah secara resmi mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi.b Sumber: Sintesis penulis. a Pada tahun 2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan survei dan pemetaan lebih dari 10 juta bidang tanah. b Lihat tautan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 7 Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial 1.2 Landasan untuk Mengatasi Dimensi Sosial Perubahan Iklim Indonesia memiliki kebijakan dan program untuk mengelola pertukaran (trade-off) yang melekat pada transisi terkait perubahan iklim, termasuk perubahan peraturan, kebijakan sektoral, dan program-program berbasis lokasi (kotak 1.1). Peningkatan NDC di Indonesia mengakui beberapa dampak sosial terhadap masyarakat miskin dan menguraikan visi pendekatan multisektoral untuk mengatasi perubahan iklim. Dua fokus utamanya adalah hak-hak masyarakat lokal (termasuk kelompok adat6) dan pentingnya pengarusutamaan kesetaraan gender. Demikian pula, laporan LDCI menyatakan bahwa kebijakan pembangunan rendah karbon akan “dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan transisi yang berkeadilan” dan mendukung “masyarakat dan komunitas saat mereka mengerahkan kembali dan membangun kemampuan baru untuk berperan serta dan mendapatkan manfaat dari kebijakan perekonomian rendah karbon yang baru.” (BAPPENAS 2019, 15). Berbagai program pembangunan yang berfokus pada iklim bertujuan untuk mendorong transisi inklusif dari kegiatan yang menghasilkan emisi tinggi melalui, antara lain, program perhutanan sosial,7 program pembangunan desa untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak iklim, dan peningkatan sertifikasi tanah bagi kelompok marginal. Namun demikian, terdapat kebutuhan untuk pengakuan yang lebih luas bahwa biaya dan manfaat dari reformasi kebijakan berbasis perubahan iklim tidak akan terbagi rata di seluruh kelompok masyarakat dan geografi Indonesia yang beragam. Mengingat struktur pemerintahan Indonesia yang terdesentralisasi, pelaksanaan kebijakan iklim yang efektif Komitmen mitigasi dan sangat erat kaitannya dengan penguatan dan kejelasan adaptasi iklim Indonesia peran pemerintah daerah.8 Komitmen mitigasi dan adaptasi sebagian besar akan iklim Indonesia sebagian besar akan dilaksanakan melalui dilaksanakan melalui entitas entitas daerah dan kelompok masyarakat serta organisasi daerah dan kelompok masyarakat sipil yang berkontribusi terhadap aksi iklim lokal. masyarakat serta organisasi Dalam beberapa tahun terakhir ini, pendanaan iklim dan masyarakat sipil yang sumber daya fiskal daerah dalam jumlah besar telah disalurkan berkontribusi terhadap aksi ke pemerintah daerah, khususnya di tingkat desa, untuk iklim lokal. melakukan usaha/bisnis, membangun sarana dan prasarana lokal, memberikan layanan, memproduksi komoditas, dan melindungi ekosistem penting. Namun demikian, kewenangan dan anggaran yang terdesentralisasi di Indonesia belum dioptimalkan untuk perencanaan dan investasi yang cerdas iklim. Model pembangunan 6 Adat berarti “cara hidup.” Kata ini mengacu pada “adat istiadat” dan sering digunakan sebagai terjemahan atau sinonim untuk kelompok dan tradisi “penduduk asli/pribumi. 7 “Perhutanan sosial” mengacu pada sistem pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat yang dilaksanakan di dalam Kawasan Hutan atau lahan hutan/hutan Adat yang dimiliki oleh anggota masyarakat lokal atau kelompok masyarakat Adat. Sistem ini dimaksudkan untuk memfasilitasi peningkatan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya melalui pembentukan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Hak, Hutan Adat, dan Hutan Kemitraan. Izin Perhutanan Sosial memberikan hak kepada masyarakat lokal untuk melakukan kegiatan ekonomi berkelanjutan (seperti perladangan berpindah atau perkebunan kayu) di dalam wilayah yang memiliki izin (KLHK 2022a) 8 Sejak awal tahun 2000an, Indonesia telah menerapkan desentralisasi pemerintahan melalui pemberlakuan undang-undang yang mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan yang signifikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa. Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia dimulai pada tahun 2001 ketika dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah meningkat sebesar 145,06% dari Rp 33,07 triliun (2000) menjadi Rp 81,05 triliun (2001). Selama 2 dekade terakhir ini, jumlah dana transfer meningkat signifikan menjadi Rp 812,97 triliun (2019), namun akibat pandemi COVID-19, sedikit menurun menjadi Rp 762,54 triliun pada tahun 2020. Rata-rata dana transfer dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) telah meningkat 13,03% per tahun selama 2 dekade (Badan Kebijakan Fiskal 2021). 8 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial yang mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengatasi krisis iklim memerlukan penyesuaian sumber daya dan Pemerintah Indonesia program secara signifikan dengan target perubahan iklim, serta secara terbuka pengelolaan aktif pertukaran (trade-off) dan konflik insentif mengumumkan yang akan dihadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat dukungannya terhadap lokal selama berlangsungnya masa transisi. instrumen untuk mendistribusikan kembali pendapatan pajak Formula transfer fiskal antar pemerintahan dan sistem bagi pemerintah guna melindungi hasil di Indonesia dapat direformasi untuk memberikan situs-situs yang memiliki insentif yang lebih baik bagi tindakan ekologis di berbagai kepentingan ekologis sektor. Saat ini, dukungan terhadap perencanaan dan penganggaran daerah untuk adaptasi masih terfragmentasi (terpecah-pecah) dan kekurangan sumber daya, dan program-program yang bertujuan untuk mendorong tindakan mitigasi sering kali tidak sepenuhnya mengkompensasi biaya peluang (opportunity cost) yang ditanggung para pelaku lokal. Pemerintah Indonesia secara terbuka mengumumkan dukungannya terhadap instrumen untuk mendistribusikan kembali pendapatan pajak pemerintah guna melindungi situs-situs yang memiliki kepentingan ekologis dan memberikan kompensasi kepada pemerintah daerah atas upaya pelestarian lingkungan hidup. Misalnya, sejak tahun 2020, Dana Bagi Hasil (DBH) – alokasi dana APBN yang diberikan kepada daerah dan provinsi – telah memperhitungkan kinerja daerah dalam pelestarian lingkungan hidup (Hamidi dan Puspita 2021). Kriteria ini akan memperbaiki sistem yang ada saat ini, yang belum mencakup indikator ekologi yang cukup besar dan inklusif serta tidak memiliki sistem yang konsisten untuk melacak pengeluaran atau hasil lingkungan hidup.9, 10 Transfer Fiskal Berbasis Ekologi (Ecological Fiscal Transfers, EFTs) juga telah diujicobakan, termasuk Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) di Kalimantan Utara dan Jayapura (Pattiro 2021). Pembelajaran dari prakarsa lain untuk mengubah insentif ekonomi, termasuk Strategi Nasional REDD+ Indonesia 2021- 2030 (KLHK 2022a), menunjukkan perlunya mengembangkan instrumen yang berbiaya lebih rendah dan lebih mudah terskala untuk menyalurkan pendanaan iklim. Instrumen-instrumen ini akan menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan investasi pada masyarakat lokal. 9 Menurut ringkasan kebijakan (policy brief) oleh Universitas Indonesia yang didukung oleh USAID. Tautan. 10 Saat ini, satu-satunya dama transfer yang ditujukan untuk reboisasi, rehabilitasi, aksi iklim, perhutanan sosial, dan pengendalian kebakaran hutan adalah dana bagi hasil sumber daya alam dari kehutanan (DBH DR) (Peraturan Menteri Keuangan 230/2017), yang menyumbang 7,7% dari total pendapatan pemerintah daerah pada tahun 2019 (data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan). Namun, karena alokasi DBH DR tetap sebanding dengan produksi kayu di suatu provinsi atau kabupaten, struktur ini memberikan hukuman kepada pemerintah daerah yang melindungi lahan karena pendapatan mereka lebih sedikit, dan memberikan imbalan kepada mereka yang membuka hutan untuk konversi. Tekanan untuk mengeksploitasi hutan sangat besar terutama di provinsi dan kabupaten yang mempunyai hutan lindung yang luas. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 9 Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial KOTAK 1.2 PENDEKATAN BERBASIS MASYARAKAT DALAM AKSI PERUBAHAN IKLIM Bukti global yang signifikan menunjukkan efektivitas pendekatan terhadap program pembangunan yang secara langsung bekerja dengan masyarakat untuk berbagi informasi, membangun konsensus mengenai tantangan dan solusi lokal, dan menyalurkan sumber daya untuk proyrk- proyek pembangunan lokal yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sendiri. Pendekatan berbasis masyarakat terhadap kebijakan atau program dicirikan oleh prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang dipimpin oleh masyarakat dan kendali lokal atas sumber daya pembangunan. Program- program tersebut melibatkan masyarakat secara bermakna dengan mendelegasikan keputusan dan sumber daya kepada masyarakat, termasuk menjadikan masyarakat sebagai pemimpin dalam aspek-aspek penting dalam diagnosis dan solusi terhadap masalah, dan pelaksanaan. Proyek- proyek pengembangan masyarakat yang didasari oleh pendekatan ini sering kali memiliki tiga ciri utama: (a) peran serta anggota masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan di daerah, (b) sumber daya yang disalurkan langsung ke masyarakat untuk membiayai prioritas yang telah mereka identifikasi, dan (c) bantuan teknis untuk mendukung transparansi dalam penggunaan dana dan memberikan bantuan teknis (misalnya insinyur untuk membantu merancang sarana dan prasarana desa). Program-program ini populer karena menyediakan mekanisme untuk menyalurkan sumber daya dalam jumlah besar secara langsung kepada masyarakat dengan biaya yang rendah untuk investasi yang memenuhi tujuan kebijakan nasional dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lokal. Model ini memiliki tiga keunggulan utama. Pendekatan berbasis masyarakat lebih berkelanjutan dibandingkan pendekatan dari atas ke bawah (top-down) yang kurang mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Kegiatan-kegiatan ini lebih hemat biaya dan akuntabel dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan dengan skala yang sama yang dilaksanakan secara vertikal oleh lembaga-lembaga sektoral. Dan yang terakhir, pendekatan berbasis masyarakat cenderung tidak menempatkan kelompok rentan dalam risiko dengan merampas akses mereka terhadap sumber daya atau aset penting (Ayers 2011; Cornwall 2000, 2006; Dodman dan Mitlin 2011; Guggenheim dan Wong 2018). Pendekatan berbasis masyarakat telah terbukti efektif dalam mendukung langkah-langkah adaptasi dan mitigasi iklim di seluruh dunia (Stacey dkk 2021). Pendekatan berbasis masyarakat yang dirancang dengan baik dapat menyediakan (a) forum perencanaan lokal (misalnya di tingkat desa) yang menggabungkan analisis risiko iklim lokal dan peluang transisi serta menyediakan platform untuk mengoordinasikan penyediaan layanan; (b) pendanaan dan dukungan teknis untuk tindakan mitigasi dan adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat, seperti memperbaiki sarana dan prasarana irigasi atau mengatasi erosi tanah; dan (c) sistem pemantauan dan pelaporan untuk layanan lokal dan kegiatan ilegal, seperti pemantauan hutan kemasyarakatan. Sumber: Sintesis penulis. Dalam konteks komitmen nasional yang kuat, diperlukan beberapa instrumen untuk memberikan insentif dan menegakkan pencapaian tujuan nasional dari bawah ke atas (bottom up). Keanekaragaman hayati Indonesia, kekayaan hutan dan terumbu karang, lahan pertanian, dan sumber daya energi merupakan lokasi utama transisi ekonomi rendah karbon. Namun demikian, menang atau kalahnya kelompok rentan akan tergantung pada pendekatan yang diambil dalam proses transisi. Pertama, agar Indonesia dapat mencapai komitmen nasionalnya dalam adaptasi dan mitigasi iklim dengan cara yang berkelanjutan dan inklusif, pendekatan berbasis masyarakat dan dipimpin oleh masyarakat setempat akan menjadi instrumen utama. Diperlukan adanya mekanisme yang lebih kuat untuk dapat secara langsung mendukung masyarakat yang paling berisiko dan paling penting dalam aksi mitigasi perubahan iklim. Yang juga penting adalah memastikan bahwa masyarakat yang berada di garis depan transisi ekonomi dapat berperan serta secara bermakna dan mendapatkan manfaat dari prakarsa iklim. Indonesia 10 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial memiliki banyak pengalaman dalam melaksanakan program pembangunan berbasis masyarakat (Kotak 1.2) yang memanfaatkan pengetahuan, kepemimpinan, dan kapasitas pelaksanaan lokal. Program-program ini menyediakan sistem yang kuat dan berjangka panjang untuk mendukung transisi sekaligus menyediakan tanggapan yang cepat terhadap situasi darurat, seperti tsunami tahun 2004 di Aceh atau pandemi COVID-19. Undang-Undang Desa tahun 2014 memberikan pemerintah desa dan masyarakat sumber daya yang signifikan (sekitar US$ 8 miliar per tahun) dan wewenang untuk merencanakan dan melaksanakan proyek pembangunan. Undang-undang ini juga memberikan kerangka kerja yang dicantumkan dalam anggaran nasional dan kabupaten/kota di mana dana iklim, dukungan teknis, dan pemantauan hasil dapat ditambahkan untuk mendukung aksi iklim yang dipimpin oleh daerah. Mekanisme ini dapat mengintegrasikan pertimbangan risiko dan ketahanan iklim dengan lebih baik ke dalam perencanaan dan investasi pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Kedua, keterlibatan dan masyarakat dalam diskusi kebijakan iklim. Gerakan lingkungan hidup di Indonesia mempunyai sejarah yang panjang dan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan, hukum, dan praktik nasional (Peluso dkk. 2008).11 Advokasi yang dipimpin oleh masyarakat sipil sangat beragam. Hal ini mencakup gerakan agraria dan upaya perlindungan berbasis hak (termasuk pemetaan wilayah kelompok masyarakat adat untuk mendukung tuntutan/klaim akses lahan dan sumber daya), dan mendorong mitigasi iklim berbasis keadilan (Luhtakillio 2022). Kelompok-kelompok agama sudah mulai mengadvokasi transisi yang adil di sektor energi dan aksi iklim yang lebih luas, dan para pemimpin mereka mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap respons pemangku kepentingan lokal terhadap potensi penutupan Semua pemangku tambang (batu bara) dan pembangkit listrik.12 Semakin banyak kepentingan ini perlu bupati yang melakukan hal ini dengan membentuk platform dialog diberi lebih banyak suara tingkat kabupaten yang mengundang kelompok sektor swasta melalui mekanisme dan organisasi non-pemerintah (LSM) untuk berdebat mengenai keterlibatan yang permasalahan yang ada dan mencari solusi yang disepakati bermakna untuk dapat bersama. Semua pemangku kepentingan ini perlu diberi lebih berkontribusi pada banyak suara melalui mekanisme keterlibatan yang bermakna transisi untuk dapat berkontribusi pada transisi sehingga hasilnya dianggap adil dan sah (Barron dan kawan-kawan, 2023).13 Organisasi lingkungan hidup memiliki posisi yang istimewa dibandingkan dengan gerakan buruh dan tani pada masa Sudharto 11 karena dianggap apolitis (Lounela 2015; Nomura 2007; Peluso dkk. 2008; Tsing 2005; semuanya dikutip du Luhtakallio dkk 2022). Pengaruh mereka terhadap kebijakan dan praktik sangat signifikan terutama pada awal tahun 2000an (Peluso dkk. 2008). 12 Lihat lampiran D. 13 Mekanisme keterlibatan seperti ini merupakan kontributor penting bagi “keberlanjutan sosial”, yaitu ketika semua orang merasa menjadi bagian dari proses pembangunan dan yakin bahwa mereka dan keturunan mereka akan mendapatkan manfaat dari proses tersebut. Bagaimana kebijakan dan program dirancang dan diterapkan berdampak pada apakah kebijakan dan program tersebut diterima oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai hal yang adil dan kredibel (Barron dkk. 2023). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 11 Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial Ketiga, kebijakan dan program perlu mengelola pertukaran (trade-off) dan struktur insentif di tingkat daerah melalui perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi, lintas sektoral, dan spesifik lokasi. Contohnya adalah pendekatan pengelolaan lansekap berkelanjutan (sustainable landscape management), SLM14 pada ekosistem pertanian, hutan, dan kelautan, serta pendekatan Pembangunan Ekonomi Lokal (Local Economic Development, LED) pada transisi batu bara. Misalnya, daripada berfokus secara sempit pada penggunaan kembali lokasi pertambangan, diperlukan adanya pendekatan holistik terhadap pembangunan ekonomi lokal di wilayah yang bergantung pada batu bara untuk mendorong transformasi ekonomi secara berkelanjutan dan inklusif. Namun demikian, pendekatan ini memerlukan kolaborasi dan investasi lintas sektoral yang besar. Secara khusus, sektor FOLU, pertanian, dan energi sangat terkait di tingkat lokal karena semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat Indonesia yang terlibat dalam kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam lansekap (Toumbourou dkk. 2022). Misalnya, Kalimantan Timur, provinsi terbesar ketiga di Indonesia, memiliki sumber daya hutan yang besar dan sangat bergantung pada sektor pertambangan. Di sana, intervensi untuk membatasi kegiatan kehutanan tertentu dapat memperdalam ketergantungan terhadap batu bara. Selain itu, jika tidak dikelola secara hati-hati untuk memberikan pilihan mata pencaharian alternatif bagi mereka yang akan kehilangan pekerjaan, penutupan tambang batu bara atau pembangkit listrik tenaga batu bara dapat mendorong deforestasi lebih lanjut. Secara ringkas, keberhasilan aksi terkait perubahan iklim harus berjalan secara efektif dalam berbagai skala, di mana kebijakan nasional, tata kelola yang terdesentralisasi, dan tindakan masyarakat dari bawah ke atas (bottom-up) saling melengkapi satu sama lain. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pentingnya persepsi legitimasi proses pembangunan, lihat Barron dkk 2023).15 Kebijakan untuk mendorong aksi iklim yang dipimpin Pemerintah Indonesia untuk oleh daerah memungkinkan Pemerintah Indonesia memanfaatkan kemampuan sumber untuk memanfaatkan kemampuan sumber daya daya terbesarnya – yaitu masyarakat terbesarnya – yaitu masyarakat – untuk mengelola – untuk mengelola sumber daya alam sumber daya alam dengan lebih baik dan berinvestasi dengan lebih baik dan berinvestasi pada hasil pembangunan yang lebih berkelanjutan. pada hasil pembangunan yang lebih Oleh karena itu, laporan ini terutama berfokus pada berkelanjutan. pentingnya peran aksi yang dipimpin oleh masyarakat setempat, dan pertimbangan operasional yang terkandung di dalamnya.16 “Lansekap” dipahami sebagai wilayah geografis multifungsi di mana tujuan lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi bersaing 14 dan dinilai secara berbeda oleh berbagai pemangku kepentingan (Reed dkk. 2016; Sayer dkk. 2013). Lansekap dibentuk oleh interaksi antara kegiatan manusia dan lingkungan biofisik (Bank Dunia 2021). SLM menjawab persaingan kepentingan dalam ekosistem multi guna. SLM ini mengoordinasikan secara lintas sektor dan pemangku kepentingan untuk mencapai hasil sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih baik secara keseluruhan. 15 Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pentingnya persepsi legitimasi proses pembangunan, lihat Barron dkk. 2023. 16 Laporan lain berfokus pada kebijakan sosial yang lebih luas yang diperlukan untuk transisi ekonomi yang inklusif. Lihat, khususnya, the Indonesia Country Climate and Development Report (Bank Funia 2023a). 12 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial 1.3 Garis Besar Laporan, Data, dan Metode Laporan mengenai dimensi sosial perubahan iklim di Indonesia ini berfokus pada analisis dampak dan kebijakan iklim yang berpusat pada masyarakat dan menempatkan masyarakat lokal serta instrumen yang mereka miliki sebagai inti dari aksi iklim. Dengan berfokus pada masyarakat miskin dan paling rentan, laporan ini memetakan berbagai kerentanan terhadap perubahan iklim di seluruh nusantara dan mengkaji potensi dampak kebijakan mitigasi dan adaptasi iklim terhadap masyarakat lokal. Laporan ini juga mengeksplorasi bagaimana masyarakat dan para pelaku di daerah menanggapi dampak iklim dan mengidentifikasi strategi untuk mempercepat aksi adaptasi dan mitigasi iklim seraya memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling rentan mendapatkan manfaat dari prakarsa ini. Analisis di dalam laporan ini didasarkan pada kegiatan analitis spesifik yang terpisah namun terkait erat yang dilakukan antara tahun 2020 dan 2023. Analisis tersebut mencakup: • Analisis statistik dan pembelajaran mesin (machine learning) terhadap database kerentanan perubahan iklim lokal di tingkat desa yang mencakup lebih dari 80.000 komunitas di Indonesia, dibangun dari kombinasi kumpulan data (data set) spasial dan di tingkat masyarakat yang memberikan informasi mengenai paparan lokal, sensitivitas, dan kapasitas adaptasi terkait perubahan iklim (Lampiran A) • Studi kasus etnografis di 10 desa yang terpilih untuk mencerminkan konteks yang luas terkait adaptasi perubahan iklim dan tata kelola sumber daya alam, untuk mengkaji bagaimana para pejabat pemerintah daerah menangani perbedaann yang ada antara insentif dan pertukaran (trade-off) (Lampiran B) • Eksperimen terkendali secara acak dengan 823 peserta masyarakat yang menguji dampak dari berbagi informasi yang difasilitasi mengenai risiko iklim dengan masyarakat mengenai pengetahuan dan pemahaman mereka mengenai dampak iklim, dan preferensi terkait belanja pembangunan daerah (Lampiran C) • Analisis kualitatif dimensi sosial transisi batu bara di 4 kabupaten di provinsi Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, berdasarkan pengumpulan data primer melalui wawancara informan utama dengan 210 individu. Data ini berasal dari sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil, survei daring (online) terhadap 108 individu, lokakarya konsultasi dengan 101 pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, dan tinjauan pustaka terhadap 152 dokumen dan laporan media (Lampiran D) • Tinjauan peraturan terkait aksi perubahan iklim di berbagai tingkat pemerintahan, dan analisis belanja publik dalam anggaran desa dibandingkan dengan berbagai aspek kerentanan terhadap perubahan iklim (Lampiran E) • Penelitian aksi partisipatif mengenai mata pencaharian berketahanan iklim di Indonesia Timur, survei mengenai perubahan produksi pertanian di 49 komunitas di provinsi Jambi, dan serangkaian kebijakan dan wawasan operasional serta pengalaman dari seluruh Indonesia. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 13 Hubungan Antara Perubahan Iklim dan Keberlanjutan Sosial Laporan ini disusun sebagai berikut. Bagian II (Bab 2 dan 3) memberikan gambaran umum mengenai kerentanan penduduk Indonesia terhadap risiko perubahan iklim. Meskipun bukan merupakan penghitungan secara komprehensif atas seluruh biaya sosial, ekonomi, dan biaya-biaya lainnya, bagian II memberikan gambaran umum mengenai dimensi sosial dari perubahan iklim, menjelaskan tren yang mempengaruhi berbagai kelompok masyarakat dan geografi, dan menguraikan sumber-sumber potensial ketahanan sosial. Bagian II juga membahas kerentanan spesifik masyarakat di sekitar tambang batu bara dan perkiraan risiko sosial yang melekat dalam transisi batu bara di Indonesia. Bagian III (Bab 4 hingga 7) memperkenalkan kerangka kerja untuk mendorong aksi iklim dari bawah ke atas (bottom-up) untuk mengatasi beberapa kerentanan yang dihadapi masyarakat, sejalan dengan prioritas dan komitmen nasional Indonesia. Dalam konteks di mana masyarakat lokal dan pemerintah daerah sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan yang efektif, bagian II berfokus pada praktik perancangan program agar dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat yang akan terkena dampaknya, termasuk melalui pemerintah desa, pendanaan daerah untuk aksi iklim, persiapan transisi batu bara yang berkeadilan, dan platform keterlibatan pemangku kepentingan. Laporan ini diakhiri dengan Bagian IV (Bab 7) yang memberikan rekomendasi bagi Pemerintah Indonesia dan mitra pembangunannya, termasuk pihak donor, praktisi, dan masyarakat sipil, untuk mendorong transisi yang berkelanjutan secara sosial dan inklusif menuju perekonomian rendah karbon. 14 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia BAGIAN II. DIMENSI SOSIAL DARI RISIKO DAN KETAHANAN IKLIM Ketimpangan dan eksklusi sosial bersinggungan dengan risiko iklim dan kebijakan iklim. Indonesia menghadapi risiko iklim yang signifikan dan tantangan dalam mewujudkan agenda dekarbonisasi yang ambisius. Kedua tantangan tersebut berisiko memperdalam kesenjangan yang ada. Namun demikian, Indonesia dapat membuat pilihan kebijakan yang terbukti dapat membangun ketahanan bagi mereka yang paling rentan terhadap dampak iklim dan eksklusi/pengecualian dari transisi rendah emisi. Bagian I menyampaikan tinjauan mengenai kerentanan terhadap dampak iklim di Indonesia, faktor-faktor sosial yang memperdalam kerentanan beberapa subkelompok masyarakat, ringkasan ilustratif mengenai sumber-sumber ketahanan kelompok-kelompok ini, dan pendalaman yang lebih dalam mengenai dimensi sosial transisi batu bara. BAB 2. KERENTANAN DAN KETAHANAN IKLIM DI INDONESIA Dampak perubahan iklim yang dialami masyarakat tidak hanya bergantung pada paparan mereka terhadap risiko iklim namun juga pada sensitivitas mata pencaharian dan budaya mereka terhadap perubahan iklim, serta kapasitas mereka untuk beradaptasi dan menanggapi perubahan tersebut. Kerentanan sangat berbeda-beda antar penduduk tergantung pada faktor geografis, ekonomi, dan sosial. Masyarakat yang mengalami diskriminasi, terbatasnya akses terhadap platform hak dan tata kelola, atau dikucilkan dari jaringan sosial, menghadapi dampak risiko iklim yang tidak proporsional dan memiliki kapasitas adaptasi yang lebih rendah. Masyarakat termiskin dan paling rentan di daerah pedesaan terpencil dan perkotaan yang padat penduduknya diperkirakan akan menghadapi dampak yang paling parah dari perubahan iklim. Indonesia dapat meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim dengan meningkatkan kemampuan kolektif masyarakat untuk bertahan, pulih, dan melakukan reorganisasi dalam menghadapi transisi. Pengetahuan, tradisi, dan keterampilan lokal merupakan pendorong penting dari ‘ketahanan sosial’ ini, ditambah dengan jaminan akses terhadap hak dan sumber daya, terutama bagi kelompok-kelompok marginal. Kerentanan terhadap perubahan iklim sangat berbeda-beda di seluruh kepulauan Indonesia yang secara sosial dan geografis beragam. Kerentanan berbeda-beda dalam skala temporal dan spasial dan bergantung pada faktor ekonomi, sosial, geografis, demografi, budaya, kelembagaan, tata kelola, dan lingkungan (Cardona 2012; Field dkk. 2014). Faktor multidimensi yang mendorong kerentanan iklim ini mencakup kemiskinan; paparan terhadap bahaya alam, gender, dan kesenjangan sosial lainnya; akses terhadap proses pengambilan keputusan; dan akses terhadap pengetahuan dan informasi (Adger 1999; Ribot 2010; Thomas dkk. 2019). Akibat perubahan iklim, kelompok penduduk yang berbeda di lokasi yang berbeda akan menghadapi berbagai risiko dan peluang yang berbeda pula. Dengan memperdalam pemahaman mengenai kerentanan terhadap perubahan iklim berarti menanyakan siapa yang rentan, di mana, bagaimana, dan mengapa. Bab 2 menjelaskan kerentanan-kerentanan tersebut dan menyoroti berbagai aspek sosial yang terkait untuk memahami dan mengatasi kerentanan serta membangun ketahanan di Indonesia. 2.1 Memahami Kerentanan terhadap Perubahan Iklim di Indonesia Panel Antarpemerintah mengenai Perubahan Iklim mendefinisikan kerentanan terhadap perubahan iklim sebagai fungsi dari paparan, sensitivitas, dan kapasitas adaptasi (Cardona 2012; Field dkk. 2014). Dampak perubahan iklim yang dialami masyarakat tidak hanya bergantung pada paparan mereka Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 17 Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia terhadap risiko iklim, namun juga pada sensitivitas mata pencaharian dan budaya mereka terhadap perubahan iklim, serta kapasitas mereka untuk beradaptasi dan menanggapi perubahan tersebut (Adger 2006; Thomas, dkk. 2019; Bank Dunia 2009). Definisi tiga bagian ini mencakup pemahaman mengenai risiko lokal dan kondisi mitigasi yang dihadapi masyarakat. Penelitian yang dilakukan untuk laporan ini menyoroti beberapa kerentanan di Indonesia (lihat lampiran A dan B untuk sumber data dan perincian metodologi). Paparan Sebagai negara kepulauan yang berada di persimpangan lempeng tektonik besar, Indonesia sangat rentan terhadap bencana alam dan dampak perubahan iklim. Masyarakat di Mengingat kondisi seluruh Indonesia dihadapkan pada berbagai risiko iklim yang geografi yang beragam, perkiraan perubahan berasal dari perubahan suhu, curah hujan, dan meningkatnya suhu, curah hujan, dan frekuensi bencana alam (Bank Dunia dan Bank Pembangunan frekuensi serta intensitas Asia 2021). Di wilayah dataran rendah dan pulau-pulau kecil yang bencana akan sangat luas, Indonesia mengalami peningkatan frekuensi dan intensitas berbeda di seluruh negeri. bencana alam. Antara tahun 1990 dan 2021, Indonesia mengalami lebih dari 300 bencana alam, termasuk 200 bencana banjir yang berdampak pada lebih dari 11 juta orang. Frekuensi bencana-bencana ini semakin meningkat, dan bencana-bencana terkait iklim menyumbang sekitar 70 persen dari total bencana dan diperkirakan akan terus meningkat (Bank Dunia 2023a). Indonesia berada di peringkat tiga teratas dalam hal risiko bencana alam (Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia 2021) dan peringkat ke-12 dari 35 negara yang menghadapi risiko kematian yang relatif tinggi akibat berbagai bencana.17 Perubahan iklim meningkatkan tingkat keparahan badai dan kenaikan permukaan laut, suhu air yang lebih hangat, dan perubahan ekosistem pesisir dan perikanan (Kelompok Bank Dunia 2023a). Pada akhir abad ini, suhu permukaan laut Indonesia diperkirakan akan menghangat sebesar 1,39°C hingga 3,68°C dibandingkan masa pra- industri (KKP dan lainnya 2023). Mengingat kondisi geografi yang beragam, perkiraan perubahan suhu, curah hujan, dan frekuensi serta intensitas bencana akan sangat berbeda di seluruh negeri. Misalnya, proyeksi iklim memperkirakan bahwa sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan akan memiliki tingkat curah hujan 10 persen-30 persen pada tahun 2080 dari bulan Desember hingga Februari, dan pulau- pulau di Indonesia yang berada di bawah garis khatulistiwa diperkirakan akan terjadi penurunan curah hujan sebesar 15 persen (Bank Dunia 2023a). Tren ini menimbulkan tantangan bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia. Lebih dari 110 juta orang di sekitar 60 kota di Indonesia terkena dampak negatif perubahan iklim di atas, dan masyarakat miskin perkotaan merupakan kelompok yang paling rentan. Risiko tinggi ini sebagian besar disebabkan oleh terkonsentrasinya masyarakat miskin perkotaan di pinggiran kota, di mana sarana dan prasarananya terbatas dan kualitasnya rendah. Kualitas sistem drainase berbeda- beda. Bencana hidrometeorologi lainnya seperti tanah longsor, kekeringan, dan gelombang panas juga dilaporkan terjadi di kota-kota terbesar di Indonesia, meskipun tingkatannya berbeda. Kota-kota pesisir rentan terhadap gelombang badai, erosi pantai, dan kenaikan permukaan laut, yang memperburuk risiko banjir dan intrusi air laut. Di sisi lain, kota-kota seperti Bekasi, Medan, dan Bandung berada di daratan 17 Lihat tautan. 18 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia pedalaman dan menghadapi permasalahan terkait banjir dan sedimentasi. Alih fungsi tutupan lahan alami (seperti lahan basah dan hutan) menjadi kawasan perkotaan dan lahan pertanian telah memperburuk kerentanan kota-kota tersebut terhadap banjir dan bahaya terkait iklim lainnya. Kota-kota terbesar dan terpadat di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Bekasi, diperkirakan akan menghadapi masalah besar akibat perubahan iklim. Peningkatan suhu maksimum bulanan diperkirakan berkisar antara 7,8 hingga 9,0 derajat Celcius pada tahun 2100, seiring dengan peningkatan curah hujan sekitar 100 mm/tahun (Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia 2021). Paparan kenaikan permukaan air laut diperkirakan akan menyebabkan peningkatan banjir dan intrusi air laut ke sumber air tawar, terutama pada musim hujan ketika curah hujan deras membanjiri sistem drainase. Misalnya, empat puluh persen wilayah Jakarta, sebagian besar di wilayah utara, sudah berada di bawah permukaan laut sehingga rentan terhadap banjir rob, gelombang badai, dan kenaikan permukaan air laut di masa depan. Di Jakarta, curah hujan total dan intensitas curah hujan telah meningkat, sementara peningkatan suhu global dan dampak dari fenomena pulau panas perkotaan (urban heat island) telah meningkatkan suhu rata-rata. Proyeksi di masa depan menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas curah hujan ekstrem, sehingga meningkatkan kerentanan Jakarta terhadap banjir. Daerah pedesaan dan daerah terpencil juga menghadapi berbagai risiko. Daerah pedesaan termiskin di Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua menunjukkan kesamaan dalam proyeksi tren curah hujan dan suhu akibat perubahan iklim pada tahun 2100. Proyeksi perubahan iklim menunjukkan bahwa wilayah tersebut akan mengalami peningkatan suhu dan perubahan pola curah hujan. Meningkatnya suhu diperkirakan akan menyebabkan timbulnya gelombang panas yang lebih sering dan intens, sehingga menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia dan produktivitas pertanian. Pada saat yang sama, perubahan pola curah hujan dapat mengakibatkan curah hujan yang lebih tidak menentu, termasuk kekeringan yang berkepanjangan dan curah hujan yang lebih tinggi, sehingga menyebabkan peningkatan kelangkaan air dan potensi banjir atau tanah longsor. Kejadian tersebut dapat mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana, pengungsian penduduk, hilangnya mata pencaharian, dan hilangnya nyawa. Misalnya, di Maluku, peristiwa hidrometeorologi yang disebabkan oleh perubahan iklim sudah menimbulkan kerugian besar. Hujan deras sering menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Ambon dan pulau- pulau lainnya dan kemungkinan akan terus meningkat. Di seluruh provinsi ini, beberapa pulau akan mengalami musim kemarau yang semakin kering dan musim hujan yang semakin basah, sedangkan pulau-pulau lainnya akan mengalami cuaca yang lebih panas dan kering di antara musim hujan. Pulau Buru, Ambon, dan Seram mungkin mengalami penurunan curah hujan di semua musim, sedangkan pulau-pulau di selatan dan Aru hanya mengalami penurunan curah hujan pada bulan Desember hingga Mei. Perubahan yang sedang berlangsung ini akan berdampak pada tanaman pangan, hutan, dan sumber air bersih (USAID 2018a). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 19 Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia Sensitivitas Di seluruh Indonesia, kepekaan terhadap perubahan iklim sangat berbeda, tergantung pada faktor sosial, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi bagaimana dampak perubahan Meningkatnya iklim dialami secara lokal. Berbagai dampak tersebut mencakup keterpaparan perempuan besarnya ketergantungan terhadap sumber daya alam, akses dan kelompok marginal terhadap sarana dan prasarana dan layanan, eksklusi/pengucilan terhadap risiko iklim sosial, konflik, dan akses terhadap pekerjaan dan kegiatan yang diperkirakan akan menghasilkan pendapatan (Field, dkk. 2014). Banyak masyarakat menimbulkan dampak miskin yang tinggal di daerah terpencil dan rentan terhadap risiko yang tidak proporsional dan bergantung pada sumber daya alam, termasuk sumber daya terhadap kematian, mata pencaharian, kerawanan yang semakin rentan seperti berkurangnya stok ikan, rusaknya pangan dan air, migrasi, hutan, atau dataran rendah pertanian. Di daerah perkotaan, dan ancaman terhadap masyarakat miskin sering kali tinggal di daerah dengan kondisi identitas budaya perumahan yang buruk di sepanjang bantaran sungai yang sering kebanjiran, dan di daerah yang rawan pencemaran udara (Bank Dunia 2023b). Baik di masyarakat perkotaan maupun pedesaan, perempuan dan kelompok kurang beruntung cenderung lebih terkena dampaknya, termasuk dampak terhadap kesehatan, mata pencaharian, dan kegiatan mereka (Bank Dunia 2023b). Meningkatnya keterpaparan perempuan dan kelompok marginal terhadap risiko iklim diperkirakan akan menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap kematian, mata pencaharian, kerawanan pangan dan air, migrasi, dan ancaman terhadap identitas budaya (lihat juga Hallegatte, dkk. 2016; ILO 2017; Bank Dunia 2010a; Dunia Bank 2019). Akses terhadap layanan dasar, sarana dan prasarana, modal, tabungan, kredit, dan teknologi merupakan pendorong penting bagi kepekaan terhadap dampak iklim. Penyediaan layanan publik yang tidak merata berkontribusi terhadap kesenjangan kesempatan dan terbatasnya ketahanan terhadap dampak iklim. Bagi negara kepulauan yang merentang luas seperti Indonesia, dimensi geografis dari perbedaan-perbedaan tersebut tidak dapat dilebih-lebihkan. Daerah pedesaan lebih dirugikan karena sering kali tidak memiliki akses yang sama terhadap rumah sakit dan sekolah, air bersih, dan sanitasi yang aman dibandingkan dengan daerah perkotaan (Bank Dunia 2020c). Sensitivitas terhadap perubahan iklim sangat tinggi di daerah tertinggal seperti Indonesia Timur. Daerah tersebut secara historis memiliki tingkat kemiskinan yang lebih tinggi, tingkat layanan dasar yang lebih rendah, dan ketergantungan yang lebih besar pada sumber daya alam untuk mata pencaharian lokal (Gambar 2.1). Lebih dari 90 persen desa-desa di kabupaten tertinggal di Indonesia Timur, rumah tangganya bergantung pada tanaman pangan dan peternakan serta memiliki akses yang paling buruk terhadap layanan dasar bagi masyarakat di negara ini, seperti sanitasi, air minum, dan sumber bahan bakar yang lebih baik (Bank Dunia 2020c). Misalnya saja, meskipun ada kemajuan dalam pengentasan kemiskinan di Nusa Tenggara dan Maluku, kemiskinan ekstrem menjadi lebih terkonsentrasi di daerah- daerah tertinggal, yang jauh dari daerah-daerah yang selama ini menjadi penggerak perekonomian negara (Bank Dunia 2023b). Defisit sarana dan prasarana dan layanan ini memperdalam sensitivitas daerah-daerah tersebut terhadap risiko iklim. Dengan kata lain, perubahan curah hujan dan suhu yang diperkirakan akan terjadi lebih parah dialami olehmasyarakat di daerah tersebut dan memiliki dampak yang sangat besar terhadap kelompok-kelompok marginal di dalamnya. Misalnya, penelitian kualitatif 20 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia terbaru di dua kabupaten di Maluku dan Nusa Tenggara Timur menyoroti bahwa kelangkaan air di beberapa desa – yang mungkin diperburuk oleh perubahan curah hujan – mempunyai implikasi Meningkatnya yang besar terhadap pembagian kerja berdasarkan gender keterpaparan perempuan dan kesehatan masyarakat. Penelitian tersebut menunjukkan dan kelompok marginal bahwa kekurangan air mungkin mengharuskan perempuan terhadap risiko iklim menghabiskan lebih banyak waktu untuk mengumpulkan air, diperkirakan akan dan dapat berdampak pada tugas rumah tangga lainnya dan menimbulkan dampak kesehatan keluarga, yang cenderung dikelola oleh perempuan. yang tidak proporsional terhadap kematian, mata pencaharian, kerawanan Masyarakat petani sangat sensitif terhadap dampak iklim, di pangan dan air, migrasi, mana masyarakat miskin di pedesaan adalah kelompok yang dan ancaman terhadap paling terkena dampak dari gangguan produksi dan konsumsi. identitas budaya Perkiraan perbedaan curah hujan dan suhu akan berdampak negatif terhadap hasil pertanian, yang masih menjadi mata pencaharian utama bagi banyak rumah tangga di pedesaan, dan sering kali adalah rumah tangga miskin, dan mendorong ketidakstabilan harga pangan. Mata pencaharian pertanian sensitif terhadap perubahan iklim berdasarkan topografi dan kondisi ekologi lahan. Secara tradisional, banyak petani kecil mengandalkan petunjuk lingkungan untuk menentukan praktik pertanian mereka. Perubahan pola cuaca dan suhu akibat perubahan iklim dapat mengacaukan sinyal-sinyal lingkungan ini dan mengganggu pemahaman petani kecil tentang bagaimana dan kapan saatnya bercocok-tanam dalam skenario emisi tinggi. Demikian pula, masyarakat yang bergantung pada perikanan dan budi daya perairan juga sangat sensitif terhadap perubahan iklim. Dengan 17.504 pulau, 108.000 kilometer (km) garis pantai, dan 75 persen wilayahnya berada di laut, kemakmuran Indonesia sangat erat kaitannya dengan lautan. Dalam skenario emisi tinggi, rata-rata potensi tangkapan maksimum perikanan Indonesia dapat menurun sebesar 20 persen-30 persen,18 mengurangi keuntungan dari usaha perikanan sebesar 15 persen-26 persen pada tahun 2050 (KKP dan yang lainnya 2023). Dampak-dampak ini kemungkinan besar akan memberikan dampak yang paling buruk bagi nelayan skala kecil, terutama di sekitar Laut Arafura, Timor, dan Banda, serta membawa implikasi yang tidak diinginkan terhadap mata pencaharian, ketahanan pangan, dan pertumbuhan ekonomi.19 Di Maluku, misalnya, perubahan iklim telah berdampak signifikan terhadap perubahan arus laut, yang berdampak negatif terhadap pola penangkapan ikan dan siklus penangkapan ikan (Turner-Walker 2023). Skenario perubahan iklim yang rendah menunjukkan penurunan hingga 20% di beberapa wilayah, dan 5%-15% di sebagian 18 besar wilayah, pada tahun 2050 (MMAF 2023) 19 Sektor ini saat ini menyumbang US$ 26,9 miliar per tahun terhadap perekonomian nasional (sekitar 2,6 persen produk domestik bruto (PDB), 50 persen protein negara, dan lebih dari 7 juta lapangan kerja. (Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2023). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 21 Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia KOTAK 2.1 UNDIAN GEOGRAFIS? DESA-DESA DI MALUKU MENGHADAPI RISIKO YANG BERBEDA-BEDA Geografi dan topografi berbagai wilayah, hingga tingkat desa, merupakan faktor pendorong kerentanan perubahan iklim di Indonesia. Meskipun terdapat sejumlah faktor yang berkaitan, hasil ini sebagian besar disebabkan oleh pengaruh penggunaan lahan dan ketersediaan air untuk pertanian dan konsumsi rumah tangga. Misalnya, penilaian kuantitatif yang dilanjutkan dengan studi kasus menunjukkan bahwa penduduk di dua desa di kabupaten yang sama di Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku mengalami dampak iklim yang sangat berbeda, yang didorong oleh faktor topografi dan mata pencaharian yang bergantung pada sumber daya alam. Di desa pesisir Danama, terdapat dua musim: “musim Timur” yang berangin dan “musim Barat” yang tenang. Kegiatan penangkapan ikan dihentikan selama musim Timur, sehingga masyarakat harus kembali bergantung pada tanaman hutan seperti pala dan cengkeh hingga penangkapan ikan kembali dilanjutkan pada musim Barat. Perubahan iklim telah menunda datangnya musim Timur dan berkembang biaknya cacing laut, yang biasanya menandakan perubahan musim di desa-desa. Penundaan ini membingungkan warga dan membuat panen pala dan cengkeh menjadi sulit diperkirakan. Sebaliknya, desa di pedalaman Waimakatabu adalah daerah yang paling terkena dampak perubahan curah hujan, yang berdampak pada pertanian yang menjadi andalan penduduknya. Meningkatnya curah hujan di Waimakatabu khususnya berdampak pada tanaman hortikultura, sehingga hama dan penyakit tanaman semakin meningkatkan tantangan. Sumber: Penelitian tindakan partisipatif yang dilakukan untuk laporan ini oleh SOLIDARITAS. Ringkasan oleh Penulis. Secara global, bukti menunjukkan bahwa bencana alam memiliki dampak yang tidak proporsional terhadap kelompok masyarakat miskin dan rentan dan meningkatkan kesenjangan yang ada. Sensitivitas terhadap risiko iklim sering kali diperburuk oleh marginalisasi atau diskriminasi beberapa kelompok sosial serta kontestasi historis atas sumber daya (Elmhirst 2011; Escobar 1998; Mollett dan Faria 2013; Prudham 2007; Schroeder 1999; Sundberg 2006). Kerugian sosial sering kali mencerminkan pola historis ketidaksetaraan dan marginalisasi, termasuk ketimpangan akses terhadap sumber daya alam dan keuangan, kekuataan politik, dan informasi (Thomas dkk. 2019; Irlandia dan McKinnon 2013). Misalnya, beberapa kelompok mendominasi lembaga tertentu, misalnya dengan memiliki lebih banyak lahan atau memainkan peran yang lebih kuat dalam badan resmi pengelolaan hutan atau kepolisian (Vandergeest dan Peluso 1995; Brockington 2002). Di dalam masyarakat, perempuan sangat sensitif terhadap risiko iklim. Norma gender lokal membentuk perbedaan dampak perubahan iklim dan kebijakan iklim serta dapat mengganggu pembagian kerja berdasarkan gender dalam berbagai cara. Misalnya, di masyarakat nelayan pesisir, penangkapan ikan jarang menjadi sumber pendapatan tunggal bagi rumah tangga, dan terdapat pembagian kerja rumah tangga berdasarkan gender. Laki-laki melaut dan menangkap ikan, sementara perempuan menjual hasil laut dan mencari makanan laut tambahan seperti kerang; merawat lahan pertanian; dan melakukan tugas-tugas rumah tangga. Pergeseran musim dan waktu mencari kepiting dan makanan laut lainnya di masa mendatang mungkin bertentangan dengan musim pertanian, sehingga berdampak secara tidak proporsional terhadap perempuan, yang mendominasi kedua tugas tersebut. Secara lebih luas, dampak iklim meningkatkan kesenjangan gender yang ada. Di Indonesia, perempuan lebih mungkin hidup dalam kemiskinan dibandingkan dengan laki-laki, memiliki tingkat melek huruf yang lebih rendah, memiliki lebih sedikit akses terhadap hak-hak dasar seperti kemampuan untuk bergerak bebas dan memiliki tanah, serta memiliki tingkat suara dan keterwakilan yang lebih rendah dalam proses politik dibandingkan 22 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia dengan laki-laki.20 Ketimpangan ini diperburuk oleh bahaya terkait iklim dan mengakibatkan beban kerja yang lebih berat, bahaya pekerjaan yang lebih besar, tekanan psikologis dan emosional yang lebih besar, serta angka kematian yang lebih tinggi bagi perempuan. Misalnya, 2 dari 5 rumah tangga di Indonesia menugaskan perempuan anggota rumah tangga untuk membawa air (Irianti dan Prasetyoputra 2019) yang berarti bahwa perubahan ketersediaan air di beberapa daerah akan menimbulkan dampak yang tidak proporsional.21 Selain itu, perempuan sering kali sangat sensitif terhadap bencana, yang menunjukkan bahwa mereka akan terus terpapar risiko iklim di masa depan. Misalnya, pada saat terjadinya Tsunami tahun 2004 di Aceh, 70 persen dari 250.000 korban jiwa adalah perempuan, dan perempuan berusia 15- 44 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan dengan laki-laki. Lima tahun setelah tsunami tahun 2004 di Sumatera, hilangnya kedua orang tua akibat tsunami telah menurunkan angka partisipasi sekolah sebesar 40 persen pada remaja laki-laki (berusia 15-17 tahun) dan 55 persen pada remaja perempuan. Selain itu, perempuan muda yang kehilangan orang tuanya ketika remaja akibat tsunami memiliki kemungkinan 62 persen lebih besar untuk menikah dibandingkan dengan teman sebaya mereka yang tidak kehilangan orang tua (Cas dkk. 2014). Pengalaman dari bencana dan guncangan di masa lalu di Indonesia menunjukkan bahwa hal tersebut juga dapat mengganggu atau mengalihkan dana dari layanan kesehatan reproduksi utama bagi perempuan. Misalnya, setelah gempa bumi dan tsunami di Samudra Hindia pada tahun 2004 dan gempa bumi Lombok pada tahun 2018, pasokan medis dan kontrasepsi terganggu, dan para bidan melaporkan adanya kesulitan untuk bepergian karena penutupan jalan dan gangguan layanan perjalanan (Bank Dunia 2020a). Budaya dan keragaman budaya terancam oleh dampak iklim, khususnya yang berdampak pada masyarakat adat dan komunitas adat tradisional. Budaya yang berakar pada lansekap dan sumber daya alam tertentu menghadapi ancaman yang unik, namun budaya juga terbukti mampu beradaptasi. Meningkatnya kepekaan masyarakat adat sering kali berakar pada ketergantungan pada sumber daya alam yang rapuh untuk mata pencaharian mereka, ketidakkonsistenan antara kepemilikan atau akses terhadap tanah dan sumber daya tradisional dan legal, serta kemampuan untuk menafsirkan siklus alam yang teratur dan bertindak sesuai dengan pola dan risiko yang dirasakan (Kronik dan Verner 2010). Di Indonesia, masyarakat adat tradisional sering kali menggantungkan mata pencaharian pada pengetahuan tradisional, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam (terutama sumber daya hutan dan air) (Kotak 2.1). Misalnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), suatu organisasi yang mewakili kelompok masyarakat adat, memperkirakan total jumlah penduduk masyarakat adat di Indonesia adalah 50-70 juta jiwa dan mengklaim bahwa 40 juta hektar lahan hutan merupakan hutan adat, namun sangat sedikit dari jumlah lahan hutan tersebut diakui sebagai hutan adat oleh pemerintah (Bedner dan Arizone 2019).22 20 Lihat Bank Data Gender Bank Dunia. Tautan. Data BPS tahun 2021, diakses di website BPS. 21 22 Perubahan ketiga UUD Indonesia mengakui hak-hak Masyarakat Adat pada pasal 18 B-2 dan 28 I-3. Dalam undang-undang yang lebih baru, terdapat pengakuan secara implisit terhadap beberapa hak Masyarakat Adat, yang di dalamnya disebut sebagai “Masyarakat Hukum Adat.” Undang-undang tersebut antara lain UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup jelas menggunakan istilah “Masyarakat Adat” dan menggunakan definisi kerja AMAN. Pada bulan Mei 2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan hak konstitusional Masyarakat Adat atas tanah dan wilayahnya, termasuk hak kolektifnya atas hutan adat. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 23 Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia Kapasitas Adaptif Kapasitas adaptif – kemampuan untuk memberi tanggapan secara positif terhadap guncangan atau perubahan eksternal – bergantung pada akses terhadap peluang, sistem pendukung, teknologi, dan proses pengambilan keputusan yang mendukung langkah-langkah adaptif seperti diversifikasi mata pencaharian, peningkatan sarana dan prasarana, atau penyesuaian teknologi pertanian. Peluang ekonomi, sarana dan prasarana dasar, dan layanan merupakan sumber fundamental ketahanan terhadap perubahan iklim. Akses yang setara terhadap pilihan mata pencaharian, tabungan, teknologi, dan layanan publik serta program-program sosial yang penting merupakan pendorong utama untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam dan meningkatkan kapasitas adaptasi kelompok- kelompok yang terkena dampak secara tidak proporsional. Selain itu, serangkaian “dimensi sosial” meningkatkan atau mengikis kapasitas adaptasi dan dengan demikian merupakan komponen penting dari kerentanan terhadap perubahan iklim. Hal ini mencakup status sosial dan ketahanan terhadap perubahan, serta ikatan/kohesi sosial23 di komunitas mereka (Chatterjee, Gassier, dan Myint 2023). Dimensi ekonomi dan sosial dieksplorasi di bawah ini. Akses terhadap aset dan peluang ekonomi merupakan pendorong penting kapasitas adaptif. Di masyarakat Indonesia, akses terhadap beragam pilihan mata pencaharian merupakan sumber utama kapasitas adaptif (Field, dkk., 2014). Sebaliknya, kapasitas adaptif yang lebih rendah dikaitkan dengan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi. Misalnya saja, dari 76 juta orang yang terkena dampak banjir di Indonesia, 40 juta orang (14,3 persen dari jumlah penduduk) hidup dengan pendapatan kurang dari $ 5,50 per hari; dan 16 juta orang (5,7 persen) dengan pendapatan kurang dari $3,20 per hari (Bank Dunia 2019), yang mengakibatkan terbatasnya kapasitas mereka dalam menghadapi guncangan. Bagi masyarakat miskin perkotaan, kapasitas untuk beradaptasi terhadap risiko dibatasi oleh terbatasnya akses terhadap layanan dasar dan sarana dan prasarana yang tangguh. Sebaliknya, lapangan kerja perkotaan di sektor jasa dan manufaktur cenderung tidak terkena dampak langsung dibandingkan dengan wilayah yang lebih bergantung pada pertanian. Di daerah pedesaan, mata pencaharian produktif yang beragam meningkatkan kapasitas adaptif. Di Desa Danama (Kotak 2.1), misalnya, yang mengalami perubahan musim penangkapan ikan akibat perubahan iklim, masyarakat memiliki akses terhadap pesisir pantai, lahan pertanian, dan kawasan hutan serta akses yang cukup baik terhadap pendidikan. Ketika ancaman terhadap mata pencaharian utama penduduk desa yang adalah bertani dan menangkap ikan, seperti buruknya hasil panen, atau saat “musim timur” yang berangin, sehingga menghambat penangkapan ikan, penduduk desa dapat kembali mencari makanan laut (seperti kepiting dan kerang) di pantai dan mencari melinjo dan pakis dari hutan. Beberapa orang bermigrasi ke kota terdekat untuk bekerja sebagai buruh. Sebagai perbandingan, masyarakat di sekitar Waimatakabu tidak memiliki akses terhadap lahan hutan atau pesisir sehingga harus sangat bergantung pada pendapatan dari bertani. “Kohesi sosial” didefinisikan sebagai rasa memiliki tujuan bersama, kepercayaan, dan kemauan untuk bekerja sama di antara 23 anggota kelompok tertentu, dengan anggota kelompok yang berbeda, dan antara masyarakat dan negara (Chatterjee, Gassier, dan Myint 2023). 24 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia Kohesi sosial juga merupakan komponen utama kapasitas adaptif. Kohesi sosial mencakup seberapa baik jaringan masyarakat, seberapa besar kepercayaan anggota masyarakat Posisi sosial, identitas, satu sama lain dan kesediaan untuk bekerja sama, serta akses dan politik identitas mereka terhadap forum pengambilan keputusan untuk berinteraksi membentuk akses dengan negara (Chatterjee, Gassier, dan Myint 2023). Posisi sosial, terhadap sumber identitas, dan politik identitas membentuk akses terhadap sumber daya dan platform daya dan platform pengambilan keputusan. Kelompok yang pengambilan keputusan memiliki kekuatan politik lebih besar kemungkinan besar akan mendapatkan pendanaan untuk merencanakan atau mengatasi risiko dan dampak terkait perubahan iklim. Oleh karena itu, tidak dilibatkannya perempuan dalam forum pengambilan keputusan di banyak bidang, termasuk proses tata kelola desa dan badan pengelolaan sumber daya alam, berkontribusi terhadap rendahnya kapasitas mereka untuk beradaptasi terhadap dampak pengalaman tersebut. Secara umum, kemampuan masyarakat untuk menuntut hak-hak mereka dan menggunakan platform pengambilan keputusan lokal untuk mengalokasikan sumber daya guna menjamin kepastian tenurial serta elemen pengelolaan sumber daya alam lainnya merupakan kunci bagi kapasitas adaptif. Misalnya, karena jaringan politik masyarakat yang lebih kuat dan kemampuan mereka untuk mengadvokasi kebutuhan mereka, Desa Waimatakabu (Kotak 2.1) mendapat lebih banyak dukungan dari pemerintah kabupaten dibandingkan dengan Danama dari pemerintah kabupaten. Pemerintah kabupaten telah memberikan dana kepada penduduk desa Waimatakabu untuk proyek air bersih dan peternakan, ditambah paket benih dan peralatan pertanian tahunan. Akses terhadap hak dan status hukum sangat penting agar masyarakat dapat melakukan advokasi terhadap kebutuhan mereka. Tata kelola pertanahan di Indonesia terus berjalan pada dua jalur yang berbeda, mulai dari pendaftaran hak atas tanah di luar Kawasan Hutan hingga penerbitan izin pemanfaatan di dalam Kawasan Hutan.24 Persaingan sengit25 dalam perebutan lahan antara masyarakat, korporasi, dan pemerintah, ditambah dengan sistem pengelolaan lahan yang rumit, sering kali mengakibatkan benturan sosial dengan dampak negatif yang tidak proporsional, khususnya terhadap kelompok adat. Secara khusus, ketidaksesuaian yang tetap ada antara lembaga hukum/formal dan norma-norma budaya tradisional dalam hal akses, penggunaan, dan kepemilikan lahan sering kali menjadi masalah utama yang dihadapi masyarakat adat. Kemajuan yang signifikan dalam pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah nasional telah mendaftarkan sekitar 126 juta bidang tanah. Kemajuan-kemajuan ini telah meningkatkan kapasitas adaptif banyak komunitas dengan mengatasi permasalahan terkait kepemilikan lahan, seperti kesenjangan antara penggunaan secara hukum dan penggunaan yang sebenarnya, dan kurangnya akses oleh masyarakat miskin pedesaan dan kelompok masyarakat adat (McCarthy 2016). Dalam UU Kehutanan nasional, Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan terdiri dari hutan negara dan hutan 24 hak (termasuk hutan adat). Saat ini, lebih dari 99,9% Kawasan Hutan diklasifikasikan sebagai hutan negara. 25 Konflik pertanahan merupakan hal yang menonjol di seluruh Indonesia, dengan jumlah konflik aktif yang terus meningkat, dan paling sering terjadi di daerah pedesaan yang mata pencahariannya bergantung pada sumber daya lahan (Handoku, dkk. 2019). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 25 Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia Akses terhadap modal, pengetahuan dan teknologi juga mendorong kapasitas adaptif dan sangat berbeda antar dan dalam masyarakat. Di masyarakat dengan lembaga sosial yang “lebih kuat”, mungkin terdapat lebih banyak kepercayaan, berbagi pengetahuan, dan norma seputar membantu orang lain atau berbagi sumber daya. Kualitas-kualitas ini membantu masyarakat bekerja sama untuk bereaksi terhadap perubahan berdasarkan tujuan bersama. Contohnya adalah lembaga perencanaan dan pengelolaan lokal untuk meningkatkan sarana dan prasarana lokal sebagai tanggapan terhadap (atau mencegah) bencana, atau menyesuaikan penggunaan dan sistem pembagian air. Di masyarakat yang kurang kohesif, tekanan terhadap sumber daya yang disebabkan oleh perubahan iklim dapat menimbulkan ketegangan, berkontribusi pada peningkatan kejahatan atau diskriminasi, atau melemahkan pengelolaan sumber daya yang rapuh (Chatterjee, Gassier, dan Myint 2023).26 Misalnya, meskipun penduduk desa di Danama (Kotak 2.1) mungkin memiliki mata pencaharian yang lebih beragam, namun mereka memiliki sumber pengetahuan dan dukungan yang terbatas untuk membantu mereka menghadapi perubahan yang mereka alami. Pengetahuan bertani cenderung bersifat tradisional, diturunkan dari generasi ke generasi. Sebaliknya, petani di Waimatakabu terorganisasi dalam kelompok tani yang rutin bekerja sama dan diberi akses ke pelatihan. Para migran yang menjadi penduduk Waimatakabu tampaknya membawa praktik-praktik yang lebih umum di Jawa (seperti penggunaan pupuk dan pestisida) dan mungkin telah menciptakan ikatan sosial yang kuat karena menjadi migran di daerah baru. Di dalam masyarakat, terdapat juga pola kapasitas adaptif yang berbeda-beda, yang sering kali terjaga oleh norma-norma sosial. Perempuan umumnya memiliki kapasitas adaptasi yang lebih rendah karena ketidak-setaraan akses terhadap pekerjaan, pendapatan, keuangan, serta platform konsultasi dan pengambilan keputusan yang dapat digunakan untuk mengadvokasi kebutuhan mereka (Deininger dkk. 2023; Bank Dunia 2020a). Misalnya, di sektor kehutanan dan kelautan di mana program perlindungan lingkungan hidup bertujuan untuk menyubsidi dan mendukung usaha yang rendah emisi dan berkelanjutan, kesenjangan pengetahuan dan keterampilan serta rendahnya akses terhadap kredit dan modal membatasi kemampuan perempuan untuk mendapatkan manfaat dari program-program tersebut seperti mengakses bantuan teknis atau bersaing untuk mendapatkan hibah usaha. Selain itu, buruknya kualitas dan desain sarana dan prasarana menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi perempuan dan dapat diperburuk oleh kerusakan terkait iklim (Deininger dkk. 2023; Bank Dunia 2020a). Mengenai peran kohesi sosial dalam meningkatkan hasil pembangunan, lihat Chatterjee, Gassier, & Myint 2023. 26 26 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia KOTAK 2.2 MELINDUNGI PENGETAHUAN DAN BUDAYA LOKAL DI MASYARAKAT NGATA TORO YANG SADAR IKLIM Suku Ngata Toro, masyarakat penghuni hutan di Sulawesi Tengah, memiliki mata pencaharian dan identitas yang sangat terikat pada sumber daya alam, yang terancam akibat perubahan iklim dan kebijakan iklim. Namun demikian, tindakan lokal untuk melindungi identitas lokal dan menjaga kohesi lokal telah membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan kebijakan dan melindungi budaya mereka. Dalam beberapa tahun terakhir ini, masyarakat tersebut mengalami penurunan hasil pertanian sebagai akibat langsung dari peningkatan suhu rata-rata yang disebabkan oleh perubahan iklim. Panen yang buruk telah meningkatkan ketergantungan masyarakat pada sumber daya berbasis hutan, khususnya pemanenan rotan. Suku Ngata Toro menjunjung tinggi hidup yang selaras dengan lingkungan. “Hukum” adat yang mengatur penggunaan sumber daya, periode regenerasi, dan zonasi lahan terikat pada keyakinan spiritual yang dipegang teguh dan diungkapkan melalui ritual budaya. Seperti yang diungkapkan salah satu anggota masyarakat: Sumber daya alam atau hutan bagi Masyarakat Adat tidak hanya dilihat dari nilai ekonominya namun juga nilai spiritualnya. Ada hubungannya dengan seluruh ciptaan. Sebelum ada agama, kita sudah memahami bahwa semua sumber daya alam adalah anugerah dari Tuhan. Jangan serakah. Terkait hutan, aturan adat kami sangat ketat. Karena hutan merupakan tumpuan hidup dan jati diri masyarakat Toro, maka jika dilanggar sanksinya sangat berat. Yang terburuk adalah Anda harus keluar dari desa. Beberapa ritual atau upacara adat menjadi ciri tradisi Ngata Toro. Salah satunya adalah upacara pembukaan lahan. Setelah seluruh persyaratan pembukaan lahan – baik yang terkait dengan keberlanjutan maupun aturan zonasi – telah dipenuhi dan disetujui oleh lembaga adat, maka dilakukan prosesi penyembelihan ayam putih atau kerbau putih. Selain itu, upacara “ucapan terima kasih” tahunan juga diselenggarakan untuk merayakan hasil panen yang melimpah dan untuk mengungkapkan rasa terima kasih kepada Ibu Pertiwi. Dalam upacara tersebut, umat berdoa bersama dengan mengundang pendeta dan imam untuk memimpin doa. Disusul dengan pesta, dan bagian paling menarik dari acara tersebut adalah lomba panjat pohon pinang. Masyarakat Ngata Toro memiliki sejarah klaim atas 18.000 ha lahan, yang kini termasuk dalam Taman Nasional Lore Lindu. Klaim ini belum diakui oleh pihak berwenang, sehingga masyarakat tidak diizinkan secara hukum untuk melakukan praktik pemanenan rotan secara tradisional. Kurangnya pengakuan ini menyebabkan banyak penangkapan (dari tahun 2007-2011) terhadap anggota masyarakat yang sedang menebang kayu, dan konflik internal antar kelompok di lingkungan masyarakat. Perbedaan pendapat ini adalah mengenai bagaimana menyikapinya dan peran pengetahuan dan tradisi adat di masa depan. Sebaliknya, di wilayah yang sama, beberapa konsesi komersial telah diberikan – yang mencerminkan perbedaan akses terhadap kekuatan politik dan tata kelola pengelolaan sumber daya alam dari berbagai kelompok kepentingan sosial dan ekonomi. Banyak anggota masyarakat Ngata Toro yang lebih tua khawatir bahwa generasi muda kehilangan identitas dan tradisi lokal mereka dan tergoda oleh nilai-nilai yang lebih “konsumeristik”. Menyikapi hal tersebut, pada tahun 2020 masyarakat mendirikan Sekolah Alam Tondo Lino Ngata Toro yang melayani siswa dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama. Misi sekolah ini adalah untuk melestarikan pengetahuan dan budaya adat, menanamkan nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal pada generasi muda, dan memungkinkan generasi muda memperoleh keterampilan dan kualifikasi yang dibutuhkan masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya. Seperti yang dijelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat: Kami mendirikan sekolah alam untuk mentransfer kearifan lokal kepada anak-anak kami. Mereka diajari oleh salah satu tokoh masyarakat untuk memahami cara memanfaatkan sumber daya alam secara rutin, termasuk sumber daya hutan. Tatanan sosial dapat diubah melalui anak-anak. [38-AR-02] Sumber: Penulis, berdasarkan penelitian kualitatif (Lampiran B). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 27 Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia 2.2 Memetakan Kerentanan terhadap Perubahan Iklim Kerentanan adalah konsep yang kompleks dan sangat kontekstual. Berbagai metode yang ada saat ini belum mampu memodelkan perkiraan dampak secara komprehensif dan menghasilkan resolusi yang baik atau mendokumentasikan berbagai kerentanan di seluruh negeri (Grup Bank Dunia dan ADB 2021). Kerentanan disebabkan oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik setempat yang memerlukan data terperinci tidak hanya mengenai proyeksi dampak namun juga mengenai indikator- indikator sosial dan ekonomi yang terkait. Diperlukan adanya analisis kuantitatif yang terperinci untuk memberikan masukan bagi kebijakan iklim di tingkat tinggi dan tindakan lokal. Misalnya, sering kali diketahui bahwa masyarakat mengalami dampak perubahan iklim secara berbeda. Namun demikian, kerentanan spesifik yang dimiliki masyarakat lokal tidak dimasukkan dalam perencanaan dan alokasi sumber daya lokal. Di Indonesia, ketersediaan data terperinci berkualitas tinggi di tingkat desa memungkinkan untuk memetakan pola kerentanan iklim yang sangat terlokalisasi di seluruh negeri, seperti upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberi masukan bagi langkah-langkah mitigasi dan adaptasi lokal27 melalui Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK).28 Prototipe basis data yang dikembangkan oleh Bank Dunia menggunakan data di tingkat desa menunjukkan kerentanan multidimensi terkait iklim, sehingga menyediakan alat untuk kebijakan dan program di masa depan untuk mengintegrasikan kerentanan iklim ke dalam perencanaan pembangunan.29 Basis data ini memanfaatkan ketersediaan data di tingkat desa dengan data nasional. cakupan untuk mengembangkan alat analisis data yang mencakup 80.000 komunitas di Indonesia.30 Seperti SIDIK, sistem ini dibangun dari kombinasi kumpulan data spasial yang tersedia untuk umum yang memberikan informasi mengenai karakteristik lokal terkait perubahan iklim dan data sensus desa (PODES 2018).31 Basis data baru ini mencakup variabel-variabel dengan informasi mengenai beberapa dimensi yang dibahas di bagian sebelumnya, termasuk (a) perubahan suhu dan curah hujan di masa lalu, sekarang, dan prediksinya (2018 hingga 2100); (b) bahaya iklim dan bencana alam yang terjadi baru-baru ini; (c) perubahan jumlah penduduk pada masa lalu dan sekarang; (d) perubahan tutupan lahan di masa 27 Basis data. Tautan. 28 Basis data. SIDIK, atau Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan, dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2012-2021 berdasarkan indeks berbagai indikator keterpaparan, sensitivitas, dan kapasitas adaptif. Laporan ini mengurutkan kerentanan terhadap perubahan iklim di desa-desa dan provinsi-provinsi di seluruh Indonesia. Tautan. 29 Kumpulan data lainnya menggabungkan variabel keterpaparan, sensitivitas, dan kapasitas adaptif. Namun demikian, kumpulan data baru yang dikembangkan Bank Dunia ini diambil dari berbagai proyek penelitian ilmiah yang tervalidasi. Hal ini mencakup proyeksi iklim yang diperkecil dan data tutupan lahan yang didapat melalui pengindreraan jarak jauh dari NASA (Badan Penerbangan dan Antariksa Nasional Amerika Serikat) serta data sosial, kelembagaan, dan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Meskipun ini merupakan upaya pengumpulan data kerentanan perubahan iklim yang paling ambisius di Indonesia, kumpulan data baru ini masih terbatas dalam cakupan historis dan relatif terbatasnya informasi mengenai lokasi dan keragaman mata pencaharian, kelembagaan, dan kemiskinan lokal. Namun demikian, kumpulan data ini adalah salah satu contoh terbaik mengenai bagaimana data iklim, tutupan lahan, dan sosio-ekonomi serta kelembagaan di tingkat desa dapat mewakili kerentanan iklim lokal. Penjelasan lengkap mengenai metode tersedia di lampiran A. 30 Perlu diingat bahwa basis data ini tidak mengklaim dapat secara lengkap menyampaikan informasi mengenai kerentanan dinamis terhadap perubahan iklim yang dialami di seluruh negeri. Alat data apa pun yang mengumpulkan informasi perlu dipadukan dengan pendekatan lokal dan partisipatif dan harus dipahami sebagai panduan, bukannya resep. Namun demikian, basis data ini memberikan tingkat keterbacaan terhadap lansekap yang sangat kompleks dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi alat yang berbeda bagi berbagai pemangku kepentingan dalam kebijakan iklim – mulai dari pengambil keputusan pemerintah pusat hingga masyarakat sipil dan masyarakat lokal. Karena data berasal dari data spasial yang tersedia untuk umum dan data kepemilikan yang dikumpulkan secara berkala, 31 kelompok dan profil kerentanan dapat dimutakhirkan seiring dengan tersedianya informasi baru. 28 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia lalu dan saat ini; (e) pembangunan sarana dan prasarana saat ini untuk elektrifikasi dan transportasi; (f) informasi terkini mengenai mata pencaharian sebagian besar penduduk desa, pemanfaatan sumber daya alam, dan akses pasar; dan (g) informasi terkini mengenai indikator pembangunan desa, termasuk sanitasi sebagian besar rumah tangga, sumber air, dan jenis bahan bakar. Tabel 2.1 menguraikan tiga dimensi kerentanan dan titik data yang digunakan untuk memetakan aspek-aspek tersebut (lihat lampiran A untuk perincian metodologis). TABEL 2.1 Ringkasan Data Indeks Kerentanan Iklim DIMENSI RINGKASAN INDIKATOR UTAMA Paparan • Perubahan suhu dan curah hujan di masa lalu, saat ini, dan perkiraan (2018 hingga 2100). • Bahaya iklim dan bencana alam yang terjadi saat ini Sensitivitas • Perubahan jumlah penduduk di masa lalu dan saat ini • Perubahan tutupan lahan di masa lalu dan saat ini • Ketinggian dan kemiringan tanah desa (kawasan pesisir, datar, atau miring) • Informasi terkini mengenai mata pencaharian sebagian besar penduduk desa, penggunaan sumber daya alam, dan akses pasar • Informasi terkini mengenai angka kematian dan gizi Kapasitas • Pembangunan sarana dan prasarana saat ini untuk elektrifikasi dan transportasi adaptif • Informasi terkini mengenai indikator pembangunan desa, termasuk sanitasi sebagian besar rumah tangga, sumber air, dan jenis bahan bakar • Informasi terkini mengenai keragaman bahasa, tingkat kejahatan • Informasi terkini mengenai layanan kesehatan dan pendidikan Sumber: Penulis, berdasarkan analisis kerentanan iklim (Lampiran A). Data tersebut dikonsolidasikan dalam peta kerentanan iklim yang menunjukkan keragaman kerentanan di seluruh Indonesia dan kesamaan yang dialami oleh kelompok masyarakat di ekosistem yang serupa. Desa- desa yang menghadapi kerentanan serupa terhadap perubahan iklim dikelompokkan berdasarkan kerentanan dan kualitas topografi, ekologi, sarana dan prasarana, serta mata pencaharian mereka; dan terwakili dalam peta kerentanan iklim nasional. Peta yang berisi 61 klaster (Gambar 2.1) ini merupakan dasar untuk keterangan mengenai profil kerentanan kualitatif (Kotak 2.3) yang menyoroti informasi yang terkait dengan kebijakan yang unik untuk masing-masing klaster ini di enam sub-wilayah: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali/Nusa Tenggara Barat/Timur Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku/Papua. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 29 Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia GAMBAR 2.1 Peta Kerentanan Iklim Indonesia Sumber: Penulis, berdasarkan profil kerentanan iklim (lampiran A). Catatan: n = 61 di seluruh subwilayah. Klaster bersifat unik dalam subwilayah. Oleh karena itu, warna yang serupa antar wilayah tidak mewakili kelompok/klaster yang sama. Data kerentanan iklim yang terperinci dapat memberi masukan bagi rancangan dan penargetan program di bidang pertanian, pengelolaan sumber daya alam (NRM), pengentasan kemiskinan, dan ketahanan iklim.32 Untuk mendorong adaptasi lokal, pemerintah kabupaten, desa, atau kelompok masyarakat dapat menggunakan profil kerentanan untuk mengidentifikasi risiko di masa mendatang, dan/atau terlibat dalam pembelajaran sebaya (peer-to-peer learning) dan pertukaran pengetahuan dengan kelompok lain dalam klaster yang sama mengenai pilihan adaptasi. Desa-desa di dalam klaster memiliki banyak aspek kerentanan yang sama terhadap risiko iklim, termasuk elemen kapasitas adaptif. Desa-desa lebih mungkin mendapatkan inspirasi dalam adaptasi dan inovasi yang diadopsi oleh desa-desa dengan risiko dan kapasitas adaptif yang sama berdasarkan pertukaran pembelajaran dan keahlian antar desa di dalam klaster. Demikian pula, peta kerentanan dapat menjadi masukan dalam pengambilan keputusan pemerintah kabupaten untuk memprioritaskan investasi dalam pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction, DRR) dan memastikan akses terhadap keahlian para insinyur, penyuluh pertanian, dan spesialis lain yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Mengintegrasikan data kerentanan iklim ke dalam sistem yang mendukung pelaksanaan UU Desa dan sistem perencanaan dan penganggaran daerah lainnya akan mengoptimalkan platform ini untuk melakukan aksi iklim yang lebih efektif, misalnya dengan memprioritaskan kegiatan yang mendorong pengelolaan lansekap berkelanjutan.33 32 KLHK bertujuan untuk menyediakan alat pemetaan kerentanan dan analisis data bagi seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar untuk menilai dan mengatasi risiko iklim di seluruh Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Permendesa 16/2018. 33 30 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia KOTAK 2.3 PETA DAN PROFIL KERENTANAN KELOMPOK MASYARAKAT DI SUMATERA Klaster yang tersebar di pedalaman Sumatera ini terdiri dari 795 desa yang memiliki kepadatan penduduk di atas rata-rata dan pertumbuhan jumlah penduduk yang rata-rata. Pada tahun 2100, diperkirakan terjadi peningkatan rata-rata suhu maksimum bulanan sebesar 10,2 derajat Celcius di klaster ini. Perbedaan curah hujan dan suhu diperkirakan akan meningkat. Empat puluh enam persen desa di dalam klaster ini mengalami banjir antara tahun 2015 dan 2018. Banjir ini mengakibatkan 17,1 persen desa melaporkan kematian akibat bencana. Kenaikan suhu di klaster ini merupakan salah satu proyeksi kenaikan suhu tertinggi di subwilayah Sumatera. Dikombinasikan dengan sejarah banjir di klsster ini, proyeksi perubahan iklim menunjukkan kerentanan utama yang dihadapi desa- desa tersebut. Sumber: Penulis. Sebagian besar desa melaporkan topografi yang datar dengan kemiringan desa yang lebih tinggi dari rata-rata. Tutupan hutan merupakan kategori tutupan lahan yang dominan, meskipun terdapat kehilangan tutupan hutan dalam jumlah sedang akibat penggunaan sebagai padang rumput campuran sejak tahun 2001 hingga 2018. Terdapat ketergantungan yang signifikan terhadap sumber daya alam, termasuk hutan. Hampir seluruh pendapatan berasal dari sektor pertanian dan pertambangan. Lima puluh persen padang rumput dikhususkan untuk tanaman pangan/ternak. 50 persen lainnya merupakan komoditas pertanian (kemungkinan kayu dan wanatani). Klaster ini berkembang dengan baik, dengan 97 persen rumah tangga melaporkan bahwa mereka telah mendapat aliran listrik, dan 93 persen desa melaporkan bahwa sebagian besar rumah tangga menggunakan bahan bakar yang dibeli. Hanya 10 persen dan 23 persen desa yang melaporkan bahwa sebagian besar rumah tangga mengalami kesulitan mengakses sanitasi dan air minum yang lebih baik. Sumber: Penulis, berdasarkan profil kerentanan iklim (lampiran A). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 31 Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia Terdapat potensi untuk memasukkan profil kerentanan ke dalam proses pembangunan berbasis masyarakat untuk mendorong strategi adaptasi lokal.34 Misalnya, sebuah proyek yang dibiayai Bank Dunia yang dilaksanakan oleh Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BAKTI), suatu organisasi non-pemerintah yang berbasis di Makassar, sedang melakukan uji coba penggunaan profil kerentanan untuk menyesuaikan dukungan bagi masyarakat sasaran dalam proyek percontohan pengembangan mata pencaharian yang tahan iklim. 2.3 Membangun Ketahanan Sosial untuk Mitigasi dan Adaptasi Pembahasan sebelumnya menunjukkan bahwa mengatasi kerentanan terhadap perubahan iklim di Indonesia memerlukan penanganan penyebab kemiskinan struktural, kesenjangan, dan kerentanan, pemberdayaan kelompok yang secara tradisional kurang beruntung dan masyarakat lokal, serta peningkatan cara masyarakat berhubungan satu sama lain, berorganisasi, dan bekerja sama. Hal ini memerlukan adanya pengakuan terhadap perbedaan dampak perubahan iklim antar masyarakat dan antar tempat, serta diharapkan dapat membangun (dan dibangun berdasarkan) ketahanan sosial. Ciri- ciri ketahanan sosial mencakup kerja sama dalam menanggapi bencana, saling mendukung, kesadaran bersama mengenai risiko yang dihadapi masyarakat, dan rasa percaya dan solidaritas dalam masyarakat. Oleh karena itu, ketahanan terhadap perubahan iklim memerlukan peningkatan kemampuan kolektif masyarakat untuk bertahan, pulih, dan melakukan reorganisasi dalam menghadapi transisi.35 Pengetahuan, tradisi, dan keterampilan lokal merupakan pendorong penting ketahanan sosial di berbagai jenis penduduk dan geografi di Indonesia. Dalam masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan lahannya dan memiliki sejarah panjang dalam mengelola sumber daya lokal, pengetahuan mengenai cara mengelola sumber daya dan memprediksi perubahan cuaca (misalnya, dari perilaku tumbuhan dan hewan), serta keterampilan untuk mengatasi perubahan iklim sangatlah penting bagi kapasitas adaptasi. Selain itu, norma dan praktik lokal, seperti gotong royong – tradisi tindakan kolektif, kewajiban terhadap Meningkatkan ketahanan orang lain, dan saling membantu – meningkatkan kapasitas adaptif sosial memerlukan solusi (Barnes dan Goonetilleke, eds. 2015; Bowen 1986; Fuentes-Nieva partisipatif yang berpusat dan Seck, eds. 2010). Penerapan yang umum adalah dalam hal pada masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup atau kolaborasi warga yang dibangun berdasarkan bekerja sama, menjadi sukarelawan untuk membantu tetangga, nilai-nilai dan lembaga dan membangun kembali sarana dan prasarana (Anwar dkk. lokal 2017; Kusumawardhani 2014).36 Oleh karena itu, meningkatkan Penelitian awal mengenai kelompok dan profil kerentanan iklim berupaya untuk memvalidasi temuan dengan melibatkan 34 kepala desa di seluruh Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa para ahli lokal secara efektif menggunakan profil tersebut untuk membahas kerentanan dan mempertimbangkan bagaimana adaptasi spesifik dapat mengurangi dampak buruk perubahan iklim. Penelitian tambahan menunjukkan bahwa berbagi informasi dari profil kerentanan di lingkungan masyarakat dalam keadaan terfasilitasi menyebabkan perubahan dalam prioritas pembangunan mereka. 35 Selain aset dan peluang ekonomi, sejumlah faktor sosial meningkatkan atau mengikis ketahanan terhadap risiko iklim. Membangun ketahanan memerlukan pendekatan holistik untuk memahami dan mengatasi dampak iklim, lebih dari sekedar fokus sempit pada dampak ekonomi seperti ketahanan pangan, pendapatan, dan lapangan kerja (Alier 2003). 36 Namun demikian, perlu diingat juga bahwa tidak semua praktik “tradisional” ramah lingkungan, terutama jika kondisi mendasar seperti tekanan jumlah penduduk dan daya dukung lingkungan hidup telah berubah seiring berjalannya waktu. Misalnya, praktik tradisional seperti pembukaan lahan gambut dengan menggunakan api atau tradisi berburu dan mencari makan yang memberikan tekanan pada spesies yang terancam punah mungkin tidak sejalan dengan tujuan pengelolaan sumber daya berkelanjutan. 32 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia ketahanan sosial memerlukan solusi partisipatif yang berpusat pada masyarakat dan dibangun berdasarkan nilai-nilai dan lembaga lokal. Misalnya, upaya untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak iklim mungkin berupaya untuk mengintegrasikan program-program yang mendorong dan melindungi bahasa dan adat istiadat tradisional, dan pada saat yang sama juga mendukung masyarakat untuk menilai dan memahami isu-isu kontemporer mengenai perubahan iklim dan daya dukung lingkungan. Bukti global menunjukkan adanya manfaat dari pemberian hak dan perlindungan yang lebih kuat terhadap tanah dan sumber daya masyarakat lokal yang telah mereka kelola secara historis, akan tetapi kepemilikan dan hak atas lahan di kawasan hutan di Indonesia masih belum terjamin bagi banyak orang. Dalam masalah yang seperti ini, Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan. Misalnya, pada tahun 2021 saja, sistem pendaftaran tanah yang menjadi andalan pemerintah telah melakukan survei dan memetakan lebih dari 10 juta bidang tanah. Pengakuan hukum memungkinkan masyarakat untuk memposisikan diri untuk memperoleh hak atau sumber daya. Namun demikian, sebagian besar hutan dan pinggiran hutan masih belum memiliki kepastian kepemilikan lahan dan klasifikasi penggunaan lahan yang jelas karena keduanya berada dalam kawasan hutan negara yang ada pembatasnya. Lima puluh satu persen tutupan lahan di Indonesia ditetapkan sebagai Kawasan Hutan (KLHK 2020), dan 25.863 desa di seluruh negeri, yang dihuni oleh 37,2 juta jiwa, sebagian atau seluruhnya berlokasi di Kawasan Hutan (KLHK 2018). Penguasaan hutan dapat diatur melalui izin penggunaan lahan sementara atau pengakuan hutan adat, akan tetapi sebagian besar penghuni Kawasan Hutan tidak memiliki dokumen kepemilikannya. Kepemilikan lahan yang tidak terjamin ini melemahkan investasi dalam produksi atau konservasi lansekap, dan malah mendorong eksploitasi sumber daya secara cepat dan alih fungsi hutan menjadi penggunaan lahan lainnya. Perlindungan hak atas tanah sangat melekat dalam politik pengelolaan sumber daya alam lokal dan jaringan sosial. Keberhasilan negosiasi Meskipun cakupan hukum mengenai hak-hak masyarakat adat dan advokasi yang di Indonesia semakin luas, dalam praktiknya, hak atas tanah atas dilakukan oleh dasar masyarakat adat sering kali diberikan berdasarkan jaringan masyarakat sering sosial. Keberhasilan negosiasi dan advokasi yang dilakukan oleh kali bergantung pada masyarakat sering kali bergantung pada dukungan kelompok dukungan kelompok masyarakat sipil atau pendukung politik yang membantu mereka masyarakat sipil atau pendukung politik yang untuk menjalani proses hukum (dan politik) agar tuntutan mereka membantu mereka untuk diakui (van der Muur dkk. 2017).37 Sebaliknya, masyarakat yang menjalani proses hukum memiliki hubungan yang kurang baik dengan pejabat pemerintah setempat, atau memiliki ikatan sosial yang lebih lemah dengan organisasi-organisasi yang berfokus pada advokasi dan dukungan, cenderung lebih sulit untuk mendapat pengakuan dan klasifikasi atas status masyarakat adat mereka. Di Indonesia, tuntutan atas hak masyarakat adat atas tanah sering kali terjadi di kantor pemerintah daerah dan DPRD, yang 37 memiliki kewenangan besar untuk memutuskan apakah komunitas tertentu akan diakui sebagai masyarakat adat. Oleh karena itu, kelompok yang memiliki ikatan sosial yang lebih kuat dengan pemerintah daerah cenderung untuk lebih sukses sedangkan kelompok yang lebih terisolasi secara sosial justru berada dalam posisi yang dirugikan (van der Muur 2018). Dengan demikian, politik masyarakat adat bukan hanya merupakan pertarungan nasional atau hukum, namun juga merupakan pertarungan daerah. Upaya advokasi dan hukum telah berkembang pesat dalam banyak ‘proyek adat’ jangka pendek yang bersifat lokal, di mana masyarakat secara kolektif menyampaikan keluhan mereka, menuntut pengakuan negara sambil mencari dukungan dari LSM dan organisasi pembangunan internasional (van der Muur, W. dkk.2019). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 33 Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia Akses terhadap informasi, sumber daya, dan dukungan dari berbagai jaringan dan pemangku kepentingan meningkatkan ketahanan. Jaringan formal dan informal merupakan saluran utama bagi ketahanan masyarakat, dan strategi adaptasi iklim terbukti memanfaatkan jaringan sosial dan tindakan kolektif. Misalnya, forum dan jaringan petani merupakan platform yang biasa dimanfaatkan untuk mengadopsi dan mereplikasi teknologi cerdas iklim.38 Organisasi politik dan kebudayaan juga menyediakan saluran utama untuk mengakses sumber daya dan berkontribusi dalam pembahasan kebijakan. Selain itu, advokasi yang kuat dan jaringan dukungan masyarakat sipil telah memberikan dampak signifikan terhadap kebijakan dan praktik nasional serta memberikan jaringan dukungan dan bantuan yang penting bagi beberapa kelompok masyarakat (Peluso dkk. 2008; van der Muur 2018). Sebagian besar petani dan masyarakat adat di seluruh nusantara terhubung dengan setidaknya 1 dari 3 kelompok: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi utama bagi masyarakat adat di Indonesia; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), organisasi gerakan reformasi agraria terbesar di Indonesia; dan Forum Peduli Lingkungan, kelompok hijau (peduli lingkungan hidup) terbesar di Indonesia. Ketiga kelompok tersebut mengadvokasi dan menyalurkan sumber daya kepada para anggotanya. Pemerintahan desa di Indonesia merupakan pintu gerbang yang penting untuk meningkatkan ketahanan sosial dan mengadvokasi kebutuhan masyarakat.39 Kepala desa yang terpilih memiliki kekuasaan dan pengaruh yang signifikan terhadap pembangunan lokal dan persaingan permasalahan penggunaan lahan dan sumber daya yang dihadapi masyarakat. Peran pemimpin desa sebagai penjaga dan organisator masyarakat merupakan warisan dari masa prakolonial. Peran mereka diperkuat dengan memformalkan desa sebagai unit pemerintahan terendah (Bank Dunia 2023c). Pemerintahan desa kini terdiri dari kepala desa terpilih, badan permusyawaratan desa (BPD) terpilih, dan staf administrasi, yang ditunjuk. Aparat desa – tergantung pada seberapa baik hubungan mereka dengan para pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh adat atau tokoh agama, pemerintah kabupaten, atau pihak lain – memainkan peranan penting dalam mengadvokasi apa yang mereka anggap sebagai kepentingan desa. Aparat desa menggunakan jaringan dan kewenangannya untuk mengurus urusan desa, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, selama puluhan tahun, para petani di Muara Pemerintahan desa di Sungsang (Banyuasin, Sumatera Selatan) menanam kelapa di Indonesia merupakan lahan yang dibeli dari pemilik tradisionalnya, tanpa ada pihak pintu gerbang yang menyadari bahwa lahan tersebut sebenarnya masuk dalam yang penting untuk kategori Hutan Lindung. Pemerintah desa berhasil menuntaskan meningkatkan ketahanan sosial dan mengadvokasi proses birokrasi – melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria kebutuhan masyarakat (TORA) – untuk melakukan penetapan ulang zonasi lahan sehingga budi daya kelapa tetap diizinkan (lihat Lampiran B). 38 Hal-hal tersebut telah membantu tindakan strategis seperti mengadaptasi varietas benih dan kultivar, dan membentuk koperasi untuk menentukan pola pemasaran dan harga secara kolektif, serta menyatukan logistik transportasi, dan sistem komunitas mengelola sumber daya bersama di antara para petani (seperti tumbuhan penahan angin dan sumber daya air). Tindakan- tindakan ini mencakup tanggapan terhadap kondisi pasar (membentuk koperasi untuk memastikan harga pasar yang dapat diandalkan untuk produk-produk) serta memastikan penanganan permasalahan yang dipicu oleh dampak perubahan iklim, seperti meningkatnya serangan hama (yang memerlukan tanggapan kolektif untuk menghilangkan jamur dan hama). 39 Namun demikian, secara khusus, hal-hal tersebut juga dapat menjadi kendala jika pemerintah tidak mengatur secara transparan atau jika mereka mengecualikan kelompok tertentu. 34 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Kerentanan dan Ketahanan Iklim di Indonesia Singkatnya, ketahanan terhadap perubahan iklim sudah tertanam kuat dalam lembaga sosial. Lembaga sosial, yang dimaknai sebagai cara masyarakat berhubungan satu sama lain, berorganisasi, dan bekerja sama, menentukan bagaimana perubahan iklim dipahami, bagaimana masyarakat bersiap untuk menghadapinya, dan bagaimana mereka berperan serta dalam program adaptasi dan mitigasi iklim. Meningkatkan ketahanan sosial memerlukan penguatan kelembagaan lokal yang dapat menyalurkan dan menyaring informasi, sumber daya, dan dukungan kepada masyarakat lokal. Indonesia juga memiliki tradisi kepemimpinan desa yang sudah lama dipegang, program pembangunan berbasis masyarakat selama lebih dari dua dekade, dan peningkatan otonomi dan sumber daya yang diberikan kepada desa melalui Undang-Undang Desa tahun 2014. Ketiga hal ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan iklim masyarakat. Peran mekanisme yang ada untuk mendukung ketahanan sosial terhadap kerentanan iklim dan kebijakan perubahan iklim akan dibahas kemudian di dalam laporan ini. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 35 BAB 3. DIMENSI SOSIAL DARI TRANSISI BATU BARA DI INDONESIA Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia. Produksi batu bara secara geografis terkonsentrasi di beberapa wilayah yang sangat bergantung pada industri ini, sehingga menjadikannya sangat rentan terhadap dampak dan kebijakan perubahan iklim. Transisi batu bara di Indonesia akan memicu serangkaian dampak langsung, tidak langsung, dan dampak tambahan di wilayah-wilayah yang bergantung pada batu bara. Dampak utama yang ditimbulkan adalah hilangnya lapangan pekerjaan, perpindahan pekerja dan keluarga mereka, kesenjangan yang semakin parah, serta hilangnya akses terhadap sarana dan prasarana dan layanan. Jika tidak dimitigasi, dampak-dampak tersebut dapat meningkatkan ketidakpercayaan, ketidakamanan, dan ketidakstabilan sosial. Perencanaan transisi lebih dini dapat secara proaktif mengatasi kebutuhan lokal, mengelola risiko sosial, dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada batu bara sebagai persiapan untuk menghentikan penggunaan batu bara. Diperlukan adanya dukungan sosial dan investasi pembangunan ekonomi untuk melindungi penduduk lokal dan menawarkan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan. Platform keterlibatan pemangku kepentingan sangatlah penting untuk menyediakan forum konsultasi, penanganan keluhan, dan perencanaan transisi. Daerah-daerah di Indonesia yang bergantung pada batu bara mempunyai karakteristik khusus yang menjadikannya salah satu daerah yang paling terkena dampak dari perubahan iklim dan kebijakan perubahan iklim. Terlepas dari serangkaian dampak iklim yang biasa terjadi, daerah-daerah tersebut menghadapi kerentanan tambahan karena ketergantungan mereka pada industri yang menjadi inti upaya mitigasi perubahan iklim global. Batu bara merupakan sumber energi paling dominan di dunia dan pendorong utama emisi GRK. Transisi dari batu bara telah diidentifikasi sebagai salah satu langkah paling penting untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris. Transisi dari batu bara juga menjadi inti dari Konferensi Para Pihak Perubahan Iklim PBB (COP 27) pada tahun 2022, yang membahas logistik dari perubahan besar ini, khususnya implikasi keuangan dan beban biayanya. Sebagai salah satu eksportir batu bara terkemuka di dunia, transisi Indonesia dari penggunaan batu bara sangatlah signifikan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 37 Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia Indonesia baru-baru ini membuat komitmen kebijakan untuk memulai transisi dari batu bara.40 Transisi batu bara mengacu Jika transisi ini tidak pada perubahan yang ditandai dengan pengurangan atau dikelola dengan hati-hati, penutupan pembangkit listrik tenaga batu bara dan tambang hal ini dapat memberikan batu bara secara bertahap. Perubahan ini dapat dipicu oleh dampak yang tidak kebijakan publik atau kondisi pasar yang membuat kelanjutan proporsional terhadap pengoperasian fasilitas-fasilitas tersebut tidak layak secara penghidupan atau ekonomi. Di Indonesia, kebijakan dan program transisi batu kerentanan masyarakat bara mulai diperdebatkan di tingkat pusat. Meskipun terdapat dan kelompok sosial peningkatan fokus pada kebijakan energi dan dimensi keuangan tertentu dari transisi batu bara, pemahaman mengenai perkiraan dampak sosialnya, khususnya di tingkat daerah, masih terbatas.41 Perekonomian Indonesia yang sangat bergantung pada batu bara memerlukan pendekatan yang hati- hati dan inklusif untuk memastikan terwujudnya transisi yang berkeadilan, legitimasi, dan kelayakannya. Jika transisi ini tidak dikelola dengan hati-hati, hal ini dapat memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap penghidupan atau kerentanan masyarakat dan kelompok sosial tertentu. Bab 3 membahas perkiraan dampak transisi batu bara di Indonesia dan menyoroti aspek sosial yang berkaitan dengan transisi yang berkeadilan dari batu bara. Kerangka kerja Bank Dunia untuk kawasan dalam transisi batu bara menggarisbawahi tiga pilar utama: kesejahteraan masyarakat, pengembangan kebijakan dan strategi, serta remediasi lahan dan lingkungan hidup (Stanley dkk.2018). Perlu adanya pemahaman mengenai dinamika sosial ekonomi yang unik dari masyarakat yang berada di sekitar tambang batu bara di Indonesia untuk mendorong transisi yang berkeadilan dan merata. Berdasarkan kajian pustaka, penelitian lapangan kualitatif, dan wawancara dengan para pemangku kepentingan di empat kabupaten di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan (Lampiran D), Bab 3 memberikan identifikasi awal mengenai persoalan sosial utama dan potensi tanggapannya untuk dipertimbangkan dalam “transisi yang berkeadilan” dari batu bara (kotak 3.1). 40 Transisi yang berkeadilan ke energi ramah lingkungan dan penghapusan penggunaan batu bara secara cepat merupakan inti dari COP26. Lebih dari 40 negara berjanji untuk menghentikan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara. Seratus sembilan puluh negara berkomitmen untuk meningkatkan energi bersih dan memastikan transisi yang berkeadilan dari batu bara. Bank-bank internasional besar berkomitmen untuk mengakhiri semua pendanaan publik internasional untuk pembangkit listrik tenaga batu bara yang baru pada akhir tahun 2021. Setidaknya 25 negara dan lembaga keuangan publik berkomitmen untuk mengakhiri dukungan publik internasional terhadap sektor energi berbahan bakar fosil yang terus berlanjut pada akhir tahun 2022. Berbagai studi ekonomi politik mengenai batu bara membahas peran dan kewenangan pemerintah dan dunia usaha dalam 41 membentuk kebijakan dan arah nasional (Bridle 2018; Fünfgeld 2020; Hartanto 2021; Lucarelli 2010; Ordonez dkk.2021). Baru-baru ini, studi-studi semacam ini juga mencakup dukungan terhadap pemerintah daerah (Fünfgeld 2016, 2020). Dalam literatur lain, dimensi sosial batu bara di Indonesia digambarkan secara sempit dari perspektif ketidakadilan lingkungan yang memunculkan benturan sosial dan pertanahan serta perubahan identitas lokal dan perjuangan untuk muncul ke permukaan (Indriastuti 2019; Muhdar dkk. 2019; T. Toumbourou dkk. 2020; T.D. Toumbourou dkk. 2022). 38 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia KOTAK 3.1 PRINSIP TRANSISI DARI BATU BARA YANG BERKEADILAN Transisi yang berkeadilan adalah proses restrukturisasi ekonomi yang memastikan bahwa manfaat ekonomi yang berwawasan lingkungan (hijau) dapat dirasakan manfaatnya secara luas, sekaligus mendukung para pihak yang ‘dirugikan’ (secara ekonomi, sosial, dan politik) akibat adanya transisi tersebut. Yang terakhir ini mencakup para pekerja di berbagai industri yang akan dihentikan pengoperasiannya, seperti pertambangan batu bara dan ekstraksi bahan bakar fosil, serta masyarakat yang bergantung pada industri-industri tersebut. Transisi yang berkeadilan merupakan tanggapan strategis terhadap transisi sosial ekonomi global yang disebabkan oleh perubahan iklim. Berakar pada tiga prinsip dasar – keadilan distribusi, keadilan prosedural, dan keadilan restoratif – transisi yang berkeadilan menawarkan pendekatan yang perlu disesuaikan dengan konteks lokal, dengan mengakui bahwa metode penyeragaman “satu untuk semua” tidak berlaku dalam menanggapi kompleksitas unik di dalam transisi menuju keberlanjutan perekonomian dan masyarakat yang berwawasan lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, konsep ini semakin mendapat perhatian dan dimasukkan dalam kebijakan dan perjanjian perubahan iklim. Sebagai contoh, Perjanjian Paris menyerukan “…transisi angkatan kerja yang berkeadilan dan penciptaan pekerjaan yang layak dan berkualitas sesuai dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan secara nasional”. Keadilan distribusi mengacu pada distribusi yang adil atas manfaat dan beban transisi batu bara. Keadilan distribusi mencakup memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan di bidang batu bara dapat memperoleh pekerjaan baru dengan gaji yang baik dan bahwa masyarakat yang bergantung pada batu bara untuk kegiatan ekonomi tidak ditinggalkan. Keadilan prosedural mengacu pada proses pengambilan keputusan terkait transisi batu bara yang berkeadilan dan transparan. Keadilan prosedural mencakup memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan mempunyai suara dalam pengambilan keputusan dan bahwa proses tersebut tidak didominasi oleh kepentingan-kepentingan khusus. Keadilan restoratif mengacu pada perbaikan kerugian yang dialami masyarakat dan individu akibat penambangan atau penggunaan batu bara. Contoh keadilan tersebut dapat berupa pemulihan hak atas tanah dan mengatasi dampak berbahaya seperti pencemaran. Sumber: UNEP 2016; UNFCCC 2015; Bank Dunia 2021b. 3.1 Ketergantungan terhadap Batu Bara di Seluruh Indonesia Indonesia adalah salah satu produsen batu bara terbesar di dunia meskipun ada upaya dekarbonisasi di sektor perekonomian lainnya. Selama dua dekade terakhir ini, upaya dekarbonisasi Indonesia terutama berfokus pada sektor kehutanan dan tata guna lahan, diikuti oleh sektor energi (ICCSR 2010).42 Sementara itu, pertambangan batu bara dan pembangkit listrik tenaga batu bara terus berkembang sejak tahun 1990an, khususnya di wilayah Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatera (Arinaldo dan Adiatma 2019). Pada awal tahun 2000an, laju pertumbuhan produksi batu bara meningkat karena meningkatnya permintaan listrik dalam negeri (gambar 3.1). Produksi batu bara secara konsisten melampui batas target pemerintah, dan banyak pembangkit listrik tenaga batu bara baru yang diakomodasi dalam rencana bisnis ketenagalistrikan nasional (Citraningrum dan Tumiwa 2022). Pada tahun 2014, Indonesia mengambil langkah tegas menuju energi terbarukan, dengan menetapkan target bauran energi terbarukan sebesar Namun demikian, pada saat ini, total emisi karbon dioksida masih meningkat empat kali lipat – terutama disebabkan oleh 42 produsen listrik dan pemanas – dengan peningkatan pendapatan per kapita, pertumbuhan jumlah penduduk, dan peningkatan penggunaan batu bara dalam produksi energi sebagai pendorong utama (Li dkk., 2021.) Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 39 Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia 23 persen pada tahun 2025. Meskipun ada dukungan kebijakan dan insentif untuk sumber energi terbarukan, upaya ini sering kali terhambat oleh tantangan koordinasi lintas sektoral, rezim Indonesia memiliki penetapan harga energi terbarukan, dan biaya, serta kapasitas sekitar 39 miliar ton jaringan untuk mengakomodasi sumber listrik yang tidak konstan cadangan batu bara, yang ini. Situasi mulai berubah pada tahun 2022, ketika penghentian merupakan cadangan dini pembangkit listrik tenaga batu bara diumumkan bersamaan batu bara terbesar kelima dengan penetapan harga energi terbarukan dan moratorium di dunia dan diperkirakan pembangkit listrik tenaga batu bara baru yang terhubung dapat bertahan selama ke jaringan listrik. Langkah-langkah ini menandai perubahan 65 tahun pada tingkat dalam kebijakan energi negara ini, dengan mengedepankan produksi saat ini. penghapusan penggunaan batu bara, mewajibkan kerja sama lintas kementerian, dan memberlakukan tarif energi terbarukan yang lebih baik. Sebagian besar batu bara yang diproduksi di Indonesia diekspor, meskipun permintaan dalam negeri tetap tinggi. Indonesia masih memprioritaskan pasokan energi dalam negeri (Lucarelli 2015), tetapi sebagian besar (hampir 80 persen pada tahun 2022) batu bara diekspor, dengan Tiongkok dan India menerima sekitar 50 persen ekspor batu bara Indonesia karena permintaan mereka yang signifikan.43 Sisanya dikonsumsi di dalam negeri, sebagian besar (75 persen) digunakan di pembangkit listrik tenaga batu bara (kebanyakan di Jawa) (Bulmer dkk. 2021; Carmen 2022). Dari tahun 1990 hingga 2019, produksi listrik di negara ini meningkat sebesar 900 persen, dengan peningkatan listrik berbahan bakar batu bara pada tingkat yang jauh lebih tinggi. Hasilnya, keterwakilan batu bara dalam bauran tenaga listrik meningkat dari 30 persen menjadi 60 persen, hal ini menunjukkan kontribusi batu bara yang besar terhadap jaringan listrik (Bulmer dkk. 2021). Produksi batu bara di Indonesia sangat terkonsentrasi di wilayah Kalimantan dan Sumatera, yang merupakan wilayah yang memiliki sebagian besar cadangan batu bara Indonesia. Indonesia memiliki sekitar 39 miliar ton cadangan batu bara, yang merupakan cadangan batu bara terbesar kelima di dunia dan diperkirakan dapat bertahan selama 65 tahun pada tingkat produksi saat ini. Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi terbesar ketiga di Indonesia yang memiliki cadangan batu bara terbesar; dan merupakan produsen batu bara terbesar di negara ini, yang menyumbang lebih dari 40 persen total produksi. Kalimantan Timur diikuti oleh Sumatera Selatan, produsen terbesar kedua dengan persentase 25 persen, dan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat (semuanya juga berada di Kalimantan) masing-masing sebesar 15, 10, dan 5 persen.44 Di beberapa provinsi tersebut, produksi batu bara memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB provinsi (Gambar 3.2). Sifat, sejarah, dan skala operasi batu bara antar provinsi berbeda-beda. Meskipun penambangan batu bara di Kalimantan Timur baru dimulai pada tahun 1990an, saat ini penambangan di sana dilakukan dalam skala besar dan melayani berbagai rantai nilai batu bara. Industri ini didominasi oleh segelintir perusahaan besar, yang menyumbang 35 persen PDB provinsi (Gambar 3.2). Dalam dua dekade terakhir ini, provinsi ini telah berubah dari kawasan hutan lebat menjadi perkebunan budi daya dan kawasan Data Global 2022, Tautan. 43 44 Data Kementerian ESDM. Angka-angka ini termasuk produksi dari tambang bawah tanah dan tambang terbuka. Jumlah tersebut tidak termasuk produksi dari tambang terbuka, yang merupakan sumber batu bara yang relatif kecil di Indonesia. 40 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia industri ekstraksi serta hutan yang tersisa (sekitar 50 persen dari luas provinsi). Perluasan lokasi pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan perkebunan kayu kemungkinan akan terus memberikan tekanan terhadap perubahan tata guna lahan di Kalimantan Timur. Sebaliknya, di Sumatera Selatan, pertambangan batu bara dan lignit hanya menyumbang sekitar 8 persen terhadap PDB dan kalah bersaing dengan sektor ekonomi lain yang masih memiliki potensi pertumbuhan signifikan. Meskipun penambangan berskala besar masih relatif baru, penambangan batu bara di provinsi ini telah dilakukan sejak akhir tahun 1800-an dan sebagian besar dipimpin oleh masyarakat lokal. Lebih dari 700.000 hektar lahan ditempati oleh operasi penambangan ilegal yang dijalankan secara kolektif oleh masyarakat lokal. Legalisasi bertahap pada sebagian besar tambang ini telah memungkinkan masyarakat lokal untuk berperan serta dan mendapatkan manfaat dari ekstraksi batu bara (Trijatnika dan Llewellyn 2021). Porsi lapangan kerja terkait batu bara di setiap provinsi juga berbeda-beda dari satu kabupaten ke kabupaten lain, mulai dari yang dapat diabaikan hingga 15 persen dari seluruh lapangan kerja (Bulmer dkk.2021). Selama 3-5 tahun ke depan, sejumlah perusahaan batu bara berskala kecil dan menengah akan ditutup karena menipisnya cadangan dan tekanan pasar, sehingga akan terjadi konsolidasi produksi di antara perusahaan-perusahaan besar. GAMBAR 3.1 Produksi Batu bara Indonesia, 1981-2021 (juta ton) 700 600 500 400 300 200 100 0 1985 1990 1995 2000 2005 2010 2015 2020 Sumber: CEIC 2022. Produksi Batu bara Indonesia. Tautan. GAMBAR 3.2 Pangsa Produk Domestik Bruto Provinsi dari Batu bara dan Lignit, menurut Provinsi, 2021 (%) 40.00% 35.18% 35.00% 30.00% Percentage 25.00% 20.00% 17.67% 17.48% 15.00% 10.00% 7.88% 6.53% 5.00% 2.24% 0.00% East South Aceh South Central North Kalimantan Sumatera Kalimantan Kalimantan Kalimantan Sumber: BPS, 2021. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 41 Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia Dampak transisi batu bara akan dirasakan secara berbeda di semua provinsi. Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa beberapa pembangkit listrik tenaga batu bara akan dipensiunkan lebih dini, dimulai dari pembangkit listrik di wilayah Jawa. Sebagian besar tambang batu bara di Kalimantan dan Sumatra memasok batu bara ke pembangkit listrik tersebut, sehingga pembangkit listrik tersebut juga akan terkena dampak buruknya, demikian pula dengan masyarakat lokal yang menampungnya. Di Kalimantan Timur, khususnya, indikator pembangunan daerah seperti Indeks Desa Membangun (IDM) berkorelasi dengan kehadiran kegiatan pertambangan.45 Di tingkat daerah, ekonomi politik produksi batu bara ditandai dengan pengaruh politik pelaku industri yang signifikan. Nilai tambah dan kontribusi finansial yang besar dari industri pertambangan batu bara menciptakan insentif yang menarik bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan profitabilitas industri batu bara dan menjadikan pertambangan batu bara sebagai kegiatan ekonomi dan sumber pendapatan utama (Ordonnez dkk. 2021). Pada saat yang sama, tantangan lain dalam proses transisi mencakup rumitnya tugas menyelaraskan kebijakan nasional dengan penerapan praktisnya di tingkat daerah dan relatif lemahnya kemampuan penegakan hukum di tingkat lokal. Lokakarya pemetaan skenario nasional dan daerah yang dilakukan untuk laporan ini pada tahun 2023 mengungkapkan ketidaksiapan perusahaan- perusahaan dalam menghadapi dampak menurunnya permintaan, serta terbatasnya sumber daya manusia dan kapasitas lembaga terkait yang dialokasikan untuk berfokus pada transisi yang berkeadilan. Karakteristik para pemangku kepentingan yang terlibat dalam transisi berbeda-beda di setiap provinsi. Di Sumatera Selatan, banyak produsen batu bara kecil yang terlibat. Oleh karena itu, upaya transisi perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki hubungan erat dengan masyarakat lokal. Di Kalimantan Timur, perusahaan pertambangan batu bara nasional akan menjadi pemangku kepentingan utama, tetapi dampak tidak langsung dan dampak tambahan dari transisi ini akan meluas ke jaringan rantai nilai yang panjang dan rumit yang bergantung pada batu bara. Transisi batu bara di Kalimantan Timur juga akan berkaitan erat dengan transisi di sektor FOLU. Hal yang penting adalah bahwa pemangku kepentingan lokal di Kalimantan Timur mungkin akan menjadi lebih bergantung pada sumber daya hutan dan pertanian seiring dengan kemajuan transisi batu bara, tetapi secara bersamaan mungkin akan menjadi lebih bergantung pada ekonomi batu bara seiring dengan kemajuan transisi FOLU. Provinsi ini memiliki peraturan perubahan iklim yang progresif dan secara aktif berperan serta dalam serangkaian program untuk mengurangi emisi dari sektor FOLU, termasuk REDD+. Oleh karena itu, transisi simultan di sektor FOLU dan batu bara perlu dikelola secara bersamaan dan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang saling bertentangan. 3.2 Potensi Dampak Sosial dan Distribusi dari Transisi Batu Bara Transisi batu bara akan memicu serangkaian dampak langsung, tidak langsung, dan dampak ikutan di seluruh kawasan batu bara. Berdasarkan pengalaman global, perkiraan dampak akan mencakup empat hal berikut ini: (a) hilangnya pekerjaan bagi pekerja sektor batu bara serta sektor hulu dan hilir, termasuk mereka yang menyediakan barang dan jasa di kota-kota batu bara; (b) perpindahan pekerja, keluarganya, dunia usaha, dan seluruh komunitas; (c) kesenjangan yang semakin parah, yang dampaknya semakin parah terhadap masyarakat miskin dan rentan, masyarakat adat, perempuan, kaum muda dan lansia; dan (d) masyarakat kehilangan akses terhadap layanan dan sarana dan prasarana dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, air, listrik, perumahan, dan sarana dan prasarana ekonomi (Stanley dkk.2018). Analisis Bank Dunia yang akan segera terbit menunjukkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) di desa-desa sekitar lokasi 45 tambang berkorelasi positif dengan pertumbuhan pertambangan batu bara di Kalimantan, tetapi tidak di Sumatera. 42 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia Tergantung pada bagaimana transisi tersebut mengatasi dampak-dampak ini dan tuntutan masyarakat yang terkena dampak terhadap keadilan prosedural dan restoratif (Kotak 3.1), Sifat dampak yang sebenarnya akan transisi ini dapat diperparah dan terganggu oleh meningkatnya berbeda-beda, tidak ketidakpercayaan, ketidakamanan, dan ketidakstabilan sosial. hanya berdasarkan pada Selain kekhawatiran akan gangguan pekerjaan, hilangnya mata tingkat ketergantungan pencaharian, atau perubahan layanan penting, masyarakat juga terhadap batu akan menghadapi perubahan sosial yang menjadi masalah bara namun juga bagi identitas dan hubungan di dalam komunitas tersebut. Sifat pada kemauan dan dampak yang sebenarnya akan berbeda-beda, tidak hanya kemampuan pemerintah berdasarkan pada tingkat ketergantungan terhadap batu bara pusat dan daerah untuk namun juga pada kemauan dan kemampuan pemerintah pusat mengatasinya dan daerah untuk mengatasinya. Akses terhadap Lapangan Kerja Yang pertama dan terpenting, transisi dari batu bara akan berdampak buruk secara langsung terhadap mereka yang memiliki mata pencaharian bergantung pada batu bara. Meskipun industri batu bara di Indonesia mempekerjakan sejumlah kecil pekerja (diperkirakan 250.000 pekerja langsung pada tahun 2020, atau hanya 0,2 persen dari total lapangan kerja), efek pengganda (multiplier effect) yang tinggi diperkirakan akan terjadi mengingat besarnya pendapatan yang dihasilkan industri ini dari berbagai rantai nilai. (Simanjuntak 2022). Di Kalimantan Timur dan sebagian Sumatera Selatan, di mana pertambangan batu bara merupakan sumber lapangan kerja yang besar, penutupan tambang dan peralihan nasional menuju sumber energi terbarukan akan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dan kesulitan ekonomi. Jumlah lapangan kerja yang bergantung pada batu bara adalah 11 persen di Kalimantan Timur dan 3 persen di Sumatera Selatan, tetapi yang mengejutkan, 80 hingga 90 persen peluang kerja tersebut berasal dari perusahaan jasa pertambangan (IESR 2022). Oleh karena itu, di wilayah-wilayah tersebut, penutupan tambang dan transisi menuju sumber energi terbarukan akan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dan kesulitan ekonomi. Hilangnya pekerjaan akan ditanggung oleh para pekerja yang terkena dampak langsung dan komunitas mereka dan akan memicu dampak yang merugikan perekonomian daerah dan nasional. Rantai nilai batu bara di Indonesia mencakup serangkaian kegiatan yang terlibat dalam konversi batu bara mentah menjadi produk yang dapat digunakan, termasuk penambangan batu bara, penyiapan batu bara, transportasi batu bara, dan pemanfaatan batu bara (IESR 2022). Perluasan produksi batu bara antara tahun 2007 dan 2012, khususnya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dan Utara, meningkatkan jumlah lapangan kerja sebesar 726.000. Sekitar 110.000 di antaranya adalah pekerjaan di pertambangan batu bara (Bulmer dkk. 2021). Hal ini menunjukkan tingkat pertumbuhan rata-rata tahunan yang tinggi sebesar 21 persen di lapangan kerja di sektor pertambangan batu bara. Meskipun penciptaan lapangan kerja secara keseluruhan di sektor non-batu bara jauh melebihi jumlah lapangan kerja baru di sektor batu bara, posisi pertambangan ini, serupa dengan peran industri ekstraksi lainnya yang rentan terhadap siklus meledak dan meredup (boom dan bust), memicu dampak limpahan (spillover effect) yang besar terhadap perekonomian lokal. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 43 Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia Di sektor batu bara, pekerja dengan sifat kontrak yang berbeda, hubungan dengan batu bara, dan tingkat keterampilan yang berbeda akan terkena dampak yang berbeda pula. Posisi pertambangan batu bara di Indonesia mewakili peluang kerja premium, menawarkan remunerasi yang lebih unggul dibandingkan sebagian besar sektor perekonomian lainnya. Lebih dari 95 persen pekerjaan di pertambangan batu bara bersifat formal dan mempekerjakan individu dengan pendidikan di atas rata- rata, terutama mereka yang memiliki kualifikasi sekolah menengah (Bulmer dkk. 2021). Profil demografis pekerja pertambangan batu bara sebagian besar adalah kaum muda dan laki-laki, yang terutama bekerja di bidang produksi atau sebagai operator mesin. Kompensasi untuk pekerjaan di pertambangan batu bara lebih dari dua kali lipat upah rata-rata di bidang pertanian, 86 persen lebih tinggi dari upah rata-rata di bidang konstruksi, dan 59 persen lebih tinggi dari upah rata-rata di bidang manufaktur (Bulmer dkk. 2021). Karakteristik tersebut membuat pekerja batu bara sulit untuk beralih ke industri lain (IESR 2022). Sayangnya, hanya ada sedikit penelitian mengenai dampak transisi terhadap penambang tradisional (penambang liar atau ilegal). Kesenjangan dalam analisis ini harus diatasi dengan memperbaiki data (terpilah berdasarkan gender) mengenai jumlah dan demografi orang-orang yang terlibat dalam usaha batu bara. Para pekerja sektor batu bara yang diwawancarai untuk studi ini menyatakan bahwa mereka mengharapkan para insinyur dan pekerja yang sangat terlatih untuk beralih ke sektor lain, tetapi transisi dari batu bara akan menghasilkan lebih sedikit pekerjaan karena metode produksi energi alternatif tidak terlalu padat karya. Jika para para pekerja tambang yang tergusur ini ragu untuk menerima pekerjaan alternatif karena prospek upah yang lebih rendah, guncangan ekonomi yang diakibatkannya terhadap masyarakat lokal dapat semakin parah, sehingga berpotensi menyebabkan periode pemulihan yang berkepanjangan (Bulmer dkk. 2021). Meskipun pekerja di industri formal cenderung mendapat dukungan dari pemberi kerja, para pekerja di sektor jasa tambahan dan pekerja informal seperti pekerja dari pedagang kaki lima dan penyedia layanan akan lebih berisiko kehilangan pekerjaan tanpa adanya kompensasi atau pelatihan ulang. Mereka yang memiliki keterampilan yang dapat dipasarkan kemungkinan besar akan berpindah dari lokasi pertambangan batu bara, sementara yang lain mungkin tetap menganggur. Kemungkinan besar akan ada dampak ekonomi yang lebih luas bagi komunitas batu bara. Penurunan harga batu bara pada tahun 2015–2016 yang menyebabkan penghentian sementara operasi pertambangan batu bara terutama berdampak pada pekerja berpangkat rendah, usaha mikro di sekitarnya, dan subkontraktor perusahaan serta para pekerjanya. Responden berpendapat bahwa pekerja seperti petugas kebersihan, staf pendukung, dan staf pemeliharaan akan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Kekhawatiran akan dampak transisi baru disadari oleh masyarakat lokal pada tahun 2020 ketika truk batu bara dialihkan dari jalan umum di Merapi Barat. Dampaknya adalah lenyapnya restoran-restoran dan toko-toko pinggir jalan yang melayani pengemudi truk. Dalam konteks transisi yang sebenarnya, dukungan modal dari perusahaan batu bara dapat memungkinkan sebagian besar pekerja teknis yang tidak memiliki keterampilan dan yang berketerampilan rendah yang sebelumnya bekerja di tambang atau di sekitar industri batu bara untuk beralih ke mata pencaharian baru seperti wanatani (agroforestry) atau pertanian. Beberapa responden berpendapat bahwa pekerja tidak terampil dapat kembali bertani jika mereka memiliki akses terhadap lahan, tetapi jika tidak, mereka akan mencari pekerjaan di sektor kelapa sawit – yang merupakan salah satu penyebab deforestasi di provinsi tersebut – yang memiliki kapasitas terbatas untuk mendukung para mantan pekerja tambang ini. 44 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia Akses terhadap Sarana dan prasarana, Layanan, dan Perumahan Lokal Transisi batu bara kemungkinan besar akan mengurangi akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana, layanan, dan perumahan lokal. Banyak pekerja yang tinggal di perumahan yang disediakan oleh perusahaan pertambangan, yang juga mengoperasikan sekolah dan rumah sakit setempat. Sarana dan prasarana dan layanan masyarakat membentuk kehidupan sosial di sekitar mereka, memperkuat hubungan kekuasaan dan kesenjangan. Yang pertama juga memiliki makna budaya dan menanamkan rasa identitas, komunitas, dan rasa memiliki bersama di antara penduduk lokal. Layanan masyarakat dan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh perusahaan batu bara mungkin akan mengalami kekurangan dana jika tidak ada rencana dari pemerintah daerah untuk mengambil alih layanan tersebut. Selain itu, hilangnya pekerjaan dari layanan-layanan ini (seperti guru, perawat) juga dapat mengakibatkan orang-orang yang memiliki keterampilan untuk segera migrasi dari daerah tersebut untuk mendapatkan pekerjaan baru di tempat lain. Jika produksi batu bara menurun, penurunan pendapatan pajak kemungkinan besar akan mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dan juga mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan garis depan. Pemerintah daerah memungut pendapatan pajak dan bukan pajak dari sektor pertambangan (Atteridge dkk. 2018). Pendapatan bukan pajak tersebut sebagian besar terdiri dari royalti dan sewa tanah, yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Tergantung pada jenis tambangnya (tambang terbuka atau bawah tanah) dan kualitas batu bara (nilai kalori), tarif royalti berkisar antara 2 persen hingga 7 persen dari pendapatan penjualan. Di Kalimantan Timur, 25 persen pendapatan pemerintah daerah berasal dari industri batu bara, dan beberapa kabupaten bergantung pada pendapatan batu bara hingga 75 persen dari pendapatan mereka. Penurunan produksi batu bara kemungkinan besar akan meningkatkan beban fiskal pemerintah daerah (jika sumber pendapatan alternatif tidak diidentifikasi sejak dini), yang akan kesulitan menyediakan layanan yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mendiversifikasi perekonomian daerah, dan mendorong transisi ke mata pencaharian baru. Akses terhadap Lahan dan Meningkatkan Keadilan Restoratif Transisi dari batu bara dapat memperdalam kesenjangan akses terhadap lahan. Akses terhadap tanah di Indonesia tidak setara, di mana perempuan, masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan, masyarakat adat, dan kelompok marginal lainnya memiliki tingkat kepemilikan tanah yang sangat rendah. Ketimpangan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk kurangnya pengakuan hukum atas hak atas tanah dan kurangnya akses terhadap kredit dan sumber daya lainnya. Di banyak komunitas batu bara, kehilangan pekerjaan secara besar-besaran akan memaksa mereka yang bergantung pada rantai nilai batu bara untuk kembali ke sektor pertanian. Namun demikian, banyak di antara mereka yang tidak memiliki akses terhadap lahan, meskipun mereka ingin kembali bertani. Kegiatan pertambangan sering kali menyebabkan lahan pertanian rusak dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain, setidaknya dalam jangka pendek. Waktu dan investasi yang diperlukan untuk merehabilitasi lahan untuk keperluan pertanian produktif atau hutan – apakah lahan tersebut dapat dipulihkan – dan siapa yang akan menanggung biaya rehabilitasi, masih belum jelas. Selain itu, bahkan jika terdapat upaya untuk merehabilitasi dan memulihkan hak atas tanah, para elit lokal kemungkinan besar memiliki pengetahuan mendalam mengenai proses pengalihan dan harga sehingga akan memiliki posisi yang lebih baik untuk membeli lahan bekas tambang, sehingga memperlebar kesenjangan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 45 Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia Masyarakat lokal tertarik untuk melakukan reklamasi dan restorasi lahan bekas tambang, khususnya untuk pertanian skala kecil. Dalam kerangka keadilan restoratif, tujuan penting yang ingin dicapai tidak hanya mencakup memperbaiki sejarah buruk terkait akses tanah, namun juga secara aktif mengatasi kesenjangan akses terhadap lahan yang ada saat ini, dan berupaya untuk memastikan distribusi yang adil. Pengalaman di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan menunjukkan bahwa sebagian, namun tidak semua, bekas lubang tambang terbuka ditimbun kembali dan ditanami kembali dengan pohon kayu keras. Di Kalimantan Timur, lahan bekas tambang terbuka dimanfaatkan untuk agrowisata, budi daya perikanan, dan penampungan air minum yang bekerja sama dengan perusahaan air minum setempat. Ada rencana jangka pendek untuk mengubah bekas lubang tambang terbuka menjadi waduk terapung. Untuk tambang terbuka raksasa, biaya konversi untuk keperluan industri lainnya sering kali lebih rendah dibandingkan biaya reklamasi. Selain itu, dampak konversi lahan dapat langsung terlihat, berbeda dengan revitalisasi tanah untuk mengembalikan lahan pertanian, yang membutuhkan waktu lebih lama. Akses terhadap hak atas tanah memiliki arti khusus bagi masyarakat adat yang tinggal di wilayah batu bara. Tambang batu bara banyak ditemukan di lahan yang dianggap sebagai tanah adat atau tanah leluhur oleh kelompok masyarakat adat. Akibatnya, di wilayah-wilayah ini sebagian besar pekerjaan dan pendapatan berasal dari pertambangan batu bara dan pembangkit listrik. Hak-hak adat masyarakat adat sering kali tidak didefinisikan dengan baik atau tidak diakui. Sebaliknya, perusahaan batu bara memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk beroperasi di wilayah tersebut. Selama beberapa dekade, beberapa masyarakat adat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas hak atas tanah mereka. Setelah tergusur, sebagian masyarakat adat harus pindah jauh ke dalam hutan dan kini hidup dengan akses terbatas terhadap pekerjaan, sarana dan prasarana, dan layanan dasar. Dengan dihentikannya kegiatan batu bara di masa depan, ada harapan dari beberapa kelompok adat bahwa lahan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakatnya dalam kondisi yang menyerupai kondisi aslinya dalam jangka waktu yang wajar. Namun demikian, masih ada pertanyaan seputar bagaimana tuntutan atas lahan bekas tambang akan ditangani; dan bagaimana, jika memang ada, kompensasi atas kerusakan lahan yang dituntut oleh masyarakat.46 Ikatan Sosial Meningkatnya ketidakamanan ekonomi akibat pengangguran dan kerugian lainnya dapat menggoyahkan tatanan sosial masyarakat dan melemahkan ikatan sosial. Responden yang diwawancarai untuk penelitian ini menyatakan kekhawatirannya mengenai potensi peningkatan angka kejahatan, khususnya menyoroti kerentanan kelompok pemuda. Kelompok-kelompok ini, yang mencakup sekitar 50 persen pekerja lokal di pertambangan batu bara, menghadapi tantangan karena terbatasnya akses terhadap lahan dan ketergantungan pada gaji bulanan. Jika terjadi kehilangan pekerjaan dan kesulitan dalam mencari pekerjaan alternatif, mereka mungkin sangat rentan terhadap keadaan yang merugikan. Pengalaman menunjukkan bahwa transisi dari penggunaan batu bara dapat menciptakan peluang untuk melakukan negosiasi ulang dan menantang pembagian kerja berdasarkan gender di tingkat rumah tangga (Miewald dan McCann 2004). Di negara-negara tertentu, laki-laki yang dipecat dari pekerjaan di pertambangan menunjukkan peningkatan keterlibatan dalam pekerjaan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat 46 Hukum Adat memberikan beberapa pedoman namun tidak jelas mengenai lokasi bekas tambang yang di masa lalu, di mana Masyarakat Adat tidak dapat melaksanakan tuntutan atas tanahnya. 