69148 Kompleksitas Mekanisme Penempatan BMP ke Luar Negeri Beberapa Permasalahan dan Alternatif Solusinya Kompleksitas Mekanisme Penempatan BMP ke Luar Negeri: Beberapa Permasalahan dan Alternatif Solusinya Editor: Tita Naovalitha Desain sampul dan tata letak: Agus Wiyono Kantor Perwakilan Bank Dunia Jakarta Gedung Bursa Efek Jakarta Tower II Lantai 12-13 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12910 Tel: (6221) 5299-3000 Fax: (6221) 5299-3111 Website: www.worldbank.org/id www.worldbank.org/indonesia Tulisan ini merupakan produk staf Bank Dunia. Analisa, interpretasi, dan kesimpulan yang terdapat di dalamnya tidak mewakili Dewan Direksi Bank Dunia maupun pemerintahan yang mereka wakili. Bank Dunia juga tidak menjamin keakurasian data yang tercantum di dalamnya. Bank Dunia tidak menjamin akurasi data di dalam laporan ini. Batas-batas, warna, denominasi, dan informasi lainnya yang tercantum pada peta yang ada di dalam laporan ini tidak mengimplikasikan pandangan Bank Dunia akan status hukum suatu wilayah ataupun persetujuan akan batas-batas tersebut. Dipersilakan untuk memperbanyak seluruh atau sebagian isi dari tulisan, sepanjang digunakan untuk keperluan pemberdayaan Buruh Migran Perempuan. Adalah suatu penghargaan bagi Anda jika mencantumkan judul tulisan ini sebagai sumber dalam mengutip isinya. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Indonesia Development Information Services (IDIS) Gedung Bursa Efek Jakarta Tower II Lantai 12-13 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12910 Tel: (6221) 5299-3000 Fax: (6221) 5299-3111 Website: www.worldbank.org/id www.worldbank.org/indonesia ii Daftar Isi Daftar Singkatan ....................................................................................................................... vii Prakata ........................................................................................................................................ xi Ucapan Terima Kasih ................................................................................................................xiii Bab 1 Pendahuluan ................................................................................................................. 1 1.A. Latar belakang ............................................................................................................................................. 2 1.B. Kemitraan pemerintah dan organisasi non-pemerintah dalam implementasi kegiatan hibah ............................................................................................................................................. 7 1.C. Capaian hibah ............................................................................................................................................. 10 1.D. Dampak dari sisi kelembagaan ........................................................................................................... 11 1.E. Pembabakan ............................................................................................................................................... 12 Bab 2 Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP ......................................................... 15 2.A. Pengantar ..................................................................................................................................................... 16 2.B. Ragam permasalahan dari hulu ke hilir ........................................................................................... 16 2.C. Mengatasi hambatan dan kelemahan kebijakan ........................................................................ 29 Bab 3 Transparansi Dana Pembinaan .................................................................................. 41 3.A. Pengantar ..................................................................................................................................................... 42 3.B. Ragam pungutan yang dikenakan pada BMP .............................................................................. 42 3.C. Transparansi dana pembinaan ........................................................................................................... 45 3.D. Tindak lanjut ............................................................................................................................................... 60 Bab 4 Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri ............................................................. 61 4.A. Pengantar ..................................................................................................................................................... 62 4.B. Penyebaran informasi di tingkat akar rumput ............................................................................. 64 4.C. Penggunaan modul “penyadaran hak� ........................................................................................... 69 iii Bab 5 Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan ......................................... 81 5.A. Pengantar ..................................................................................................................................................... 82 5.B. Proses pelaksanaan kegiatan .............................................................................................................. 82 5.C. Temuan lapangan ..................................................................................................................................... 84 5.D. Usulan ......................................................................................................................................................... 102 5.E. Tindak lanjut ............................................................................................................................................ 128 Bab 6 Menjembatani Kelangkaan Data dan Informasi ..................................................... 129 6.A. Pengantar .................................................................................................................................................. 130 6.B. Proses pelaksanaan kegiatan ........................................................................................................... 130 6.C. Temuan....................................................................................................................................................... 131 6.D. Usulan ......................................................................................................................................................... 135 6.E. Tindak lanjut ............................................................................................................................................ 143 Penutup .................................................................................................................................... 145 Lampiran .................................................................................................................................. 149 1. Rancangan Kode Etik bagi Bisnis Penempatan TKI ke Luar Negeri ................................... 150 2. Jenis-jenis Materi dalam Modul Pembekalan Mental dan Fisik Depnakertrans ........... 164 3. Alat Peraga Buku 1 Pegangan Pelatih Modul Pelatihan Pra-Keberangkatan ................ 166 Daftar Pustaka ......................................................................................................................... 168 iv DAFTAR TABEL Tabel 1. Jenis kasus calon TKI dan TKI yang diterima Ditjen P2TKLN tahun 2005 dan 2006 .............................................................................................................................. 5 Tabel 2. Jangka waktu pemotongan upah berdasarkan negara tujuan ......................................... 24 Tabel 3. Poin kritik atas isi UU No. 39 tahun 2004 tentang P2TKILN ................................................... 34 Tabel 4. Penyimpangan peran PJTKI ................................................................................................................ 36 Tabel 5. Isi rancangan kode etik ........................................................................................................................ 38 Tabel 6. Jenis biaya berdasarkan lokasi ......................................................................................................... 43 Tabel 7. Permasalahan TKI di Saudi Arabia, KBRI Riyadh, tahun 2000 – 2003 ................................. 48 Tabel 8. Permasalahan TKI di Saudi Arabia, KJRI Jeddah, Januari – Oktober 2003 ...................... 49 Tabel 9. Jumlah penempatan TKI dan perkiraan total dana BPTKI (2001 – 2003) ......................... 50 Tabel 10. Contoh anggaran dan realisasi penggunaan dana pada Dirjen P2TKLN tahun 2003 ................................................................................................................................................ 53 Tabel 11. Data penempatan TKI di Saudi Arabia ........................................................................................... 54 Tabel 12. Anggaran penggunaan dana BPTKI pada KBRI dan KJRI ...................................................... 55 Tabel 13. Anggaran pelayanan TKI di Saudi Arabia tahun 2003 ............................................................. 58 Tabel 14. Hasil verifikasi PJTKI di DKI Jakarta ................................................................................................... 68 Tabel 15. Isi modul pelatihan Depnakertrans ................................................................................................ 74 Tabel 16. Pelayanan job order TKI di Malaysia tahun 2003 ......................................................................... 86 Tabel 17. Keterangan Bagan 23 ........................................................................................................................ 134 Tabel 18. Kebutuhan data dan informasi ..................................................................................................... 137 Tabel 19. Usulan jenis data dan informasi .................................................................................................... 138 Tabel 20. Contoh standarisasi perangkat Teknologi Informasi ........................................................... 142 Tabel 21. Usulan tindak lanjut hasil kegiatan hibah. ............................................................................... 146 DAFTAR GRAFIK Grafik 1. Penempatan TKI ke luar negeri tahun 1994 – 2006 .................................................................... 2 Grafik 2. Remitansi TKI tahun 2003 – 2006 ....................................................................................................... 3 DAFTAR KOTAK Kotak 1. Sekilas mengenai GPPBM ...................................................................................................................... 9 Kotak 2. BMP bermasalah di KJRI Jeddah ...................................................................................................... 59 Kotak 3. Damai dan deportasi: Jalan tercepat penyelesaian masalah BMP di Malaysia ............. 88 v Kotak 4. Pola penempatan BMP ke Malaysia ................................................................................................ 89 Kotak 5. Media informasi di Hong Kong ......................................................................................................... 96 DAFTAR BAGAN Bagan 1. Arus penerimaan dana BPTKI ............................................................................................................ 46 Bagan 2. Arus pengeluaran dana BPTKI .......................................................................................................... 56 Bagan 3. Peningkatan motivasi dan sikap kerja berprestasi .................................................................. 76 Bagan 4. Hak dan perlindungan BMP ............................................................................................................... 76 Bagan 5. Persiapan bekerja di luar negeri ....................................................................................................... 77 Bagan 6. Metode pelaksanaan kegiatan ......................................................................................................... 83 Bagan 7. Model pelayanan dukungan yang telah ada pada Perwakilan RI di Malaysia.. ............ 91 Bagan 8. Keterkaitan antar permasalahan yang dihadapi BMP.. .......................................................... 94 Bagan 9. Model pelayanan dukungan yang telah ada pada Perwakilan RI di Hong Kong ........ 97 Bagan 10. Model pelayanan dukungan yang telah ada pada Perwakilan RI di Saudi Arabia ... 101 Bagan 11. Pemahaman proses model pelayanan dukungan sebagai suatu sistem pemberdayaan BMP ........................................................................................................................... 104 Bagan 12. Alternatif model pelayanan konseling dan medis yang workable di Malaysia .......... 107 Bagan 13. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah pengguna jasa kasar, tidak betah bekerja ............................................................................................................................ 109 Bagan 14. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah upah tidak dibayar ................... 110 Bagan 15. Alternatif model pelayanan konseling dan medis yang workable di Hong Kong ... 112 Bagan 16. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah tidak betah bekerja, kesulitan berbahasa ........................................................................................................................... 113 Bagan 17. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah upah di bawah standar .......... 115 Bagan 18. Alternatif model pelayanan konseling dan medis yang workable di Saudi Arabia .......................................................................................................................................... 116 Bagan 19. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah upah tidak dibayar ................... 117 Bagan 20. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah penganiayaan, pelecehan seksual ............................................................................................................................... 119 Bagan 21. Masalah dan akibat (pohon masalah) ........................................................................................ 120 Bagan 22. Rumusan dan pohon tujuan .......................................................................................................... 121 Bagan 23. Alur informasi BMP ............................................................................................................................. 133 Bagan 24. Konsep sistem informasi BMP ........................................................................................................ 136 Bagan 25. Model aliran data dan informasi BMP ......................................................................................... 140 vi Daftar Singkatan AC : Air Conditioner APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APPIH : Asosiasi PPTKI Hong Kong Limited Atase TK : Atase Tenaga Kerja ATK : Alat Tulis Kantor AWAM : All Women’s Action Society Bandara : Bandar Udara BBM : Bahan Bakar Minyak BFLN : Bebas Fiskal Luar Negeri BKPTKI : Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia BLKLN : Balai Latihan Kerja Luar Negeri BMI : Buruh Migran Indonesia BML : Buruh Migran Laki-laki BMP : Buruh Migran Perempuan BNP2TKI : Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BPK : Badan Pemeriksa Keuangan BPKP : Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan BP2TKI : Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia BPTKI : Biaya Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia BRI : Bank Rakyat Indonesia CTKI : Calon Tenaga Kerja Indonesia Depdagri : Departemen Dalam Negeri Dephub : Departemen Perhubungan Depkeh HAM : Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Depkes : Departemen Kesehatan Deplu : Departemen Luar Negeri Depnakertrans : Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Depsos : Departemen Sosial DP3TKI : Dana Pembinaan dan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia vii DPKK : Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan DIKS : Daftar Isian Kegiatan Suplemen Dirjen : Direktorat Jenderal Disnaker : Dinas Tenaga Kerja Ditjen : Direktorat Jenderal DJA : Direktorat Jenderal Anggaran DPP KP-Majelis Dakwah Islamiyah : Dewan Pengurus Pusat Korps Perempuan Majelis Dakwah Islamiyah DPP Pengajian AL-Hidayah : Dewan Pengurus Pusat Pengajian Al Hidayah DUKS BPTKI : Daftar Usulan Kegiatan Suplemen Biaya Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia FK Majelis Taklim DKI : Forum Komunikasi Majelis Taklim Daerah Khusus Ibukota Jakarta FOBMI : Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia GPPBM : Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran HAM : Hak Asasi Manusia HIV/AIDS : Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immunodeficiency Syndrome HKTI : Himpunan Kerukunan Tani Indonesia IDF : Institutional Development Fund ISA : International Security Act Juklak : Petunjuk Pelaksanaan Juknis : Petunjuk Teknis KBRI : Kedutaan Besar Republik Indonesia Kepmenakertrans : Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KJRI : Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kopbumi : Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia Kowani : Kongres Wanita Indonesia KPA : Kartu Kepesertaan Asuransi KPP : Kementerian Pemberdayaan Perempuan KTKLN : Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri KTP : Kartu Tanda Penduduk viii LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat LUK : Lembaga Uji Kompetensi MCK : Mandi, Cuci, dan Kakus Menakertrans : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menneg PP : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Mubes : Musyawarah Besar Muslimat NU : Muslimat Nahdlatul Ulama Ornop : Organisasi Non-Pemerintah OSA : Official Secret Act PAP : Pembekalan Akhir Pemberangkatan Pensosbud : Penerangan dan Sosial Budaya Perda : Peraturan Daerah Perwakilan RI : Perwakilan Republik Indonesia Perwalu : Perwakilan Luar Negeri PGI : Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Perwanas : Pergerakan Wanita Nasional Indonesia PJP : Pertanggungjawaban Publik PJTKA : Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Asing PJTKI : Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PK : Perjanjian Kerja PKL : Pelatihan Kerja Lapangan PL : Petugas Lapangan PLRT : Penata Laksana Rumah Tangga PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak POEA : Philippine Overseas Employment Administration PP : Peraturan Pemerintah PPTKIS : Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta P2TKILN : Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri P2TKLN : Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri PT : Perseroan Terbatas Pusdatinaker : Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan ix RI : Republik Indonesia RM : Ringgit Malaysia RS : Rumah Sakit RS Polri : Rumah Sakit Kepolisian Republik Indonesia Satgas : Satuan Tugas Satpam : Satuan Pengamanan SBM : Serikat Buruh Migran SDM : Sumber Daya Manusia Sekjen : Sekretaris Jenderal Semiloka : Seminar dan Lokakarya SIM : Surat Ijin Mengemudi SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan SK : Surat Keputusan SKB : Surat Keputusan Bersama TB : Tuberculosis TF : Trust Fund TK : Tenaga Kerja TI : Teknologi Informasi TKI : Tenaga Kerja Indonesia TKLN : Tenaga Kerja Luar Negeri TKW : Tenaga Kerja Wanita TOR : Term of Reference Torbus : Kantor Bus TOT : Training of Trainers TV : Televisi UPT : Unit Pelayanan Teknis USA : United States of America USD : United States Dollars UU : Undang-undang WC : Water Closet WNI : Warga Negara Indonesia WPS : Working Permit System x Prakata D engan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Laporan Kompleksitas Mekanisme Penempatan BMP ke Luar Negeri: Beberapa Permasalahan dan Alternatif Solusinya melalui Proyek Bantuan Hibah Bank Dunia IDF TF50019 dapat disusun. Dengan adanya laporan ini, kita telah memiliki suatu dokumen penting untuk melindungi tenaga kerja perempuan (Buruh Migran Perempuan) Indonesia sebagai buruh migran di luar negeri yang merupakan pahlawan penghasil devisa bagi negara Indonesia. Seperti kita ketahui, peningkatan persentase Buruh Migran Perempuan sebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri setiap tahun terus meningkat. Hal ini tentu diikuti dengan harapan akan meningkat pula jumlah remitansi yang akan mereka berikan. Namun kerangka kebijakan dan manajemen dalam mekanisme penempatan Buruh Migran Perempuan tersebut masih belum memberikan perlindungan secara memadai, sehingga baik jumlah maupun jenis permasalahan pun terus bertambah. Hal ini menjadi fakta signifikan yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan keterlibatan secara aktif dari berbagai instansi pemerintah untuk memusatkan perhatiannya bagi penyelesaian berupa kebijakan yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Tenaga Kerja Indonesia, khususnya perempuan yang lebih banyak bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga, lebih memilih bekerja di luar negeri dari pada di negaranya. Hal ini merupakan pilihan yang wajar, khususnya bagi perempuan pedesaan, karena selain mereka mempunyai harapan untuk dapat meraih taraf kehidupan yang lebih baik bagi dirinya dan keluarganya, juga karena sulitnya lowongan pekerjaan di sekitar wilayah mereka, dan minimnya latar belakang pendidikan yang dimiliki. Namun tentunya kepergian mereka harus dibarengi dengan perlindungan hukum dan kebijakan yang kuat agar mereka tidak dieksploitasi, tidak mendapat kekerasan, dan tidak menjadi korban traficking. Laporan ini merupakan upaya Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dengan dukungan Bank Dunia di dalam memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait mengenai perlindungan buruh migran, terutama perempuan, untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada Buruh Migran Perempuan yang bekerja di luar negeri, dimulai dari tahapan rekruitmen sampai tahap penempatan dan pemulangan. Laporan ini memuat analisis dari kebijakan ketenagakerjaan yang mempunyai alur dana untuk pengiriman buruh migran sampai pada perlunya penguatan kapasitas lembaga buruh migran, serta upaya yang perlu dilakukan oleh Perwakilan RI di luar negeri di tempat yang banyak terdapat Buruh Migran Perempuan Indonesia. Dengan selesainya laporan ini tentunya permasalahan yang muncul dan solusinya dapat menjadi perhatian bersama. Di masa mendatang, para Buruh Migran Perempuan diharapkan dapat memahami persyaratan dan prosedural kepergian mereka dan tujuan mereka bekerja di sana, xi tentang hak dan kewajiban mereka, agar aman, nyaman, dan diperhatikan hak asasinya sebagai manusia. Untuk itu perlu peningkatan koordinasi antar instansi terkait yang telah dibangun, termasuk dengan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini merupakan bagian dari upaya agar permasalahan serupa (belitan hutang, penipuan, perkosaan, dan kekerasan fisik) tidak terulang lagi di masa-masa mendatang. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras sehingga tersusunnya laporan ini, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan Bank Dunia yang telah memfasilitasi penyusunan laporan. Semoga usaha dan kerja keras yang dilakukan selama ini membawa perubahan dan perbaikan bagi para Buruh Migran Perempuan Indonesia. Jakarta, Mei 2007 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Meutia Hatta Swasono xii Ucapan Terima Kasih T ulisan ini berisi rangkuman temuan-temuan utama berikut dengan analisa dan rekomendasi dari kegiatan-kegiatan di bawah hibah Institutional Development Fund (IDF TF50019) yang diberikan Bank Dunia kepada Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. Dalam keterbatasannya, isi rangkuman mencoba untuk memberikan gambaran sekaligus menawarkan solusi atas beberapa permasalahan dalam mekanisme penempatan Buruh Migran Perempuan (BMP) yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Perangkuman dilakukan oleh Tita Naovalitha yang pelaksanaannya dilakukan di bawah arahan Chitrawati Buchori – Social Development Specialist dan Gillian M. Brown – Senior Social Development Specialist di Bank Dunia. Proses penyusunannya sendiri tidak terlepas dari peran Fifie Mufiedah yang telah membantu dalam mencari serta mengorganisir data-data pendukung lainnya. Beberapa mantan anggota Tim Kecil, di sela-sela berbagai kesibukannya, telah menyempatkan diri untuk memberikan masukan, komentar, serta berbagai data tambahan. Oleh karenanya, terima kasih ditujukan kepada Sri Danti Anwar (Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender), Kayun Soeprapto (Kabid. Advokasi dan Fasilitasi Partisipasi Politik Perempuan), Geni Achnas (Country Director, Uplift International), Yayah Sobariyah (Ketua Pelaksana Program Jawa Barat – Banten, PPSW), dan Margaretha Rumayar. xiii ABC BAB 1 Pendahuluan 1.A. LATAR BELAKANG 1.A.1. BMP dan permasalahannya: Potret kerentanan perempuan Indonesia dalam mencari nafkah ke luar negeri Fenomena keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri bukanlah suatu hal yang baru. Jika dilihat dari catatan sejarah, kepergian warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri dimulai pada abad XIX. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang menempatkan warga Indonesia ke Suriname dan Kaledonia Baru untuk menjadi kuli kontrak. Namun demikian, faktor geografis dan budaya yang berdekatan dengan Malaysia juga telah mendorong kepergian warga negara Indonesia secara sukarela ke negara tersebut sejak masa lampau. Di era tahun 1970-an, melonjaknya harga minyak di pasar internasional telah menyebabkan lahirnya masyarakat kelas menengah di Saudi Arabia. Saat itu muncul kebutuhan akan pembantu rumah tangga yang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat kelas tersebut. Kemudian di era tahun 1990-an, arus kepergian warga Indonesia untuk mencari pekerjaan ke luar negeri mengalami peningkatan dipicu oleh krisis ekonomi yang melanda pada tahun 1997 (lihat Grafik 1). Dari jumlah total yang bermigrasi, lebih dari 70% adalah perempuan dengan mayoritas pilihan jenis pekerjaan di sektor informal sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (selanjutnya disebut PLRT).1 Grafik 1. Penempatan TKI ke luar negeri tahun 1994 - 2006 Keterangan: Tahun 2001 - Hanya mencakup data penempatan bulan Januari – September Sumber: www.tki.or.id Umumnya perempuan yang pergi bekerja ke luar negeri berasal dari daerah pedesaan. Kepergian mereka membawa dampak yang cukup signifikan bagi perekonomian negara. Secara makro, mereka telah memberi sumbangan bagi devisa negara hingga miliaran rupiah seperti tercatat dalam data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang menunjukkan bahwa jumlah remitansi TKI pada tahun 2001 senilai USD 1,9 milyar dan 2002 senilai USD 1 milyar (lihat 1 Berdasarkan data Depnakertrans tahun 2002-2006, secara rata-rata ada 85,83% dari total BMP yang berada di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah bekerja di sektor informal. 2 BAB 1 - Pendahuluan Grafik 2 untuk jumlah remitansi empat tahun berikutnya). Nilai tersebut bersaing dengan nilai ekspor non-migas untuk produk nabati serta industri kimia/sejenis di tahun yang sama (data statistik Bank Indonesia). Secara mikro, mereka juga telah memberi kontribusi positif di tingkat komunitas dengan terbukanya berbagai kesempatan usaha yang menyerap tenaga kerja, berawal dari pemenuhan kebutuhan para buruh migran dan keluarganya. Grafik 2. Remitansi TKI tahun 2003 – 2006 (dalam USD) 3.500.000.000 3.000.000.000 2.500.000.000 2.000.000.000 1.500.000.000 1.000.000.000 500.000.000 0 2003 2004 2005 20006 Sumber: Data Depnakertrans Namun, kepergian buruh migran perempuan (selanjutnya disebut BMP) untuk bekerja sebagai PLRT di beberapa negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Pasifik merupakan realita yang membutuhkan perhatian banyak pihak. Keinginan untuk memperbaiki taraf kehidupan keluarga mendorong banyak perempuan desa pergi meninggalkan suami, anak, dan orang tua meskipun hanya bermodalkan pengetahuan serta pemahaman yang minim mengenai persyaratan dan prosedur resmi bekerja di luar negeri. Mereka tidak menyadari berbagai resiko yang menghadang di setiap tahap penempatan. Mereka juga tidak memahami hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat dalam proses penempatan seperti Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI),2 pengguna jasa, dan mitra PJTKI di negara tujuan. Tak pelak hal ini membuat BMP rentan terhadap setiap bentuk eksploitasi baik ekonomi, fisik, maupun psikologis. Bekerja sebagai PLRT di luar negeri merupakan pilihan yang masuk akal bagi banyak kaum perempuan pedesaan. Jenis pekerjaan ini menjadi tumpuan harapan bagi mereka dalam upaya meraih taraf kehidupan yang lebih baik. Kelangkaan akan lowongan pekerjaan di sekitar daerah tempat tinggal, dengan jumlah penghasilan tetap serta dapat mencukupi pemenuhan kebutuhan sehari-hari, merupakan kenyataan hidup yang harus mereka hadapi.3 Terlebih, pilihan jenis 2 Dalam UU 39 tahun 2004, istilah PJTKI diganti dengan istilah PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). 3 Bagi mereka yang tinggal di daerah pertanian, jenis pekerjaan yang tersedia adalah menjadi buruh tani. Sedangkan bagi mereka yang tinggal di daerah pantai, jenis pekerjaan yang tersedia adalah menjadi penjual ikan. Keberadaan kedua jenis pekerjaan ini sangat bergantung pada musim. 3 pekerjaan yang tersedia pun semakin menyempit dengan minimnya latar belakang pendidikan yang dimiliki. Bagi mereka, bekerja sebagai PLRT di luar negeri lebih menjanjikan upah besar dibandingkan dengan upah yang diperoleh dengan bekerja pada pekerjaan sejenis di kota-kota besar Indonesia. Keinginan para perempuan desa untuk meraih rejeki di negeri orang dipermudah dengan hadirnya sponsor4 sebagai tokoh yang dianggap mampu mewujudkan mimpi tersebut. Mereka tidak perlu memusingkan berbagai persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan, karena sponsor selalu siap “membantu� untuk mengurus dokumen, menalangi sejumlah biaya, menjenguk selama berada di penampungan, hingga membantu anggota keluarga jika ingin mengambil kiriman uang di bank. Berbagai bentuk bantuan tersebut merupakan bagian dari “jasa� sponsor yang tidak jarang menciptakan derita bagi BMP dan keluarganya dalam belitan hutang, penipuan, dan lain-lain. Tanpa disadari, ulah para sponsor tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi yang kerap dihadapi para BMP dan keluarganya dalam mata rantai penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Sponsor hanyalah satu dari banyak permasalahan yang dihadapi para BMP. Berbagai kondisi yang mereka alami, seperti banyak diulas dalam surat kabar, menunjukkan belum memadainya perlindungan yang diberikan selama masa pra-penempatan, penempatan, dan purna penempatan. Masalah demi masalah terus bermunculan dan BMP menjadi sasaran empuk bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh, setiap hari rata-rata ada sekitar 60 BMP bermasalah dari 500 BMP yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.5 Mereka pulang karena upah tidak dibayar, PHK sebelah pihak, sampai pada perkosaan atau kekerasan fisik lainnya. Belum lagi ancaman eksploitasi yang menghadang mereka setibanya di Terminal 3 sampai dengan di perjalanan pulang ke kampung halaman. Meskipun demikian, arus kepergian BMP kian bertambah setiap tahunnya. 1.A.2. Mengapa ada hibah IDF TF-50019 Peningkatan persentase BMP dalam statisitik penempatan TKI ke luar negeri diikuti dengan harapan akan peningkatan jumlah remitansi yang mereka kirimkan. Namun, kerangka kebijakan dan manajemen dalam mekanisme penempatan BMP ke luar negeri masih belum memberikan perlindungan secara memadai, sehingga baik jumlah maupun jenis permasalahan pun terus bertambah. Hal ini menjadi fakta signifikan yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak 4 Sponsor adalah sebuah mata rantai penting dalam jaringan aktor perekrut calon TKI/W. Ia bertindak sebagai perantara PJTKI dengan agen-agen di desa yang merekrut calon tenaga kerja, maupun PJTKI dengan calon tenaga kerja. Sponsor bisa berasal dari orang-orang terpandang di desa seperti kepala dusun, kepala desa; bisa juga dari orang-orang biasa di desa; serta para mantan TKI/W yang beralih profesi menjadi sponsor. Sponsor bisa berasal dari desa yang sama atau lintas desa. Ada beberapa istilah lain yang digunakan untuk menyebut sponsor seperti calo, pialang, PL (Petugas Lapangan), dan tekong. 5 Diperoleh berdasarkan hasil wawancara staf Bank Dunia dengan salah satu karyawan perusahaan angkutan (travel) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (1-2 Maret 2002). 4 BAB 1 - Pendahuluan akan keterlibatan secara aktif dari berbagai instansi pemerintah untuk menumpukan perhatiannya bagi pencarian solusi yang tepat guna mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Selama ini beberapa instansi pemerintah telah berupaya untuk menguraikan berbagai permasalahan BMP dari hulu ke hilir. Koordinasi antar instansi terkait telah dibangun. Akan tetapi tingkat penyelesaian masalah belum menunjukkan perbandingan signifikan dengan jumlah maupun jenis permasalahan BMP. Isi Tabel 1 berikut hanyalah menggambarkan sebagian dari jenis-jenis kasus yang dialami para BMP setiap tahunnya, baik yang terdata maupun tidak terdata. Untuk itu dibutuhkan penguatan kapasitas dari instansi-instansi pemerintah hingga pada akhirnya instansi-instansi tersebut dapat menghasilkan berbagai kebijakan yang tepat bagi setiap jenis permasalahan berbasis pada kebutuhan BMP. Tabel 1. Jenis kasus calon TKI dan TKI yang diterima Ditjen P2TKLN tahun 2005 dan 2006 Jenis kasus Tahun 2005 2006 Gaji tidak dibayar 371 489 Pelecehan seksual 29 11 Penganiayaan 88 81 Kecelakaan kerja 29 24 PHK 140 232 Sakit 124 92 Putus komunikasi 253 323 Kriminal 12 12 Gagal berangkat 45 48 Tidak sesuai PK - 40 Meninggal - 23 Total 1.091 1.375 Salah satu instansi pemerintah yang diharapkan lebih dapat berperan secara optimal adalah Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP). Kementerian ini merupakan instansi pemerintah yang secara langsung berurusan dengan isu pemberdayaan perempuan. Oleh karena itu KPP memiliki kepentingan dalam mengupayakan jalan keluar bagi berbagai permasalahan yang dihadapi para BMP. Di tingkat pembuat kebijakan, KPP dapat secara proaktif berdialog serta mengajak instansi-instansi pemerintah terkait untuk lebih menumpukan perhatian pada substansi permasalahan dari sisi BMP. Di tingkat akar rumput, KPP dapat secara proaktif memanfaatkan kapasitas lokal untuk mengembangkan program-program pemberdayaan bagi calon dan mantan BMP melalui pendekatan-pendekatan yang lebih bersifat horisontal. Pemberian hibah Institutional Development Fund (IDF) TF50019 oleh Bank Dunia kepada KPP merupakan respon terhadap kebutuhan sebuah instansi pemerintah dalam upayanya 5 meningkatkan kinerja di isu perburuhmigranan. Dengan kata lain, pemberian hibah ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan KPP agar dapat secara aktif mendorong terciptanya serangkaian kebijakan yang mampu memberikan perlindungan optimal bagi BMP. Di tingkat operasional, dana hibah diimplementasikan ke dalam serangkaian kegiatan yang dikerjakan oleh beberapa konsultan pelaksana. Fokus dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah pada BMP yang bekerja di sektor informal (PLRT). Kelompok ini dipilih karena merupakan kelompok buruh migran terbesar sekaligus menjadi kelompok buruh migran yang paling rentan dan membutuhkan perhatian khusus. 1.A.3. Apa yang dilakukan dalam hibah IDF Hibah IDF adalah hibah dari Bank Dunia yang bersifat technical assistance. Hasil dari kegiatan di bawah hibah ini diharapkan dapat memberikan dampak berkelanjutan pada kompetensi KPP dalam upaya penyelesaian berbagai permasalahan BMP. Dengan demikian, penegakan hak-hak BMP melalui penyusunan kerangka kebijakan yang berpihak pada buruh migran dalam sistem penempatan TKI ke luar negeri dapat dibangun dan dikembangkan. Secara spesifik kegiatan-kegiatan di bawah IDF TF50019 memfokuskan pada empat komponen berikut: (A) Pengembangan penyediaan pelayanan konseling dan medis beserta rujukannya pada kedutaan besar Indonesia di negara-negara penerima BMP (B) Pengembangan mekanisme pendanaan bagi pelayanan BMP yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (C) Pengembangan data base mengenai BMP (D) Penguatan standar kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan usaha penempatan BMP Keempat komponen tersebut terbagi ke dalam sembilan kegiatan.6 Masing-masing kegiatan merupakan sebuah proses analisa dan kajian atas berbagai permasalahan BMP dari hulu ke hilir, di dalam maupun luar negeri. Para pelaksana kegiatan berasal dari lingkungan universitas, lembaga konsultan, serta individu profesional yang kompeten. Pemilihan setiap pelaksana kegiatan dilaksanakan dalam suasana kompetitif dan transparan. Diawali dengan pelibatan jaringan yang dimiliki Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM) untuk menyebarkan informasi serta mengundang berbagai kalangan agar turut berkompetisi. Di saat yang bersamaan, sebuah tim dibentuk untuk bertanggung jawab dalam 6 Delapan kegiatan tersebut meliputi: 1) Pengembangan penyediaan pelayanan konseling dan medis serta rujukannya pada kedutaan besar Indonesia di negara-negara penerima BMP; 2) Pengembangan program pelatihan pra-keberangkatan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pemberdayaan BMP di luar negeri; 3) Pengauditan dana penyediaan dukungan pelayanan bagi BMP di luar negeri; 4) Perancangan mekanisme pendanaan pelayanan BMP di luar negeri; 5) Pengembangan sistem pusat data base BMP yang bekerja di luar negeri; 6A) Kajian dan implementasi peraturan ketenagakerjaan dalam bisnis pengiriman BMP; 6B) Profil PJTKI; 6C) Kode etik bagi bisnis pengiriman BMP; 7) Monitoring, evaluasi, dan workshop hasil pelaksanaan kegiatan. 6 BAB 1 - Pendahuluan menyeleksi para peminat yang berasal dari berbagai kalangan tersebut. Tim ini menentukan sejumlah persyaratan sesuai tuntutan setiap jenis kegiatan. Kemudian proses pemilihan dijalankan dengan mengikuti procurement procedure yang berlaku untuk setiap program yang didanai oleh Bank Dunia. 1.B. KEMITRAAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI NON-PEMERINTAH DALAM IMPLEMENTASI KEGIATAN HIBAH Implementasi hibah dilaksanakan KPP melalui Deputi III Bidang Kualitas Hidup Perempuan, dengan Asisten Deputi Urusan Perlindungan Perempuan sebagai pelaksana harian.7 Dalam pengelolaan- nya, KPP membangun kemitraan dengan GPPBM. Bentuk kerja sama yang terjalin berlandas pada prinsip-prinsip kemitraan sejajar, demokrasi, dan akuntabilitas publik. Tata pelaksanaan ini dikembangkan agar dapat memenuhi prinsip good governance dalam setiap tahapan kegiatan. Berikut adalah pembagian peran antara KPP dan GPPBM: Peran KPP meliputi: • Sebagai penerima yang menyalurkan dana hibah dari Bank Dunia kepada perangkat pelaksana proyek • Sebagai jembatan antara pelaksana program dengan aparat pemerintah yang terkait • Sebagai fasilitator pelembagaan hasil-hasil kerja pelaksana program ke dalam kerangka kebijakan formal negara • Bertanggung jawab dalam keseluruhan administrasi proyek Peran GPPBM meliputi: • Sebagai mitra kerja KPP untuk pelaksanaan program • Sebagai penerjemah TOR8 ke dalam strategi implementasi dan advokasi secara terpadu, partisipatif, dan akuntabel • Sebagai fasilitator pelaksanaan program oleh konsultan-konsultan yang kompeten • Sebagai salah satu pengguna hasil-hasil kerja Untuk menjalankan peran-peran tersebut, KPP beserta GPPBM membentuk Tim Kecil yang merupakan tim kerja bersama sekaligus menjadi wahana pengambilan keputusan tertinggi dalam 7 Saat implementasi hibah (2001 – 2004), struktur organisasi KPP terdiri dari lima deputi: Deputi 1 : Deputi Bidang Pengembangan dan Informasi (Dr. Irma Alamsyah Djaja Putra MSc.) Deputi 2 : Deputi Bidang Kesetaraan Gender (Drs. Yusuf Supiandi MA) Deputi 3 : Deputi Bidang Kualitas Hidup Perempuan (Nurlini Kasri SH, MSi.) Deputi 4 : Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak (dr. TB Rahmat Sentika) Deputi 5 : Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat (Ir. Abd. Aziz Hoesin) 8 Term of Reference atau kerangka acuan. 7 pengelolaan hibah IDF sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, dan evaluasi dalam hal substansi program maupun keuangan. Keanggotaan tim ini terdiri wakil- wakil KPP dan GPPBM. Tim Kecil mengembangkan sebuah mekanisme kerja dan prosedur untuk segala aspek dalam implementasi hibah. Pengawasan (monitoring) atas implementasi hibah dilakukan secara bersama- sama yaitu dengan membentuk Tim Pendamping untuk setiap pelaksana kegiatan. Masing-masing tim terdiri dari satu wakil KPP dan satu wakil GPPBM. Tim ini bertanggung jawab dalam mendorong pencapaian tujuan program, sekaligus memastikan bahwa BMP menjadi subyek dan narasumber utama dalam pelaksanaan kegiatan. Untuk itu Tim Pendamping berperan memberikan dukungan secara proaktif terhadap kegiatan yang dilakukan oleh para pelaksana kegiatan mencakup: a. Memantau perkembangan (progres) kegiatan b. Mengkaji setiap output yang dihasilkan dalam setiap tahapan kegiatan c. Mendampingi pelaksana kegiatan dalam melakukan kegiatan di lapangan 8 BAB 1 - Pendahuluan Kotak 1 Sekilas mengenai GPPBM GPPBM (Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran) merupakan koalisi 16 organisasi perempuan9 dengan cakupan kerja di tingkat nasional dan memiliki kepedulian besar terhadap upaya pembenahan sistem pengiriman BMP ke luar negeri. Gerakan ini lahir sebagai sebuah reaksi keras terhadap memburuknya ketidakadilan dan kekerasan yang dialami kaum perempuan yang mencari nafkah di luar negeri sebagai PLRT. Diawali pada bulan Agustus 2000, sekitar 20 organisasi perempuan menyatakan diri sebagai bagian dari gerakan ini dengan melakukan sebuah aksi bersama selama 100 hari untuk mengkampanyekan ide jeda pengiriman buruh migran. Ada dua tujuan yang ingin dicapai oleh gerakan ini: 1) Mendorong penataan sistem perlindungan buruh migran Indonesia yang berlaku sejak sebelum berangkat ke negara penerima hingga setelah pemulangan ke tanah air, agar buruh migran dapat bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis jender dan terpenuhi hak asasinya (hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik); 2) Mengupayakan dukungan masyarakat, pemberdayaan sosial ekonomi politik, perlindungan hukum bagi buruh migran khususnya BMP, mendesak kinerja instansi-instansi pemerintah dan agen-agen pengerah tenaga kerja agar mempromosikan penegakan hak-hak asasi buruh migran. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, sejumlah program kerja telah disusun. Berikut adalah langkah- langkah konkret yang telah dilakukan meliputi: - Perumusan rancangan kontrak kerja dan perjanjian bilateral yang melindungi BMP dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan - Pengembangan kurikulum pelatihan yang mendidik calon buruh migran mengenai hak-hak dan kiat- kiat perlindungan diri - Sosialisasi masalah-masalah yang dihadapi BMP kepada anggota gerakan di berbagai daerah Sebagai bagian dari komitmen KPP dan GPPBM atas mekanisme kerja yang akuntabel dan transparan kepada publik, termasuk pada komunitas buruh migran, Tim Kecil mengembangkan suatu mekanisme pertanggungjawaban publik dari seluruh pelaksanaan kegiatan hibah (selanjutnya disebut PJP). Acara ini bersifat terbuka dan diselenggarakan tiga kali dalam kurun implementasi hibah dengan mengundang para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan meliputi pemerintah, organisasi non-pemerintah (Ornop), lembaga donor, komunitas buruh migran, dan anggota masyarakat mana pun yang berminat. Pada PJP pertama, para pelaksana kegiatan memaparkan cakupan kerja serta strategi pelaksanaan. Kemudian pada PJP kedua yang berlangsung di titik tengah pelaksanaan hibah, para pelaksana kegiatan memaparkan perkembangan kerja sekaligus ditujukan untuk mendapatkan masukan-masukan agar 9 Organisasi yang tergabung dalam GPPBM terdiri dari 1) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan; 2) Perserikatan Solidaritas Perempuan; 3) Wanita Katolik RI; 4) Muslimat NU; 5) Jaringan Mitra Perempuan; 6) Fatayat NU; 7) Biro Wanita PGI; 8) KOWANI; 9) Kalyanamitra; 10) PERWANAS; 11) Badan Khusus Wanita HKTI; 12) DPP KP-Majelis Dakwah Islamiyah; 13) DPP Pengajian Al-Hidayah; 14) Perhimpunan Rindang Banua; 15) Yayasan Dharma Bakti; 16) FK. Majelis Taklim DKI. 9 pelaksanaan kegiatan dapat lebih optimal. Terakhir, PJP ketiga berlangsung pada penutupan masa implementasi hibah, di mana para pelaksana kegiatan melaporkan capaian pekerjaan mereka. 1.C. CAPAIAN HIBAH 1.C.1. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman melalui proses belajar bersama Ragam jenis kegiatan dan tahapan pekerjaan dalam hibah menempatkan BMP sebagai subyek dan narasumber utama, sehingga implementasi hibah ini merupakan sebuah proses pembelajaran akan realita BMP dan kompleksitas permasalahan yang mengitarinya. Analisa dan kajian dilakukan atas data serta informasi yang dikumpulkan dengan mendatangi dan mewawancarai secara langsung para calon/mantan BMP di daerah asal, PJTKI, dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), termasuk mewawancarai pemangku kepentingan terkait lainnya seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pendampingan, dan beberapa instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah asal BMP. Selain pengumpulan data/informasi melalui wawancara, penyelenggaraan workshop10 juga menjadi salah satu tahapan pekerjaan yang dilalui oleh para pelaksana kegiatan. Di workshop tersebut pelaksana kegiatan mengundang pemangku kepentingan terkait untuk menjaring berbagai masukan bagi proses pematangan pekerjaan. Dalam penyelenggaraannya, kritik membangun kerap muncul dari para peserta diskusi. Pada kesempatan ini para peserta saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, hingga memunculkan serangkaian informasi yang bermanfaat tidak hanya bagi para pelaksana kegiatan tetapi juga bagi sesama peserta workshop. Tampak antusiasme para peserta dari berbagai kalangan tersebut dalam ikut merumuskan langkah- langkah yang tepat melalui kegiatan-kegiatan implementasi hibah, sehingga hasil yang dicapai para pelaksana kegiatan dapat memberikan kontribusi secara positif bagi penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi para BMP. Pada akhirnya, tahap demi tahap dalam pelaksanaan kegiatan menjadi wadah pembelajaran bagi setiap pihak yang terlibat, baik bagi para pelaksana kegiatan, para pendamping, maupun publik, sehingga wawasan pengetahuan serta pemahaman pun bertambah. 1.C.2. Perluasan jaringan Kegiatan-kegiatan di bawah hibah IDF telah melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM, Serikat Buruh Migran/SBM) maupun swasta (PJTKI, BLKLN). Mekanisme pelibatan tersebut dilakukan sejak awal hingga akhir tahap pelaksanaan. Penerapannya tidak hanya pada saat penyelenggaraan workshop kegiatan atau PJP, melainkan 10 Workshop yang dimaksud di sini berbeda dengan PJP, karena penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab dari setiap pelaksana kegiatan dan bertujuan untuk menjaring berbagai masukan bagi proses penyelesaian pekerjaan. Dalam kurun waktu implementasi hibah, setiap pelaksana kegiatan diwajibkan menyelenggarakan minimal satu kali workshop yang jangka waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan tahapan pekerjaan. 10 BAB 1 - Pendahuluan juga pada saat para pelaksana kegiatan melakukan pekerjaan di lapangan. Sebagai contoh, anggota LSM dan atau SBM terlibat sewaktu pelaksana kegiatan hendak mengumpulkan informasi dari para mantan BMP di daerah asal maupun dari BMP yang sedang berada di negara tujuan. Sementara itu, beberapa PJTKI serta pengelola BLKLN terlibat saat pelaksana kegiatan hendak mengumpulkan informasi dari para calon BMP yang sedang mengikuti pelatihan, juga sewaktu pelaksana kegiatan hendak melaksanakan uji coba atas modul “penyadaran hak.� Dapat dikatakan bahwa implementasi hibah telah menjadi ajang pertemuan antar pemangku kepentingan, yang kemudian berdampak positif bagi bertambahnya jaringan di antara mereka. 1.C.3. Peningkatan jalinan komunikasi antara pemerintah dan organisasi non-pemerintah Bentuk kemitraan antara KPP dan GPPBM merupakan sebuah inovasi dalam pengelolaan hibah Bank Dunia. Kedudukan dan peran kedua belah pihak dalam pengelolaan hibah ini memungkinkan KPP sebagai salah satu instansi pemerintah bekerja berdampingan dengan GPPBM yang merupakan sebuah jaringan organisasi non-pemerintah. Kedudukan dan peran dijalankan berdasarkan kapasitas masing-masing (lihat halaman 7-8). Di tingkat operasional, pertemuan demi pertemuan di antara kedua pihak diselenggarakan tidak hanya untuk membahas perkembangan kegiatan secara rutin, namun juga untuk mencari solusi atas setiap permasalahan (hambatan) yang mencuat. Walhasil, kerja sama dalam bentuk kemitraan sejajar ini membuahkan komunikasi intensif antar KPP dan GPPBM. 1.D. DAMPAK DARI SISI KELEMBAGAAN 1.D.1. Pengayaan wawasan pengetahuan Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam implementasi hibah merupakan sarana pengembangan kapasitas KPP baik dalam isu perburuhmigranan Indonesia (khususnya isu BMP) maupun dalam managemen pengelolaan hibah. Manfaat dirasakan oleh anggota KPP yang secara aktif terlibat dalam berbagai kegiatan di bawah hibah melalui dua hal berikut ini: Pertama, keterlibatan GPPBM sebagai sebuah jaringan organisasi perempuan yang berkecimpung dalam isu buruh migran telah memberi kontribusi positif. Dengan kata lain, KPP berkesempatan untuk dapat lebih memahami isu BMP dari berbagai pengetahuan yang dimiliki GPPBM melalui jalinan kemitraan dalam pengelolaan hibah, termasuk di dalamnya adalah pemahaman akan berbagai permasalahan BMP di tingkat akar rumput. Proses pengayaan dan pemahaman mengenai esensi permasalahan yang mengelilingi BMP terjadi dalam setiap diskusi formal (seperti workshop dan PJP) maupun informal yang berkembang di antara kedua belah pihak. Kedua, berbagai tahapan dari awal hingga akhir pelaksanaan hibah mendorong KPP untuk memahami seluk-beluk prosedur pengelolaan hibah Bank Dunia. Secara khusus, mekanisme Tim Pendamping sekaligus menjadi proses pembelajaran atas isu 11 yang menjadi fokus perhatian dalam setiap kegiatan. Dalam hal ini, secara intensif anggota Tim Pendamping memantau serta memastikan setiap pencapaian produk kegiatan telah sesuai dengan target berdasarkan pada pedoman kerja yang disepakati. Hal tersebut dilakukan dengan melibatkan diri secara langsung di lapangan maupun pada saat mengkaji atas kelayakan setiap produk yang dihasilkan. 