46 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia perawatan di rumah, sementara perempuan mencari pekerjaan di luar. Gagasan tradisional mengenai maskulinitas yang dikaitkan dengan pekerjaan di pertambangan, yang menekankan kekuatan fisik, ketangguhan, dan keberanian, juga dapat terganggu ketika laki-laki kehilangan pekerjaan. Meskipun hal ini memberikan peluang untuk mendefinisikan ulang maskulinitas, hal ini juga dapat menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga, yang berpotensi meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender. Para responden dalam penelitian ini menyuarakan keprihatinan serupa mengenai pergeseran dinamika gender dalam rumah tangga, khususnya terkait dengan tekanan keuangan, pindah tempat untuk mendapatkan kesempatan kerja, dan dampak negatifnya. Faktor-faktor tersebut dapat memberikan tekanan pada keluarga, berkontribusi pada tingginya angka perceraian, dan berdampak buruk pada kesejahteraan anak. Pekerja yang berusia di atas 40 tahun akan terpaksa pensiun dini karena hanya sedikit struktur pendukung yang tersedia. Di perusahaan, pertimbangan gender sering kali tidak ada dalam perencanaan pensiun. Secara lebih luas, meningkatnya persaingan untuk mendapatkan sumber daya dapat memecah belah masyarakat dan menyebabkan benturan antar kelompok jika kerentanan spesifik masing- masing kelompok tidak diatasi atau jika proses transisi dianggap tidak adil. Masyarakat di sekitar pertambangan batu bara di Indonesia biasanya terdiri dari berbagai kelompok sosial dengan latar belakang berbeda: kelompok lokal, masyarakat adat, para pendatang dengan alasan ekonomi, dan transmigran (migran yang bermukim kembali dari daerah lain di Indonesia sebagai bagian dari program pemerintah). Struktur sosial masyarakat ini sering kali bersifat hierarkis dan berpusat pada perusahaan tambang batu bara, yang menyediakan lapangan kerja, perumahan, sarana dan prasarana, dan peluang mata pencaharian bagi kelompok lokal. Selama berlangsungnya penghentian penggunaan batu bara, beberapa dampak yang telah dibahas di atas dapat menimbulkan benturan dan ketegangan di dalam masyarakat, terutama jika persaingan untuk mendapatkan pekerjaan dan sumber daya semakin meningkat dan terdapat ketidakadilan dalam pengelolaan transisi. Penting untuk mengatasi kerentanan spesifik setiap kelompok melalui serangkaian intervensi (Gambar 3.3), sambil memastikan bahwa tidak ada kelompok tertentu yang merasa tidak didengarkan, dikecualikan, atau ditinggalkan. GAMBAR 3.3 Contoh Kelompok Sosial yang Terdampak dan Kebutuhan Transisinya Penyedia jasa tidak langsung kepada Kesadaran bagi (calon) pelaku kekerasan pengusaha atau karyawan skala mikro dan kecil berbasis gender Ibu rumah tangga Pengembangan dan kesadaran akan layanan bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah Pekerja seks tangga Pekerja sektor batu bara yang tidak terampil/semi-terampil Mekanisme yang jelas untuk melaporkan dan mengadili pelanggar kekerasan berbasis gender dan/atau pelanggaran terkait lahan Penyedia jasa tidak langsung kepada pengusaha atau karyawan skala mikro dan kecil Pelatihan kejuruan atau usaha Masyarakat adat Mekanisme pendanaan untuk mendukung kegiatan baru, misalnya pinjaman usaha atau Kaum muda masukan pertanian Kaum migran Lahan Pensiunan Layanan masyarakat (pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana Sumber: Penulis, berdasarkan studi “Dimensi Sosial Transisi Batu bara”, sebuah laporan data (lampiran D). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 47 Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia 3.3 Suara dan Peran Serta dalam Pengambilan Keputusan Bagaimana dan kapan transisi batu bara direncanakan dan dikelola merupakan faktor yang menentukan seberapa parah dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat yang terkena dampak. Pengalaman menunjukkan perlunya perencanaan terlebih dahulu (a) untuk secara proaktif memenuhi kebutuhan pelatihan ulang dan penggunaan kembali tambang/pembangkit dan (b) untuk memberikan dukungan dan program komunikasi terlebih dahulu. Selain itu, perlu mengalokasikan sumber daya yang signifikan untuk mengatasi dampak sosial yang lebih luas. Masyarakat sipil dapat memainkan peran penting. Misalnya, Fraksi Rakyat Kutai Timur di Kalimantan Timur melakukan advokasi terhadap masyarakat lokal yang terkena dampak pertambangan, termasuk mendokumentasikan hukum adat Dayak Basap, dan pelanggaran hak. Kelompok Kutai Timur tersebut baru-baru ini memenangkan gugatan warga atas kasus banjir yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Kelompok agama sudah mulai mengadvokasi transisi yang berkeadilan dan aksi iklim yang lebih luas, dan para pemimpin mereka memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tanggapan para pemangku kepentingan lokal terhadap perencanaan transisi. Di sisi lain, kurangnya perencanaan dan konsultasi dapat menimbulkan penolakan. Untuk mencapai keadilan prosedural, penting untuk memprioritaskan keterlibatan masyarakat dengan tulus dan transparan dalam proses pengambilan keputusan. Pendekatan inklusif dan partisipatif membangun kepercayaan, menumbuhkan rasa memiliki atas transisi, dan membuka jalan bagi masa depan energi yang adil dan berkelanjutan bagi pekerja dan masyarakat lokal. Namun demikian, lokakarya pemetaan skenario nasional dan daerah yang diselenggarakan untuk laporan ini mengungkapkan ketidaksiapan perusahaan dalam melakukan transisi di sektor batu bara. Beberapa responden menyatakan bahwa penegakan hukum mungkin lemah, dan mereka tidak mempunyai alasan untuk percaya bahwa penegakan kebijakan transisi akan berbeda. Beberapa responden merasa bahwa karena mereka tidak diajak berkonsultasi dalam perencanaan transisi, kecil kemungkinan mereka akan mendapatkan manfaat. Ada pula yang menyatakan bahwa perubahan cenderung hanya menguntungkan kelompok elit yang ada. Ketakutan mereka diperkuat oleh status perencanaan penutupan, dan terbatasnya tanggung jawab perusahaan batu bara untuk mendukung transisi jangka panjang setelah tambang atau pembangkit listrik tenaga batu bara dihentikan. Kerangka tanggung jawab sosial perusahaan cenderung tidak mencakup keseluruhan dampak sosial dan ekonomi yang diperkirakan akan terjadi pada masyarakat yang bergantung pada batu bara. Jajaran pemangku kepentingan yang terlibat dalam transisi batu bara di Indonesia sangatlah luas. Para pemangku kepentingan mencakup tambang batu bara dan masyarakat di hulu, pembangkit listrik mulut tambang di dekat tambang batu bara dan pembangkit listrik di hilir, serta usaha yang terkait transportasi yang beroperasi di antara keduanya. Para pemangku kepentingan lainnya adalah LSM, operator swasta dan badan usaha milik negara, serta masyarakat yang terkena dampak langsung dan tidak langsung dari industri batu bara. Di dalam pemerintahan, sektor batu bara dikelola secara terpusat47 di mana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kabupaten/kota sampai batas tertentu memperluas fungsi sektoral pemerintah pusat. Entitas daerah bergantung pada pemerintah pusat untuk mendapatkan arahan dan program guna memitigasi dampak lokal dari transisi batu bara. Entitas daerah memberikan layanan dan melaksanakan program yang ditetapkan secara nasional oleh pemerintah pusat namun tidak Meskipun tidak selalu demikian halnya (Kotak 3.2). 47 48 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia memiliki kewenangan yang luas dalam pengambilan keputusan di daerah. Pemerintah desa memiliki kewenangan yang besar di dalam desanya untuk menetapkan programnya sendiri dan mempersiapkan masyarakat menghadapi transisi batu bara, akan tetapi pengaruhnya terbatas terhadap peraturan di atas peraturan desa atau investasi yang diperlukan untuk mentransformasi perekonomian lokal. KOTAK 3.2 KEWENANGAN DALAM PERTAMBANGAN BATU BARA DI INDONESIA Dinamika kewenangan di sektor batu bara Indonesia dipengaruhi oleh kebijakan desentralisasi dan resentralisasi. Undang-undang pertambangan yang dirubah pada tahun 2009 memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memberikan izin pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan (Atteridge dkk. 2018). Perubahan ini menyebabkan serbuan batu bara secara besar-besaran, disertai dampak sampingnya seperti kerusakan lingkungan hidup dan benturan sosial (Muhdar dkk. 2019; Toumbourou dkk. 2020). Untuk membalikkan dampak ini, pada tahun 2014 kewenangan pemerintah daerah secara bertahap dikurangi, sehingga kewenangan pemerintah kabupaten dikembalikan ke pemerintah provinsi dan pusat (Fünfgeld 2020; Setyowati dan Quist 2022). Akhir-akhir ini, kewenangan tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.  Resentralisasi mengurangi kewenangan pemerintah daerah, termasuk kemampuan mereka memungut royalti dan pajak dari industri. Untuk mendapatkan kembali kewenangannya, pemerintah daerah telah mulai mengeluarkan peraturan di bidang industri batu bara yang masih dapat mereka pengaruhi. Misalnya, Sumatera Selatan telah mengatur bagaimana truk batu bara boleh menggunakan jalan umum. Pemerintah Kabupaten Passer mengeluarkan sebuah memorandum kepada perusahaan batu bara yang meminta mereka untuk memprioritaskan pekerja lokal dalam kegiatan mereka dan dalam masa transisi mendatang. Seringnya terjadi perubahan dalam struktur kewenangan telah berdampak pada keterlibatan pemangku kepentingan di tingkat lokal. Ketika muncul masalah sosial, masyarakat bingung ke mana harus menyalurkan suara mereka karena saluran komunikasi yang ada di tingkat daerah tidak memiliki wewenang. Kebingungan mengenai letak kewenangan ini menghadurkan kekosongan yang menjadi tempat munculnya saluran mediasi dan pengaruh informal di tingkat lokal. Misalnya, ketika konflik seputar operasi penambangan batu bara ilegal terus berlanjut di Kalimantan Timur, para elit lokal ikut terlibat, dengan menggunakan pengaruh mereka untuk menyelesaikan perselisihan, dan tidak selalu menguntungkan masyarakat. Demikian pula, pemerintah daerah sering kali diminta untuk menyelesaikan permasalahan sehari-hari. Sumber: Penulis, berdasarkan studi “Dimensi Sosial Transisi Batu bara” (Lampiran D). Meskipun platform keterlibatan nasional dalam kebijakan transisi kini semakin umum, masih belum jelas apakah mekanisme tersebut ada atau berjalan efektif di tingkat lokal. Organisasi masyarakat sipil (OMS) dan LSM berperan serta di tingkat pusat dalam perencanaan transisi batu bara, seperti yang dicontohkan oleh keterlibatan pemerintah dalam koalisi LSM sebagai bagian dari konsultasi publik mengenai perancangan rencana investasi untuk transisi tersebut. Namun demikian, peran serta masyarakat yang berarti tidak banyak terjadi di tingkat daerah. Pengalihan kewenangan sektor pertambangan ke pemerintah pusat baru-baru ini telah mengurangi kemampuan OMS lokal dan para pelaku lain untuk menyuarakan pendapat mereka. Peran serta masyarakat yang bermakna sangat penting untuk memastikan penerapan kebijakan transisi yang berkeadilan di tingkat daerah dan memitigasi risiko kepentingan sektor batu bara yang mempunyai pengaruh yang tidak proporsional dalam menentukan bagaimana kebijakan transisi yang adil tersebut dilaksanakan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 49 Dimensi Sosial dari Transisi Batu Bara di Indonesia Membangun rencana transisi yang efektif memerlukan sejumlah pemangku kepentingan dan sejumlah program lainnya. Perusahaan batu bara sendiri harus memainkan peranan penting, sejalan dengan komitmen hukum mereka. Selain itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga pendidikan dan pelatihan harus dilibatkan sejak dini untuk mengembangkan serangkaian program yang saling melengkapi untuk menawarkan dukungan sosial, sarana dan prasarana dan layanan pengembangan ekonomi lokal, serta peluang pelatihan dan pelatihan ulang keterampilan. Program pengembangan masyarakat dapat memainkan peranan penting tidak hanya dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dasar bagi masyarakat tetapi juga menyediakan forum untuk konsultasi, penanganan keluhan, dan perencanaan lokal – aspek-aspek penting untuk meningkatkan persepsi legitimasi dan kredibilitas dalam proses transisi.48 Pendekatan lintas sektoral namun yang bertarget juga akan diperlukan untuk memitigasi dan mengelola migrasi keluar, termasuk hambatan sosial, ekonomi, dan logistik untuk berpindah, dan mereka yang tertinggal. Beberapa dari intervensi ini dibahas secara rinci di bagian berikutnya, dalam konteks mengelola transisi batu bara dan mendorong aksi iklim lokal menuju mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang berkelanjutan dan inklusif. Ringkasnya, transisi batu bara di Indonesia diperkirakan akan menimbulkan berbagai dampak sosial selain lapangan kerja, khususnya di wilayah yang bergantung pada batu bara seperti Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Bagaimana transisi batu bara direncanakan dan dikelola akan berdampak signifikan terhadap seberapa parah dampak yang dirasakan oleh para pemangku kepentingan. Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam transisi batu bara di Indonesia sangatlah beragam, dan penting untuk menyusun rencana transisi yang efektif yang melibatkan berbagai program pelengkap dari perusahaan batu bara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, serta lembaga pendidikan dan pelatihan. Program pengembangan masyarakat dapat memainkan peranan penting dalam melaksanakan proyek pembangunan yang didorong oleh permintaan masyarakat, menyediakan forum konsultasi, penanganan keluhan, dan perencanaan lokal, serta mendorong prakarsa pembangunan ekonomi lokal untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada batu bara. Perencanaan awal sangatlah penting untuk secara proaktif dapat memenuhi kebutuhan lokal sebelum penghentian penggunaan batu bara dilakukan dan untuk mengelola spektrum risiko, dampak, dan penolakan politik yang lebih luas terhadap perubahan. Mengatasi tantangan-tantangan ini akan menjadi landasan utama dalam tanggapan Indonesia terhadap dimensi sosial perubahan iklim dalam beberapa dekade mendatang. 48 Penjelasan lebih lanjut mengenai “legitimasi proses,” lihat Barron dkk. 2023. 50 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia BAGIAN III. KERANGKA AKSI IKLIM LOKAL Tanggapan terhadap perubahan iklim yang inklusif di Indonesia sangat bergantung pada penyelarasan kepentingan masyarakat lokal dengan tujuan transisi dan pembangunan nasional serta mendorong tindakan lokal yang efektif. Menyelaraskan kepentingan para pelaku lokal dengan tujuan transisi dan pembangunan nasional memerlukan pendekatan multi-sektoral, dimulai dengan memastikan bahwa mereka mendapat informasi lengkap mengenai risiko dan peluang iklim, dan bagaimana risiko ini akan berdampak pada mereka. Selain itu, tekanan sosial dan ekonomi yang mendorong praktik dan kegiatan sektoral yang tidak berkelanjutan di tingkat lokal – seperti pembukaan lahan ilegal dan ketergantungan yang berlebihan pada rantai nilai batu bara – perlu diatasi. Apabila kepentingan daerah selaras dengan kebutuhan akan perubahan, masyarakat dan pemerintah daerah perlu memiliki akses terhadap alat yang tepat untuk bertindak, termasuk sumber daya keuangan, bantuan teknis, dan platform koordinasi. Hal ini memerlukan perancangan dan penerapan kebijakan yang tanggap terhadap konteks lokal dan kebutuhan masyarakat, diterapkan melalui pemerintah daerah, dan dianggap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat lokal.a Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pentingnya persepsi legitimasi a proses pembangunan, lihat Barron dkk. 2023. Bagian II berfokus pada praktik desain dan pelaksanaan kebijakan dan program untuk mendukung transisi rendah karbon yang inklusif dan berketahanan. Bab-bab berikut ini menguraikan kerangka kerja untuk memandu aksi iklim yang dipimpin oleh masyarakat lokal melalui tiga pilar yang saling terkait: informasi, insentif, dan instrumen (lihat Gambar 0.1). Kerangka kerja ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi para praktisi dan pembuat kebijakan tentang cara mendorong tindakan lokal secara efektif dengan menggabungkan sifat kerentanan masyarakat yang beragam dan dinamis terhadap perubahan iklim, memahami dan mengubah insentif lokal, dan menyediakan alat yang terukur dan hemat biaya. Ketiga pilar kerangka tersebut saling bergantung dan saling terkait; mereka bekerja secara bersamaan untuk memberdayakan dan mendukung aksi iklim yang dipimpin secara lokal. GAMBAR II.1 Kerangka Aksi Perubahan Iklim yang Dipimpin oleh Daerah di Indonesia Apakah masyarakat Informasi dan menyadari manfaat pengetahuan lokal dan risiko iklim? dan ilmiah INFORMASI Apakah Mencocokkan insentif masyarakat peraturan sosial dan bersedia untuk ekonomi perubahan? INSENTIF Akses terhadap sumber Apakah daya lokal, platform masyarakat pengambilan keputusan, mampu dan teknologi, dapat berubah? diperluas dan disesuaikan INSTRUMEN dengan konteks Sumber: Penulis. BAB 4. MENDUKUNG AKSI PERUBAHAN IKLIM LOKAL MELALUI INFORMASI Menyelaraskan kepentingan para pelaku lokal dengan tujuan transisi dan pembangunan nasional dimulai dengan memastikan bahwa mereka mendapat informasi yang lengkap mengenai risiko dan peluang iklim, dan bagaimana risiko ini akan berdampak pada mereka. Kombinasi pengetahuan ilmiah yang terperinci dan pengetahuan yang sangat terlokalisasi diperlukan untuk memfasilitasi strategi yang efektif dalam mengatasi dampak perubahan iklim di tingkat lokal, menargetkan mereka yang paling terkena dampak, dan mendorong investasi yang sesuai konteks dalam adaptasi iklim. Kesenjangan informasi, ketidakpercayaan terhadap informasi, atau terbatasnya jangkauan terhadap kelompok tertentu dapat melemahkan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai risiko iklim lokal dan adaptasinya dari sumber-sumber yang mereka percayai, yang disesuaikan dengan kebutuhan komunikasi dan norma-norma kelompok yang berbeda-beda. Musyawarah dan interaksi antar kelompok sosial efektif untuk menyebarkan pesan- pesan iklim sekaligus mendukung masyarakat untuk menghasilkan, berbagi, dan bertukar informasi mengenai risiko dan kebijakan iklim. Platform semacam ini juga memberikan peluang bagi mereka yang terkena dampak perubahan iklim dan kebijakan iklim untuk terlibat secara bermakna dalam mengusulkan dan menerapkan solusi lokal. Aksi iklim yang dipimpin secara lokal bergantung pada informasi, yang secara langsung dan tidak langsung membentuk kerentanan terhadap perubahan iklim, dan tanggapan lokal (Thomas dkk. 2018, 10). Strategi adaptasi memerlukan berbagai bentuk pengetahuan dan informasi (Keenan 2015) mulai dari kesadaran dan pendidikan lingkungan hidup, kesadaran akan bahaya dan risiko, pengetahuan mengenai hak-hak masyarakat dan sumber daya lokal, hingga informasi terperinci mengenai cara mengakses sumber daya untuk adaptasi atau menerapkan teknologi baru. Namun demikian, dasar pengambilan keputusan mengenai adaptasi sering kali ditandai oleh asimetri dalam komunikasi dan informasi (Singh 2020; Bunclark dkk. 2018) dan sumber informasi yang saling bersaing (seperti saran dari tetua adat, penjangkauan dari sektor swasta, dan kampanye yang dipimpin oleh pemerintah). Akses terhadap informasi dan pengetahuan menentukan siapa yang dapat memperoleh manfaat dari berbagai sumber daya alam dan keuangan, serta bagaimana caranya (Thomas dkk. 2018). Meskipun informasi saja tidak cukup untuk mendorong tindakan, studi tentang adaptasi pertanian, misalnya, menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran akan perubahan iklim itu sendiri meningkatkan kemampuan petani untuk beradaptasi terhadap perubahan tersebut (Sen dkk. 2021; Ajuang dkk. 2016) sedangkan kesenjangan informasi merupakan hambatan utama bagi adaptasi. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 55 Mendukung Aksi Perubahan Iklim Lokal melalui Informasi Bab 4 membahas peran informasi dalam mendukung aksi iklim lokal yang efektif. Meskipun telah tersedia datanya, dampak spesifik perubahan iklim dan kerentanan masyarakat lokal sering kali tidak terpetakan dengan baik atau tertanam secara sistematis dalam mekanisme perencanaan dan alokasi sumber daya daerah, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat memiliki akses terhadap data tersebut sebagai pedoman bagi tanggapan mereka. Apakah masyarakat mengetahui risiko yang mereka hadapi, serta peluang dan sumber daya yang harus mereka tanggapi? Ketika mereka mengakses informasi yang diperlukan, apakah mereka menggunakannya dengan baik untuk mendorong aksi iklim yang efektif? Diperlukan adanya kombinasi pengetahuan ilmiah yang terperinci dan pengetahuan yang sangat terlokalisasi untuk memfasilitasi strategi yang efektif dalam mengatasi dampak perubahan iklim di tingkat lokal, menargetkan mereka yang paling terkena dampak, dan mendorong investasi yang sesuai konteks dalam adaptasi iklim. 4.1 Jenis Informasi Informasi paling penting yang dibutuhkan masyarakat adalah mengenai keterpaparan mereka terhadap risiko perubahan iklim. Informasi ini mencakup perkiraan perubahan curah hujan dan suhu serta risiko bahaya hidrometeorologi, seperti banjir dan badai. Risiko dan dampak iklim di Indonesia sangat berbeda-beda dan didasarkan pada karakteristik biofisik dan sosial ekonomi setempat (Bab 2). Kesenjangan informasi mengenai kemungkinan dampak dan risiko perubahan iklim di tingkat lokal merupakan hambatan utama dalam adaptasi, sehingga dapat mendorong pengambilan keputusan yang sporadis dan tidak konsisten dengan langkah-langkah adaptasi di seluruh Indonesia. Misalnya, para petani dan masyarakat yang bergantung langsung pada sumber daya alam biasanya sadar dan khawatir dengan dampak perubahan iklim yang mereka alami. Namun demikian, pemahaman mereka mengenai prediksi perubahan di masa mendatang masih terbatas. Informasi mengenai risiko dan kerentanan dapat disebarluaskan melalui berbagai cara dan dimasukkan ke dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, sistem pendidikan.49 Namun demikian, pemahaman mereka mengenai prediksi perubahan di masa mendatang masih terbatas. Informasi mengenai risiko dan kerentanan dapat disebarluaskan melalui berbagai cara dan dimasukkan ke dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, sistem pendidikan,50 dan bentuk-bentuk penjangkauan publik lainnya. Kedua, masyarakat membutuhkan informasi mengenai sensitivitas lingkungan dan mata pencaharian lokal terhadap perubahan iklim yang berkaitan dengan daerah mereka. Informasi ini mencakup perubahan pola ketersediaan sumber daya air atau kemungkinan serangan hama dan penyakit pada tanaman. Meskipun risiko terhadap kehidupan dan mata pencaharian telah dipahami dengan baik oleh sebagian masyarakat, risiko tersebut mungkin tidak dipahami oleh semua orang, termasuk mereka yang paling terkena dampak. Dengan memastikan kesadaran secara luas mengenai risiko terhadap kehidupan dan mata pencaharian dapat membantu membangun konsensus seputar perlunya berinvestasi dalam strategi penanggulangan atau untuk melindungi lansekap kritis. Temuan berdasarkan penelitian disajikan di bawah ini dan di lampiran A dan B. 49 50 Edukasi mengenai perubahan iklim dapat membantu generasi muda Indonesia untuk memahami risiko, ketidakpastian, dan perubahan yang cepat. Edukasi perubahan iklim membantu menumbuhkan perilaku siswa menuju kesadaran ekologi dan tindakan pro-lingkungan hidup. Hal ini juga membantu membangun kapasitas masyarakat untuk beradaptasi terhadap kejadian bencana alam, selain mengubah perilaku dan keyakinan mereka yang diperlukan untuk membuat keputusan dalam konteks yang dinamis (Bank Dunia 2023). 56 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mendukung Aksi Perubahan Iklim Lokal melalui Informasi Ketiga, masyarakat dan pemerintah daerah serta para pelaku lainnya memerlukan informasi mengenai nilai saat ini dan nilai masa depan dari ekosistem kritis. Informasi tersebut mencakup pentingnya hutan dalam pengelolaan daerah aliran sungai atau sebagai sumber manfaat masa depan dari pembayaran karbon, atau pentingnya tradisi pengelolaan sumber daya bagi identitas adat. Misalnya, nilai jasa ekosistem yang diberikan oleh hutan mangrove di Indonesia melebihi biaya rehabilitasi dan manfaat dari konversi ke budi daya perikanan atau penggunaan lahan lainnya di tingkat makro (Bank Dunia 2022).51 Di tingkat daerah, nilai-nilai tersebut dapat digunakan untuk memberikan informasi zonasi penggunaan lahan dan kegiatan perlindungan lingkungan hidup. Penilaian yang lebih rinci mengenai biaya dan manfaat bagi berbagai kelompok dalam masyarakat dapat menjadi bahan diskusi dalam masyarakat mengenai biaya jangka pendek dan jangka panjang, potensi pertukaran (trade-off), dan manfaat dari melindungi hutan mangrove dibandingkan dengan mengubahnya menjadi produksi komoditas. Nilai-nilai budaya yang disematkan pada ekosistem, seperti nilai situs keagamaan atau tanah adat untuk ikatan dan identitas sosial, lebih sulit diidentifikasi dan dievaluasi secara obyektif oleh pihak luar. Sebaliknya, masyarakat lokal dapat memperdebatkan nilai ekonomi dan non-ekonomi dari sumber daya alam berdasarkan pandangan mereka yang sama mengenai hal-hal yang penting. Keempat, informasi mengenai kebijakan dan teknologi adaptasi dan mitigasi sangat penting untuk tanggapan yang efektif guna memenuhi kebutuhan lokal. Informasi ini mencakup peluang pelatihan kembali bagi para pekerja industri batu bara, atau spesifikasi sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menghadapi bahaya di masa mendatang, seperti perbedaan kualitas beton agar bangunan dapat tahan terhadap suhu yang lebih tinggi. Memperkenalkan teknologi dan adaptasi baru serta berbagi praktik sukses di antara masyarakat yang menghadapi tantangan dan peluang yang sama dapat mendorong tindakan dan investasi adaptasi lokal. Berbagi teknologi dan praktik juga dapat membantu menstandardisasi produksi dan mutu komoditas utama, sehingga meningkatkan akses pasar. Misalnya, serangkaian desa di kawasan pesisir mungkin berbagi teknik produksi dan pengelolaan hama yang cerdas iklim untuk budi daya dan pengeringan rumput laut, sehingga menawarkan kualitas produk yang lebih konsisten kepada pembeli. Yang terakhir, mengingat struktur pemerintahan Indonesia yang sangat terdesentralisasi, agar dapat memberikan masukan bagi intervensi yang kontekstual, masyarakat memerlukan informasi mengenai belanja dan hak daerah. Informasi ini mencakup akses terhadap layanan di tingkat kabupaten untuk membantu pengendalian hama atau proses penganggaran desa. Memastikan bahwa warga memahami hak-hak mereka dan kriteria kelayakan yang terkait atau proses permohonan dapat mendorong mereka memanfaatkan peluang tersebut. Contoh yang utama adalah kriteria kelayakan dan pendaftaran program pembagian manfaat REDD+, skema pembiayaan untuk perusahaan lokal (skema kredit atau hibah), dan anggaran pembangunan daerah. Demikian pula, memahami mekanisme transfer fiskal yang terdesentralisasi serta peran dan peluangnya dalam mengakses sumber pendanaan di tingkat desa, seperti Dana Desa, sangatlah penting. Ekosistem mangrove di Indonesia memberikan jasa ekosistem yang signifikan dan bernilai tinggi di seluruh negeri, termasuk 51 perlindungan bagi wilayah pesisir, dukungan terhadap perikanan, pengaturan iklim, dan pariwisata. Analisis spasial menyoroti rasio biaya-manfaat dari <1 hingga 5, tergantung pada faktor-faktor seperti biaya peluang atas lahan dan distribusi spasial dari berbagai manfaat. Misalnya, manfaat perlindungan pantai lebih tinggi di wilayah yang lebih banyak mengalami banjir rob. (Bank Dunia 2022). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 57 Mendukung Aksi Perubahan Iklim Lokal melalui Informasi 4.2 Meningkatkan Akses terhadap Informasi untuk Mendorong Aksi Perubahan Iklim Bukti dari pengalaman Indonesia dan global menunjukkan beberapa pembelajaran penting untuk memperluas dan meningkatkan informasi yang dimiliki para pelaku lokal untuk mendorong investasi dan pengambilan keputusan yang cerdas iklim. Pembelajaran tersebut dibahas di bawah ini. Memanfaatkan Pengetahuan Lokal Meskipun sebagian besar perkembangan teknologi baru, data ilmiah, dan informasi mengenai risiko atau peluang baru sering kali datang dari masyarakat luar, banyak pengetahuan penting juga dihasilkan dan direproduksi di dalam masyarakat – mulai dari pemilihan lokasi sarana dan prasarana perlindungan banjir hingga pengetahuan mengenai fauna dan flora lokal. Pertukaran informasi dua arah ini membuat rancangan dan pelaksanaan program menjadi lebih kuat. Masyarakat memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai permasalahan sosial dan ekonomi lokal serta ekosistem pada tingkat yang sangat rinci dan berbeda yang tidak dapat diakses oleh pihak luar. Pengetahuan lokal mungkin menjadi pembeda antara adaptasi dan “maladaptasi”, seperti perluasan tanaman baru yang mungkin tidak sesuai dengan pola musiman setempat. Misalnya, menggabungkan pengetahuan lokal, seperti teknik pertanian atau pemberantasan hama musiman yang umum, dengan skema adaptasi lain yang didukung pemerintah telah terbukti meningkatkan keberhasilan dan efektivitas biaya dalam penerapan teknologi cerdas iklim. Penduduk lokal juga mempunyai pemahaman terbaik mengenai kerentanan mereka terhadap perubahan iklim, seperti apa yang akan terjadi pada mereka dan keluarga mereka jika hasil panen menurun atau sumber air berkurang, dan apa yang menurut mereka dapat membantu mereka untuk beradaptasi (Ayers 2010). Memanfaatkan Kelompok Sosial dan Pemimpin Lokal untuk Menyebarkan Informasi Informasi mengenai perubahan iklim akan dianggap lebih atau kurang dapat dipercaya atau berkaitan, tergantung pada bagaimana informasi tersebut dibagikan, dan oleh siapa. Informasi mengenai paparan terhadap dampak iklim – prakiraan cuaca, prediksi iklim, dan peringatan risiko bencana – dikomunikasikan melalui berbagai saluran, termasuk komunikasi antarpribadi, media sosial, radio, dan saluran berita (Thomas dkk., 2018, 11). Di dalam masyarakat, lembaga-lembaga yang ada – keluarga dan sekolah, kelompok produsen, kelompok/serikat pekerja, kelompok agama, kelompok pemuda, kelompok tradisional dan budaya – bertindak sebagai “penyaring” informasi, menentukan siapa yang dapat mengakses informasi, bagaimana mereka menafsirkannya, dan bagaimana mereka menanggapinya. Informasi dari para pelaku eksternal yang dirancang untuk mendorong aksi iklim lokal, seperti kampanye untuk mendorong perlindungan hutan mangrove, mencegah kebakaran hutan, atau memberikan informasi kepada masyarakat mengenai peningkatan risiko banjir, akan mengalir ke kelompok masyarakat dalam berbagai cara dan memiliki dampak yang beragam berdasarkan berbagai pengalaman, persepsi, dan kepentingan masyarakat (Rondhi dkk 2019). Menentukan siapa yang memiliki kewenangan dan pengaruh untuk membawa perubahan di kalangan masyarakat luas dan meyakinkan individu-individu tersebut mengenai manfaat perubahan, memungkinkan program untuk memanfaatkan pengaruh para tokoh masyarakat untuk menyebarkan pengetahuan, teknologi, dan memanfaatkan kapasitas lokal secara lebih luas untuk mengambil tindakan. Oleh karena itu, pendekatan sekolah lapangan memperkenalkan teknologi melalui pendekatan “belajar sambil melakukan” yang diterapkan dalam kelompok kecil sambil melibatkan tokoh masyarakat lokal. 58 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mendukung Aksi Perubahan Iklim Lokal melalui Informasi Intervensi untuk membantu masyarakat beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim dapat memberikan hasil yang beragam jika informasi mengenai teknologi baru tidak dipahami oleh para pelaku lokal. Misalnya, di Desa Kiafatu di Nusa Tenggara Timur, perubahan iklim telah menyebabkan kelangkaan air dan gagal panen, sehingga menyebabkan lembaga pemerintah dan LSM berfokus pada peningkatan sarana dan prasarana air (dengan menggali sumur dalam) dan memperkenalkan mata pencaharian yang lebih tahan iklim (seperti varietas tanaman tahan kekeringan). Namun demikian, prakarsa tersebut sebagian besar tidak efektif – sarana dan prasarana air sudah rusak dan hanya sedikit petani yang mengadopsi teknologi yang diperkenalkan. Badan pertanian setempat memperkenalkan benih yang dipromosikan karena memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan varietas tradisional, tetapi penyerapannya terbatas karena petani tidak yakin bahwa hasil panen akan lebih tinggi dan lebih memilih menggunakan benih tradisional. Para petani yang menggunakan benih baru umumnya dibujuk untuk melakukan hal tersebut oleh orang-orang yang, dianggap sebagai individu dengan status tinggi menurut sistem adat dan ikut serta dalam kelompok tani untuk meningkatkan penggunaan benih tersebut, meskipun mereka tidak memegang posisi formal dalam pemerintahan desa,. Para petani cenderung menganggap orang-orang tersebut sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya. Hindari Jargon Perubahan Iklim dan Fokus pada Pengalaman Masyarakat Program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sering kali memerlukan lebih sedikit waktu untuk mengkomunikasikan apa itu perubahan iklim atau penyebabnya, dan justru Kampanye komunikasi menyoroti dampaknya bagi masyarakat. Menggunakan jargon harus menganalisis dan memenuhi kebutuhan ilmiah mengenai masalah kolektif global dan barang publik komunikasi berbagai ketika berkomunikasi dengan masyarakat terpencil, masyarakat kelompok sosial pedesaan (misalnya) dapat membuat masyarakat merasa terasingkan, dan dapat berkontribusi pada kecenderungan untuk menyampaikan kepada para individu dan kelompok termiskin dan paling rentan bahwa mereka bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan dari kekacauan yang dibuat oleh negara-negara dan masyarakat kaya. Misalnya, “membatasi pemanasan global hingga 1,5°C” atau “mencapai NDC Indonesia” mungkin sulit dipahami dan mungkin tampak seperti tujuan yang sulit dicapai. Sebaliknya, sosialisasi dan penjangkauan harus berfokus pada penilaian risiko dan peluang lokal dengan cara-cara yang dapat dipahami oleh para pihak yang dituju. Kampanye komunikasi harus menganalisis dan memenuhi kebutuhan komunikasi berbagai kelompok sosial – termasuk bahasa dan istilah lokal, tingkat melek huruf, dan akses terhadap berbagai media. Libatkan Masyarakat dalam Forum Musyawarah untuk Memproses dan Bertukar Informasi mengenai Perubahan Iklim Forum partisipasi dan musyawarah lokal memungkinkan masyarakat untuk menghasilkan, berbagi, dan bertukar informasi mengenai risiko dan kebijakan iklim; dan memberikan kesempatan kepada mereka yang terkena dampak perubahan iklim dan kebijakan iklim untuk terlibat secara bermakna dalam mendapatkan solusi. Misalnya, pertemuan masyarakat dengan partisipasi luas dapat menghilangkan hambatan adaptasi iklim dengan mendasarkan informasi baru pada realitas lokal. Banyak platform serupa yang sudah ada, baik secara formal maupun informal. Dukungan tambahan bagi pelatihan dan penempatan fasilitator pada forum-forum tersebut dapat meningkatkan kemampuan kelompok masyarakat yang ada untuk mempertimbangkan dan mengambil tindakan terhadap risiko Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 59 Mendukung Aksi Perubahan Iklim Lokal melalui Informasi dan peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dan memastikan mereka yang paling terkena dampak dapat berperan serta dalam diskusi. Pertemuan masyarakat yang difasilitasi dengan baik akan membangun pemahaman kolektif mengenai prioritas aksi iklim. Pemahaman kolektif bisa sangat efektif dalam bekerja dengan kelompok yang paling rentan terhadap dampak iklim, yang sering kali merupakan kelompok yang paling terpinggirkan dan oleh karena itu paling kecil kemungkinannya untuk dapat mengakses dan mempercayai sumber informasi formal dan berperan serta di dalam atau mendapatkan manfaat dari aksi iklim yang dipimpin oleh masyarakat lokal (Thomas dkk. 2018, 13). Penelitian eksperimental yang dilakukan untuk laporan ini menyelidiki dampak berbagai model musyawarah terhadap kapasitas lokal dalam mengatasi risiko iklim, dengan menggunakan profil kerentanan iklim yang disampaikan pada Bab 3. Penelitian ini mengukur perubahan dalam pemahaman individu terhadap perubahan iklim dan menyatakan preferensi terkait dengan alokasi lokal dari anggaran pembangunan daerah.52 Informasi mengenai perubahan iklim dan penyebabnya, serta dampak dan risiko iklim lokal dikomunikasikan kepada lebih dari 800 orang di dalam kelompok fokus di 15 desa sasaran. Komunikasi disesuaikan dengan masyarakat pedesaan yang semi-melek huruf: video animasi yang menjelaskan dampak iklim secara umum dan kemudian seorang fasilitator membacakan dan menjelaskan profil kerentanan lokal. Ketiga Kelompok Perlakuan (Gambar 4.1) menguji berbagai tingkat intensitas dengan pertimbangan terkait dengan berbagi informasi ilmiah. Setelah video dan diskusi kelompok dilakukan, para peserta melakukan pemungutan suara mengenai preferensi mengenai bagaimana anggaran desa harus dialokasikan untuk prioritas pembangunan daerah. Uraian lengkap mengenai metode dan temuan dapat dilihat di lampiran B. GAMBAR 4.1 Desain Studi Eksperimental LANGKAH 1. Informasi dibagikan Perlakuan 1: kepada kelompok Video dan diskusi masyarakat terbatas LANGKAH 2. Musyawarah dengan Perlakuan 2: intensitas yang Video dan diskusi berbeda-beda terfasilitasi LANGKAH 3. Perlakuan 2: Pemungutan suara Video dan diskusi mengenai prioritas terfasilitasi untuk pembangunan anggaran mencapai desa (simulasi) konsensuus Sumber: Penulis, berdasarkan komunikasi terfasilitasi mengenai kerentanan iklim (Lampiran C). Pemungutan suara mengenai prioritas anggaran desa dilakukan berdasarkan skenario. Dalam praktiknya, sebagian besar 52 penduduk desa memiliki kendali yang lebih kecil terhadap keputusan belanja desa dibandingkan dengan skenario di mana mereka menganggap diri mereka memiliki kewenangan yang signifikan dalam pengambilan keputusan. 60 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mendukung Aksi Perubahan Iklim Lokal melalui Informasi Hasilnya menunjukkan bahwa semakin intensif diskusi yang difasilitasi, semakin baik pemahaman para peserta mengenai risiko perubahan iklim, dan semakin besar kemungkinan mereka menyesuaikan preferensi pengeluaran mereka terhadap investasi dalam memitigasi risiko yang dirasakan.53 Para peserta perlakuan 3 16 persen cenderung lebih besar kemungkinannya untuk memasukkan daftar belanja terkait iklim ke dalam tiga prioritas utama Dana Desa untuk keluarga mereka (β=0,148, SE=0,0525), dan 12 persen lebih besar kemungkinannya untuk memasukkan ke dalam daftar belanja terkait iklim sebagai prioritas utama Dana Desa di desa mereka.54 Secara keseluruhan, komunikasi yang disesuaikan mengenai perubahan iklim meningkatkan pemahaman mengenai penyebab dan risiko perubahan iklim. Meskipun video merupakan cara yang efektif untuk mengkomunikasikan pesan-pesan tersebut (Perlakuan 1 masih menunjukkan peningkatan dalam pemahaman), penambahan diskusi terfasilitasi yang lebih intensiflah yang memiliki dampak paling signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan mengubah preferensi pengeluaran untuk mengatasi risiko yang dihadapi. Hasilkan dan Bagikan Informasi mengenai Program dan Kebijakan Transisi dan Pembangunan Sejak Dini Proyek dan program yang akan berdampak signifikan terhadap masyarakat harus dimulai sejak dini melalui komunikasi dan penjangkauan. Khususnya dalam hal transisi berskala besar, keterlibatan sejak dini akan membantu membangun dukungan, menetapkan harapan, dan melibatkan kaum muda dan kelompok marginal. Membangun dukungan dan memahami kebutuhan masyarakat sejak dimulainya proyek sangatlah penting untuk menghindari kesalahan umum yang menimbulkan ketidakpercayaan atau kesalahan adaptasi. Selain itu, kampanye komunikasi nasional mengenai persoalan-persoalan utama dapat membantu mengubah sudut pandang sebelum terjadi penolakan terhadap reformasi atau program. Informasi dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan, upaya musyawarah nasional dan keterlibatan warga, dan kampanye media publik untuk membangun kesadaran dan keterampilan berbasis luas terkait dengan perubahan iklim dan pengelolaan sumber daya alam lintas generasi. Berbagi informasi mengenai hak, dan kriteria kelayakan dapat membantu para pelaku lokal untuk mempersiapkan diri, dan untuk memobilisasi sumber daya yang mereka perlukan untuk berperan serta atau beradaptasi. Secara khusus, komponen utama rencana transisi di daerah yang bergantung pada batu bara adalah keterlibatan lokal dan dialog masyarakat. Ringkasnya, masyarakat membutuhkan informasi mengenai risiko dan adaptasi iklim lokal dari sumber-sumber yang mereka percayai, dan mendapatkan manfaat dari komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan untuk memproses informasi baru secara kolektif. Kombinasi pengetahuan ilmiah yang terperinci dan pengetahuan yang sangat terlokalisasi dapat memfasilitasi strategi efektif dalam mengatasi dampak perubahan iklim di tingkat lokal, menargetkan mereka yang paling terkena dampak, dan mendorong investasi yang sesuai konteks dalam adaptasi iklim. Tim peneliti tidak menyarankan bahwa pengeluaran terkait perubahan iklim lebih atau kurang penting dibandingkan dengan 53 prioritas kebijakan sektoral lainnya. Tim ini juga secara aktif menyarankan agar tidak meningkatkan kampanye komunikasi yang berbeda-beda atau mengharapkan warga untuk menghabiskan waktu berjam-jam dalam pertemuan musyawarah mengenai prioritas yang bersaing. 54 Penting untuk dicatat bahwa tim peneliti tidak memiliki pandangan normatif mengenai apa yang “harus” atau “tidak boleh” dipilih oleh desa dalam anggaran pembangunan daerah karena belum dilakukan analisis komprehensif mengenai kebutuhan dan prioritas lintas sektoral. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 61 BAB 5. MENGATASI INSENTIF DAN PERTUKARAN (TRADEOFFS) LOKAL Masyarakat memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan kolektif, tetapi menghadapi serangkaian insentif yang kontradiktif dari pasar, penegakan hukum dan peraturan, serta tekanan sosial dan politik dalam mengatasi risiko dan transisi iklim. Kebijakan dan program perlu diselaraskan dengan tujuan iklim nasional dan global dengan insentif lokal untuk pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan lokal guna mendorong aksi iklim lokal. Insentif ekonomi yang dibentuk oleh pasar, harga komoditas, dan lapangan kerja dapat diarahkan ke alternatif yang berkelanjutan melalui berbagai skema, seperti pembayaran jasa ekosistem. Insentif peraturan membentuk perilaku dan dapat meningkatkan perlindungan terhadap ekosistem penting jika diimplementasikantegakkan secara efektif. Pengaruh sosial dan budaya juga merupakan pendorong perspektif dan pilihan lokal, sehingga membentuk apa yang dianggap sebagai hal yang pantas dan diinginkan oleh masyarakat. Menyeimbangkan insentif yang bersaing melalui kombinasi intervensi sangat penting untuk mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan, tetapi hal ini ditentang oleh pihak yang berkepentingan untuk mempertahankan status quo. Menggeser insentif memerlukan pendekatan multi-cabang, yang melibatkan penilaian dan penanganan berbagai biaya dan manfaat bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda; mengikutsertakan kelompok miskin dan terpinggirkan dalam dialog kebijakan; menghilangkan hambatan peraturan dan prosedur terhadap peran serta dalam prakarsa transisi; dan membangun kepercayaan terhadap prakarsa perubahan iklim dengan mewujudkan komitmen dengan cara-cara yang nyata dan dapat teramati. Masyarakat menghadapi serangkaian insentif yang kontradiktif dalam pengelolaan sumber daya alam dan aksi iklim lokal. Ketika memutuskan tanaman apa yang akan ditanam, di tempat mana mencari ikan, apakah akan menebang pohon atau tidak, apakah akan bekerja di perkebunan atau mengejar karir di bidang pariwisata, investasi apa, dan siapa yang akan dipilih, keputusan penduduk setempat dibentuk oleh serangkaian insentif ekonomi, peraturan, dan sosial. Reformasi peraturan di Indonesia telah menghasilkan kemajuan yang signifikan dalam mengurangi deforestasi. Hal ini mencakup moratorium alih fungsi hutan primer dan lahan gambut, pengelolaan kebakaran hutan dan lahan, serta reformasi tenurial dan agraria yang lebih luas55 termasuk skema perhutanan sosial.56 Insentif ekonomi, 55 Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria melalui legalisasi dan redistribusi aset. TORA menargetkan (a) legalisasi aset dan redistribusi lahan seluas 9,8 juta ha; (b) target sertifikasi tanah sistematis Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional sebesar 23 juta bidang tanah pada tahun 2019; dan (c) Program Perhutanan Sosial KLHK yang melepaskan 12,7 juta ha lahan hutan untuk pemanfaatan komunal. 56 Tautan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 63 Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal seperti perluasan penggunaan pembayaran berbasis hasil dan transfer fiskal lingkungan hidup, dapat membawa kemajuan ke tingkat berikutnya, termasuk di wilayah yang masih mengalami peningkatan laju deforestasi.57 Insentif sosial, termasuk pengaruh LSM, tokoh masyarakat formal dan informal, serta norma sosial dan budaya juga mendorong perilaku (Li dkk. 2021, dan studi kasus yang dilakukan untuk laporan ini, lihat Lampiran). Menyeimbangkan persaingan insentif dan menyelaraskan kembali struktur insentif bisa cukup rumit. Jika hal ini sesuai dengan kepentingan mereka, masyarakat mempunyai kapasitas untuk melakukan tindakan kolektif. Namun demikian, membuat analisis “biaya-manfaat” bagi masyarakat lokal sehari- hari bukanlah tugas yang mudah. Dari sudut pandang masyarakat, insentif ekonomi untuk melakukan pertanian yang lebih ekstensif mungkin berbenturan dengan insentif tata kelola untuk melestarikan hutan atau dengan sistem pengelolaan hutan tradisional. Insentif ekonomi jangka menengah untuk melestarikan hutan mangrove atau kawasan pengelolaan daerah aliran sungai yang kritis mungkin berbenturan dengan insentif jangka pendek untuk membuka lahan guna memaksimalkan keuntungan. Bab 5 merangkum rangkaian insentif utama yang membentuk tindakan masyarakat lokal, dan pelajaran mengenai bagaimana menyelaraskannya secara efektif untuk mendorong transisi rendah emisi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Bagaimana masyarakat lokal dapat memperoleh manfaat dari transisi iklim di tingkat lokal dan nasional? Apakah masyarakat berkepentingan untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta mengambil tindakan lokal? Insentif dan pertukaran lokal apa yang mereka hadapi, khususnya dalam jangka pendek dan jangka panjang, untuk mengambil tindakan terhadap perubahan iklim? Para pelaku yang berbeda mungkin memiliki kemampuan yang berbeda-beda untuk mendapatkan manfaat dari insentif, tergantung pada status sosial, status hukum, atau akses mereka terhadap informasi (Kolstad dan Søreide 2009; Meehan dan Tacconi 2017; Myers dan lainnya 2016; Ribot dan Peluso 2003; Tacconi dan Williams 2020; Tsing 2005). Insentif umum untuk perubahan penggunaan lahan dan upaya konservasi yang diidentifikasi oleh penduduk lokal mencakup tawaran pekerjaan dan upah, pembayaran tunai, perubahan peraturan, akses terhadap sarana dan prasarana dan layanan, akses terhadap hak dan status hukum, informasi, tekanan rekan sebaya, pengaruh agama dan budaya, serta pelatihan dan pendidikan (Myers dkk 2015). Empat provinsi di Kalimantan terus mengalami peningkatan laju deforestasi. Pada tahun 2020, gabungan deforestasi 57 meningkat menjadikan hilangnya tutupan pohon sebesar 372,8 ribu ha dan hilangnya tutupan hutan primer sebesar 121 ribu ha. 64 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal KOTAK 5.1 MASYARAKAT YANG BERADA DI GARIS DEPAN PERTEMPURAN PERUBAHAN IKLIM: SALING KETERGANTUNGAN DI ANTARA TRANSISI DI SEKTOR BATU BARA DAN PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN LAHAN Desa Muara Siran di Provinsi Kalimantan Timur terletak di tepi sungai yang berbatasan dengan lahan gambut yang luas. Daerah ini merupakan rumah bagi lumba-lumba Mahakam yang langka, lumba- lumba sungai endemik yang terancam punah akibat penambangan dan konversi habitat pemijahan ikan menjadi industri perkebunan kelapa sawit. Keluarga-keluarga di Muara Siran mengandalkan penangkapan ikan dan pemanenan hasil hutan non-kayu, seperti sarang burung dan madu. Lahan gambut merupakan habitat penting bagi ikan dan burung serta sumber makanan bagi lumba-lumba sungai yang terancam punah. Desa tersebut baru-baru ini menolak usulan untuk mengubah hutan gambut setempat menjadi perkebunan kelapa sawit. Para pendukung pelestarian lahan gambut di Muara Siran menekankan pentingnya lahan gambut bagi kegiatan mata pencaharian mereka dan pendapatan ekowisata di masa mendatang. Sekelompok anak muda telah menyiapkan beberapa fasilitas dasar, termasuk platform berenang dan berkayak di danau terdekat, serta wisma yang menghadap ke muara sungai tempat lumba-lumba datang untuk mencari makan. Namun demikian, banyak masyarakat di Muara Siran yang bergantung pada pekerjaan di dekat tambang batu bara, dan jumlah wisatawan sangat sedikit. Banyak pengunjung yang terhambat oleh lalu lintas tongkang batu bara dan kapal penangkap ikan yang terus-menerus berlalu-lalang. Penduduk desa mengakui bahwa akan lebih sulit untuk menolak perusahaan kelapa sawit jika mereka tidak memiliki pekerjaan di bidang batu bara sebagai penggantinya. Manfaat ekonomi jangka pendek dari pembukaan lahan gambut masih jauh melebihi pendapatan pariwisata, dan hilangnya habitat serta polusi suara dari tongkang batu bara dan nelayan lokal juga berisiko menyebabkan lumba-lumba menjadi punah. Melindungi mata pencaharian lokal dan keanekaragaman hayati memerlukan perubahan insentif yang dihadapi keluarga lokal dan mengatasi saling ketergantungan antara sektor energi dan FOLU yang menggerakkan perekonomian lokal. Sumber: Penulis, berdasarkan penelitian kualitatif (Lampiran B). 5.1 Jenis-jenis Insentif dan Pertukaran Kebijakan dan program untuk mendukung mitigasi dan adaptasi iklim perlu menghubungkan kepentingan lokal dan global dalam pengelolaan sumber daya berkelanjutan dan membantu masyarakat dengan menyeimbangkan insentif yang bersaing. Gabungan insentif ekonomi, peraturan, dan sosial perlu diseimbangkan kembali untuk mengelola pertukaran antara kepentingan jangka pendek dalam eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dengan mitigasi perubahan iklim jangka menengah dan adaptasi jangka panjang. Bagian ini secara singkat membahas insentif yang mendorong perilaku lokal, dan perangkat untuk mengubahnya. Pertama, insentif ekonomi yang didorong oleh pasar terus mendorong degradasi lansekap dan tingginya emisi. Namun demikian, berbagai kebijakan dan program mungkin dapat mengubah insentif untuk mendorong pengurangan deforestasi dan kerusakan hutan. Harga komoditas (seperti batu bara dan minyak kelapa sawit), meskipun bersifat eksogen, merupakan faktor pendorong kuat yang dapat berdampak pada insentif dan instrumen yang diperlukan untuk mengubah perilaku. Di sisi lain, “biaya” pencemaran, kerugian sosial, dan tingginya emisi sering kali tidak diperhitungkan. Kebijakan fiskal dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengurangi distorsi namun tidak dibahas di dalam Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 65 Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal laporan ini.58 Insentif ekonomi yang mendorong praktik penggunaan lahan lokal di Indonesia mencakup upah dan lapangan kerja; pembayaran tunai; akses terhadap sarana penghidupan, seperti penangkapan ikan atau pemanenan hasil hutan; akses terhadap kredit dan tabungan; dan akses terhadap alat produksi, termasuk tanah, tenaga kerja, dan keuangan. Insentif ekonomi juga mencakup akses terhadap pelatihan, beasiswa, dan pengembangan keterampilan. Untuk menyesuaikan insentif ekonomi, tersedia serangkaian alat (beberapa di antaranya dieksplorasi secara mendalam di bab 6 tentang Instrumen) untuk menginternalisasi atau mengkompensasi biaya peluang dari penggunaan atau ekstraksi sumber daya; untuk mengakui nilai ekonomi jasa ekosistem; dan berinvestasi dalam konservasi, transisi energi, dan pengelolaan lansekap berkelanjutan. Perluasan penggunaan kebijakan dan alat pendanaan untuk mengalihkan insentif ekonomi (Kotak 5.2) dapat melengkapi dan membantu mengurangi deforestasi59 dan kerusakan mangrove, termasuk memobilisasi sumber daya untuk menutup kesenjangan pendanaan sebesar US$ 5,56 miliar untuk mencapai target pengurangan emisi Indonesia dalam sektor penggunaan lahan dan kehutanan ini pada tahun 2030 (KLHK 2022). Beberapa mekanisme untuk mengubah insentif ekonomi termasuk dalam kategori “pembayaran jasa ekosistem” (PJE), termasuk pembayaran berbasis hasil, kredit penggantian kerugian karbon, dan transfer fiskal berbasis ekologi. Serangkaian PJE bertujuan untuk mengalihkan insentif dalam pengelolaan sumber daya alam dengan memberikan kompensasi kepada para pelaku atas biaya peluang (opportunity cost) dari konversi lahan jangka pendek – hilangnya lapangan kerja, panen, atau keuntungan pribadi – atau dengan mendanai investasi untuk mengembangkan alternatif yang berkelanjutan, termasuk mata pencaharian lokal yang layak dan berkelanjutan (Kotak 5.2). PJE mengatasi kerusakan sumber daya alam yang didorong oleh pasar atau dampak eksternalitas yang merugikan (seperti masalah kesehatan atau polusi) dengan menyalurkan pendanaan atau dukungan kepada masyarakat atau organisasi yang keputusannya menentukan hasil penggunaan lahan. Beberapa skema PJE yang menyalurkan pembiayaan guna memberikan insentif kepada para pelaku nasional, daerah, dan lokal agar berinvestasi dalam perlindungan lingkungan hidup atau mitigasi iklim di Indonesia telah terbukti berhasil dalam mengurangi deforestasi. Melalui kompensasi biaya peluang, skema insentif ekonomi membantu menyelaraskan kepentingan global, nasional, dan lokal dalam pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. 58 Analisis Bank Dunia merekomendasikan agar Indonesia terus mengubah kebijakan fiskal untuk melakukan disinsentif terhadap emisi, memperkuat lingkungan yang mendukung sektor keuangan dan swasta untuk investasi ramah lingkungan, dan melanjutkan reformasi penetapan harga dan subsidi energi dengan menghapuskan subsidi batu bara secara bertahap dan menetapkan harga karbon secara bertahap (Bank Dunia. 2023a). 59 Empat provinsi di Kalimantan terus mengalami peningkatan laju deforestasi. Pada tahun 2020, tingkat kehilangan tutupan pohon secara gabungan di 4 provinsi di Kalimantan saja meningkat menjadi 372,8 kha dan hilangnya tutupan hutan primer sebesar 121.000 ha. Menurut Yayasan Madani Berkelanjutan (2019), jumlah tersebut mencakup rata-rata 137.000 ha deforestasi di wilayah moratorium (peta indikatif) antara tahun 2012 dan 2018. Deforestasi di Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di dunia sepanjang tahun 2010-2015. (FAO 2015). 66 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal KOTAK 5.2 PEMBAYARAN JASA EKOSISTEM Di Indonesia, nilai jasa ekosistem yang disediakan oleh sumber daya hutan dan kelautan sangatlah besar. Hutan dan lahan gambut memberikan jasa ekosistem yang penting, termasuk penyerapan karbon, pengaturan pasokan air, pemurnian udara, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Di Sumatera dan Kalimantan saja, nilai penyerapan karbon berbasis gambut diperkirakan mencapai US$ 130 juta per tahuna dan nilai tahunan keanekaragaman hayati diperkirakan mencapai US$ 1 miliar.b Hutan juga menghasilkan manfaat mata pencaharian, budaya, dan sosial bagi masyarakat lokal yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Meskipun tingkat ketergantungan terhadap hutan berbeda-beda, sumber daya hutan tetap penting bagi kelangsungan hidup banyak masyarakat pedesaan. Penebangan dan degradasi menimbulkan risiko besar terhadap peningkatan kemiskinan. Hutan mangrove di Indonesia sendiri menyediakan jasa ekosistem berharga yang berkontribusi terhadap kesejahteraan manusia setara dengan rata-rata US$ 15.000/ha/tahun, hingga hampir US$ 50.000/ha/tahunc Pembayaran jasa ekosistem bertujuan untuk mengakui nilai-nilai (dan biaya) ini, yang tidak diperhitungkan dalam harga komoditas dan tenaga kerja. Memberikan nilai pada jasa ekosistem dan/atau harga emisi GRK (atau bahan pencemar lainnya) dapat mengurangi permintaan terhadap sistem produksi yang merusak, mendorong investasi pada mata pencaharian yang lebih berkelanjutan, dan/atau membantu para pelaku lokal untuk merekonsiliasi biaya peluang jangka pendek untuk mengkonversi atau mengeksploitasi sumber daya yang memiliki manfaat jangka panjang. PES instruments that aim to directly change the incentives for local communities include: • Transfer fiskal berbasis ekologi (Ecological fiscal transfers, EFT). Transfer fiskal kepada pihak berwenang daerah untuk memberikan penghargaan atas kinerja dalam mencapai indikator ekologi dan untuk mengkompensasi biaya peluang konservasi lahan. Brasil, Tiongkok, India, Prancis, dan Portugal semuanya menggunakan beberapa jenis EFT untuk membiayai atau memberi penghargaan/denda terhadap perlindungan lingkungan hidup. Beberapa indikator yang dipertimbangkan antara lain kepadatan hutan, kualitas air, dan keanekaragaman hayati. Indonesia telah menerapkan EFT di berbagai skala (2 provinsi, 15 kabupaten, dan 1 kota) yang telah menghasilkan perbaikan kualitatif terkait proses perencanaan dan penganggaran,d meskipun alokasi dan insentif di tingkat daerah relatif kecil. Hal ini dieksplorasi lebih lanjut di bab 6. • Pembayaran berbasis hasil (Results-based payment, RBP). Insentif atau pembayaran yang diterima berdasarkan pengurangan emisi gas rumah kaca yang terverifikasi dan/atau tersertifikasi serta manfaat nonkarbon lainnya yang tervalidasi (Bank Dunia 2017). Pembayaran berbasis hasil di Indonesia terutama digunakan untuk memberi insentif bagi pengurangan emisi dari sektor FOLU dan pertanian, termasuk program Pengurangan Emisi yang dilaksanakan di provinsi Jambi, dan program Pengurangan Emisi Yurisdiksi dari Deforestasi dan Kerusakan Hutan (REDD+) di Kalimantan Timur. Hal ini dieksplorasi lebih lanjut di bab 6. • Perdagangan karbon. Menjual penyeimbangan (offset) karbon di pasar karbon sukarela. Indonesia telah memiliki proyek penyeimbangan karbon terbesar di dunia yang dijual ke pasar karbon sukarela. Proyek Katingan-Mentaya oleh PT Rimba Raya berlokasi di Kalimantan Tengah. Proyek ini melindungi salah satu kawasan hutan rawa gambut utuh terbesar di Asia Tenggara dan akan melindungi serta memulihkan 149.800 hektar ekosistem lahan gambut. Rawa gambut ini mencakup proyek restorasi ekosistem yang, selama 60 tahun (2010-70), akan mencegah pelepasan rata-rata 7.451.846 ton emisi GRK setiap tahunnya, menjadikannya proyek penghindaran emisi berbasis hutan terbesar di dunia.e Proyek ini juga diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar, serta menstabilkan dan meningkatkan keanekaragaman hayati. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 67 Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal • Pungutan ekowisata. Skema ekowisata memberikan kompensasi langsung kepada penyedia layanan, misalnya kantor taman nasional dan koperasi masyarakat. Skema ini relatif sederhana, dengan biaya transaksi yang rendah. Dari tahun 2016 hingga 2018, ekowisata dari sektor kehutanan di Indonesia menyumbang lebih dari US$ 10 juta per tahun, sebagian besar didasarkan pada pungutan biaya dari wisatawan di gerbang taman. Meskipun kontribusi moneter dari ekowisata masih lebih kecil dibandingkan dengan kontribusi moneter dari hutan produksi, ekowisata memiliki potensi untuk diperluas. Memperluas pendapatan dari pungutan pariwisata untuk dibagikan kepada masyarakat dapat memberikan kelompok lokal suatu kepentingan langsung dalam pertumbuhan industri, di samping peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan. • Pembayaran kepada masyarakat lokal, atau “PJE lokal.” PJE yang beragam ini mengacu pada pembayaran langsung kepada individu atau komunitas atas jasa yang meningkatkan nilai ekosistem, seperti melestarikan hutan dan keanekaragaman hayati atau melindungi daerah aliran sungai. Perbedaan utama antara skema jenis ini dan pembayaran berbasis hasil (RBP) terletak pada skala dan pelaksanaannya. RBP yang lebih besar mungkin bertujuan untuk mengalihkan insentif bagi pemerintah daerah atau para pelaku ke wilayah yang lebih luas dan berdasarkan hasil. PJE lokal difokuskan pada individu atau masyarakat yang berlokasi di dekat sumber daya lingkungan atau ekosistem (penyedia layanan) dan LSM, pemerintah, atau para pelaku swasta yang bersedia membayar untuk keberlanjutan fungsi ekosistem (penerima layanan). Pembayaran dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada penerima atas pilihan, waktu, atau tenaga yang mendukung ekosistem untuk dapat berfungsi dan menghasilkan manfaat. Terdapat ruang yang signifikan untuk meningkatkan sistem PJE di Indonesia dengan menguji dan meningkatkan sistem yang lebih efisien dan efektif untuk menyalurkan manfaat kepada masyarakat. Sumber: Tinjauan dan sintesis penulis. Catatan: a Perkiraan Bank Dunia berdasarkan laporan Wealth Accounting and the Valuation of Ecosystem Services (WAVES), 2019. Lihat tautan. b Nilai gambut dari WAVES 2019 menggunakan metode SEEA. Tautan. c Tergantung jenis dan lokasi hutan mangrove (Bank Dunia 2022) d Lihat tautan. e Lihat tautan. Efektivitas berbagai mekanisme PJE untuk mengalihkan insentif sering kali bergantung pada sejauh mana insentif yang ingin diberikan melalui pendekatan dari bawah ke atas (bottom up), dan apakah perhitungan biaya-manfaat bagi masyarakat lokal berhasil. Instrumen PJE menyalurkan dana ke masyarakat dan para pelaku lokal lainnya untuk mendorong insentif di tingkat makro hingga ke tingkat lokal. Masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan kelompok pemangku kepentingan lainnya diberi insentif untuk mengurangi emisi dan melindungi sumber daya utama dengan mengelola lahan dan sumber daya alam secara berkelanjutan, mengadopsi sumber energi bersih, dan terlibat dalam pendekatan dan teknologi rendah karbon lainnya. Kelompok yang kurang beruntung, seperti perempuan dan kaum muda, serta masyarakat yang terpinggirkan, seperti kelompok adat, merupakan kontributor penting. Tergantung pada ukuran dan jenis pembayarannya, skema PJE dapat membayar individu atau komunitas untuk melestarikan hutan, memantau sumber air, atau menyediakan pengelolaan lansekap berkelanjutan, dan/atau memberikan kompensasi kepada mereka atas pilihan, waktu, atau tenaga agar ekosistem dapat berfungsi dan menghasilkan manfaat. Skema lain mungkin memiliki tujuan yang lebih bersifat katalis atau instrumental. Membayar masyarakat atau komunitas lokal untuk pengelolaan lansekap berkelanjutan dapat menghasilkan dukungan, mendorong peran serta dan pemberdayaan lokal, membangun kepercayaan, dan mendorong perubahan dalam tindakan lokal, bahkan jika pembayaran tersebut tidak sepenuhnya mengkompensasi biaya peluang (opportunity cost). Pendekatan ini memiliki sejarah yang panjang, baik secara internasional maupun di Indonesia. 