1.D.2. Pemanfaatan hasil kegiatan sebagai alat advokasi Persiapan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bawah hibah IDF berlangsung selama 3 tahun yaitu sejak 30 Agustus 2001 hingga 30 Agustus 2004.11 Di tahun akhir kegiatan, pemerintah Indonesia berhasil mengesahkan UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, yang kemudian diikuti dengan lahirnya kebijakan-kebijakan baru terkait yang kedudukannya menggantikan beberapa kebijakan yang menjadi bahan analisa dalam kegiatan ini. Sampai dengan akhir tahun 2006, ada 9 (sembilan) Peraturan Menteri yang telah diberlakukan dan ditujukan sebagai peraturan pelaksaanaan dari UU No.39 tahun 2004. Salah satu di antaranya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang keberadaannya menggantikan Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Sebuah Peraturan Presiden (No.81 tahun 2006) juga telah menjadi dasar pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Kehadiran beberapa perangkat kebijakan baru ini berikut keberadaan BNP2TKI diharapkan dapat memperbaiki mekanisme penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Meskipun demikian, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dapat menggunakan rumusan serta rekomendasi hasil kegiatan di bawah hibah IDF sebagai instrumen advokasi sekaligus mengusulkannya pada instansi pemerintah terkait agar dapat dimanfaatkan secara maksimal. Secara spesifik, rumusan dan rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi kalangan pembuat kebijakan dalam memastikan bahwa berbagai perangkat kebijakan baru telah memperhatikan kelemahan-kelemahan yang didapati dari kebijakan sebelumnya, sehingga isinya dapat memberikan perlindungan maksimal bagi BMP. 1.E. PEMBABAKAN Uraian mengenai hasil implementasi hibah terbagi berdasarkan pengkategorisasian aspek substansi dari setiap jenis kegiatan, sebagai berikut: • Bab dua berisi dua hasil kegiatan yang berkaitan dengan produk kebijakan dalam proses 11 Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat penambahan pada beberapa data (statistik) dan informasi yang disesuaikan dengan kondisi terakhir. 12 BAB 1 - Pendahuluan penempatan TKI di luar negeri (kegiatan Kajian dan Implementasi Peraturan Ketenagakerjaan dalam Bisnis Pengiriman BMP, kegiatan Kode Etik bagi Bisnis Pengiriman BMP). Isi bab diawali dengan ragam permasalahan yang dihadapi BMP dari hulu ke hilir, diikuti dengan kajian yuridis normatif dari dua produk kebijakan (Kepmenakertrans. No. 104A tahun 2002, dan Perda Sumbawa No. 11 tahun 2003), diakhiri dengan paparan mengenai kebutuhan akan kode etik bagi PJTKI. • Bab tiga mengulas keberadaan pungutan USD15 yang dikenakan pada setiap calon TKI, atau yang dikenal dengan istilah Biaya Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (BPTKI). Isi bab ini merupakan hasil kegiatan Pengauditan Dana Penyediaan Dukungan Pelayanan bagi BMP di Luar Negeri. • Bab empat berisi paparan mengenai media informasi bagi BMP (info kit, buku katalog PJTKI) yang dapat didistribusikan ke akar rumput dan modul “penyadaran hak� bagi calon BMP untuk program pelatihan pra-penempatan. Isi bab berasal dari hasil kegiatan Pengembangan Program Pelatihan Pra-Keberangkatan dalam Rangka Peningkatan Perlindungan dan Pemberdayaan BMP di Luar Negeri dan kegiatan Profil PJTKI. • Bab lima menguraikan hasil kegiatan Pengembangan Penyediaan Pelayanan Konseling dan Medis serta Rujukannya pada Kedutaan Besar Indonesia di Negara-negara Penerima BMP. Isi bab meliputi jenis-jenis pelayanan dukungan yang perlu dikembangkan pada Perwakilan RI di negara tujuan bekerja dengan mengacu pada kebutuhan BMP yang bekerja di Malaysia, Hong Kong, dan Saudi Arabia. • Bab enam berisi sistem pelayanan informasi online bagi BMP dan pemangku kepentingan terkait lainnya yang merupakan hasil kegiatan Pengembangan Sistem Pusat Data Base BMP yang Bekerja di Luar Negeri. • Penutup berisi rangkuman usulan dari setiap hasil kegiatan yang dapat ditindaklanjuti. 13 ABC BAB 2 Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP 2.A. PENGANTAR Dalam upaya untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri, BMP membutuhkan pihak-pihak yang dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka sejak akan diberangkatkan, selama bekerja di negara tujuan, dan sewaktu berada dalam perjalanan pulang ke daerah asal. Mereka menaruh harapan akan jaminan keselamatan dan keberhasilan menggapai impian mengumpulkan uang di negeri orang. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia adalah pihak yang mempunyai andil dalam membantu mewujudkan keinginan para BMP melalui berbagai produk kebijakannya. Sementara, PJTKI adalah pihak yang memiliki andil di tingkat operasional dalam membantu para BMP untuk mencari pekerjaan di luar negeri melalui profesionalitas jasanya. Tetapi jalan tersebut tidaklah mudah, seperti yang tergambarkan dalam bab ini. Cerita sejati para BMP akan memberikan gambaran mengenai pengalaman mereka dalam proses penempatan ke luar negeri. Cerita berawal dari desa ketika mereka tertarik mendaftar ke PJTKI, berlanjut ke penampungan di kota besar, selama bekerja di negara tujuan, hingga dalam kepulangannya ke daerah asal. Gambaran-gambaran tersebut menunjukkan bahwa kesiapan mental dan fisik di tingkat individu tidak cukup memberikan perlindungan dari resiko menghadapi berbagai ancaman atas diri para BMP. Kelemahan yang menempel dan mengelilingi mereka telah menciptakan kerawanan dan ketidakberdayaan. Kelemahan tersebut tidak hanya berasal dari minimnya bekal pengetahuan serta keterampilan yang mereka miliki, tetapi juga berasal dari lemahnya sistem penempatan tenaga kerja yang seharusnya memberi rasa aman kepada mereka. Uraian dalam bab ini merupakan rangkuman dari hasil dua kegiatan di bawah hibah IDF yang masing-masing adalah: a. Kegiatan kajian dan implementasi peraturan ketenagakerjaan dalam bisnis pengiriman BMP b. Kode etik bagi bisnis pengiriman BMP Kedua kegiatan bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja bagi pengaturan perusahaan- perusahaan jasa tenaga kerja. Paparan dari kegiatan pertama berisi 1) Gambaran/peta permasalahan BMP dalam proses penempatan ke luar negeri; dan 2) Kajian yuridis normatif atas dua produk kebijakan yang mengatur penempatan TKI ke luar negeri. Kemudian dilanjutkan dengan paparan dari kegiatan kedua mengenai kebutuhan kode etik bagi bisnis pengiriman BMP ke luar negeri berikut dengan uraian mengenai rancangan kode etik yang berhasil tersusun di dalamnya. 2.B. RAGAM PERMASALAHAN DARI HULU KE HILIR Berikut adalah jenis-jenis permasalahan BMP di setiap tahap penempatan (pra-penempatan, penempatan, purna penempatan) yang diperoleh melalui proses observasi dan depth interview 16 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP secara langsung dengan komunitas BMP.12 Temuan-temuan lapangan ini merupakan realita pengalaman sejati BMP dalam proses penempatannya ke luar negeri. Walaupun isi paparan hanya menyorot sebagian dari banyak permasalahan yang menimpa BMP, namun temuan-temuan ini dapat menunjukkan kelemahan dari berbagai produk kebijakan yang berkaitan dengan mekanisme penempatan BMP ke luar negeri (terutama Kepmenakertrans. No.104A/2002). 2.B.1. Tahap pra-penempatan A. Rekrutmen Proses rekrutmen calon BMP dimulai di desa dengan sponsor sebagai agen perekrut tunggal. Namun, kehadiran sponsor yang memegang peran sentral di desa dalam mata rantai penempatan tenaga kerja luar negeri bertolak-belakang dengan isi Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002. Dalam kebijakan tersebut, tidak ada pengaturan atas peran sponsor.13 Akibatnya, kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan yang cukup pelik seperti penyampaian informasi mengenai persyaratan dan prosedur yang tidak lengkap, pemalsuan identitas (umur, status perkawinan, alamat), pemungutan biaya penempatan tidak sebagaimana mestinya, penempatan BMP secara ilegal atau tidak berdokumen, bahkan perdagangan perempuan dan anak. Perhatikan penuturan berikut: “Waktu di Abu Dhabi itu kan pengalaman yang pertama. Bayar ke sponsor satu setengah juta. Pengalaman yang kedua, saya bayar sponsor tiga juta. Yang ketiga kan saya ke Dubai. Waktu itu dollar sampai 17 atau 15 ribu. Sponsor bilang minta dilebihin gajinya. Ya udah, saya juga dapet rejeki. Saya kasih 4 juta.� (Uni, Cianjur-2004) “Calo yang biasa sering bolak-balik Tulung Agung – Jakarta itu kan nemenin kita ngisi formulir. Syarat-syaratnya ya biasanya itu berat badan. Beratnya jangan terlalu kecil-kecil, tingginya jangan pendek-pendek, yang sedang-sedang, gitu kata calo. Usianya jangan terlalu muda. Ya kira-kira 17 tahun ke atas. Kalau belum 17 tahun biasanya kalo liat wajahnya agak dewasa itu umurnya diganti.� (Njn, Tulungagung-2004) Tut, warga Tulung Agung, datang ke seorang tekong di desa tetangga. Setelah satu hari menginap, tekong tersebut membawa Tut untuk menjalani tes kesehatan, menyiapkan foto, dan membuat paspor. Di dalam paspor, identitasnya diubah. Usia dimudakan dan alamat dipalsukan. “Juragannya nggak mau. Jadi dibikin single gitu, walau kita sudah menikah. Ya terpaksa alamat juga dipalsu.� Setelah tiga minggu, Tut berangkat ke Jakarta dengan menggunakan bis umum. Dilanjutkan dengan menggunakan kapal laut ke Tanjung 12 Data diperoleh berdasarkan pengamatan dan wawancara langsung dengan 30 mantan BMP (Cianjur, Cilacap, Tulungagung) dan 6 PJTKI, dilengkapi dengan sejumlah data lapangan yang diambil dari “The Vulnerable Indonesian Female Migrant Workers: In Search of Solutions� (Sondakh & Naovalitha, 2003). 13 Dalam UU No. 39 tahun 2004 dan Peraturan Menakertrans No. 19 tahun 2006 juga tidak terdapat pasal mengenai peran dan kedudukan sponsor. 17 Pinang dan menginap di sebuah pondokan selama 3 malam. Baru kemudian akhirnya ia sampai di Malaysia.(Tut, Tulungagung-2004) Jika dicermati lebih mendalam, permasalahan kehadiran sosok sponsor seperti tersebut di atas merupakan dampak dari tidak berjalannya beberapa pasal Kepmenakertrans. No.104A/2002, yaitu pasal 35, 36, 37 (mengenai penyuluhan dan pendataan calon TKI) dan pasal 39 (mengenai pendaftaran calon TKI). Absennya PJTKI dan pemerintah kabupaten/kota setempat di tingkat desa sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penyebaran informasi, menyebabkan ketergantungan warga desa kepada sponsor, yaitu pihak yang dengan jeli memanfaatkan celah tersebut. Dalam hal ini sponsor berperan sebagai tokoh yang menyediakan jasa dalam menjembatani setiap kebutuhan BMP dan keluarganya, sebuah peran yang semestinya dijalankan oleh PJTKI sesuai dengan mandat Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002. Rasa ketergantungan terhadap sponsor berkembang atas dasar “kepercayaan� yang terbangun di antara calon BMP dan keluarganya dengan sosok sponsor yang mereka pilih. Kondisi ini berlangsung di hampir seluruh proses penempatan BMP ke negara tujuan. Berawal ketika warga desa mendaftar menjadi calon BMP kepada sponsor, yang tidak lain adalah perpanjangan tangan PJTKI di tingkat desa dan dusun. Kemudian ketergantungan tidak hanya terbatas pada proses rekrutmen (tes wawancara dan kesehatan), akan tetapi juga saat calon BMP berada di penampungan untuk menjadi penghubung dengan keluarga di desa asal, selama BMP bekerja di negara tujuan untuk membantu keluarga dalam mengambil uang kiriman, sewaktu BMP berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk membantu menjemput, juga kala BMP mengalami permasalahan. Rasa ketergantungan terhadap sponsor begitu kental ditemukan di daerah-daerah asal BMP. B. Tes kesehatan Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon BMP adalah mengikuti tes kesehatan (lihat pasal 39 ayat 2 Kepmenakertrans. No.104A/2002). Tes kesehatan dilakukan di klinik yang menjadi rujukan PJTKI atau yang telah ditunjuk oleh agen mitra PJTKI di negara tujuan, serta diakreditasi oleh Depkes dan Depnakertrans. Hasil tes akan menentukan apakah calon BMP dapat mengikuti proses selanjutnya atau tidak. Jika hasilnya menunjukkan bahwa ia memiliki masalah kesehatan yang berat seperti penyakit kelamin dan TB, maka ia dinyatakan tidak lulus. Jika calon BMP memiliki masalah kesehatan yang tidak berat seperti penyakit kulit, maka ia akan diberi kesempatan untuk berobat dan mendaftar kembali setelah sembuh dari penyakit tersebut. Namun, dengan cara tertentu seorang calon BMP tetap dapat lulus tes kesehatan walaupun sebenarnya ia tidak lulus. Bahkan sebaliknya, seorang BMP yang sudah berpengalaman bekerja di luar negeri, kemudian dinyatakan tidak lulus tes kesehatan ketika akan pergi untuk kesekian kalinya. Contoh berikut menunjukkan bahwa pelayanan tes kesehatan yang diberlakukan pada calon BMP membutuhkan pengelolaan secara profesional. Simak penuturan di bawah ini: 18 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP “Saya ke PT itu sudah empat kali, katanya saya itu punya penyakit jantung. Terus saya nggak bisa berangkat. Kemudian setelah 3 bulan saya ke PT lagi, tes lagi dan katanya memang punya penyakit jantung. Kalau udah begitu, ya udah nasib saya. Terus, karena saya udah pengalaman dua kali ke Arab, orang PT itu penasaran sama saya untuk medical test lagi. Terus saya medical test lagi di rumah sakit yang gedean di Jakarta. Hasilnya bagus, enggak ada apa-apa.� (Mus, Cianjur-2004) C. Penampungan Setelah lolos seleksi wawancara dan kesehatan, calon BMP akan tinggal di penampungan (asrama) milik PJTKI sampai ia diberangkatkan ke negara tujuan. Menurut Pedoman Pelaksanaan Penempatan TKI dalam Kendali Alokasi (Oktober 2002), persyaratan yang ditetapkan untuk penampungan bagi calon TKI adalah:14 • Luas/volume tidur untuk akomodasi adalah 7 M3 per-orang dengan perlengkapan kamar tidur yang layak (manusiawi) • Kamar mandi – WC dengan rasio 1 (satu) MCK maksimum untuk 10 orang • Syarat fasilitas lainnya sesuai dengan pasal 47 ayat 3 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002 Pada kenyataannya, tidak semua PJTKI mematuhi persyaratan dalam menyediakan penampungan yang layak. Sebagian besar BMP yang diwawancarai mengeluh tentang ruang tidur yang tersedia. Ada di antara mereka yang tidur dengan beralaskan karpet plastik tanpa kasur. Ada yang tidur beralaskan kasur tipis, berbagi dengan dua atau tiga rekannya. Ada juga yang harus berebutan apabila ingin memperoleh kasur atau bantal. Bahkan, ada yang tidur tanpa kasur, sehingga tidur dilakukan dengan posisi duduk serta melipat kedua belah kaki seraya menundukkan kepala. Keluhan lain adalah mengenai ruang gerak dan komunikasi yang sangat terbatas selama berada di penampungan. Dalam hal ini pihak asrama/PJTKI melarang BMP keluar dari lingkungan penampungan. Bila ada kerabat yang datang menjenguk, mereka tetap tidak diperkenankan keluar. Mereka hanya bisa mengintip atau berbicara dari jendela. Jika ada yang diijinkan, itu pun karena BMP memberi uang. Untuk berkomunikasi melalui telpon maupun surat dapat dikatakan sulit. Ada yang tidak boleh menerima telpon, atau hanya bisa menerima telpon jika berasal dari kerabat. Jika ingin mengirim 14 Kendali Alokasi TKI merupakan sistem pengendalian penempatan TKI perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 5 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002. Paket aturan ini diberlakukan khusus untuk penempatan BMP pada pengguna jasa perseorangan atau sektor rumah tangga dengan pekerjaan sebagai: a. Penata laksana rumah tangga b. Pengasuh bayi c. Pengasuh balita d. Perawat orang lanjut usia 19 surat, maka hal itu dapat dilakukan melalui Satpam dan Ibu Asrama. Tidak jarang surat tersebut dibaca terlebih dahulu. “Enggak boleh keluar. Nggak boleh ketemu saudara atau siapa gitu. Enggak boleh Mbak, gawat banget. Kalau di PT sana itu banyak yang dicurigain sama gurunya, kan banyak yang kabur. Kalau PT saya, kalau puasa nggak boleh cuti pulang. Tapi ada yang kerja sama dengan Satpam. Dia mau keluar terus mengasih uang kepada Satpam. Itu orangnya ada di tempat saya.� (Sgm, Tulungagung-2004) Kualitas dan kuantitas makanan juga menjadi masalah di penampungan. Simak beberapa penuturan berikut: “Makan?� Haa.... enggak enak.� “Makan antri dan nggak adil pembagiannya.� “Makan dua kali sehari. Sarapan sendiri.� “Kadang nggak kebagian nasi, ach meuli weh di kantin.� “Lauknya itu-itu lagi. Sayur asem, tumis kangkung. Kadang nasinya basi.� Bilamana makanan yang tersedia tidak cocok dengan selera, pilihan lain yang tersedia hanyalah membeli di kantin yang dikelola oleh adik, kakak, atau kerabat pemilik PJTKI. Sulit bagi calon BMP untuk membeli makanan di luar lokasi penampungan, karena Satpam tidak mengijinkan. Tidak jarang pemenuhan kebutuhan air bersih untuk minum, cuci, dan mandi pun menjadi permasalahan calon BMP selama berada di penampungan. Salah satu contoh yang kerap ditemui adalah rasio antara jumlah penghuni penampungan dengan ketersediaan air, khususnya air untuk keperluan mandi. Ada yang harus membeli air di depan lokasi penampungan. Ada pula yang harus mengantri sejak dini hari. “Di penampungan saya ada 800 orang. Mandi mulai jam 1 pagi, ngantri. Mandi susah, berak susah. Sekali mandi sampai berdelapan. Belon lagi ada yang ngintip.� Meskipun demikian, BMP cenderung bersikap pasrah dan menerima kondisi dan perlakuan yang tidak layak selama mereka berada di penampungan. D. Pelatihan Selama berada dalam masa tunggu, BMP akan menerima pembinaan dan pelatihan dari segi mental dan fisik, kemampuan berbahasa asing sesuai negara tujuan bekerja, dan keterampilan teknis di BLKLN seperti ditetapkan dalam pasal 41 Kepmenakertrans. No.104A/2002. Pembinaan dan pelatihan ini menjadi tanggung jawab PJTKI yang diberikan melalui BLKLN terakreditasi. Dalam prakteknya, kegiatan pembinaan dan pelatihan dilakukan dengan berbagai cara. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan para calon BMP agar mereka memiliki kemampuan dalam menjalankan jenis-jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. 20 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP Namun, banyak masalah muncul pada masa penempatan seperti: • Jangka waktu adaptasi yang cukup lama • Ketidakpahaman hak (terutama) dan kewajiban • Pelecehan seksual, penganiayaan, upah tidak dibayar • Perlakuan diskriminatif • Ketidakpahaman atas cara (prosedur) penyelesaian masalah Ragam masalah ini menunjukkan bahwa materi dan metode pelatihan yang diberlakukan belum optimal dalam mempersiapkan calon BMP, terlebih ditinjau dari aspek perlindungannya. Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, berikut sekilas pengalaman para mantan BMP sewaktu berada dalam tahap pembinaan dan pelatihan: Untuk pembinaan fisik, ada senam pagi yang diberlakukan sebelum para calon BMP memasuki kelas. Khusus bagi mereka yang akan bekerja di Korea, latihan yang diberikan lebih menyerupai formula semi militer mencakup senam, baris-berbaris, dan lari. “Kalau ke Korea kan pake latihan militer seperti jurit malam. Itu di PT pelatihannya tidak beda, kaya militer aja. Misalnya, setiap pagi kita harus olah raga, lari pagi. Terus nanti ngebangunin orang juga disiram dan waktu latihan itu kita digampar. Selain lari tiap pagi, kita juga harus senam.� (Njn, Tulungagung-2004) Sementara, pemberian materi pengenalan kondisi sosial budaya dan adat-istiadat negara tujuan dikaitkan dengan materi pembinaan mental. Misalnya, secara umum para calon BMP diajarkan untuk jujur dan selalu mematuhi pengguna jasa. “Iya... waktu mau terbang dikasih tauk, katanya kalau di sana itu jangan ngebantah sama majikan. Kerja yang bagus. Jangan pernah nyuri. Kalau pingin makan ya bilang aja. Itu pesannya memang begitu. Biar majikan marah seperti apa juga yang penting jangan kabur.� (Nas, Cilacap-2004) Calon BMP dengan negara tujuan Singapura dan Hong Kong diajarkan untuk tidak bertemu dengan sembarang orang atau teman dengan alasan apapun. Lain halnya calon BMP dengan negara tujuan Saudi Arabia. Mereka diberitahu bahwa pada dasarnya orang Arab temperamental dan ringan tangan. “Jangan kaget. Memang orang di sana suka angkat tangan, suka mukul, dan suka marah. Ada juga yang suka nyiram air. Begitu kamu mau enggak? Kamu sanggup enggak ? Pokoknya pahitnya dikasih tauk.� (Msr, Cilacap-2004) Untuk pelatihan keterampilan teknis, jenis materi yang diberikan cukup beragam meliputi cara merawat bayi/orang tua, membersihkan rumah, memasak, dan menjahit baju. Selain itu juga ada materi mengenai tata krama. Namun, materi dan metode pengajaran terkadang masih konvensional. Isinya kurang atau tidak memperhatikan kondisi serta perkembangan yang terjadi 21 di negara tujuan. Oleh sebab itu, evaluasi perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dinamika kehidupan rumah tangga di negara tujuan dan perkembangan teknologi yang ditandai bertambahnya jenis peralatan elektronik. Secara umum keluhan mengenai ketidakefektifan materi yang diberikan di BLKLN lebih ditujukan pada materi bahasa yang digunakan di negara tempat bekerja. BMP mengaku bahwa pelajaran bahasa asing yang diberikan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan. Tidak jarang materi yang diajarkan berbeda dengan bahasa setempat. Walhasil, setelah sekian bulan bekerja, barulah BMP dapat fasih berkomunikasi seperti yang diakui Sgm dari Tulungagung,�Beda yah bahasa yang diajarkan dulu.� Ia baru dapat berkomunikasi dengan baik setelah enam bulan belajar bahasa Arab melalui anak yang diasuhnya. Persoalan lain yang mencuat pada masa pembinaan dan pelatihan pra-penempatan adalah mengenai kegiatan magang atau Pelatihan Kerja Lapangan (PKL) yang diterapkan PJTKI. Dalam Kepmenakertrans. No.104A/2002 tidak ditemukan pembahasan mengenai hal ini. Terlebih kondisi kerja pada masa PKL bersifat eksploitatif. BMP dipekerjakan pada pengguna jasa lokal, rumah direktur, kolega PJTKI, bahkan ada yang dipekerjakan di toko. Ada yang menerima upah dalam jumlah yang minim dan ada yang tidak menerima sama sekali dengan alasan,�Pretest.� “Kita itu dari jam 4 pagi sudah bangun ngisi air, masak air, nyuci popok bayi. Udah ngepel semua masih dibentak-bentak. Majikan cerewetnya minta ampun, udah nyonya-nya judes minta ampun, melebihi majikan saya di Taiwan. Udah dibentak-bentak, enggak dibayar, kerjanya banyak lagi…. Ya stress saya. Kalau hari Minggu, giliran pegawai tokonya yang nyuruh nyuci bajunya. Katanya kalau kita bantah, itu kan latihan untuk kamu berangkat. Jadi keenakan dianya.� (Njn, Tulungagung-2004) Selain temuan-temuan yang berkaitan dengan implementasi pasal 41 seperti tersebut di atas, ditemukan juga penyimpangan terhadap isi pasal 42 mengenai sertifikat kompetensi. Pengakuan seorang calo dalam penelitian ini menunjukkan bahwa calon BMP yang tidak lulus uji kompetensi tetap dapat memperoleh sertifikat tersebut setelah diupayakan melalui cara tertentu. Dengan demikian, sertifikat kompetensi seakan-akan telah menjadi komoditas tersendiri bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan menjadikannya hanya sebagai sebuah persyaratan yang bersifat formalitas belaka. E. Penyiapan dokumen keberangkatan Berada di penampungan (asrama) PJTKI bukan berarti calon BMP telah memperoleh jaminan atau kepastian kapan mereka akan diberangkatkan ke negara tujuan bekerja. Banyak calon BMP yang harus menunggu sampai berbulan-bulan, sementara semakin lama berada di penampungan maka semakin besar hutang yang harus mereka tanggung dan harus dibayar melalui potongan upah. Seharusnya PJTKI bertanggungjawab atas kondisi tersebut berdasarkan pasal 33 Kepmenakertrans. No.104A/2002, yaitu melalui penandatanganan Perjanjian Penempatan dengan 22 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP calon BMP.15 Tidak terpenuhinya kepastian mengenai keberangkatan BMP ke negara tujuan merupakan pelanggaran dari perjanjian itu sendiri. Selain Perjanjian Penempatan, PJTKI juga bertanggung jawab atas proses penandatanganan surat Perjanjian Kerja (PK) antara calon BMP dengan calon pengguna jasa. Surat perjanjian ini harus ditandatangani (serta dipahami) calon BMP sebelum diberangkatkan ke negara tujuan (lihat pasal 46) dan di dalamnya telah tercantum tanda tangan calon pengguna jasa. Namun, seringkali proses penandatanganan PK dilakukan sangat mendadak dan dalam waktu yang sangat singkat, yaitu di bandara sesaat sebelum keberangkatan ke negara tujuan. Jangankan memahami isi dokumen tersebut, membacanya pun tidak sempat. Bahkan ada BMP yang menandatangani PK setelah berada di negara tempat bekerja. Di sisi lain, minimnya pemberian informasi mengenai pentingnya pemahaman atas beberapa dokumen, menyebabkan calon BMP menjadi tidak peduli. Terlebih, jika mereka telah dinyatakan akan segera diberangkatkan. Penandatanganan PK pun seolah tidak lagi menjadi hal yang penting. “Yang penting saya berangkat,�demikian reaksi sebagian besar BMP ketika ditanyakan mengenai pemahaman mereka atas isi dokumen yang pernah mereka tandatangani. F. Biaya penempatan Jumlah biaya penempatan merupakan satu masalah yang cukup menonjol di antara berbagai masalah lainnya. Dalam Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002, pasal yang mengatur masalah pembiayaan adalah pasal 53. Isinya hanya mencantumkan komponen biaya yang mencakup: a. Paspor b. Pelatihan c. Tes kesehatan d. Visa kerja e. Transportasi lokal f. Akomodasi dan konsumsi g. Tiket keberangkatan h. Asuransi TKI i. Biaya pembinaan TKI (PP No.92 tahun 2000) j. Jasa perusahaan Selama ini para BMP tidak mengetahui secara pasti jumlah sebenarnya dari biaya penempatan untuk setiap negara tujuan. Tidak ada standar biaya resmi dan informasi yang transparan. Akibatnya, tercipta celah bagi setiap pihak untuk mengeruk keuntungan. Agar dapat bekerja di luar negeri, para BMP membayar berapa pun jumlah yang diminta PJTKI maupun sponsor. Mereka 15 Isinya memuat antara lain jabatan atau pekerjaan calon TKI, batas waktu pemberangkatan, biaya penempatan, hak dan kewajiban kedua belah pihak (PJTKI dan BMP). 23 rela berhutang kepada kerabat, tetangga, teman, atau lintah darat dengan bunga yang cukup menjerat. Mereka juga rela untuk tidak menerima upah dalam jangka waktu tertentu sebagai angsuran (cicilan) pembayaran biaya penempatan. Berikut adalah jangka waktu pemotongan upah yang diberlakukan kepada BMP berdasarkan negara tujuan. Tabel 2. Jangka waktu pemotongan upah berdasarkan negara tujuan Negara tujuan Jangka waktu pemotongan upah 16 Arab Saudi 3 bulan Malaysia 6 bulan Singapura 5-6 bulan Hong Kong 7 bulan Taiwan 14 bulan Sumber: Hasil wawancara dan data lapangan staf Bank Dunia Besar angsuran yang harus dibayar oleh BMP dari potongan upah tersebut juga bervariasi. Tetapi yang pasti, besarannya melebihi dari apa yang telah ditetapkan dalam pasal 55 (tidak boleh melebihi 25% dari upah yang diterima BMP setiap bulannya). Menurut salah satu karyawan PJTKI yang berhasil diwawancarai, untuk BMP yang bekerja di Singapura dan Hong Kong, potongan upah mencapai 70-80% setiap bulannya. Sementara untuk BMP yang bekerja di Malaysia, besar potongan bisa mencapai 100%. G. Asuransi Pasal 48 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002 mewajibkan PJTKI untuk mengikutsertakan calon BMP dalam program asuransi. Di tingkat operasional, salah satu penyimpangan terhadap isi pasal ini adalah mengenai kepemilikan Kartu Kepesertaan Asuransi (KPA). Di dalamnya disebutkan bahwa KPA harus diberikan kepada dan disimpan oleh TKI yang bersangkutan. Namun, pada kenyataannya tidak ada BMP yang menerima atau memegang KPA. Secara khusus pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mengatur masalah asuransi bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Salah satunya adalah Kepmenakertrans. No.157 tahun 2003.17 Di 16 Dapat juga dibayar tunai di muka. 17 Kebijakan lain yang terkait dengan asuransi TKI yang bekerja di luar negeri adalah: - KEP. 158/MEN/2003 - KEP. 159/MEN/2003 - KEP. 160/MEN/2003 - KEP. 161/MEN/2003 - KEP. 162/MEN/2003 - KEP. 176/MEN/2003 - KEP. 178/MEN/2003 - KEP. 212/MEN/2003 Kebijakan terbaru yang mengatur perasuransian untuk TKI adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006. 24 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP dalamnya tercantum jumlah premi yang harus dibayar seorang calon TKI. Pertama, Rp.50.000,- untuk premi pertanggungan Masa Pra-Penempatan yang dibayar setelah TKI lulus seleksi. Kedua, Rp.350.000,- untuk premi pertanggungan Masa Kontrak Kerja dan Masa Purna Kerja yang dibayar sebelum pengurusan KTKLN pada kantor BP2TKI di kota keberangkatan. Sebagai salah satu komponen pembiayaan, maka premi tersebut dibayar oleh PJTKI terlebih dahulu. Secara umum dapat dikatakan bahwa BMP tidak mengetahui dan memahami program asuransi TKI berikut artinya (maknanya) bagi mereka. Kemudian kondisi ini disalahgunakan oleh pihak lain. Hak BMP sebagai peserta program asuransi dapat dengan mudah hilang begitu saja, atau diselewengkan oleh pihak-pihak yang seharusnya membantu proses pengajuan klaim. Padahal, asuransi adalah alat yang dapat membantu BMP beserta keluarganya jika tertimpa musibah. Terutama bagi BMP yang meninggal, uang pertanggungan menjadi penyambung hidup bagi keluarga yang ditinggalkan. Di sini tampak jelas bahwa pendiseminasian informasi mengenai fungsi program asuransi dikaitkan dengan berbagai resiko yang dihadapi BMP masih minim. Ish, seorang mantan BMP asal Tulungagung, menceritakan kemalangan seorang rekannya yang bekerja di Korea: “Perasaan saya sih orang Korea lebih perhatian ke kita loh dibandingkan pemerintah sini. Temanku dari Kediri langsung mati kegencet mesin pres. Dapet 125 juta dari pihak Korea. Yang nyampe cuma berapa sih? Padahal semua pengurusan ditanggung. Mestinya utuh sampe rumah. Tapi nyampenya enggak nyampe separoh. Ada potongan-potongan. Aku takutkan yang maen itu pemerintah apa asuransi. Kita sama sekali nggak tauk, sementara nyawa orang udah lewat.� (Tulungagung-2004) 2.B.2. Tahap penempatan A. Proses keberangkatan Pada dasarnya PJTKI memberangkatkan calon BMP ke negara tujuan secara berkelompok. Namun, tidak jarang ada BMP yang berangkat sendirian seperti pengalaman dua mantan BMP berikut ini: “Yang mengantar saya ke Bandara bilang begini: Selamat ya, selamat jalan. Kamu hati-hati di sana. Terus paspor dikasihkan ke saya, surat-surat dikasihkan. Selamat jalan. Kamu tinggal cari jalan ini. Kamu tinggal ikuti aja. Itu pakai surat-surat yang dipegang. Saya di situ agak ketakutan. Gimana, saya sendirian, belum pernah ke luar negeri. Kenapa nggak ada teman satu pun ?“ (Sum, Tulungagung-2004) “Setelah saya di Singapura, bandara Singapura, di situ agak kebingungan juga. Saya mau tanya, saya belum pandai bahasa Inggris. Mau tanya, tanya sama siapa? Cuma saya mengikuti orang jalan. Itu kayaknya TKW, saya dekati. Mbak dari mana?� “Saya dari Indonesia.� “Oh, kebetulan Mbak dari Indonesia. Mbak yang nganter siapa?� “Ya, enggak ada lah. Sama-sama dianter cuma sampe bandara.� 25 “Oh, sama ya. Kita sekarang mau kemana tujuannya?� “Ya enggak tahu lah. Nanti tunggu panggilan. Mungkin gitu. “ (Mrm, Cilacap-2004) Setibanya di negara tujuan, biasanya mereka dijemput oleh agensi yang menjadi mitra kerja PJTKI. Ada yang harus tinggal di kantor agensi terlebih dahulu paling tidak selama satu hari. Ada yang langsung diantar ke rumah pengguna jasa. Ada juga pengguna jasa yang datang menjemput ke kantor agensi. Bagi BMP yang harus tinggal sementara di kantor agensi, terutama mereka yang bekerja di kawasan Asia Pasifik, agensi mengenakan biaya yang tidak sedikit. Seperti yang dialami Mrm sewaktu pertama kali bekerja ke Singapura, mantan BMP asal Cilacap ini harus menginap sehari di kantor agensi. Ia ditarik pungutan Sin$20. Biaya ini kemudian akan menjadi hutang BMP yang kian membesar jumlahnya apabila calon pengguna jasa tidak menjemputnya. Alasan yang dikemukakan ketika meminta BMP untuk tinggal sementara di kantor agensi adalah untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di sana. Tidak hanya itu, ada BMP yang juga baru menerima dan menandatangani PK. Kejadian ini jelas merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan PJTKI atas pasal 46 Kepmenakertrans. No.104A/2002. B. Jenis pekerjaan dan kondisi kerja Bunyi pasal 32 Kepmenakertrans. No.104A/2002 mensyaratkan PJTKI untuk menempatkan BMP pada pekerjaan sesuai dengan PK. Selanjutnya, pasal tersebut juga menyatakan bahwa isi PK minimal harus memuat 1) Nama dan alamat pengguna; 2) Jenis dan uraian pekerjaan; 3) Kondisi dan syarat kerja, yang antara lain meliputi: jam kerja, upah dan cara pembayarannya, upah lembur, cuti dan waktu istirahat, serta jaminan sosial. Pada kenyataannya, banyak pelanggaran terjadi atas isi PK yang telah ditandatangani, seakan penandatanganan dokumen ini hanya sebuah formalitas belaka. Oleh sebab itu, pada tahap penempatan dibutuhkan mekanisme pemantauan terhadap pelaksanaan isi PK dengan meningkatkan peran pemerintah Indonesia, dalam hal ini Perwakilan RI (KBRI/KJRI). Paling tidak, upaya tersebut dapat mengurangi serta mencegah kasus- kasus yang berhasil diidentifikasi pada saat penelitian berlangsung: a. Perdagangan manusia BMP berpindah-pindah kerja karena dijual oleh pengguna jasa. Perpindahan tersebut dilakukan di luar kehendaknya dan tanpa ada perubahan isi PK. Selama berpindah-pindah, BMP tidak menerima upah secara utuh. b. Upah dan sistem pengupahan Tidak ada jaminan bahwa upah yang diterima BMP akan mengalami kenaikan dalam setiap perpanjangan PK. Sebagai contoh, upah bagi BMP yang bekerja di Saudi Arabia adalah 600 Riyal setiap bulannya. Jumlah ini belum pernah berubah sejak generasi pertama BMP asal Indonesia pergi bekerja ke negara tersebut. Bahkan bagi BMP yang telah 26 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP berpengalaman dan memperpanjang kontrak, jumlah tersebut tetap tidak berubah. Mereka hanya berharap dapat memperoleh tambahan berupa hadiah dari pengguna jasa. Secara ideal upah diberikan setiap akhir bulan. Namun, pada prakteknya BMP tidak menerimanya secara langsung (terutama BMP yang bekerja di kawasan Timur Tengah). Upah tersebut disimpan/dipegang terlebih dahulu oleh pengguna jasa dan baru akan diberikan dalam bentuk rapel beberapa bulan (akumulasi) atau diberikan pada saat PK berakhir. Di sisi lain, ada pengguna jasa yang berusaha untuk menipu BMP dengan mengirim langsung cek ke Indonesia dengan tanpa memperlihatkan dan atau memberitahu jumlah yang tertera di dalamnya terlebih dahulu. Ada juga pengguna jasa yang menunda pembayaran atau sengaja tidak memberikan seluruh upah BMP dengan alasan sisa upah akan diberikan jika BMP kembali bekerja setelah menyelesaikan cutinya. c. Cakupan pekerjaan yang berlebihan BMP dipekerjakan tidak hanya sebagai PLRT. Ada BMP yang dipekerjakan sebagai penjaga dagangan buah milik pengguna jasa di malam hari. Ada BMP yang diminta untuk membersihkan pabrik dan memasak untuk karyawan di pabrik milik pengguna jasa. Ada juga BMP yang bekerja di dua tempat, yaitu di rumah pengguna jasa dan rumah anggota keluarga pengguna jasa dengan tanpa memperoleh tambahan upah. Lainnya, BMP harus bekerja di sawah, kebun, atau peternakan milik pengguna jasa. d. Kuantitas dan kualitas makan yang tidak layak Ada BMP yang baru diperbolehkan makan pagi pada pukul 13.00, makan siang diberikan pada sore hari, dan makan malam diberikan pada pukul 24.00. Jenis dan jumlahnya dijatah oleh pengguna jasa, yaitu dua kerat roti dengan mentega. e. Fasilitas tidur yang minim Tidak ada ruang tertutup untuk tidur. BMP tidur di luar (ruang terbuka di lantai atas) dengan hanya diberi dua lembar selimut. f. Jam istirahat kurang dari 8 jam setiap harinya Rata-rata BMP yang bekerja di kawasan Asia Pasifik memulai pekerjaannya dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 atau 23.00. Sedangkan BMP yang bekerja di kawasan Timur Tengah bekerja hingga pukul 01.00 dinihari dan tetap harus bangun pada pukul 06.00 pagi. Hanya BMP yang bekerja di Hong Kong memiliki jaminan untuk memperoleh upah lembur melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hong Kong. g. Penahanan dokumen BMP Di beberapa negara tujuan, para pengguna jasa menyimpan paspor BMP dengan alasan untuk mencegah BMP melarikan diri. Hanya BMP yang pernah bekerja di Hong Kong yang dapat menyimpan paspornya sendiri selama bekerja di negara itu. 27 h. Pelecehan seksual dan tindak kekerasan Selama bekerja, BMP rentan terhadap pelecehan seksual. Hasil wawancara menunjukkan bahwa sebagian besar mantan BMP yang pernah bekerja di Saudi Arabia adalah korban pelecehan seksual. Di lingkup privat, tindakan pelecehan berupa rayuan atau ajakan berhubungan intim dengan bayaran dilakukan oleh pengguna laki-laki, anak pengguna, atau tetangga pengguna. Di lingkup publik (di luar rumah), tindakan pelecehan dilakukan oleh pria tidak dikenal berupa pandangan penuh birahi, ajakan berhubungan intim, bahkan penunjukkan alat kelamin. Hal ini bisa terjadi pada saat BMP pergi ke pasar atau ketika membuang sampah di depan rumah. i. Ketidaktahuan nomor telpon/alamat penting yang dapat dihubungi Banyak BMP tidak memperoleh informasi mengenai nomor dan alamat penting (misalnya KBRI/KJRI). Padahal nomor dan alamat penting tersebut bermanfaat bilamana mereka mengalami kesulitan atau menghadapi masalah. Jika ada yang memilikinya, itu pun diperoleh dengan cara membeli. 2.B.3. Tahap purna penempatan Masa kontrak kerja selama 2 (dua) tahun bukanlah suatu jangka waktu yang pendek. Para BMP berharap bahwa mereka dapat menyelesaikannya dengan baik. Setelah itu banyak di antara mereka kembali ke tanah air untuk bertemu anggota keluarga dengan membawa uang hasil jerih payah. Sudah terbayang dalam benak mereka saat-saat melepas kerinduan dengan orang yang dicintai, termasuk angan-angan untuk membangun rumah dan membeli berbagai perlengkapan rumah tangga. Namun, kepulangan BMP ke tanah air bukan berarti telah membebaskan mereka dari ancaman masalah. Pada tahap ini, masalah justru muncul pada saat BMP tiba di bandar udara Soekarno Hatta. Mereka kerap menghadapi eksploitasi sesaat setelah turun dari pesawat, kemudian berlanjut ketika mereka dibawa ke Terminal 3 (terminal khusus TKI), juga saat mereka berada dalam perjalanan pulang ke daerah asal. Pemerasan adalah salah satu bentuk eksploitasi yang harus dihadapi BMP dalam perjalanan pulang ke rumah. Tindakan pemerasan berawal dari jasa pengangkutan barang, jasa angkutan bis yang membawa BMP dari Terminal 2 ke Terminal 3, jasa penukaran valuta asing, dan jasa angkutan travel yang mengantar mereka ke desa asal. Bahkan pemerasan juga harus dihadapi oleh anggota keluarga yang akan menjemput mereka di Terminal 3. “Kalau waktu yang pertama itu kan saya pas turun pesawat jadi rebutan orang, itu calo-calo. Saya aja sampai bingung. Tas saya udah dibawa, saya masih ketinggalan. Ya saya lari-lari. Mana cari’in tas saya, mana tas saya. Udah dibawa ke sini, trus digeret orang lagi. Pokoknya buat rebutan Mbak. Udah itu kan saya naik travel, sampai di jalanan diancam sama supirnya. Katanya kalau kamu enggak bayar lagi 50 ribu, mau kamu saya turunin kamu di jalanan? 28 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP Sampai teman saya berantem sama supirnya. Tapi kalau saya, enggak apa-apalah, lebih baik nyawa dari pada uang. Tapi waktu itu saya kan masih megang cek, enggak punya uang. Dicek- in sama majikan saya sih semua uangnya, jadi saya enggak punya pegangan uang. Saya memang bayarnya di rumah, saya bayar 50 ribu lagi.� (Msr, Tulungagung-2004) Hampir semua BMP yang diwawancarai mengeluh mengenai pemerasan yang dialaminya. Mereka mengeluhkan pihak-pihak yang melakukan pemerasan tersebut, termasuk pihak-pihak yang berada di bandara. Mereka mempertanyakan mengapa ada pihak yang tega melakukannya, padahal uang tersebut mereka dapatkan sebagai hasil jerih payah bekerja keras menjadi PLRT di luar negeri dengan berbagai resikonya. Beragamnya bentuk pemerasan yang dilakukan berbagai pihak menjadi bukti bahwa perlindungan bagi BMP di masa purna penempatan masih minim. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman pada BMP saat mereka hendak melakukan perjalanan pulang ke Indonesia. Sebuah pernyataan yang memprihatinkan terucap oleh beberapa BMP yang diwawancara. Mereka menyatakan bahwa mereka lebih merasa terlindungi saat berada di Hong Kong, dibandingkan saat mereka berada di Indonesia. 2.C. MENGATASI HAMBATAN DAN KELEMAHAN KEBIJAKAN Berbagai permasalahan BMP seperti telah diuraikan sebelum ini merupakan hasil kajian terhadap aspek implementasi dari kebijakan dalam mekanisme penempatan TKI ke luar negeri. Kajian melalui proses desk review juga dilakukan terhadap produk kebijakan yang menjadi acuan dalam mekanisme penempatan. Kajian yang dimaksud dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Untuk itu ada 2 (dua) produk kebijakan yang dipilih untuk ditelaah yaitu Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002 dan Perda Sumbawa No.11 tahun 2003. Tujuan dari kajian tidak lain adalah untuk melihat sejauh mana produk kebijakan tersebut mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang sudah ada sejak lama. Paparan berikutnya adalah mengenai hasil kegiatan penyusunan kode etik bagi PJTKI. Kegiatan ini bertujuan agar PJTKI dapat berkomitmen secara profesional dalam menjalankan perannya tanpa melupakan aspek perlindungan bagi BMP. Kegiatan dilaksanakan melalui proses diskusi baik dengan instansi pemerintah terkait, asosiasi PJTKI, LSM pemerhati isu buruh migran, maupun mantan BMP. Pada akhirnya, hasil kegiatan diharapkan dapat diterima serta ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah terkait untuk kemudian diimplementasikan bersama asosiasi PJTKI. 2.C.1. Kajian yuridis normatif Pengalaman para mantan BMP membuat kita menyadari betapa banyak sisi perlindungan yang masih perlu dibangun. Oleh sebab itu, penting untuk mengidentifikasi kelemahan aspek hukum dari berbagai kebijakan yang diterapkan dalam mekanisme penempatan TKI ke luar negeri. Salah satu kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan adalah Kepmenakertrans. No.104A 29 tahun 2002. Produk kebijakan ini merupakan salah satu kerangka acuan dalam mekanisme penempatan TKI ke luar negeri. Jika kita mengkaji isi peraturan tersebut dan menelaah berbagai permasalahan yang menimpa BMP, dapat dikatakan bahwa Kepmenakertrans. No.104A/2002 belum cukup memberikan jaminan perlindungan kepada BMP secara maksimal baik pada saat berada di tahap pra-penempatan, penempatan, maupun purna penempatan. Untuk itu uraian pada bagian ini mencoba memaparkan hasil kajian yuridis normatif, yaitu pendekatan dari sisi hukum yang mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Melalui analisa tersebut teridentifikasi beberapa permasalahan hukum dari dua produk kebijakan terpilih. Kajian ini dilakukan dengan berdasar pada beberapa kerangka pikir, yaitu: 1. Fungsi hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah memberikan perlindungan kepada buruh yang berada pada posisi yang lemah dibandingkan dengan pengguna jasa, karena hubungan hukum antara buruh dengan pengguna jasa bersifat sub-ordinasi. Oleh karena itu peraturan ketenagakerjaan dalam pengelolaan penempatan BMP ke luar negeri juga berfungsi memberikan perlindungan kepada BMP. 2. Mengingat fungsi hukum adalah memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah, maka agar perlindungan BMP dapat terealisasi, peraturan ketenagakerjaan dalam pengelolaan penempatan BMP harus bersifat memaksa (hukum publik) yang disertai ancaman administratif atau pidana, bukan diserahkan kepada para pihak untuk mengaturnya sendiri (hukum perdata). 3. Perlindungan BMP meliputi perlindungan sosial, perlindungan ekonomis, dan perlindungan teknis. Perlindungan sosial bertujuan agar BMP dijunjung tinggi harkat dan martabatnya sebagai manusia pada umumnya, bukan sebagai faktor produksi belaka dan juga bukan sebagai komoditi. Melalui perlindungan sosial, diharapkan BMP terhindar dari: a. Transaksi perdagangan manusia pada saat rekrutmen b. Proses penempatan secara ilegal, yang cenderung mengarah pada praktek perdagangan manusia c. Pelecehan seksual dan kekerasan pada masa pra-penempatan d. Perlakuan tidak manusiawi selama masa penampungan e. Ketidakpastian tentang keberangkatan ke luar negeri f. Transaksi perdagangan manusia pada saat penempatan ke luar negeri g. Rasa takut atau khawatir pada saat berangkat dari bandara embarkasi menuju negara tujuan penempatan h. Ketidakpastian akan siapa yang menjadi pengguna jasa i. Kekerasan, penganiayaan, dan pelecehan seksual pada masa penempatan j. Kekerasan dan penipuan pada saat pulang menuju ke daerah asal BMP Perlindungan ekonomis bertujuan agar BMP dapat menikmati penghasilan yang ia terima 30 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun kebutuhan keluarganya secara layak. Melalui ketentuan ketenagakerjaan yang beraspek perlindungan ekonomis, diharapkan BMP dapat terhindar dari: a. Ketidakpastian tentang besar upah yang diterima b. Ketidakpastian tentang besar potongan upah c. Pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja d. Tidak dibayarnya upah yang telah menjadi hak e. Ketidakpastian tentang jaminan kesehatan, jaminan ganti rugi kecelakaan kerja, dan santunan kematian bagi keluarga yang ditinggalkan Perlindungan teknis bertujuan agar BMP terhindar dari bahaya atau resiko yang terjadi selama berada dalam masa hubungan kerja. Melalui perlindungan teknis, diharapkan BMP dapat terhindar dari: a. Ketidakpastian untuk mendapatkan bantuan hukum b. Ketidakpastian untuk mendapatkan bantuan pembelaan c. Ketidakpastian akan hak dan kewajiban d. Kondisi kerja yang tidak aman pada saat melakukan pekerjaan e. Resiko kerja yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja 4. Sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap warga negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka pemerintah menempati posisi utama dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan yang komprehensif bagi BMP. Oleh karena itu pemerintah harus menciptakan sistem pengelolaan penempatan BMP ke luar negeri yang menjamin perlindungan BMP pada masa pra-penempatan, penempatan, dan purna penempatan. Analisa dua produk kebijakan yang telah disebut di atas dimulai dengan mengkaji sifat hukum perburuhan (ketenagakerjaan) yang terdiri dari ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur (hukum perdata) dan ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa (hukum pidana). Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang mengatur penempatan BMP ke luar negeri tergolong ke dalam kategori hukum yang bersifat memaksa, karena ketentuan tersebut mengatur hubungan antara negara dengan masyarakat dan bukan antara individu dengan individu. Oleh sebab itu, sebagai hukum yang bersifat memaksa, maka hukum perburuhan wajib mencantumkan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana dalam setiap ketentuannya. Pemberian sanksi pidana dalam suatu ketentuan hukum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak asasi buruh. Sementara, pemberian sanksi administratif dimaksudkan bagi pelanggaran yang bersifat administratif. A. Hasil kajian Dari dua produk kebijakan yang dimaksud, diketahui adanya permasalahan hukum yang mendasar yaitu dalam perumusan pasal-pasalnya. Secara singkat hasil analisa akan dipaparkan berikut ini 31 disertai contoh pasal dari kebijakan yang dimaksud guna memperjelas hasil analisa. Pertama, ada ketentuan yang tidak jelas subyek hukum yang akan terkena kewajiban hukum. Pasal 2 ayat 1 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002: Penempatan TKI dilakukan dengan benar, tertib, mudah, murah, cepat, dan tanpa diskriminasi. Ketentuan ini tidak memberikan kejelasan siapa yang menjadi subyek hukum, sehingga pada dasarnya merupakan postulat hukum yang harus dikonkretkan dalam norma hukum. Dengan demikian dapat dirumuskan sanksi hukumnya dan siapa yang akan terkena kewajiban hukum. Kedua, ada ketentuan yang memuat perintah berupa kewajiban atau larangan tetapi tidak diikuti sanksi hukum. Pasal 34 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002: PJTKI dilarang menempatkan TKI pada pekerjaan dan tempat yang melanggar kesusilaan atau yang membahayakan keselamatan dan kesehatan TKI. Dilihat dari tujuannya, ketentuan ini bermaksud untuk mencegah penempatan BMP yang tidak mendudukkan BMP sebagai manusia dengan segala harkat dan martabatnya. Oleh karena itu ketentuan seperti ini seharusnya diikuti dengan ancaman sanksi pidana agar efektif. Ketiga, ada ketentuan yang memuat kebolehan tetapi diikuti ancaman sanksi pidana. Pasal 20 Perda Sumbawa tahun 2003: Mekanisme dan prosedur pemulangan BMP asal Sumbawa dilakukan mengikuti kebijakan nasional. Ketentuan ini diikuti dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya, akan tetapi tidak memberikan kejelasan siapa yang akan menjadi subyek hukumnya. Isinya membingungkan karena tidak mencantumkan kata wajib atau harus, padahal diikuti dengan ancaman sanksi pidana. Keempat, ada ketentuan yang mencantumkan sanksi hukum yang tidak seimbang dengan tujuan hukum yang hendak ditegakkan (tidak sesuai dengan sasaran perlindungan yang hendak dicapai). Pasal 59 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002: PJTKI wajib mengurus TKI yang sakit, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia selama masa penempatan meliputi a) Perawatan selama sakit; b) Pemulangan dan atau pemakaman jenasah; c) Mengurus harta dan hak-hak TKI; dan d) Mengurus klaim asuransi. Pasal ini terkait dengan perlindungan BMP serta bertujuan untuk memperlakukan BMP dengan segala harkat dan martabatnya. Namun sanksi atas pelanggarannya hanya berupa skorsing. Sanksi tersebut jelas tidak memadai dan perlu ditingkatkan menjadi sanksi pidana. Kelima, ada ketentuan yang mencantumkan ancaman sanksi pidana bagi pemerintah. Pasal 19 ayat 3 Perda Sumbawa tahun 2003: Dinas berkewajiban menginformasikan kepada masyarakat luas secara terbuka dan jujur. 