68 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal Lingkungan peraturan merupakan kelompok insentif utama kedua, yang membentuk “ruang” bagi terjadinya tindakan masyarakat, sehingga mempengaruhi hasil. Mulai dari target tingkat tinggi yang tercantum dalam peraturan daerah, hingga anggaran daerah dan proses audit, alokasi dan sistem pelatihan bagi para penyuluh, serta pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan properti, sistem hukum dan cara penegakannya di tingkat lokal membentuk sumber daya dan pilihan yang tersedia bagi masyarakat, dan menyusun apa yang mereka anggap mungkin. Secara umum, para pelaku lokal hanya dapat bertindak sejauh konteks peraturan memungkinkan. Meskipun tidak semua peraturan dipatuhi dengan baik (misalnya ketika struktur pemerintahan informal dan praktik terlarang merupakan hal yang biasa), studi kasus yang dilakukan di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa kerangka peraturan dan penegakan peraturan tetap menjadi faktor penting yang membentuk sikap dan tindakan dalam pengelolaan sumber daya alam. Di tingkat tinggi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan komitmen peraturan untuk mengupayakan transisi rendah karbon, termasuk peningkatan NDC yang diajukan ke Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change, UNFCCC). Indonesia baru-baru ini mengajukan peningkatan target pengurangan emisi NDC sebesar 31,89 persen tanpa dukungan eksternal dan sebesar 43,2 persen dengan dukungan eksternal dibandingkan dengan kondisi segala sesuatu berjalan seperti biasa (business as usual). Target ini didasarkan pada berbagai peraturan dan kebijakan nasional, termasuk UU 17/2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa - Bangsa Tentang Perubahan Iklim) dan UU 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Selanjutnya, pada tahun 2011 pemerintah menyusun Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) (Peraturan Presiden 61/2011). Peraturan ini mengatur rencana mitigasi termasuk kegiatan, lokasi, target penurunan emisi GRK, dan lembaga yang bertanggung jawab atas target penurunan emisi di sektor pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, dan pengelolaan limbah. RAK GRK juga menekankan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam menurunkan emisi GRK dan menyoroti perlunya merangsang peran serta masyarakat dan sektor swasta, khususnya di sektor energi dan prakarsa Perhutanan Sosial. Penekanan ini diikuti dengan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK provinsi (RAD GRK 2018), yang berfungsi sebagai pedoman bagi para pelaku daerah untuk mengembangkan program mereka terkait emisi GRK dengan berkoordinasi erat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) provinsi. Indonesia juga meluncurkan rencana adaptasi nasional, Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) pada tahun 2014, yang memberikan panduan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menyoroti pentingnya memberi perhatian pada gender dan kelompok rentan, pendekatan berbasis ekosistem dan lansekap, serta mekanisme keuangan dalam adaptasi iklim. Namun demikian, mengingat struktur pemerintahan Indonesia yang terdesentralisasi, ruang peraturan yang terkait dengan aksi iklim lokal mempunyai ciri (dan diperumit) oleh kombinasi undang-undang dan kebijakan nasional tersebut. Contohnya, peraturan yang mengatur penggunaan anggaran desa ditetapkan oleh Kementerian Desa (untuk dana yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan melalui transfer fiskal langsung), dan oleh pemerintah kabupaten (untuk dana yang dialokasikan dari pendapatan daerah). Demikian pula, peraturan yang sedikit berbeda berlaku untuk kawasan konservasi laut yang dikelola secara nasional dibandingkan dengan kawasan yang dikelola daerah. Selain isi dari berbagai peraturan tersebut, prokiferasi/menjamurnya peraturan dan perubahan Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 69 Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal peraturan serta kewenangan antar lembaga dan tingkat pemerintahan berdampak negatif terhadap tindakan dan persepsi lokal. Perubahan peraturan desentralisasi yang sering terjadi sering kali menyebabkan pembagian wewenang yang tidak jelas di berbagai tingkat pemerintahan, sehingga berdampak negatif terhadap tanggapan masyarakat lokal dan para pelaku sektor swasta. Pemberlakuan kebijakan desentralisasi (UU 22/1999 dan UU 25/1999) yang awal mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan yang signifikan kepada kabupaten dan kota. Namun demikian, perubahan undang-undang desentralisasi (UU 23/2014) mengalihkan kembali kewenangan penting, termasuk kewenangan terkait aksi iklim, ke lembaga pemerintah pusat dan sebagian lagi ke pemerintah provinsi. Berdasarkan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberi hak dan tanggung jawab untuk mengeluarkan konsesi dan izin energi terbarukan. Namun demikian, dalam perubahan peraturan tersebut (UU 23/2014 dirubah dengan UU 23/2015), yang mulai berlaku pada tahun 2017, kewenangan tersebut dialihkan kembali ke pemerintah provinsi. Perubahan peraturan ini sering kali menjadi sumber kebingungan di tingkat daerah, sehingga menghambat kemampuan pemerintah daerah dan para pelaku lokal untuk mengambil prakarsa dan kebijakan baru guna mengatasi tantangan iklim. KOTAK 5.3 RUANG PERATURAN DAN KENDALA TERHADAP AKSI LOKAL Tinjauan peraturan dan literatur mengenai lingkungan peraturan untuk aksi iklim lokal (Lampiran E) menyoroti bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil serangkaian tindakan untuk meningkatkan insentif pengelolaan sumber daya lokal yang berkelanjutan guna menyelaraskan insentif dengan target iklim nasional. Contohnya: • Komitmen nasional terhadap tindakan yang dipimpin oleh daerah. Diluncurkan pada tahun 2014, rencana adaptasi nasional (Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim/RAN-API) mengakui bahwa adaptasi perubahan iklim memerlukan pendekatan lokal, mengakui peranan penting pemerintah provinsi dan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan prakarsa adaptasi iklim, dan menyoroti pentingnya mengikutsertakan perempuan dan kelompok rentan. • Program sektoral untuk memberi insentif pada mitigasi dan adaptasi lokal. Di sektor FOLU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberlakukan Peraturan Menteri LHK No. 1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim/Proklim, yang mendorong peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam adaptasi dan mitigasi iklim di tingkat desa. Program tersebut menetapkan beberapa kegiatan termasuk produksi pertanian rendah emisi dan teknologi mitigasi banjir. • Pembangunan “hijau” yang dipimpin oleh kabupaten. Di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pemerintah kabupaten berupaya mencapai visi pembangunan hijau dan menerapkan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi. Kabupaten ini menetapkan Perda Kabupaten Siak 22/2018 tentang Siak Kabupaten Hijau yang memuat ketentuan terkait pengelolaan sumber daya berkelanjutan dan pembangunan ekonomi. Kabupaten ini juga menerapkan kebijakan penganggaran pro-lingkungan hidup yang dikenal sebagai transfer fiskal berbasis ekologi (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi/TAKE). Kebijakan ini mengintegrasikan indikator ekologi (indeks desa hijau) untuk memberikan insentif kepada pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan.a • Insentif di tingkat desa. Pemberlakuan undang-undang desa pada tahun 2014 secara signifikan meningkatkan otonomi pemerintah desa dalam merencanakan dan mengelola pembangunan dan urusan di tingkat desa. Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa reformasi pada penganggaran dan perencanaan daerah untuk mendorong pelaksanaan belanja pada kegiatan- kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.b Ketahanan lingkungan hidup merupakan 70 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal salah satu dari 3 komponen Indeks Pembangunan Desa (Indeks Desa Membangun/IDM). Target lingkungan hidup diarusutamakan lebih lanjut di tingkat lokal melalui perluasan Indeks Pembangunan Desa Berkelanjutan (Indeks Desa Membangun Plus/IDM+).c Di Kabupaten Jayapura, pemerintah kabupaten telah merubah metode Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada dengan memasukkan alokasi insentif yang sebagian kecil dicadangkan untuk indikator ekologi. Indikator ekologi ini didasarkan pada IDM. Desa yang mendapat nilai IDM tinggi akan menerima alokasi yang lebih tinggi sebagai imbalan atas kinerjanya. Namun demikian, beberapa peraturan yang bertentangan menghambat kemampuan masyarakat lokal untuk melakukan aksi iklim yang efektif. Sebagai contoh: • Peruntukan Dana Desa bagi alokasi spesifik yang diwajibkan oleh pemerintah pusat semakin meningkat. Pada tahun 2022, 68 persen anggaran desa dialokasikan untuk penggunaan yang sudah dittapkan (termasuk pemulihan COVID, skema perlindungan sosial, dan ketahanan pangan). Sebagian besar anggaran yang tersisa dihabiskan untuk biaya operasional dan administrasi yang tidak dapat dihindari, sehingga hampir tidak ada sisa dana yang tersisa,d dan terbatasnya ruang bagi pemerintah desa untuk menganggarkan kegiatan lain, termasuk aksi iklim lokal. • Beberapa program yang dipimpin oleh pusat tidak cukup terintegrasi dengan kewenangan yang didesentralisasi. Misalnya saja, program Proklim memberikan panduan yang berguna (termasuk daftar kegiatan adaptasi dan mitigasi yang sesuai untuk dilaksanakan oleh desa) dan insentif yang baik bagi masyarakat (pengakuan dari menteri). Namun demikian, prakarsa ini tidak terintegrasi dalam penganggaran dan perencanaan desa serta tidak menerima banyak dana. Akibatnya, Proklim kesulitan untuk mengalokasikan dukungan ke lokasi-lokasi yang paling strategis dan tidak memiliki akses yang sistematis terhadap platform yang digunakan masyarakat untuk berdiskusi dan merencanakan tindakan (seperti pertemuan perencanaan pembangunan desa). • Sektor batu bara tidak memiliki kerangka peraturan yang bertujuan untuk mendorong transisi yang berkelanjutan. Kebijakan sosial pascatambang merupakan tanggung jawab perusahaan pertambangan batu bara dan cakupannya terbatas. Di sisi lain, kebijakan publik untuk mengatasi dampak sosial dari transisi tersebar di berbagai kementerian, tetapi di tingkat daerah tidak terkoordinasi dengan baik di lokasi transisi. Misalnya, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab untuk mengawasi program pengembangan masyarakat yang dijalankan oleh perusahaan pertambangan batu bara. Kementerian Tenaga Kerja bertanggung jawab atas program pelatihan kejuruan (walaupun Pusat Pelatihan Kejuruan dikelola oleh pemerintah daerah). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki program kewirausahaan sosial (ProKUS) untuk keluarga miskin dan rentan yang bekerja sama dengan jaringan pemberdayaan perempuan lokal seperti Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, dan Migrant Care. Tanggapan yang terkoordinasi dan dipimpin oleh pemerintah di lokasi transisi memerlukan harmonisasi yang lebih baik antara kebijakan nasional dan kapasitas operasional daerah. Sumber: Penulis, berdasarkan tinjauan peraturan (Lampiran E). Catatan: a Indikator bersifat unik antar kabupaten karena terkait dengan rencana masing-masing kabupaten sebagaimana diatur dalam RPJMD. Misalnya, di Provinsi Kalimantan Utara, indikatornya meliputi pengendalian kebakaran, pengembangan ruang terbuka perkotaan, perlindungan sumber daya air, pengelolaan sampah, dan pencegahan pencemaran udara. b Lihat Sutiyono dkk., 2018. c Lihat Mecca dkk., 2020. d Persentase peruntukan alokasi prioritas dana desa ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perincian Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun yang bersangkutan, yang mana kategori kegiatan yang diprioritaskan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa tentang Alokasi Prioritas Dana Desa pada tahun yang bersangkutan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 71 Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal Insentif ekonomi, sosial, dan peraturan bersifat interaktif dan dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan ketika memberikan tekanan yang bertentangan terhadap masyarakat lokal – yang sering kali merugikan kepatuhan terhadap peraturan. Kegagalan untuk merekonsiliasi insentif yang didorong oleh pasar atau insentif sosial yang bertentangan dengan aturan dan peraturan formal dapat menghambat keberhasilan dan menyebabkan masyarakat menjadi rentan untuk menghadapi risiko. Salah satu contohnya adalah “perlawanan pasif” masyarakat penghuni hutan yang telah mengganggu otoritas pengelolaan hutan selama beberapa dekade (Scott 1985; Peluso 1994). Misalnya saja, para pelaku kehutanan di Jawa, Kalimantan dan Sumatra kesulitan mengendalikan pembalakan liar, karena kepatuhan terhadap larangan penebangan kayu terhambat oleh tingginya harga kayu jati dan sedikitnya pilihan mata pencaharian lain yang menguntungkan. Akibatnya, beberapa kelompok masyarakat pura- pura patuh atau tidak tahu ketika mereka mencoba menyeimbangkan kebutuhan untuk menjaga perdamaian dan meningkatkan penghidupan (Peluso 1994). Selain itu, banyak cerita mengenai pejabat yang berkompromi dan kedapatan membiarkan atau membantu praktik pembalakan liar karena mereka takut terhadap penduduk desa, sementara beberapa pejabat mengaku telah “tergoda oleh roh jahat” (Peluso 1994). Saat ini, Taman Nasional Kerinci Seblat terus menghadapi perambahan oleh pertanian skala kecil di dalam batas taman. Perambahan ini semakin parah selama pandemi COVID-19 meskipun pembukaan lahan atau pertanian di dalam taman nasional merupakan tindakan ilegal.60 Pihak berwenang setempat mengatakan tidak banyak yang dapat mereka lakukan untuk mencegah perambahan ini, karena kewenangan penegakan hukum dan pemantauan terpecah di berbagai lembaga yang memiliki sumber daya terbatas. Di lapangan, kenyataan berbeda muncul di mana sebagian warga menyalahkan “pihak luar” atas perambahan tersebut. Para pemangku kepentingan lainnya menyatakan bahwa penjaga taman nasional sangat berhati-hati dalam mendekati masyarakat yang melakukan kegiatan ilegal karena takut akan adanya pembalasan dengan kekerasan atau, lebih baik lagi, perasaan bahwa mencabut mata pencaharian petani yang terbatas adalah tindakan yang salah. Yang terakhir, selain insentif ekonomi dan peraturan, pengaruh sosial dan budaya merupakan pendorong utama perspektif dan pilihan lokal. Pengaruh pemimpin lokal (formal, informal, agama, kepala keluarga); tingkat kepercayaan terhadap pihak luar dan pemerintah (sering kali dikaitkan dengan pengalaman masa lalu); keberadaan dan fungsi forum aksi kolektif dan pembelajaran (seperti kelompok tani); dan norma budaya seputar gender, inklusi, serta pengelolaan lingkungan hidup membentuk apa yang dianggap pantas dan dikehendaki oleh masyarakat. Norma-norma sosial dan budaya setempat serta faktor-faktor ekonomi politik (Apa pendapat tetangga saya? Apa yang diharapkan oleh politisi lokal saya?) merupakan filter yang dapat digunakan untuk memahami insentif-insentif lainnya. Selain itu, nilai-nilai budaya yang mendalam dari beberapa masyarakat dan keterikatan mereka terhadap lingkungan hidup dan praktik lokal sangat berpengaruh dalam pilihan yang mereka ambil untuk mengubah atau mempertahankan fokus mata pencaharian atau pengelolaan sumber daya. Strategi yang diterapkan harus sesuai dengan nilai-nilai tersebut (Steenbergena 2017). Demikian pula, di banyak kelompok masyarakat, nilai-nilai tradisional yang kuat seputar timbal balik dan jaringan keluarga yang kuat merupakan pendorong utama perilaku dan dapat memberikan tekanan pada keuangan keluarga, proses manajemen birokrasi, dan alokasi sumber daya pemerintah daerah (Tidey 2022). Analisis penulis terhadap latar belakang studi berdasarkan survei rumah tangga yang dilakukan pada tahun 2022 di Jambi. 60 72 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal KOTAK 5.4 MENGUBAH INSENTIF DI PAPUA Keseimbangan antara berbagai insentif sosial, ekonomi, dan peraturan bersifat dinamis dan berubah seiring berjalannya waktu. Di Papua, pengaruh pembangunan eksternal selama beberapa dekade telah menyebabkan perubahan dalam sikap masyarakat setempat terhadap pengelolaan hutan, dengan implikasi yang nyata terhadap emisi dari perubahan penggunaan lahan dan deforestasi. Seiring berjalannya waktu, meningkatnya ketergantungan pada (dan preferensi terhadap) pangan impor telah meningkatkan pentingnya pendapatan dan tabungan bagi masyarakat Papua. Perubahan preferensi ini berjalan seiring dengan perubahan sistem produksi yang didorong oleh investasi swasta. Secara tradisional, masyarakat bergantung pada perladangan berpindah, dengan kepemilikan lahan pribadi yang sangat kecil. Saat ini, sistem produksi di pulau tersebut mengalami pergeseran akibat meningkatnya urbanisasi; lebih banyak peluang untuk terlibat dalam produksi dan perdagangan komoditas; kebijakan pemerintah yang mendorong produksi pangan lebih besar; dan mengubah preferensi pola makan menjadi lebih intensif, dikomersialkan, dan lebih fokus pada monokultur. Misalnya, antara tahun 2009 dan 2017, luas perkebunan di Papua Barat tumbuh sebesar 82 persen dari 29.783 ha menjadi 54.097 ha.a Meskipun kondisi pertumbuhan tidak sesuai, kebijakan nasional yang memberi insentif pada produksi padi telah mengakibatkan alih fungsi hutan menjadi sawah di Papua. Kendala terhadap produktivitas lokal menyebabkan harga pangan impor masih lebih murah dibandingkan pangan yang diproduksi secara lokal. Rangkaian insentif peraturan, sosial, dan ekonomi ini jelas kurang optimal. Berbagai penelitian menunjukkan adanya peningkatan kekurangan nutrisi, alih fungsi hutan yang tidak berkelanjutan, dan dampak sosial yang tidak adil. Sumber: Penulis, berdasarkan penelitian kualitatif (Lampiran B). Catatan: a Lihat tautan. 5.2 Intervensi yang Efektif untuk Menangani Insentif dan Pertukaran Berdasarkan pengalaman masa lalu, Indonesia telah mencapai kemajuan pesat dalam memasukkan peningkatan insentif ke dalam sistem daerahnya, khususnya penggunaan skema PJE dan promosi program mata pencaharian berkelanjutan. Misalnya, Pemerintah Indonesia berencana mengambil pendekatan baru terhadap rehabilitasi hutan mangrove berskala besar (Kotak 5.6). Hal serupa juga terjadi pada Program Pengurangan Emisi di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan perintis program REDD+ yurisdiksi di Indonesia, yang memberikan pembayaran untuk pengurangan emisi yang terverifikasi sebagai insentif ekonomi, dan berencana untuk menyalurkan insentif tersebut kepada kelompok masyarakat yang berfokus pada kehutanan berkelanjutan, pengelolaan kebakaran, serta pertanian dan perikanan berkelanjutan. Selain itu, beberapa pemerintah daerah telah menerapkan beberapa bentuk Transfer Fiskal Berbasis Ekologi (EFT) (lihat Bab 6). Menyeimbangkan kembali insentif-insentif yang bersaing sangatlah penting untuk mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan, tetapi hal ini ditentang oleh para pihak yang berkepentingan untuk mempertahankan status quo. Sampai saat ini, hasil yang kurang optimal sering kali didorong oleh faktor ekonomi politik, termasuk keluhan historis/rendahnya kepercayaan antara masyarakat dan negara, pengaruh para pelaku sektor swasta yang tidak proporsional dalam proses politik lokal, dan ketidaksesuaian antara besaran dan waktu pemberian insentif ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Dalam beberapa kasus, kepentingan jangka pendek masyarakat atau dunia usaha tidak sejalan dengan tujuan iklim dan keberlanjutan yang lebih luas, seperti ketika harga komoditas yang tinggi mendorong alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit atau meningkatkan kepentingan lokal Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 73 Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal dalam mempertahankan pendapatan batu bara. Dalam kasus lain, meskipun alternatif positif dapat dijalankan dan didorong pelaksanaannya, terdapat tentangan dalam pelaksanaannya karena adanya persaingan insentif antar kelompok. Sebagai contoh, program PJE kadang-kadang tidak menjangkau penerima manfaat yang dituju jika sistem penyaluran pembayaran dirancang untuk melayani kelompok elit lokal, dan kesulitan menjangkau masyarakat terpencil; atau jika pendapatan dari pariwisata tidak dapat diakses oleh mereka yang bertanggung jawab atas perilaku yang merusak, seperti perburuan liar atau penebangan hutan. Kegagalan pasar, kesenjangan tata kelola, dan defisit kepercayaan sering kali menciptakan hambatan yang tinggi, sehingga sulit untuk membalikkan keadaan dan melibatkan kelompok-kelompok lokal secara bermakna. Pengalaman Indonesia dan global memberikan pelajaran mengenai bagaimana mempengaruhi dan mengalihkan insentif lokal ke arah pembangunan berkelanjutan secara lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. Indonesia dapat membangun landasan yang kuat, yaitu dukungan global yang kuat, jaringan pegiat lingkungan hidup lokal yang berpengaruh, dan platform nasional yang kuat untuk pembangunan daerah dalam bentuk undang-undang desa dan sistem pemerintahan serta perencanaan dan penganggaran terdesentralisasi lainnya. Banyaknya laporan dari seluruh dunia memberikan pembelajaran dari keberhasilan dan kegagalan. Selain itu, pengalaman Indonesia termasuk skema PJE, program mata pencaharian dan perhutanan sosial, serta reformasi pengelolaan daerah juga memberikan wawasan yang penting. Beberapa di antaranya dirangkum di bawah ini. Melibatkan Masyarakat Lokal untuk Menyelaraskan Kembali Insentif Kolektif Mengatasi benturan kepentingan di dalam masyarakat memerlukan diskusi, musyawarah, dan penanganan yang hati-hati terhadap dinamika kekuasaan lokal – yang merupakan ciri utama dari program pemberdayaan masyarakat yang dirancang dengan baik. Bukti dari program mata pencaharian dan konservasi di Indonesia menunjukkan perlunya mengatasi tantangan dinamika ekonomi dan sosial yang telah mendorong perilaku masyarakat untuk mengubah perilaku ini. Misalnya, perusahaan dan LSM yang ingin mendukung pemilik tambak udang berskala kecil untuk meningkatkan sarana dan prasarana atau peralatan mereka ke metode budi daya yang lebih ramah lingkungan sering kali terjebak dalam ketegangan lokal mengenai kepemilikan lahan, utang, dan akses terhadap sumber daya milik bersama. Menegosiasikan dinamika ini merupakan hal yang rumit dan memakan waktu serta terhambat oleh kurangnya sumber daya dan fasilitator terlatih yang dialokasikan untuk meletakkan dasar-dasar hal ini. Fasilitator masyarakat yang terampil dapat bekerja dengan masyarakat untuk memajukan dan melindungi kepentingan kelompok yang sudah sejalan dengan hasil yang diinginkan. Prakarsa ini sering kali melibatkan masyarakat miskin dan terpinggirkan, masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada hutan dan lingkungan laut yang dikelola dengan baik dan kaya akan keanekaragaman hayati, serta masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari jasa ekosistem, seperti perlindungan kawasan pesisir yang dihasilkan oleh hutan mangrove. Sebaliknya, tidak bekerja sama dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan lokal dapat melemahkan dampak yang dihasilkan. Misalnya, penelitian terbaru (Stacey dkk. 2021) mengenai proyek mata pencaharian kawasan pesisir di Indonesia menyoroti bahwa kesalahan yang umum terjadi adalah “kurangnya keterlibatan partisipatif, dan kegagalan untuk mempertimbangkan hubungan kekuasaan dan lembaga atau menghasilkan pemahaman dan penerimaan terhadap kebutuhan yang dirasakan untuk 74 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal melestarikan dan/atau mengelola sumber daya sasaran.” Akibatnya, proyek bisa gagal menghasilkan perubahan perilaku jangka panjang, gagal untuk menghasilkan dampak limpahan intervensi tertentu ke bidang-bidang lain, atau mengabaikan peluang untuk mendiversifikasi pendapatan dan membagi risiko di antara berbagai pemangku kepentingan yang dapat diidentifikasi secara lokal. Memahami dan Mengatasi Pertukaran bagi Masyarakat Termiskin Menyelaraskan kembali insentif memerlukan untuk bertanya tentang “Menyelaraskan kembali untuk siapa?” Hasil pengelolaan sumber daya saat ini merupakan hasil tindakan dari orang-orang yang bertindak demi kepentingan mereka. Menyelaraskan kembali insentif dapat dilakukan tidak hanya dengan mengubah jenis dan volume sumber daya yang tersedia tetapi juga dengan memastikan bahwa sumber daya tersebut memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghadapi kesulitan terberat. Sering kali, pertukaran (trade-off) ekonomi jangka pendek yang mendorong perubahan penggunaan lahan merupakan dampak yang paling berat bagi kelompok masyarakat termiskin. Dengan kata lain, dukungan yang lebih besar kepada masyarakat termiskin di komunitas mereka mungkin diperlukan untuk membatasi perilaku destruktif demi mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dari upaya konservasi dalam jangka panjang. Misalnya, jika mereka dilibatkan dalam prakarsa mata pencaharian yang sesuai untuk mereka, masyarakat yang mengubah lahan hutan untuk budi daya perikanan atau menggunakan teknik penangkapan ikan skala kecil yang berbahaya seperti menggunakan bahan peledak, dapat didukung untuk menemukan cara yang lebih berkelanjutan dalam menangkap ikan, bertani, dan memperoleh penghasilan. Kelompok yang paling terpinggirkan seringkali tidak dilibatkan dalam program atau kebijakan yang dirancang untuk merubah insentif ekonomi dengan mempromosikan mata pencaharian yang berkelanjutan. Hal ini dapat menjadi sumber utama kegagalan dari program atau kebijakan tersebut. Studi mengenai program mata pencaharian alternatif menunjukkan bahwa pengecualian terhadap kelompok-kelompok rentan merupakan hal yang umum terjadi dan mengikis dampak konservasi yang diinginkan (Stacey dkk. 2021; Wright dkk. 2016).61 Sering kali, masyarakat miskin tidak mempunyai waktu untuk menghadiri pertemuan atau pelatihan masyarakat. Secara umum, perempuan sering kali tidak diikutsertakan dalam diskusi “masyarakat”, khususnya mengenai pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat termiskin dalam komunitas mungkin kesulitan untuk berperan serta dalam program mata pencaharian karena mereka sudah berhutang budi kepada orang-orang yang lebih berkuasa di desa mereka (Stacey dkk. 2021).62 Misalnya, perusahaan perikanan dan usaha budi daya ikan yang berkelanjutan terkadang bersedia menyediakan peralatan penangkapan ikan, pelatihan, dan dukungan kepada nelayan untuk membantu mereka menangkap ikan atau melakukan usaha budi daya ikan dengan menggunakan metode yang lebih berkelanjutan, dan untuk mendapatkan harga jual yang lebih tinggi. Namun demikian, mereka melaporkan bahwa banyak nelayan dan pembudidaya ikan yang masih berhutang budi kepada pembeli lain yang mempunyai kekuasaan di desa mereka sehingga terus menggunakan metode yang merusak atau tidak berkelanjutan karena mereka tidak punya pilihan lain. Proyek yang gagal cenderung tidak memahami konteks sosial di mana proyek tersebut berada, termasuk dinamika gender, 61 sistem kepemilikan sumber daya dan lahan, serta keinginan produsen lokal. Ketidakpahaman mencakup kurangnya keterlibatan partisipatif dan kegagalan dalam mempertimbangkan hubungan kekuasaan dan lembaga lokal atau menghasilkan pemahaman dan penerimaan terhadap kebutuhan yang dirasakan untuk melestarikan dan/atau mengelola sumber daya sasaran (Stacey dkk. 2021; Wright dkk. 2016). 62 Terbatasnya mobilitas mata pencaharian akibat hutang dalam hubungan punggawa-sawi (patron-client) merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia, khususnya pada masyarakat nelayan (Stacey dkk. 2020). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 75 Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal KOTAK 5.5 PROGRAM MITIGASI RISIKO KEBAKARAN DI DESA SIJU, SUMATERA SELATAN Penggunaan api untuk membuka lahan di Desa Siju di Sumatera Selatan adalah praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun. Anggota masyarakat di Siju membuka lahan untuk menanam padi dan tanaman lainnya dengan menggunakan sistem sonor, yaitu sistem yang melibatkan penebangan dan pembakaran tanaman di hutan atau kawasan hutan. Lapisan abu kaya nutrisi yang tertinggal menjadikan tanah subur dan untuk sementara menghilangkan spesies gulma dan hama. Sistem ini diterima dengan baik oleh masyarakat setelah terjadinya kebakaran besar pada tahun 1991, yang diikuti dengan hasil panen yang luar biasa melimpah, sehingga memperkuat gagasan bahwa penggunaan api untuk membuka lahan memiliki dampak positif terhadap tanaman dan kesuburan tanah. Seperti yang diungkapkan salah satu anggota masyarakat: Akibat kebakaran tersebut, tanah menjadi sangat subur. Masyarakat memanfaatkannya dengan menanam padi. Dengan suburnya tanah gambut, seluruh penduduk desa dapat menikmati hasil panen yang sangat melimpah. Kami mencatat hasil maksimal pada tahun itu. [18-FS-06] Namun demikian, pengetahuan yang telah mengakar ini bertentangan dengan kondisi saat ini dan kebijakan pemerintah. Menyusul terjadinya kebakaran besar-besaran di Kalimantan, Sumatera, dan wilayah lain di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini (termasuk kebakaran besar pada tahun 1997, 2015, dan 2019), Pemerintah Indonesia mengintensifkan programnya untuk mengatasi risiko kebakaran dan melindungi hutan alam, khususnya lahan gambut. Sejak tahun 2015, penggunaan api untuk membuka lahan telah dilarang. Bahkan sebelum pelarangan tersebut diberlakukan, penduduk desa menyadari bahwa sistem sonor memiliki dampak yang semakin merugikan masyarakat. Meningkatnya kepadatan penduduk di wilayah tersebut berarti wilayah pemukiman terletak lebih dekat dengan wilayah di mana sistem sonor dulu diterapkan, sehingga menimbulkan risiko lebih besar terhadap jiwa manusia akibat asap dan kebakaran yang tidak terkendali. Pada tahun 2015, untuk mendukung pelarangan penggunaan api untuk membuka lahan, beberapa kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dibentuk di Kabupaten Banyuasin dan wilayah lain, termasuk di Siju, untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pengendalian kebakaran dan mitigasi risiko. Di Siju, Dana Desa digunakan untuk memberikan pelatihan bagi para anggota MPA, yang setelah itu mereka diharapkan mengambil tanggung jawab dalam pengelolaan kebakaran dan mempraktikkan mata pencaharian “alternatif” berkelanjutan yang tidak bergantung pada pembukaan lahan gambut secara ekstensif. Efektivitas MPA di Siju masih beragam. Prakarsa untuk meningkatkan mata pencaharian yang tidak bergantung pada pertanian intensif di lahan gambut sebagian besar tidak berhasil. Contohnya adalah usaha budi daya ikan yang sebagian besar ikannya mati karena tingkat keasaman air setempat, dan program peternakan kambing yang gagal karena kurangnya pakan dan pengetahuan lokal tentang beternak kambing. Sementara itu, kepala desa dan pejabat desa lainnya cenderung bersikap pasif dan tidak terlalu mematuhi arahan yang tidak memberikan manfaat materi yang jelas bagi mereka atau konstituen mereka. Singkatnya, perubahan peraturan dan melemahnya tradisi historis telah mendorong konsensus yang luas bahwa segala sesuatunya harus berubah. Namun demikian, keuntungan jangka pendek dari pembukaan lahan gambut dan kurangnya pengetahuan dan keterampilan mengenai alternatif yang layak secara ekonomi mendorong keseimbangan yang tidak mudah di mana masyarakat lokal merasa bahwa mereka hanya memiliki sedikit alternatif yang dapat diandalkan, dan terus mengejar kepentingan ekonomi jangka pendek, meskipun hal tersebut bertentangan dengan aspirasi jangka panjang untuk mengelola sumber daya secara legal dan berkelanjutan. Sumber: Penulis, berdasarkan penelitian kualitatif (Lampiran B). 76 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal Mengurangi Hambatan Peraturan terhadap Peran Serta dan Tindakan Proses yang terlalu rumit menciptakan peluang untuk mengambil jalan pintas, menyebabkan kebuntuan (bottleneck) yang berkontribusi pada penundaan atau membuat orang enggan mengambil tindakan. Terkadang, sistem peraturan menciptakan hambatan praktis terhadap akses dengan menciptakan beban dokumen yang tinggi (seperti pengisian formulir atau templat) atau memperlambat persetujuan (seperti proyek mata pencaharian lokal, yang harus ditandatangani di berbagai tingkat sebelum dapat dilaksanakan). Ketika mendukung aksi lokal berskala kecil, pengalaman operasional menunjukkan manfaat dari penggunaan templat dan formulir sederhana (dan hanya jika benar-benar diperlukan), dan pelimpahan persetujuan ke tingkat serendah mungkin, untuk menghindari penundaan administratif dan memastikan persetujuan dibuat oleh mereka yang paling memahami konteks. Selain itu, penting untuk menghindari hambatan hukum atau prosedural terhadap peran serta dan kelayakan. Sering kali kelayakan untuk terlibat atau menerima pembayaran didasarkan pada kepemilikan tanah dan hak milik, akses terhadap rekening bank, dan/atau terdaftar secara resmi pada suatu kelompok atau organisasi. Proses administratif ini tidak selalu diperlukan dan menghambat sebagian orang yang bergantung pada hak atas tanah adat atau berbasis masyarakat, tidak dapat mendokumentasikan kepemilikan tanah secara hukum, atau tidak dapat mengakses layanan perbankan atau administrasi. Misalnya saja, beberapa program padat karya (cash-for-work) untuk mendukung rehabilitasi mangrove secara tidak sengaja telah mengecualikan perempuan untuk berperan serta karena sistem pembayaran bagi pekerja berupah bergantung pada transfer bank dan tidak ada pilihan pembayaran tunai. Banyak perempuan di wilayah sasaran tidak memiliki akses terhadap rekening bank, sehingga menghalangi mereka untuk mendaftar sebagai pekerja. Pendekatan Mengejar Hasil Kejahatan (Follow the Money) Melakukan analisis biaya-manfaat baik dalam rancangan program maupun dengan masyarakat terdampak serta pemangku kepentingan lainnya dapat memandu cakupan dan jenis intervensi yang diperlukan untuk dapat secara langsung menangani kepentingan ekonomi kelompok sasaran (Ferraro dan Kiss 2002; Stacey dkk. 2021; Linkie dkk. 2008). Melakukan analisis biaya-manfaat untuk subkelompok tidak selalu mudah. Namun demikian, analisis ini sangat penting untuk memahami alasan yang sebenarnya yang mendorong perilaku dan untuk mengidentifikasi perpaduan antara insentif ekonomi dan non-ekonomi yang diperlukan untuk menciptakan alternatif yang layak dan mengubah perilaku dari waktu ke waktu. Mekanisme insentif dan langkah-langkah afirmatif perlu mempertimbangkan – secara harfiah – pertukaran antara perubahan mata pencaharian jangka pendek dan dukungan upaya konservasi jangka panjang. Manfaat yang diperoleh dari peningkatan kegiatan pengelolaan sumber daya alam sudah diketahui dan lebih besar dibandingkan dengan biaya akibat degradasi lebih lanjut.63 Namun demikian, pencairannya mungkin lambat dan nilainya rendah serta dapat memakan waktu bertahun- tahun, sedangkan manfaatnya bagi masyarakat miskin lebih bersifat langsung dan bersifat musiman. Contohnya, hutan dan lahan gambut di Indonesia menyediakan jasa ekosistem yang penting, termasuk penyerapan karbon, 63 pengaturan pasokan air, pemurnian udara, dan ketahanan iklim. Di Sumatera dan Kalimantan saja, nilai penyerapan karbon berbasis gambut diperkirakan mencapai US$ 130 juta per tahun, sedangkan nilai tahunan keanekaragaman hayati diperkirakan mencapai US$ 1 miliar (Bank Dunia 2021a). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 77 Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal Untuk mempercepat dilakukannya tindakan, diperlukan fokus pada kelompok yang paling rentan terhadap perubahan yang diharapkan dan pada kelompok yang perlu melihat perubahan signifikan dalam mata pencaharian harian atau mingguan mereka agar dapat mengubah perilaku secara bertanggung jawab. Analisis tersebut akan membantu menentukan sasaran intervensi dini dan memperjelas cara menyalurkan insentif ekonomi secara efektif dan andal dari waktu ke waktu. Misalnya, skema pembayaran jasa ekosistem sering kali perlu mempertimbangkan pembayaran di muka untuk memberi insentif pada perubahan perilaku dan membangun kepercayaan, bahkan sebelum dampak kegiatan konservasi/rehabilitasi terlihat jelas. Dalam melakukan analisis biaya-manfaat, praktisi dapat bekerja sama dengan masyarakat. Misalnya, sebuah studi pada tahun 2017 di Kalimantan Timur mengidentifikasi biaya dan manfaat praktis rehabilitasi mangrove dengan menilai seberapa besar kesediaan rumah tangga di wilayah target restorasi untuk membayar upaya restorasi di desa mereka. Mangrove telah dieksploitasi secara sistematis di Indonesia sejak tahun 1800, terutama untuk pengembangan budi daya udang air payau (tambak) dan untuk pemanenan kayu (llman dkk. 2016)64. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen responden menganggap manfaat dari hutan mangrove (seperti kemampuan untuk memanen kepiting bakau, mendapatkan perlindungan dari gelombang pasang dan badai, dan melihat peningkatan tempat berkembang biak yang menguntungkan bagi spesies ikan dan udang lokal) adalah hal yang penting bagi mata pencaharian mereka dan menyatakan kesediaan mereka untuk membayar restorasi mangrove, dan bertanggung jawab atas pemeliharaannya. Sebagai hasil dari penilaian ini, disimpulkan bahwa rencana restorasi dapat berjalan dengan baik, dan indikator-indikator dari kesediaan masyarakat yang berguna dapat dimasukkan ke dalam rancangan program lanjutan (Susilo dkk. 2017). Mengadopsi Kombinasi Insentif untuk Menyeimbangkan Kembali Kepentingan dari Waktu ke Waktu Intervensi perlu mengelola pertukaran antara kepentingan jangka pendek dalam eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dengan mitigasi perubahan iklim jangka menengah dan adaptasi jangka panjang. Kombinasi insentif ekonomi, mulai dari program padat karya, pembayaran jasa ekosistem, sistem perlindungan sosial, dan asuransi, serta skema pinjaman, dapat digabungkan untuk menyelaraskan kebutuhan jangka pendek masyarakat lokal dengan kapasitas pendanaan jangka panjang dari Pemerintah Indonesia dan pasar pendanaan karbon. Pola musiman sering kali menentukan tingkat upah harian, pendapatan rata-rata rumah tangga, dan arus kas bisnis, sedangkan kebutuhan subsisten memprioritaskan dorongan yang memprioritaskan keuntungan ekonomi jangka pendek. Mengatasi kesenjangan manfaat dan biaya dalam jangka pendek dan jangka panjang sangatlah penting. Berbagai skema kompensasi atau dukungan – termasuk program pembayaran jasa ekosistem – yang tidak memberikan imbalan yang cukup atau hanya memberikan imbalan dalam jangka waktu singkat, berisiko mengalami kegagalan. Hal ini mungkin tidak berkontribusi terhadap perubahan nyata dalam insentif ekonomi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah atau dukungan Selama dua dekade ke depan, kegagalan dalam mengatasi rendahnya produktivitas budi daya udang di banyak wilayah 64 di Indonesia saat ini dapat mendorong produsen udang untuk menebangi sekitar 600.000 ha hutan mangrove lagi untuk membuka lahan bagi tambak udang. Namun demikian, dengan peningkatan produktivitas budi daya air payau, pelarangan konsesi kelapa sawit untuk menggunakan hutan mangrove, dan menjaga tekanan penggunaan hutan mangrove lainnya pada tingkat yang sedang, maka hilangnya hutan mangrove dalam 2 dekade mendatang dapat dikurangi menjadi sekitar 23.000 ha. 78 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal terhadap program PJE. Harus diberikan prioritas pada pembayaran yang didistribusikan dengan tepat dan memberikan kompensasi dan/atau peningkatan kapasitas dalam jangka waktu yang lama sehingga mampu mendukung perubahan perilaku atau investasi yang berkelanjutan, dibandingkan dengan perubahan yang bersifat sementara. Contoh solusinya adalah dengan merancang skema PJE untuk menutup kesenjangan antara pembayaran yang ditentukan berdasarkan kinerja dalam jangka menengah dan kebutuhan serta insentif mendesak yang dihadapi masyarakat. Daripada pembayaran satu kali atas kinerja, beberapa instrumen dapat digunakan untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara adil dan berkesinambungan. Pembelajaran juga menunjukkan bahwa, ketika mencoba mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam aksi iklim lokal, memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat pada tahap awal akan meningkatkan hasil (Madiera dkk. 2007). Pembelajaran global dari FOLU dan proyek- proyek sektor energi menunjukkan bahwa investasi pada tahap awal memberikan manfaat dan tindakan “tanpa penyesalan” menghasilkan peningkatan kesejahteraan yang nyata, permanen, dan nampak jelas. Dalam kasus skema PJE, manfaat ini akan tetap ada meskipun manfaat dari skema pemberian bayaran berdasarkan penilaian kinerja (pay-for-performance) atau pembayaran jasa ekosistem berskala besar membutuhkan waktu lebih lama untuk terwujud. Selain itu, investasi tahap awal dapat membangun kepercayaan dan menghasilkan dukungan yang lebih besar dari masyarakat lokal. Misalnya, bukti dari program rehabilitasi mangrove di Indonesia menunjukkan bahwa ketika kegiatan untuk meningkatkan mata pencaharian lokal yang berkelanjutan (seperti bantuan teknis untuk meningkatkan budi daya kepiting bakau atau udang) dimulai sebelum kegiatan rehabilitasi dan konservasi, masyarakat akan lebih bersedia untuk berperan serta dalam rehabilitasi, dengan pemahaman bahwa kepentingan mata pencaharian mereka didukung oleh intervensi, bukan hanya dibatasi oleh kegiatan konservasi. Mengunakan Pendekatan “Wortel” dan “Tongkat” untuk Mendorong Transisi Mata Pencaharian Kombinasi perangkat ekonomi dan peraturan dapat menyelaraskan kembali persaingan insentif di lansekap kritis untuk membatasi perilaku berbahaya sekaligus memberi insentif pada investasi lokal pada alternatif yang berkelanjutan. Khususnya, ketika penghidupan masyarakat dipertaruhkan, seperti ketika anggota masyarakat berisiko kehilangan pekerjaan selama transisi batu bara, atau terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan atau penebangan kayu yang merusak, maka penting untuk menciptakan insentif bagi masyarakat lokal untuk menginvestasikan waktu dan uang mereka pada alternatif yang lebih berkelanjutan, sekaligus meningkatkan penegakan perlindungan lingkungan hidup, seperti kawasan lindung atau standar lingkungan hidup. Jaminan kepemilikan lahan dan hak atas air serta hak untuk menggunakan dan mengakses pohon dan hutan memberikan insentif yang tinggi bagi petani, rumah tangga, dan masyarakat untuk berinvestasi dalam pengelolaan lahan dan air yang lebih baik. Secara paralel, sistem penetapan harga dan kerangka peraturan yang tepat mendorong penggunaan sumber daya yang langka secara berkelanjutan. Tindakan-tindakan ini memberikan kerangka kerja yang mendukung untuk memberi insentif dan panduan bagi investasi mata pencaharian, sementara kerangka peraturan yang kuat yang membatasi kegiatan-kegiatan yang tidak berkelanjutan (seperti penebangan, perburuan liar, atau penetapan zona larangan menangkap ikan) membatasi sejauh mana masyarakat lokal dapat mengeksploitasi ekosistem yang rentan secara berlebihan (Bank Dunia 2023). Contoh dari Brazil menunjukkan bagaimana deforestasi yang didorong oleh pasar diatasi melalui kombinasi pendekatan “wortel” (subsidi dan dukungan pembangunan) dan “tongkat” (penegakan yang lebih kuat terhadap zona konservasi). Intervensi ini dirancang untuk menyelaraskan kepentingan Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 79 Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal sektor swasta yang memaksimalkan keuntungan dengan kesejahteraan masyarakat lokal dan mandat pemerintah daerah. Secara khusus, model “Produce, Conserve, Include” di negara bagian Mato Grosso menyalurkan pembiayaan dan dukungan kepada perusahaan, lembaga pemerintah daerah, dan masyarakat lokal untuk memaksimalkan keuntungan sektor swasta dari pertanian intensif, dibandingkan dengan ekstensifikasi berkelanjutan, yang mendorong deforestasi di negara bagian tersebut. Hutan hujan Amazon. Para peserta mendapat dukungan untuk meningkatkan teknologi pertanian dan berinvestasi dalam kebutuhan modal, sementara masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pelatihan keterampilan, pekerjaan, dan peningkatan akses terhadap pendidikan dan layanan. Dikombinasikan dengan pengelolaan batas-batas hutan yang efektif dan perlindungan hak-hak dan pengetahuan masyarakat adat, negara bagian Mato Grosso mencapai keseimbangan yang tinggi antara produktivitas tinggi dan penciptaan lapangan kerja, penurunan deforestasi secara signifikan, dan peningkatan hasil sosial bagi masyarakat lokal yang bergantung pada hutan. Keseimbangan antara penegakan hukum pengelolaan ekosistem, insentif pasar yang tepat, dan perlindungan serta peningkatan hak dan identitas ini sulit – tetapi dapat – dicapai. Di tingkat global, dan di Indonesia, terdapat banyak contoh mengenai program “mata pencaharian alternatif” dan konservasi yang gagal mencapai tujuan, setidaknya sebagian karena program- program tersebut hanya menggunakan wortel atau tongkat saja, namun tidak keduanya. Misalnya, program mata pencaharian alternatif yang memberikan dukungan kepada masyarakat dengan memberi insentif pada kegiatan bisnis berkelanjutan akan mendapati bahwa jika tidak ada upaya penegakan hukum atau perlindungan lingkungan hidup yang memadai, program-program ini hanya akan menjadi mata pencaharian “tambahan” dan bukan “alternatif”. Demikian pula, kegiatan konservasi mungkin akan kesulitan mencapai tingkat penegakan atau kepatuhan yang tinggi jika masyarakat lokal tidak dapat melakukan kegiatan penghidupan yang paling menguntungkan, dan tidak mendapatkan alternatif yang layak (Bab 3). Misalnya, memberikan dukungan yang signifikan untuk meningkatkan layanan, akses terhadap pelatihan keterampilan, dan berinvestasi dalam pengembangan wilayah setempat dapat memberikan insentif untuk tetap tinggal di wilayah yang bergantung pada batu bara dan mendukung transisi. Sebaliknya jika masyarakat tidak melihat adanya bukti nyata mengenai pilihan mata pencaharian alternatif yang positif bagi mereka dan anak-anak mereka, persepsi tersebut dapat memicu migrasi keluar daerah yang berpotensi membahayakan. Secara ringkas, meskipun masyarakat memiliki kapasitas untuk mengambil tindakan kolektif untuk mengatasi risiko iklim dan mendorong transisi rendah emisi, pemberian insentif terhadap tindakan iklim lokal yang berkelanjutan masih menjadi tantangan. Proyek cenderung bersifat jangka pendek, sedangkan tren politik dan sosial jangka panjang bersifat jangka panjang. Peraturan menyeluruh dan skema PJE tingkat tinggi sulit disesuaikan dengan berbagai konteks lokal dan kebutuhan serta kepentingan berbagai kelompok di dalam dan di antara masyarakat. Banyak upaya untuk mengalihkan insentif memiliki akibat yang tidak diinginkan, sementara upaya lainnya gagal oleh karena adanya perubahan pola cuaca atau harga komoditas yang tiba-tiba. Oleh karena itu, kombinasi prakarsa jangka pendek dan jangka panjang yang mencakup bidang sosial, peraturan, dan ekonomi sering kali diperlukan untuk melakukan triangulasi terhadap perubahan perspektif dan perilaku yang berkelanjutan. Upaya untuk memperbaiki kegagalan pasar melalui skema PJE dan instrumen ekonomi lainnya harus secara hati-hati menilai potensi distribusi dampak dari program mereka dan menerapkan safeguard serta belajar untuk beradaptasi sesuai kebutuhan. Beberapa instrumen ini akan dieksplorasi lebih lanjut pada bab berikutnya, dengan fokus pada pedoman khusus untuk desain dan implementasi. 80 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Mengatasi Insentif dan Pertukaran (Tradeoffs) Lokal KOTAK 5.6 SOROTAN TERHADAP EKOSISTEM HUTAN MANGROVE Rehabilitasi mangrove di Indonesia memiliki sejarah yang beragam. Banyak upaya berskala besar untuk menanam kembali kawasan mangrove yang rusak gagal memberikan hasil yang diharapkan berupa rehabilitasi hutan mangrove secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.a Alasannya telah diketahui. Pertama, banyak kawasan yang sebelumnya berhutan telah diubah menjadi budi daya perikanan atau pertanian dan masih digunakan oleh masyarakat. Menemukan lokasi yang aman dan sesuai di mana rehabilitasi mungkin akan berhasil bisa jadi sulit. Akibatnya, beberapa lembaga melakukan kampanye rehabilitasi di kawasan yang secara ekologis tidak cocok untuk penanaman kembali hutan. Kedua, insentif kelembagaan yang diberikan oleh lembaga-lembaga yang bertanggung jawab – termasuk tekanan yang tinggi untuk melakukan pencairan dana dan memenuhi target – mengimbangi kebutuhan terhadap investasi yang relatif rumit dan spesifik lokasi, baik dalam aspek kelembagaan maupun biofisik dalam rehabilitasi. Sering kali kampanye penanaman satu spesies mendominasi pengeluaran, meskipun metode rehabilitasi yang lain (sering kali lebih murah) lebih sesuai dengan kondisi lokal.b Namun demikian, upaya berskala kecil yang sebagian besar didorong oleh LSM telah menunjukkan bahwa rehabilitasi mangrove berbasis masyarakat dapat berhasil. Banyak kasus upaya rehabilitasi yang menggunakan pendekatan berbasis masyarakat untuk mencapai rehabilitasi hutan mangrove yang efektif: hutan mangrove berkualitas tinggi yang dapat bertahan lebih dari beberapa bulan atau beberapa tahun pertama setelah investasi awal. Pendekatan berbasis masyarakat juga lebih cocok untuk mengatasi permasalahan yang rumit mengenai kepemilikan lahan dan penggunaan lahan, karena fasilitator lokal dapat bekerja dengan masyarakat dari waktu ke waktu untuk mengidentifikasi lokasi, spesies, dan kondisi ekonomi dan ekologi lainnya (pola pasang surut, faktor musiman, kegiatan mata pencaharian) yang perlu diperhatikan dan dikelola.c Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia dan KLHK berencana menggabungkan serangkaian intervensi untuk mengubah insentif ekonomi dan peraturan yang menjadi pendorong kerusakan hutan mangrove di masa lalu, termasuk membentuk lembaga pengelolaan mangrove yang kuat di lingkungan pemerintah daerah, mendukung mata pencaharian lokal yang berkelanjutan dalam rantai nilai yang positif terhadap keanekaragaman hayati, dan mendorong lingkungan yang memungkinkan untuk memperoleh pendapatan dari pasar karbon untuk “karbon biru.” Mereka berencana untuk bekerja sama dengan masyarakat lokal untuk memetakan penyebab hilangnya hutan mangrove, menjajaki opsi untuk mengalokasikan lahan untuk rehabilitasi, memobilisasi pekerja masyarakat untuk melakukan pekerjaan rehabilitasi fisik, memantau kesehatan hutan mangrove, dan berinvestasi dalam mata pencaharian berkelanjutan yang ramah mangrove. Salah satu tantangan yang dihadapi Pemerintah Indonesia adalah bagaimana mengoperasionalkan sistem penyampaian yang mampu mengalokasikan peningkatan dana (termasuk proyek senilai US$ 400 juta yang dibiayai Bank Dunia) untuk pendekatan rehabilitasi berkualitas tinggi dalam skala besar, sambil mempertahankan fleksibilitas yang cukup di dalam sistem untuk mengatasi kondisi spesifik lokasi dan perbedaan kontekstual. Sejarah pembangunan berbasis masyarakat di Indonesia menawarkan model mengenai bagaimana mengembangkan model perencanaan berbasis masyarakat yang terukur, tetapi model ini perlu disesuaikan dengan ekosistem dan konteks sosial tertentu di berbagai wilayah geografis. Sumber: Ringkasan penulis. Catatan: a Sasmito dkk. 2022 b Sasmito dkk. 2022 c Pendekatan berbasis masyarakat menghasilkan (1) pendanaan jangka panjang dan pemeliharaan upaya rehabilitasi lokal, (2) penerimaan yang lebih besar oleh masyarakat lokal terhadap undang-undang perlindungan, (3) tingkat dukungan publik yang lebih tinggi, (4) keanekaragaman spesies mangrove yang direhabilitasi yang lebih besar, (5) restorasi mangrove dalam skala spasial yang jauh lebih besar, dan (6) adanya langkah-langkah tambahan untuk mengurangi kerusakan akibat hempasan gelombang di daerah yang sangat tererosi (Damastuti dkk. 2002; Brown 2017). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 81 BAB 6. INSTRUMEN UNTUK MENDUKUNG PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN TRANSISI Tanggapan terhadap perubahan iklim di Indonesia harus berjalan secara efektif di berbagai skala. Diperlukan kombinasi reformasi dan investasi dalam kebijakan nasional, desentralisasi pengelolaan tata ruang, dan tindakan masyarakat dari bawah ke atas. Kebijakan dan program yang ada dapat diperkuat dan diperluas untuk mendapatkan hasil yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan efektif. Data berkualitas tinggi, serangkaian komitmen nasional, dan platform terdesentralisasi yang ada untuk pembangunan lokal berbasis masyarakat memberikan landasan yang kuat untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan transisi. Instrumen-instrumen berikut ini diprioritaskan untuk diperkuat dan diperluas: • Program pemberdayaan masyarakat dan UU Desa akan terus menjadi pilar utama arah pembangunan Indonesia dan merupakan sarana siap pakai untuk mendorong aksi iklim lokal. • Peran perencanaan dan koordinasi pemerintah daerah, yang bertanggung jawab atas perencanaan, pemberian layanan, penegakan hukum dan peraturan, serta bantuan teknis, perlu diperkuat. • Pendanaan karbon berbasis hasil akan terus menjadi instrumen penting untuk memberi insentif pada mitigasi, terutama pada lansekap hutan. • Mekanisme dukungan masyarakat, skema pengembangan ekonomi lokal, dan platform keterlibatan pemangku kepentingan akan menjadi instrumen utama untuk memitigasi dampak sosial dan distribusi dari transisi batu bara dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap batu bara. Mendorong aksi iklim lokal memerlukan kepastian bahwa masyarakat sadar akan risiko dan peluang iklim, bersedia mengambil tindakan, dan mampu bertindak secara efektif. Bab 6 berfokus pada instrumen kebijakan dan program yang meningkatkan kemampuan masyarakat lokal untuk mengambil tindakan iklim lokal. Instrumen-instrumen ini mencakup penyediaan sumber daya, bantuan teknis, dan platform koordinasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi, merencanakan, dan melaksanakan aksi adaptasi dan mitigasi lokal. Pada tingkat tertentu, “instrumen” yang dibahas di dalam bab ini juga tepat untuk meningkatkan kesadaran dan mengalihkan insentif. Ketiga pilar tersebut saling bergantung satu sama lain. Berdasarkan kesimpulan Bagian I, Bab 6 berfokus pada instrumen-instrumen terpilih yang dapat mengakomodasi keragaman risiko dan peluang iklim di seluruh Indonesia, dan dapat diukur. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 83 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi Indonesia telah mulai menerapkan beragam kebijakan, termasuk instrumen peraturan, kebijakan sektoral, dan kebijakan berbasis wilayah untuk mengelola transisi. Data berkualitas tinggi, Tanggapan iklim yang inklusif perlu berjalan serangkaian komitmen nasional, dan platform desentralisasi secara efektif di berbagai yang efektif untuk pembangunan lokal yang dipimpin oleh skala – untuk memastikan masyarakat memberikan landasan yang sangat kuat. Namun bahwa kebijakan nasional, demikian, sistem di Indonesia dapat diperkuat untuk mendorong desentralisasi pengelolaan aksi iklim lokal yang lebih efektif dan lebih banyak lagi. Tanggapan tata ruang, dan tindakan iklim yang inklusif perlu berjalan secara efektif di berbagai skala masyarakat dari bawah ke – untuk memastikan bahwa kebijakan nasional, desentralisasi atas saling melengkapi pengelolaan tata ruang, dan tindakan masyarakat dari bawah ke atas (bottom-up) saling melengkapi. Pertama, program pemberdayaan masyarakat dan UU Desa akan terus menjadi pilar utama perjalanan pembangunan Indonesia dan merupakan sarana siap pakai untuk mendorong aksi iklim lokal. Terdapat lebih dari 75.000 pemerintah desa di Indonesia yang membelanjakan lebih dari US$ 8 miliar per tahun untuk pembangunan daerah. UU Desa menjangkau 176 juta orang di Indonesia, 117 juta di antaranya tinggal di daerah pedesaan, dan merupakan 70 persen dari masyarakat miskin di negara ini. Berkat diberlakukannya UU Desa dan mekanisme transfer dana antar pemerintah, Dana Desa, pemerintah desa dapat mengalokasikan sumber daya untuk kebutuhan pembangunan yang diidentifikasi secara lokal (walaupun dalam beberapa tahun terakhir ini, ruang untuk belanja diskresi telah dibatasi secara signifikan). Aksi iklim lokal yang dapat diterapkan di tingkat desa bersifat lintas sektoral, mulai dari aksi mitigasi spesifik seperti rehabilitasi hutan hingga langkah adaptasi seperti penguatan sarana dan prasarana dan diversifikasi mata pencaharian. Transfer fiskal desa dapat mendanai beragam kegiatan lokal, yang dapat diberikan insentif melalui pembayaran jasa ekosistem atau transfer fiskal berbasisi ekologi. Namun demikian, sistem perencanaan dan penganggaran desa belum optimal untuk mendorong pembangunan cerdas iklim. UU Desa merupakan wahana yang dapat menggabungkan instrumen perencanaan dan dukungan masyarakat yang lebih kuat dalam pelaksanaannya, termasuk mengintegrasikan risiko iklim ke dalam perencanaan dan penganggaran, meningkatkan bantuan teknis dan pelatihan mengenai standar sarana dan prasarana cerdas iklim dan kegiatan adaptasi, serta meningkatkan pemantauan pengeluaran terkait perubahan iklim dan hasil. Bagian 6.1 mengeksplorasi cara mengoptimalkan pemerintahan desa di Indonesia untuk mendorong aksi iklim lokal. Kedua, tindakan daerah yang efektif dan terkait dengan tujuan kebijakan nasional bergantung pada peran pemerintah daerah yang mendukung dan mengatur. Dukungan pemerintah daerah sangat penting khususnya di kawasan lindung dan ekosistem yang rentan, sehingga diperlukan adanya pendekatan lintas sektoral yang efektif untuk mendorong hasil yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Pemerintahan terdesentralisasi di Indonesia memainkan peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Pelaksanaan kebijakan nasional, serta pengawasan dan koordinasi yang berkualitas berdasarkan kondisi spesifik di dalam lansekap, ditangani oleh lembaga-lembaga daerah. Prakarsa untuk memitigasi perubahan iklim (seperti berinvestasi pada mata pencaharian rendah emisi), memerlukan adaptasi spesifik lokasi; penilaian kelayakan berdasarkan kondisi yang lebih besar dari komunitas mana pun, seperti daya dukung lingkungan dan kondisi pasar; dan bantuan teknis yang disesuaikan. Prakarsa untuk mendorong adaptasi memerlukan penilaian risiko lokal yang lebih kuat dan tanggap terhadap kebutuhan lokal. Anggaran pembangunan pemerintah desa disetujui (dan dipengaruhi) oleh kabupaten dan bergantung pada koordinasi layanan dan program lokal untuk 84 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi mencapai tujuan pembangunan desa. Pemerintah kabupaten memainkan peranan penting dalam merancang dan mengawasi penggunaan sumber daya lokal untuk pembangunan, termasuk rencana tata ruang dan anggaran pembangunan kabupaten dan desa. Kecamatan dapat memainkan peran yang lebih kuat dalam menjembatani desa dengan kabupaten dan mengkoordinasikan layanan lokal. Aksi iklim lokal akan mengharuskan pemerintah daerah untuk mengembangkan kapasitas dalam fungsi- fungsi utama yang diperlukan untuk pengelolaan lingkungan hidup yang efektif, termasuk perencanaan tata ruang dan pemberian layanan. Bagian 6.2 memberikan gambaran umum mengenai beberapa kesenjangan kapasitas yang terkait dengan kerentanan iklim pada pemerintah daerah dan bidang- bidang yang menjadi fokus di masa mendatang untuk meningkatkan koordinasi dan pelaksanaannya. Ketiga, instrumen pendanaan karbon berbasis hasil akan terus memberi insentif pada mitigasi, terutama pada lansekap hutan. Pemerintah Indonesia telah mencapai kemajuan penting dalam uji coba dan pengujian instrumen untuk menyalurkan pendanaan iklim kepada masyarakat dan menerapkan pendekatan yurisdiksi terhadap transisi iklim. Contohnya adalah REDD+ di Kalimantan Timur dan pendekatan yurisdiksi untuk menurunkan emisi di sektor pertanian dan FOLU di Jambi. Namun demikian, program pendanaan karbon berbasis hasil mempunyai kelemahan. Peluncuran program-program tersebut lambat, menimbulkan biaya transaksi yang besar, dan belum menunjukkan keberhasilan dalam mengoperasionalkan sistem pembagian manfaat. Semakin banyak proyek yang sedang dikembangkan di sektor kehutanan, karbon biru, dan energi (seperti transisi tambang batu bara). Pilihan dan harga untuk pendanaan karbon dan perdagangan karbon juga semakin meningkat. Pertumbuhan ini memerlukan (a) sistem yang lebih kuat dan terukur untuk pembiayaan, verifikasi, dan mencapai pengurangan emisi yurisdiksi dan (b) sistem pembagian manfaat terkait yang lebih baik. Bagian 6.3 menguraikan bagaimana Indonesia dapat meningkatkan dan memperluas instrumen untuk menyalurkan pendanaan iklim kepada masyarakat lokal. Yang terakhir, dukungan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, dan keterlibatan pemangku kepentingan akan sangat penting untuk memitigasi dampak sosial dan distribusi dari transisi batu bara dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap batu bara. Meskipun rencana transisi batu bara masih jauh dari kata maju, perencanaan di tingkat hulu dan keterlibatan masyarakat tidak dapat dimulai terlalu dini. Keterlibatan masyarakat yang inklusif dan bermakna dalam transisi batu bara adalah langkah pertama dan penting untuk membantu mempersiapkan diri terhadap potensi dampak sosial masyarakat luas, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat lokal, dan untuk memberikan investasi langsung dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara, termasuk melalui menyediakan layanan alternatif, pekerjaan, dan dukungan sosial yang layak. Di daerah yang terkena dampak, pemberdayaan kelompok-kelompok rentan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses tersebut sah dan adil serta menghasilkan hasil yang adil. Bagian 6.4 menguraikan program penjangkauan masyarakat dan pembangunan yang dapat meletakkan dasar bagi transisi yang berkeadilan di wilayah yang bergantung pada batu bara. 6.1 Mengoptimalkan Penganggaran dan Perencanaan Desa untuk Aksi Perubahan Iklim Program nasional pembangunan berbasis masyarakat di Indonesia, dan evolusi selanjutnya menjadi Undang-Undang Desa, telah menunjukkan efektivitas alat nasional yang serbaguna ini dalam menyalurkan sumber daya secara langsung ke masyarakat lokal. Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Desa yang ambisius, yang secara signifikan meningkatkan Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 85 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi otonomi sekitar 75.000 pemerintah desa. Sejak diundangkan, UU Desa telah menjadi instrumen utama dalam memberikan pelayanan publik di Indonesia (Hartojo dkk. 2022). Pemerintahan Desa dipilih, staf administrasi, dan staf teknis ditunjuk untuk mendukung mereka; dan desa mendapat jaminan anggaran tahunan sekitar Rp 1,6 miliar (lebih dari US$ 67.000) setiap tahun (angka tahun 2022) untuk pembangunan desa. Sebagian besar anggaran ini digunakan untuk membangun sarana dan prasarana berskala kecil dan mendorong pembangunan ekonomi lokal yang selaras dengan rencana desa 5 tahun (Bank Dunia 2021c). Peraturan mengamanatkan proses musyawarah dalam perencanaan dan penganggaran sumber daya desa. Anggaran desa terutama bersumber dari tiga sumber utama: alokasi langsung dari Kementerian Keuangan, alokasi dari pemerintah kabupaten, dan pendapatan asli daerah (Tabel 6.1). UU Desa mencerminkan komitmen yang luas terhadap pemberdayaan desa. Ketika undang-undang ini disahkan, UU tersebut memperdalam demokrasi desa dan proses partisipatif serta memberikan sumber daya ekonomi yang lebih besar kepada desa-desa dengan otonomi desa yang lebih besar atas penggunaan sumber daya tersebut. TABEL 6.1 Uraian Sumber Penerimaan Desa SUMBER PENERIMAAN DESA URAIAN Penerimaan Transfer Penerimaan dari transfer antar pemerintah. Dana Desa (DD)a Dana Desa merujuk pada dana yang ditransfer ke desa dari anggaran pemerintah pusat. UU Desa menyatakan bahwa transfer ini harus sebesar 10% sebagai tambahan transfer ke daerah (UU Desa, Pasal 72). Alokasi Dana Desa (ADD) Alokasi Dana Desa adalah transfer dana hibah dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa. Kabupaten diwajibkan mengalokasikan 10% dana perimbangan, tidak termasuk dana yang dialokasikan (seperti Dana Alokasi Khusus, atau DAK), ke desa-desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan BH-PDRD merujuk pada pajak dan retribusi daerah yang dibagi Retribusi Daerah (BH-PDRD) antara kabupaten dan desa. Berdasarkan UU Desa, kabupaten harus mentransfer setidaknya 10% pajak dan retribusi daerah ke desa. Bantuan Keuangan (Bankeu) Bantuan Keuangan merupakan transfer ke desa-desa dari pemerintah pusat, provinsi, dan/atau kabupaten yang bersifat ad hoc atau berdasarkan peraturan daerah; dan merupakan tambahan pada DD, ADD, dan BH-PDRD. Pendapatan Asli Desa Pendapatan Asli Desa dihasilkan langsung oleh desa, termasuk hasil (PADes) kekayaan desa, investasi, dan kontribusi masyarakat. Penerimaan hasil kekayaan desa meliputi sewa tanah desa dan pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Penerimaan Lainnya Penerimaan Lainnya mencakup dana hibah dan kontribusi yang diberikan kepada desa oleh pihak ketiga, termasuk LSM, sektor swasta, dan kontributor lainnya. Sumber: Bank Dunia 2021c. Catatan: Rumus alokasi Dana Desa mencakup (a) alokasi dasar (65%) yang didistribusikan secara merata ke seluruh desa; (b) alokasi afirmatif (1%) diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal; (c) alokasi kinerja (3%) untuk 10% desa dengan kinerja terbaik di setiap kabupaten; (d) alokasi formula (31%) berdasarkan jumlah penduduk (10%), tingkat kemiskinan (40%), luas wilayah desa (20%), dan aksesibilitas (30%).). a Bank Dunia 2021c. 86 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi UU Desa menyediakan wahana nasional untuk mendorong aksi iklim lokal dengan menyalurkan sumber daya dan dukungan teknis UU Desa langsung kepada masyarakat untuk mengatasi risiko lokal. Sebagai menyediakan platform untuk koordinasi, perencanaan, dan pendanaan, lembaga ini wahana nasional responsif terhadap tantangan yang muncul (seperti pandemi COVID-19 untuk mendorong dan upaya nasional untuk mengurangi tengkes [stunting]) dan dapat aksi iklim lokal mengakomodasi keragaman kebutuhan masyarakat melalui proses penganggaran dan perencanaan yang bersifat diskresi. Dengan dana yang mereka miliki, desa-desa diharapkan dapat mengatasi prioritas dan tantangan lokal tertentu. Kegiatan adaptasi dan mitigasi iklim dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan mencakup berbagai prioritas sektoral, yang banyak di antaranya – secara teori – dapat dibiayai melalui anggaran desa. Prioritas cerdas iklim dapat mencakup pembangunan sarana dan prasarana pendukung (seperti jalan dan pasar) dan perbaikan sarana dan prasarana yang ada sebagai tanggapan terhadap risiko bencana (seperti membangun rumah atau gedung sekolah di daerah rawan banjir, memperkuat atap agar tahan terhadap angin topan, atau meningkatkan kualitas sistem pasokan air minum). Prioritas lokal lainnya dapat berupa pendanaan untuk kelompok konservasi hutan atau pelaksanaan dan pemantauan rehabilitasi hutan. Namun demikian, beberapa permasalahan dalam pelaksanaan UU Desa menghalangi desa untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan tindakan yang cerdas iklim. Beberapa persoalan pelaksanaan tidak spesifik untuk perubahan iklim dan akan mempunyai dampak positif yang lebih luas jika ditangani, sementara persoalan lainnya adalah spesifik untuk investasi terkait iklim dalam pengelolaan sumber daya alam dan mitigasi bencana. Hambatan utamanya adalah meningkatnya alokasi dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat, keterbatasan prosedur dalam sistem perencanaan dan penganggaran, terbatasnya cakupan bantuan teknis untuk menjadi masukan informasi bagi investasi desa, dan kualitas tata kelola desa yang sangat berbeda-beda. Anggaran desa terkendala penyelesaian prioritas lokal, tekanan politik, dan hambatan dalam sistem pengalokasian dana untuk kegiatan adaptasi iklim (seperti kegiatan tahun jamak atau peningkatan sarana dan prasarana). Selain itu, peraturan perencanaan dan penganggaran desa memungkinkan untuk membiayai kegiatan konservasi dan reboisasi, tetapi tidak memberikan insentif secara langsung (Watts dkk. 2019). Alokasi dana desa, pelatihan bagi pemerintah daerah, dan bantuan teknis untuk masyarakat belum dirancang untuk mengakomodasi kerentanan terhadap risiko iklim maupun biaya mitigasi dan adaptasi lokal yang diperlukan. Misalnya, terdapat pilihan yang terbatas untuk melacak pengeluaran dan hasil yang berkaitan dengan iklim melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), dibandingkan dengan pelacakan rinci berbagai investasi sarana dan prasarana lokal (seperti kategori anggaran yang berbeda untuk pembangunan dan pemeliharaan berbagai jenis jalan desa). Mekanisme perencanaan dan penganggaran berbasis masyarakat pada awalnya dirancang untuk memberikan layanan dan sarana dan prasarana yang cukup konsisten (terkadang menggunakan desain modular dan dialokasikan dengan menggunakan rumusan yang sederhana). Namun demikian, sifat adaptasi iklim, yang berakar pada kerentanan lansekap dan sosio-ekonomi yang sangat spesifik, sering kali memerlukan dukungan teknis yang lebih disesuaikan dan canggih. Selain itu, meskipun landasan kelembagaan untuk memobilisasi tanggapan iklim lokal sudah kuat, kualitas tata kelola desa masih beragam, sehingga mempersulit solusi kebijakan (Bank Dunia 2023c). Secara khusus, beberapa pemerintahan lebih inklusif dan konsultatif dibandingkan dengan pemerintahan lainnya, dan ada perbedaan dalam kapasitas dasar untuk memimpin proses perencanaan Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 87 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi dan penganggaran sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dalam beberapa kasus, pemerintah desa memiliki kompetensi yang tinggi dan menjalankan kantor pemerintah daerah yang sangat profesional, sementara yang lainnya memiliki tingkat literasi yang rendah dan kesulitan menyelesaikan tugas-tugas dasar seperti mengisi templat anggaran tahunan tanpa bantuan (Bank Dunia 2021c). Mendorong dilaksanakannya aksi iklim lokal yang lebih efektif melalui pemerintah desa bergantung pada empat faktor utama. Hal-hal tersebut adalah: (a) fleksibilitas, kesederhanaan, dan keandalan sistem alokasi dan perencanaan anggaran desa; (b) sejauh mana pemimpin desa menerapkan tata kelola yang transparan dan inklusif; (c) kualitas dan sasaran bantuan teknis serta fasilitasi proses perencanaan bagi masyarakat desa; dan (d) menyelaraskan insentif untuk mobilisasi sumber daya dengan perencanaan penggunaan lahan dan zonasi. Diperlukan adanya perbaikan pedoman, sistem, dan pelatihan bagi pemerintah daerah mengenai perencanaan dan penganggaran desa cerdas iklim. Prioritas reformasi berikut ini menguraikan pilihan-pilihan bagi Pemerintah Indonesia untuk memperkuat sistem yang ada saat ini. Otonomi Daerah yang Lebih Besar atas Sumber Daya dan Keputusan Sebelum pandemi COVID-19, jika para pelaku desa memandang pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan sejalan dengan kepentingan mereka, maka mereka memiliki sumber daya dan mandat untuk mengalokasikan anggaran daerah untuk prioritas-prioritas tersebut. Meskipun proporsi pengeluaran untuk adaptasi perubahan iklim dalam alokasi dana desa tidak mudah untuk diidentifikasi (Kotak 6.1), undang-undang memberikan ruang untuk hal tersebut (Watts dkk. 2019; Naim dan Hindmarsh 2019).65 Selama masa pandemi COVID-19, otonomi pemimpin desa untuk mengendalikan anggaran desa sangat terbatas karena sebagian besar anggaran desa diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan darurat.66 Setelah pandemi, Sebagian besar pengalokasian Dana Desa sudah ada pagu anggaran, sehingga memberikan ruang yang terbatas bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran untuk belanja lainnya, termasuk belanja terkait perubahan iklim atau adaptasi. Misalnya, pada tahun 2022 dana yang alokasikan untuk desa mencakup ketahanan pangan (20 persen), pemulihan akibat COVID (8 persen), alokasi prioritas lainnya (32 persen), dan bantuan langsung (40 persen) – dengan total 100 persen. Meskipun pandemi ini merupakan penyebab langsung dari hilangnya kendali yang besar, hal ini didasarkan pada tren yang telah diamati bahkan sebelum terjadinya darurat kesehatan, dan laporan proyek Sentinel Villages Bank Dunia pada tahun 2017 mengamati bahwa pendekatan “menu terbuka” yang diharapkan dapat dilakukan oleh UU Desa sudah mendapat tekanan, mengingat “Berbagai instansi pemerintah di tingkat pusat dan kabupaten semakin banyak mengeluarkan daftar prioritas mereka sendiri sebagai panduan bagi penggunaan Dana Desa, dan daftar prioritas ini sering direvisi dan dapat berubah” (Bank Dunia 2020d, 50). Sebelum tahun 2020, anggaran desa dapat dialokasikan ke berbagai kegiatan yang luas dan tidak menyeluruh, seperti yang 65 tercantum dalam Bagan Akun desa. Hal tersebut antara lain (namun tidak terbatas pada) penyelenggaraan pemerintahan desa, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang desa, kehutanan dan lingkungan hidup, pariwisata, perikanan, pertanian, peternakan, UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), perdagangan dan industri, serta tanggap bencana. (Watts dan lainnya 2019; lihat juga Naim dan Hindmarsh 2019). 66 Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 menetapkan bahwa setiap desa harus mengalokasikan dana desa untuk program bantuan COVID yang telah ditentukan, yaitu 40 persen untuk bantuan langsung tunai bagi keluarga miskin yang terkena dampak pandemi secara ekonomi, 20 persen untuk program ketahanan pangan, dan 8 persen untuk tanggapan langsung terhadap COVID (pasal 5(4)). Setidaknya dalam beberapa kasus, pemerintah kabupaten juga bersikap preskriptif dalam menetapkan penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa) yang diperbolehkan). 88 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi Diperlukan adanya otonomi daerah yang lebih besar agar mendapat solusi yang disesuaikan dengan menggunakan pengetahuan lokal, yang sesuai dengan perspektif dan tradisi lokal, dan dapat mengakomodasi berbagai pihak yang kepentingan dan para pemangku kepentingan secara fleksibel. Pengurangan proporsi Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk berbagai kegiatan akan memberikan ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat lokal untuk memfasilitasi pendekatan yang lebih bersifat dari bawah ke atas (bottom-up) dalam mengembangkan rencana pemerintah desa yang akan memenuhi kebutuhan lokal. Mendukung Proses Penganggaran dan Perencanaan Desa yang Lebih Inklusif Peran serta dan rasa memiliki aksi iklim lokal bergantung pada proses perencanaan dan penganggaran lokal yang inklusif dan memberikan kewenangan pengambilan keputusan yang berarti kepada masyarakat lokal. Sampai saat ini, peran serta masyarakat secara luas dalam pengambilan keputusan mengenai prioritas alokasi Dana Desa masih terbatas. Sebagian besar keputusan diambil oleh sekelompok pemimpin terpilih atau kepala desa saja (Bank Dunia 2023).67 Selain itu, peran serta dalam musyawarah resmi desa, terutama di tingkat desa dan bukan di tingkat dusun, biasanya sangat didominasi oleh laki-laki. Sering kali karena yang diundang adalah pejabat desa, pimpinan organisasi, dan tokoh masyarakat yang sebagian besar adalah laki-laki (Bank Dunia 2023).68 Sejauh mana anggota masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik mengenai rencana desa maupun pemanfaatan sumber daya alam masih berbeda-beda (Myers dkk. 2016; Sahide dan Giessen 2015; Thuy dkk. 2013). Meningkatnya perhatian Pemerintah Indonesia terhadap pelaksanaan proses perencanaan desa – yang sesuai dengan amanat undang-undang harus bersifat konsultatif secara luas – akan meningkatkan hasil pembangunan secara menyeluruh dan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam aksi iklim lokal. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan peran serta dan transparansi proses pemerintahan daerah adalah melalui kemitraan dengan LSM dan kelompok masyarakat sipil. Dalam bidang lingkungan hidup, LSM-LSM berpengalaman telah mendukung kegiatan-kegiatan seperti perencanaan mata pencaharian partisipatif dan penilaian risiko iklim lokal dan telah mengembangkan alat dan teknik untuk melibatkan kelompok-kelompok termiskin dan paling terpinggirkan. Selain itu, Lembaga pemberdayaan perempuan setempat, kelompok agama, dan sekolah menawarkan platform siap pakai untuk meningkatkan kesadaran dan memfasilitasi keterlibatan kelompok termiskin dan terpinggirkan tersebut. Di beberapa desa, jaringan perempuan yang berfungsi, memberikan peluang untuk membangun dan menunjukkan kepemimpinan perempuan. Dalam studi kasus baru-baru ini di seluruh Indonesia, penelitian menunjukkan bahwa berbagai jaringan perempuan seperti gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), kelompok keagamaan, dan kelompok perempuan tani, berfungsi sebagai sarana jejaring sosial yang aktif dan tampil di kalangan perempuan dan berfungsi sebagai forum penyampaian ekspresi dan pengorganisasian kepentingan kolektif perempuan (Bank Dunia 2023c). Di beberapa lokasi, pertemuan permusyawaratan desa merupakan acara yang sangat terbatas, dengan peserta yang terbatas 67 pada segelintir elit desa yang sering kali memiliki hubungan keluarga atau hubungan lain dengan kepala desa, dan sering kali dengan pencatatan atau bentuk transparansi lainnya yang terbatas. (Bank Dunia. 2023c) 68 Biasanya hanya ada sedikit sekali peserta perempuan dalam pertemuan-pertemuan ini kecuali perwakilan dari Gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dan perempuan aparat desa (jika ada). Oleh karena itu, di sebagian besar desa, proses partisipatif formal ini hampir seluruhnya dilakukan oleh laki-laki. (Bank Dunia. 2023c). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 89 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi Memperkuat Dukungan untuk Perencanaan dan Pelaksanaan Program Cerdas Iklim Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa reformasi untuk mendorong penetapan prioritas kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, yang dapat diperluas. Antara tahun 2019 dan 2022, didorong oleh koalisi organisasi masyarakat sipil yang dipimpin oleh The Asia Foundation, 18 pemerintah daerah secara resmi mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi.69 Misalnya, di Kabupaten Jayapura, pemerintah kabupaten telah memodifikasi metode Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada untuk memasukkan alokasi insentif yang sebagian kecilnya dicadangkan untuk indikator ekologi, sesuai dengan Indeks Desa Membangun (IDM). Penggunaan dana bantuan ini tidak dialokasikan, dan merupakan kewenangan desa. Secara lebih luas, ketahanan lingkungan hidup merupakan 1 dari 3 komponen IDM. Target lingkungan hidup diarusutamakan lebih lanjut di tingkat lokal melalui Indeks Desa Membangun Plus (IDM+) (Mecca dkk. 2020). Desa yang mendapat nilai IDM tinggi akan menerima alokasi yang lebih tinggi sebagai imbalan atas kinerjanya. Namun demikian, diperlukan adanya dukungan tambahan untuk memperkuat sistem perencanaan dan pelaksanaan. Ada perbedaan mennyolok antara mekanisme perencanaan dan pelaksanaan layanan sosial dan sarana dan prasarana dasar – yang menjadi sebagian besar sasaran dari anggaran belanja program sesuai dengan UU Desa – dan kegiatan mitigasi iklim terkait produktivitas dan pengelolaan sumber daya. Perbedaan tersebut antara lain: a. Beragamnya dampak iklim dan pilihan adaptasi, dibandingkan dengan layanan dan sarana dan prasarana nasional yang relatif terstandar yang menjadi ciri sebagian besar program pembangunan berbasis masyarakat dan perlindungan sosial berskala nasional. b. Persyaratan teknologi dari banyak metode adaptasi, yang mencakup pengujian dan penerapan teknologi baru, dibandingkan dengan meluncurkan desain yang modular. c. Terbatasnya kendali masyarakat terhadap penyebab meningkatnya kerentanan mereka terhadap perubahan iklim, dan perlunya program-program lokal dan dari bawah ke atas (bottom- up) dikoordinasikan dengan sejumlah program lain yang dilaksanakan secara efektif (seperti pemberian layanan penyuluhan pertanian). d. Perlunya investasi tahun jamank yang dapat diandalkan, seperti rehabilitasi mangrove, yang memerlukan pemantauan dan pemeliharaan berkelanjutan setidaknya selama lima tahun (proyek tahun jamak tidak memenuhi syarat untuk dialokasikan dalam anggaran desa pada tahap ini). Pengalaman dari proyek-proyek pengembangan masyarakat cerdas iklim menunjukkan adanya potensi untuk memperluas model yang efektif melalui UU Desa. Misalnya, PNPM Hijau (Bank Dunia 2011) merupakan proyek percontohan pada tahun 2011 yang merupakan bagian dari program yang kemudian disebut sebagai PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM-LMP), yang merupakan program nasional pemberdayaan masyarakat pemerintah. PNPM-LMP mengintegrasikan berbagai persoalan lingkungan hidup ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang dipimpin oleh masyarakat. Program ini memberikan bantuan teknis (seperti pendidikan lingkungan hidup dan dukungan LSM Lihat tautan. 69 90 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi lainnya) untuk membantu masyarakat membuat keputusan yang tepat mengenai cara menginvestasikan dana hibah secara efektif. Program ini berhasil meningkatkan pendapatan, tabungan, dan produktivitas di wilayah sasaran. Program ini juga menghasilkan manfaat yang signifikan terkait pemulihan dan peningkatan sumber daya alam serta peningkatan jasa ekosistem (Bank Dunia 2012). Pembelajaran utama mengenai skala ini mencakup (a) perlunya memastikan bahwa bantuan teknis (technical assistance, TA) lokal atau penyedia materi, seperti penyuluh pertanian, ahli rehabilitasi mangrove, atau insinyur, tersedia untuk mendukung masyarakat; dan (b) bahwa perlu disusun rencana tata ruang desa yang baik untuk memastikan penetapan sasaran yang baik dan kelayakan intervensi (Watts dkk. 2019; Rambe dan Johnsen 2012). Selain itu, PNPM-LMP mempunyai penerimaan sosial yang paling tinggi di mana investasi masyarakat berhubungan langsung dengan prioritas mata pencaharian individu atau masyarakat, yang menunjukkan pentingnya proses partisipatif yang melibatkan masyarakat luas dan mengidentifikasi prioritas-prioritas tersebut. Contoh proyek masyarakat termasuk skema pembangkit listrik tenaga mikrohidro dan penanaman mangrove, yang melindungi dan meningkatkan kekayaan alam dan berkontribusi langsung pada mata pencaharian pedesaan. Terdapat beberapa opsi untuk meningkatkan bantuan teknis cerdas iklim kepada desa-desa, yang sebagian besar telah dijajaki oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, lebih dari 37.000 fasilitator dikerahkan oleh Kemendesa untuk mendukung pelaksanaan UU Desa, termasuk staf yang bertanggung jawab di bidang administrasi, teknis, dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, para fasilitator ini belum dilatih untuk mendukung perencanaan cerdas iklim atau memberikan saran mengenai potensi kegiatan adaptasi dan mitigasi yang harus diprioritaskan. Bantuan teknis dan pelatihan bagi pemerintah desa dan fasilitator desa dapat memasukkan modul perencanaan cerdas iklim dan memberikan informasi kepada para fasilitator mengenai kerentanan iklim dan kebijakan iklim. Penyedia layanan lokal, seperti insinyur atau penyuluh pertanian, dapat dilatih mengenai pilihan adaptasi lokal, seperti meningkatkan sarana dan prasarana lokal atau menanggapi risiko peningkatan hama penyakit tanaman. Program-program seperti model BNPB yang menyediakan sejumlah pembimbing teknis terlatih mengenai pengurangan risiko bencana yang dapat direplikasi dan diperluas ke sektor-sektor lain. BNPB melatih dan memberikan sertifikasi kepada kelompok fasilitator teknis lokal di seluruh negeri yang dapat diminta jasanya oleh desa-desa. Profil para ahli lokal yang terlatih dan tersertifikasi ini tersedia untuk umum secara daring (online)70, sehingga pemerintah desa mempunyai pilihan untuk langsung meminta bantuan yang diperlukan. Hingga saat ini, ribuan pakar lokal tersebut telah dilatih dan disertifikasi. Namun demikian, BNPB melaporkan adanya kesenjangan cakupan di beberapa daerah di mana ketersediaan peserta pelatihan terampil lebih rendah, tetapi penduduknya sangat rentan terhadap risiko iklim dan bencana (seperti kebakaran, banjir, badai). Wilayah tersebut meliputi wilayah Timur Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Idealnya, BNPB memiliki setidaknya dua ahli lokal yang dapat dikerahkan ke setiap desa yang telah dilatih mengenai risiko atau permasalahan terbesar di wilayah tersebut. Program ProKlim KLHK menawarkan potensi fokus serupa pada kegiatan pengurangan emisi dan pengelolaan lansekap yang lebih berkelanjutan. Lihat tautan. 70 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 91 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi Memperkuat Dukungan untuk Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Cerdas Iklim Meningkatkan fleksibilitas, kesederhanaan, dan keandalan sistem penganggaran dan pengelolaan belanja desa dapat menjadi katalisator bagi tindakan yang efektif secara umum, dan secara khusus dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Sistem penganggaran dan pelaporan keuangan desa dapat diperkuat dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa sistem tersebut responsif terhadap perubahan iklim. Saat ini, pemerintah desa perlu mengklasifikasikan dan melaporkan mata anggaran berdasarkan kode anggaran yang berbeda (kode rekening dan kode sektor), yang dikembangkan dan disetujui oleh pemerintah kota/kabupaten. Sejauh mana kode anggaran tersebut dapat mencakup berbagai topik, termasuk topik yang berkaitan dengan permasalahan iklim, akan bergantung pada kapasitas dan kreativitas pemerintah daerah dalam menafsirkan kebutuhan lokal, mengidentifikasi dan mengembangkan subkode, dan memasukkannya ke dalam kategori anggaran yang tepat. Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah telah mampu mengintegrasikan kode anggaran yang dapat mencakup aksi-aksi perubahan iklim. Misalnya, di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, peraturan daerahnya memberikan kode rekening terperinci untuk berbagai sub-kegiatan dan membiarkan 10 kode tidak ditentukan untuk mengakomodasi kegiatan-kegiatan yang tidak direncanakan di masa mendatang.71 Kode-kode tersebut juga mencakup beberapa kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Namun demikian, prakarsa tersebut bersifat ad hoc. Kecenderungan yang lebih luas adalah bahwa desa sering kali tidak memiliki kepercayaan diri untuk menambah prakarsa belanja baru karena khawatir akan ditolak oleh tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Membuat kode anggaran yang jelas untuk belanja Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan terkait perubahan iklim akan membuat pemerintah desa dan masyarakat untuk mampu merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk aksi perubahan iklim. Selain itu, memperbarui nomenklatur anggaran agar mencakup kegiatan terkait perubahan iklim juga akan mendukung peningkatan pemantauan dan analisis belanja, sehingga dapat memberikan informasi yang lebih baik ke pemerintah pusat mengenai pola dan kesenjangan belanja. . KOTAK 6.1 BELANJA DESA “CERDAS IKLIM” Ketersediaan data keuangan desa memberikan pemerintah peluang unik untuk pembuatan kebijakan berbasis bukti, dukungan yang ditargetkan kepada desa, dan insentif berbasis kinerja kepada desa dan kabupaten. Pada tahun 2019, dengan diadopsinya aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa), Pemerintah Indonesia memiliki akses terhadap informasi keuangan desa dalam tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk kegiatan-kegiatan yang diprioritaskan desa dalam perencanaannya, belanja desa, dan pendapatan desa. Analisis anggaran belanja desa dengan menggunakan data Statistik Potensi Desa (PODES) tahun 2019, yang digabungkan dengan data kerentanan iklim dan data anggaran desa tahun 2018 dari SISKEUDES untuk lebih dari 35.000 desa, menilai sejauh mana alokasi dana desa yang ada adalah “cerdas iklim.” 71 Peraturan Walikota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 19 Angka 3 aturan tersebut berbunyi: “Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberi kode 90 sampai dengan 99.” Peraturan ini didukung oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2028 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Lampiran tersebut menyatakan: “Kegiatan tambahan [merujuk pada kode tidak terdefinisi 90-99] ditentukan oleh Kabupaten/Kota” dan “kegiatan harus diberi nama berdasarkan kebutuhan desa dalam kategori ‘pembangunan’, ‘rehabilitasi’, perbaikan, dan ‘peningkatan’ atau ‘penguatan.’” 92 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi Pertama, 57 persen belanja desa berada dalam kategori yang berpotensi cerdas terhadap iklim yang menangani keterpaparan, sensitivitas dan/atau kapasitas adaptasi desa melalui investasi di bidang sarana dan prasarana, pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup, kesiapsiagaan dan tanggap bencana, pembangunan ekonomi, peningkatan kapasitas dan pengembangan budaya serta kesehatan dan pendidikan. Di dalam kelompok ini, desa-desa dengan kualitas mangrove “buruk” rata-rata menghabiskan persentase anggaran non-administratif mereka yang jauh lebih tinggi untuk bidang-bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Demikian pula, provinsi dan kabupaten yang berada di garis depan transisi iklim menghabiskan lebih banyak anggaran desanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan kehutanan dan lingkungan hidup – yaitu desa-desa di Maluku, Maluku Utara, NTT, Gorontalo, dan Kalimantan Timur. Kedua, desa cenderung mengeluarkan dana untuk kegiatan-kegiatan yang menutup kesenjangan dalam layanan dasar dan meningkatkan pembangunan ekonomi. Misalnya, desa-desa yang pendapatan utamanya adalah pertanian menghabiskan persentase pengeluaran yang lebih besar untuk pemeliharaan jalan pertanian, kemungkinan untuk mendukung akses ke pasar. Desa- desa yang sumber air utamanya belum diperbaiki mengeluarkan sebagian besar belanjanya untuk pembangunan dan pemeliharaan sumber air desa. Pola-pola ini menunjukkan perlunya memastikan bahwa instrumen insentif di masa depan untuk mendorong lebih banyak pengeluaran untuk pengelolaan lingkungan hidup tidak mengesampingkan investasi yang penting dan sangat dibutuhkan dalam layanan dasar dan sarana dan prasarana yang membangun kapasitas adaptif. Secara umum, lima mata anggaran teratas secara nasional berkaitan dengan jalan dan jembatan. Keduanya bisa menjadi cerdas iklim tergantung pada apakah proyeksi dan risiko iklim diperhitungkan dalam cara mereka dirancang dan dibangun dan sejauh mana mereka dapat mengatasi kerentanan, misalnya dengan meningkatkan akses terhadap layanan atau pasar utama. Analisis tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya pemutakhiran format penganggaran desa untuk memantau penganggaran desa cerdas iklim secara efektif. Mata anggaran tersebut dalam bagan akun desa tidak disusun sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk melacak secara tepat pengeluaran untuk adaptasi atau mitigasi iklim. Pengeluaran untuk mengatasi perubahan iklim dilakukan di berbagai sektor dan berkisar dari investasi pada sarana dan prasarana adaptif – seperti memperkuat gedung sekolah agar tahan terhadap badai atau banjir atau meningkatkan penyimpanan air – hingga tindakan mitigasi seperti mendukung skema perhutanan sosial atau memulihkan hutan mangrove. Kategori anggaran saat ini tidak membedakan antara kegiatan yang dapat berkontribusi terhadap kerentanan perubahan iklim (seperti membangun sarana dan prasarana di zona rawan banjir) dan kegiatan untuk menanggapi risiko iklim (seperti memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak akibat banjir), atau mencegah bencana lebih lanjut, atau menurunkan emisi. Kapasitas kategori anggaran yang terbatas ini menyulitkan untuk mengetahui desa mana yang sudah melakukan aksi iklim lokal dan bagaimana caranya. Dengan peningkatan data dan analisis data keuangan dan nonkeuangan, pemerintah akan dapat memantau dan menilai dampak dana desa terhadap tujuan pembangunan nasional dan perubahan iklim dengan lebih baik. Untuk melacak pengeluaran di masa depan untuk aksi iklim lokal dengan lebih efektif, Pemerintah Indonesia dapat memperbarui pilihan nomenklatur dan mata anggaran di bagan akun desa dan memanfaatkan profil kerentanan di saat melakukan analisis anggaran. Misalnya, analisis anggaran rutin dapat mencakup perbandingan risiko-risiko perubahan iklim utama yang dihadapi desa-desa dengan investasi dalam aksi iklim lokal untuk mengatasi risiko-risiko tersebut. Sumber: Analisis alokasi anggaran desa tahun 2018 diakses melalui aplikasi SISKEUDES, dirujuk-silang dengan data PODES dan data kerentanan desa. Catatan: Angka pengeluaran yang disajikan di dalam kotak ini dihitung hanya di antara desa-desa yang memiliki data pengeluaran dan PODES: total 36.241 desa dari 85.820 desa yang memiliki data PODES Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 93 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi 6.2 Meningkatkan Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Aksi Perubahan Iklim Lokal Kebijakan iklim yang efektif di Indonesia berkaitan erat dengan penguatan dan kejelasan peran pemerintah daerah. Pemerintah daerah di Indonesia semakin memainkan peranan penting dalam perencanaan dan penerapan pendekatan multisektoral berbasis lansekap. Secara teori, lembaga dan struktur tata kelola lokal dapat membentuk dan mengelola pertukaran (trade-off) dan meningkatkan lingkungan yang mendukung investasi pengelolaan lansekap. Pemerintah daerah menjembatani prakarsa nasional dan daerah (koordinasi vertikal) dan menyatukan berbagai sektor/kementerian (koordinasi horizontal). Mereka mengoordinasikan dan memberikan bantuan teknis dan sumber daya penting kepada masyarakat lokal, mengalokasikan dan menyetujui anggaran dan rencana desa, dan terkadang memberikan dukungan langsung kepada kelompok masyarakat dan dunia usaha. Namun demikian, pemerintah daerah menghadapi banyak persaingan kepentingan dan kendala kapasitas, dan dukungan terhadap perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan ekonomi berkelanjutan tidak selalu diprioritaskan. Meskipun laporan ini tidak melakukan penilaian kesenjangan kapasitas secara menyeluruh, beberapa bidang tampaknya memerlukan perhatian lebih lanjut jika pemerintah daerah ingin memenuhi fungsi dukungan dan koordinasi yang diperlukan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dan memberi insentif pada aksi iklim lokal. Pertama, di semua tingkat pemerintahan, perencanaan tata ruang/lansekap dan sektoral perlu lebih diperkuat. Selain itu, perencanaan pemerintah daerah kadang-kadang tumpang tindih dan tidak terkoordinasi dengan baik, sehingga membatasi potensi dukungan yang koheren terhadap tindakan- tindakan lokal. Kedua, pemerintah daerah mempunyai keterbatasan kapasitas yang sangat besar, terutama di daerah-daerah miskin, terkait dengan fungsi-fungsi utama pengelolaan lansekap, yang menghambat pembangunan berkelanjutan dan hasil-hasil lingkungan hidup. Ketiga, insentif finansial secara tidak langsung terus mendorong hasil lingkungan hidup yang kurang optimal. Perlu adanya insentif yang lebih baik untuk mendorong pengelolaan lingkungan hidup daerah yang lebih baik. Yang terakhir, keterlibatan masyarakat lokal terpecah-pecah dan tidak efisien. Kemitraan dengan masyarakat sipil dan LSM memiliki cakupan yang terbatas, meskipun kemitraan merupakan sarana utama untuk komunikasi dan penjangkauan yang efektif. Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif melalui kewenangan yang interaktif, diperlukan peningkatan koordinasi kabupaten dan kecamatan – termasuk memperjelas mandat dan fungsi. Saat ini, tanggung jawab provinsi tidak terkait erat dengan sistem pengelolaan sumber daya lokal. Pemerintah kabupaten dan desa mempunyai hak atau tanggung jawab terhadap hutan yang terbatas atau tidak ada sama sekali (di luar skema Hutan Desa). Selain itu, pemerintah daerah hanya menerima sedikit insentif dari pemerintah pusat untuk menjamin perlindungan atau konservasi hutan.72 Selain itu, dan sebagaimana disebutkan di Bab 5, perubahan peraturan sering kali menjadi sumber kebingungan di tingkat daerah, yang menghambat pemerintah daerah dalam mengambil prakarsa dan kebijakan baru untuk mengatasi tantangan iklim. Since 2014, forest- and environment-related responsibility falls under provincial governments’ domain. Recentralization of 72 forest management as stipulated under Law No. 23 of 2014 on Regional Government, in which district governments have authority to manage only Forest Parks further limits their ability to manage Forest Areas. 94 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi Setiap tingkat dan sektor pemerintahan dapat dikoordinasikan dengan lebih baik dalam mencapai tujuan pengelolaan lansekap. Desa, kecamatan, kabupaten, kementerian sektoral, serta badan- Tantangan terhadap badan perlindungan hutan dan laut mempunyai kewenangan dan koordinasi pengelolaan peran yang saling berinteraksi untuk mencapai hasil yang diinginkan. dan administrasi Niat dan tindakan badan-badan tersebut terkadang tumpang tindih. lahan ini berkontribusi Misalnya, unit administratif, seperti desa (di dalam kecamatan terhadap lemahnya dan kabupaten), tumpang tindih dengan Kesatuan Pengelolaan tata kelola dan Hutan (KPH) dan kawasan lindung (taman nasional dan kawasan ketidakpastian pengaturan tenurial, konservasi lainnya), yang dikelola oleh KLHK. Di Provinsi Papua, serta mendorong misalnya, 9 persen desa berada di dalam hutan konservasi dan 41 kerusakan ekosistem persen berada di dalam hutan lindung dan hutan produksi. Hanya 50 persen desa yang berada di luar kawasan hutan. Oleh karena itu, dokumen perencanaan yang disusun oleh taman nasional atau KPH mencakup wilayah yang sama dengan wilayah yang tercakup dalam proses perencanaan desa dan kabupaten (USAID 2018b, hal.13). Tantangan terhadap koordinasi pengelolaan dan administrasi lahan ini berkontribusi terhadap lemahnya tata kelola dan ketidakpastian pengaturan tenurial, serta mendorong kerusakan ekosistem. Namun demikian, meskipun dengan kelembagaan yang ada, kesenjangan finansial dan kapasitas yang penting perlu diatasi. Pemerintah daerah (kabupaten, kecamatan) sedang dan akan terus mendorong dampak lingkungan hidup dan sosial, tetapi staf mereka seringkali memiliki kapasitas organisasi yang terbatas, terutama pada berbagai permasalahan seperti pengelolaan lingkungan hidup setempat. Permasalahan seperti perselisihan antar yurisdiksi, pemahaman yang tidak lengkap mengenai pilihan-pilihan (terutama peluang pasar), kesadaran dan keterampilan staf, dan terbatasnya pelacakan kinerja masih terus terjadi. Pertukaran praktik terbaik antar kabupaten masih terbatas, dan sumber daya di kecamatan sangat terbatas. Selain pelatihan, diperlukan pula dukungan yang lebih mendalam untuk meningkatkan sistem manajemen. Pemberian layanan, bantuan teknis, dan sistem perencanaan perlu diperkuat untuk memberikan pengetahuan, sumber daya, dan keahlian yang dibutuhkan pemerintah desa dan masyarakat agar berhasil memerangi perubahan iklim. Pada saat yang sama, instrumen pendanaan yang lebih baik dapat memberi insentif pada tindakan mitigasi dan/atau menyediakan sumber daya yang diperlukan bagi desa-desa untuk berinvestasi dalam adaptasi. Kesenjangan yang masih tetap ada dalam akses dan kualitas layanan melemahkan ketahanan iklim. Secara khusus, kabupaten/kota memainkan peranan penting dalam membangun ketahanan terhadap bencana alam dan perubahan iklim melalui peningkatan sarana dan prasarana kabupaten serta bantuan kesehatan dan sosial. Namun demikian, meskipun ada kemajuan besar, kesenjangan besar dalam akses dan kualitas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah masih ada. Akibatnya, biaya penggantian atau pemulihan sarana dan prasarana publik kemungkinan akan meningkat seiring dengan perubahan iklim, sehingga memberikan beban yang signifikan terhadap belanja pemerintah. Bahkan di sektor- sektor yang sudah dikenal, seperti sarana dan prasarana pedesaan, kendala kapasitas masih terlihat jelas: kabupaten mengelola 80 persen jaringan jalan, tetapi lebih dari 40 persennya tidak terpelihara dengan baik (Bank Dunia 2020e). Disparitas geografis dalam hal kapasitas pemerintah dan kualitas layanan masih terjadi, di mana daerah-daerah yang lebih miskin dan terpencil (khususnya di Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat) memiliki akses yang paling rendah terhadap layanan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 95 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi Kesenjangan kapasitas yang utama berkaitan dengan perencanaan tata ruang. Pendekatan multisektoral memerlukan Perencanaan tata koordinasi berbagai lembaga seputar tantangan, peluang, dan ruang yang cerdas pertukaran (trade-off) yang khusus dalam suatu lansekap tertentu. Di terhadap iklim lokasi tertentu, seperti wilayah program REDD+ di masa mendatang, diperlukan baik di diperlukan adanya perencanaan dan investasi di tingkat hulu dan hilir perkotaan maupun di untuk memastikan bahwa (a) dampak lokal dipahami dan ditangani pedesaan dan (b) masyarakat lokal didukung untuk mendapatkan manfaat dari transisi. Di kawasan-kawasan lindung utama – termasuk zona konservasi hutan dan kawasan konservasi laut – diperlukan adanya pengkajian yang kuat mengenai daya dukung, peluang ekonomi, dan risiko sosial agar dapat dimasukkan ke dalam rencana tata ruang dan investasi daerah. Namun demikian, di tingkat daerah, perencanaan tata ruang merupakan “sektor” tersendiri. Badan perencanaan tata ruang beroperasi secara independen dari badan-badan sektoral, dan badan perencanaan tata ruang daerah (BAPPEDA) kurang memiliki visibilitas terhadap rencana tata ruang. Perencanaan tata ruang yang cerdas terhadap iklim diperlukan baik di perkotaan maupun di pedesaan, terutama untuk meningkatkan ketahanan terhadap banjir. Contohnya adalah memutakhirkan rencana tata ruang berdasarkan pemetaan ulang zona rawan banjir dengan prediksi hidrologi yang sensitif terhadap iklim (Bank Dunia 2023a). Selain itu, diperlukan adanya perencanaan dan penilaian investasi yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas belanja. Banyak pemerintah daerah tidak memiliki penilaian spasial yang kuat terhadap peluang dan risiko lingkungan hidup dan ekonomi. Akibatnya, mereka jarang dapat memutuskan di mana dan untuk apa mereka harus mengalokasikan sumber daya tambahan. Efektivitas belanja sarana dan prasarana daerah terhambat oleh kurangnya penilaian dan seleksi proyek yang ketat serta proyek-proyek kecil yang tidak efisien. Peraturan pengelolaan keuangan publik pusat tidak menetapkan standar penilaian dan pemilihan proyek, bahkan untuk investasi sarana dan prasarana yang besar. Selain itu, pemerintah daerah seringkali terhambat oleh peraturan nasional, janji kampanye, atau tekanan sosial lainnya sehingga seringkali mengambil keputusan investasi berdasarkan prioritas politik, RPJMD, dan ketersediaan pendanaan. Karena mereka mengambil keputusan tanpa melakukan analisis ekonomi atau melembagakan kriteria pemilihan proyek, hal ini melemahkan efisiensi alokasi.73 Sekitar 38 persen pejabat Dinas di kabupaten yang disurvei menjawab bahwa mereka tidak melakukan analisis ekonomi sebagai bagian dari studi kelayakan proyek.74 Sebagian besar proyek tidak memiliki proyeksi biaya jangka menengah, sehingga pemeliharaannya berisiko.75 Proyek juga terlihat kecil dan tidak efisien, sehingga memperburuk biaya transaksi dan membatasi persaingan dalam pengadaan.76 Misalnya, Kabupaten Lamongan mendapat nilai D+ pada PI-11 bidang pengelolaan investasi publik. 73 74 Dalam sebuah survei, 33 persen (40 dari 120 responden) dari Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan mengindikasikan bahwa mereka melakukan studi kelayakan untuk proyek di atas Rp 1,5 miliar sebelum proyek mulai dianggarkan. Pada pertanyaan lanjutan apakah Dinas menggunakan analisis ekonomi dalam melakukan studi kelayakan, 37,5 persen (15 dari 40 responden) menjawab sama sekali tidak. Tiga puluh lima persen mengindikasikan bahwa mereka telah menggunakan analisis ekonomi dalam seluruh studi kelayakan, dan 27 persen mengindikasikan bahwa mereka hanya menggunakan sebagian analisis ekonomi dalam beberapa studi kelayakan. 75 Hingga tahun 2020, dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan disediakan dalam perspektif satu tahun. 76 Proses pengadaan yang terpecah-pecah (terfragmentasi) dapat memperburuk biaya transaksi, sehingga membatasi persaingan untuk mendapatkan nilai manfaat yang optimal. Misalnya, pada tahun 2015 di Kota Bandung, nilai rata-rata pengadaan konstruksi yang dilaksanakan oleh pekerjaan umum adalah Rp 192 juta (US$ 12.000). 96 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi Perencanaan pembangunan ekonomi lokal harus sesuai dengan penilaian peluang untuk meningkatkan produktivitas dan lapangan kerja bagi masyarakat lokal dari rantai nilai yang berkelanjutan. Pemilihan rantai nilai yang akan didukung harus mempertimbangkan tujuan ketahanan iklim dan manfaat mata pencaharian lokal dari waktu ke waktu. Misalnya, beberapa kegiatan mata pencaharian “alternatif”, seperti budi daya rumput laut, memberikan pendapatan yang stabil dan lambat di pasar yang dapat menampung banyak pengusaha. Mata pencaharian alternatif lainnya, seperti jasa ritel pedesaan, hanya memberikan pendapatan yang stabil dan relatif tinggi bagi beberapa pengusaha di setiap desa. Peningkatan pembiayaan dan instrumen fiskal yang lebih baik dapat mendorong praktik penggunaan lahan berkelanjutan di tingkat daerah dengan memberdayakan pemerintah daerah untuk menjalankan peran koordinasi dan penyampaiannya. Memasukkan insentif lingkungan hidup yang terkait dengan tujuan iklim dan pembangunan nasional ke dalam instrumen transfer fiskal yang ada dapat meningkatkan kualitas dan penetapan sasaran belanja pembangunan dan jasa daerah. Selain itu, peningkatan alokasi untuk menutup kekurangan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan adaptasi, akan sangat penting untuk mengelola kemiskinan dan dampak sosial dari dekarbonisasi. Beberapa mekanisme sudah ada tetapi perlu diperluas. Dana Insentif Daerah (DID), yang diperkenalkan oleh Kementerian Keuangan dan KLHK, memberikan imbalan kepada pemerintah daerah dengan meningkatnya nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Karena DID mencakup indikator-indikator lain seperti pemberian layanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan sampah, maka komponen lingkungan hidup hanya menyumbang 4 persen dari total pencairan dana. Pada tahun 2022 hanya 25 dari 541 pemerintah daerah yang memenuhi syarat untuk menerima DID lingkungan hidup.77 Selain itu, Dana Perlindungan Lingkungan (DPL) diperkenalkan untuk memberikan imbalan kepada pemerintah provinsi atas upaya perlindungan lingkungan hidup yang mendorong eksternalitas positif. Namun demikian, dana ini belum dilaksanakan (Kerja sama Jerman 2021). Pembayaran DPL yang diusulkan ini akan bergantung pada luas hutan dan wilayah laut yang dilindungi. Pertimbangan redistribusi memprioritaskan daerah-daerah dengan pendapatan rendah (atau kehilangan peluang) untuk menjadi tuan rumah kawasan hutan lindung. Namun demikian, hingga saat ini, desain spesifiknya masih belum jelas. Solusi yang mungkin dilakukan mencakup satu atau dua dana hibah DPL yang berbeda, yang satu terkait dengan kinerja lingkungan hidup dan yang lainnya terkait dengan proporsi kawasan yang dilindungi. Pilihan di masa depan termasuk menambahkan metrik pembayaran ke Dana Insentif Daerah untuk penyelesaian dan penegakan rencana tata ruang kabupaten (Rencana Tata Ruang Wilayah, atau RTRW), meningkatkan pembiayaan untuk “lokasi utama (hotspot)” adaptasi dan mitigasi, termasuk melalui pendanaan karbon (lihat bagian selanjutnya). Kabupaten dapat lebih mendukung aksi iklim lokal melalui dana hibah bersyarat, dana hibah berbasis kinerja dalam DAK (sehingga kabupaten dapat menambah dana alokasi desa yang ada), dan/atau jalur pendanaan kompetitif lainnya. Dari tingkat pusat, pembayaran berbasis hasil internasional dapat disalurkan melalui BPDLH, terutama melalui jalur pendanaan BPDLH yang efisien yang mengumpulkan kontribusi donor dan memberikan dukungan berbasis hasil yang berkelanjutan dan disederhanakan ke provinsi. Slide PowerPoint 2022. Jakarta, Indonesia: Indonesia Budget Center. 77 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 97 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi KOTAK 6.2 PAPUA: MEDAN PERTEMPURAN IKLIM Gabungan dari tekanan ekonomi jangka pendek untuk alih fungsi lahan, lemahnya tata kelola, dan pola historis pengucilan sosial menempatkan masyarakat Papua di garis depan perubahan iklim. Papua menonjol sebagai salah satu kekayaan lingkungan hidup terbesar di Indonesia dan juga salah satu tantangan pembangunan terberatnya. Papua adalah salah satu kawasan hutan hujan terbesar yang tersisa di dunia dan memiliki ekosistem laut dan terumbu karang yang kaya. Kawasan ini menampung hampir dua pertiga dari sisa hutan primer dan sekunder di Indonesia. Kawasan ini juga merupakan salah satu kawasan konservasi paling penting di dunia karena tingginya tingkat keanekaragaman ekosistem. Namun demikian, kesenjangan dalam pembangunan sangatlah ekstrim, dan ketidakstabilan politik serta pengucilan sosial terus melemahkan berbagai lembaga. Tingkat kemiskinan di Papua masih merupakan yang tertinggi di negeri ini, dan pengentasan kemiskinan masih tertinggal dibandingkan provinsi-provinsi lain (karena telah terjadi konvergensi), dan hasil sumber daya manusia di Papua jauh lebih rendah (pencapaian pendidikan adalah yang terendah di negeri ini). Pada tahun 2022, anak-anak di Papua dua kali lebih mungkin mengalami tengkes akibat kekurangan gizi akut (hampir 35 persen anak di bawah usia 5 tahun dibandingkan dengan Jakarta dan Bali masing-masing sebesar 14,8 dan 8 persen).a Perubahan tata guna lahan dan penggundulan hutan semakin meningkat seiring dengan munculnya Papua sebagai garda depan pembangunan ekonomi, yang mengancam satwa liar dan habitat di wilayah tersebut, yang merupakan penyerap karbon yang penting. Kerusakan wilayah pesisir dan penangkapan ikan yang berlebihan juga mengancam sumber daya laut Papua. Hak atas tanah yang tidak terjamin menghilangkan hak masyarakat lokal, yang sebagian besar tinggal di kawasan yang secara formal tumpang tindih dengan kawasan hutan yang ditetapkan. Karena identitas dan tradisi lokal sangat terkait dengan sumber daya alam, masyarakat Papua sangat rentan terhadap perubahan penggunaan lahan, akses terhadap sumber daya, dan konflik tenurial. Ke depan, agar prakarsa pembangunan menjadi efektif, konservasi dan pembangunan ketahanan di Papua harus mengatasi tantangan keterpecah-pecahan (fragmentasi) dan pengucilan sosial. Pembelajaran dari program sebelumnya menunjukkan perlunya program nasional disesuaikan dengan kerentanan yang dihadapi masyarakat di Papua, dan faktor pendorong ketahanan masyarakat, termasuk melindungi hak dan identitas budaya masyarakat Papua dalam menghadapi kepentingan eksternal. Provinsi Papua Barat sudah memulainya. Provinsi ini merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman Program nasional perlu hayati paling tinggi di dunia dengan ekosistem perairan disesuaikan dengan dan daratnya, termasuk lahan basah.b Pada tanggal 21 kerentanan yang dihadapi Maret 2019, DPRD Provinsi Manokwari menetapkan masyarakat di Papua, Peraturan Daerah Khusus Provinsi No. 10/2019 tentang termasuk melindungi hak dan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Baratc identitas budaya masyarakat yang menyatakan Papua Barat sebagai Provinsi Papua dalam menghadapi Konservasi, yang merupakan provinsi pertama di Tanah kepentingan eksternal Air. Deklarasi ini menempatkan keberlanjutan sebagai inti perencanaan pembangunan provinsi. Tujuannya antara lain untuk mempertahankan tutupan hutan sebesar 70 98 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi persen (Pasal 4) dan mempertahankan 50 persen ruang wilayah pesisir dan laut untuk kawasan lindung (Pasal 24). Deklarasi tersebut juga menekankan pentingnya kerja sama multipihak termasuk dengan masyarakat dan sektor swasta dalam melaksanakan mitigasi dan adaptasi iklim. Pemekaran Provinsi Papua baru-baru ini menjadi empat provinsi yang lebih kecil mungkin mempunyai implikasi terhadap pelaksanaan kebijakan iklim, karena lebih banyak pemerintah provinsi yang perlu mengembangkan rencana yang terintegrasi dan koheren untuk adaptasi dan pembangunan ketahanan. Sumber: Penulis, berdasarkan penelitian kualitatif (lampiran B). Catatan: a Bank Dunia 2023b b Provinsi ini berada di tengah Segitiga Terumbu Karang dan merupakan rumah bagi hampir 2.000 spesies ikan, 75% karang keras dunia, 20.000-25.000 spesies tumbuhan berpembuluh, lebih dari 5.000 spesies binatang melata (herpetofauna), dan 718 spesies burung, di mana 65 spesies di antaranya bersifat endemik. c Peraturan ini juga mencakup kebijakan umum Papua Barat terhadap 18 persoalan berikut ini: (a) komitmen untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat; (b) penataan ruang; (c) konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan kawasan; (d) pembangunan ekonomi hijau; (e) rehabilitasi dan restorasi [lingkungan alam]; (f) sanitasi lingkungan; (g) kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah; (h) peran serta masyarakat; (i) pemantauan dan evaluasi; (j) penelitian, pengembangan, dan inovasi; (k) pendidikan dan kesadaran masyarakat [tentang keberlanjutan]; (l) pengaturan kelembagaan; (m) kerja sama antar daerah; (n) pemberian bantuan dan pengawasan; (o) pelaporan (p) pembiayaan; (q) investigasi; dan (r) sanksi dan denda. Yang terakhir, platform pemerintah daerah untuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan Pemerintah daerah dapat ditingkatkan, sehingga memberikan lebih banyak mempunyai peranan penting suara masyarakat dalam proses pembangunan. Hal ini dalam menetapkan dan dapat meningkatkan penerimaan dan keberlanjutan (Kotak melaksanakan prioritas iklim 6.3). Melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan juga dan pembangunan daerah menurunkan biaya dan meningkatkan keberlanjutan dan serta merupakan sarana efektivitas. Melembagakan proses musyawarah, platform utama dalam mencapai untuk berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan nasional. keputusan, serta sistem penanganan keluhan dan umpan balik dapat mendorong pembelajaran dan eksperimen kolektif. Mekanisme ini juga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah, memperkuat demokrasi, dan meningkatkan legitimasi keputusan publik. Saat ini, keterlibatan masyarakat lokal masih terpecah-pecah. Pelatihan dan penyampaian keterlibatan dan komunikasi masyarakat masih jarang, dan forum untuk peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terbatas dalam jumlah dan ruang lingkupnya. Ringkasnya, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten, berkoordinasi dan memberikan bantuan teknis dan sumber daya penting kepada masyarakat lokal untuk mendorong aksi iklim lokal tetapi dibatasi oleh kapasitas kelembagaan dan kesenjangan pendanaan. Pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam menetapkan dan melaksanakan prioritas iklim dan pembangunan daerah serta merupakan sarana utama dalam mencapai kebijakan nasional. Namun demikian, kapasitas mereka untuk memimpin proses penilaian dan perencanaan yang rumit dan spesifik lokasi yang diperlukan untuk menanggapi risiko iklim lokal dapat ditingkatkan, demikian pula kemampuan mereka untuk melibatkan banyak pemangku kepentingan dalam proses pembangunan. Selain itu, faktor ekonomi politik cenderung mendorong peningkatan emisi, sekaligus menghambat upaya untuk meningkatkan koordinasi. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 99 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi KOTAK 6.3 KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LANSEKAP Keberlanjutan sosial dari transisi ekonomi rendah emisi akan bergantung pada dukungan luas dari masyarakat Indonesia. Mendemokratisasikan proses kebijakan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam diskusi dan pengambilan keputusan di tingkat lokal dan nasional dapat meningkatkan kesadaran akan pilihan-pilihan yang ada dan menciptakan lingkungan politik yang lebih kondusif bagi reformasi yang akan menguntungkan kelompok yang paling rentan. Membangun dukungan dari bawah ke atas melalui komunikasi yang efektif dengan masyarakat yang paling terkena dampak adalah hal yang penting. Komunikasi yang terarah tidak hanya akan memberikan suara kepada para pihak yang berkepentingan dalam menentukan arah kebijakan, tetapi juga akan menghindarkan masyarakat yang terkena dampak menjadi resisten terhadap perubahan yang mereka anggap tidak sesuai dengan kepentingan mereka. Peran serta yang luas dalam pengelolaan ekosistem adalah kuncinya – di semua sektor. Misalnya, pengelolaan bersama kawasan konservasi laut – yang berarti pengaturan tata kelola yang melibatkan masyarakat lokal – terbukti menghasilkan hasil perikanan yang lebih baik.a Memperluas hak kepemilikan atas laut secara adat dapat lebih memfasilitasi pendekatan lokal. Lingkungan kawasan daratan (terrestrial) juga mengalami tren serupa. Berbagai penelitian menunjukkan pentingnya keterlibatan dan peran serta masyarakat untuk mendukung efektivitas dan keberlanjutan prakarsa pengelolaan sumber daya. Koordinasi lintas sektoral, penilaian daya dukung, dan zonasi regional serta aturan-aturan untuk sektor swasta adalah contoh fungsi-fungsi yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan lokal dan bahwa masyarakat tidak memiliki kekuasaan atas hal-hal tersebut tetapi harus dikonsultasikan. Meningkatkan peran perempuan dan kelompok marginal dalam pengelolaan sumber daya alam sangatlah penting. Pemberdayaan, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan perempuan dalam aksi iklim berkorelasi dengan tata kelola dan hasil konservasi yang lebih baik.b Melibatkan masyarakat adat dan pemimpin adat dalam pemerintahan lokal adalah hal yang penting untuk mengidentifikasi dan melindungi adat istiadat dan mata pencaharian lokal dan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat lokal terlindungi ketika prakarsa konservasi mulai mengakar kuat. Berbagai modalitas dapat dilakukan untuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lansekap berkelanjutan. Hal ini mencakup (a) kemitraan dengan masyarakat sipil, seperti melalui program dana hibah untuk inovasi dan advokasi (LSM seringkali lebih hemat biaya dan memiliki posisi yang lebih baik untuk membantu masyarakat, seperti dalam mengadaptasi sistem tradisional (adat), atau mengadvokasi akses yang adil terhadap layanan dan program sosial); (b) pertemuan warga di mana peserta dari berbagai lapisan masyarakat berkumpul untuk membahas dan memperdebatkan berbagai persoalan utama dan membuat rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah; (c) dialog dan pertukaran kabupaten, seperti diskusi tematik, pertukaran lintas kabupaten, dan memfasilitasi forum multipihak di tingkat kabupaten mengenai berbagai persoalan utama dalam sistem koordinasi dan perencanaan dan penganggaran. Sumber: Penulis. Catatan: a Fidler dkk. 2022. b Deininger dkk. 2023. 100 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi 6.3 Menyediakan Akses bagi Pendanaan Perubahan Iklim Indonesia secara hukum telah mengakui instrumen ekonomi untuk pengelolaan lansekap berkelanjutan. Peraturan Pemerintah No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup memungkinkan Pemerintah Indonesia untuk menggunakan instrumen ekonomi yang tersedia untuk merencanakan, membiayai, dan memberi insentif pada tindakan lingkungan hidup. Misalnya, UU ini memperbolehkan pembayaran jasa ekosistem dari lahan gambut, hutan lindung, dan biogeografi lainnya. Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon selanjutnya memperkenalkan setidaknya empat instrumen berbasis pasar untuk menentukan harga karbon, termasuk perdagangan karbon, penggantian kerugian karbon, pungutan karbon, dan pembayaran berbasis hasil. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 12/2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam memungkinkan KLHK memungut penerimaan negara bukan pajak termasuk iuran ekowisata untuk taman nasional. Skema PJE, termasuk pendanaan karbon berbasis hasil, akan terus menjadi instrumen yang berharga untuk mendanai agenda mitigasi iklim, khususnya di lansekap hutan (Bab 5). Pilihan dan harga untuk pendanaan karbon dan perdagangan karbon “biru” dan “hijau” semakin meningkat. Pertumbuhan ini memerlukan sistem yang lebih kuat dan terukur untuk membiayai, memverifikasi, dan mencapai pengurangan emisi berbasis yurisdiksi. Komponen penting dari program-program ini adalah mekanisme penjangkauan dan pembagian manfaat untuk masyarakat. Secara global, keberhasilan penerapan instrumen pendanaan karbon berbasis hasil, dan pembayaran jasa ekosistem secara umum, terhambat oleh tantangan untuk memastikan bahwa pembayaran tersebut menjangkau masyarakat yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dengan cara yang tepat untuk mengalihkan insentif mereka. Hambatan terhadap keberhasilan penerapan PJE yang inklusif dapat bersifat administratif dan sosial. Hal ini mencakup kepemilikan lahan yang tidak jelas, struktur insentif yang dirancang dengan buruk, biaya transaksi yang tinggi, perencanaan investasi yang lemah, dan sistem yang memberatkan untuk menyediakan pendanaan dan dukungan teknis kepada masyarakat. Lebih jauh lagi, bahkan apabila sistem yang disederhanakan untuk dapat menarik dan menyalurkan dana yang cukup ke tingkat daerah dapat dibangun, rencana investasi yang berpusat pada masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal tetap diperlukan. Mengenai program penggantian kerugian karbon, sifat sistem perdagangan karbon sukarela dan sistem global yang saling bersaing dan berkembang untuk menyertifikasi dan memantau penggantian kerugian yang sah dapat menimbulkan risiko kebocoran. Kebocoran ini telah mengakibatkan berbagai kerugian, mulai dari “greenwashing (taktik pemasaran yang digunakan untuk mengelabui konsumen agar percaya bahwa produk atau jasa yang dipasarkan adalah ramah lingkungan – pent.) untuk memberikan citra yang ramah lingkungan” hingga pelanggaran hak asasi manusia, seperti penggusuran masyarakat penghuni hutan dari lahan mereka agar dapat disertifikasi sebagai kawasan konservasi untuk mendapat pembayaran. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 101 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi Pengalaman Indonesia juga tidak luput dari tantangan global ini. Program pengurangan emisi di Provinsi Kalimantan Timur telah diluncurkan dengan sukses, tetapi masih ada upaya untuk mengoperasionalkan mekanisme koordinasi daerah dan skema pembagian manfaat secara penuh. Pengalaman ini dan pengalaman lainnya menyoroti perlunya alat operasional yang baik dan efisien untuk melibatkan masyarakat dan menyalurkan pembayaran. Ada ruang yang signifikan untuk memperbaiki sistem Indonesia dalam menyalurkan manfaat pembayaran karbon kepada masyarakat. Program pengurangan emisi yang dirancang dengan baik dan inklusif memberikan platform bagi masyarakat marginal dan kelompok-kelompok kurang beruntung untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat guna mengatasi penyebab emisi karbon dan membalikkan tren dari waktu ke waktu. Di Indonesia, peluang dapat dijajaki untuk menyederhanakan dan meningkatkan sistem pembayaran guna menurunkan biaya transaksi dan membatasi perolehan dana, termasuk menghubungkan sistem PJE dengan sistem transfer fiskal yang ada di Indonesia. Kedua, diperlukan mekanisme untuk memastikan adanya upaya perlindungan yang kuat dan masyarakat terlibat secara berarti dalam meningkatkan penghidupan dan kesejahteraan mereka. Memperbaiki instrumen perlindungan sosial agar lebih naik dan konsisten tidak hanya akan memberi perlindungan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga, setidaknya sampai batas tertentu, akan mengurangi beban administratif dalam mengembangkan sistem yang disesuaikan dengan instrumen atau provinsi yang berbeda. Ketiga, memperbaiki instrumen komunikasi dan penjangkauan akan meningkatkan peran serta masyarakat, efektivitas, dan legitimasi dari inisiatif PJE. Dengan memberikan informasi kepada semua kelompok mengenai pembayaran dan manfaat yang ditawarkan (dan ketentuan untuk mengakses pembayaran), dan memfasilitasi pengambilan keputusan, program penjangkauan dan platform keterlibatan akan meningkatkan kualitas peran serta dalam PJE. Kombinasi LSM lokal dan nasional serta pemerintah daerah saat ini mendukung fungsi komunikasi, penjangkauan, dan perlindungan (safeguards) tetapi kurang terkoordinasi dan seringkali berakhir dengan persaingan untuk mendapatkan perhatian yang terbatas dari beberapa kelompok masyarakat dan mengabaikan kelompok masyarakat lainnya. Dalam program pengurangan emisi yurisdiksi unggulan di Indonesia, BSP menyediakan Instrumen utama dalam banyak skema PJE untuk arsitektur hukum dan menyediakan akses pendanaan kepada masyarakat kelembagaan yang adalah rencana pembagian manfaat (benefits sharing menyalurkan pendanaan plan, BSP). Dalam program pengurangan emisi yurisdiksi iklim kepada para pemangku unggulan di Indonesia, BSP menyediakan arsitektur hukum kepentingan lokal. dan kelembagaan yang menyalurkan pendanaan iklim kepada para pemangku kepentingan lokal. Pembelajaran 102 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi penting berikut ini dari pengalaman internasional dan Indonesia dapat menjadi masukan bagi upaya di masa depan untuk merancang instrumen-instrumen tersebut agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang terkena dampak dan meningkatkan efektivitas program pendanaan iklim dengan mendorong aksi iklim lokal yang berkelanjutan. 1. Menetapkan tujuan yang jelas dan terfokus pada kelompok penerima manfaat prioritas. Menetapkan tujuan dan prioritas yang jelas untuk sistem PJE akan membantu menghindari persoalan yang biasa terjadi, yaitu pembayaran yang tersebar terlalu sedikit sehingga tidak dapat memberikan dampak yang nyata. PJE sering kali memerlukan serangkaian tindakan – mulai dari perbaikan tata kelola batas hutan, perlindungan hak, dan investasi pada mata pencaharian rendah emisi hingga peningkatan layanan dan pemberdayaan masyarakat. Pembayaran PJE dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran sekaligus yang dilakukan hanya beberapa kali dalam proses penurunan emisi. Diperlukan adanya penetapan prioritas yang cermat dalam cara penggunaannya. Rencana pembagian manfaat harus menjelaskan bagaimana pembayaran pengurangan emisi akan ditambah dengan sumber pendanaan lain dan tindakan lain untuk mencapai tujuan pengurangan emisi secara keseluruhan. Program harus fokus pada penggunaan dana yang memenuhi syarat dan kriteria penerima manfaat yang memenuhi syarat dan selaras dengan tujuan program secara keseluruhan. 2. Membangun sistem pembayaran yang efisien dan terukur. Sistem untuk penyampaian pembayaran, layanan, dan bantuan teknis harus memprioritaskan efisiensi, inklusi, dan dampak. Kaidah berikut ini berlaku: a. Fokus pada perencanaan di tingkat hulu dan perjanjian hukum, untuk menghindari kebingungan dan perselisihan di kemudian hari, yang menyebabkan penundaan dan merusak kepercayaan. Untuk menghindari kekurangan dana atau jalan pintas dalam pelaksanaannya, rencana harus mencakup seluruh kegiatan pelaksanaan. Hal ini mencakup Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), komunikasi, dan pemantauan. b. Jika memungkinkan, manfaatkan sistem yang ada, seperti sistem transfer fiskal, program pengembangan masyarakat yang sudah ada, atau forum koordinasi pemangku kepentingan yang ada. Penggunaan sistem yang ada akan meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan sekaligus memperkuat, bukan memecah belah, lembaga-lembaga yang sudah ada. Sistem yang ada seringkali lebih mudah untuk diisi ulang (terutama jika pembayaran tertunda) dan terkadang lebih mudah untuk ditingkatkan skalanya. Undang-Undang Desa di Indonesia menawarkan sarana yang siap untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan skema PJE (Bab 5). c. Hindari biaya transaksi yang tinggi dan elite capture (tindakan yang dilakukan orang atau sekelompok orang untuk memengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan agar hasilnya memberikan keuntungan bagi mereka sendiri) dengan membatasi lapisan kontrak. Pembuatan kontrak dapat disederhanakan dengan menggunakan sistem transfer fiskal yang ada dan lembaga penyedia layanan lokal. Dengan cara ini, sistem akan berkelanjutan, dapat dengan mudah dipenuhi oleh sumber daya pemerintah pusat atau kabupaten jika diperlukan apabila terjadi penundaan pembayaran pengurangan emisi, dan akan membangun kapasitas dalam sistem yang ada seiring berjalannya waktu (daripada menggunakan sistem yang bergantung pada proyek, yang tidak aktif di saat melakukan pembayaran). Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 103 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi d. Mendelegasikan keputusan dan sumber daya kepada masyarakat dan lembaga lokal dengan cara yang sesederhana dan seefektif mungkin. Memanfaatkan pengetahuan dan kapasitas masyarakat lokal akan meningkatkan efisiensi, membangun kepemilikan dan kepercayaan mereka, dan menghindari pemborosan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak diperlukan di tingkat lokal. 3. Berinvestasi sejak dini dan terus menerus dalam upaya perlindungan yang kuat dan keterlibatan pemangku kepentingan. a. Perlindungan: Instrumen upaya perlindungan yang kuat dan mekanisme keterlibatan untuk memastikan keterlibatan masyarakat secara bermakna harus ditetapkan sejak dini dan dilanjutkan. Memperkuat instrumen perlindungan sosial agar lebih kuat dan konsisten tidak hanya akan memberi perlindungan terhadap pelanggaran hak asasi manusia tetapi juga akan mengurangi beban administratif, setidaknya sampai batas tertentu, dalam mengembangkan sistem untuk berbagai instrumen atau provinsi. b. Keterlibatan Warga: Pengalaman global dari PJE menunjukkan manfaat dan perlunya peran serta para pemangku kepentingan untuk mendorong hasil yang berkelanjutan dan mencapai target emisi. Kegagalan untuk melibatkan para pemangku kepentingan dapat mengakibatkan rendahnya kepercayaan, diskriminasi, komunikasi yang tidak menjangkau masyarakat, dan bahkan protes atau penolakan terhadap usulan reformasi. Selain itu, kegagalan untuk berkonsultasi dengan masyarakat yang terkena dampak dari prakarsa dapat mengakibatkan hambatan hukum dan peraturan yang tidak terduga – terhadap kelayakan, peran serta, dan penerimaan dana – yang tidak diketahui hingga semuanya terlambat. Program PJE harus mencakup rencana komunikasi yang didanai dengan penjangkauan yang bermakna kepada kelompok kepentingan terkait. Penjangkauan dapat mencakup kampanye komunikasi, acara konsultasi, dan platform reguler untuk diskusi dan penyelesaian pengaduan. Komunikasi ini harus memberi informasi kepada semua kelompok mengenai pembayaran dan manfaat yang ditawarkan (dan syarat untuk mengakses pembayaran) dan memfasilitasi pengambilan keputusan, sehingga meningkatkan kualitas peran serta dalam PJE. Yang terakhir, dan mungkin yang paling penting, rencana pembagian manfaat (benefits sharing plan, BSP) dan program dukungan masyarakat harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan mereka yang paling terkena dampak. Ketika mempertimbangkan faktor-faktor yang diuraikan di atas (seperti mengidentifikasi sistem yang ada untuk dibangun, menetapkan kriteria kelayakan, dan memutuskan pilihan untuk menyalurkan pembiayaan), kebutuhan dan kerentanan yang spesifik dalam konteks masyarakat lokal harus menjadi dasar pengambilan keputusan, begitu pula potensi untuk memperkuat lembaga-lembaga sosial yang paling mampu melayani mereka yang berisiko dikucilkan atau dirugikan. Tabel 6.3 menguraikan contoh pilihan bagaimana merancang BSP berdasarkan tujuan utamanya dan beberapa pilihan untuk menyalurkan pembayaran kepada kelompok- kelompok penerima manfaat. 104 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi TABEL 6.3 Pilihan Desain untuk Rencana Pembagian Manfaat (Benefits-Sharing Plan, BSP) Konteks dan Tujuan Dalam lingkungan tata kelola yang Bagi masyarakat yang perlu Apabila terdapat keyakinan kuat, di mana risiko kegiatan lokal diberi imbalan dan dukungan yang rendah bahwa kegiatan yang menyebabkan kerusakan untuk melanjutkan pengelolaan pelengkap dan sumber lebih lanjut adalah rendah, maka hutan/sumber daya yang pendanaan lainnya akan secara keleluasaan yang lebih besar bagi efektif, pembayaran difokuskan langsung mengatasi penyebab penerima manfaat atas sumber pada penyediaan barang- penggundulan dan kerusakan daya adalah hal yang tepat. Untuk barang mendasar yang nyata, hutan, maka pembayaran membatasi pemborosan biaya seperti perbaikan sekolah dan akan menargetkan kegiatan tambahan (overhead), lakukan air bersih. yang secara langsung akan transfer dana dengan persyaratan mengatasi risiko penggundulan yang minimal. hutan. Rancangan BSP (contoh) Gunakan perlindungan sosial, Mengadopsi model dana Mendanai kegiatan-kegiatan pembayaran tunai langsung, atau hibah masyarakat dengan khusus dan non-diskresioner sistem transfer fiskal yang ada, menu proyek barang publik untuk meningkatkan praktik- yang didukung oleh komunikasi dan yang memenuhi syarat dan praktik rendah emisi dan mata pemantauan. memberikan manfaat luas pencaharian, melalui lembaga- kepada kelompok sasaran. lembaga yang ada (pemerintah atau LSM). Pro Biaya transaksi yang rendah Memungkinkan dilakukannya Menyasar serangkaian kegiatan dengan menggunakan sistem penyaluran manfaat yang lebih utama pelengkap yang transfer dana langsung ke penerima bertarget kepada kelompok diperlukan untuk mendorong manfaat, tidak ada fasilitasi atau penerima manfaat tertentu, penurunan emisi. perencanaan yang mahal, dan tidak seperti kelompok adat, ada biaya tambahan. kelompok petani, dan sektor swasta (tidak seperti pilihan 1). Kesederhanaan: Hanya satu kontrak untuk mengelola komunikasi. Hindari melibatkan banyak lembaga dalam Mudah diisi ulang, direplikasi mengoordinasikan kegiatan. di wilayah yurisdiksi lain, dan Idealnya, hanya menggunakan disesuaikan berdasarkan satu lapisan subkontrak/ kebutuhan. Sistem yang fleksibel delegasi. dan milik pemerintah. Kontra Berisiko untuk tidak secara Berisiko untuk menjadi Biaya manajemen dan biaya langsung mengatasi penyebab terfragmentasi dan bersifat tambahan (overhead cost) yang hilangnya hutan jika masyarakat sementara. Apa yang terjadi di lebih tinggi. tidak diikutsertakan dalam antara pembayaran? Banyak kegiatan memerlukan pengambilan keputusan mengenai pendanaan tahun jamak penggunaan dana. Memerlukan yang berkelanjutan sehingga kepercayaan terhadap tata kelola mungkin sulit untuk hutan agar pembayaran (untuk) mengidentifikasi kegiatan pengurangan emisi (emission yang cocok untuk dibiayai reduction, ER) tidak digunakan melalui pembayaran (untuk) untuk membiayai kegiatan yang pengurangan emisi. tidak sesuai target. Sumber: Penulis. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 105 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi 6.4 Membangun Mekanisme Berbasis Masyarakat untuk Transisi Batu Bara Memahami dan menanggapi dampak sosial dan distribusi sangatlah penting untuk transisi yang adil di sektor batu bara. Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang timbul dan mendorong diversifikasi dan pembangunan ekonomi lokal, instrumen utamanya mencakup penilaian sosial dan ekonomi di tingkat hulu di lokasi-lokasi transisi yang potensial; platform keterlibatan pemangku kepentingan untuk memfasilitasi dialog dan perencanaan transisi di antara para pemangku kepentingan terkait; dan mekanisme dukungan masyarakat untuk membiayai secara langsung prakarsa-prakarsa lokal selama masa transisi. Pemahaman dan tanggapan terhadap hal tersebut memerlukan perencanaan awal karena munculnya sektor-sektor ekonomi baru dapat memakan waktu beberapa tahun, bahkan puluhan tahun. Selain itu, diperlukan pendekatan yang spesifik secara regional yang selaras dengan peluang ekonomi lokal selain batu bara tetapi tidak meningkatkan ketergantungan pada kegiatan-kegiatan beremisi tinggi lainnya di sektor FOLU dan pertanian. Sebelum memfasilitasi dialog yang bermakna atau melaksanakan program spesifik wilayah yang akan mendukung rencana transisi yang berkeadilan, kita perlu memahami dengan jelas dampak distribusi sosial dari penghentian penggunaan batu bara dan mengidentifikasi sumber kerentanan dan ketahanan dalam masyarakat. Kajian sosial ekonomi di tingkat hulu yang strategis dapat mencakup dan berkonsultasi dengan banyak pemangku kepentingan untuk memahami kebutuhan dan kekhawatiran mereka serta melibatkan mereka dalam rancangan program. Penilaian dampak sosial dan lingkungan hidup secara umum akan diperlukan dan untuk prakarsa penggunaan kembali lokasi fisik tertentu. Penilaian di sisi hulu akan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang muncul dari masyarakat lokal (seperti kebutuhan yang berkaitan dengan pelatihan ulang keterampilan, mata pencaharian alternatif, atau sarana dan prasarana pendukung untuk mendorong diversifikasi ekonomi) dan pilihan-pilihan di berbagai lokasi transisi (seperti penggunaan kembali lokasi dan mempertahankan penyampaian bantuan layanan dasar). Keterlibatan masyarakat yang inklusif dan bermakna dalam transisi batu bara sering kali menjadi langkah pertama untuk membantu mereka memahami potensi dampak sosial bagi masyarakat secara luas, mendapatkan kepercayaan mereka, dan memastikan bahwa mereka dapat mengambil bagian dalam transisi tersebut. Di daerah yang terkena dampak, perencanaan diversifikasi ekonomi rendah karbon melalui mekanisme keterlibatan pemangku kepentingan yang baik (termasuk perusahaan batu bara, pemerintah daerah, masyarakat, dan pekerja di sektor batu bara) dan memfasilitasi adaptasi lokal dan ketahanan sosial melalui perencanaan transisi yang inklusif akan menjadi hal yang penting. Keterlibatan multipihak yang efektif mulai dari tingkat pusat hingga masyarakat dan pemberdayaan kelompok rentan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses tersebut sah dan adil serta membuahkan hasil yang adil. Misalnya, transisi batu bara dapat memberikan peluang untuk merekonsiliasi ketidakadilan di masa lalu. Rekonsiliasi dapat dicapai jika intervensi dilakukan dengan mengatasi bias dan eksklusi gender, memberikan Memahami dan dukungan kapasitas teknis bagi masyarakat yang terkena dampak, menanggapi dampak sosial dan distribusi dan memastikan bahwa perempuan dan masyarakat yang terkena sangatlah penting untuk dampak dapat memiliki suara dalam perencanaan transisi. Akibat transisi yang adil di penambangan batu bara, beberapa komunitas di sekitar daerah sektor batu bara pertambangan mengalami risiko kesehatan dan hak asasi manusia, yang secara tidak proporsional berdampak pada masyarakat 106 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi berpenghasilan rendah dan terpinggirkan. Masyarakat ini mungkin melihat peluang untuk beralih ke mata pencaharian yang lebih aman Transisi yang adil dan ramah lingkungan. Transisi yang adil berpotensi mengatasi berpotensi mengatasi dampak pertambangan dan pembakaran batu bara terhadap dampak pertambangan kesehatan dan lingkungan hidup. dan pembakaran batu bara terhadap Platform lokal untuk pengembangan masyarakat juga dapat kesehatan dan mendorong advokasi hak-hak masyarakat dan tuntutan transisi lingkungan hidup. batu bara yang berkeadilan. Misalnya, di Kalimantan Timur, Festival Sungai Santen memfasilitasi keterlibatan pemerintah daerah (kabupaten dan desa), perusahaan batu bara, dan masyarakat. Desa Santan dikelilingi oleh pertambangan batu bara yang telah menyebabkan pencemaran serius pada sungai yang menjadi sumber air bersih dan penghidupan mereka. Para aktivis muda dan terpelajar dari desa tersebut telah mengadvokasi perbaikan ekosistem daerah aliran sungai yang tercemar melalui acara Festival Sungai Santan. Acara tahunan ini awalnya berfokus pada penanganan pencemaran sungai, namun kini menjadi platform advokasi yang lebih luas bagi masyarakat lokal. Festival ini mendapat dukungan dari organisasi keagamaan dan mendapat paparan di media nasional, sehingga meningkatkan legitimasi dan kedudukannya (Lampiran D). Selain itu, transisi dari pekerjaan dan rantai nilai yang berhubungan dengan batu bara menuju mata pencaharian lain, seperti energi terbarukan, dapat menghasilkan peluang kerja baru yang berdampak positif terhadap tenaga kerja di masyarakat yang bergantung pada batu bara. Transisi ini dapat memberikan peluang baru bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang batu bara dan industri ekstrasi, serta secara langsung mengatasi pengangguran. Transisi ini memerlukan investasi dalam program pelatihan kerja dan memastikan bahwa pekerjaan baru tersebut dapat diakses oleh pekerja yang pernah bekerja di industri batu bara. Dalam hal tanggapan, beberapa prakarsa yang ada menunjukkan potensi prakarsa sosial untuk membangun ketahanan masyarakat yang bergantung pada batu bara di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Misalnya, Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) (Kotak 6.4) diperkenalkan oleh Kementerian Sumber Daya Mineral dan dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Program PPM merupakan tanggung jawab perusahaan pertambangan untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam program pembangunan daerah. PPM telah meningkatkan ketahanan beberapa kelompok, seperti usaha kecil yang dijalankan oleh kelompok perempuan dan pemuda. Program ini menyediakan platform multipihak yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk membangun kepercayaan dan mendorong kerja sama dalam perencanaan transisi batu bara jangka panjang. Namun demikian, belum semua provinsi telah mengembangkan cetak biru PPM. Misalnya, dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera, hanya Sumatera Selatan yang mempunyai satu provinsi. Dalam konsultasi baru-baru ini, responden mengungkapkan berbagai pandangan mengenai PPM. Salah satu responden sektor swasta memandang hal ini memberikan kepastian dan dasar hukum bagi perusahaan untuk membelanjakan sebagian keuntungannya untuk masyarakat lokal. Laporan lain dari suatu organisasi penelitian memuji dukungan yang diberikan oleh PPM untuk usaha kecil dan menengah lokal tetapi memperingatkan bahwa PPM tidak boleh menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 107 Instrumen untuk Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Transisi KOTAK 6.4 DANA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KALANGAN MASYARAKAT YANG BERADA DI SEKITAR TAMBANG BATU BARA Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) adalah program Kementerian ESDM yang bertugas mengembangkan dan memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Tujuan PPM adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, mengurangi dampak sosial dan lingkungan hidup dari pertambangan, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah pertambangan. Program ini mendanai proyek-proyek yang diidentifikasi oleh masyarakat lokal. Program ini mendanai berbagai proyek pembangunan berbasis masyarakat, termasuk sarana dan prasarana, pendidikan, dan layanan kesehatan. PPM dilaksanakan melalui kemitraan dengan pemerintah daerah, perusahaan pertambangan, dan LSM. Pemegang izin eksplorasi atau produksi batu bara wajib menyusun rencana induk program PPM berdasarkan cetak biru PPM yang ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi yang memiliki kegiatan pertambangan batu bara. Rencana induk harus memuat rencana program PPM mulai dari produksi hingga pascatambang dan oleh karena itu dapat digunakan untuk mempersiapkan masyarakat setempat menghadapi transisi penutupan tambang batu bara. Pemutakhiran peraturan terkini menyatakan bahwa Kementerian ESDM akan menetapkan pedoman pelaksanaan PPM. Namun demikian, pemutakhiran ini tidak menjelaskan bagaimana kementerian dan pemerintah daerah akan mengawasi program-program tersebut. Namun demikian, PPM memiliki potensi untuk mendorong kegiatan pembangunan berbasis masyarakat milik lokal di wilayah pertambangan. Sumber: Peraturan Menteri ESDM No. 41/ 2016, Peraturan Menteri ESDM No. 25/ 2018.  Meskipun perencanaan transisi di Indonesia masih dalam tahap awal, penilaian di tingkat hulu, platform keterlibatan pemangku kepentingan, dan program pembangunan sosial dan ekonomi lokal di wilayah-wilayah yang bergantung pada batu bara merupakan instrumen penting untuk meletakkan dasar bagi transisi yang berkeadilan. Perencanaan awal sangat penting untuk dapat secara proaktif memenuhi kebutuhan lokal sebelum penghentian penggunaan batu bara dimulai. Perencanaan awal akan memungkinkan para pemangku kepentingan untuk terlibat dalam dialog konstruktif dan perencanaan transisi untuk mengelola perkiraan risiko dan dampak sosial yang akan ditimbulkan oleh proses transisi. Di Indonesia, transisi energi, FOLU, dan pertanian menjadi prioritas. Secara paralel, program pembangunan ekonomi lokal yang menggunakan pendekatan holistik terhadap pengelolaan lansekap dapat mengurangi risiko saling ketergantungan mata pencaharian lokal dengan sektor-sektor yang menghasilkan emisi tinggi. 108 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia BAGIAN IV. MENUJU TRANSISI YANG BERKELANJUTAN DAN INKLUSIF DI INDONESIA Penanggulangan perubahan iklim Indonesia perlu dilakukan secara efektif di berbagai skala untuk mengatasi kerentanan dan menerapkan kebijakan dekarbonisasi yang inklusif. Diperlukan adanya kombinasi reformasi dan investasi dalam kebijakan nasional, desentralisasi pengelolaan tata ruang, dan gerakan masyarakat dari bawah ke atas (bottom-up). Perlu adanya sistem yang lebih baik untuk mengakses dan menyalurkan pendanaan iklim dan untuk memanfaatkan transfer fiskal yang ada secara lebih efektif untuk mencapai tujuan-tujuan iklim dan pembangunan, khususnya peningkatan target NDC Indonesia di sektor-sektor FOLU dan pertanian serta energi. Selain itu, tindakan dari bawah ke atas (bottom-up) yang efektif memerlukan alat yang terukur untuk menyebarkan informasi, memfasilitasi konsultasi, dan mendorong solusi yang dipimpin oleh masyarakat lokal. Perencanaan dan konsultasi perlu mengatasi permasalahan paling mendesak yang dialami masyarakat dan kebutuhan pendanaan untuk mendorong pendekatan yang disesuaikan berdasarkan dampak yang diharapkan, pengalaman masa lalu, dan kerentanan saat ini. Indonesia memiliki landasan yang kuat untuk mendukung pencapaian target iklimnya, tetapi untuk melakukan aksi iklim yang inklusif dan berkelanjutan, landasan tersebut perlu diperkuat dan dikoordinasikan dengan lebih baik. Bagian terakhir ini memberikan rekomendasi selektif untuk menginspirasi serangkaian reformasi kebijakan dan tindakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem yang ada dan meningkatkan skala, efektivitas, keberlanjutan, dan inklusivitas investasi dalam adaptasi, mitigasi, dan perencanaan transisi iklim. BAB 7. REKOMENDASI UNTUK AKSI IKLIM YANG BERKELANJUTAN DAN INKLUSIF Indonesia memiliki landasan yang kuat untuk aksi iklim yang berkelanjutan dan inklusif. Reformasi dan tindakan kebijakan yang saling melengkapi dapat memperkuat sistem ini untuk membangun ketahanan sosial dan menyelaraskan insentif masyarakat dengan tujuan iklim dan pembangunan di tingkat pusat. Sebagian besar target pengurangan emisi akan berasal dari sektor-sektor FOLU dan energi. Memperbaiki pengelolaan sektor-sektor ini, yang beroperasi dalam jaringan rumit yang terdiri dari pihak berwenang di tingkat pusat dan daerah yang tumpang tindih, sangatlah penting. Aksi iklim yang efektif memerlukan kepemimpinan politik yang kuat dari atas, dan sistem pelaksanaan daerah yang efektif dari bawah. Ada peranan penting yang harus dimainkan oleh pemerintah pusat dan daerah, donor, masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Rekomendasi dalam laporan ini dimaksudkan untuk menginspirasi reformasi kebijakan dan tindakan untuk memperkuat aksi iklim lokal yang berkelanjutan dan inklusif. Rekomendasi-rekomendasi tersebut mengartikulasikan daftar tindakan yang selektif (tidak komprehensif) berdasarkan analisis yang dibahas di dalam laporan ini. Rekomendasi-rekomendasi ini mencakup kombinasi reformasi spesifik, prioritas pengembangan kapasitas kelembagaan, dan saran umum untuk pelaksanaan kebijakan. Hal ini dimaksudkan untuk saling melengkapi, mencakup sektor-sektor utama (FOLU dan energi) yang akan mengalami transisi yang paling mendalam, dan konsisten dengan kerangka panduan “informasi, insentif, instrumen” di dalam laporan ini, sebagai pedoman bagi aksi iklim lokal yang efektif. Daftar rekomendasi yang lebih komprehensif mengenai tanggapan iklim dan upaya dekarbonisasi secara keseluruhan di Indonesia tersedia di tempat lain (Bank Dunia 2023a). 7.1 Rekomendasi Rekomendasi di bawah ini disusun berdasarkan tantangan yang teridentifikasi dalam laporan ini, dan berbagai tindakan yang diperlukan untuk mengatasinya di seluruh tingkat pemerintahan. Sistem pemerintahan Indonesia yang terdesentralisasi mempunyai pengaruh yang kuat terhadap perancangan dan pelaksanaan kebijakan dan tindakan terkait perubahan iklim. Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa rekomendasi-rekomendasi ini saling bergantung dan memerlukan dukungan dari atas ke bawah. Rekomendasi untuk memperkuat kebijakan nasional berfokus pada peran utama kementerian- kementerian sektoral dalam pembuatan kebijakan dan penetapan standar serta agenda nasional yang Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 111 Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif memerlukan dukungan dan pengawasan yang lebih baik untuk mendorong pelaksanaan di tingkat daerah yang efektif. Rekomendasi untuk pemerintah daerah berfokus pada fungsi dan kapasitas yang dibutuhkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kecamatan untuk mencapai hasil yang lebih inklusif dan efektif. Rekomendasi di tingkat desa difokuskan pada peningkatan kualitas tata kelola dan belanja pemerintah desa yang selaras dengan tujuan kebijakan iklim dan pembangunan Pemerintah Indonesia.78 Prioritasnya mencakup reformasi UU Desa untuk meningkatkan perencanaan, penganggaran, dan tata kelola daerah; dan peningkatan pendanaan dan bantuan teknis untuk mengatasi kesenjangan kapasitas utama dalam masyarakat untuk mendorong aksi iklim yang efektif. Kemitraan dengan organisasi non- pemerintah dan perusahaan swasta ditekankan karena hal ini penting untuk memperkuat sisi permintaan tata kelola daerah. TABEL 7.1 Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa WILAYAH REKOMENDASI TINDAKAN Menutup Meningkatkan akses masyarakat terhadap data dan analisis kerentanan terhadap kesenjangan perubahan iklim. Data mengenai risiko-risiko perubahan iklim dan sensitivitas informasi masyarakat lokal terhadap berbagai risiko akan memberikan sumber daya yang mengenai berguna untuk membantu perencanaan dan tindakan lokal. risiko-risiko dan • Lakukan pemutakhiran SIDIK, inaRISK79 atau basis data sejenis lainnya. Basis data peluang iklim, ini dapat menggabungkan data kerentanan iklim yang mencakup indikator sosial dan bagaimana ekonomi yang lebih luas, proyeksi risiko iklim, dan analisis “profil risiko”. Basis risiko-risiko data yang dimutakhirkan dengan kemampuan yang ditingkatkan kemudian dapat tersebut akan diakses oleh masyarakat. berdampak pada • Adakan penelitian spesifik gender di bidang-bidang yang paling rentan terhadap masyarakat dampak bencana dan rentan terhadap transisi iklim. Memahami perbedaan lokal. kemampuan perempuan dan laki-laki dalam beradaptasi terhadap risiko iklim dan berperan serta dalam prakarsa transisi akan menjadi hal yang sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan yang efektif dan untuk terus mengatasi kurangnya peran serta perempuan dalam angkatan kerja. • Tingkatkan dukungan terhadap kampanye lingkungan hidup di sekolah, organisasi keagamaan, dan gerakan pemuda. Kampanye di lingkungan pendidikan dan gerakan pemuda merupakan titik masuk yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan kapasitas masyarakat lokal untuk terlibat dalam permasalahan dan kebijakan lingkungan hidup dalam jangka panjang. Meningkatnya dukungan terhadap kemitraan dengan masyarakat sipil kemungkinan besar akan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk terlibat dalam dialog dan proses yang dipimpin oleh pemerintah. “Belanja untuk perubahan iklim” bukanlah suatu anggaran yang spesifik, tetapi dapat berupa serangkaian investasi yang luas 78 dalam ketahanan terhadap bencana, mata pencaharian, dan pengelolaan sumber daya alam (natural resource management, NRM) yang disesuaikan dengan konteks lokal. 79 inaRISK adalah dashboard pemetaan kerentanan bencana yang diselenggarakan oleh BNPB sejak tahun 2016. Tautan. 112 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif TABEL 7.1 lanjutan WILAYAH REKOMENDASI TINDAKAN Informasi Mengembangkan dan menyosialisasikan penilaian biaya-manfaat yang lebih mengenai nilai terperinci dan cerdas iklim untuk memberikan masukan bagi kebijakan dan saat ini dan nilai program pembangunan ekonomi, termasuk rencana program pembagian manfaat masa depan dari dan program mata pencaharian alternatif. Analisis terhadap pilihan, biaya, dan ekosistem kritis. dampak dari serangkaian kegiatan adaptasi dan pembangunan ketahanan akan membantu menentukan prioritas kesenjangan pendanaan dan bidang-bidang yang paling membutuhkan dukungan. • Analisis spesifik lokasi pada lokasi-lokasi prioritas ini harus mempertimbangkan biaya dan manfaat lokal jangka pendek yang mendorong keputusan investasi dan penggunaan lahan, serta biaya dan manfaat jangka panjang dari perlindungan/ restorasi/penggunaan kembali. • Analisis tersebut harus memastikan bahwa dimensi sosial (seperti perbedaan berbasis gender mengenai siapa yang menanggung biaya dan siapa yang mendapat manfaat) disertakan, dan bahwa biaya dan manfaat non-ekonomi (seperti dampak terhadap identitas, hak, dan tanah leluhur) diakui. Memperluas Memperkuat dialog nasional mengenai transisi iklim yang inklusif. Dukungan tingkat platform tinggi terhadap keterlibatan masyarakat dan perencanaan transisi batu bara akan operasional meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta memperkuat rancangan kebijakan. untuk • Membiayai dan memfasilitasi dialog dengan masyarakat dan proses pengambilan keterlibatan keputusan yang inklusif. Mengumpulkan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat pemerintah, swasta, dan asosiasi (masyarakat sipil, serikat pekerja, pemerintah dan pemangku dan lembaga lokal dan nasional, serta sektor swasta) untuk membahas analisis kepentingan. terhadap dan fakta mengenai iklim guna memberikan masukan bagi strategi dan kebijakan tertentu secara keseluruhan – terutama seputar dekarbonisasi. • Mewajibkan dan melembagakan proses musyawarah dalam pengambilan keputusan penting dan proses perencanaan terkait kebijakan dan belanja iklim, termasuk perubahan rencana tata ruang dan pengelolaan kawasan konservasi dan pertambangan. Peraturan nasional harus menetapkan proses yang transparan dan konsultatif yang harus dilakukan oleh badan pengelolaan sumber daya nasional dan daerah, termasuk perusahaan pertambangan, lembaga konservasi, perusahaan kehutanan, dan proyek-proyek pendanaan karbon. Memperkuat dialog di tingkat daerah mengenai transisi rendah karbon yang inklusif. • Melanjutkan penguatan forum kerja sama multipihak untuk meningkatkan pengelolaan partisipatif kawasan lindung dan ekosistem penting, seperti kawasan konservasi laut. Badan-badan konservasi dan pengelolaan lahan serta pemerintah daerah harus mewajibkan dan melembagakan proses musyawarah untuk pengambilan keputusan penting dan proses perencanaan. • Memastikan alokasi pendanaan yang cukup dan dapat diandalkan untuk keterlibatan pemangku kepentingan. Pelembagaan memerlukan pendanaan dan kapasitas. Pastikan bahwa anggaran untuk konsultasi dan biaya operasional untuk menjangkau daerah-daerah terpencil dimasukkan dalam perencanaan dan bahwa para narabung (focal points) dalam layanan sipil diidentifikasi dan dilatih dalam keterlibatan yang inklusif dan keterampilan komunikasi. • Melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pembelajaran untuk meningkatkan akuntabilitas sosial dan meningkatkan pelaksanaan kebijakan. Pemantauan berbasis masyarakat terhadap pengelolaan kawasan konservasi hutan dan laut, anggaran dan proyek daerah, serta perencanaan dan pelaksanaan transisi batu bara akan menjadikan kebijakan lebih inklusif dan mengurangi kebocoran akibat korupsi atau inefisiensi. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 113 Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif TABEL 7.1 lanjutan WILAYAH REKOMENDASI TINDAKAN Meningkatkan Memperkuat mekanisme akuntabilitas dari bawah ke atas (bottom-up) untuk efisiensi, pendanaan iklim. transparansi, • Meningkatkan mekanisme “akuntabilitas hijau” untuk melacak pendanaan iklim dan skalabilitas yang disalurkan ke BPLDH untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. instrumen Standar pembayaran berbasis hasil dan skema Pembayaran Jasa Ekosistem pendanaan (PJE) lainnya harus dikembangkan untuk menyederhanakan dan memperkuat karbon pemantauan yang diperlukan dan memperkuat akuntabilitas. Alat akuntabilitas harus memberikan data kepada masyarakat mengenai bagaimana pembayaran digunakan dan berapa proporsi pembayaran yang sampai ke masyarakat penerima manfaat yang dituju. • Memperkuat kerangka peraturan dan kelembagaan untuk pengelolaan risiko lingkungan hidup dan sosial, khususnya seputar pemukiman kembali, kebijakan pasar tenaga kerja, dan keterlibatan pemangku kepentingan. Memperkuat kerangka kerja ini akan membantu memanfaatkan dampak sosial dari pendanaan iklim, serta berpotensi memperluas akses terhadap pendanaan iklim. Memperkuat dan menyederhanakan pelaksanaan PJE (khususnya pembayaran berbasis hasil) • Memastikan bahwa rencana pembagian manfaat secara jelas menyatakan peran Pembayaran pembayaran untuk pengurangan emisi (emission reduction, ER) sebagai bagian dari rencana pengelolaan lansekap/yurisdiksi yang lebih luas. Rencana pembagian manfaat (benefits sharing plan, BSP) harus menggambarkan secara jelas cakupan dan tujuannya sesuai dengan ekosistem perencanaan dan pendanaan yang lebih luas yang diperlukan untuk mencapai pengurangan emisi (ER) yang berkelanjutan. Program harus menjelaskan bagaimana pembayaran untuk pengurangan emisi akan dilengkapi dengan sumber pendanaan lain dan tindakan lain untuk mencapai tujuan secara keseluruhan. • Memastikan program PJE memiliki rencana operasional dan pengaturan kelembagaan yang cukup terperinci (termasuk penyaluran pembayaran) sebelum perjanjian hukum ditandatangani. Persyaratan seperti ini akan menghindari penundaan dan mengurangi peluang elite capture (tindakan yang dilakukan orang atau sekelompok orang untuk memengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan agar hasilnya memberikan keuntungan bagi mereka sendiri) terhadap sumber daya setelah perjanjian pembayaran ditandatangani tetapi sebelum perincian pelaksanaannya diselesaikan. • Melakukan standardisasi dan menyederhanakan aspek-aspek utama program yang berhubungan dengan masyarakat, termasuk keterlibatan para pemangku kepentingan dan pendanaan daerah. Standardisasi mencakup penetapan templat standar dan persyaratan minimum untuk pengadaan, kontrak, dan rencana kerja. Standarisasi dan penyederhanaan juga akan mengurangi tekanan pada lembaga- lembaga daerah untuk berkoordinasi lebih dari biasanya dan untuk menghasilkan prosedur operasional dan formula alokasi dari awal di setiap program. • Mengembangkan instrumen dan standar perlindungan sosial yang kuat dan konsisten yang dapat diterapkan di seluruh program pengurangan emisi (ER), termasuk standar PADIATAPA. Perlindungan sosial ini tidak hanya akan melindungi dari kerugian tetapi juga akan mengurangi beban administratif dalam mengembangkan sistem yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk berbagai instrumen pembiayaan berbasis kinerja. 114 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif TABEL 7.1 lanjutan WILAYAH REKOMENDASI TINDAKAN Memperluas Meningkatkan kerangka peraturan untuk kemitraan dengan masyarakat sipil. pilihan Kemitraan dengan masyarakat sipil akan sangat penting untuk meningkatkan kemitraan kapasitas lokal dalam aksi iklim dan inovasi serta pelaksanaan program dengan pengurangan emisi dan adaptasi. masyarakat sipil • Mengembangkan pedoman yang mencakup aturan-aturan utama dan standar dan para pelaku kualitas mengenai bagaimana kemitraan dengan masyarakat sipil dikelola, non-pemerintah. berdasarkan sistem sertifikasi BPDHL yang sudah ada. • Standar harus mencakup biaya tambahan (overhead) dan biaya pegawai maksimum (untuk mengurangi persaingan yang merugikan di antara LSM), dan celah pembiayaan untuk sektor swasta (seperti mekanisme pembagian biaya atau pendanaan pendamping untuk kemitraan sektor swasta). • Reformasi sistem audit dan kontrak akan diperlukan untuk memperluas kesediaan LSM untuk bekerja sama dengan pemerintah sekaligus memastikan akuntabilitas yang memadai atas dana yang disalurkan melalui LSM. Memulai Memulai perencanaan transisi batu bara yang berkeadilan di wilayah dan lokasi perencanaan transisi yang bergantung pada batu bara. transisi di • Dimulai dari wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap batu bara, yang wilayah yang produksinya diperkirakan akan menurun, lakukan kajian sosial ekonomi di sisi hulu bergantung hingga lima tahun sebelum transisi dilakukan untuk memfasilitasi transisi menuju pada batu bara. mata pencaharian alternatif dan kegiatan pembangunan lokal yang layak. • Penilaian dapat mencakup konsultasi masyarakat; kelompok kerja lokal mengenai “transisi yang berkeadilan,” yang mencakup sejumlah pemangku kepentingan lokal; memetakan peluang ekonomi lokal; melaksanakan analisis dampak lingkungan (AMDAL); dan mengembangkan strategi spesifik lokasi dalam kelompok kerja. • Melaksanakan pengkajian dampak untuk mengidentifikasi tujuan pembangunan lokal dan menyusun program pengembangan masyarakat untuk mengatasinya. Program-program tersebut akan memanfaatkan platform yang ada di tingkat masyarakat dan desa. Program-program tersebut dapat memberikan dana hibah atau dana bantuan tambahan untuk kebutuhan yang diidentifikasi oleh masyarakat. Masyarakat sendiri dapat membantu untuk penetapan sasaran dari skema kesejahteraan sosial dan mengidentifikasi kelompok-kelompok yang paling berisiko. Menjadi perantara kemitraan sektor swasta untuk meningkatkan pembangunan ekonomi lokal di wilayah-wilayah yang bergantung pada batu bara dan lokasi- lokasi transisi. • Mengidentifikasi “pemimpin” sektor swasta yang bersedia berinvestasi, seperti universitas yang ingin mendirikan kampus baru di wilayah tersebut, atau perusahaan manufaktur atau energi terbarukan lainnya yang mungkin menggunakan kembali fasilitas yang ada. Dalam beberapa kasus, kemitraan sektor swasta dapat memfasilitasi migrasi tenaga kerja yang terkelola. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 115 Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif TABEL 7.1 lanjutan WILAYAH REKOMENDASI TINDAKAN Meningkatkan Meningkatkan perencanaan tata ruang provinsi, kabupaten, dan kota pada perencanaan ekosistem yang rentan. tata ruang dan • Melakukan penilaian yang mendalam terhadap daya dukung, peluang ekonomi, perencanaan dan risiko sosial termasuk zona konservasi hutan dan kawasan konservasi laut sektoral. serta memasukkannya ke dalam rencana tata ruang dan investasi lokal. • Di kawasan lindung, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa kapasitas pemantauan dan penegakan hukum terfokus pada sumber daya biofisik yang paling berisiko, sambil berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pembangunan untuk mendukung masyarakat sekitar (pendekatan wortel dan tongkat). • Penilaian tersebut juga akan memberikan masukan bagi strategi pendanaan untuk pengelolaan lansekap dan kawasan lindung, dengan menyoroti kebutuhan investasi untuk mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. • Mengintegrasikan analisis sensitivitas terhadap dampak iklim ke dalam rencana tata ruang dan rencana pengelolaan kawasan lindung, khususnya di wilayah perkotaan yang menghadapi peningkatan risiko banjir dan wilayah pedesaan yang menghadapi kekurangan air dan gangguan pertanian. Analisis yang terintegrasi mencakup pemetaan paparan terhadap risiko iklim dan sensitivitas tren pembangunan sosial dan ekonomi saat ini dan di masa depan, serta menentukan prioritas investasi yang sesuai. • Memasukkan data mengenai hasil sosial ekonomi dan marginalisasi sosial dalam perencanaan tata ruang. Menggabungkan data mengenai risiko iklim dengan informasi mengenai tingkat kemiskinan; masalah ketidakamanan perumahan dan kepemilikan lahan; dan data dasar mengenai akses terhadap layanan dasar, keuangan, dan akses jalan pedesaan akan membantu menargetkan investasi pada kelompok-kelompok yang paling rentan. Memperkuat Membangun kapasitas pemerintah kabupaten untuk mengelola aspek-aspek pemerintah penting lansekap berkelanjutan, termasuk perencanaan tata ruang, keterlibatan daerah dalam masyarakat, dan pemberian layanan. fungsi-fungsi • Mengidentifikasi kesenjangan sumber daya atau sumber daya manusia yang utama yang diperlukan untuk dapat secara efektif mendorong transisi ekonomi lokal dan diperlukan untuk membangun ketahanan. Berdasarkan tujuan kebijakan nasional dan rencana tata pengelolaan ruang, identifikasi kesenjangan yang serius dalam kapasitas petugas penyuluhan lingkungan dan penjangkauan pemerintah kabupaten dan provinsi serta staf teknis untuk hidup yang mengatasi masalah adaptasi dan mitigasi iklim yang berdampak pada kelompok efektif. masyarakat paling miskin dan paling rentan. • Membangun kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan cerdas iklim dan pengelolaan keuangan publik. Pelatihan harus berfokus pada fungsi-fungsi utama yang diperlukan untuk memberikan masukan bagi rencana tata ruang yang bermutu tinggi (lihat di atas), pemilihan dan penilaian proyek, serta koordinasi dan pemantauan. 116 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif TABEL 7.1 lanjutan WILAYAH REKOMENDASI TINDAKAN Menyelaraskan Memperluas penggunaan insentif berbasis kinerja untuk aksi iklim yang dipimpin insentif fiskal secara lokal. daerah untuk • Mendukung Transfer Fiskal Berbasis Ekologi (EFT) daerah sukarela yang lebih luas, transisi ekonomi termasuk indikator kinerja berbasis keberlanjutan untuk pemerintah daerah melalui rendah karbon. Kementerian Dalam Negeri, yang difasilitasi oleh Kementerian Keuangan. • Kabupaten meninjau dan menyetujui penggunaan dana ADD (Alokasi Dana Desa) oleh desa. Memberikan alat, data, dan pengetahuan ke desa-desa untuk dapat memahami alokasi dan investasi lokal untuk adaptasi dan mitigasi iklim di tingkat masyarakat akan meningkatkan kemampuan mereka dalam memandu investasi cerdas iklim, termasuk menjalani proses atau mematuhi aturan terkait Transfer Fiskal Berbasis Ekologi pada saat investasi tersebut dilaksanakan. • Memperluas penggunaan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi di wilayah-wilayah yang rentan. Yang terakhir ini mencakup daerah pedesaan terpencil dan daerah perkotaan yang padat dengan kapasitas adaptasi yang paling rendah terhadap bencana dan paparan risiko iklim yang tinggi; kawasan yang paling berisiko kehilangan hutan atau mengalami kerusakan terumbu karang; dan wilayah-wilayah yang menghadapi biaya transisi tertinggi karena tingginya ketergantungan pada industri-industri yang banyak menghasilkan karbon, termasuk lokasi pertambangan batu bara. • Memperluas penggunaan transfer fiskal berbasis lingkungan hidup dengan meningkatkan alokasi DAK dan Dana Desa untuk mengatasi risiko dan biaya transisi. Berbagai pilihan yang ada mencakup memasukkan pembayaran berbasis hasil ke dalam DAK (menambah dana alokasi desa yang ada), dan memberikan pembiayaan bersyarat kepada desa-desa melalui DAK, seperti melalui program kompetitif, dana insentif, dan pembayaran berbasis kinerja. Rancangan mekanisme ini harus bertujuan untuk lebih mendukung aksi-aksi iklim lokal yang layak, seperti memungkinkan investasi tahun jamak untuk proyek-proyek ramah lingkungan hidup seperti rehabilitasi hutan mangrove atau pengelolaan kebakaran. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 117 Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif TABEL 7.1 lanjutan WILAYAH REKOMENDASI TINDAKAN Mengoptimalkan Mendorong perencanaan desa yang lebih inklusif dan cerdas iklim. sistem • Membangun kapasitas masyarakat desa untuk berperan serta dalam program perencanaan perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan ekonomi serta proses dan perencanaan dan penganggaran desa. Mekanisme yang paling efektif penganggaran kemungkinan besar adalah melalui kemitraan dengan masyarakat sipil desa untuk dan sektor swasta yang dapat bekerja secara langsung dengan kelompok- mendorong kelompok kepentingan masyarakat (seperti petani, perempuan, dan pemuda). pembangunan Dukungan yang diberikan akan mencakup perencanaan lokal yang partisipatif, cerdas iklim. memperkenalkan peningkatan keterampilan dan teknologi kepada masyarakat, dan memberdayakan kelompok-kelompok marginal. • Mengembangkan instrumen pelatihan dan penjangkauan yang lebih baik bagi pemerintah desa dan fasilitator desa untuk mendorong perencanaan dan tindakan cerdas iklim di desa-desa. Mengembangkan dan meluncurkan pedoman perencanaan “cerdas iklim” untuk pemerintah desa dan kelompok masyarakat. • Memastikan bahwa, selama penyusunan rencana 5 tahun, proses perencanaan dan penganggaran desa mencakup penilaian kerentanan iklim partisipatif di desa- desa. Temuan dari penilaian dapat diintegrasikan ke dalam biaya operasi dan pemeliharaan subproyek. Biaya-biaya tersebut dapat mencakup penilaian wajib terhadap stabilitas lereng, rencana/penilaian drainase masyarakat di daerah rawan banjir dan tanah longsor, atau penilaian lokal terhadap erosi pasang surut. • Pelatihan mengenai risiko iklim dan mengintegrasikan analisis kerentanan iklim dalam perencanaan desa. Tindakan-tindakan ini dapat memanfaatkan basis data nasional untuk menilai kerentanan spesifik di desa mereka (seperti peningkatan risiko banjir atau kebakaran). Melaksanakan reformasi untuk mendorong penganggaran cerdas iklim dan pemantauan pengeluaran. • Merevisi pedoman prioritas Dana Desa tahunan, yang dikeluarkan setiap tahun oleh Kemendesa sebagai pedoman bagi penetapan anggaran desa, agar didasarkan pada analisis dan data, seperti peta kerentanan, dan tidak terlalu bersifat preskriptif. Mengurangi proporsi anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tertentu akan memberikan fleksibilitas yang diperlukan bagi pemerintah desa dan masyarakat lokal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kebutuhan aksi iklim lokal. • Memutakhirkan Bagan Akun Desa dan nomenklatur UU Desa untuk memberikan kode anggaran yang lebih jelas untuk belanja kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Pembaruan ini harus memberikan kejelasan kepada pemerintah daerah mengenai pilihan investasi yang masuk akal dan mendukung pemantauan pengeluaran yang lebih kuat. Analisis pengeluaran yang lebih baik pada anggaran desa akan memberikan informasi yang akurat kepada para pengambil kebijakan di tingkat lokal dan nasional mengenai prioritas dan kesenjangan belanja terkait dengan rencana aksi iklim nasional dan lokal. 118 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif TABEL 7.1 lanjutan WILAYAH REKOMENDASI TINDAKAN Meningkatkan Meningkatkan bantuan teknis sektoral kepada desa melalui hubungan dengan pemberian mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah desa dan kabupaten. bantuan teknis Mengkonsolidasikan dan memperluas prakarsa adaptasi dan mitigasi iklim yang secara konsisten ada (termasuk dari BNPB dan KLHK) melalui lembaga pembangunan desa untuk kepada desa- memberikan bantuan teknis yang lebih khusus kepada desa-desa untuk kegiatan desa. mitigasi dan adaptasi lokal. • Meningkatkan kapasitas dan meningkatkan alokasi tenaga ahli penyuluhan pedesaan ke daerah-daerah yang terkena dampak paling parah dari ketersediaan air, paparan bencana, dan ketergantungan pada pertanian. • Mengembangkan dan meningkatkan pelatihan ketahanan iklim bagi para penyelenggara pemerintah dan fasilitator desa. Pelatihan ini dapat mencakup penyelenggaraan pelatihan nasional melalui sistem pengelolaan pembelajaran di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, pertukaran sejawat, dan kemitraan dengan masyarakat sipil. • Meningkatkan Proklim dengan (a) memperjelas dan menilai kegiatan-kegiatan yang memenuhi syarat untuk dibiayai di tingkat desa; (b) mengembangkan atau meningkatkan standar dan pedoman dasar yang menjadi dasar pelatihan para pejabat dan penyedia layanan lokal (seperti sarana dan prasarana tahan bahaya dan rehabilitasi hutan); dan (c) mengembangkan modul fasilitasi dan pelatihan yang terukur untuk membangun kapasitas masyarakat lokal, penyelenggara pemerintah (termasuk pemerintah desa), dan penyedia layanan (termasuk fasilitator dan insinyur) untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan di tingkat lokal. • Mengembangkan dan menerapkan standar cerdas iklim untuk meningkatkan ketahanan investasi sarana dan prasarana lokal. Contoh sarana dan prasarana yang berketahanan adalah lapisan pelindung yang baik untuk mencegah dampak material dari banjir dan air pasang, material untuk pembangunan jalan dan bangunan yang mampu menahan perubahan suhu atau perkiraan curah hujan, dan spesifikasi untuk membangun ketahanan terhadap badai dan gelombang pasang (seperti dermaga dan lokasi pendaratan perahu). Fitur-fitur seperti atap yang diperkuat atau struktur yang ditinggikan dan pondasi yang lebih dalam dapat ditentukan, terutama untuk fasilitas umum seperti sekolah dan pos pelayanan kesehatan. Sumber: Penulis. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 119 Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif 7.2 Penutup Laporan ini memberikan gambaran bahwa dampak perubahan iklim tidak tersebar merata di seluruh Indonesia. Kelompok- kelompok miskin dan rentan seringkali menjadi pihak yang Laporan ini memberikan paling terkena dampak perubahan iklim. Selain risiko iklim dan gambaran bahwa lingkungan hidup, faktor sosial ekonomi termasuk kemiskinan, dampak perubahan iklim diskriminasi berbasis gender dan etnis, serta ketergantungan tidak tersebar merata di pada sumber daya alam untuk mata pencaharian cenderung seluruh Indonesia. meningkatkan sensitivitas rumah tangga terhadap risiko iklim dan mengurangi kemampuan mereka untuk beradaptasi terhadap perubahan keadaan. Salah satu kunci untuk mengatasi dimensi sosial perubahan iklim di Indonesia adalah membangun ketahanan sosial – kemampuan kolektif masyarakat untuk bertahan, pulih, dan menata diri agar dapat memperoleh manfaat dari transisi menuju pembanguan rendah karbon. Untuk mencapai hal ini diperlukan tata kelola yang kuat serta ikatan di dalam masyarakat lokal dan lembaga-lembaga lain, serta antara masyarakat dan lembaga pemerintah. Selain mengatasi penyebab struktural kemiskinan, kesenjangan, dan kerentanan, kebijakan dan program harus memberdayakan kelompok-kelompok yang secara tradisional kurang beruntung dan masyarakat lokal untuk meningkatkan cara mereka berhubungan satu sama lain, mengorganisasi diri, dan bekerja sama. Lembaga berbasis masyarakat, jaringan sosial, lembaga pendidikan, serta kelompok dan pemimpin adat dan agama di Indonesia merupakan sumber kekuatan utama untuk membangun ketahanan terhadap dampak iklim. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang berani untuk menuju reformasi inklusif dan memiliki landasan yang kuat untuk membangunnya. Kebijakan Pembangunan Ketahanan Iklim, Kontribusi yang Ditentukan secara Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2020- (RPJPN) 2024 memberikan peta jalan. Pada saat yang sama, sejumlah program sektoral bertujuan untuk mendorong aksi lokal. Contohnya adalah ProKlim (Program Kampung Iklim) – program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan insentif terhadap adaptasi iklim lokal; Program Pengembangan Kawasan Pesisir Berketahanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan); dan Sekolah Lapangan Iklim (dipimpin oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika). Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat yang dijalankan oleh BNPB merupakan contoh program yang mendorong aksi lokal yang ditargetkan. Pemerintah Indonesia berinvestasi dalam serangkaian prakarsa keuangan ramah lingkungan hidup dan perlindungan ekosistem untuk mendorong lingkungan hidup yang lebih kondusif bagi petani dan dunia usaha lokal untuk berinvestasi dalam mata pencaharian berkelanjutan. Selain itu, pemerintah sedang mengembangkan mekanisme untuk meningkatkan akses terhadap pendanaan “karbon biru”. Contohnya termasuk rehabilitasi hutan mangrove berskala besar dan program mata pencaharian masyarakat, perbaikan pengelolaan kawasan konservasi laut, dan program pembayaran berbasis hasil untuk mendorong pengurangan emisi di provinsi Kalimantan Timur dan Jambi. Namun demikian, Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan untuk melakukan uji coba dan memperluas prakarsa sambil membangun dukungan publik yang kuat dari waktu ke waktu 120 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif terhadap pertukaran (trade-off) yang melekat dalam transisi ke model pembangunan rendah emisi. Mendorong transisi rendah karbon secara cepat sambil mengatasi kesenjangan Mereformasi pengelolaan dan kerentanan kelompok-kelompok marginal memerlukan lingkungan hidup manajemen operasional yang kuat dan modal politik yang besar. untuk mencapai Reformasi ekonomi dan sosial jangka panjang diperlukan untuk tujuan pembangunan membalikkan kepentingan ekonomi dan politik jangka pendek. berkelanjutan merupakan Membangun dukungan dari bawah ke atas melalui komunikasi upaya yang rumit dan yang efektif dengan masyarakat yang paling terkena dampak merupakan tantangan ekonomi politik. dan membangun kredibilitas dengan membuat komitmen awal sangatlah penting. Mereformasi pengelolaan lingkungan hidup untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan merupakan upaya yang rumit dan merupakan tantangan ekonomi politik. Kerusakan sumber daya lahan, hutan, dan kelautan bukan hanya disebabkan oleh kegiatan pemilik lahan kecil yang tidak berkelanjutan, pertumbuhan jumlah penduduk, atau kurangnya teknologi. Kerusakan lingkungan hidup muncul dari serangkaian proses biofisik, sosial, ekonomi, dan politik yang rumit pada skala lokal, nasional, dan global (Osborne dkk. 2021). Sebagian besar target penurunan emisi di Indonesia akan berasal dari dua sektor: sektor kehutanan dan tata guna lahan, serta sektor batu bara. Memperbaiki pengelolaan lahan dan sumber daya di sektor-sektor ini menjadi rumit karena masih kuatnya kepentingan sektor swasta, pasar karbon yang tidak sempurna, dan tumpang tindihnya kewenangan yang rumit di tingkat daerah. Marginalisasi berbagai kelompok sosial dan meningkatnya kerentanan kelompok-kelompok yang terpinggirkan merupakan akibat dari sistem ini. Ada kepentingan yang kuat dari para pelaku lokal dan nasional dalam mempertahankan status quo dan khususnya permasalahan tata ruang yang rumit yang harus dihadapi dalam pengelolaan hutan. Laporan ini telah menguraikan kerangka kerja untuk mendorong aksi iklim lokal yang akan mendukung ketahanan sosial dan ekonomi Indonesia terhadap perubahan iklim dan rencana pengurangan emisi – akan tetapi hambatan yang ada cukup besar. Misalnya, usulan reformasi UU Desa memerlukan adanya kemauan politik dan koordinasi antarkementerian serta tunduk pada tekanan politik yang dapat melemahkan akuntabilitas para pemimpin desa. Peningkatan pengelolaan program pembayaran berbasis hasil yurisdiksi dan prakarsa lain untuk meningkatkan pengelolaan ekosistem penting, termasuk hutan dan terumbu karang, memerlukan gabungan langkah-langkah untuk mengubah insentif di tingkat lokal: gabungan antara wortel dan tongkat dalam bentuk penegakan hukum, pendanaan, dan bantuan teknis. Badan-badan penegak hukum di tingkat lokal menghadapi kontestasi historis jangka panjang mengenai batas-batas hutan, hak atas tanah, dan akses terhadap sumber daya milik bersama, serta tekanan signifikan dari kepentingan sektor swasta yang berbasis komoditas. Di sisi lain, pihak berwenang yang bertanggung jawab mempunyai pengalaman dan dana yang terbatas, dan faktor ekonomi politik lokal masih menjadi masalah. Oleh karena itu, laporan ini berfokus pada perlunya sistem nasional yang sederhana, terukur, dan didukung oleh pemerintah daerah di berbagai ekosistem utama. Platform keterlibatan warga yang memberikan suara kepada kelompok marginal harus dimasukkan ke dalam sistem ini. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 121 Rekomendasi untuk Aksi Iklim yang Berkelanjutan dan Inklusif Untuk mencapai tujuan iklim dan pembangunan, Indonesia memerlukan kepemimpinan dalam negeri yang ambisius dan dukungan global yang signifikan. Pemerintah Indonesia dengan cepat menghadapi tantangan perubahan iklim, membuat komitmen yang signifikan untuk mengurangi emisi, dan mendorong berbagai prakarsa untuk mendorong adaptasi dan mitigasi. Strategi Jangka Panjang Pemerintah untuk Pembangunan Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 205080 menekankan perlunya komitmen politik tingkat tinggi, peningkatan koordinasi dan sinergi antarkementerian, dan keterlibatan yang efektif dari para pelaku non-negara, termasuk masyarakat sipil dan lembaga-lembaga wadah pemikir (think tank), untuk dapat berhasil dalam transisi ekonomi yang ambisius ini. Ke depan, penduduk Indonesia yang memiliki jaringan yang luas berpotensi menjadi mesin perubahan - jika masyarakat lokal dapat diberi sumber daya dan dukungan yang tepat disertai dengan sistem penyampaian yang transparan dan akuntabel. Ada potensi yang signifikan untuk memperkuat salah satu alat yang paling penting dalam pengentasan kemiskinan – program pembangunan desa – yang sangat penting untuk meningkatkan investasi ke tingkat yang dibutuhkan. Di masa lalu, ketika menghadapi masalah kebijakan, termasuk reformasi subsidi energi dan desentralisasi, pemerintah Indonesia tidak segan-segan mengambil langkah berani untuk mengamankan kepentingan jangka panjangnya. Hal ini tentunya akan menjadi tantangan dalam mengatasi dimensi sosial dari perubahan iklim. Strategi ini dapat diunduh di tautan. 