32 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP Ketentuan ini mencantumkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Timbul pertanyaan tentang kemungkinan Dinas Tenaga Kerja dapat dijatuhi hukuman pidana. Bukankah hal ini sudah masuk dalam lingkup Perkara Tata Usaha Negara? Keenam, ada duplikasi ketentuan baik dalam materi maupun perumusannya. Pasal 2 ayat 1 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002: Penempatan TKI dilakukan dengan benar, tertib, mudah, murah, cepat, dan tanpa diskriminasi. Isi pasal seperti ini juga terdapat dalam pasal 32 ayat 1 UU No.13/2003 dan pasal 4 ayat 1 Perda Sumbawa No.11/2003. Pertanyaannya adalah, mengapa hal yang sama diatur berulang-ulang dalam peraturan yang berbeda? Ketujuh, ada ketentuan yang seharusnya dirumuskan dalam bentuk “keharusan� namun dirumuskan dalam bentuk “kebolehan.� Pasal 19 ayat 1 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002: PJTKI dapat membentuk kantor cabang di propinsi daerah rekrut. Dilihat dari fungsi dan perannya, kantor cabang PJTKI di daerah rekrut menduduki posisi yang strategis dalam proses rekrutmen calon BMP yang akan bekerja di luar negeri. Oleh sebab itu rumusan “kebolehan� dalam pasal ini diubah menjadi “keharusan,� dengan tujuan agar proses seleksi calon BMP dari daerah rekrut dapat dilaksanakan secara tepat dan dapat mencegah woman trafficking. Kedelapan, ada ketentuan yang mengatur subyek hukum yang berada di luar batas wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Pasal 56 ayat 1 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002: PJTKI, pengguna, mitra usaha, dan Perwalu dilarang memotong upah TKI selain untuk pembayaran angsuran biaya penempatan.......... dst. Ketentuan semacam ini tidak akan efektif karena subyek hukum (pengguna, mitra usaha) yang dikenakan/diatur oleh peraturan berada di luar batas wilayah Indonesia. Mereka tidak dapat dipaksakan untuk tunduk pada hukum Indonesia. Dari analisa di atas dapat disimpulkan bahwa kedua produk kebijakan secara jelas tidak menjamin kepastian hukum bagi BMP. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa upaya untuk memberikan perlindungan kepada BMP pada masa pra-penempatan, penempatan, maupun purna penempatan akan selalu menghadapi hambatan yang sangat besar. Pemerintah mencoba merespon kondisi akan ketidakpastian hukum bagi BMP dengan menyusun serta mensahkan Undang-Undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Namun oleh sejumlah kalangan, terutama organisasi masyarakat madani, isi undang-undang ini dianggap belum memberikan perlindungan secara maksimal kepada buruh migran, terutama BMP. Mereka beranggapan bahwa keberadaan undang- 33 undang ini tidak membawa perubahan atas mekanisme penempatan yang sedang diberlakukan. Kritik dari beberapa kalangan tersebut antara lain dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel 3. Poin kritik atas isi UU No. 39 tahun 2004 tentang P2TKILN Isu Penjelasan Perlindungan Batasan perlindungan lebih ditekankan pada masa penempatan, padahal masalah di masa pra-penempatan dan purna penempatan begitu banyak. Pembiayaan • Membebankan calon TKI • Membuka peluang eksploitasi Hak dan kewajiban TKI • Hak TKI di masa pra-penempatan terbatas, tidak mencakup saat tes kesehatan, pelatihan, dan penampungan • Kewajiban TKI melaporkan diri ke Perwakilan RI di negara tujuan seharusnya menjadi kewajiban PJTKI Peran dan kedudukan Pemerintah memiliki kedudukan dan peranan sebagai pembina, pengatur, pemerintah pengawas, sekaligus pelaksana penempatan. Tidak ada pembagian peran yang jelas atas pemerintah, swasta, dan masyarakat. Terkesan adanya monopoli oleh pemerintah. Keuangan • Tidak ada kejelasan atas pengelolaan dana perlindungan • Ketidakjelasan dalam penggunaan, pertanggungjawaban, dan jaminan transparansi atas uang yang disetor PJTKI sebagai biaya perijinan Penyelesaian masalah Kantor cabang PJTKI di daerah tidak memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian masalah. Tanggung jawab berada di kantor pusat. Hal ini memberatkan TKI. Pembentukan badan Kekhawatiran akan tertutupnya ruang partisipasi bagi masyarakat. koordinasi Sanksi Belum memperhatikan pemulihan hak TKI yang menjadi korban dan ahli warisnya. B. Tindak lanjut Komentar atas isi UU No. 39 tahun 2004 menunjukkan bahwa masih didapati kelemahan dalam produk kebijakan ini berkaitan dengan aspek perlindungan bagi TKI. Untuk itu beberapa hal yang teridentifikasi patut dicermati secara lebih dalam serta dicari solusinya dengan melibatkan kalangan non-pemerintah pemerhati isu buruh migran. Untuk itu, KPP dapat mengajukan rekomendasi mengenai hasil kajian aspek yuridis normatif untuk menjadi masukan serta perhatian bagi para pembuat kebijakan. 2.C.2. Pemberlakuan kode etik Kelemahan aspek hukum pada produk kebijakan telah membuka celah bagi terjadinya eksploitasi terhadap BMP di sepanjang tahapan penempatan. Salah satu cara untuk mengatasi kondisi ini adalah dengan membangun sebuah sistem nilai yang dapat menjadi kesepakatan dan komitmen bersama oleh pemangku kepentingan terkait, terutama oleh PJTKI selaku pihak yang memiliki peran penting dalam mekanisme penempatan. Sistem nilai yang dimaksud adalah kode etik profesi. Isinya menitikberatkan pada aspek profesionalitas PJTKI dalam menjalankan peran dan 34 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP kedudukannya sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah melalui produk kebijakannya. Isi sub-bab ini menguraikan hasil kegiatan penyusunan kode etik, diawali temuan mengenai penyimpangan peran PJTKI di tahap operasional yang menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan. Uraian dilanjutkan dengan proses penyusunan dan ringkasan isi rancangan kode etik. A. Kedudukan dan peranan PJTKI: normatif versus realita Dalam mekanisme penempatan tenaga kerja ke luar negeri, pemerintah Indonesia telah menempatkan PJTKI pada posisi yang strategis. Secara formal PJTKI tercantum dalam Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002 yang menetapkan bahwa peran PJTKI adalah menjadi perantara yang mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, sehingga terjalin hubungan kerja atau kontrak kerja. Peran ini berawal dari tahap pra-penempatan, penempatan, hingga purna penempatan, meliputi: a. Promosi dan pemasaran TKI dalam dan luar negeri b. Membuat perjanjian kerja sama penempatan dengan mitra usaha (agency)/pengguna jasa c. Membentuk kantor cabang, Perwalu, konsultan hukum/asuransi luar negeri d. Mendapatkan/mengurus job order/demand letter e. Melaksanakan rekrut/seleksi calon TKI f. Menyelesaikan dokumen penempatan calon TKI g. Menyelesaikan Perjanjian Kerja TKI dengan pengguna jasa h. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada TKI i. Melaksanakan pelatihan dan PAP bagi calon TKI j. Memberikan penampungan pra-penempatan kepada calon TKI k. Mengurus keberangkatan dan kepulangan TKI Pada tahap operasional, ada serangkaian kebijakan pemerintah yang menjadi kerangka acuan bagi PJTKI dalam menjalankan peran. Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002 adalah salah satu di antaranya. Namun, dalam kenyataannya kerangka acuan tersebut tidak dipatuhi sepenuhnya. Tidak semua peraturan yang telah ditetapkan pemerintah diimplementasikan oleh PJTKI. Berbagai jenis pelanggaran terjadi dan dilakukan oleh PJTKI yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain keberadaan beberapa asosiasi PJTKI belum mampu secara optimal mengatur dan membina para anggotanya yang melakukan penyimpangan. Dampaknya, seperti yang telah digambarkan pada sub-bab sebelum ini, BMP pun menjadi korban. Berikut adalah penyimpangan dalam pelaksanaan peran PJTKI yang berkaitan dengan kepentingan BMP: 35 Tabel 4. Penyimpangan peran PJTKI Peran Jenis penyimpangan Promosi di luar negeri Peluang kerja lebih diarahkan pada kuantitas. Promosi di dalam negeri Calon BMP tidak menerima informasi secara jelas dan benar. Jarang ada PJTKI yang memberikan informasi sampai ke tingkat desa. Membentuk kantor cabang, Tidak semua PJTKI memiliki kantor cabang, Perwalu, terlebih konsultan hukum/asuransi konsultan hukum/asuransi luar negeri. luar negeri Melaksanakan rekrutmen PJTKI melakukan rekrutmen melalui sponsor. dan seleksi calon BMP Menyelesaikan dokumen • Pemalsuan identitas (umur, status perkawinan, alamat) penempatan calon BMP • Kartu Peserta Asuransi tidak diserahkan kepada BMP, berikut penjelasan yang minim pada BMP mengenai program asuransi Membuat perjanjian penempatan Ketidakjelasan dan ketidakpastian keberangkatan calon BMP ke negara dengan calon BMP tujuan bekerja. Menyelesaikan Perjanjian Kerja • Proses penandatanganan PK yang tergesa-gesa (sesaat sebelum BMP dengan pengguna jasa BMP diberangkatkan, setelah BMP tiba di negara tujuan) • BMP tidak diberi kesempatan untuk membaca serta memahami isi PK seutuhnya Melaksanakan pelatihan dan • Pelatihan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, baik kualitas PAP bagi calon BMP maupun kuantitas (contoh: materi bahasa), menimbulkan ketidaksesuaian antara kebutuhan pengguna jasa dengan keterampilan kerja dan pengetahuan yang dimiliki BMP • Minimnya pemberian materi mengenai hak BMP, dibandingkan dengan materi mengenai kewajiban BMP Memberikan perlindungan Tidak ada pemantauan secara periodik dan berkesinambungan selama dan pembelaan kepada BMP BMP berada di masa penempatan. Memberikan penampungan Kualitas penampungan dan sarana penunjang (tempat tidur, kamar pra-penempatan kepada mandi/WC, makan, alat komunikasi) tidak memenuhi standar calon BMP kelayakan. B. Kebutuhan akan kode etik: mekanisme peningkatan komitmen antara PJTKI Mengacu pada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan pada BMP, PJTKI perlu melakukan perubahan dalam cara berpikir, bersikap, serta tata cara kelembagaan demi terbangunnya profesionalitas kerja yang dapat memberikan perlindungan secara maksimal kepada setiap BMP. Melalui kode etik profesi, maka kesepakatan dan komitmen di antara PJTKI menjadi mekanisme kontrol bersama dalam menjalankan perannya sebagai pelaku bisnis 18 penempatan BMP ke luar negeri. B.1. Proses penyusunan Rancangan kode etik yang dihasilkan dalam kegiatan ini disusun melalui proses yang melibatkan 18 Kata “bisnis� yang dimaksud di sini adalah penekanan pada profesionalitas PJTKI dalam menjalankan perannya seperti yang telah ditetapkan dalam kebijakan pemerintah. 36 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP para pemangku kepentingan terkait. Metode yang digunakan terdiri dari desk review, wawancara, dan diskusi. Pada tahap awal, desk review dilakukan atas kode etik yang telah dimiliki asosiasi PJTKI sebagai salah satu bahan rujukan. Wawancara dengan para pemangku kepentingan ditujukan untuk memperoleh bahan masukan. Selain itu, berbagai jenis penyimpangan yang terjadi dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang terjadi selama ini juga menjadi dasar dari proses penyusunan. Di tahap akhir (finalisasi), sebuah diskusi diselenggarakan dengan melibatkan instansi pemerintah terkait, LSM, SBM, dan asosiasi PJTKI. Kehadiran mereka dalam diskusi ditujukan untuk memperkaya dan mematangkan isi rancangan. B.2. Isi rancangan19 Rancangan kode etik memuat 1) Kewajiban dan tanggung jawab umum PJTKI ; dan 2) Kewajiban dan tanggung jawab PJTKI khusus kepada TKI, mitra kerja di luar negeri (PJTKA, pengguna jasa), dan sesama PJTKI. Jika ditinjau secara keseluruhan, kandungan dari rancangan kode etik ini mendukung serta melengkapi produk kebijakan yang diberlakukan pemerintah. Pasal-pasal yang terkandung di dalamnya menekankan aspek profesionalitas yang diharapkan dari PJTKI dalam menjalankan usaha penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Dalam rancangan kode etik tercantum uraian mengenai kedudukan pemberi kerja dan pencari kerja sebagai “mitra� PJTKI. Dengan kata lain, bentuk hubungan yang dibangun serta dikembangkan di antara PJTKI dengan pemberi kerja maupun pencari kerja adalah hubungan sejajar dan saling menguntungkan dengan tanpa mengesampingkan aspek perlindungan. Untuk sesama PJTKI, bentuk hubungan yang dibangun serta dikembangkan adalah hubungan solidaritas dan persaingan usaha secara sehat. Berikut adalah ringkasan isi rancangan kode etik tersebut: 19 Isi rancangan secara lengkap terdapat pada Lampiran 1. 37 Tabel 5. Isi rancangan kode etik Kewajiban dan tanggung jawab PJTKI Umum TKI Mitra kerja luar negeri Sesama PJTKI •Pengamalan kode etik • Penyampaian informasi • Pencarian informasi me- • Pengembangan •Profesionalitas secara jelas dan benar ngenai peluang kerja dan solidaritas dan kerja •Ketaatan terhadap • Pemberian pendidikan perundangan terkait di sama kebijakan nasional pelatihan pra-penem- negara tujuan • Larangan pengambil- dan internasional patan sesuai kebutuhan • Publikasi profil perusahaan alihan calon •Perlakuan terhadap dan ketentuan secara jujur dan benar tenaga kerja pemberi kerja dan pemerintah • Pengecekan keabsahan dan • Profesionalitas dan pencari kerja sebagai • Pemberian jaminan kredibilitas agensi serta larangan persaingan mitra keaslian dokumen pengguna jasa tidak sehat •Penghindaran terha- • Pemberian jaminan • Penolakan secara tegas dap perbuatan tercela kesehatan dan hak- dan terbuka terhadap pe- hak reproduksi kerjaan yang melanggar • Pemberian jaminan norma pembelaan dan perlin- • Penyampaian data dan dungan hukum kualifikasi pencari kerja • Pemberian jaminan secara benar sesuai perlindungan dari setiap persyaratan bentuk eksploitasi • Ketaatan terhadap setiap ketentuan yang termuat da- lam perjanjian/kesepakatan • Pengumpulan informasi mengenai kondisi dan kebe- radaan TKI secara periodik B.3. Tindak lanjut Rancangan kode etik yang dihasilkan dalam kegiatan ini diharapkan untuk dipertimbangkan agar dapat diterima serta diadopsi kalangan PJTKI dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu dibutuhkan kerja sama antar berbagai pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan dan menegakkan rancangan tersebut. Dari sisi pemerintah, KPP selaku penerima hibah dapat merekomendasikan rancangan kode etik kepada Depnakertrans RI selaku koordinator program penempatan TKI untuk dikaji dan ditindaklanjuti bersama-sama dengan asosiasi PJTKI. Dari sisi PJTKI, dibutuhkan sebuah wadah tunggal yang tergabung dalam asosiasi PJTKI (terdiri dari PJTKI yang terdaftar resmi di Depnakertrans). Selanjutnya, wadah tunggal ini membentuk sebuah dewan etik di mana anggotanya dipilih secara langsung melalui rapat umum atau Musyawarah Besar (Mubes). Peran dewan etik meliputi: 1. Penyelesaian atas setiap pelanggaran yang dilakukan 2. Penentuan bobot sanksi atas pelanggaran tersebut 3. Pemberi rekomendasi kepada asosiasi PJTKI untuk proses pelaksanaan, penegakan, dan pengawasan 38 BAB 2 - Perlunya Kebijakan yang Berpihak pada BMP Pada tahap selanjutnya, secara internal setiap unsur atau komponen PJTKI (pemimpin, staf ) diharapkan untuk dapat berkomitmen dalam mengimplementasikan serta menegakkan rancangan kode etik ini. 39 ABC BAB 3 Transparansi Dana Pembinaan 3.A. PENGANTAR Salah satu kegiatan di bawah hibah IDF adalah mengkaji ragam pungutan yang dikenakan kepada BMP dalam proses penempatan ke luar negeri.20 Kegiatan ini dianggap penting mengingat posisi BMP yang rentan terhadap bentuk-bentuk eksploitasi ekonomi atau “pemerasan� yang dilakukan banyak pihak. Dimulai sejak masih berada di desa, seorang calon BMP sudah diposisikan untuk menyepakati sejumlah pengeluaran seperti biaya pembuatan pasfoto, tes kesehatan, transportasi, maupun jasa sponsor. Kemudian jenis maupun besar pungutan semakin bertambah setelah calon BMP berada di penampungan, yaitu saat ia menunggu untuk diberangkatkan ke negara tujuan. Pada situasi seperti ini BMP akan cenderung menyepakati semua persyaratan yang disodorkan kepadanya, karena yang terlintas dipikirannya adalah bagaimana ia dapat segera “diterbangkan.� Mekanisme pembayaran pun “dipermudah� dengan diberlakukannya pelunasan melalui potongan upah sejak saat BMP menerima upah pertamanya hingga upah kesekian sesuai dengan kesepakatan. Kajian terhadap berbagai pungutan yang dikenakan pada BMP dilaksanakan untuk mengidentifikasi mekanisme pendanaan yang selama ini digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi perlindungan BMP yang bekerja di luar negeri, mengingat masalah pendanaan menjadi keluhan utama dari Perwakilan RI di negara tujuan dalam menyediakan pelayanan dukungan bagi BMP (terutama bagi BMP bermasalah). Hasil kegiatan diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan mekanisme pendanaan untuk penyediaan pelayanan dukungan bagi para BMP yang bersifat transparan serta berkesinambungan. Awalnya kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis-jenis pungutan yang dikenakan pada BMP sepanjang tahapan penempatan berikut jumlahnya, baik pungutan “resmi� maupun “tidak resmi.� Namun karena keterbatasan teknis, maka kegiatan difokuskan pada pungutan Biaya Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (BPTKI) yang berjumlah USD15 per-orang.21 Untuk itu, pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan melalui wawancara serta diskusi dengan pemangku kepentingan terkait (Ditjen. Anggaran dan Kas Negara, Depnakertrans, Deplu, BPK/BPKP, kantor Perwakilan RI di Jeddah, PJTKI, dan mantan BMP). 3.B. RAGAM PUNGUTAN YANG DIKENAKAN PADA BMP Pembahasan mengenai pungutan BPTKI diawali dengan paparan mengenai jenis-jenis pungutan yang dikenakan pada setiap BMP dalam proses pencarian pekerjaan. Dapat dipastikan BMP tidak mengetahui dan memahami biaya apa saja yang tercakup dalam struktur maupun perincian pembiayaan yang pernah dibayarnya sewaktu akan diberangkatkan ke luar negeri. Bila ditanyakan, 20 Judul kegiatan ini adalah Pengauditan Dana Penyediaan Dukungan Pelayanan bagi TKW di Luar Negeri. 21 Perlu diakui bahwa proses pengumpulan data cukup tersendat, sehingga baik jenis maupun jumlah data yang terkumpul menjadi sangat terbatas. Selain karena faktor lemahnya kapasitas konsultan pelaksana pekerjaan, hal ini juga disebabkan karena tidak semua pemangku kepentingan yang diwawancarai bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan. 42 BAB 3 - Transparansi Dana Pembinaan mantan BMP hanya dapat menyebutkan bahwa semua pembayaran ditujukan untuk membiayai pembuatan paspor, pembuatan pasfoto, tes kesehatan, dan transportasi. Padahal total biaya yang harus ditanggung BMP cukup besar, mencapai angka jutaan (terutama bagi mereka yang ingin bekerja ke Hong Kong dan Taiwan). Jenis komponen pembiayaan pun melebihi dari apa yang tercakup dalam jawaban mereka tersebut. Ketidaktahuan BMP mengenai jenis dan jumlah biaya penempatan merupakan akibat dari terbatasnya informasi yang disediakan oleh instansi pemerintah terkait di tingkat akar rumput, ditambah dengan lemahnya pengawasan, sehingga timbul penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan baik dalam jenis maupun jumlahnya. Berikut adalah jenis-jenis biaya yang dibayar BMP dalam proses penempatannya ke negara tujuan berdasarkan hasil identifikasi melalui wawancara dengan mantan BMP dan PJTKI, termasuk identifikasi jenis pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan normatif: Tabel 6. Jenis biaya berdasarkan lokasi Jenis biaya berdasarkan lokasi Desa Penampungan PJTKI Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta • Pembuatan pasfoto • Tes kesehatan • “Jasa� porter • Pengesahan surat ijin suami/ • Administrasi dan biodata • Biaya angkutan dari Terminal 2 orang tua di kantor Desa/ • Paspor – Terminal 3 melebihi dari harga Kelurahan • Visa kerja yang telah ditetapkan • Pembuatan KTP (asal mula • Akomodasi (penampungan) dan • Tiket angkutan travel lebih tinggi pemalsuan identitas diri) konsumsi dari harga standar • Tes kesehatan • Pelatihan pra-penempatan • “Jasa� supir travel • Transportasi ke PJTKI • Transportasi lokal • “Biaya� untuk mempercepat • Jasa sponsor • Tiket penerbangan proses BMP yang dijemput oleh • Tes kesehatan • Asuransi perlindungan TKI keluarganya untuk keluar dari • Dana BPTKI Terminal 3 • BFLN, handling, airport tax • Parkir kendaraan keluarga yang • KTLN menjemput BMP • Promosi dan penempatan TKI • Jasa PJTKI Sumber: Hasil wawancara dan data lapangan staf Bank Dunia Secara normatif, ada 2 (dua) kebijakan pemerintah yang mengatur biaya penempatan untuk setiap negara tujuan, sebagai berikut: 1. Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002 Mengacu pada isi pasal 53 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002, komponen dalam biaya penempatan mencakup: a. Paspor b. Pelatihan c. Tes kesehatan d. Visa kerja 43 e. Transportasi lokal f. Akomodasi dan konsumsi g. Tiket keberangkatan h. Asuransi TKI i. Biaya pembinaan TKI (PP No.92 tahun 2000) j. Jasa perusahaan Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya penempatan dibebankan kepada pengguna jasa dan atau calon TKI/TKI. Namun disayangkan tidak disebutkan komponen mana yang menjadi tanggung jawab pengguna jasa dan komponen mana yang menjadi tanggung jawab calon TKI/ TKI. Isi peraturan hanya menyebutkan bahwa komponen dan besarnya biaya yang dibebankan kepada calon TKI ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 2. Undang-Undang No.39 tahun 2004 Menurut pasal 76 Undang-Undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada calon TKI adalah meliputi: a. Pengurusan dokumen jati diri b. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi c. Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja Penetapan standar biaya pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kategori yaitu:22 a. Biaya tetap Biaya ini besarnya tetap untuk semua kawasan, terdiri dari: 1. Tes kesehatan 2. Surat-surat jati diri 3. Pengurusan paspor 4. Pengurusan visa kerja 5. Biaya pelatihan 6. Tiket keberangkatan 7. Asuransi TKI 8. Dana pembinaan b. Biaya tidak tetap Komponen biaya ini tidak tetap jumlahnya untuk semua lokasi asal TKI terkait dengan jarak, lamanya waktu pelatihan, lamanya waktu penampungan, kemudahan fasilitas (transportasi, komunikasi, dll). Perbedaan besarnya biaya tidak tetap inipun terkait dengan 22 Makalah “Standar Biaya yang Terjangkau� dari Lisna Y. Poeloengan yang dipresentasikan dalam Semiloka Perlindungan Sosial bagi Buruh Migran Perempuan, Jakarta 2-3 Mei 2006. 44 BAB 3 - Transparansi Dana Pembinaan perubahan waktu. Beberapa komponen biaya yang termasuk biaya tidak tetap ini adalah: 1. Transpor lokal 2. Akomodasi dan konsumsi 3. Jasa perusahaan Pada dasarnya, baik Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002 maupun Undang-Undang No.39 tahun 2004 disusun untuk membantu para calon BMP. Meskipun demikian, dalam kenyataannya dapat dikatakan calon BMP dan keluarganya tidak mengetahui serta memahami isi kedua kebijakan tersebut. Mereka hanya mengandalkan pada informasi yang diberikan tetangga dan kerabat yang pernah bekerja di luar negeri atau sponsor yang secara langsung mendatangi rumah-rumah mereka di dusun/desa. 3.C. TRANSPARANSI DANA PEMBINAAN Salah satu tujuan dari keberadaan BPTKI adalah untuk digunakan sebagai sumber dana bagi perlindungan BMP. Secara khusus kajian ini ditujukan untuk mengupas seluk-beluk keberadaan dana BPTKI dalam kaitannya dengan penyediaan pelayanan dukungan bagi BMP di Perwakilan RI (terutama di negara tujuan bekerja BMP). Termasuk di dalamnya kajian terhadap mekanisme pendanaan dalam sistem pelayanan yang diselenggarakan KBRI/KJRI di Saudi Arabia (salah satu Perwakilan RI di negara tujuan utama BMP), dengan maksud untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai alur penggunaan dana BPTKI. Pemilihan Perwakilan RI didasarkan pada jumlah maupun kompleksitas permasalahan (kasus) BMP yang ditangani KBRI/KJRI di Saudi Arabia dibandingkan dengan Perwakilan RI lainnya. 3.C.1. Keberadaan dana pembinaan dan kebijakan pemerintah yang mendasarinya Berdasarkan sumber dana, dana BPTKI diperoleh dari pungutan yang dikenakan pada setiap calon TKI dan dibayarkan oleh PJTKI ke kas negara. Dengan kata lain, dana BPTKI merupakan dana yang berasal dari dan untuk digunakan bagi kepentingan TKI. Pemberlakuan pungutan dana BPTKI dilandasi beberapa dasar hukum: 1. PP No.92 tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Depnakertrans 2. Kepmenakertrans. No.22 tahun 2002 tentang Penerimaan dan Penggunaan Biaya Pembinaan TKI 3. Surat Menakertrans No.521.KU.04.31/2002 yang ditujukan kepada Direktur Utama PJTKI perihal Penyetoran Dana BPTKI23 4. Keputusan Menteri Keuangan No.163/KMK.06/2003 tentang Persetujuan Penggunaan 23 Dana BPTKI harus disetor ke Kas Negara melalui kantor BRI setempat untuk kemudian dilakukan pemindahbukuan ke rekening BRI Kantor Cabang Jatinegara No. 00000122-02-000023-30-3. 45 Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari PNBP pada Depnakertrans 5. Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri Awalnya, ketentuan mengenai dana BPTKI hanya diberlakukan bagi setiap calon TKI yang akan bekerja di Saudi Arabia dengan jumlah pungutan USD20/orang. Kemudian pada akhir tahun 2000 (melalui PP No.92 tahun 2000), BPTKI diberlakukan untuk semua negara tujuan TKI dan tarifnya berubah menjadi USD15. Berikut adalah arus penerimaan dana BPTKI: Bagan 1. Arus penerimaan dana BPTKI START PJTKI menyetor ke Kas Negara melalui BRI Rek.No. 00000122-02-000023-30-3 4 3 2 1 Bukti pembayaran BPTKI PJTKI mengajukan permohonan surat Rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) ke Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) untuk dan atas nama TKI yang bersangkutan END 1. PJTKI membayar BPTKI ke kas negara sebesar USD15 untuk setiap calon TKI yang ditempatkan melalui rekening Bendaharawan Penerima BPTKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). 46 BAB 3 - Transparansi Dana Pembinaan 2. PJTKI akan menerima bukti pembayaran BPTKI yang memuat: a. Nama dan alamat PJTKI b. Nama dan alamat calon TKI c. Negara tujuan penempatan TKI d. Besarnya pembayaran 3. PJTKI mengajukan permohonan surat rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi – Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) untuk dan atas nama TKI yang bersangkutan.24 3.C.2. Transparansi atas dana pembinaan: akumulasi, alokasi, dan penggunaannya Sejauh ini sudah banyak pemangku kepentingan (terutama TKI dan keluarganya, LSM) mengeluhkan pelayanan yang diberikan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa TKI di negara tujuan. Mereka menganggap bahwa kualitas dan kuantitas pelayanan masih jauh dari yang diharapkan. Di sisi lain, Perwakilan RI (KBRI/KJRI) sebagai pihak penyedia pelayanan mengeluhkan minimnya dana pendukung. Tidak jarang para staf Perwakilan RI merogoh kocek pribadinya untuk membantu penyelesaian permasalahan TKI. Oleh sebab itu, melalui hasil kajian ini kita akan mengetahui apakah keluhan pihak Perwakilan RI cukup beralasan dan perlu dipikirkan jalan keluarnya. Sebagai gambaran mengenai permasalahan TKI di negara tujuan, simak data dari Perwakilan RI di Saudi Arabia pada Tabel 7 dan 8 berikut: 24 Pembayaran dana BPTKI merupakan salah satu prasyarat untuk dapat memperoleh KTKLN yang berfungsi sebagai rekomendasi BFLN di bandara/pelabuhan keberangkatan. 47 Tabel 7. Permasalahan TKI di Saudi Arabia, KBRI Riyadh, tahun 2000-2003 Jenis ) 2000 2001 2002 2003*) Perkembangan kasus Total kasus Persentase kasus** (2000-2003) total kasus 1 21 30 22 22 5% 95 0.8% 2 23 69 90 54 291% 236 1.9% 3 23 17 90 24 291% 154 1.2% 4 697 646 597 631 -14% 2571 20.7% 5 617 566 395 592 -36% 2170 17.5% 6 791 671 503 526 -36% 2491 20.1% 7 88 47 54 25 -39% 214 1.7% 8 343 474 623 454 82% 1894 15.3% 9 12 16 41 11 242% 80 0.6% 10 23 58 27 29 17% 137 1.1% 11 15 5 10 6 -33% 36 0.3% 12 4 5 4 1 0% 14 0.1% 13 30 34 42 38 40% 144 1.2% 14 69 76 31 41 -55% 217 1.8% 15 70 71 50 31 -29% 222 1.8% 16 113 65 31 25 -73% 234 1.9% 17 45 61 25 38 -44% 169 1.4% 18 204 292 314 326 54% 1136 9.2% 19 13 7 0 0 -100% 20 0.2% 20 24 50 72 15 200% 161 1.3% Total 3225 3260 3021 2889 12395 100.0% Keterangan : *) Tahun 2003, Januari-Oktober **) Kasus: 1) Pelecehan seksual; 2) Tindakan asusila; 3) Penganiayaan; 4) Beban kerja berat; 5) Jam kerja melebihi PK; 6) Tidak digaji/digaji tidak sesuai PK; 7) Pekerjaan tidak sesuai PK; 8) Pengguna jasa/ keluarganya cerewet; 9) Difitnah; 10) Diusir pengguna jasa/keluarganya; 11) Difitnah mencuri; 12) Tidak dijemput di bandara; 13) Sakit; 14) Akomodasi tidak memadai; 15) Makan tidak terjamin; 16) Kebutuhan tidak dipenuhi; 17) Putus hubungan dengan keluarga; 18) Selesai kontrak tidak dipulangkan; 19) Tidak dihajikan; 20) Lain-lain. Sumber: KBRI Riyadh, 2003. 48 BAB 3 - Transparansi Dana Pembinaan Tabel 8. Permasalahan TKI di Saudi Arabia, KJRI Jeddah, Januari – Oktober 2003 Bulan Jenis kasus Jumlah kasus 1 2 3 4 5 6 7 Januari 33 30 12 12 7 5 14 113 Februari 37 11 7 11 8 5 11 90 Maret 55 7 8 6 2 3 5 86 April 51 16 11 9 5 4 6 102 Mei 37 12 9 8 7 1 8 82 Juni 28 6 6 9 7 1 11 68 Juli 47 16 17 5 10 2 16 113 Agustus 49 19 14 6 9 1 12 110 September 45 11 7 8 7 2 7 87 Oktober 45 18 20 7 14 8 47 159 Jumlah 427 146 111 81 76 32 137 1,010 Persentase 42,3 14,5 11,0 8,0 7,5 3,2 13,6 100 Keterangan kasus: 1) Gaji tidak dibayar; 2) Tidak mampu bekerja; 3) Pekerjaan tidak sesuai dengan PK; 4) Pelecehan seksual ; 5) Penganiayaan; 6) Sakit; 7) Lainnya. Sumber : KJRI Jeddah, 2003. Dikaitkan dengan keberadaan dana BPTKI, maka keluhan Perwakilan RI mengenai ketersediaan dana yang minim dalam penyediaan pelayanan bagi TKI menimbulkan sebuah pertanyaan yang cukup mendasar, yaitu berapa besar dana BPTKI yang telah terhimpun sejak ketentuan mengenai dana tersebut ditetapkan pemerintah hingga kini. Pertanyaan selanjutnya adalah mengenai alokasi dana BPTKI bagi kebutuhan Perwakilan RI dalam menyediakan pelayanan dukungan untuk TKI di negara tujuan. A. Akumulasi Untuk memperoleh perkiraaan jumlah dana BPTKI, sebuah pendekatan sederhana diterapkan dengan cara mengalikan jumlah TKI yang telah ditempatkan di luar negeri dengan besarnya tarif pungutan yang berlaku (USD15/TKI). Pendekatan ini dianggap cukup akurat, karena bukti pembayaran dana BPTKI merupakan salah satu syarat untuk memperoleh KTKLN yang berfungsi sebagai rekomendasi BFLN di bandara/pelabuhan keberangkatan. 49 Tabel 9. Jumlah penempatan TKI dan perkiraan total dana BPTKI (2001 - 2003)25 Tahun BML BMP Total Jumlah Dana BPTKI Jumlah Dana BPTKI Jumlah Dana BPTKI (orang) (USD) (orang) (USD) (orang) (USD) 2001 55,206 828,090 239,942 3,599,130 295,148 4,427,220 2002 116,786 1,751,790 363,607 5,454,105 480,393 7,205,895 2003 80,041 1,200,615 213,824 3,207,360 293,865 4,407,975 Total 252,033 3,780,495 817,373 12,260,595 1,069,406 16,041,090 Sumber: Depnakertrans, 2004. Dari Tabel 9, kita memperoleh gambaran mengenai cadangan dana yang dimiliki para BMP yaitu sebesar USD12,260,595. Apabila kita menerapkan SK Menkeu No.163/KMK.06/2003, maka besar dana dukungan yang dapat digunakan mencapai sekitar USD9,186,863 atau sekitar Rp.82,6 milyar (dengan asumsi USD1 sama dengan Rp.9.000,-). Khusus untuk Saudi Arabia, jumlah dana BPTKI yang terhimpun dalam jangka waktu penempatan 2001-2003 mencapai USD6,2 juta atau sekitar Rp.55,9 milyar dari 414.255 BMP. B. Alokasi Merujuk kembali pada isi SK Menkeu No.163/KMK.06/2003, jumlah tersebut tidak hanya dialokasikan untuk penyediaan pelayanan di Perwakilan RI saja. Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa dari total dana BPTKI yang terhimpun, maksimal hanya 74,93% yang dapat dipergunakan untuk membiayai bidang kegiatan yang berkaitan dengan penempatan TKI. Secara keseluruhan ada 11 bidang kegiatan yang dapat dibiayai dana BPTKI: 1. Advokasi pembelaan hukum dan hak TKI di luar negeri 2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesehatan, dan budi pekerti TKI 3. Promosi/pemasyarakatan program penempatan TKI ke luar negeri 4. Pembinaan, pelayanan, pemantauan, dan evaluasi serta perlindungan TKI (pra, masa, dan purna penempatan), baik di dalam dan di luar negeri 5. Penanggulangan, penyelesaian, dan pemulangan TKI bermasalah (runaway, putus kontrak sepihak, terlibat kriminal) 6. Penyempurnaan ketentuan perundang-undangan di bidang Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri 7. Sistem informasi manajemen pelayanan P2TKLN dalam rangka pemberian layanan informasi penempatan TKI 25 Ada perbedaan dengan data penempatan TKI menurut Laporan Tahunan Dirjen. P2TKLN tahun 2003 yaitu 258.930 TKI (67.788 BML, 196.142 BMP). 50 BAB 3 - Transparansi Dana Pembinaan 8. Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi antar lembaga dalam rangka penempatan TKI termasuk kerja sama bilateral dan multilateral 9. Pelaksanaan kegiatan pada Balai Pelayanan Penempatan TKI, KBRI/KJRI/Perwakilan RI di luar negeri 10. Penyelesaian santuan kasus TKI 11. Standarisasi pelaksanaan pelatihan calon TKI Dari sebelas bidang kegiatan seperti tersebut di atas, perlu dipastikan bahwa pemilihannya telah mengedepankan kebutuhan TKI. Atau sebaliknya, bahwa pemilihan bidang kegiatan lebih mendahulukan kepentingan birokrasi yang melaksanakannya. Begitu juga dengan bobot yang diberikan untuk setiap jenis bidang kegiatan. Untuk mengetahui pengalokasian dana BPTKI pada Dirjen P2TKLN setiap tahunnya, maka penghitungan dilakukan dengan menggunakan pendekatan sederhana. Pertama, melakukan penghitungan atas penerimaan dana BPTKI sebagai berikut: = Jumlah TKI dalam 1 tahun X BPTKI = Data penempatan TKI tahun 2003 pada Tabel 9 X USD15 = 293.865 TKI X USD15 = USD4,407,975 = Rp.39.671.775.000,- (USD1 sama dengan Rp.9.000,-) Kedua, melakukan penghitungan atas batas maksimal yang dapat dipergunakan sesuai dengan SK Menkeu No.163/KMK.06/2003 sebagai berikut: = 74,93% X jumlah penerimaan BPTKI dalam 1 tahun = 74,93% X Rp.39.671.775.000,- = Rp.29,2 milyar (USD1 sama dengan Rp.9.000,-) Kemudian dana tersebut dapat diakses untuk: 1. KBRI dan KJRI di 17 negara penempatan TKI sebesar 45% atau sekitar Rp.13,14 milyar Dapat digunakan untuk: • Operasional pembinaan dan penempatan TKI bermasalah (akomodasi dan konsumsi di penampungan) • Perlindungan/penyelesaian kasus • Biaya pengacara • Pemulangan TKI yang mengalami jalan buntu • Biaya pengiriman barang/uang TKI meninggal • Operasional tim penanggulangan penyelesaian kasus • Biaya rumah sakit bagi TKI tidak mampu • Koordinasi dengan instansi terkait 51 2. UPT BP2TKI di 15 propinsi sebesar 30% atau sekitar Rp.8,76 milyar Dapat digunakan untuk: • Penyuluhan/sosialisasi program TKLN baik melalui media cetak, elektronik, maupun dalam forum-forum pertemuan • Penyelesaian kasus/penanganan masalah baik pra maupun purna kerja • Monitoring dan pembinaan kelembagaan • Operasional aplikasi sistem penempatan TKI • Pelayanan penempatan TKI ke luar negeri • Pemantauan dan penyediaan data base TKI purna • Pemantauan remitansi dan PP No.92 tahun 2000 • Pembinaan dan pengembangan program PAP 3. Ditjen P2TKLN dan Sekjen Depnakertrans sebesar 25% atau sekitar Rp.7,3 milyar Dapat digunakan untuk: • Administrasi pengelolaan dana pembinaan TKI • Operasional tempat transit pemulangan TKI di Ciracas • Penyusunan standar PAP • Publikasi program TKLN melalui TV • Pembangunan sistem jaringan penempatan TKI Korea dalam rangka mendukung penempatan TKI dengan Working Permit System (WPS) • Advokasi kasus hukum CTKI/TKI yang tidak selesai di daerah maupun di luar negeri • Pengembangan jaringan pelayanan kasus TKI • Peningkatan pelayanan penerbitan Sistem Informasi Penempatan • Konsultasi regional program TKLN • Evaluasi TKLN 52 BAB 3 - Transparansi Dana Pembinaan Tabel 10. Contoh anggaran dan realisasi penggunaan dana pada Dirjen P2TKLN tahun 2003 No. Kegiatan Anggaran( 000 ) Realisasi( 000 ) 1 Rutin 1. Belanja pegawai 2. Tunjangan beras 3. Honor tim / lembur 4. Belanja barang keperluan sehari-hari 5. Inventaris 6. Langganan daya dan jasa 7. Belanja barang lainnya 8. Belanja pemeliharaan 9. Belanja perjalanan dinas Jumlah 4.651.344 4.125.581. 2 Daerah ( BP2TKI ) 1. Jakarta 2. Bandung 3. Semarang 4. Surabaya 5. Yogyakarta 6. Mataram 7. Kupang 8. Banda Aceh 9. Medan 10. Pekanbaru 11. Palembang 12. Banjarbaru 13. Pontianak 14. Nunukan 15. Makasar Jumlah 5.426.037 1.549.866 3 Proyek perluasan dan pengembangan kesempatan kerja 7.499.120 1.106.179 di luar negeri 4 UPT- BP2TKI 7.934.232 991.889 5 Proyek perlindungan TKI ke luar negeri 2.446.487 2.404.464 6 Dana subsidi BBM 12.459.520 2.294.691 7 DIKS - DP3TKI 4.173.012 5.434.193 8 DIKS – DPKK – TKI 9.990.248 9.323.522 Jumlah 54.580.000 27.230.385 Sumber dana dari APBN 40.416.740 12.472.670 Sumber dana dari PNBP 14.163.260 14.757.715 Sumber: Laporan tahunan Dirjen. P2TKLN tahun 2003 53 C. Penggunaan Ada mekanisme tersendiri yang diberlakukan dalam penggunaan dana BPTKI. Setiap instansi yang berkompeten dan ingin mengakses dana tersebut diwajibkan untuk mengajukan proposal terlebih dahulu kepada Dirjen Anggaran – Departemen Keuangan (lihat Bagan 2). Dalam mekanisme ini ada tiga instansi pemerintah yang terkait langsung dengan pengelolaan dana BPTKI, yakni: 1. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (Dirjen P2TKLN) 2. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) 3. Perwakilan RI di luar negeri Tabel 11. Data penempatan TKI di Saudi Arabia Tahun BML BMP Total 2001 6.510 64.174 70.684 2002 18.256 195.347 213.603 2003 14.304 154.734 169.038 Total 39.070 414.255 453.325 Sumber: www.tki.or.id Untuk mengetahui penggunaan dana BPTKI pada Perwakilan RI di negara tujuan, maka proses kajian dilakukan atas data-data dari Perwakilan RI di Saudi Arabia (Riyadh, Jeddah) yang merupakan salah satu negara tujuan utama BMP. Cara penghitungan yang digunakan adalah sebagai berikut: Pertama, dilakukan penghitungan penerimaan dana BPTKI berdasarkan data penempatan TKI di Saudi Arabia (lihat Tabel 11): = Jumlah TKI yang pergi ke Saudi Arabia dalam 1 tahun X BPTKI = Data penempatan TKI ke Saudi Arabia tahun 2003 pada Tabel 11 X USD15 = 169.038 TKI X USD15 = USD2,535,570 = Rp.22,82 milyar (USD1 sama dengan Rp.9.000,-) Kedua, dilakukan penghitungan maksimal dana BPTKI yang dapat digunakan: = 74,93% X jumlah penerimaan BPTKI dalam 1 tahun = 74,93% X Rp.22,82 milyar = Rp.17,09 milyar Dari jumlah tersebut, KBRI/KJRI di Saudi Arabia memperoleh alokasi dana sebesar 45% X Rp.17,09 milyar = Rp.7,69 milyar. 54 BAB 3 - Transparansi Dana Pembinaan Mengacu pada isi Tabel 12, anggaran penggunaan dana BPTKI pada KBRI dan KJRI hanya sepertiga dari total dana yang tersedia yaitu sekitar Rp.2,5 milyar. Seperti diakui oleh salah seorang staf KJRI, hal ini terjadi antara lain disebabkan adanya kendala dalam membuat estimasi (perkiraan) jumlah penempatan TKI setiap tahunnya. Tabel 12. Anggaran penggunaan dana BPTKI pada KBRI dan KJRI No. Kegiatan KBRI KJRI Jumlah (Rp. Juta) (Rp. Juta) (Rp. Juta) 1 Perlindungan/penyelesaian kasus 80,0 150,0 230,0 2 Operasional penampungan TKI 410,0 295,7 705,7 3 Penerjemahan dokumen perkara 29,3 26,4 55,7 4 Koordinasi dengan pengguna jasa TKI 18,5 10,6 29,1 5 Koordinasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian masalah 18,5 13,5 32,0 6 Biaya pengiriman barang dan uang TKI yang bermasalah/meninggal 21,6 16,2 37,8 7 Sewa gedung penampungan TKI 165,0 0,0 165,0 8 Pembinaan, pemasaran, pelayanan, dan studi pasar 35,0 0,0 35,0 9 Pemeliharaan gedung penampungan TKI 36,0 54,0 90,0 10 Pemulangan TKI yang mengalami jalan buntu 60,0 24,0 84,0 11 Pemeliharaan kendaraan dinas 0,0 24,0 24,0 12 Perjalanan konsultasi ke Jakarta 37,5 30,0 67,5 13 Kegiatan operasional bendaharawan perwakilan luar negeri di Jakarta 0,0 60,0 60,0 14 Biaya pengacara 114,0 132,0 246,0 15 Pembinaan TKI di wilayah 129,8 114,0 243,8 16 Operasional Tim Terpadu 290,9 148,1 439,0 17 Bantuan pengobatan di RS dan obat-obatan 0,0 16,2 16,2 Total anggaran otal anggaran 1.446,1 1.114,7 2.560,8 55 Bagan 2. Arus pengeluaran dana BPTKI START Unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal P2TKLN, BP2TKI, Perwakilan RI di luar negeri mengajukan DUKS BPTKI kepada Direktur Jenderal P2TKLN Direktur Jenderal P2TKLN menyampaikan DUKS BPTKI yang telah disetujui kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dari segi administrasi keuangan Sekretaris Jenderal a.n. Menteri menyampaikan DUKS BPTKI kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran DIKS yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran a.n. Menteri Keuangan dan Sekretaris Jenderal a.n. Menteri disampaikan kepada Direktur Jenderal DIKS yang berkaitan dengan Perwakilan RI disampaikan oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal kepada Kepala Perwakilan RI Pelaksanaan dilakukan oleh Bendaharawan DIKS dari masing-masing unit pengguna. END 56 BAB 3 - Transparansi Dana Pembinaan Meninjau jenis bidang kegiatan, uraian pada Tabel 12 menunjukkan adanya perbedaan secara harafiah dengan uraian yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan No.163/KMK.06/2003 (lihat halaman 50). Akan tetapi pada hakekatnya, materi kegiatan yang terkandung di dalamnya sama kecuali kegiatan-kegiatan berikut ini: • Peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesehatan, dan budi pekerti TKI • Penyempurnaan ketentuan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja luar negeri • Standarisasi pelaksanaan pelatihan calon TKI Lebih lanjut, Tabel 13 menunjukkan bahwa total dana yang dialokasikan untuk pelayanan bagi TKI pada KBRI dan KJRI di Saudi Arabia pada tahun 2003 yang bersumber pada APBN dan PNBP berjumlah sebesar Rp.4,4 milyar (Rp.2,462 milyar untuk KBRI Riyadh, Rp.1,966 milyar untuk KJRI Jeddah). Dengan menggunakan kategori belanja pada tabel tersebut dan membandingkan kategori Belanja Tidak Langsung dengan Belanja Langsung, diketahui bahwa besar porsi yang dinikmati manfaatnya secara langsung oleh TKI adalah sebesar 40%. Dengan demikian, perhitungan atas dana dukungan bagi setiap TKI yang bekerja di Saudi Arabia adalah menjadi sekitar Rp.450.000,-. Mengacu pada minimnya jumlah dana dukungan ini, maka perlu dipastikan bahwa anggaran tersebut disusun berdasarkan prioritas kebutuhan penyediaan pelayanan bagi TKI. 57 Tabel 13. Anggaran pelayanan TKI di Saudi Arabia, tahun 2003 (Rp. juta) No Uraian Jenis belanja KBRI Riyadh KJRI Jeddah Nominal % Nominal % A BELANJA PEGAWAI 1 Honorarium/Lembur Honor pegawai honorer TL 750.0 30.5% 468.0 23.8% Jasa pembantu kegiatan dan satgas TL 112.5 4.6% 145.3 7.4% Lembur TL 5.5 0.2% 60.9 3.1% B BELANJA BARANG 1 Bahan Pengadaan ATK TL 54.0 2.2% 48 2.4% Biaya cetak leaflet/brosur TL 24.0 1.0% 21 1.1% Jamuan tamu dinas KJRI Jeddah TL - - 9.2 0.5% Operasional komputer TL - - 13.5 0.7% 2 Langganan listrik, telepon dan air untuk gedung penampungan TKI L 70.0 2.8% 86.4 4.4% 3 Belanja barang lainnya Perlindungan/penyelesaian kasus L 80.0 3.2% 150.0 7.6% Operasional penampungan TKI L 410.0 16.7% 295.7 15.0% Penerjemahan dokumen perkara L 29.3 1.2% 26.4 1.3% Koordinasi dengan pengguna jasa TKI TL 18.5 0.8% 10.6 0.5% Koordinasi dengan instansi lain dalam rangka TL 18.5 0.8% 13.5 0.7% penyelesaian masalah Biaya pengiriman barang dan uang TKI yang L 21.6 0.9% 16.2 0.8% bermasalah/meninggal Sewa gedung penampungan TKI L 165.0 6.7% - - Pembinaan, pemasaran, pelayanan, dan studi pasar TL 35.0 1.4% - - Pemeliharaan gedung penampungan TKI L 36.0 1.5% 54.0 2.7% Pemulangan TKI yang mengalami jalan buntu L 60.0 2.4% 24.0 1.2% Pemeliharaan kendaraan dinas TL 24.0 1.2% Perjalanan konsultasi ke Jakarta TL 37.5 1.5% 30.0 1.5% Kegiatan operasional bendaharawan TL 60.0 3.1% perwakilan LN di Jakarta Biaya pengacara L 114.0 4.6% 132.0 6.7% Pembinaan TKI di wilayah TL 129.8 5.3% 114.0 5.8% Operasional Tim Terpadu TL 290.9 11.8% 148.1 7.5% Bantuan pengobatan di RS dan obat-obatan L - - 16.2 0.8% Belanja Tidak Langsung 1,476.2 60.1% 1,166.1 59.3% Belanja Langsung 985.9 40.0% 784.7 39.7% Total anggaran (dari APBN dan PNBP) 2,462 100% 1,966.9 100% Keterangan : TL =Belanja Tidak Langsung, L=Belanja Langsung Sumber: KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, 2003 58 BAB 3 - Transparansi Dana Pembinaan Kotak 2 BMP bermasalah di KJRI Jeddah Ada dua buah bangsal besar bersebelahan di lantai dua salah satu gedung KJRI di Jeddah. Masing- masing berukuran tidak kurang dari 120 M2. Di dalam setiap bangsal itu tertata sekitar 50 tempat tidur berkasur busa. Di siang hari, suhu di Jeddah pada akhir Oktober 2003 sekitar 45o celcius. Namun di bangsal itu udara tetap sejuk berkat AC. Di ruangan itulah sekitar 100 orang perempuan tengah santai beristirahat sehabis menunaikan salat zuhur. Mereka adalah ‘penghuni’ asrama KJRI. Ada yang sudah setahun, ada pula yang baru beberapa minggu berada di sana. Para perempuan itu adalah BMP yang tertimpa masalah di tempat kerjanya di Saudi Arabia dan kemudian meminta perlindungan ke KJRI. Wajah murung rata-rata tergambar pada para BMP itu. Seorang perempuan duduk menyendiri di tangga, matanya menerawang kosong. Dia tidak menyahut orang-orang yang menyapanya. Seorang perempuan lain berjalan tertatih-tatih ditopang tongkat penyangga. Kaki kanannya dibebat. Menurut pengakuannya, itu akibat melarikan diri dari rumah pengguna jasa dengan cara meloncat dari lantai tiga. Begitulah pemandangan sehari-hari di penampungan BMP bermasalah di KJRI Jeddah. Setiap waktu tidak kurang dari 100 orang BMP ditampung menunggu penyelesaian masalahnya atau menunggu pemulangan ke tanah air. Sumber: Disalin dari Buletin TKI, Edisi III Tahun I, Nopember 2003. Dari uraian di atas, ada dua hal penting yang kemudian dapat dijadikan bahan diskusi dan pekerjaan rumah bersama, yaitu: 1. Seperti dikemukakan pada bagian awal, mekanisme pengalokasian dana BPTKI tergantung pada usulan instansi terkait. Dalam batas tertentu, berarti besar kecilnya jumlah dana yang diterima oleh instansi tersebut tergantung pada proposal kegiatan yang diajukan. Dalam hal ini berbagai persoalan yang dihadapi TKI sudah dapat dikatakan sebagai persoalan yang bersifat rutin. Oleh karena itu, jika ternyata kebutuhan dana riil untuk menyelesaikan kasus TKI tidak sepadan dengan pengalokasian anggaran, maka hal ini mengindikasikan usulan program kegiatan tersebut tidak bersifat antisipatif. 2. Sebaliknya, jika diasumsikan proposal yang diajukan telah memperhitungkan kebutuhan riil anggaran yang diperlukan, maka jika kemudian Dirjen Anggaran memberikan persetujuan alokasi anggaran yang lebih kecil, ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebabnya. Antara lain, karena pos anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut memang tidak mencukupi, atau karena sebab lainnya yang memerlukan penelusuran lebih lanjut. Dengan demikian, pembahasan tentang keberadaan BPTKI sebagai salah satu sumber pembiayaan dana perlindungan bagi TKI sebaiknya tidak berhenti sampai di sini dan perlu segera ditindaklanjuti bersama oleh para pemangku kepentingan. 59 3.D. TINDAK LANJUT Secara khusus isi kajian memang memfokuskan pada kebutuhan dana pendukung untuk penyediaan pelayanan bagi para TKI di negara tujuan. Namun, Perwakilan RI bukanlah satu-satunya pihak yang mengeluhkan minimnya dana dukungan tersebut. Belakangan LSM dan komunitas buruh migran mengeluhkan hal yang sama, juga mengenai tidak transparannya mekanisme pendanaan yang berkaitan dengan proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Dalam keterbatasannya, hasil kajian ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendanaan yang sedang berjalan. Untuk keperluan tersebut, pemerintah dapat melakukan berbagai studi yang bersifat akademis yang mengarah pada upaya untuk menyusun serta mengembangkan mekanisme yang lebih transparan, mudah diakses publik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara periodik. Termasuk di dalamnya adalah pengauditan secara konsisten serta pelaporan atas penerimaan dan penggunaan BPTKI yang dipublikasikan secara terbuka. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah perlu dilibatkannya secara aktif kalangan LSM, akademisi, dan komunitas buruh migran. Harapannya, mekanisme pendanaan yang dihasilkan merupakan hasil pemikiran bersama yang keberadaannya dapat berkelanjutan. 60 BAB 4 Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri 4.A. PENGANTAR Besarnya gelombang minat perempuan desa untuk menjadi BMP di luar negeri sejak tahun 1980- an tidak diimbangi dengan pasokan informasi yang memadai, terutama di daerah-daerah sentra asal BMP. Berbagai jenis informasi penting tentang prosedur dan persyaratan resmi yang layak diketahui oleh para calon BMP tidak tersedia di tingkat desa. Dalam hal ini instansi pemerintah terkait (Depnakertrans) dengan dana yang terbatas baru mampu menyediakan pelayanan informasi di tingkat kabupaten, yaitu pada kantor Dinas Tenaga Kerja (atau setingkatnya). Sementara di sisi lain, calon BMP memiliki keterbatasan dalam mengakses pelayanan informasi tersebut. Keterbatasan yang dimaksud yaitu: Pertama, latar belakang pendidikan formal yang rendah dan faktor psikologis menyebabkan calon BMP tidak memiliki keberanian dan kepercayaan diri untuk pergi ke kantor milik pemerintah serta bertanya mengenai berbagai hal yang ingin diketahuinya. Kedua, tidak jarang jarak tempuh antara desa asal calon BMP dengan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) cukup jauh dan membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit.26 Situasi ini lalu dimanfaatkan oleh para sponsor beserta kaki tangannya, yang pada akhirnya menjadikannya sebagai tempat bergantung para calon BMP dan keluarganya. Sponsor dan PJTKI merupakan pihak yang berperan dalam pendiseminasian informasi pada tahap pra-penempatan. Dari sponsor, calon BMP hanya memperoleh penjelasan singkat tentang prosedur yang akan ditempuh berikut gambaran sekilas mengenai kondisi kerja di negara tujuan. Dari PJTKI, BMP memperoleh pembinaan dan pelatihan pra-penempatan di BLKLN, difokuskan pada persiapan untuk menjalankan jenis-jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya di negara tujuan. Secara umum baik sponsor maupun PJTKI berusaha menekankan aspek “kewajiban� kepada calon BMP. Sementara persiapan yang dibutuhkan oleh seorang calon BMP tidak hanya mencakup pengetahuan dan pemahaman mengenai “kewajiban� semata, tetapi BMP juga membutuhkan pengetahuan dan pemahaman mengenai serba-serbi prosedur penempatan ke luar negeri berikut apa saja yang menjadi “hak� mereka selama menjalani pekerjaannya dalam satu masa kontrak kerja (dua tahun). Setelah lolos tes kesehatan dan wawancara, calon BMP tidak serta merta menerima berbagai informasi penting yang seharusnya disampaikan oleh PJTKI. Minimnya penyampaian materi “hak� pada masa pelatihan pra-penempatan menyebabkan sebagian besar BMP asal Indonesia tidak menyadari sejumlah hak yang terkait dengan statusnya sebagai pekerja migran. BMP tidak memiliki pemahaman bahwa setiap pihak yang terlibat dalam sistem penempatan seperti PJTKI, mitra kerja PJTKI di negara penempatan, dan pengguna jasa memiliki beberapa kewajiban terhadap mereka. BMP juga tidak menyadari bahwa pelanggaran terhadap hak mereka merupakan pelanggaran dari isi kesepakatan yang dibuat antara dirinya dengan pihak lain.27 Kesepakatan 26 Umumnya kantor Disnaker terletak di pusat kota/kabupaten. 