80 122 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia LAMPIRAN LAMPIRAN A PROFIL KERENTANAN IKLIM Kumpulan data kerentanan perubahan iklim tingkat desa yang dianalisis dalam penelitian ini merupakan serangkaian variabel komprehensif mengenai kerentanan perubahan iklim di Indonesia.81 Analisis ini didasarkan pada kumpulan data kerentanan perubahan iklim tingkat desa yang baru dan eksplisit secara spasial. Analisis ini dibangun dari gabungan kumpulan data spasial yang tersedia untuk umum yang memberikan informasi mengenai keterpaparan, sensitivitas, dan kapasitas adaptif lokal terkait perubahan iklim, serta data milik tingkat desa (Statistik Potensi Desa, atau PODES 2018) yang merupakan sensus dari seluruh desa yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).82 Analisis ini terdiri dari variabel-variabel yang berisi informasi mengenai (1) perubahan suhu dan curah hujan di masa lalu, saat ini, dan perkiraan (2018-2100); (2) bahaya iklim dan bencana alam yang terjadi saat ini; (3) perubahan jumlah penduduk di masa lalu dan saat ini; (4) perubahan tutupan lahan di masa lalu dan saat ini; (5) pembangunan sarana dan prasarana elektrifikasi dan transportasi saat ini; (6) informasi terkini mengenai mata pencaharian sebagian besar penduduk desa, pemanfaatan sumber daya alam, dan akses pasar; dan (7) informasi terkini mengenai indikator pembangunan desa, termasuk sanitasi, sumber air, dan jenis bahan bakar dari sebagian besar rumah tangga. Lampiran A mencantumkan nama variabel, uraian, dan kategori kerentanan yang sesuai dengan sumber data dan cara pengolahan data asli untuk mengembangkan variabel yang digunakan di dalam penelitian ini. Profil kerentanan tingkat desa dihasilkan berdasarkan kombinasi teknik statistik dan algoritma pembelajaran mesin. Pertama, para peneliti mengurangi jumlah variabel dengan menggunakan analisis komponen utama (principal component analysis, PCA) untuk menghasilkan sekumpulan variabel baru yang menangkap jumlah varian terbesar dalam kumpulan data. Para peneliti menjalankan PCA campuran secara terpisah untuk setiap karakteristik kerentanan guna mengurangi jumlah variabel yang mewakili keterpaparan (n=20), sensitivitas (n=27), dan kapasitas adaptif (n=14). Dalam setiap karakteristik kerentanan, para peneliti memilih lima komponen utama yang mewakili variasi terbesar dalam data. Para peneliti membatasi pilihan mereka pada 5 variabel dalam setiap karakteristik kerentanan dengan total 15 variabel untuk melakukan analisis klaster hierarki, suatu algoritma pembelajaran mesin yang paling efektif pada kumpulan data untuk 2m = n variabel (di mana m = jumlah variable dari klaster algoritma, dan n = jumlah pengamatan untuk setiap variabel). Ketika menjalankan pengelompokan gabungan Kumpulan data lainnya menggabungkan variabel keterpaparan, sensitivitas, dan kapasitas adaptif. Kumpulan data ini diambil 81 dari berbagai proyek penelitian ilmiah yang tervalidasi. Hal ini mencakup proyeksi iklim yang diperkecil dan data tutupan lahan yang didapat melalui penginderaan jarak jauh dari Badan Penerbangan dan Antariksa Nasional Amerika Serikat (NASA); dan data sosial, kelembagaan, dan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Meskipun pengumpulan data kerentanan terhadap perubahan iklim merupakan upaya yang paling ambisius di Indonesia, kumpulan data ini masih terbatas cakupan historisnya dan informasinya relatif terbatas mengenai lokasi dan keragaman mata pencaharian, kelembagaan, dan kemiskinan setempat. Meskipun demikian, kumpulan data ini adalah salah satu contoh terbaik mengenai bagaimana data iklim, tutupan lahan, dan sosial ekonomi serta kelembagaan di tingkat desa dapat mewakili kerentanan iklim lokal. 82 Karena data berasal dari data spasial yang tersedia untuk umum dan data kepemilikan yang dikumpulkan secara rutin, kelompok dan profil kerentanan dapat dimutakhirkan seiring dengan tersedianya informasi yang baru. 124 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Profil Kerentanan Iklim secara hierarkis, para peneliti memberi bobot pada komponen utama berdasarkan jumlah varians yang dijelaskan dalam setiap karakteristik kerentanan. Para peneliti kemudian menghitung matriks jarak menggunakan jarak Euclidean dan menggunakan algoritma linkage Ward di saat menghasilkan klaster. GAMBAR A1 Klaster Kerentanan Iklim Sumber: Berdasarkan analisis kumpulan data kerentanan iklim tingkat desa. Catatan: Dendrogram (A), plot siluet (B), dan plot siku (C) digunakan untuk menentukan ukuran klaster yang sesuai. Plot-plot ini menggambarkan pengukuran-pengukuran berbeda yang berguna dalam mengidentifikasi bagaimana perbedaan-perbedaan di antara kelompok-kelompok berubah bergantung pada jumlah kelompok di mana pengamatan (yaitu, desa-desa) diurutkan. Para peneliti menggunakan plot tersebut dan juga peta dengan ukuran klaster yang berbeda untuk menentukan jumlah klaster yang tepat per subwilayah. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 125 Profil Kerentanan Iklim Desa-desa dengan profil kerentanan serupa dikelompokkan ke dalam kelompok-kelompok agar peta menjadi sederhana dan mudah digunakan dengan tetap mempertahankan pembeda utama. Para peneliti melakukan analisis klaster terpisah dalam enam subwilayah karena perbedaan dalam subwilayah ini lebih penting dibandingkan persamaan di antara subwilayah tersebut. Sebanyak 61 klaster teridentifikasi di 6 subwilayah utama Indonesia: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali/Nusa Tenggara Barat (Nusa Tenggara Barat (NTB)/Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, dan Maluku/Papua.83 Dalam enam subwilayah ini, desa-desa dengan kerentanan perubahan iklim yang serupa memiliki kualitas topografi, ekologi, sarana dan prasarana, dan mata pencaharian yang serupa. Para peneliti memilih jumlah klaster kerentanan yang sesuai dalam setiap subkawasan dengan menggunakan plot siku (elbow plot), plot siluet (silhouette plot), dan dendrogram (Gambar A1), dan menerapkan pengetahuan domain.84 Profil kerentanan iklim dikembangkan berdasarkan ringkasan statistik untuk setiap klaster. Untuk setiap klaster, para peneliti memberikan visualisasi spasial, ringkasan statistik yang berkaitan, dan profil tertulis yang menggambarkan berbagai kerentanan terhadap perubahan iklim. Kotak A1 menunjukkan bagaimana Klaster 7 di sub-wilayah Maluku/Papua didefinisikan sebagai desa-desa di pedalaman dan dataran tinggi. Pada tahun 2100, Klaster 7 diperkirakan akan menghadapi peningkatan suhu maksimum bulanan yang tinggi dan penurunan curah hujan tahunan yang relatif besar. Pengujian lapangan terpilih telah menunjukkan bahwa profil yang dihasilkan oleh algoritma pembelajaran mesin sebagian besar akurat. Penelitian awal mengenai kelompok dan profil kerentanan iklim berupaya untuk memvalidasi temuan dengan melibatkan kepala desa di desa-desa terpilih di seluruh Indonesia (Gambar A3). Transkrip wawancara dikembangkan untuk 13 desa (Lampiran B). Namun demikian, karena adanya gangguan penelitian terkait dengan timbulnya COVID-19, hanya lima kepala desa yang diwawancarai untuk mendapatkan masukan mengenai profil kerentanan klaster. Wawancara tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar profil tersebut akurat, meskipun tidak seluruhnya. Kepala desa memvalidasi temuan iklim umum mengenai perubahan suhu dan curah hujan. Salah satu contohnya adalah identifikasi bahaya iklim pada profil kerentanan tidak tepat. Kepala desa Sidenre melaporkan bahwa desanya tidak memiliki akses terhadap pantai meskipun desa tersebut berada dalam kelompok yang digambarkan sebagai wilayah yang rentan terhadap kenaikan permukaan air laut dan banjir serta penurunan hasil tangkapan ikan. Contoh lain, kepala desa Lalonaha mengatakan bahwa bahaya yang diidentifikasi dalam profil kerentanan adalah benar, tetapi profil tersebut tidak mengidentifikasi masalah mendesak berupa kurangnya akses pasar bagi produsen kopi yang – akibat adanya perubahan yang disebabkan oleh banjir tahun 2015 – sebelumnya menekuni pertanian padi. Lebih banyak upaya yang dilakukan untuk memvalidasi, menyempurnakan, dan meningkatkan profil kerentanan perubahan iklim dapat bermanfaat untuk memperpanjang dan memperluas penelitian ini. Sub-wilayah ini secara umum mewakili pola demografi, lintasan pembangunan, pola iklim, dan zona ekologi yang berbeda di 83 Indonesia. 84 Setelah memilih tiga kemungkinan alternatif untuk ukuran klaster yang berbeda, para peneliti memeriksa peta dan ringkasan statistik yang menggambarkan di mana dan berapa jumlah klaster kerentanan yang berbeda-beda. Para peneliti memilih jumlah klaster yang paling tepat untuk setiap subwilayah. Kriteria pengambilan keputusan difokuskan pada pengidentifikasian klaster-klaster yang cukup teratur sehingga dapat berguna, tetapi tidak terlalu rinci sehingga dapat dibedakan semaunya. Oleh karena itu, jumlah klaster merupakan kompromi antara penyediaan informasi kerentanan iklim yang terlalu umum (seperti jika klaster terlalu sedikit) atau terlalu spesifik (seperti jika klaster terlalu banyak). 126 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Profil Kerentanan Iklim TABEL A1 Daftar Nama Variabel, Uraian, dan Karakteristik Kerentanan yang Diwakilinya KARAKTERISTIK NAMA VARIABEL URAIAN KERENTANAN temp18_mn Rata-rata suhu bulanan pada tahun 2018 (K) Paparan temp18_sd Deviasi standar suhu bulanan pada tahun 2018 Paparan tempchg1802_ Rata-rata perbedaan suhu bulanan antara tahun 2018 dan 2002 Paparan mn (K) tempchg1802_ Deviasi standar perbedaan suhu bulanan antara tahun 2018 dan Paparan sd 2002 tempmax5018_ Rata-rata perbedaan suhu maksimum bulanan antara tahun 2018 Paparan mn dan perkiraan suhu tahun 2050 (K) tempmax5018_ Deviasi standar perbedaan suhu maksimum bulanan antara tahun Paparan sd 2018 dan perkiraan suhu untuk tahun 2050 tempmax10018_ Perbedaan rata-rata suhu maksimum bulanan antara tahun 2018 Paparan mn dan perkiraan suhu tahun 2100 (K) tempmax10018_ Deviasi standar perbedaan suhu maksimum bulanan antara tahun Paparan sd 2018 dan perkiraan suhu untuk tahun 2100 pre18_mn Rata-rata curah hujan bulanan pada tahun 2018 (m/hari) Paparan pre18_sd Deviasi standar curah hujan bulanan tahun 2018 Paparan prechg1802_mn Rata-rata perbedaan curah hujan bulanan antara tahun 2018 dan Paparan 2002 (m/hari) prechg1802_sd Deviasi standar perbedaan curah hujan bulanan antara tahun Paparan 2018 dan 2002 pre5018_mn Rata-rata perbedaan curah hujan bulanan antara tahun 2018 dan Paparan perkiraan curah hujan pada tahun 2050 (m/hari) pre5018_sd Deviasi standar perbedaan curah hujan bulanan antara tahun Paparan 2018 dan perkiraan curah hujan tahun 2050 pre10018_mn Rata-rata perbedaan curah hujan bulanan antara tahun 2018 dan Paparan perkiraan curah hujan tahun 2100 (m/hari) pre10018_sd Deviasi standar perbedaan curah hujan bulanan antara tahun Paparan 2018 dan perkiraan curah hujan tahun 2100 lc18_water Lahan yang tergenang air atau lahan basah permanen dalam Sensitivitas batas desa (km2) lc18_forest Lahan yang tertutup hutan hijau (pohon jarum dan daun lebar), Sensitivitas hutan gugur (pohon jarum dan daun lebar), atau hutan campuran di dalam batas desa (km2) lc18_grasslands Lahan yang tertutup semak belukar (terbuka dan tertutup), sabana Sensitivitas (berkayu dan tidak berkayu), dan padang rumput di dalam batas desa (km2) lc18_croplands Lahan yang tertutup lahan pertanian dan mosaik lahan pertanian/ Sensitivitas vegetasi alami dalam batas desa (km2) Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 127 Profil Kerentanan Iklim TABEL A1 lanjutan KARAKTERISTIK NAMA VARIABEL URAIAN KERENTANAN lc18_urban Lahan yang tercakup dalam lingkungan perkotaan atau bangunan Sensitivitas (km2) lc18_other Lahan yang tertutup oleh lahan tandus/terbuka atau salju/es (km2) Sensitivitas lc1802_water Selisih lahan yang tertutup air atau lahan basah permanen dalam Sensitivitas batas desa dari tahun 2002 hingga 2018 (km2) lc1802_forest Selisih lahan yang tertutup hutan hijau (pohon jarum dan daun Sensitivitas lebar), hutan gugur (pohon jarum dan daun lebar), atau hutan campuran dalam batas desa dari tahun 2002 hingga 2018 (km2) lc1802_ Selisih lahan yang tertutup semak belukar (terbuka dan tertutup), Sensitivitas grasslands sabana (berkayu dan tidak berkayu), dan padang rumput dalam batas desa dari tahun 2002 hingga 2018 (km2) lc1802_ Selisih luas lahan pertanian dan lahan pertanian/mosaik vegetasi Sensitivitas croplands alami dalam batas desa dari tahun 2002 hingga 2018 (km2) lc1802_urban Selisih luas lahan yang tercakup oleh lingkungan perkotaan atau Sensitivitas bangunan dari tahun 2002 hingga 2018 (km2) lc1802_other Selisih lahan yang tertutup oleh lahan tandus/terbuka atau salju/ Sensitivitas es dari tahun 2002 hingga 2018 (km2) pop18 Jumlah penduduk pada tahun 2018 Sensitivitas popchg1802 Perbedaan jumlah penduduk, 2018 hingga 2002 Sensitivitas slope Kemiringan rata-rata desa Sensitivitas topog Kepala Desa melaporkan apakah desanya datar atau tidak Sensitivitas topcst Adanya kawasan pesisir Sensitivitas seause Indeks sumatif dari berbagai pemanfaatan laut Kapasitas adaptasi mngrvs Keberadaan dan kondisi mangrove di desa Sensitivitas fordep Ketergantungan desa pada sumber daya hutan Sensitivitas incagr Sumber penghasilan utama sebagian besar masyarakat desa Sensitivitas adalah pertanian atau pertambangan incman Sumber penghasilan utama sebagian besar masyarakat di desa Sensitivitas ini adalah manufaktur incsrv Sumber penghasilan utama sebagian besar masyarakat di desa Sensitivitas adalah dari industri jasa atau lainnya majcrp Sumber penghasilan utama pertanian bagi sebagian besar rumah Sensitivitas tangga pertanian adalah tanaman pangan atau peternakan natwtr Indeks sumatif dari berbagai sumber air tawar Kapasitas adaptasi 128 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Profil Kerentanan Iklim TABEL A1 lanjutan KARAKTERISTIK NAMA VARIABEL URAIAN KERENTANAN busall Jumlah klaster industri, jenis industri mikro, dan pelayanan desa Kapasitas adaptasi prpelc Proporsi rumah tangga tanpa listrik Kapasitas adaptasi mnfuel Sumber bahan bakar utama bagi sebagian besar masyarakat di Kapasitas desa dikumpulkan (= tidak dibeli) adaptasi mnsani Metode sanitasi utama (jenis toilet) bagi sebagian besar Kapasitas masyarakat di desa ini belum membaik adaptasi mnwatr Sumber air minum utama bagi sebagian besar masyarakat di desa Kapasitas ini telah ditingkatkan adaptasi hltsrv Indeks sumatif dari seluruh puskesmas di desa Kapasitas adaptasi edcsrv Indeks keberagaman sumatif dari seluruh sekolah di suatu desa Kapasitas adaptasi sckttl Jumlah total orang di desa yang sakit parah akibat penyakit Sensitivitas tertentu yang dapat diobati dthttl Jumlah total kematian di desa akibat penyakit tertentu yang dapat Sensitivitas diobati lngdiv Keberagaman bahasa sehari-hari di desa Kapasitas adaptasi mnrddv Indikator pembangunan jalan utama Kapasitas adaptasi crmttl Indeks sumatif dari berbagai kejahatan yang dilaporkan pada Kapasitas tahun lalu adaptasi vilast Indeks sumatif dari aset administrasi desa Kapasitas adaptasi natdis Indeks sumatif dari ada/tidaknya bencana alam Paparan natevt Jumlah kejadian bencana alam dalam 3 tahun terakhir (2015-2017) Paparan clmdis Indeks sumatif dari ada/tidaknya bencana iklim Paparan clmevt Jumlah kejadian tanah longsor di desa pada tahun 2015, 2016, Paparan dan 2017 disdth Total kematian akibat bencana alam dan iklim di desa pada tahun Sensitivitas 2015, 2016, 2017 proinf Indeks sumatif dari sarana dan prasarana pelindung Kapasitas adaptasi nutpov Jumlah penduduk yang menderita gizi buruk dan jumlah kartu Sensitivitas miskin yang diterbitkan pada tahun 2017 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 129 Profil Kerentanan Iklim TABEL A2 Sumber Data dan Informasi Pengkodean Variabel untuk Profil Kerentanan NAMA VARIABEL FORMAT DATA RINGKASAN DATA DAN PEMROSESAN FID Bilangan bulat ID baris unik IDDESA Bilangan bulat 10 digit 10 digit ID desa yang digunakan oleh RoI temp18_mn Numerik Dihitung dari suhu rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) temp18_sd Numerik Dihitung dari suhu rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) tempchg1802_mn Numerik Dihitung dari suhu rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) tempchg1802_sd Numerik Dihitung dari suhu rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) tempmax5018_ Numerik Dihitung dari suhu maksimum rata-rata mn bulanan pada tahun 2018 (ERA5) dan perkiraan suhu maksimum rata-rata bulanan pada tahun 2050 (NEX-DCP30) tempmax5018_sd Numerik Dihitung dari suhu maksimum rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) dan perkiraan suhu maksimum rata-rata bulanan pada tahun 2050 (NEX-DCP30) tempmax10018_ Numerik Dihitung dari suhu maksimum rata-rata mn bulanan pada tahun 2018 (ERA5) dan perkiraan suhu maksimum rata-rata bulanan pada tahun 2050 (NEX-DCP30) tempmax10018_ Numerik Dihitung dari suhu maksimum rata-rata sd bulanan pada tahun 2018 (ERA5) dan perkiraan suhu maksimum rata-rata bulanan pada tahun 2050 (NEX-DCP30) pre18_mn Numerik Dihitung dari curah hujan rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) pre18_sd Numerik Dihitung dari curah hujan rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) prechg1802_mn Numerik Dihitung dari curah hujan rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) prechg1802_sd Numerik Dihitung dari curah hujan rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) 130 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Profil Kerentanan Iklim TABEL A2 lanjutan NAMA VARIABEL FORMAT DATA RINGKASAN DATA DAN PEMROSESAN pre5018_mn Numerik Dihitung dari curah hujan rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) dan 2050 (NEX-DCP30). Nilai dari tahun 2050 dikonversi dari kg/(m^2*s) menjadi m/hari (*86,4) agar sesuai dengan data curah hujan saat ini/masa lalu pre5018_sd Numerik Dihitung dari curah hujan rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) dan 2050 (NEX-DCP30). Nilai dari tahun 2050 dikonversi dari kg/(m^2*s) menjadi m/hari (*86,4) agar sesuai dengan data curah hujan saat ini/masa lalu pre10018_mn Numerik Dihitung dari curah hujan rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) dan 2050 (NEX-DCP30). Nilai dari tahun 2050 dikonversi dari kg/(m^2*s) menjadi m/hari (*86,4) agar sesuai dengan data curah hujan saat ini/masa lalu pre10018_sd Numerik Dihitung dari curah hujan rata-rata bulanan pada tahun 2018 (ERA5) dan 2050 (NEX-DCP30). Nilai dari tahun 2050 dikonversi dari kg/(m^2*s) menjadi m/hari (*86,4) agar sesuai dengan data curah hujan saat ini/masa lalu lc18_water Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) lc18_forest Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) lc18_grasslands Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) lc18_croplands Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) lc18_urban Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) lc18_other Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) lc1802_water Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) lc1802_forest Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) lc1802_ Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m grasslands (NASA-MODIS Terra) Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 131 Profil Kerentanan Iklim TABEL A2 lanjutan NAMA VARIABEL FORMAT DATA RINGKASAN DATA DAN PEMROSESAN lc1802_croplands Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) lc1802_urban Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) lc1802_other Numerik Dikonversi dari resolusi 500x500 m (NASA-MODIS Terra) pop18 Numerik Jumlah penduduk dalam batas desa (WorldPop) popchg1802 Numerik Perbedaan jumlah penduduk dalam batas desa (WorldPop) slope Numerik Kemiringan rata-rata dalam batas desa, dihitung dari model ketinggian digital topog Biner: 1 = Datar; 0 = Bukit atau lembah Dikodekan ulang ke biner dari data nominal di PODES 2018 topcst Biner: 1 = Pesisir; 0 = Tida ada kawasan Dicatat dari PODES 2018 pesisir seause Hitungan: Kategori pemanfaatan laut Disusun dari beberapa pertanyaan pada meliputi penangkapan ikan, budi daya PODES 2018 perikanan, tambak garam, wisata bahari, dan transportasi mngrvs Data ordinal: 0 = Tidak ada mangrove; 1 Gabungan dari dua pertanyaan dan = Kondisi buruk; 2 = Kondisi sedang; 3 = dikodekan ulang dari PODES 2018 Kondisi baik fordep Data ordinal: 0 = Tidak bergantung Gabungan dari dua pertanyaan dan pada hutan; 1 = Ketergantungan rendah; dikodekan ulang dari PODES 2018 2 = Ketergantungan sedang; 3 = Ketergantungan tinggi incagr Biner: 1 = Sumber penghasilan utama Dicatat dari PODES 2018 adalah pertanian atau pertambangan; 0 = Sumber penghasilan utama bukan dari pertanian incman Biner: 1 = Sumber penghasilan utama Dicatat dari PODES 2018 adalah manufaktur; 0 = Sumber penghasilan utama bukan manufaktur incsrv Biner: 1 = Sumber penghasilan utama Dicatat dari PODES 2018 berbasis jasa atau lainnya; 0 = Sumber penghasilan utama bukan dari jasa atau lainnya majcrp Biner: 1 = Sumber penghasilan utama Dicatat dari PODES 2018 keluarga pertanian adalah tanaman pangan atau peternakan; 0 = Sumber penghasilan utama bukan tanaman pangan ternak 132 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Profil Kerentanan Iklim TABEL A2 lanjutan NAMA VARIABEL FORMAT DATA RINGKASAN DATA DAN PEMROSESAN natwtr Hitungan: Jenis sumber air tawar Disusun dari beberapa pertanyaan pada meliputi sungai, saluran irigasi, danau/ PODES 2018 waduk, dan embung busall Hitungan: Klaster industri mencakup Disusun dari beberapa pertanyaan pada pusat industri, lingkungan industri, dan PODES 2018 pemukiman industri; Industri mikro meliputi barang dari kulit, barang dari kayu, barang dari logam, barang dari kain/anyaman, barang dari keramik/ batu, rotan/bambu, pengolahan makanan, barang lainnya; Layanan desa meliputi klaster toko (sepuluh toko atau lebih), pasar dengan bangunan permanen, pasar dengan bangunan semi permanen, pasar tanpa bangunan permanen, minimarket/grosir, toko di bangunan permanen, toko yang menjual makanan, restoran, warung makan, hotel, dan penginapan prpelc Numerik Dihitung dari beberapa pertanyaan pada PODES 2018 mnfuel Biner: 1 = Sumber bahan bakar utama Dicatat dari PODES 2018 dikumpulkan; 0 = Sumber bahan bakar utama tidak dikumpulkan mnsani Biner: 1 = Metode sanitasi utama tidak Dicatat dari PODES 2018 ditingkatkan (tidak ada jamban atau jamban umum); 0 = Metode sanitasi utama ditingkatkan (jamban bersama atau pribadi) mnwatr Biner: 1 = Sumber air minum utama Dicatat dari PODES 2018 belum ditingkatkan (sungai, danau, kanal, atau sumber terbuka lainnya); 0 = Sumber air minum utama ditingkatkan (sumur, pipa ledeng, air kemasan) hltsrv Hitungan: Pusat pelayanan kesehatan Disusun dari beberapa pertanyaan pada meliputi Rumah Sakit, Rumah Bersalin, PODES 2018 Puskesmas (rawat inap), Puskesmas (tidak rawat inap), Puskesmas pembantu, poliklinik, praktek dokter, klinik bersalin, praktek bidan, pos kesehatan desa, dan balai bersalin desa. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 133 Profil Kerentanan Iklim TABEL A2 lanjutan NAMA VARIABEL FORMAT DATA RINGKASAN DATA DAN PEMROSESAN edcsrv Hitungan: Sekolah, meliputi pendidikan Disusun dari beberapa pertanyaan pada anak usia dini (swasta), TK, SD, SMP, PODES 2018 SMA, SMK, akademi dan perguruan tinggi, SD berkebutuhan khusus negeri, SD berkebutuhan khusus swasta, SMP berkebutuhan khusus negeri, SMP berkebutuhan khusus swasta, SMA berkebutuhan khusus negeri, SMA berkebutuhan khusus swasta, pesantren, madrasah, dan seminari sckttl Hitungan: Penyakit yang diderita antara Disusun dari beberapa pertanyaan pada lain muntah/diare, demam berdarah, PODES 2018 campak, malaria, SARS, hepatitis e, difteri, dan penyakit tidak lazim lainnya. dthttl Hitungan: Penyakit yang diderita antara Disusun dari beberapa pertanyaan pada lain muntah/diare, demam berdarah, PODES 2018 campak, malaria, SARS, hepatitis e, difteri, dan penyakit tidak lazim lainnya. lngdiv Biner: 1 = Berbagai bahasa digunakan di Dicatat dari PODES 2018 desa ini; 0 = Bahasa lain tidak digunakan di desa ini mnrddv Data ordinal: 0 = Jalan terbuat dari Disusun dari beberapa pertanyaan pada tanah atau lainnya tanpa penerangan; PODES 2018 1 = Jalan tanah atau lainnya yang diberi penerangan atau jalan aspal/batu tanpa penerangan; 2 = Jalan aspal/batu dengan penerangan crmttl Hitungan: Kejahatan termasuk Disusun dari beberapa pertanyaan pada pencurian, pencurian dengan kekerasan, PODES 2018 penipuan/penggelapan, penganiayaan/ penyiksaan/pelecehan, pembakaran, pemerkosaan, penjualan obat-obatan terlarang, perjudian ilegal, pembunuhan, perdagangan manusia, korupsi vilast Hitungan: Aset desa meliputi sistem Disusun dari beberapa pertanyaan pada informasi desa, sistem keuangan desa, PODES 2018 kas desa, bangunan desa, dan pasar desa natdis Hitungan: Bencana alam meliputi gempa Disusun dari beberapa pertanyaan pada bumi, tsunami, dan letusan gunung PODES 2018 berapi natevt Hitungan: Peristiwa termasuk gempa Disusun dari beberapa pertanyaan pada bumi, tsunami, dan letusan gunung PODES 2018 berapi 134 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Profil Kerentanan Iklim TABEL A2 lanjutan NAMA VARIABEL FORMAT DATA RINGKASAN DATA DAN PEMROSESAN clmdis Hitungan: Bencana iklim meliputi tanah Disusun dari beberapa pertanyaan pada longsor, banjir, gelombang pasang, PODES 2018 angin puting beliung, kebakaran hutan, dan kekeringan clmevt Hitungan: Peristiwa iklim meliputi tanah Disusun dari beberapa pertanyaan pada longsor, banjir, gelombang pasang, PODES 2018 angin puting beliung, kebakaran hutan, dan kekeringan disdth Hitungan: Bencana alam meliputi gempa Disusun dari beberapa pertanyaan pada bumi, tsunami, dan letusan gunung PODES 2018 berapi; Bencana iklim meliputi tanah longsor, banjir, gelombang pasang, angin puting beliung, kebakaran hutan, dan kekeringan proinf Hitungan: Jenis sarana dan prasarana Disusun dari beberapa pertanyaan pada pelindung meliputi sistem peringatan PODES 2018 dini bencana alam, ketersediaan peralatan keselamatan jika terjadi bencana, rambu jalur evakuasi, dan lokasi penampungan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal (anak-anak atau orang dewasa) nutpov Hitungan: Jumlah penduduk yang Disusun dari beberapa pertanyaan pada menderita gizi buruk dan jumlah total PODES 2018 kartu miskin yang diterbitkan pada tahun 2017 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 135 LAMPIRAN B. PENELITIAN ETNOGRAFIS MENGENAI TATA KELOLA DAN INSENTIF DAERAH Penelitian ini berfokus pada tokoh masyarakat dan bagaimana mereka mempengaruhi perubahan mata pencaharian lokal dan penggunaan sumber daya serta bagaimana pejabat pemerintah desa mengatasi konflik insentif pengelolaan sumber daya alam. Tugas 1 adalah penelitian kualitatif di mana responden dipilih berdasarkan peran mereka dalam kasus tertentu. Laporan ini menanyakan (1) Bagaimana pemimpin masyarakat mempengaruhi perubahan mata pencaharian lokal dan penggunaan sumber daya (pada masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam untuk mata pencaharian mereka di wilayah yang secara ekologis rentan)? (2) Bagaimana aparat pemerintah desa mengatasi konflik insentif pengelolaan sumber daya alam? (3) Bagaimana pemimpin desa (pemerintah dan non-pemerintah) bernegosiasi dengan para pengambil keputusan di tingkat kabupaten (bupati, Bappeda, dan kantor dinas [sektoral daerah]) mengenai permasalahan pengelolaan sumber daya alam (natural resource management, NRM)? Kasus-kasus tersebut dipilih untuk dapat mencerminkan konteks yang luas dalam kaitannya dengan adaptasi perubahan iklim dan tata kelola sumber daya alam. TABEL B1 Ringkasan Studi Kasus Kualitatif WILAYAH LOKASI EKOSISTEM KEGIATAN KASUS KONSERVASI SUMATERA SELATAN Siju, Rambutan, Padang Sugihan Gambut Pertanian, Telah dibentuk kelompok di Banyuasin Wildlife Reserve peternakan desa oleh Manggala Agni (petugas pemadam kebakaran KLHK) untuk mengembangkan komunitas guna membantu pencegahan dan mitigasi kebakaran di tingkat desa. Muara Sungsang, Telang Mangrove Pertanian Perkebunan kelapa milik Banyuasin II, Protected Forest masyarakat yang berada di Banyuasin kawasan Hutan Lindung. 136 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Penelitian Etnografis mengenai Tata Kelola dan Insentif Daerah TABEL B1. lanjutan WILAYAH LOKASI EKOSISTEM KEGIATAN KASUS KONSERVASI KALIMANTAN BARAT Popai, Ella Hilir, Bukit Baka Bukit Sungai Pertambangan Masyarakat melakukan Melawi Raya National penambangan emas rakyat di Park sepanjang sungai di Kabupaten Melawi. Manggala, Pinoh Bukit Penitin Hutan Pertanian, Desa Manggala dianugerahi Selatan, Melawi Protected Forest Hasil Hutan konsesi Hutan Desa oleh KLHK Bukan Kayu melalui program perhutanan (HHBK) sosial Kementerian. SULAWESI TENGAH Toro, Kulawi, Sigi Taman Nasional Hutan Pertanian, Desa yang memiliki kelembagaan Lore Lindu HHBK adat dan pengelolaan hutan yang baik, berada di dalam Taman Nasional. Kabalutan, Taman Nasional Lautan Perikanan, Masyarakat melakukan praktik Talatako, Tojo Kepulauan Pariwisata penangkapan ikan yang merusak Una Una Togean dengan menggunakan bom dan obat bius. NUSA TENGGARA TIMUR Fatumnasi, Cagar Alam Hutan Pariwisata, Usulan perubahan status cagar Fatumnasi, Timor Mutis Timau alam menuai penolakan keras Pertanian Tengah Selatan dari masyarakat. Situasi juga meledak di media. Kiufatu, Kualin, Cagar Alam Hutan Pertanian, Penduduk desa menerapkan Timor Tengah Mutis Timau HHBK beberapa strategi untuk Selatan beradaptasi terhadap kekeringan yang berkepanjangan. PAPUA BARAT Senopi, Cagar Alam Hutan Pertanian Tanggapan masyarakat terhadap Tambrauw Pegunungan proyek agropolitan pemerintah Tambrauw Utara kabupaten. Kebar, Tambrauw Cagar Alam Hutan Pertanian, Klaim tanah adat dalam suatu Pegunungan peternakan kabupaten yang mempunyai 70% Tambrauw Utara kawasan konservasi. Sumber: Berdasarkan Penelitian Etnografi Tata Kelola dan Insentif Daerah yang dilakukan oleh Dala Institute untuk laporan ini (2022). Studi kasus dalam penelitian ini menyelidiki tiga kategori kasus. Kasus-kasus tersebut adalah (1) setiap desa mengambil arah tertentu dalam mata pencaharian lokal dan penggunaan sumber daya karena adanya pengaruh atau tindakan pemimpinnya; (2) desa-desa menghadapi konflik insentif untuk berbagai jenis pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka; (3) Desa mendapat arahan tertentu dari pemerintah kabupaten dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 137 Penelitian Etnografis mengenai Tata Kelola dan Insentif Daerah Metode pengumpulan data utamanya adalah melalui wawancara yang dilakukan dengan para informan utama, observasi lapangan, dan tinjauan dokumen yang mendukung pemahaman yang lebih baik mengenai studi kasus ini. Audiovisual mendukung pengumpulan data utama. Selain itu, pengumpulan data menggunakan metode etnografi visual partisipatif melalui pembuatan buku harian berbentuk video (video diary) oleh para informan utama. TABEL B2 Ringkasan Para Pemangku Kepentingan Utama yang Terpilih untuk Wawancara KATEGORI KETERANGAN ALASAN UNTUK DAPAT TERPILIH TINGKAT DESA Kepala desa Kepala desa administratif yang diangkat Kepala desa biasanya menjadi secara formal penjaga gerbang bagi informan lain dan mempunyai pengetahuan umum mengenai apa yang terjadi di desanya. Mereka juga merupakan pemimpin di desanya dan menjadi fokus utama studi kasus ini. Pimpinan Kepala lembaga yang ada di luar Mereka adalah tokoh masyarakat yang lembaga pemerintahan formal desa, misalnya menjadi fokus penelitian dan memiliki tokoh adat atau lembaga yang dibentuk pengetahuan mengenai studi kasus. untuk intervensi program Pengguna Pemilik lahan atau masyarakat yang Mereka adalah para pelaku utama dalam sumber daya memanfaatkan lansekap untuk mata studi kasus. alam pencaharian mereka Perantara Pengepul produk komoditas di desa Dampaknya terhadap penggunaan komoditas sumber daya alam dan mata pencaharian masyarakat. Penduduk desa Penduduk desa biasa yang mungkin Mereka mungkin memberikan yang berpotensi terkena dampak yang berbeda dari sudut pandang berbeda yang dapat terkena dampak penduduk desa lainnya mengkonfirmasi atau menyangkal keakuratan pernyataan informan lain. TINGKAT KABUPATEN Pengelola Pengelola kawasan konservasi yang Mereka mengelola kawasan konservasi kawasan dekat dengan lokasi, seperti pengelola yang berinteraksi dengan studi kasus. konservasi Taman Nasional atau lembaga Konservasi Alam milik pemerintah Badan Daerah Instansi KLHK di tingkat daerah, seperti Badan-badan ini merupakan pengelola Kementerian Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau sumber daya hutan milik pemerintah Lingkungan Dinas Kehutanan yang berinteraksi dengan masyarakat Hidup dan yang juga memanfaatkan dan mengelola Kehutanan sumber daya hutan. Badan Daerah Badan-badan Kementerian Pertanian Badan-badan ini adalah pengelola Kementerian di tingkat daerah, seperti Dinas kegiatan pertanian pemerintah dan Pertanian Perkebunan atau Dinas Pertanian biasanya membantu masyarakat dalam kegiatan pertanian. 138 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Penelitian Etnografis mengenai Tata Kelola dan Insentif Daerah TABEL B2. lanjutan KATEGORI KETERANGAN ALASAN UNTUK DAPAT TERPILIH Badan Daerah Badan pariwisata pemerintah di tingkat Mereka mengelola kegiatan pariwisata Kementerian daerah di tingkat daerah. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Badan pembangunan pemerintah di Mereka biasanya mengoordinasikan pembangunan tingkat daerah (Bappeda) anggaran dan pembangunan sarana dan pemerintah prasarana untuk pembangunan daerah. daerah Pemerintah Instansi pemerintah lain di tingkat daerah Badan-badan ini terkadang menjalankan daerah yang menangani persoalan-persoalan program intervensi pada persoalan- tertentu, seperti penanggulangan persoalan tertentu di desa. bencana; atau petugas yang mewakili kantor bupati atau gubernur Pengelola Pengelola program intervensi khusus Mereka menjalankan program intervensi program di desa, seperti program restorasi atau di desa-desa dan dapat memberikan intervensi pengelolaan kebakaran informasi mengenai program-program tersebut secara spesifik dan bagaimana desa-desa menanggapi program- program tersebut. Organisasi Organisasi yang menangani komoditas Sebagai produsen komoditas, mereka petani berbasis tertentu yang menjadi fokus studi kasus memiliki latar belakang kontekstual komoditas ini mengenai perdagangan komoditas serta nilai dan informasi mengenai desa-desa tertentu. Peneliti Akademisi atau jurnalis yang pernah Mereka memperoleh data sekunder melakukan penelitian mengenai mengenai studi kasus ini persoalan-persoalan tersebut Sumber: Berdasarkan Penelitian Etnografi Tata Kelola dan Insentif Daerah yang dilakukan oleh Dala Institute. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 139 LAMPIRAN C. KOMUNIKASI YANG TERFASILITASI MENGENAI KERENTANAN IKLIM Untuk mengevaluasi hubungan antara materi informasi dan teknik fasilitasi, penelitian ini secara acak memilih peserta di 15 desa di seluruh Indonesia yang mewakili keragaman jenis tutupan lahan dan mata pencaharian (Gambar B1). Dari total 823 peserta, 656 orang tersebar di 3 kelompok perlakuan. Penelitian ini terdiri dari 522 perempuan dan 286 laki-laki.85 Lokasi studi dipilih untuk mewakili kedekatannya dengan hutan, lahan gambut, hutan mangrove, sumber daya pesisir, dan hutan yang terdegradasi atau lahan gambut yang telah kering. Selain itu, lokasi penelitian tersebut dipilih karena fokus pada desa-desa yang tergolong tertinggal menurut indeks pembangunan Kementerian Desa PDTT tahun 2018. Tabel B1 memberikan informasi mengenai lokasi desa, tutupan lahan, dan mata pencaharian, serta bahaya terkait iklim yang dihasilkan sebagai bagian dari profil kerentanan iklim. GAMBAR C1 Lokasi dari Studi Desa POPAI WAKAI KABALUTAN MANGGALA TORO INAM SUNGSANG IV SENOPI SIJU NANGA SIYAI INJAI SUKADAMAI FATUMNASI KIUFATU BENA Simber: Dala Institute. 85 Untuk memvalidasi bahwa tanggapan peserta perempuan tidak bias dibandingkan dengan tanggapan peserta laki-laki, rancangan ini hanya mengambil sampel perempuan di 4 dari 15 desa. 140 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Komunikasi yang Terfasilitasi mengenai Kerentanan Iklim TABEL C1 Desa Terpilih menurut Tutupan Lahan, Mata Pencaharian, dan Bahaya Iklim yang Dominan PROVINSI, DESA (NAMA TUTUPAN LAHAN DAN MATA BAHAYA IKLIM YANG KABUPATEN DI PETA) PENCAHARIAN DOMINAN Sumatera Siju Lahan gambut, yang sebagian besar telah Kebakaran, kekeringan, Selatan, dikeringkan; banyak petani kelapa sawit tekanan panas Banyuasin dan karet Sumatera Suka Damai Lahan gambut, yang sebagian besar telah Kebakaran, kekeringan, Selatan, dikeringkan dan ditanami sejak tahun tekanan panas Banyuasin 1980an; banyak petani kelapa sawit dan karet Sumatera Sungsang Kawasan hutan mangrove dan pesisir; Gelombang ekstrem, Selatan, IV (Muara sebagian besar petani kelapa salinisasi, dan kerusakan Banyuasin Sungsang) perikanan Kalimantan Manggala Lahan hutan dan hutan lindung dengan Banjir, kebakaran, tanah Barat, Melawi pertanian tanaman pangan dan longsor pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Kalimantan Popai Desa adat yang berbatasan dengan hutan Banjir, kebakaran, Barat, Melawi lindung; ketergantungan pada pertanian tekanan panas tanaman pangan dan HHBK Kalimantan Nanga Siyai Hutan lindung dan kawasan hutan tidak Kebakaran, potensi Barat, Melawi dilindungi; ketergantungan pada pertanian kekurangan air tanaman pangan dan penambangan emas ilegal Sulawesi Toro Desa adat yang berbatasan dengan hutan Kebakaran, tanah Tengah, Sigi lindung; ketergantungan pada pertanian longsor tanaman pangan dan HHBK Sulawesi Kabalutan Pulau kecil di Laut Sulawesi; bergantung Kenaikan permukaan Tengah, Tojo pada penangkapan ikan laut, kekeringan, Una-Una rusaknya perikanan, tekanan panas Sulawesi Wakai Pulau kecil di Laut Sulawesi yang Kenaikan permukaan Tengah, Tojo berbatasan dengan kawasan perlindungan laut, kekeringan, Una-Una laut; ketergantungan pada penangkapan rusaknya perikanan, ikan tekanan panas Nusa Tenggara Fatumnasi Desa adat yang berbatasan dengan hutan Kekeringan, curah Timur, Timor lindung; ketergantungan pada pertanian hujan yang tidak dapat Tengah Selatan tanaman pangan dan HHBK diperkirakan, tekanan panas Nusa Tenggara Kiufatu Desa pesisir; fokus pada pertanian Kekeringan, kekurangan Timur, Timor tanaman pangan dan perikanan air, banjir, kebakaran Tengah Selatan Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 141 Komunikasi yang Terfasilitasi mengenai Kerentanan Iklim TABEL B2 lanjutan PROVINSI, DESA (NAMA TUTUPAN LAHAN DAN MATA BAHAYA IKLIM YANG KABUPATEN DI PETA) PENCAHARIAN DOMINAN Nusa Tenggara Bena Desa yang berada di kawasan lindung Banjir, kekeringan, Timur, Timor dan konservasi laut; ketergantungan pada kekurangan air Tengah Selatan pertanian tanaman pangan, pengumpulan kayu bakar. HHBK, penangkapan ikan Papua Barat, Senopi Desa yang berada di kawasan konservasi Kebakaran, kekeringan, Tambrau yang sebagian besar berupa hutan; tekanan panas ketergantungan pada pertanian tanaman pangan dan HHBK Papua Barat, Kebar Desa yang berada di kawasan konservasi Kebakaran, kekeringan, Tambrau yang sebagian besar berupa hutan; tekanan panas (Injai) ketergantungan pada pertanian tanaman pangan dan HHBK Papua Barat, Inam Desa yang berada di kawasan konservasi Kebakaran, kekeringan, Tambrau yang sebagian besar berupa hutan; tekanan panas ketergantungan pada pertanian tanaman pangan dan HHBK Sumber: Dala Institute. Ringkasan proses penelitian. Penelitian ini dirancang sebagai penelitian eksperimental di mana responden dipilih secara acak (dikelompokkan secara bertingkat berdasarkan jenis kelamin dan usia) dari 15 desa (lihat perincian numerik di Tabel B2 di atas). Di setiap desa, fasilitator memilih sekitar 50 peserta dan menugasi mereka untuk menjalani perlakuan strategi komunikasi. Pemilihan peserta dan penugasan perlakuan tersebut dilakukan secara acak. Responden dialokasikan secara acak ke dalam 1 dari 3 kelompok perlakuan (tidak ada fasilitasi, diskusi terfasilitasi, dan diskusi terfasilitasi yang diperlukan untuk mencapai konsensus), dan kemudian ke kelompok kendali/kontrol (yang tidak mencakup perlakuan strategi komunikasi). Pada saat seleksi, fasilitator mengumpulkan tanggapan pada survei pra-perlakuan yang menghasilkan tanggapan individu mengenai informasi demografis, kesadaran akan perubahan iklim, kesadaran akan Dana Desa, dan jenis investasi Dana Desa yang disukai. Untuk menyimpulkan proses ini, kelompok-kelompok tersebut menerima survei pasca-perlakuan yang mirip dengan survei sebelum-perawatan. Ketiga kelompok perlakuan diberi perlakuan sebagai berikut: Strategi Perlakuan 1: Video dan diskusi terbatas Video pendek dan menghibur diputar untuk menunjukkan perkiraan dampak perubahan iklim, diikuti dengan presentasi profil kerentanan iklim lokal dan diskusi selama satu jam. Fasilitator mendorong anggota kelompok untuk mempertimbangkan potensi dampak perubahan iklim terhadap mata pencaharian mereka dan mempertimbangkan pilihan adaptasi. Alokasi waktu pada Kelompok Perlakuan 1 adalah 60 menit. 142 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Komunikasi yang Terfasilitasi mengenai Kerentanan Iklim Strategi Perlakuan 2: Video, diskusi, dan pemungutan suara mengenai alokasi Dana Desa Video pendek dan menghibur diputar untuk menangkap perkiraan dampak perubahan iklim, diikuti dengan presentasi profil kerentanan iklim lokal dan diskusi selama satu jam. Dalam kelompok ini fasilitator memimpin diskusi untuk menjelaskan informasi dan menjawab pertanyaan. Dalam diskusi tersebut, fasilitator mendorong anggota kelompok untuk berdiskusi dan mempertimbangkan dampak perubahan iklim terhadap mata pencaharian mereka dan mempertimbangkan lebih lanjut pilihan adaptasi. Waktu yang dialokasikan pada Kelompok Perlakuan 2 adalah 75 menit. Strategi Perlakuan 3: Video, diskusi, dan musyawarah mengenai pengalokasian Dana Desa Video pendek dan menghibur diputar untuk menangkap perkiraan dampak perubahan iklim, diikuti dengan presentasi profil kerentanan iklim lokal dan diskusi selama satu jam. Dalam kelompok ini fasilitator memimpin diskusi untuk menjelaskan informasi dan menjawab pertanyaan. Fasilitator mendorong anggota kelompok untuk mempertimbangkan dampak perubahan iklim terhadap mata pencaharian mereka dan, kemudian mempertimbangkan pilihan adaptasi. Fasilitator kemudian mendorong kelompok untuk mencapai konsensus mengenai langkah-langkah adaptasi di desa. Konsensus tidak mungkin terjadi dalam waktu yang terbatas di semua sesi. Namun demikian, pembicaraan mengarah pada konsensus. Waktu yang dialokasikan pada Kelompok Perlakuan 3 adalah 90 menit. Menyusul pemutaran video, diskusi, dan musyawarah, individu mengisi survei pasca perlakuan yang mengulangi pertanyaan dari survei sebelum perlakuan. Namun demikian, pada kelompok kontrol, karena pesertanya tidak menerima informasi tambahan atau fasilitasi, peneliti berasumsi bahwa tanggapan mereka tidak berubah. Untuk menganalisis hasilnya, para peneliti mengevaluasi dampak strategi penanganan terhadap pemahaman perubahan iklim serta preferensi alokasi Dana Desa. Para peneliti mengevaluasi pemahaman perubahan iklim dengan menggunakan regresi logistik biner untuk menentukan dampak perlakuan dalam memilih definisi perubahan iklim yang terbaik, dibandingkan dengan kelompok kontrol. Para peneliti kemudian menggunakan model regresi logistik ordinal untuk mengukur dampak perlakuan terhadap perubahan dalam pemilihan definisi perubahan iklim yang paling benar secara teknis. Para peneliti membandingkan tiga model tersarang (nested model) tersebut, masing-masing dengan jumlah variabel kovariat yang semakin meningkat. Model Dasar meregresi perubahan seleksi antara sebelum dan sesudah perlakuan pada kelompok perlakuan. Model Demografi mencakup kelompok perlakuan serta kovariat demografi, termasuk desa, usia, jenis kelamin, pendidikan, etnis, mata pencaharian primer, dan mata pencaharian sekunder. Model Kesadaran mencakup variabel-variabel yang mengukur kesadaran terhadap Dana Desa, keterlibatan dalam pengalokasian Dana Desa, dan keterlibatan dalam perancangan Dana Desa. Para peneliti menyajikan seluruh ringkasan model dalam lampiran B (Tabel B1), dan menyajikan perkiraan model dari Model 3, yang ditentukan sebagai model dengan kinerja terbaik dengan menggunakan Uji Kemungkinan Chi-Squared. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 143 Komunikasi yang Terfasilitasi mengenai Kerentanan Iklim Para peneliti mengevaluasi perubahan preferensi alokasi Dana Desa dengan menggunakan proses serupa. Para peneliti pertama kali menggunakan regresi logistik biner untuk mengevaluasi dampak perlakuan terhadap pemilihan preferensi investasi yang berkaitan dengan iklim, dibandingkan dengan kelompok kontrol. Para peneliti kemudian menggunakan regresi logistik ordinal untuk membuat model dampak perlakuan terhadap perubahan dalam pemilihan preferensi investasi yang berkaitan dengan iklim sebelum dan sesudah perlakuan. Untuk semua analisis, para peneliti menjalankan beberapa model, memilih mana yang berkinerja terbaik, dan mengevaluasi asumsi model yang penting. Untuk menganalisis pemahaman perubahan iklim, para peneliti menggunakan serangkaian model tersarang (nested model) yang meregresi hasil yang diinginkan terlebih dahulu pada jenis perlakuan (Model Dasar), kemudian pada jenis perlakuan serta variabel demografi (Model Demografi). Untuk menganalisis preferensi investasi Dana Desa, para peneliti menjalankan Model Dasar dan Model Demografi, serta model yang mencakup pernyataan kesadaran dan keterlibatan dalam prosedur Dana Desa (Model Kesadaran DD). Para peneliti menyediakan seluruh informasi variabel serta keluaran model dalam materi tambahan (lampiran B). Para peneliti mengevaluasi kinerja model dengan menggunakan Tes Rasio Kemungkinan dan menyajikan perkiraan dari model dengan kinerja terbaik di teks utama. Para peneliti menilai semua model multikolinearitas (multicollinearity) menggunakan faktor inflasi ragam (Variance Inflation Factor, VIF). Untuk model regresi logistik ordinal, para peneliti mengevaluasi asumsi odds ratio secara proporsional. TABEL C3 Uraian Tujuan Analitik menurut Jenis Model PEMAHAMAN TERHADAP PREFERENSI ALOKASI PREFERENSI ALOKASI PERUBAHAN IKLIM DANA DESA (KELUARGA) DANA DESA (DESA) Regresi Memperkirakan Memperkirakan Memperkirakan Logistik kemungkinan pemilihan kemungkinan untuk kemungkinan untuk Biner definisi perubahan iklim memasukkan belanja terkait memasukkan belanja terkait terbaik berdasarkan iklim ke dalam tiga investasi perubahan iklim ke dalam kelompok perlakuan, terpenting bagi keluarga tiga investasi terpenting bagi dibandingkan dengan peserta berdasarkan desa peserta berdasarkan kelompok kontrol kelompok perlakuan, kelompok perlakuan, dibandingkan dengan dibandingkan dengan kelompok kontrol kelompok kontrol Regresi Memperkirakan Memperkirakan Memperkirakan Logistik kemungkinan perubahan kemungkinan untuk kemungkinan untuk Ordinal pemilihan definisi perubahan memasukkan belanja terkait memasukkan belanja terkait iklim terbaik berdasarkan iklim ke dalam tiga investasi perubahan iklim ke dalam kelompok perlakuan, terpenting bagi keluarga tiga investasi terpenting bagi dibandingkan dengan peserta berdasarkan desa peserta berdasarkan Perlakuan 1 kelompok perlakuan, kelompok perlakuan, dibandingkan dengan dibandingkan dengan Perlakuan 1 Perlakuan 1 Sumber: Dala Institute. Sebanyak 823 peserta menyelesaikan survei pra-perlakuan, 808 di antaranya memiliki tanggapan yang dapat dianalisis oleh para peneliti. Dari 808 tanggapan lengkap, 656 orang berperan serta dalam salah satu strategi perlakuan. Kelompok kontrol dan strategi perlakuan berbeda-beda dalam ukuran rata- ratanya. Kelompok kontrol merupakan kelompok terkecil (x̅ =10.13), diikuti perlakuan 1 (x̅ =14.2), perlakuan 144 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Komunikasi yang Terfasilitasi mengenai Kerentanan Iklim 3 (x̅ =14.3), dan perlakuan 2 (x̅ =15.3). Desain kami hanya mengambil sampel perempuan di 4 dari 15 desa untuk memvalidasi bahwa tanggapan peserta perempuan tidak bias oleh tanggapan peserta laki-laki. Dengan demikian, penelitian kami terdiri dari 522 perempuan dan 286 laki-laki. Gambar B2 mengilustrasikan jenis kelamin peserta dan distribusi kelompok perlakuan berdasarkan desa. Ringkasan Temuan: 1. Komunikasi yang disesuaikan mengenai perubahan iklim meningkatkan pemahaman mengenai penyebab dan risiko perubahan iklim. Survei sebelum perlakuan menunjukkan bahwa sebagian besar responden memiliki pemahaman yang terbatas mengenai apa itu perubahan iklim; beberapa pihak berpendapat bahwa informasi iklim yang diberikan kepada mereka yang secara teknis benar adalah tidak konsisten; dan beberapa kelompok menunjukkan bahwa mereka memiliki lebih banyak pengetahuan dibandingkan dengan kelompok lainnya. Misalnya, masyarakat Toro, Sulawesi Tengah, bahkan memiliki istilah sendiri untuk menyebut perubahan iklim: pobalia kadungku uda bo peino eo, yang artinya “perubahan perilaku hujan dan sinar matahari.” Pemaparan mengenai perubahan iklim yang disampaikan dalam bentuk video sederhana diterima dengan baik oleh para peserta di seluruh kelompok perlakuan. Para responden memiliki pemahaman yang baik terhadap video tersebut, dan lebih dari dua pertiga responden mengatakan bahwa permasalahan yang diangkat di dalam video tersebut juga dapat dirasakan di desa mereka. Pra-survei dan pasca-survei menunjukkan bahwa video adalah cara yang efektif untuk mengkomunikasikan pesan-pesan tersebut, tetapi diskusi yang dilakukan setelah presentasi video adalah kunci untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih baik. Pasca-survei menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam pemahaman mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim, dengan perubahan paling signifikan terlihat pada kelompok perlakuan 3, yang 55,6 persen lebih mungkin menunjukkan pemahaman yang akurat dan lebih baik mengenai perubahan iklim dibandingkan dengan para peserta dalam kelompok kontrol. Di antara para peserta, setelah kelompok perlakuan, semuanya memiliki kesadaran yang lebih besar mengenai apa saja yang dimaksud dengan perubahan iklim, dan adanya peningkatan yang nyata dalam pemahaman mengenai perubahan iklim sebagai pola menyeluruh dan bagaimana peristiwa tahun jamak terkait dengan pemanasan global, serta kaitannya dengan kegiatan antropogenik. 2. Diskusi yang terfasilitasi mempengaruhi preferensi belanja pembangunan daerah. Penelitian ini menegaskan bahwa data kerentanan iklim akan memberikan masukan bagi belanja desa jika dikomunikasikan kepada penduduk desa dengan cara yang disesuaikan.86 Selain meningkatkan pemahaman mengenai perubahan iklim, diskusi dan musyawarah juga mengubah preferensi terhadap investasi Dana Desa. Presentasi tentang perubahan iklim yang disampaikan dalam bentuk video sederhana diterima dengan baik oleh para peserta di semua kelompok Penting agar tim peneliti tidak memiliki pandangan normatif mengenai apa yang “harus” atau “tidak boleh” dipilih oleh desa 86 dalam hal anggaran pembangunan daerah karena tidak dilakukan analisis komprehensif mengenai kebutuhan dan prioritas antar sektor. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 145 Komunikasi yang Terfasilitasi mengenai Kerentanan Iklim perlakuan. Namun demikian, diskusi yang dilakukan setelah presebtasi video merupakan kunci untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih baik, terutama untuk mencapai kesepakatan mengenai cara beradaptasi terhadap perubahan iklim dan cara memprioritaskan dana desa. Hasilnya sama pada kelompok laki-laki dan wanita. Para peserta diminta untuk mengurutkan enam prioritas utama: sarana dan prasarana, pembangunan ekonomi, pelayanan sosial, pengelolaan risiko bencana alam, prioritas lingkungan hidup, dan pembangunan institusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para peserta terus memprioritaskan belanja pembangunan inti: sarana dan prasarana pedesaan dan pembangunan ekonomi. Namun demikian, kelompok yang melakukan pertimbangan lebih intensif meningkatkan penekanan mereka pada dua kategori belanja yang dianggap paling berkaitan dengan risiko yang teridentifikasi: kesiapsiagaan bencana dan kegiatan konservasi lingkungan hidup. Peserta pada Perlakuan 3 secara signifikan lebih besar kemungkinannya untuk memasukkan kategori belanja yang berkaitan dengan perubahan iklim dalam 3 prioritas utama investasi Dana Desa mereka. Dari pra-perlakuan hingga pasca-perlakuan, dibandingkan dengan kelompok perlakuan lainnya, para peserta Perlakuan 3 juga secara signifikan lebih mungkin meningkatkan peringkat keseluruhan investasi mitigasi/adaptasi risiko iklim di desa mereka.87 Secara statistik, 15,9 persen peserta Perlakuan 3 lebih cenderung memasukkan belanja terkait perubahan iklim ke dalam 3 prioritas utama Dana Desa untuk keluarga mereka (β=0,148, SE=0,0525), dan 12,2 persen lebih cenderung menyatakan belanja terkait perubahan iklim sebagai prioritas utama Dana Desa di desa mereka. Tim tidak terkejut jika di desa-desa terpilih di mana tingkat kemiskinan relatif tinggi dan cakupan layanan dan sarana dan prasarana relatif rendah, prioritas pembangunan sarana dan prasarana dan ekonomi tetap berada pada posisi prioritas penting. Sebaliknya, eksperimen ini dirancang untuk menguji perubahan preferensi yang ditetapkan berdasarkan perubahan pemahaman terhadap risiko di masa depan.88 Analisis Terperinci: Penilaian rata-rata persepsi yang ada sebelum perlakuan terhadap perubahan iklim menunjukkan perbedaan yang rata-rata tidak signifikan di antara kelompok, sesuai dengan perkiraan dengan dilakukannya pemilihan peserta secara acak. Terdapat sedikit perbedaan antara ketiga kelompok perlakuan dalam hal kekhawatiran peserta terhadap perubahan iklim, keyakinan terhadap intensitas kejadian perubahan iklim, pandangan mengenai kesiapan desa menghadapi perubahan iklim, dan kemungkinan dampak perubahan iklim terhadap mata pencaharian individu. Lampiran 1 berisi plot yang menggambarkan kesamaan pemahaman perubahan iklim antar kelompok perlakuan. Kegiatan ini merupakan simulasi. Hasil yang diperoleh tidak mencerminkan apa yang mungkin terjadi dalam praktik ketika 87 alokasi anggaran desa merupakan hasil dari serangkaian faktor ekonomi politik dan biasanya tidak diputuskan di dalam forum partisipatif atau berdasarkan konsensus. 88 Tim tidak terkejut jika di desa-desa terpilih di mana tingkat kemiskinan relatif tinggi dan cakupan layanan dan sarana dan prasarana relatif rendah, prioritas pembangunan sarana dan prasarana dan ekonomi tetap berada pada posisi prioritas penting. Sebaliknya, eksperimen ini dirancang untuk menguji perubahan preferensi yang ditetapkan berdasarkan perubahan pemahaman terhadap risiko di masa depan. 146 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Komunikasi yang Terfasilitasi mengenai Kerentanan Iklim Untuk memastikan pemahaman mengenai perubahan iklim, para peneliti mengevaluasi perbedaan di tingkat kelompok dalam memilih pernyataan yang paling tepat untuk mendefinisikan perubahan iklim. Dalam survei pasca-perlakuan, semua pernyataan mengalami peningkatan dalam hal pemilihan pernyataannya, termasuk pernyataan yang secara teknis salah. Namun demikian, distribusi peningkatan di antara kelompok perlakuan untuk pernyataan tertentu berbeda-beda. Misalnya, pernyataan yang secara teknis salah yang mendefinisikan perubahan iklim sebagai “Hujan turun lebih banyak atau lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya” meningkat dalam pemilihan pernyataan di semua kelompok perlakuan. Namun demikian, para peserta Perlakuan 2 menunjukkan peningkatan terbesar dalam memilih pernyataan yang salah antara sebelum dan sesudah survei. Untuk informasi yang benar secara teknis mengenai “pola menyeluruh yang menentukan cuaca di suatu tempat selama beberapa tahun,” peserta dalam Perlakuan 3 menunjukkan peningkatan terbesar dalam memilih pernyataan antara survei sebelum dan sesudah perlakuan. Para peneliti selanjutnya menganalisis pemilihan pernyataan ini sebelum dan sesudah perlakuan karena pernyataan ini paling mencerminkan pemahaman mengenai perubahan iklim. Pemodelan dampak perlakuan terhadap pemahaman perubahan iklim menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kemungkinan memilih definisi terbaik mengenai perubahan iklim bagi peserta di semua perlakuan. Model Demografi merupakan model yang paling sesuai. Diperkirakan para peserta dalam Perlakuan 3 memiliki kemungkinan 55,6 persen lebih besar untuk memilih definisi perubahan terbaik dibandingkan dengan kelompok kontrol (β=0,442, SE=0,05). Para peserta di Perlakuan 2 memiliki kemungkinan 35 persen lebih besar untuk memilih pernyataan terbaik (β=0,4, SE=0,49), diikuti oleh para peserta di Perlakuan 1, yang memiliki kemungkinan 30,7 persen lebih besar (β=0,268, SE= 0,049). Semua faktor inflasi ragam (VIF) berada di bawah 2, serta Model Dasar dan Model Demografi menunjukkan signifikansi, besaran, dan arah koefisien yang serupa (lampiran B). Pemodelan dampak perlakuan terhadap perubahan pemahaman mengenai perubahan iklim menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kemungkinan bahwa, antara sebelum dan sesudah perlakuan, peserta dalam Perlakuan 3 akan mengubah tanggapannya untuk memilih definisi terbaik mengenai perubahan iklim. Model Demografi memberikan model yang paling sesuai dan memperkirakan bahwa peserta pada Perlakuan 3 memiliki kemungkinan 95,8 persen lebih besar untuk mengubah tanggapannya dalam survei pasca-perlakuan untuk memilih definisi perubahan iklim yang terbaik (β=0,672, SE=0,227) . Temuan ini juga menunjukkan bahwa para peserta pada Perlakuan 3 memiliki kemungkinan 95,8 persen lebih kecil untuk tidak memilih definisi terbaik mengenai perubahan iklim. Seluruh faktor inflasi ragam berada di bawah 2. Asumsi odds ratio secara proporsional terpenuhi; serta Model Dasar dan Model Demografi menunjukkan signifikansi, besaran, dan arah koefisien yang serupa (Lampiran B). Dibandingkan dengan kelompok kontrol, para peserta pada Perlakuan 3 secara signifikan lebih cenderung memilih belanja terkait iklim sebagai prioritas utama investasi Dana Desa untuk keluarga mereka dan juga untuk desa mereka. Model Demografi merupakan model yang paling sesuai untuk mengevaluasi preferensi keluarga maupun desa. Para peserta Perlakuan 3 memiliki kemungkinan 15,9 persen lebih besar untuk memasukkan belanja terkait perubahan iklim sebagai prioritas utama Dana Desa untuk keluarga mereka (β=0.148, SE=0.0525). Selain itu, para peserta Perlakuan 3 memiliki kemungkinan 12,2 persen lebih besar untuk menyatakan bahwa belanja terkait perubahan iklim sebagai Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 147 Komunikasi yang Terfasilitasi mengenai Kerentanan Iklim prioritas utama Dana Desa di desanya (β=0.115, SE=0.0530). Seluruh faktor inflasi ragam (VIF) berada di bawah 2; dan Model Dasar dan Model Demografi menunjukkan signifikansi, besaran, dan arah koefisien yang serupa (lampiran B). Gambar C2 Jenis Kelamin Peserta (A) dan Alokasi Kelompok (B) berdasarkan Desa, Dikelompokkan menurut Provinsi Wakai Wakai Sulawesi Tengah Toro Toro Kabalutan Kabalutan Kiufatu Kiufatu NTT Fatumnasi Fatumnasi Bena Bena Sukadamai Sukadamai Sumatera Selatan Siju Siju Muara Sungsang Muara Sungsang Popai Popai Kalimantan Barat Nanpa Nanpa Manggala Manggala Senopi Senopi Papua Barat Inam Inam Anjani Anjani 0 20 40 0 20 40 Perempuan Laki-laki Musyawarah Profil Video Kendali Sumber: Analisis berdasarkan Komunikasi Terfasilitasi mengenai Kerentanan Iklim yang dilakukan oleh Dala Institute. Pemodelan dampak perlakuan terhadap perubahan dalam memilih belanja terkait perubahan iklim sebagai hal yang penting bagi desa tempat tinggal para peserta menunjukkan adanya peningkatan kemungkinan bahwa para peserta mengubah peringkat belanja perubahan iklim menjadi lebih penting bagi para peserta Perlakuan 3. Para peserta Perlakuan 3 memiliki kemungkinan sebesar 65,1 persen lebih besar kemungkinannya untuk memilih kenaikan peringkat sebesar 1 unit untuk belanja yang terkait iklim (β=0,502, SE=0,211). Namun demikian, tidak ada dampak signifikan dari Perlakuan 2 atau Perlakuan 3 terhadap perubahan peringkat relevansi iklim sebagai kategori investasi teratas untuk Dana Desa. Seluruh faktor inflasi ragam (VIF) berada di bawah 2; asumsi odds ratio secara proporsional terpenuhi; serta Model Dasar dan Model Demografi menunjukkan signifikansi, besaran, dan arah koefisien yang serupa (Lampiran B). 148 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia LAMPIRAN D. PENELITIAN MENGENAI DIMENSI SOSIAL TRANSISI BATU BARA Studi kualitatif ini memiliki tiga tujuan tingkat tinggi: (1) untuk memahami dampak sosial dari transisi; (2) memahami cara meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, termasuk bagaimana masyarakat dapat didukung selama masa transisi dan diberdayakan untuk dapat berperan serta dalam perencanaan transisi; (3) mendukung dialog transisi batubara di antara seluruh pemangku kepentingan, khususnya kelompok masyarakat dan Pemerintah Indonesia. Untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai perbedaan dan persamaan dinamika sosial dan tanggapan terhadap transisi batu bara, tim peneliti memilih dua lokasi studi. Lokasi lapangan dipilih untuk mencakup kumpulan tanggapan indikatif dan ekstrem terhadap dampak transisi batu bara dengan menggunakan pendekatan variasi maksimum. Dalam pendekatan ini, unit-unit dipilih untuk mewakili seluruh karakteristik kepentingan serta didasarkan pada pertimbangan praktis seperti ketersediaan perwakilan di lapangan. Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur dipilih sebagai dua lokasi penelitian. Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur mempunyai produksi batu bara tertinggi di masing- masing pulau, tetapi pengangkutan batu-baranya menggunakan moda yang berbeda. Kalimantan Timur menggunakan truk dan perahu. Sumatra terutama menggunakan kereta api dan kemudian kapal. Provinsi lain yang memiliki sejarah produksi lebih besar dibandingkan dengan Sumatera semuanya berada di Kalimantan Utara dan Selatan. Sekitar 35 persen produk domestik regional bruto Kalimantan Timur berasal dari batu bara dan pertambangan, disusul Kalimantan Selatan (17,4 persen), Kalimantan Utara (17,6 persen), dan Sumatera Selatan (7,8 persen). Di Kalimantan Timur, tim studi memilih dua kabupaten, yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Basis Data Penelitian Kebijakan dan Ekonomi Indonesia menyebutkan kedua kabupaten tersebut masing-masing menghasilkan 82 persen dan 70 persen dari total PDB mereka pada tahun 2020 dari sektor pertambangan dan penggalian. Di Sumatera Selatan, tim memilih dua kabupaten lagi: Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat. Basis Data Riset Kebijakan dan Ekonomi Indonesia menyebutkan, pada tahun 2020, 2 kabupaten ini memiliki persentase PDB sektor pertambangan dan penggalian tertinggi, masing-masing sebesar 58 persen dan 59 persen. Beberapa perusahaan di 2 provinsi dan 4 kabupaten tersebut diidentifikasi terbuka untuk diajak berkonsultasi dan berperan serta dalam studi ini. Studi ini mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk survei dan lokakarya. Tiga survei melibatkan sektor publik yang diwakili oleh 12 kelompok masyarakat sipil, sektor swasta yang diwakili oleh 14 perusahaan pertambangan batu bara, dan 100 responden dari masyarakat. Total terdapat 5 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 149 Penelitian mengenai Dimensi Sosial Transisi Batu Bara lokakarya: 2 lokakarya desain di tingkat pusat untuk perusahaan pertambangan batu bara dan sektor publik termasuk lembaga pemerintah; 2 lokakarya tingkat daerah di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten, serta 2 lokakarya tingkat desa di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur. Tim studi melakukan 2 kali kunjungan lapangan yang melibatkan 2 orang peneliti dan 1 orang fasilitator dari mitra lokal. Kunjungan lapangan memakan waktu 9-10 hari kerja di setiap provinsi termasuk waktu tempuh. Selama kerja lapangan, tim studi mengadakan satu lokakarya daerah di tingkat provinsi. Menanggapi permasalahan antara pemerintah pusat dan daerah, tim studi mengundang perwakilan pemerintah kabupaten untuk menghadiri lokakarya tingkat provinsi. Para peneliti dan fasilitator melakukan kegiatan pembuatan skenario untuk menguraikan apa yang akan terjadi jika ada kondisi tertentu, dengan mengambil contoh penutupan tambang. Metode ini memungkinkan dilakukannya identifikasi kontrafaktual yang bersifat prediktif karena, pada masyarakat di dua lokasi tersebut, banyak dampak sosial dari transisi penggunaan batu bara belum dirasakan. Studi ini juga menggunakan survei secara daring (online) yang memberikan perbandingan dengan informasi yang diperoleh dari kedua provinsi dalam studi kasus tersebut. Survei secara daring ini mencakup 14 kabupaten untuk menunjukkan (1) transisi indikatif yang telah dilakukan perusahaan sebagai tanggapan terhadap agenda penghentian penggunaan batu bara; (2) rencana perusahaan terhadap karyawannya; dan (3) tindakan sosial dan lingkungan hidup terkait transisi. Survei secara daring ini juga mencakup pandangan LSM; permasalahan sosial terkait dampak sosial penutupan tambang; dan suara masyarakat sipil tentang persepsi mereka mengenai transisi yang berkeadilan, gender, dan aspirasi warga. 150 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia LAMPIRAN E. TINJAUAN TERHADAP PERATURAN Tinjauan terhadap peraturan ini didasarkan pada tinjauan dokumen terhadap peraturan dan dokumen terkait aksi iklim lokal di Indonesia. Mengingat besarnya skala analisis yang diperlukan untuk mencakup peraturan terkait aksi iklim lokal, para peneliti mempersempit cakupannya dengan secara hati-hati memilih peraturan prioritas yang berfokus pada (1) komitmen Indonesia terhadap mitigasi dan adaptasi; (2) pemerintahan desa; (3) sektor-sektor itama, yang meliputi kehutanan, pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir, energi, serta rencana penggunaan tanah dan rencana tata ruang wilayah; dan (4) kasus-kasus tertentu mengenai prakarsa peraturan pemerintah daerah terkait mitigasi dan adaptasi iklim. Awalnya, sekitar 120 peraturan disaring. Setelah dilakukan penelaahan terhadap 120 peraturan tersebut, terdapat 77 peraturan/kebijakan yang dikaji lebih mendalam untuk dianalisis lebih lanjut. Analisis terhadap peraturan dilengkapi dengan tinjauan literatur dan laporan serta diskusi informal dengan para ahli untuk mengkaji berbagai masalah dalam penerapan kebijakan dan peraturan. Untuk tata kelola desa, tinjauan difokuskan pada UU Desa (UU 6/2014) dan keputusan tentang alokasi anggaran Dana Desa. Undang-undang ini secara signifikan meningkatkan otonomi pemerintah desa dalam merencanakan dan mengelola pembangunan desa serta memberikan landasan hukum dan keuangan bagi desa untuk berkontribusi terhadap pembangunan pedesaan di Indonesia. Undang- undang ini juga mencakup ketentuan mengenai aksi iklim dan menekankan peran serta masyarakat dalam mitigasi dan adaptasi iklim. Tiga rangkaian ketentuan di dalam UU tersebut yang berkaitan dengan aksi iklim: 1. Pengelolaan sumber daya alam lokal. Peran pemerintah desa memastikan agar program dan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara berkelanjutan.89 2. Pembangunan sarana dan prasarana. Peran pemerintah desa dalam menyediakan kebutuhan dasar, sarana, dan prasarana desa (Pasal 78). Meskipun ketentuan ini tidak secara khusus membahas sarana dan prasarana berketahanan iklim, ketentuan ini dapat digunakan untuk sarana dan prasarana berketahanan iklim. Prinsip 10 dari pembangunan desa, Lampiran “Penjelasan.” Ketentuan terperinci mengenai peran pemerintah daerah diatur 89 di dalam PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 127 berbunyi, “Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat desa.” Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 151 Tinjauan terhadap Peraturan 3. Peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Beberapa ketentuan menekankan peran masyarakat dalam keseluruhan proses pemerintahan desa, termasuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Ketentuan-ketentuan tersebut menyoroti prinsip-prinsip pemerintahan sendiri. Undang-undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup (Pasal 68:2). Dengan meninjau keputusan mengenai alokasi anggaran Dana Desa pada tahun 2015-2022, tinjauan ini mendapati bahwa, meskipun ada beberapa perbedaan selama bertahun-tahun, keputusan tersebut mencakup alokasi prioritas terkait aksi iklim lokal. Alokasi prioritas mencakup empat bidang: (1) pengelolaan sumber daya berkelanjutan (2) perlindungan lingkungan hidup, (3) pembangkitan energi terbarukan, dan (4) pengurangan risiko bencana. Pengelolaan sumber daya berkelanjutan telah dimasukkan dalam peraturan terkait sejak tahun pertama pelaksanaan Dana Desa pada tahun 2015. Perlindungan lingkungan hidup dan pembangkitan energi terbarukan pertama kali disebutkan pada tahun berikutnya (2016). Sejak tahun 2017, pengurangan risiko bencana secara eksplisit tercantum di dalam prioritas belanja Dana Desa. Peralihan yang terus berlanjut dalam alokasi prioritas Dana Desa ini menunjukkan semakin besarnya kesadaran terhadap persoalan terkait perubahan iklim dan peran para pelaku lokal untuk mengatasinya. TABEL D1 Peraturan Pemerintah Desa yang Terkait TEMA PERATURAN URAIAN Peraturan yang Undang-Undang • Pasal 78: Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan menyeluruh Nomor 6 Tahun kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia mengenai 2014 tentang Desa serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan pengelolaan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, sumber pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan daya alam sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. berkelanjutan di • Pasal 26 (4): Salah satu peranan Kepala Desa adalah desa mengembangkan potensi sumber daya alam desa dan meningkatkan perlindungan lingkungan hidup. Pengembangan Undang-Undang • Pasal 78 (1): Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan sarana dan Nomor 6 Tahun kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia prasarana 2014 tentang Desa serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan – Pasal 78 (1) kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Peraturan • Pasal 41 (3): Hingga saat ini, belum ada peraturan yang Menteri Dalam menstandarkan kualitas sarana dan prasarana desa. Namun, Negeri Nomor Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 114 Tahun 2014 menyarankan agar pemerintah desa mencari tenaga ahli tentang Pedoman teknis untuk menjamin kualitas pembangunan desa. Tenaga Pembangunan ahli dapat berasal dari anggota masyarakat desa, pejabat Desa pemerintah yang bertanggung jawab atas pembangunan sarana dan prasarana di tingkat kabupaten, dan/atau pendamping profesional. • Pasal 73: Tenaga ahli yang berasal dari masyarakat harus diprioritaskan. 152 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Tinjauan terhadap Peraturan TABEL D1 lanjutan TEMA PERATURAN URAIAN Peraturan • Pasal 85: Peran serta masyarakat dalam pembangunan Menteri Dalam desa dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, Negeri Nomor dan pelaporan. Pemantauan pada tahap perencanaan 114 Tahun 2014 dilakukan dengan menilai penyusunan RPJM Desa (rencana tentang Pedoman pembangunan jangka menengah desa) dan RKP Desa Pembangunan (rencana kerja pemerintah desa). Pemantauan pada tahap Desa pelaksanaan dilakukan dengan melakukan penilaian antara lain pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan barang dan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, mengelola administrasi keuangan, pengiriman barang/bahan, pembayaran upah, dan mutu hasil kegiatan pembangunan desa. • Pasal 82: Pada tahap pelaporan, masyarakat desa dapat memberikan masukan terhadap laporan pelaksanaan pembangunan desa. Dokumen Rencana • Rencana Strategis merupakan bagian dari program Strategis dan Kementerian PUPR untuk sarana dan prasarana berbasis surat Direktorat masyarakat. Rencana ini berfokus pada bidang-bidang Jenderal Citra berikut ini: penyediaan air, sanitasi, pengelolaan limbah, Kerja Kementerian pengembangan sarana dan prasarana sosial ekonomi daerah Pekerjaan Umum dan Program Kota Tanpa Permukiman Kumuh. Kelompok dan Perumahan masyarakat dapat memimpin perencanaan, persiapan, Rakyat (PUPR) pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Fasilitator dan tentang program konsultan dari pemerintah provinsi dan/atau pusat akan sarana dan membantu kelompok masyarakat selama pembangunannya. prasarana berbasis masyarakat dan petunjuk teknis penyelenggaraan sarana dan prasarana berbasis masyarakat Peran serta Undang-Undang Undang-undang ini mencakup ketentuan yang menekankan masyarakat Nomor 6 Tahun peran serta masyarakat dalam keseluruhan proses 2014 tentang Desa pembangunan dan tata kelola di tingkat desa, termasuk yang terkait dengan perubahan iklim. Ketentuan tersebut mencakup unsur-unsur utama yang berkaitan dengan peran serta masyarakat: • Penekanan pada pemberdayaan masyarakat dalam berperan serta dan terlibat dalam proses pembangunan dan kewenangan pemerintah desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri • Pasal 68:2: Kewajiban masyarakat desa untuk mengupayakan pengembangan diri dan pelestarian lingkungan hidup di desa • Pasal 68:2: Peran dan hak masyarakat dalam memantau pembangunan desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 153 Tinjauan terhadap Peraturan TABEL D1. lanjutan TEMA PERATURAN URAIAN • Pasal 82: Hak masyarakat untuk mendapat informasi dan memantau keseluruhan proses pembangunan serta mewajibkan pemerintah desa untuk menyosialisasikan laporan lengkap mengenai perencanaan dan pelaksanaan melalui Forum Musyawarah Desa • Pasal 61-63: Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antara lain mengumpulkan dan menganalisis informasi dari pemerintah desa, mengusulkan rancangan peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan secara umum, dan memastikan penerapan prinsip demokrasi dan kesetaraan gender. Alokasi Dana Keputusan • Pasal 5: Pengentasan kemiskinan melalui (a) pemenuhan Desa Menteri Desa, kebutuhan dasar (b) pembangunan sarana dan prasarana Pembangunan fisik (c) pengembangan potensi ekonomi lokal dan (d) Daerah Tertinggal pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. dan Transmigrasi Beberapa kegiatan yang terkait dengan aksi iklim tentang Penetapan diperbolehkan untuk diusulkan: sarana dan prasarana fisik, Prioritas pembangkitan energi terbarukan, penggunaan sumber daya Penggunaan alam secara berkelanjutan.a Dana Desa Tahun 2015 (Permendes 5/2015) Keputusan • Pasal 6: Pengentasan kemiskinan melalui pembangunan, Menteri Desa, pengembangan, dan pemeliharaan (a) sarana dan prasarana Pembangunan fisik untuk mata pencaharian, ketahanan pangan, dan Daerah Tertinggal perumahan; (b) fasilitas kesehatan; (c) fasilitas pendidikan, dan Transmigrasi sosial, dan budaya; (d) sarana dan prasarana yang tentang Penetapan meningkatkan kegiatan ekonomi termasuk produksi dan Prioritas distribusi; dan (e) sarana dan prasarana energi terbarukan Penggunaan Dana serta perlindungan lingkungan hidup. Desa b tahun • Kegiatan yang diizinkan terkait dengan aksi iklim: Sarana 2016 (Permendes dan prasarana fisik, penggunaan sumber daya alam secara 8/2016) berkelanjutan, pengelolaan hutan desa, dan pengelolaan limbah. Keputusan • Pasal 4-7: Alokasi dibagi dalam 2 kategori: (a) Pembangunan Menteri Desa, desa, sebagian besar berupa sarana dan prasarana fisik Pembangunan dan pemeliharaan, termasuk pembangkit energi terbarukan, Daerah Tertinggal fasilitas pencegahan risiko bencana dan kejadian lain yang dan Transmigrasi belum pernah terjadi sebelumnya, dan pelestarian lingkungan tentang Penetapan hidup; dan (b) pemberdayaan masyarakat, termasuk Prioritas pembangunan kapasitas dalam perlindungan lingkungan Penggunaan hidup dan pengurangan risiko bencana. Dana Desa Tahun • Ketentuan untuk aksi iklim: Sarana dan prasarana energi 2017 (Permendes terbarukan dan perlindungan lingkungan hidup. 22/2016) 154 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Tinjauan terhadap Peraturan TABEL D1. lanjutan TEMA PERATURAN URAIAN Keputusan • Pasal 4-8: Kategori dan mata anggaran belanja prioritas Menteri Desa, tetap tidak berubah. Namun demikian, terdapat peningkatan Pembangunan penekanan pada peran serta masyarakat, demokratisasi, Daerah Tertinggal dan transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan dan Transmigrasi pemantauan belanja Dana Desa. tentang Penetapan • Ketentuan aksi iklim: Mendukung kegiatan pelestarian Prioritas lingkungan hidup dan kesiapsiagaan menghadapi dan Penggunaan menangani bencana alam. Dana Desa Tahun 2018 (Permendes 19/2017) Keputusan • Pasal 4-8: Sebagian besar kategori dan mata anggaran Menteri Desa, belanja tetap tidak berubah. Ditambahkannya kegiatan Pembangunan pencegahan tengkes (stunting) pada (Pasal 6), beberapa Daerah Tertinggal penekanan pada aspek akuntabilitas belanja Dana Desa dan Transmigrasi (Pasal 13) mengenai pelaporan terbuka belanja Dana Desa, tentang Penetapan dan Pasal 21-22 tentang mekanisme keluhan/pengaduan. Prioritas • Ketentuan intervensi iklim: Mendukung kegiatan pelestarian Penggunaan lingkungan hidup dan kesiapsiagaan menghadapi dan Dana Desa Tahun menangani bencana alam. 2019 (Permendes 16/2018) Keputusan • Pasal 5-11: Semua mata anggaran dari alokasi prioritas Menteri Desa, tahun sebelumnya tetap sama. Peningkatan terjadi pada Pembangunan pencegahan tengkes dan alokasi layanan kesehatan dengan Daerah Tertinggal penekanan pada pengembangan sumber daya manusia dan Transmigrasi dan peluang kerja. Perkembangan teknologi informasi mulai tentang Penetapan mendapat perhatian. Prioritas • Ketentuan aksi iklim: Tetap sama seperti dua tahun Penggunaan sebelumnya. Namun demikian alokasi untuk mitigasi dan Dana Desa Tahun adaptasi perubahan iklim tertulis secara eksplisit pada 2020 (Permendes lampiran sebagai salah satu contoh belanja prioritas Dana 11/2019) Desa. Keputusan • Pasal 6: Menanggapi dampak COVID 19, alokasi Dana Desa Menteri Desa, pada tahun 2021 harus berfokus pada (a) pemulihan ekonomi, Pembangunan (b) program prioritas nasional, (c) adaptasi terhadap “normal Daerah Tertinggal baru,” dan (d) aksi iklim: Mitigasi, dan adaptasi terhadap dan Transmigrasi bencana, elektrifikasi dan pemanfaatan sumber daya alam tentang Penetapan berkelanjutan untuk pemulihan ekonomi guna mencapai Prioritas SDGs Desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Permendes 13/2020) Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 155 Tinjauan terhadap Peraturan TABEL D1 lanjutan TEMA PERATURAN URAIAN Keputusan • Pasal 6: Alokasi harus berfokus pada (a) pemulihan ekonomi, Menteri Desa, (b) program-program prioritas nasional, (c) mitigasi dan Pembangunan adaptasi terhadap bencana, dan (d) bantuan langsung tunai. Daerah Tertinggal • Ketentuan aksi iklim: Tidak ada perubahan (lihat 2021). dan Transmigrasi tentang bantuan langsung tunai. Ketentuan untuk alokasi prioritas belanja tahun 2022 (Permendes 7/2021) Keputusan • Pasal 6: Alokasi harus berfokus pada (a) pemulihan ekonomi, Menteri Desa, (b) program-program prioritas nasional, (c) mitigasi dan Pembangunan adaptasi terhadap bencana, dan (d) bantuan langsung tunai. Daerah Tertinggal • Selain itu, peraturan tahun 2023 mencakup pedoman untuk dan Transmigrasi mencapai ketahanan pangan desa melalui praktik pertanian tentang Penetapan berkelanjutan. Prioritas • Ketentuan aksi iklim: Tidak ada perubahan (lihat 2021 dan Penggunaan 2022). Dana Desa Tahun 2023 (Permendes 8/2022) Sumber: Berdasarkan Tinjauan terhadap Peraturan yang dilakukan oleh penulis. Catatan: a. Anggaran kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa diatur oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tergantung pada kategori kegiatannya, jumlah anggaran maksimum akan berbeda-beda berdasarkan peruntukannya. Misalnya, pada tahun 2023, jika pemerintah desa mengusulkan pembangkit energi terbarukan, hal tersebut mungkin masuk dalam “program prioritas nasional” dalam keputusan Kemendesa, tetapi masuk dalam kategori “alokasi prioritas lain” dalam APBN (sebagaimana diatur dalam PP No. 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023), yang menyumbang 32% Dana Desa. b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan setelah berkoordinasi dengan para pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam perencanaan pembangunan nasional, antara lain Menteri Dalam Negeri dan menteri-menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian (PP 22/2015, Pasal 21). Untuk memfasilitasi aksi iklim lokal, penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk membangun keterkaitan dengan peraturan lintas sektoral yang dapat memfasilitasi aksi masyarakat lokal terkait mitigasi dan adaptasi iklim. Keterkaitan tersebut akan memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan pendekatan multisektoral yang komprehensif terhadap aksi iklim lokal dan akses terhadap sumber daya, serta memastikan integritas lingkungan hidup. Mengingat besarnya skala tinjauan peraturan yang harus dilakukan di sektor ini, para peneliti mempersempit ruang lingkupnya dengan berfokus pada peraturan-peraturan tertentu di sektor-sektor utama: kehutanan, kelautan dan perikanan, rencana penggunaan tanah dan rencana tata ruang wilayah, energi, serta pertanian dan air. 156 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Tinjauan terhadap Peraturan TABEL D2 Peraturan Sektor Utama yang Terpilih SEKTOR PERATURAN URAIAN Kehutanan Peraturan Menteri LHK • Mendorong program perhutanan sosial sebagai sistem No. 83 Tahun 2016 pengelolaan hutan terpadu yang dilaksanakan terutama tentang Perhutanan oleh masyarakat, masyarakat adat, dan kelompok petani Sosial dan Peraturan hutan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemiskinan, Menteri LHK No. 9 meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi Tahun 2021 tentang hutan dari kerusakan dan alih guna lahan. Pengelolaan Perhutanan Sosial Peraturan Menteri • Meliputi berbagai bentuk instrumen ekonomi lingkungan LHK No, 46 tentang untuk mendorong dan memberi insentif kepada berbagai Instrumen Ekonomi pemangku kepentingan (pemerintah, swasta, masyarakat) Lingkungan Hidup agar melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara efektif, efisien, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prinsip kehati-hatian dan kelestarian lingkungan hidup. Mencakup ketentuan mengenai insentif finansial untuk memberdayakan pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, secara eksplisit melalui pembayaran (jasa) ekosistem. Peraturan Menteri LHK • Dimaksudkan untuk memandu tanggung jawab pemerintah No. 4/2019 tentang pusat dalam mitigasi iklim, tetapi juga dapat digunakan oleh pedoman identifikasi pemerintah daerah, universitas, LSM, dan para pemangku adaptasi iklim berbasis kepentingan lainnya (Lampiran, bagian 1.c.). Peraturan ekosistem tersebut menyatakan bahwa rencana adaptasi harus didasarkan pada dokumen “profil keanekaragaman hayati” yang dibuat oleh pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 29/2009, dan berdasarkan atribut ekologi lain di wilayah tersebut. Undang-Undang • Mengakui adanya perubahan dalam tata kelola yang No.32 Tahun 2009 terdesentralisasi dan pentingnya keterlibatan masyarakat tentang Perlindungan dalam perencanaan pengelolaan lingkungan hidup. dan Pengelolaan Undang-undang ini juga mengakui adat istiadat Lingkungan Hidup pengelolaan lingkungan hidup masyarakat tradisional. Namun demikian, undang-undang ini sangat menekankan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan pemerintah dan keterlibatan masyarakat hanya sebatas pemantauan, pemberian saran atau pengaduan, dan pelaporan kasus. Peraturan Menteri • Mencakup ketentuan terkait Pasukan Pemadam Kebakaran LHK No. 3/2016 Hutan dan Lahan Masyarakat (Masyarakat Peduli Api) Pengendalian yang mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif Kebakaran Hutan dan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta Lahan memberikan kegiatan pembangunan kapasitas bagi masyarakat. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 157 Tinjauan terhadap Peraturan TABEL D2 lanjutan SEKTOR PERATURAN URAIAN Peraturan Menteri LHK • Doterbitkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat No. 11/2016 tentang dan para pemangku kepentingan dalam adaptasi dan Program Kampung Iklim mitigasi perubahan iklim di tingkat desa. (Proklim • Proklim mencakup tiga komponen kegiatan: (a) adaptasi perubahan iklim untuk mengendalikan kekeringan, banjir, dan tanah longsor; meningkatkan ketahanan pangan; mengantisipasi kenaikan permukaan air laut; dan mengendalikan penyakit terkait perubahan iklim; (b) kegiatan mitigasi perubahan iklim, termasuk pengelolaan sampah dan limbah, penggunaan energi baru dan terbarukan, pelestarian dan penghematan energi, budi daya pertanian rendah emisi GRK, peningkatan tutupan vegetasi, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; (c) pengembangan kelembagaan dan dukungan terhadap keberlanjutan kegiatan Kelautan dan Undang-Undang No.27 • Pasal 4: “Tujuan 1: Melindungi, melestarikan, merehabilitasi, Perikanan Tahun 2007 tentang memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir Pengelolaan Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologinya secara Pesisir dan Pulau-Pulau berkelanjutan.” Kecil • Pasal 3: Keberlanjutan merupakan asas pertama dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang ini. Undang-undang mendorong peran serta masyarakat (prinsip ke-7 dalam Pasal 3) dan kerja sama yang lebih baik di antara para pemangku kepentingan (prinsip ke-5 dalam Pasal 3) dengan mewajibkan pemerintah daerah untuk mengembangkan rencana pengelolaan dengan dukungan dari masyarakatnya. Undang-undang ini juga mengakui adat dan tradisi setempat termasuk lembaga adat di wilayah tersebut, dan hal tersebut harus dipertimbangkan dalam rencana pembangunan (prinsip kesetaraan, desentralisasi, dan keadilan, Pasal 3). Keputusan Menteri • Keputusan Menteri ini memuat ketentuan untuk melibatkan Kelautan dan dan memberdayakan masyarakat dalam pemantauan Perikanan (Men. KP) sumber daya kelautan dengan mengembangkan Sistem 58/2001 tentang Tata Pemantauan Berbasis Masyarakat. Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan 158 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Tinjauan terhadap Peraturan TABEL D2 lanjutan SEKTOR PERATURAN URAIAN Undang-Undang No. • Mengatur pengelolaan perikanan, yang mencakup praktik 45/2009 dan Undang- penangkapan ikan dan budi daya perairan; dan melarang Undang No. 31/2004 penangkapan ikan ilegal dengan menjelaskan alat tentang Perikanan penangkapan ikan dan metode penangkapan ikan ilegal, hukuman, dan sistem pengadilan perikanan di Indonesia. Undang-undang ini menggarisbawahi model desentralisasi dan mengakui adat istiadat dan tradisi lokal dalam komunitas perikanan. Undang-undang ini memperbolehkan keterlibatan masyarakat secara terbatas dalam pemantauan dan pengawasan perikanan. Keputusan Menteri • Keputusan ini mengatur pembentukan Lembaga Pengelola Kelautan dan Perikanan Perikanan (LPP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). No. 47/2017 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan ditetapkan berdasarkan LPP WPP Sebagai Pihak karakteristik wilayah, keanekaragaman sumber daya Berwenang dalam perikanan, topografi perairan, morfologi dasar laut, dan Pengelolaan Kawasan batas laut Indonesia. Oleh karena itu, WPP bersifat lintas WPP batas, yaitu dapat lintas desa, lintas kabupaten, dan/atau lintas provinsi. • Sebaliknya, LPP adalah lembaga nonstruktural independen yang secara khusus diberi mandat untuk mengoordinasikan dan merekomendasikan praktik perikanan berkelanjutan di WPP. Lembaga ini memungkinkan para pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk masyarakat, untuk terlibat dan membentuk pola pengelolaan WPP. Undang-Undang • Undang-undang ini mengatur perlindungan dan No. 7 Tahun 2016 pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak tentang Perlindungan garam. Ruang lingkup undang-undang ini meliputi dan Pemberdayaan perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pendanaan Nelayan, Pembudi Daya dan pembiayaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat. Ikan, dan Petambak • Undang-undang ini menetapkan persyaratan untuk Garam mendapatkan manfaat dari bantuan keuangan untuk melakukan kegiatan perikanan, budi daya perairan, dan eksploitasi garam. • Undang-undang ini bertujuan untuk menggunakan sarana dan prasarana untuk mengembangkan usaha terkait; melaksanakan pembangunan berkelanjutan; meningkatkan kemampuan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam; memperkuat kerangka kelembagaan dan mengembangkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup; mengembangkan sistem pembiayaan; melindungi para pekerja tersebut di atas dari risiko bencana alam, perubahan iklim, kontaminasi, dan lain-lain. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 159 Tinjauan terhadap Peraturan TABEL D2 lanjutan SEKTOR PERATURAN URAIAN Peraturan Menteri • Peraturan ini mendorong desa-desa yang memenuhi Kelautan dan Perikanan syarat untuk mengajukan permohonan agar diakui oleh No. 93/2020 tentang pemerintah Indonesia sebagai “Desa Wisata Bahari/Dewi Desa Wisata Bahari Bahari.” • Pasal 2: Menjelaskan bahwa pengakuan Dewi Bahari memungkinkan pemerintah desa untuk (a) meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan jasa ekosistem, (b) memperbaiki lingkungan pemukiman dan rehabilitasi ekosistem, (c) meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan laut, dan (d) melestarikan budaya maritim. Dana yang tersedia untuk pengakuan ini dialokasikan untuk mengembangkan wisata desa Dewi Bahari. Pendanaan ini bersumber dari APBN, APBD, dan APBDes. Rencana Undang-Undang No. • Pasal 48: Salah satu tujuan perencanaan wilayah penggunaan 26 Tahun 2007 tentang desa adalah untuk menjamin pelestarian ekologi dan tanah dan Penataan Ruang penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tujuan Rencana lainnya adalah untuk mengupayakan pemberdayaan Tata Ruang masyarakat, ketahanan pangan, perlindungan warisan Wilayah budaya, dan pembangunan pedesaan-perkotaan yang seimbang. • Pasal 65: Mengakui peran serta masyarakat dalam 3 aspek: perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang. • Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010: Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang menjelaskan cara masyarakat dapat memberikan masukan mengenai (a) penyusunan rencana tata ruang, (b) penetapan pembangunan wilayah atau kawasan, (c) identifikasi potensi dan permasalahan pembangunan daerah, (d) perumusan konsepsi penataan ruang, dan/atau (e) penetapan penataan ruang (Pasal 6a). Peraturan Presiden No. • TORA mengatur reforma agraria. TORA mencakup 86 Tahun 2018 tentang sertifikasi dan distribusi tanah untuk menyelesaikan konflik Reforma Agraria (TORA) kepemilikan tanah. Misalnya, dalam konflik tenurial di kawasan hutan negara, peraturan ini memuat ketentuan yang memperbolehkan pelepasan kawasan hutan negara yang sudah lama ditempati dan dihuni oleh masyarakat. Energi Peraturan Menteri • Peraturan ini memfasilitasi BUMD dan koperasi untuk ESDM No. 38/2016 mengembangkan pembangkit listrik skala kecil dengan tentang Percepatan kapasitas maksimal 50 megawatt di desa-desa kecil, pulau- Elektrifikasi Di pulau terluar, perbatasan, dan wilayah lain yang sarana dan Perdesaan dengan prasarananya dasarnya terbatas. menggunakan sumber-sumber energi terbarukan 160 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Tinjauan terhadap Peraturan TABEL D2 lanjutan SEKTOR PERATURAN URAIAN Peraturan Menteri • Peraturan ini memfasilitasi penggunaan tenaga surya ESDM 26/2021 dalam negeri. Hal ini mencakup ketentuan yang tentang PLTS Atap memungkinkan pelanggan perusahaan listrik negara/PLN yang Terhubung pada untuk mengekspor kelebihan listrik dari sistem fotovoltaik Jaringan Tenaga Listrik atap mereka ke jaringan nasional dengan tarif pertukaran Pemegang IUPTL untuk sebesar 100 persen dari tarif yang berlaku. Kepentingan Umum Peraturan Menteri • Peraturan ini mencakup ketentuan yang berkaitan dengan ESDM No. 25/2018 pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (Bab tentang Pengusahaan XII, pasal 38). Peraturan ini mewajibkan perusahaan Pertambangan Mineral pertambangan untuk mengembangkan dan melaksanakan dan Batu bara rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat selama penutupan produksi dan pascatambang. Pertanian Peraturan Menteri • Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan sumber dan Sumber Pertanian No. 15/2015 daya alam yang bertanggung jawab/berkelanjutan (hal. 19). Daya Air tentang Pedoman Desa • Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Mandiri Pangan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 82/2022 diterbitkan pedoman untuk mencapai ketahanan pangan desa yang mengatur penggunaan praktik pertanian berkelanjutan seperti yang dijelaskan dalam SDGs Desa. Undang-Undang No. • Pasal 15-17: Pemerintah desa bertanggung jawab membantu 17/2019 tentang Sumber pemerintah daerah/pusat dalam pengelolaan air di desa Daya Air (UU Sumber dan pemeliharaan dari pengelolaan sumber daya air, serta Daya Air) mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Undang-Undang • Undang-undang ini mengatur penyediaan layanan No. 19/2013 tentang penyuluhan dan asuransi petani untuk membantu para Perlindungan dan petani mengatasi berbagai masalah (akses terhadap pasar, Pemberdayaan Petani masalah produksi pertanian, gagal panen, dan dampak perubahan iklim). • Undang-undang ini juga mencakup ketentuan untuk memberdayakan petani dengan pelatihan, beasiswa untuk pendidikan pertanian, dan dukungan keuangan untuk usaha pertanian. Peraturan Menteri • Peraturan ini menetapkan langkah-langkah sistem Pertanian No. 39 Tahun peringatan dini dan pengelolaan dampak perubahan iklim 2018 tentang Sistem di bidang pertanian. Peringatan Dini dan • Pasal 11: Langkah tindakan mencakup tanggung jawab Penanganan Dampak pemerintah untuk mengembangkan sistem. Langkah Perubahan Iklim pada tindakan tersebut adalah memberikan berbagai bantuan Sektor Pertanian mulai dari pembangunan sarana dan prasarana dan bantuan rehabilitasi, kompensasi terhadap ternak yang berkurang jumlahnya atau ternak yang dimusnahkan dalam uji potong, hingga ke asuransi pertanian. • Pasal 13, 14: Ketentuan lain yang membantu para petani melalui penyebaran informasi dan memberikan bimbingan teknis, pendidikan, dan pelatihan. Sumber: Berdasarkan Tinjauan terhadap Peraturan yang dilakukan oleh penulis. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 161 DAFTAR PUSTAKA Adger, W.N. 1999. “Social Vulnerability to Climate Change and Extremes in Coastal Vietnam.” World Development 27 (2): 249-69. Adger, W.N. 2006. “Vulnerability.” Global Environmental Change 16: 268–81. Tautan. Ajuang, C.O., P.O. Abuom, E.K. Bosire, G.O. Dida, and D.N. Anyona. 2016. “Determinants of Climate Change Awareness Level in Upper Nyakach Division, Kisumu County, Kenya.” Springer Plus 5 (1): 1015. Alier, J.M. 2003. “Mining Conflicts, Environmental Justice and Valuation.” In Just Sustainabilities: Development in an Unequal World, edited by R.D. Bullard, J. Agyeman, and B. Evans. 2003. Routledge. Tautan. Anwar, H.Z., E. Yustiningrum, N. Andriana, D.T.P. Kusumawardhani, S. Sagala, and S.A. Mayang Sari. 2017. “Measuring Community Resilience to Natural Hazards: Case Study of Yogyakarta Province.” In Disaster Risk Reduction in Indonesia: Progress, Challenges, and Issues, edited by R. Djalante, M. Garschagen, F. Thomalla, and R. Shaw, 609–33. Springer. Tautan. Arinaldo, D., and J.C. Adiatma. 2019. Indonesia’s Coal Dynamics: Toward a Just Energy Transition. Institute for Essential Services Reform. Tautan. Atteridge, A., M.T. Aung, and A. Nugroho. 2018. “Contemporary Coal Dynamics in Indonesia.” SEI Working Paper 2018-04. Stockholm Environment Institute. Tautan. Ayers, J. 2010. Understanding the Adaptation Paradox: Can Global Climate Change Adaptation Policy Be Locally Inclusive? M.Phil/PhD thesis, London School of Economics and Political Science. Tautan. Badan Kebijakan Fiskal. 2021. Two Decades of Fiscal Decentralization Implementation in Indonesia. Tautan. BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). 2010. “Indonesia Climate Change Sectoral Roadmap – ICCSR. Synthesis Report.” Tautan. BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). 2019. “Low Carbon Development: A Paradigm Shift towards a Green Economy in Indonesia.” BAPPENAS. Tautan. Barnes, P.H., and A. Goonetilleke, eds. 2015. “Proceedings of the 9th Annual International Conference of the International Institute for Infrastructure Renewal and Reconstruction.”  IIIRR (International Institute for Infrastructure Renewal and Reconstruction), University of Calgary, Canada. Tautan. 162 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Daftar Pustaka Barron, P., L. Cord, J. Cuesta, S.A. Espinoza, G. Larson, and M. Woolcock. 2023. “Social Sustainability and the Development Process: What Is It, Why Does It Matter, and How Can It Be Enhanced?” Policy Research Working Paper 10487, World Bank Group, Washington, DC. Tautan. Bedner, A., and Y. Arizona. 2019. “Adat in Indonesian Land Law: A Promise for the Future or a Dead End?” The Asia Pacific Journal of Anthropology 20 (5): 416–34. Routledge/Taylor & Francis Group. Tautan. Bowen, J.R. 1986. “On the Political Construction of Tradition: Gotong Royong in Indonesia.” Journal of Asian Studies 45 (3): 545–61. Tautan. Bridle, R., P. Gass, A. Halimanjaya, L. Lontoh, N. McCulloch, E. Petroksky, and L. Sanchez. 2018. “Missing the 23 Per Cent Target: Roadblocks to the Development of Renewable Energy in Indonesia.” IIIRR (International Institute for Sustainable Development), University of Calgary, Canada. Tautan. Brockington, D. 2002. Fortress Conservation: The Preservation of the Mkomazi Game Reserve, Tanzania. Indiana University Press. Tautan. Brown, B. 2017. “Ecological Rehabilitation in Mangrove Systems: The Evolution of the Practice and the Need for Strategic Reform of Policy and Planning.” In Routledge Handbook of Ecological and Environmental Restoration, edited by S.K. Allison and S.D. Murphy, 295-311. Taylor & Francis Group. Tautan. Bulmer, E.R., K. Pela, A. Eberhard-Ruiz, and J. Montoya. 2021. Global Perspective on Coal Jobs and Managing Labor Transition out of Coal. World Bank, Washington, DC. Lic.: Creative Commons Attribution CC BY 3.0 IGO. Tautan. Bunclark, L. J. Gowing, E. Oughton, K. Ouattara, S. Ouoba, and D. Benao. 2018. “Understanding Farmers’ Decisions on Adaptation to Climate Change: Exploring Adoption of Water Harvesting Technologies in Burkina Faso.” Global Environmental Change: Human and Policy Dimensions 48 (January): 243–54. Cardona, O.D., M.K. van Aalst, J. Birkmann, M. Fordham, G. McGregor, R. Perez, R.S. Pulwarty, E.L.F. Schipper, and B.T. Sinh, 2012. “Determinants of Risk: Exposure and Vulnerability.” In Managing the Risks of Extreme Events and Disasters to Advance Climate Change Adaptation: A Special Report of Working Groups I and II of the Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), edited by C.B. Field, V. Barros, T.F. Stocker, D. Qin, D.J. Dokken, K.L. Ebi, M.D. Mastrandrea, K.J. Mach, G.-K. Plattner, S.K. Allen, M. Tignor, and P.M. Midgley. Cambridge University Press, Cambridge, and New York, 65-108. Carmen. 2022. Power Plant Profile: Kaltim-II Coal Fired Power Plant, Indonesia. Power Technology. Tautan. Cas, A.G., E. Frankenberg, W. Suriastini, and D. Thomas. 2014. “The Impact of Parental Death on Child Well-Being: Evidence from the Indian Ocean Tsunami.” Demography 51 (2): 437–57. Tautan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 163 Daftar Pustaka Castro, B., and S. Raka Sen. 2022. “Everyday Adaptation: Theorizing Climate Change Adaptation in Daily Life.” Global Environmental Change 75 (July 1): 102555. Tautanj.gloenvcha.2022.102555. Citraningrum, M., and F. Tumiwa. 2022. “Indonesia’s Transition from Coal to Renewable Energy.” Blog. ClimateWorks Foundation, San Francisco, CA. Tautan. Chatterjee, S., M. Gassier, and N. Myint. 2023. “Leveraging Social Cohesion for Development Outcomes.” Policy Research Working Paper 10417, World Bank, Washington, DC. Tautan. Cornwall, A. 2000. “Beneficiary, Consumer, Citizen: Perspectives on Participation for Poverty Reduction.” Sida Studies 2. Sida (Swedish International Development Cooperation). Tautan. Cornwall, A., and V.S.P Coelho. 2006. Spaces for Change? The Politics of Participation in New Democratic Arenas. Sussex: Institute for Development Studies. Tautan. Damastuti, E., R. de Groot, A.O. Debrot, and M.J. Silvius. 2002. “Effectiveness of Community-Based Mangrove Management for Biodiversity Conservation: A Case Study from Central Java, Indonesia.” Trees, Forests and People 7 (2022): 100202. Tautan. Deininger, F., Woodhouse, Andrea; Kuriakose, Anne T.; Gren, Ana; Liaqat, Sundas. 2023. Placing Gender Equality at the Center of Climate Action. World Bank Group Gender Thematic Policy Notes Series; Issues and Practice Note. © World Bank, Washington, DC. Tautan. License: CC BY 3.0 IGO. Djalante, R., J. Jupesta, and E. Aldrian, eds. 2021. Climate Change Research, Policy and Actions in Indonesia: Science, Adaptation and Mitigation. Springer Climate Series (SPCL). Springer Nature Switzerland AG. Tautan. Dodman, D., and D. Mitlin. 2011. “Challenges to Community-Based Adaptation.” Journal of International Development 25 (5): 640–59. Tautan. Elmhirst, R. 2011. “Introducing New Feminist Political Ecologies.” Geoforum 42: 129–32. Tautan. Escobar, A. 1998. “Whose Knowledge, Whose Nature? Biodiversity, Conservation, and the Political Ecology of Social Movements.” Journal of Political Ecology 5 (1): 53–82. Tautan. FAO (Food and Agriculture Organization of the United Nations). 2016. Global Forest Resources Assessment 2015: How Are the World’s Forests Changing? 2d ed. FAO. Tautan. Ferraro, P.J., and A. Kiss. 2002. “Direct Payments to Conserve Biodiversity.” Science 298: 1718–19. Tautan. Fidler, R.Y., and 22 others. 2022. “Participation, Not Penalties: Community Involvement and Equitable Governance Contribute to More Effective Multiuse Protected Areas.” Science Advances 8 (18): eabl8929. Tautan.  164 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Daftar Pustaka Field, C.B., V.R.  Barros, D.J.  Dokken, K.J.  Mach, M.D.  Mastrandrea, T.E.  Bilir, M.  Chatterjee, K.L.  Ebi, Y.O. Estrada, R.C. Genova, B. Girma, E.S.Kissel, A.N. Levy, S. MacCracken, P.R. Mastrandrea, and L.L. White, eds. 2014. “Climate Change 2014: Impacts, Adaptation, and Vulnerability, Part A: Global and Sectoral Aspects.” Contribution of Working Group II to the 5th Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change, 613–57. Cambridge: Cambridge University Press. Fuentes-Nieva, R., and P.A. Seck, eds. 2010. Risk, Shocks, and Human Development: On the Brink. Palgrave Macmillan UK. Tautan. Fünfgeld, A. 2016. “The State of Coal Mining in East Kalimantan: Towards a Political Ecology of Local Stateness.” ASEAS - Austrian Journal of South-East Asian Studies. Tautan. Fünfgeld, A. 2020. Coal vs Climate: Indonesia’s Energy Policy Contradicts Its Climate Goals. GIGA (German Institute for Global and Area Studies)-Focus 2:12. Tautan. German Cooperation. 2021. Kebijakan Transfer Fiskal untuk Pengelolaan Hutan dan Lingkungan. FORCLIME Forests and Climate Change, Jakarta. Tautan. Guggenheim, S., and S. Wong. 2018. “Community-Driven Development: Myths and Realities.” World Bank Policy Research Working Paper 8435, World Bank, Washington, DC. SSRN: Tautan. Hallegatte, S., M. Bangalore, L. Bonzanigo, M. Fay, T. Kane, U. Narloch, J. Rozenberg, D. Treguer, and A. Vogt-Schilb. 2016. “Shock Waves: Managing the Impacts of Climate Change on Poverty.” Climate Change and Development. © Washington, DC: World Bank. Tautan. License: CC BY 3.0 IGO. Hamidi, U.S., and D. Puspita, eds. 2021. Two Decades of Fiscal Decentralization Implementation in Indonesia. Badan Kebijakan Fiskal and United States Agency for International Development Economic Growth Support Activity. © Badan Kebijakan. Tautan. Handoko, W., E. Larasati, A. Pradhanawati, and E. Santosa. 2019. “Why Land Conflict in Rural Central Java Never Ended: Identification of Resolution Efforts and Failure Factors.” Eurasian Journal of Social Sciences 7 (1): 11–23. Tautan. doi: 10.15604/ejss.2019.07.01.002. Hartanto, H. 2021. “The Political Economy of Energy Alteration in Indonesia: The Role of Coal and Mineral in New and Renewable Energy Alteration.” Journal of International Studies on Energy Affairs 2 (2): 148–64. Tautan. Hartojo, N., M. Ikhsan, T. Dartanto, and S.A. Tumarto. 2022. “Growing Light in the Lagging Region in Indonesia: The Impact of Village Fund on Rural Economic Growth.” Economies 10: 217. Tautan. IEA (International Energy Agency). 2022. An Energy Sector Roadmap to Net Zero Emissions in Indonesia. Country Report, 67. IEA, Paris. Tautan. IESR (Indonesia Energy Transition Outlook). 2022. Tracking Progress of Energy Transition in Indonesia: Aiming for Net-Zero Emissions by 2050. Jakarta: Institute for Essential Services Reform (IESR). Tautan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 165 Daftar Pustaka llman, M., P. Dargusch, P. Dart, and O. Onrizal. 2016. “A Historical Analysis of the Drivers of Loss and Degradation of Indonesia’s Mangroves.” ScienceDirect/Land Use Policy 54 (July): 448-49. Elsevier. Tautan. ILO (International Labour Organization) 2017. “Indigenous Peoples and Climate Change: From Victims to Change Agents through Decent Work.” International Labour Office, Gender, Equality and Diversity Branch. Geneva. Tautan. Indriastuti, S. 2019. “The Governance of Mining and the Human Security of Local Community: A Case Study of The Indonesian Coal Mining Industry.” PhD thesis, University of Nottingham. Tautan. Ireland, P., and K. McKinnon. 2013. “Strategic Localism for an Uncertain World: A Postdevelopment Approach to Climate Change Adaptation.” Geoforum 47: 158–66. Tautan. Irianti, S., and P. Prasetyoputra. 2019. “The Struggle for Water in Indonesia: The Role of Women and Children as Household Water Fetcher.” Journal of Water, Sanitation & Hygiene for Development. 9 (3) (September): 540-48. Tautan. Keenan, R.J. 2015. “Climate Change Impacts and Adaptation in Forest Management: A Review.” Annals of Forest Science 72 (2015): 145–67. Tautan. Kolstad, I., and T. Søreide. 2009. “Corruption in Natural Resource Management: Implications for Policy Makers.” Resources Policy 34 (4): 214–26. Kronik, J., and D. Verner. 2010. “The Role of Indigenous Knowledge in Crafting Adaptation and Mitigation Strategies for Climate Change in Latin America.” In Social Dimensions of Climate Change Equity and Vulnerability in a Warming World, 145-69. World Bank, Washington, DC. Tautan. Kusumawardhani. 2014. “Nilai Gotong Royong sebagai Modal Sosial dalam Pengurangan Risiko Bencana Alam: Kasus Sleman dan Bantul, Masyarakat Tangguh Bencana: Pendekatan Sosial Ekonomi” (“The Value of Mutual Cooperation As Social Capital in Reducing Risk Natural Disasters: Cases of Sleman and Bantul, Disaster-Resilient Communities: Socio-Economic Approach”). In Tata Kelola dan Tata Ruang (Spatial Planning Governance), edited by H.Z. Anwar. 1st ed. Pusat Penelitian Geotecknologi LIPI (LIPI Geotechnological Research Center). Li, S., J. Meng, H. Zheng, N. Zhang, J. Huo, Y. Li, and D. Guan. 2021. “The Driving Forces behind the Change in Energy Consumption in Developing Countries.” Environmental Research Letters 16 (5): p.054002. Tautan. Linkie, M., R.J. Smith, Y. Zhu, D.J. Martyr, B. Suedmeyer, J. Pramono, and N. Leader-Williams. 2008. “Evaluating Biodiversity Conservation around a Large Sumatran Protected Area.” Conservation Biology 22: 683–90. Tautan. Lounela, A. 2015. “Climate Change Dispute and Justice In Central Kalimantan, Indonesia.” AsiaPacific Viewpoint 56 (1) (April): 62–78. Tautan. 166 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Daftar Pustaka Lucarelli, B. 2010. “The History and Future of Indonesia’s Coal Industry: Impact of Politics and Regulatory Framework on Industry Structure and Performance.” Working Paper 93. Stanford University, Freeman Spogli Institute for International Studies (FSI). Tautan. Lucarelli, B. 2015. “Government as Creator and Destroyer.” In The Global Coal Market: Supplying the Major Fuel for Emerging Economies, edited by M. Thurber and C. Morse, 294. Cambridge University Press. Tautan. Luhtakallio, E., T. Ylä-Anttila and A. Lounela. 2022. “How Do Civil Society Organizations Influence Climate Change Politics? Evidence from India, Indonesia, and Finland.” Journal of Civil Society 18 (4) 410–32. © 2023 The Author(s). Published by Informa UK Limited, trading as Taylor & Francis Group. Tautan. Tautan. Madeira, E.M., L. Kelley, J. Blockhus, D. Ganz, R. Cortez, and G. Fishbein. N.d. “Sharing the Benefits of REDD+: Lessons from the Field.” The Nature Conservancy, Arlington, VA. Tautan. McCarthy, J. 2016. “Land Economic Development Social Justice and Environmental Management in Indonesia: Searching for the People’s Sovereignty.” In Land and Development in Indonesia: Searching for the People’s Sovereignty, edited by J.F. McCarthy and K. Robinson. Tautan. Mecca, B.M., T. Mafira, S. Muluk, and L.K. Larasati. 2020. “Indeks Desa Membangun Plus (IDM+): Enhancing Direct Incentives for Sustainable Land Use in Indonesian Villages.” Climate Policy Initiative. Tautan. Meehan, F., and L. Tacconi. 2017. “A Framework to Assess the Impacts of Corruption on Forests and Prioritize Responses.” Land Use Policy 60 (January): 113–22. Miewald, C.E., and E.J. McCann. 2004. “Gender Struggle, Scale, and the Production of Place in the Appalachian Coalfields.” In Environment and Planning A: Economy and Space  36 (6): 1045- 64. Tautan. MoEF (Ministry of Environment and Forestry, Republic of Indonesia). 2018. “The State of Indonesia’s Forests 2018.” MoEF, Jakarta. Tautan. MoEF (Ministry of Environment and Forestry, Republic of Indonesia). 2022a. “Indonesia REDD+ National Strategy 2021 – 2030: Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, and the Role of Conservation, Sustainable Management of Forests and Enhancement of Forest Carbon Stocks.” MoEF, Jakarta. MoEF (Ministry of Environment and Forestry, Republic of Indonesia). 2022b. “The State of Indonesia’s Forests 2022: Towards FOLU Net Sink 2030.” MoEF, Jakarta. Tautan. MEMR (Ministry of Energy and Mineral Resources, Republic of Indonesia). 2020. “Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2011.” GOI, Jakarta. Tautan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 167 Daftar Pustaka MMAF (Ministry of Marine Affairs and Fisheries), World Bank, and UBC (University of British Columbia). 2023. Hot Water Rising: The Impact of Climate Change on Indonesia’s Fisheries and Coastal Communities. World Bank, Washington, D.C. Mollett, S., and C. Faria. 2013. “Messing with Gender in Feminist Political Ecology.” Geoforum 45: 116–25. Tautan. Muhdar, M., M. Nasir, and J. Nurdiana, J. 2019. “Risk Distribution in Coal Mining: Fighting for Environmental Justice in East Kalimantan, Indonesia.” In Preprints. Tautan. Myers, R., A. Ravikumar, and A.M. Larson. 2015. “Benefit Sharing in Context: A Comparative Analysis of 10 Land Use Change Cases in Indonesia.” Center for International Forestry Research, Bogor, Indonesia. Tautan. Tautan. Myers, R., A. Sanders, A. Larson, A. Ravikumar, and P.H. Rut Dini. 2016. “Analyzing Multilevel Governance in Indonesia: Lessons for REDD+ through Land Use Change and Benefit Sharing in Central and West Kalimantan, Indonesia.” CIFOR Working Paper 202. Center for International Forestry Research, Bogor, Indonesia. Tautan. Naim, M., and R. Hindmarsh. 2019. “’Traditional-Contemporary’” Community Engagement Approaches for Effective Local Climate Change Adaptation in Indonesia.” Ecolab 13 (1) (2019): 39-59. Tautan. Nomura, K. 2007. “Democratisation and Environmental Nongovernmental Organisations In Indonesia.” Journal of Contemporary Asia 37 (4): 495–517. Tautan. Ordonez, J.A., M. Jakob, J.C. Steckel, and A. Fünfgeld. 2021. “Coal, Power and Coal-Powered Politics in Indonesia.” Environmental Science & Policy 123(September): 44–57. Elsevier. Tautan. Osborne. T., S. Brock, R. Chazdon, S. Chomba, E. Garen, V. Guiterrez, R. Lave, M. Lefevre, and J. Sundberg. 2021. “The Political Ecology Playbook for Ecosystem Restoration: Principles for Effective, Equitable, and Transformative Landscapes.” Global Environmental Change 70 (2021): 10320. ScienceDirect. Elsevier. Tautan. Pape, U.J., and R. Ali. 2023. Indonesia Poverty Assessment: Pathways towards Economic Security. Washington, DC: World Bank Group. Tautan. Pattiro. 2021. “Increasingly Massive Implementation of Ecological Fiscal Transfer in Indonesia.” Press release. June 22, 2021. Tautan. Peluso, N.L. 1994. Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. Berkeley: University of California Press. Tautan. Peluso, N.L., S. Afiff, and N.F. Rachman. 2008. “Claiming the Grounds for Reform: Agrarian and Environmental Movements in Indonesia.” Journal of Agrarian Change 8 (2 and 3) (April and July): 377–407. Tautan. 168 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Daftar Pustaka Prudham, S., 2007. “Sustaining Sustained Yield: Class, Politics, and Post-War Forest Regulation in British Columbia.” Environment and Planning D: Society and Space 25 (2) (April): 258–83. Tautan. Reed, J., J. Van Vianen, E.L. Deakin, J. Barlow, and T. Sunderland. 2016. “Integrated Landscape Approaches to Managing Social and Environmental Issues in the Tropics: Learning from the Past to Guide the Future.” Global Change Biology 22 (2016): 2540-54. Wiley Online Library. Tautan. Republic of Indonesia. 2021. “Indonesia Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050.” Tautan. Republic of Indonesia. 2022. “Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).” GOI, Jakarta. Tautan. Ribot, J.C. 2010. “Vulnerability Does Not Just Fall from the Sky: Toward Multi-Scale Pro-Poor Climate Policy.” In Social Dimensions of Climate Change: Equity and Vulnerability in a Warming World, edited by R. Mearns and A. Norton. Washington, DC: World Bank. Ribot, J.C., and N.L. Peluso. 2003. A Theory of Access. Rural Sociology 68 (2): 153–81. Rodrigues De Aquino, Andre. Indonesia Sustainable Landscape Management Program (English). Washington, D.C.: World Bank Group. Tautan. Rondhi, M., A.K. Khasan, Y. Mori, and T. Kondo. 2019. “Assessing the Role of the Perceived Impact of Climate Change on National Adaptation Policy: The Case of Rice Farming in Indonesia.” Land 8 (5): 81. Sahide, M.A.K., and L. Giessen. 2015. “The Fragmented Land Use Administration in Indonesia: Analysing Bureaucratic Responsibilities Influencing Tropical Rainforest Transformation Systems.” Land Use Policy 43: 96–110. Sandbrook, C., F. Nelson, W.M. Adams, and A. Agrawal. 2010. “Carbon, Forests and the REDD Paradox.” Oryx 44 (3): 330–34. Tautan. Sasmito, S., M. Basyuni, A. Kridalaksana, M.F. Saragi-Sasmito , C.E. Lovelock, and D. Murdiyarso. 2022. “Challenges and Opportunities for Achieving Sustainable Development Goals through Restoration of Indonesia’s Mangroves.” Nature Ecology and Evolution 7:62-70. Tautan. Sayer, J., T. Sunderland, J. Ghazoul, J.L. Pfund, D. Sheil, E. Meijaard, M. Venter, A.K. Boedhihartono, M. Day, C. Garcia, C.J. van Oosten, and L.E. Buck. 2013. “Ten Principles for a Landscape Approach to Reconciling Agriculture, Conservation, and Other Competing Land Uses.” Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America 110 (21). 10.1073/pnas.1210595110. Schroeder, R.A. 1999. Shady Practices: Agroforestry and Gender Politics in The Gambia. Vol. 5. Oakland, CA: University of California Press. Tautan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 169 Daftar Pustaka Scott, J.C. 1985. Weapons of the Weak: Everyday Forms of Peasant Resistance. New Haven, CT: Yale University Press. Tautan. Sen, L.T.H., J. Bond, L.T.H. Phuong, A. Winkel, U.C. Tran, and N.V. Le. 2021. “The Importance of Climate Change Awareness for the Adaptive Capacity of Ethnic Minority Farmers in the Mountainous Areas of Thua Thien Hue Province.” Local Environment 26 (2): 239–51. Tautan. Setyowati, A.B., and J. Quist. 2022. “Contested Transition? Exploring the Politics and Process of Regional Energy Planning in Indonesia.” Energy Policy 165. Tautan. Simanjuntak, U. 2022. “IESR: Indonesia Needs Economic Transformation in Coal-Produced Regions.” IESR (Institute for Essential Services Reform), Jakarta, Indonesia. Tautan. Singh, S. 2020.“’Farmers’” Perception of Climate Change and Adaptation Decisions: A Micro-Level Evidence from Bundelkhand Region, India.” Ecological Indicators 116 (September): 106475. Stacey, N., E. Gibson, N.R. Loneragan, C. Warren, B. Wiryawan, D.S. Adhuri, J. Steenbergen, and R. Fitriana. 2021. “Developing Sustainable Small-Scale Fisheries Livelihoods in Indonesia: Trends, Enabling and Constraining Factors, and Future Opportunities.” Marine Policy 132: 104654. Tautan. Stanley, M., J. Strongman, R. Perks, H. Nguyen, W. Cunningham, A. Schmillen, and M. McCormick. 2018. Managing Coal Mine Closure: Achieving a Just Transition for All.  Washington, DC: World Bank Group. Tautan. Steenbergena, D.J., J. Clifton, L.E. Visser, N. Stacey, and A. McWilliam. 2017. “Understanding Influences in Policy Landscapes for Sustainable Coastal Livelihoods.” Marine Policy 82: 181-88. Pergamon Press, UK. Tautan. Susilo, H., Y. Takahashi, and Y. Mitsuyasu. 2017. “The Opportunity Cost of Labor for Valuing Mangrove Restoration in Mahakam Delta, Indonesia.” Sustainability 9 (12): 2169. Tautan. Sutiyono, G., S. Muluk, T. Mafira, and R. Rakhmadi. 2018. “Indonesia’s Village Fund: An Important Lever for Better Land Use and Economic Growth at the Local Level.” Climate Policy Initiative. Tautan. Tacconi, L., and D.A. Williams. 2020. “Corruption and Anti-Corruption in Environmental and Resource Management.” Annual Review of Environment and Resources 45 (1): 305–29. Thomas, K., R.D. Hardy, H. Lazrus, M. Mendez, B. Orlove, I. Rivera-Collazo, J.T. Roberts, M. Rockman, B.P. Warner, and R. Winthrop. 2019. “Explaining Differential Vulnerability to Climate Change: A Social Science Review.” Wiley/WIRES Climate Change (2019): 10:e565. Tautan. Thuy, P.T., M. Brockhaus, G. Wong, L.N. Dung, J.S. Tjajadi, L. Loft, C. Luttrell, and S.A. Mvondo. 2013. “Approaches to Benefit Sharing: A Preliminary Comparative Analysis of 13 REDD+ Countries.” CIFOR Working Paper 108. Center for International Forestry, Bogor, Indonesia. Tautan. 170 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Daftar Pustaka Tidey, S. 2022. Ethics or the Right Thing? Corruption and Care in the Age of Good Governance. Chicago, IL: HAUbooks. Tautan. Toumbourou, T.D., M. Muhdar, T.T. Werner, and A. Bebbington. 2020. “Political Ecologies of the Post- Mining Landscape: Activism, Resistance, and Legal Struggles over Kalimantan’s Coal Mines.” Energy Research and Social Science 65: 10147. Tautan. Toumbourou, T.D., W.H. Dressler, and T.T. Werner. 2022. “Plantations Enabling Mines: Incremental Industrial Extraction, Social Differentiation and Livelihood Change in East Kalimantan, Indonesia.” Land Use Policy 119 (August): 106157. Tautan. Trijatnika, H. 2021. “Inside the Illegal People’s Mines of Indonesia, Where Coal Is Seen as a ‘Gift from God.’” South China Morning Post. November 15. Tautan. Tsing, A.L. 2005. Friction: An Ethnography of Global Connection. Princeton, NJ: Princeton University Press. Tautan. Turner-Walker, S. 2023. “Local Resource Governance: Strategies for Adapting to Change.” In Environmental Governance in Indonesia. edited by A. Triyanti, M. Indrawan, L. Nurhidayah, and M.A. Marfai, chap. 22, 61. SpringerNature. Tautan. UNEP (United Nations Environment Programme). 2016. “Just Transition towards a Low-Carbon Economy.” UNEP, Nairobi, Kenya. UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). 2018. “Just Transition of the Workforce, and the Creation of Decent Work and Quality Jobs.” Technical Paper. Tautan. USAID (United States Agency for International Development). 2018a. “Climate Risk and Vulnerability Assessment for Maluku Province. Project Report.” Adaptasi Perubahan Iklim dan Ketangguhan (APIK). Tautan. USAID (United States Agency for International Development). 2018b. “USAID Lestari: Lessons Learned Technical Brief, Village-Based Forest Management.” Tetra Tech for USAID. Tautan. Vandergeest, P., and N.L. Peluso. 1995. “Territorialization and State Power in Thailand.” Theory and Society 24 (3) (June): 385–426. JSTOR/ITHAKA. Tautan. Van der Muur, W. 2018. “Forest Conflicts and the Informal Nature of Realizing Indigenous Land Rights in Indonesia.” Citizenship Studies 22 (2): 160-74. Taylor & Francis Online. Tautan. Van der Muur, W., J. Vel, M. Fisher, and K. Robinson. 2019. “Changing Indigeneity Politics in Indonesia: From Revival to Projects.” The Asia Pacific Journal of Anthropology 20 (5): 379-96. Tautan. Watts, J.D., L. Tacconi, S. Irawan, and A.H.Wijaya. 2019. “Village Transfers for the Environment: Lessons from Community-Based Development Programs and the Village Fund.” Forest Policy and Economics 108 (2019): 101863. Tautan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 171 Daftar Pustaka World Bank. 2009. Social Dimensions of Climate Change: Equity and Vulnerability in a Warming World. New Frontiers of Social Policy 52097. Washington, DC: World Bank. Tautan. World Bank. 2010. “Gender and Climate Change: Three Things You Should Know (English).” Working Paper. Washington, DC: World Bank Group. Tautan. World Bank. 2011. “Indonesia - Community Empowerment in Rural Areas toward Greener Lives (English).” Results Profile. World Bank Group, Washington, DC. Tautan. World Bank. 2012. “Results Evaluation: “Sustainable Natural Resource Management through PNPM Green Investments: A Rural Livelihood Analysis.” Indonesia National Program for Community Empowerment in Rural Areas (PNPM Rural). Environmental Pilot Program (PNPM Green). World Bank, Jakarta, Indonesia. Tautan. World Bank and Frankfurt School of Finance and Management. 2017. Results-Based Climate Finance in Practice: Delivering Climate Finance for Low-Carbon Development. © World Bank, Washington, DC. Tautan. World Bank. 2019. Strengthening the Disaster Resilience of Indonesian Cities: A Policy Note. Background Paper for Time to ACT;. © World Bank, Washington, DC. Tautan. License: CC BY 3.0 IGO. World Bank. 2020a. “Indonesia Country Gender Assessment: Investing in Opportunities for Women.” © World Bank. Tautan. World Bank. 2020b. “Indonesia Systematic Country Diagnostic Update.” World Bank, Washington, DC. Tautan. World Bank. 2020c. Rural Poverty in Indonesia: No One Left Behind. Washington, DC: World Bank. Tautan. World Bank. 2020d. “Village Governance under the new Village Law: Sentinel Villages Report.” World Bank, Washington, DC. Tautan. World Bank. 2020e. “Which Factors Explain Differences in the Quality of Subnational Spending in Indonesia?” World Bank, Washington, DC. World Bank. 2021a. Improving Governance of Indonesia’s Peatlands and Other Lowland Ecosystems. World Bank, Washington, DC. Tautan. World Bank.  2021b.  Supporting Transition in Coal Regions: A Compendium of the World Bank’s Experience and Guidance for Preparing and Managing Future Transitions.  ©  World Bank, Washington, DC. Tautan. License: CC BY 3.0 IGO. World Bank. 2021c. Village Public Expenditure Management in Indonesia: Towards Better Budgeting and Spending. Jakarta: World Bank. Tautan. 172 Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia Daftar Pustaka World Bank and Asian Development Bank. 2021. “Climate Risk Country Profile: Indonesia.” Tautan. World Bank. 2022. “The Economics of Large-Scale Mangrove Conservation and Restoration in Indonesia.” Technical Report. World Bank, Washington, DC. Tautan. World Bank. 2023a. Indonesia Country Climate and Development Report. CCDR Series. © World Bank, Washington DC. Tautan. License: CC BY-NC-ND 3.0 IGO. Tautan. World Bank. 2023b. Indonesia Poverty Assessment – Pathways Towards Economic Security. © World Bank, Washington DC. Tautan. World Bank. 2023b. Village Governance, Politics, and Participation in Indonesia (English). Washington, D.C. : World Bank. Tautan. Wright, J.H., N.A. Hill, D. Roe, J.M. Rowcliffe, N.F. Kümpel, M. Day, F. Booker, and E.J. Milner-Gulland. 2016. “Reframing the Concept of Alternative Livelihoods.” Conserv Biol. 30 (1) (2016 February): 7-13. Tautan. Epub 2015 Nov 2. PMID: 26310510; PMCID: PMC4982097. Yayasan Madani Berkelanjutan. 2019. “Critical Notes on Presidential Instruction No. 5 of 2019 on the Halting of Issuance of New Licenses and Improvement of Governance in Primary Natural Forests and Peatland.” Yayasan Madani Berkelanjutan (August), Jakarta. Tautan. Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia 173