27 Kesepakatan antara BMP dengan PJTKI dituangkan dalam Perjanjian Penempatan yang ditandatangani segera setelah ia lolos seleksi wawancara dan kesehatan. Sedangkan kesepakatan antara BMP dengan pengguna jasa dituangkan dalam Perjanjian Kerja yang ditandatangani BMP sebelum ia diberangkatkan ke negara tujuan (masih berada di penampungan). 62 BAB 4 - Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri tersebut merupakan salah satu pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam proses penempatan dirinya ke negara tujuan dan juga pedoman dalam pelaksanaan pekerjaannya. Mereka tidak mengerti bahwa setiap kegagalan dalam pemenuhan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Berangkat dari kondisi tersebut di atas, ada dua tema kegiatan di bawah hibah IDF yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas BMP di dalam negeri. Tema pertama, berkaitan dengan upaya pendiseminasian informasi kepada para calon BMP di daerah asal, meliputi kegiatan pembuatan info kit dan penyusunan buku katalog PJTKI. Tema kedua, berkaitan dengan penyadaran “hak� BMP sebagai pekerja migran, yaitu melalui kegiatan pengembangan program pelatihan pra-penempatan. Pemilihan kegiatan pembuatan info kit masih terkait dengan konteks minimnya pendiseminasian informasi di tingkat akar rumput. Dalam pelaksanaan pekerjaan, proses penentuan jenis informasi, bahasa, serta bentuk kemasan yang digunakan dalam info kit didasarkan pada pertimbangan atas kebutuhan, karakteristik, dan kasus-kasus yang marak menimpa BMP. Sebagai hasilnya, terpilih tema tentang kiat dalam menjalani proses penempatan dan jenis dokumen yang dibutuhkan calon BMP. Isinya mudah dipahami. Bentuk kemasannya sendiri sederhana serta mudah disimpan. Di akhir kegiatan, info kit ini didistribusikan secara langsung ke beberapa daerah basis dengan menggunakan jaringan LSM.28 Kegiatan penyusunan buku katalog PJTKI dipilih mengingat selama ini calon BMP tidak memiliki keleluasan dalam menentukan PJTKI yang akan membantu dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Calon BMP hanya mengikuti arahan sponsor yang merekrut mereka. Oleh sebab itu di dalam buku katalog dimuat beberapa jenis informasi dasar dari seluruh PJTKI yang berlokasi di DKI Jakarta.29 Selanjutnya, buku katalog ini diharapkan dapat dipertimbangkan sebagai salah satu media informasi yang disediakan secara reguler oleh instansi pemerintah terkait di tingkat akar rumput. Dengan demikian, BMP mempunyai pilihan dalam menentukan PJTKI sekaligus menghindarkan mereka dari PJTKI yang tidak bertanggung jawab. Untuk kegiatan pengembangan program pelatihan pra-penempatan, telah dikembangkan materi “penyadaran hak� dan beberapa materi lain yang selama ini belum dicakup atau dibahas secara mendalam pada modul pelatihan yang diberlakukan di BLKLN. Seluruh materi hasil kegiatan 28 Jaringan LSM yang dimaksud adalah jaringan yang dimiliki Kopbumi dan FOBMI, meliputi 47 organisasi non-pemerintah yang tersebar di 15 propinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan). Info kit yang didistribusikan mencapai jumlah 35.000 set. 29 Pada awalnya, kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan rapor seluruh PJTKI yang terdaftar di Depnakertrans. Isinya mencakup berbagai informasi berkaitan dengan kinerja setiap PJTKI. Namun pada pelaksanaannya, kegiatan ini menghadapi kendala teknis dalam pengumpulan data. Pada akhirnya ruang lingkup kegiatan dibatasi menjadi penyusunan buku katalog yang memuat beberapa jenis informasi dasar dari seluruh PJTKI yang berlokasi di DKI Jakarta. 63 dikemas ke dalam modul pelatihan bagi pelatih dan calon BMP. Metode yang digunakan dalam penyampaian materi adalah sebuah metode yang memposisikan seorang pelatih untuk berperan sebagai fasilitator, yaitu pihak yang bertanggung jawab mengarahkan para peserta pelatihan agar mereka mengikuti proses pelatihan secara aktif. Bentuk hubungan yang dikembangkan dalam kelas bersifat horisontal. 4.B. PENYEBARAN INFORMASI DI TINGKAT AKAR RUMPUT Keterbatasan diseminasi informasi di tingkat akar rumput menyebabkan calon BMP seringkali tidak menyadari ancaman eksploitasi yang dilakukan pihak lain terhadap dirinya. Di saat yang bersamaan, kebutuhan akan pekerjaan juga mendorong mereka cenderung bersikap “pasrah� terhadap berbagai kendala dalam tahapan penempatan. Hal yang terlintas di pikiran para calon BMP adalah bagaimana caranya agar mereka segera diberangkatkan ke negara tujuan. Selanjutnya, mereka hanya berharap serta menggantungkan nasibnya pada kebaikan sponsor, PJTKI, PJTKA, dan calon pengguna jasa. Kendala kelangkaan informasi di tingkat akar rumput perlu ditanggapi secara serius dan segera dicari solusinya. Untuk itu berbagai langkah telah ditempuh banyak pihak. Sebagai contoh, beberapa LSM pemerhati masalah buruh migran telah mulai berupaya mengatasi permasalahan tersebut baik melalui pendampingan langsung di daerah basis maupun melalui pendiseminasian informasi dalam bentuk media cetak seperti poster, brosur, stiker, buletin, dan komik. Upaya demi upaya terus dilakukan untuk mengisi kekosongan informasi. Namun, kasus-kasus BMP tetap bermunculan dan kebutuhan akan kehadiran informasi semakin terasa mendesak. Kondisi ini- lah yang menjadi alasan utama dari kegiatan penyusunan info kit dan profil Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (katalog PJTKI) di bawah hibah IDF. Keduanya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemenuhan kebutuhan akan informasi yang disuarakan BMP beserta keluarganya di pelbagai pelosok Indonesia. 4.B.1. Pembuatan info kit Salah satu informasi penting yang harus diketahui dan dipahami warga di desa sebelum mereka memutuskan untuk menjadi BMP adalah mengenai serba-serbi prosedur penempatan. Dengan informasi tersebut, warga yang berminat bekerja di luar negeri dapat memperoleh gambaran umum mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh sebelum mereka sampai di negara tujuan. Sementara informasi sejenis hanya tersedia di tingkat kabupaten dan propinsi. Keadaan ini yang kemudian menjadi dasar pemilihan dua tema yang dimuat dalam info kit. Pertama, mengenai kiat-kiat dalam menjalani tahapan yang akan dilalui. Kedua, jenis-jenis dokumen yang dibutuhkan seorang calon BMP. Sebelum dimuat dalam info kit, masing-masing tema terpilih diterjemahkan ke dalam uraian singkat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh calon BMP. Kemasan dibuat dalam bentuk yang dapat mudah dibawa ke mana-mana serta mudah disimpan. 64 BAB 4 - Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri Setelah menjadi dummy, proses selanjutnya adalah melaksanakan uji coba kepada para calon BMP yang sedang mengikuti pelatihan pra-penempatan di sebuah BLKLN. Mereka diminta untuk memberi komentar mengenai substansi, bahasa (istilah), dan bentuk kemasan dari dummy info kit. Kemudian masukan dari setiap calon BMP menjadi dasar pertimbangan pada tahap penyelesaian. Berikut adalah penjelasan dari substansi yang terkandung dalam setiap tema: A. “Kiat menjadi TKW yang baik� Selama ini calon BMP hanya memperoleh informasi terbatas dari sponsor mengenai tahapan- tahapan dalam proses penempatan. Mereka tidak mengetahui bahwa ada berbagai hal yang harus dipersiapkan dan diperhatikan di setiap tahapan tersebut. Ketidaktahuan mereka disalahgunakan pihak lain sebagai kesempatan untuk mengeruk keuntungan. Tema pada bagian info kit yang berjudul “Kiat menjadi TKW yang baik� secara khusus mencakup pemaparan ringkas tentang langkah-langkah yang dapat dilakukan calon BMP selama menjalani proses penempatan (pra-penempatan, penempatan, purna penempatan) dengan penjelasan sebagai berikut: • “Pikirkanlah dengan matang� ditujukan agar BMP memahami latar belakang serta tujuan dari rencananya bekerja ke luar negeri • “Datangilah Kantor Dinas Tenaga Kerja di kota anda� ditujukan agar BMP merasa terdorong untuk pergi dan bertanya tentang berbagai informasi resmi pada kantor instansi pemerintah terkait di kota kabupaten/propinsi • “Datangilah PT/PJTKI yang ditunjuk oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja� ditujukan agar BMP merasa terdorong untuk pergi ke PJTKI sekaligus mengetahui bahwa mereka berhak untuk memperoleh serta menyimpan setiap dokumen yang berkaitan dengan proses penempatannya • “Jalani tes kesehatan� ditujukan agar BMP mewaspadai ancaman tindakan pelecehan seksual selama menjalani tes kesehatan • “Perjanjian Kerja� ditujukan agar BMP mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk membaca dan memahami isi Perjanjian Kerja sebelum menandatanganinya • “Bukalah rekening bank� ditujukan agar BMP dapat menghindari penyalahgunaan uang hasil bekerjanya oleh pihak lain • “Gunakan uang anda dengan bijaksana� ditujukan agar BMP merencanakan serta memanfaatkan setiap uang hasil bekerjanya demi peningkatan kesejahteraan jangka panjang B. “Jadilah TKW berdokumen� Perubahan identitas mencakup nama, alamat, usia, dan/atau status perkawinan sudah menjadi hal yang umum dialami oleh setiap calon BMP. Perubahan dilakukan PJTKI dengan tujuan untuk 65 menyesuaikan surat permintaan TKI (job order) dan juga dilakukan untuk mempermudah proses pengurusan dokumen (seperti paspor) bagi calon BMP yang disalurkannya. Hal ini terjadi karena sebagian besar PJTKI melakukan perekrutan sampai ke pelbagai pelosok daerah yang bukan termasuk dalam wilayah perekrutannya. Dengan membuat KTP baru, pengurusan dokumen menjadi lebih mudah. Berdasarkan KTP baru tersebut, paspor dan dokumen lainnya (kepesertaan asuransi, KTKLN) pun dibuat. “Gampang membuat KTP baru. KTKLN juga bisa dikeluarkan dengan mudah. Yang penting bayar,�demikian pernyataan seorang petugas Disnaker Karawang. Lebih lanjut ia mengutarakan bahwa banyak calon BMP asal Karawang yang pergi dengan identitas sebagai warga Purwakarta, Sukabumi, dan Cianjur. Calon BMP berangkat dari desanya dengan tidak membawa dokumen apa-apa kecuali KTP asli. Menurutnya, biaya administrasi yang harus dikeluarkan PJTKI di ketiga wilayah tersebut lebih murah dibandingkan di Karawang. Calon BMP tidak menyadari bahwa perubahan identitas tersebut dapat menyulitkan mereka dan atau keluarganya jika mengalami masalah. Perubahan identitas ini juga berdampak pada proses pendokumentasian data yang dilakukan instansi pemerintah terkait di setiap tahap penempatan (Depnakertrans, Kantor Imigrasi, Perwakilan RI). Data yang terekam menjadi tidak akurat, sehingga tidak layak digunakan dalam memberikan gambaran dari karakterisitik perempuan Indonesia yang bekerja di luar negeri. Tema pada bagian info kit yang berjudul “Jadilah TKW berdokumen� menekankan pada pemahaman mengenai pentingnya dokumen bagi seorang pekerja migran. Materi informasi dilengkapi dengan contoh (gambar) dari dokumen yang dimaksud. Berikut adalah substansi yang tercakup di dalamnya: • Jenis-jenis dokumen yang dibutuhkan (dokumen jati diri, dokumen kerja) • Resiko pemalsuan dokumen • Kiat menyimpan dokumen • Daftar alamat kantor Perwakilan RI di negara tujuan penempatan • Alamat organisasi non-pemerintah di dalam negeri dan negara tujuan 4.B.2. Penyusunan buku katalog PJTKI Saat ini para calon BMP tidak memiliki keleluasaan dalam memilih PJTKI. Kondisi tersebut tercipta karena informasi mengenai PJTKI hanya dapat diperoleh dengan mendatangi kantor Disnaker setempat atau melalui situs milik Depnakertrans. Seperti telah diungkap pada bagian awal, calon BMP merasa enggan untuk mendatangi kantor pemerintahan. Mereka juga tidak memiliki kemampuan dalam mengakses internet. Pada akhirnya pelayanan informasi tersebut tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan. Sebagai akibatnya, penentuan PJTKI berada di tangan sponsor. Calon BMP hanya menyatakan keinginannya kepada sponsor mengenai negara yang akan dituju. Selanjutnya, sponsor akan membawa mereka hanya ke PJTKI tertentu saja. 66 BAB 4 - Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri Informasi mengenai PJTKI dirasa perlu mengingat banyak proses perekrutan berjalan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, para calon BMP membutuhkan informasi mengenai PJTKI yang resmi terdaftar di wilayah tempat tinggalnya untuk menghindarkan mereka dari penipuan-penipuan oleh PJTKI yang tidak bertanggung jawab.30 Para calon BMP perlu tahu tentang kinerja PJTKI dalam menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri, agar mereka memperoleh jaminan perlindungan baik dalam masa persiapan di tanah air, selama bekerja di luar negeri, maupun dalam kepulangan kembali ke daerah asalnya. Minimnya informasi mengenai perusahaan pengerah tenaga kerja yang menyalurkan calon BMP ke luar negeri menjadi latar belakang dari kegiatan penyusunan buku katalog PJTKI. Kegiatan ini memfokuskan pada PJTKI yang berlokasi di DKI Jakarta serta terdaftar resmi pada Depnakertrans. Pembatasan pada PJTKI yang terdapat di wilayah DKI didasarkan pada pertimbangan bahwa jumlah tersebut meliputi 70% dari total PJTKI yang secara resmi terdaftar di Depnakertrans. Sesuai dengan data Direktorat Jendral Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (P2TKLN), maka dalam buku katalog ini tercantum 286 nama perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta.31 Melalui proses verifikasi lapangan, diketahui bahwa tidak seluruh PJTKI yang tercantum dalam daftar tersebut masih aktif beroperasi. 30 POEA (Philippine Overseas Employment Administration) adalah sebuah lembaga otonom di bawah Department of Labour di Filipina yang bertanggung jawab pada tahap pra-penempatan. Lembaga ini menyediakan dan menyebarluaskan daftar recruitment agencies secara gratis dalam bentuk media cetak yang diterbitkan sekali dalam setiap tiga bulan. Daftar berbentuk tabloid 24 halaman tersebut juga mencantumkan recruitment agencies yang terkena sanksi skorsing dan yang dicabut perijinannya. 31 Data yang digunakan adalah data per-15 Mei 2003 dan bersumber dari Direktorat Bina Lembaga PTKLN. Jumlah PJTKI terus bertambah seperti tercatat pada data per-Oktober 2004 dari www.nakertrans.go.id, di mana total PJTKI di seluruh Indonesia menjadi 456 dengan 309 PJTKI berlokasi di DKI Jakarta. 67 Berikut adalah hasil verifikasi tersebut: Tabel 14 . Hasil verifikasi PJTKI di DKI Jakarta Negara penempatan Sektor pekerjaan Status PJTKI BLKLN Formal Informal Formal & Aktif Tidak Milik sendiri Bekerja Tidak informal aktif sama punya dengan PJTKI lain Terpisah Tidak dengan pe- terpisah nampungan Asia Pasifik 6 20 33 59 15 31 8 5 Korea Selatan 1 1 1 Timur Tengah 3 51 76 130 3 40 72 17 4 Timur Tengah & Asia Pasifik 2 1 8 11 5 5 1 Timur Tengah, Eropa, & Asia Pasifik 1 1 1 USA 2 2 2 Tidak terbatas 4 4 4 Tidak ada penempatan 75 2 3 3 67 TOTAL 18 72 118 208 78 63 111 29 83 Berdasarkan data setiap PJTKI yang diperoleh dari Depnakertrans dan hasil verifikasi di lapangan, kemudian disusun format informasi yang akan ditampilkan dalam buku katalog seperti berikut: • Nama PJTKI • Nomor SIUP • Nama penanggung jawab • Alamat kantor pusat • Nomor telpon • Nomor faksimili • Alamat email • Alamat situs • Alamat penampungan • Alamat BLKLN • Sektor pekerjaan • Negara tujuan penempatan • Nama asosiasi • Alamat kantor cabang • Nama perwakilan/mitra kerja di luar negeri • Data penempatan periode tahun 2002 s/d 2003 68 BAB 4 - Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri Dalam buku katalog ini, selain data mengenai PJTKI, juga tercantum informasi tambahan mengenai 1) Alamat Depnakertrans dan Disnaker; 2) Alamat Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI); 3) Alamat Perwakilan RI di negara tujuan penempatan TKI; 4) Alamat asosiasi PJTKI; 5) Syarat-syarat calon TKI; dan 6) Alur penempatan TKI. 4.C. PENGGUNAAN MODUL “PENYADARAN HAK� Permasalahan yang dihadapi para BMP tidak sebatas pada minimnya pengetahuan dan pemahaman akan sejumlah hak yang terkait dengan statusnya sebagai pekerja migran. Permasalahan lain yang cukup menonjol adalah kapasitas adaptasi mereka dalam menghadapi lingkungan fisik dan sosial yang berbeda dengan kondisi daerah asal. Permasalahan akan perbedaan lingkungan ditemui BMP seiring dengan kepergiannya meninggalkan daerah asal. Perbedaan yang dimaksud adalah kondisi negara tujuan dengan berbagai ciri yang menempel pada masyarakatnya, berikut dengan cara hidup mereka. Perbedaan tersebut sangat signifikan, mengingat banyak di antara BMP yang belum pernah menginjak daerah lain selain daerah sekitar tempat tinggalnya. Tak pelak hal ini menuntut suatu upaya penyesuaian diri, bahkan bagi BMP yang bekerja di Malaysia sekalipun. Proses adaptasinya sendiri dapat berlangsung cepat atau lambat tergantung kapasitas setiap BMP, yang juga dipengaruhi oleh faktor pendukung atau penghambat di sekitarnya. Untuk mengantisipasi kekurangpahaman mengenai hak-hak pekerja migran dan lingkungan baru yang harus BMP hadapi, maka proses persiapan sebelum keberangkatan ke negara tujuan menjadi penting. Pemberian bekal pengetahuan serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban berikut kondisi fisik, sosial, budaya, dan bahasa akan membantu calon BMP dalam menjalani pekerjaannya. Termasuk juga pengetahuan serta pemahaman mengenai berbagai hal baru lain yang akan ditemukan BMP selama proses penempatan, baik dalam perjalanannya ke negara tujuan maupun yang akan dihadapi dalam masa kerjanya. Pemberian materi ini menjadi tanggung jawab PJTKI terhadap setiap calon BMP yang akan ditempatkannya dan diselenggarakan di BLKLN. Namun, seperti yang telah ditunjukkan melalui berbagai kasus yang menimpa BMP (lihat halaman 17-29), tampak bahwa persiapan pra-penempatan belum maksimal. Kasus-kasus tersebut mengindikasikan bahwa pelatihan yang diberikan kepada calon BMP diselenggarakan sekedarnya seakan hanya formalitas belaka. Bahkan ada BMP yang diberangkatkan tanpa persiapan. Tampak jelas bahwa kepentingan bisnis yang mengaitkan kepemilikan BLKLN oleh PJTKI mengakibatkan campur tangan terhadap tujuan utama maupun penyelenggaraan pelatihan pra-penempatan. Mau tidak mau kuantitas dan kualitas penyelenggaraan dari pelatihan ini harus ‘mengalah’ terhadap kepentingan tersebut. Sebagai hasilnya, jangka waktu pelatihan pun dipersingkat dan BMP pun menanggung akibatnya. 69 4.C.1. Proses pelaksanaan kegiatan Permasalahan aspek kualitas maupun kuantitas dari penyelenggaraan pelatihan pra-penempatan menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan pengembangan program tersebut di bawah hibah IDF. Kegiatan difokuskan pada pengembangan materi dan metode pelatihan pra-penempatan bagi calon BMP. Pelaksanaan kegiatan mencakup beberapa tahapan : A. Pengkajian atas materi dan metode pelatihan yang sedang diberlakukan Untuk mengetahui implementasi dari program pelatihan pra-penempatan, data primer yang digunakan sebagai bahan kajian bersumber dari hasil wawancara dengan para mantan dan calon BMP di enam lokasi (Medan, Karawang, Cianjur, Surabaya, Blitar, Malang). Wawancara juga dilakukan dengan pihak PJTKI, BLKLN, Depnakertrans, dan LSM yang berkecimpung dalam isu buruh migran. Data sekunder berasal dari modul pelatihan PLRT yang diberlakukan Depnakertrans, modul pelatihan yang digunakan pihak BLKLN, dan modul pelatihan yang disusun oleh LSM. B. Penyusunan dan pengembangan modul pelatihan Selain hasil kajian atas metode dan materi yang sedang diberlakukan, pelaksanaan kegiatan juga mempertimbangkan karakteristik umum BMP sebagai acuan dalam proses penyusunan dan pengembangan modul pelatihan. Berikut adalah karakterisitk umum BMP yang dimaksud: • Berlatar pendidikan Sekolah Dasar • Berasal dari daerah pedesaan • Bukan pembaca atau “konsumen� yang baik dari media informasi cetak • Berpola pikir sederhana, sebagian besar cenderung naif, dan tidak memiliki pergaulan luas • Rasa percaya diri yang tidak terlalu tinggi atau cenderung rendah • Kemampuan komunikasi yang tidak terlalu baik, cenderung pasif (diam dan menerima segala sesuatu apa adanya) • Pendaftaran diri sebagai calon BMP tidak melalui standar prosedur penempatan yang berlaku Pemilihan alat penunjang belajar (alat peraga) dan contoh dari berbagai hal yang dibutuhkan setiap materi juga dilakukan dalam kegiatan ini. Penggunaan alat penunjang ditujukan untuk memudahkan calon BMP dalam mengenali serta mengidentifikasi berbagai hal, sehingga dapat meminimalisir resiko penipuan. C. Pelaksanaan Training of Trainers (ToT) Setelah draft modul pelatihan yang menjadi pegangan pelatih tersusun, draft tersebut diujicobakan melalui penyelenggaraan pelatihan bagi para pelatih (Training of Trainers/ToT). Uji coba dilaksanakan dua kali di dua wilayah, yaitu di Jakarta dan Surabaya. Pesertanya tidak lain terdiri dari para pelatih yang merupakan perwakilan beberapa BLKLN yang berlokasi di kedua wilayah ini. Kegiatan dalam ToT meliputi: 70 BAB 4 - Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri • Uji coba isi draft modul pelatihan • Berbagi pengalaman antar peserta • Evaluasi atas materi dan metode yang sedang diberlakukan • Penjaringan umpan balik dari peserta ToT atas isi dari draft tersebut D. Pelaksanaan uji coba materi dan kemampuan para pelatih (peserta ToT) Langkah selanjutnya adalah melihat hasil ToT dengan melakukan uji coba kemampuan para pelatih (peserta ToT) dalam mengimplementasikan apa yang telah diperolehnya kepada para calon BMP di BLKLN. Uji coba ini diselenggarakan tiga kali, yaitu dua kali di BLKLN yang berlokasi di Jakarta dan satu kali di BLKLN yang berlokasi di Surabaya. Kegiatan dalam uji coba meliputi: • Uji coba atas hasil ToT • Evaluasi atas materi dan metode yang sedang diberlakukan • Penjaringan umpan balik dari para calon BMP atas proses uji coba E. Penyempurnaan materi dan metode Di tahap akhir pelaksanaan kegiatan, umpan balik yang diperoleh dari para pelatih (peserta ToT) dan calon BMP menjadi bahan utama dalam proses penyempurnaan modul pelatihan. 4.C.2. Temuan lapangan Secara umum data lapangan yang sebagian besar berasal dari pengakuan para mantan dan calon BMP menunjukkan bahwa implementasi dari pelatihan pra-penempatan belum maksimal, seperti diuraikan berikut ini: A. Jenis materi pelatihan kurang mengantisipasi kebutuhan BMP Pada umumnya fokus dari pelatihan pra-penempatan yang diselenggarakan di BLKLN terletak pada materi mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan BMP selama masa kerjanya. Bobot pelatihan mencakup aspek keterampilan bagi PLRT ditambah dengan penguasaan bahasa negara tujuan yang terdiri dari: • Penggunaan alat-alat elektronik • Membersihkan rumah • Memasak • Merawat bayi/orang tua • Bahasa (kosa kata, kalimat sapa) Dengan kata lain, isi pelatihan tersebut mengesampingkan materi mengenai hak-hak BMP sebagai pekerja migran. Sementara penyampaian materi mengenai situasi dan kondisi negara tujuan berikut kondisi sosial dan budayanya lebih ditekankan pada pola perilaku calon pengguna jasa, berikut kewajiban BMP untuk mengikuti kemauan pengguna jasa agar terhindar dari hal-hal 71 yang dapat menyebabkan PHK. Tampak bahwa kemasan materi seperti ini lebih ditujukan untuk memenuhi persyaratan dari agen mitra kerja PJTKI dan calon pengguna jasa. Kesempatan calon BMP untuk memperoleh materi mengenai hak hanya diperoleh pada saat Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), yaitu sebuah program orientasi yang penyelenggaraan- nya menjadi tanggung jawab PJTKI atas setiap tenaga kerja yang disalurkannya.32 Materi tersebut terangkum bersama beberapa materi lainnya dalam paket PAP berikut ini:33 • Pembinaan mental kerohanian • Pembinaan kesehatan fisik • Pembinaan mental dan kepribadian • Bahaya perdagangan perempuan dan anak • Bahaya perdagangan narkoba, obat terlarang, dan tindak kriminal lainnya • Sosial budaya, adat istiadat, dan kondisi negara tujuan • Peraturan perundangan negara tujuan penempatan • Tata cara keberangkatan dan kedatangan di bandara negara penempatan • Tata cara kepulangan di tanah air • Peran Perwakilan RI dalam pembinaan dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri • Program remittance tabungan dan asuransi perlindungan TKI • Perjanjian Penempatan TKI dan Perjanjian Kerja Tujuan dari pemberian PAP adalah agar calon BMP memiliki kesiapan mental kepribadian maupun kerohanian, memahami hak dan kewajibannya, mengetahui adat-istiadat dan peraturan-peraturan yang berlaku di negara tujuan, serta mengetahui cara mengatasi permasalahan yang dihadapinya selama bekerja di luar negeri. Walaupun demikian, hasil wawancara yang dilakukan dengan para mantan BMP menunjukkan bahwa penyelenggaraan PAP belum cukup memberikan pemahaman secara optimal mengenai hak yang seharusnya mereka dapatkan selama menjalankan pekerjaannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat ada minimal 12 materi yang diberikan dalam pelaksanaan PAP yang relatif singkat, yaitu 2 (dua) hari dengan 20 jam pelajaran dan diseleng- garakan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum calon BMP diberangkatkan ke negara tujuan. B. Metode pelatihan dengan komunikasi satu arah Materi pelatihan pra-penempatan disampaikan kepada calon BMP dengan menggunakan metode ceramah dan tanya jawab. Bentuk hubungan yang dikembangkan antara pelatih dan para calon BMP adalah bersifat formal dan vertikal. Hubungan tersebut dibangun dengan memposisikan pelatih sebagai orang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi (tidak sejajar) dari para peserta pelatihan. Dalam situasi tersebut, para BMP bersikap pasif dan berperan sebagai pendengar dari 32 Lihat pasal 49 Kepmenakertrans. No.104A tahun 2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (P2TKLN) No. KEP-343/D.P2TKLN/XI/2002. 33 Kini penyelenggaraan PAP dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Menakertrans No. 4 tahun 2005. 72 BAB 4 - Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri setiap materi yang disampaikan pelatih, terlepas isi materi tersebut dapat dipahami atau tidak. Jika pun para BMP berkomunikasi dengan pelatih, maka hal itu dilakukan dalam rangka memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan kepada mereka. C. Kapasitas ruang yang belum mempertimbangkan keseimbangan kelas dan isinya Pelatihan berlangsung dalam ruang kelas yang mengabaikan faktor keseimbangan antara pelatih dengan jumlah peserta (melebihi 20 orang/kelas). Para calon BMP duduk berdesakan dalam sebuah ruangan dengan kapasitas terbatas, atau sebaliknya pelatihan berlangsung dalam sebuah ruangan yang luas hingga para calon BMP tidak dapat mendengarkan materi yang diberikan pelatih di bagian depan ruangan. D. Jangka waktu pelatihan yang tidak menentu Jangka waktu penyelenggaraan pelatihan bervariasi. Ada BMP yang hanya menerima pelatihan selama seminggu. Ada BMP yang menerima pelatihan hingga tiga bulan. Namun, ada juga BMP yang tidak menerima pelatihan apapun. “Saya tidak sempat ikut pendidikan. Baru sekitar seminggu di penampungan, saya sudah dapat majikan. Saya langsung diuruskan paspor dan visa, terus dua minggu kemudian berangkat ke Saudi,� demikian cerita seorang TKW asal Ponorogo. Proses penyelenggaraan pelatihan seperti ini menimbulkan sebuah pertanyaan mendasar mengenai efektivitas penerimaan para calon BMP terhadap setiap materi yang disampaikan. Pengakuan dari banyak mantan BMP menunjukkan bahwa mereka membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk beradaptasi dengan lingkungan barunya (3-4 bulan) dan tidak jarang ketidaksiapan BMP menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan pengguna jasa terhadap mereka. “Tiga bulan pertama berat buat saya. Saya sering salah mengerti mau majikan. Setelah itu baru rasanya lebih enak,�ungkap seorang BMP asal Lampung. “Saya cuma dikasih buku pelajaran bahasa Arab, disuruh hafalin sendiri. Saya diminta bayar Rp 5.000,- untuk satu buku itu,� ujar seorang BMP asal Desa Pasir Awi, Karawang. Meninjau isi dua modul pelatihan yang diberlakukan sebagai pedoman oleh Depnakertrans dalam pelaksanaan pelatihan bagi calon BMP, keduanya telah memuat materi-materi yang mencakup kategori:34 a. Pembekalan mental dan fisik b. Pelatihan keterampilan teori dan praktek 34 Dua modul pelatihan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelatihan bagi calon BMP dengan tujuan bekerja ke kawasan Timur Tengah dan Asia Pasifik. 73 Dalam hal ini jenis-jenis materi pemberdayaan yang bersifat non-keterampilan tercakup dalam kategori materi pembekalan mental dan fisik. Tabel 15. Isi modul pelatihan Depnakertrans35 No Materi Kawasan Timur Tengah Asia Pasifik 1 Mental dan kepribadian 2 Kondisi sosial budaya negara tujuan 3 Hak dan kewajiban TKI 4 Undang-undang dan peraturan di negara tujuan * * 5 Jenis dan kegunaan dokumen TKI * 6 Tata cara keberangkatan 7 Tata cara kepulangan 8 Tabungan dan remitansi 9 Program asuransi * * 10 HIV/Aids dan narkoba - 11 Perdagangan wanita - Namun jika ditinjau lebih mendalam, ada beberapa materi yang tidak dibahas secara mendalam (lihat jenis materi yang diberi tanda): • Undang-undang dan peraturan di negara tujuan Pembahasan mengenai undang-undang dan peraturan di negara tujuan seperti yang tercantum dalam kedua modul pelatihan (kawasan Timur Tengah dan Asia Pasifik) hanya mencakup penjelasan secara umum. Tidak disebutkan nama atau jenis undang-undang/ peraturan yang dimaksud. • Jenis dan kegunaan dokumen TKI Dalam modul pelatihan untuk tujuan kawasan Timur Tengah, tidak ada uraian mengenai fungsi (kegunaan) dari setiap dokumen yang dibutuhkan. • Program asuransi Dalam modul pelatihan untuk tujuan kawasan Asia Pasifik, uraian mengenai asuransi hanya mencakup penjelasan umum. Tidak ada uraian mengenai jenis-jenis pertanggungan yang tercakup dalam program asuransi tersebut. Selain itu, tidak ada uraian mengenai bagaimana cara mengajukan klaim jika TKI mengalami masalah/musibah. • HIV/Aids dan narkoba Materi ini hanya ada dalam modul pelatihan untuk tujuan kawasan Asia Pasifik. 35 Jenis-jenis materi yang terkandung dalam kedua modul dapat dilihat pada Lampiran 2. 74 BAB 4 - Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri • Perdagangan wanita Materi ini hanya ada dalam modul pelatihan untuk tujuan kawasan Asia Pasifik. Selain pembahasan yang kurang mendalam, di dalam kedua modul pelatihan yang diberlakukan tersebut juga tidak mencantumkan alat penunjang belajar (alat peraga) berikut dengan contoh- contoh dari berbagai hal yang terdapat dalam setiap materi pelatihan (dokumen perjalanan dan ketenagakerjaan, formulir-formulir yang diberlakukan dalam tahapan proses penempatan, dokumen keuangan/perbankan, dll.). 4.C.3. Usulan Berangkat dari temuan-temuan di lapangan, terutama pengakuan dari para mantan BMP, terlihat adanya kebutuhan untuk meninjau kembali serta menyempurnakan peraturan yang berkaitan dengan program pelatihan pra-penempatan. Kuantitas serta kualitas materi yang akan disampaikan perlu dikembangkan dengan mengacu pada kebutuhan riil BMP pada saat mereka bekerja di luar negeri. Metode yang digunakan pada saat penyampaian materi juga perlu disesuaikan dengan latar belakang dan kondisi BMP. Selain itu, untuk menjamin implementasi program pelatihan pra-penempatan tersebut, maka dibutuhkan penegakan hukum secara jelas dan pasti. Sebagai hasil akhir kegiatan, ada beberapa usulan berupa materi dan metode pelatihan pra- penempatan yang menekankan pada kebutuhan riil BMP di negara tujuan. Isinya terfokus pada tema penyadaran hak BMP berikut beberapa tema penting lainnya yang belum terakomodasi atau terbahas secara mendalam pada materi dan metode yang digunakan di BLKLN saat ini. A. Pemberian materi “penyadaran hak� Dalam kegiatan ini telah berhasil diidentifikasi jenis-jenis materi yang dibutuhkan BMP berkaitan dengan hak-haknya sebagai pekerja migran. Setiap materi mengandung muatan aspek pemberdayaan dan perlindungan. Tema yang dikembangkan tidak hanya sekedar mengenai pengetahuan mengenai hak BMP semata, namun juga mencakup tema-tema yang ditujukan untuk membangun serta meningkatkan mental dan motivasi BMP di dalam lingkungan dan komunitas di mana mereka bekerja. Dengan mempertimbangkan karakteristik BMP (lihat halaman 70), jenis materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kapasitas mental dan motivasi BMP di dalam lingkungan dan komunitas di mana mereka bekerja diarahkan untuk: • Bagaimana mengaktualisasikan diri (perkenalan, pengenalan diri) dan bagaimana berpikir secara terbuka • Bagaimana berkomunikasi secara efektif • Bagaimana berperilaku yang baik • Bagaimana mengatasi masalah 75 Di antara jenis-jenis materi yang dihasilkan dari kegiatan pengembangan program pra- penempatan, memang ada beberapa materi yang sudah tercakup dalam dua modul pelatihan yang diberlakukan oleh Depnakertrans sebagai pedoman untuk pelatihan PLRT dengan tujuan kawasan Timur Tengah dan Asia Pasifik. Bagan 3. Peningkatan motivasi dan sikap kerja berprestasi Dasar pertimbangan: • Sebagian besar atau hampir seluruh BMP berasal Pilihan materi: dari daerah pedesaan, dengan tingkat pendidikan • Pengenalan dan pengembangan yang rendah diri • Rasa rendah diri, miskin informasi, kurang berani • Pengenalan sikap kerja mengemukakan pendapat • Komunikasi • Hambatan dalam berkomunikasi, tidak terbiasa • Membangun sikap asertif dengan komunikasi dua arah (dialog) • Kerja sama/membangun • Kurang mampu menyesuaikan diri dengan solidaritas lingkungan baru • Ada orang lain yang terlibat dalam pekerjaan yang dijalani seperti sesama pekerja/mitra atau pihak keluarga pengguna jasa Bagan 4. Hak dan perlindungan BMP Dasar pertimbangan: • Pengetahuan BMP tentang hukum sangat rendah • Kurang memahami apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban mereka Pilihan materi: • Terbatas waktu untuk memahami isi PK ketika • HAM dan hak-hak BMI mereka menandatanganinya • Perjanjian Kerja • Tidak mengerti pentingnya PK, yang di dalamnya • Prosedur penempatan dan secara eksplisit mencantumkan hak dan kewajiban pemulangan dari pengguna jasa • Penyadaran jender • Rentan terhadap eksploitasi dalam setiap tahap penempatan • Kesehatan reproduksi, HIV/Aids • Seharusnya dibekali penyadaran jender, agar waspada dan mampu menanggulangi kecenderungan terjadinya eksploitasi terhadap dirinya sebagai perempuan • Seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kesehatan reproduksi, termasuk persoalan HIV/Aids, agar mampu melindungi dirinya 76 BAB 4 - Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri Bagan 5. Persiapan bekerja di luar negeri Dasar pertimbangan: Kekurangpahaman tentang masalah dokumen perjalanan (paspor) dan dokumen kerja (visa): • Pemalsuan dokumen dan identitas diri • Tidak memperhatikan keselamatan dokumen Pilihan materi: Pergaulan internasional menuntut etika-etika tertentu, • Kelengkapan dokumen & seluk- termasuk dalam penerbangan internasional: beluk bandara • Sikap dan perilaku yang kurang patut dalam • Sikap dan perilaku di perjalanan penerbangan internasional • Masalah keuangan • Mudah diidentifikasi pihak lain yang berniat mengeksploitasinya • Masalah asuransi Untuk menyelamatkan uang hasil kerja: • Rencana keberangkatan dan kepulangan • Memahami bagaimana proses transfer, bukti transfer, dll. • Mengetahui apa itu cek, traveler check, dll. • Mempertimbangkan dan merencanakan tujuannya menjadi BMP secara rasional • Mampu menjaga konsistensi antara cita-cita yang direncanakan dengan aplikasi ketika membelanjakan uang hasil kerjanya B. Efektifitas penerapan metode penelitian pendidikan orang dewasa Metode penyampaian materi yang diterapkan dalam pelatihan pra-penempatan perlu disesuaikan dengan mengacu pada karakteristik BMP. Faktor ini menjadi bahan pertimbangan utama dalam pemilihan pendekatan pelatihan orang dewasa atau yang disebut andragogi sebagai pendekatan yang tepat untuk diterapkan dalam pelatihan pra-penempatan. Bahan pertimbangan lainnya berasal dari masukan para mantan BMP di daerah penelitian maupun calon BMP yang sedang berada di BLKLN. Untuk mendukung pendekatan tersebut, maka metode yang digunakan dalam menyampaikan materi adalah secara dialogis dan partisipatoris dengan pemakaian model pengalaman terlibat yang bersifat interaktif seperti simulasi, diskusi kelompok, studi kasus, permainan, dan komunikasi dua arah. Dalam metode ini, pelatih lebih berperan sebagai fasilitator yang memberikan kesempatan seluas- luasnya kepada calon BMP sebagai peserta pelatihan untuk secara aktif berbagi pengetahuan dan pengalaman baik dengan sesama peserta maupun dengan pelatih. Hubungan yang dikembangkan adalah hubungan yang menempatkan pelatih sejajar dengan para calon BMP, sehingga kesenjangan jarak secara sosial dan psikologis dapat terhindari. Dengan demikian, akan tercipta suasana informal (akrab) yang mendorong peserta pelatihan untuk aktif terlibat dalam keberlangsungan kelas. 77 Komposisi jumlah pelatih perlu diseimbangkan dengan jumlah peserta dan bentuk ruangan. Perbandingan ini penting karena pelatih tidak hanya memusatkan perhatian pada keberlang- sungan pelatihan secara umum, namun secara khusus juga harus memperhatikan setiap individu yang menjadi peserta agar kapasitasnya berkembang secara optimal. Peran ini akan sulit dilaksanakan bilamana seorang pelatih harus menghadapi sebuah kelas dengan jumlah peserta yang banyak dan duduk berdesakan dalam sebuah ruangan yang kecil. Pelatih memiliki porsi penting dalam menunjang suasana pelatihan. Oleh sebab itu kompetensi para pelatih yang ada saat ini perlu ditingkatkan melalui penyelenggaran pelatihan bagi pelatih atau ToT. Di sini kemampuan seorang calon pelatih diasah baik dalam segi penguasaan materi serta metode pelatihan maupun dalam segi pemahaman tujuan dan sasaran pelatihan secara keseluruhan. Perekrutan pelatih dari para mantan BMP perlu dipertimbangkan, mengingat mereka pernah terlibat secara langsung dalam situasi dan kondisi kerja di negara tujuan. Pengalaman mereka merupakan materi yang berharga yang dapat dibagi kepada calon BMP. Proses perekrutan itu sendiri dapat dilaksanakan melalui proses seleksi dengan persyaratan yang merujuk pada kebutuhan dan tujuan serta sasaran pelatihan. Agar penyampaian materi dapat terselenggara secara efektif dan efisien, dibutuhkan alat penunjang belajar (alat peraga) berikut dengan contoh-contoh dari berbagai hal yang terdapat dalam materi pelatihan (dokumen perjalanan dan tenaga kerja, formulir-formulir yang diberlakukan dalam tahapan proses penempatan, dokumen keuangan/perbankan, dll.). Penggunaan alat penunjang ini memudahkan calon BMP dalam mengenali serta mengidentifikasi berbagai hal tersebut, sehingga dapat meminimalisir resiko penipuan. 36 4.C.4. Tindak lanjut Ada respon positif dalam proses uji coba dari materi dan metode pelatihan. Para pelatih mengakui bahwa ToT yang mereka ikuti memberi dampak positif terhadap pelaksanaan pekerjaannya. Mereka lebih dapat memahami kondisi dan karakteristik calon BMP, sehingga kemampuan dalam menghadapi calon BMP di BLKLN pun semakin bertambah.37 Calon BMP yang menjadi peserta uji coba di Jakarta maupun di Surabaya mengakui bahwa materi- materi yang diberikan memberikan tambahan pengetahuan. Bagi calon BMP yang belum memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, materi mengenai prosedur keberangkatan dan kepulangan memberikan gambaran awal mengenai tahapan yang akan dilalui. Sedangkan bagi BMP yang telah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, materi-materi yang disampaikan tersebut 36 Alat peraga yang dibutuhkan dalam setiap jenis materi seperti tersebut dalam 76-77 dapat dilihat pada Lampiran 3. 37 Produk akhir yang dihasilkan dalam kegiatan ini terdiri dari 1) Buku 1 Pegangan Pelatih berisi Modul Pelatihan; 2) Buku 2 Pegangan Pelatih berisi referensi dalam menyampaikan setiap materi ; 3) Buku 3 Pegangan BMP (PLRT). 78 BAB 4 - Penguatan Kapasitas BMP di Dalam Negeri meningkatkan/memperdalam pemahaman mereka atas setiap hak dan atau proses penempatannya ke negara tujuan. Calon BMP pun mengakui bahwa metode pelatihan yang diujicobakan membuat mereka tidak tegang dalam mengikuti setiap sesi. Pelatih yang memposisikan dirinya sebagai fasilitator dan mengembangkan hubungan horizontal lebih diminati dibandingkan pelatih yang memposisikan dirinya sebagai guru/pengajar dan mengembangkan hubungan vertikal. Selain itu, permainan yang diberikan sebagai selingan di dalam atau di antara sesi diakui oleh para calon BMP ini sebagai pengusir rasa bosan. Respon positif juga diperoleh dari beberapa pemilik/pengelola BLKLN tempat para peserta ToT bekerja dengan meminta mereka membagi ilmu/kemampuannya kepada sesama rekan pelatih.38 Hasil uji coba berikut respon pelatih dan para BMP tersebut di atas menunjukkan bahwa usulan untuk memberikan materi penyadaran hak serta penerapan pendekatan orang dewasa (andragogi) sebagai metode pelatihan pra-penempatan bagi calon BMP perlu dipertimbangkan oleh instansi pemerintah terkait (Depnakertrans). Terlebih usulan ini merupakan hasil dari sebuah kegiatan yang melibatkan calon BMP serta pelatih secara langsung. 38 Ada seorang pemilik BLKLN yang secara langsung datang meminta pelaksana kegiatan untuk mengadakan pelatihan serupa di BLKLN miliknya. 79 ABC BAB 5 Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan 5.A. PENGANTAR Secara keseluruhan ada 12 (dua belas) negara yang resmi menjadi tujuan para TKI. Keduabelas negara tersebut terletak di kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Amerika, dan Eropa. Sedangkan bagi BMP, ada tiga negara yang menjadi tujuan utama mereka yang secara berurutan adalah Saudi Arabia, Malaysia, dan Hong Kong (data statistik penempatan tahun 2004).39 Ketiga negara tersebut memiliki karakteristik tersendiri dari sisi sosial, budaya, politik, hukum, dan ekonomi yang sedikit banyak berpengaruh terhadap BMP dalam menjalani masa kerjanya. Perbedaan karakteristik negara tujuan dengan negara asal bukanlah satu-satunya penyebab timbulnya masalah bagi BMP dalam menjalani pekerjaannya. Ada permasalahan lain seperti potongan upah, upah tidak dibayar, jam kerja terlalu panjang, ketiadaan hari libur, tindakan penganiayaan, pelecehan seksual, perkosaan, hingga pembunuhan. Jenis-jenis permasalahan ini merupakan permasalahan BMP yang ditemukan di hampir semua negara tujuan. Untuk itu BMP membutuhkan dukungan dalam menghadapi permasalahan di masa kerjanya, terutama dari Perwakilan RI sebagai wakil pemerintah di negara tujuan. Bentuk dukungan yang dibutuhkan bermacam-macam seperti pendampingan, konseling psikologi, hukum, medis, dan rumah tinggal (penampungan) sementara. Namun, tidak seluruh permasalahan yang dihadapi BMP dapat terselesaikan. Beberapa kendala menyebabkan Perwakilan RI belum mampu secara maksimal menyediakan pelayanan dukungan bagi berbagai masalah yang dihadapi BMP. Kondisi inilah yang menjadi alasan dari pelaksanaan kegiatan di bawah hibah IDF yang menumpukan perhatian pada pengembangan sistem pelayanan konseling dan medis beserta rujukannya pada Perwakilan RI di negara tujuan utama BMP. 5.B. PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan pengembangan pelayanan dukungan dilaksanakan dengan memilih tiga Perwakilan RI yang berada di Malaysia, Hong Kong, dan Saudi Arabia. Ketiga negara tujuan tersebut masing- masing mewakili kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, dan Timur Tengah. Fokus kegiatan terletak pada pengidentifikasian serta perumusan langkah-langkah spesifik yang perlu ditempuh di masing-masing Perwakilan RI, sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan dari para BMP yang juga spesifik di setiap negara tujuan tersebut. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui wawancara dan diskusi langsung dengan para mantan BMP di tiga daerah basis (Cianjur, Tulungagung, Mataram) guna menggali pemahaman, pengalaman, dan pembelajaran mereka selama berada dalam masa kerjanya. Selain itu, penelusuran secara langsung juga dilakukan terhadap pelaksanaan penyediaan pelayanan yang terselenggara di tiga Perwakilan RI terpilih, dengan tujuan untuk mengetahui kendala dalam pemberian pelayanan konseling dan medis. Hal ini dilakukan melalui wawancara mendalam dan diskusi dengan staf Perwakilan RI, BMP, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan lainnya di ketiga negara tersebut (LSM, SBM, pemerintah lokal). 39 Dari data tersebut juga diketahui bahwa sekitar 57% dari total TKI yang bekerja di kawasan Timur Tengah. 82 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan Masih berkaitan dengan kegiatan ini, pengkajian terhadap kebijakan Filipina dilakukan sebagai bahan perbandingan mengenai mekanisme penyediaan pelayanan bagi buruh migran. Di tahap akhir pekerjaan, sebuah lokakarya yang dihadiri pemangku kepentingan terkait (lembaga pemerintah, PJTKI, LSM, organisasi BMP) diselenggarakan sebagai bagian dari proses penyusunan model pelayanan dukungan secara partisipatif (lihat Bagan 6. Metode pelaksanaan kegiatan). Bagan 6. Metode pelaksanaan kegiatan Kajian pelayanan konseling dan medis Kajian lapangan dalam negeri Kajian lapang & Kajian lapang & Kajian lapang & lokakarya Cianjur lokakarya Tulungagung lokakarya Mataram Kajian kebijakan Filipina Semiloka: - LSM - Meneg PP - Deplu Laporan kemajuan-1 - Depnakertrans - Perguruan Tinggi Metodologi kajian di tiga negara Kajian lapang di luar negeri Kajian lapang Kajian lapang Kajian lapang Malaysia Hongkong Saudi Arabia Laporan kemajuan-2 Lokakarya Draft dan laporan akhir 83 Kegiatan pengembangan pelayanan dukungan ini menghasilkan: 1. Rancangan model pelayanan dukungan 2. Protokol prosedur pelayanan dukungan 3. Program pelayanan dukungan 5.C. TEMUAN LAPANGAN A. Temuan umum Tiga negara tujuan BMP (Malaysia, Hong Kong, Saudi Arabia) memiliki karakter yang berbeda, sehingga titik berat kendala Perwakilan RI di setiap negara tersebut pun berbeda. Meskipun demikian, secara umum ada 6 (enam) kelemahan yang berhasil diidentifikasi dari pelayanan dukungan yang disediakan oleh Perwakilan RI di Malaysia, Hong Kong, dan Saudi Arabia, yaitu mencakup: 1. Kurang memadainya sumber daya manusia Kuantitas dan kualitas SDM di Perwakilan RI Malaysia, Hong Kong, dan Saudi Arabia kurang memadai. Dari segi kuantitas, beban pekerjaan sebagai staf Bidang Konsuler di ketiga Perwakilan RI ini dapat dilihat dari rasio jumlah staf dengan jumlah kasus yang harus dilayani. Setiap harinya bagian pengaduan dari Bidang Konsuler cukup kewalahan menangani kasus-kasus BMP. Di saat yang bersamaan bidang konsuler juga harus melakukan pelayanan lain mencakup pengurusan paspor, visa, surat jalan, surat kelahiran, putusan pengadilan, pengurusan jenasah, SIM, dan lain-lain. Dari segi kualitas, pelatihan atau pengembangan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan staf masih terbatas. Dengan kata lain, kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan staf dalam melayani permasalahan TKI/BMP belum dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. 2. Nilai feodalisme dan birokratis Tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang nilai feodalisme dan birokratis masih didapati di ketiga Perwakilan RI. Dalam hal ini, dari hasil wawancara didapati bahwa BMP merasa dianggap dan atau diperlakukan sebagai warga negara kelas dua. Anggapan atau perlakuan tersebut dapat bersumber dari cara pandang mengenai BMP yang berlatar belakang pendidikan rendah, berbekal pelatihan yang kurang memadai, tidak tahan mental, mudah terkena bujukan serta rayuan pihak yang tidak bertanggung jawab, dan akhirnya bermasalah setibanya di negara tujuan. 3. Lemahnya perancangan dan pelaksanaan pelayanan konseling dan medis berbasis data akurat Di ketiga Perwakilan RI ditemukan kendala dalam penyediaan data akurat yang dapat diakses oleh semua bidang maupun instansi/lembaga terkait. Misalnya, KBRI Kuala Lumpur belum memiliki sistem pendataan yang terkomputerisasi yang dapat diakses Bidang Konsuler maupun Atase Tenaga Kerja. Masing-masing bidang memiliki data sendiri. 84 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan 4. Keterbatasan dana Ketiga Perwakilan RI sama-sama memiliki kendala akan keterbatasan dana. Kendala ini menjadi salah satu penyebab utama dari terbatasnya sumber daya manusia dan bentuk pelayanan yang disediakan bagi BMP. 5. Masih lemahnya sinergitas/kerja sama Saat ini kegiatan pelayanan yang dilakukan Perwakilan RI terfokus di dalam KBRI/KJRI saja. Padahal ada wilayah-wilayah di luar KBRI/KJRI yang membutuhkan perhatian seperti di terminal kedatangan/kepulangan, di taman, lokasi berkumpulnya BMP pada hari libur seperti di Hong Kong, atau tempat penampungan BMP yang dikelola pihak lain (ditemukan di Jeddah dan Hong Kong). Selain itu, ada pihak-pihak di luar KBRI/KJRI yang potensial untuk dilibatkan dalam kegiatan pelayanan tersebut, seperti yang dilakukan oleh Perwakilan Filipina. Jika pun pelibatan pihak lain sudah dilakukan, seperti yang dilakukan KJRI Hong Kong, kerja sama yang terjalin belum maksimal. 6. Masih minimnya upaya peningkatan kapasitas BMP di negara tujuan Upaya peningkatan kapasitas pribadi BMP yang dilaksanakan oleh ketiga Perwakilan RI masih perlu diperkaya. Upaya yang dimaksud adalah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi BMP, baik mereka yang sedang dalam masa penyelesaian masalah maupun mereka yang masih dalam masa kerjanya. Salah satu hambatan utama dalam pelaksanaannya tidak lain adalah karena masalah keterbatasan dana. B. Temuan di tiga negara tujuan Jenis pelayanan dukungan yang dibutuhkan di setiap negara tujuan berkaitan erat dengan ragam permasalahan yang dihadapi BMP. Pihak-pihak pemberi pelayanan pun beragam menurut akses yang dimiliki BMP. Oleh sebab itu proses identifikasi tidak berhenti pada aspek kendala yang dihadapi Perwakilan RI dalam penyediaan pelayanan dukungan, namun identifikasi juga dilakukan terhadap jenis-jenis permasalahan BMP. Setelah dikaji lebih dalam, ragam permasalahan yang mengemuka di ketiga negara tujuan berakar pada tiga hal, yaitu: 1. Terkait dengan masalah pelanggaran kontrak kerja dan ketidakharmonisan hubungan kerja 2. Lemahnya perlindungan bagi BMP 3. Lemahnya kapasitas diri/kemampuan adaptasi BMP Dalam pelaksanaan pekerjaan, temuan-temuan mengenai ragam permasalahan di ketiga negara tujuan itulah yang kemudian mengarahkan kegiatan pada penyusunan model pelayanan dukungan sesuai dengan situasi, kondisi, serta kebutuhan BMP. Berbagai temuan tersebut akan dipaparkan berikut ini. 85 1. Malaysia 1.A. Karakteristik permasalahan Data Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Malaysia selama 3 (tiga) bulan terakhir pada saat kegiatan ini berlangsung (Oktober 2003) menunjukkan bahwa jumlah BMP yang bekerja di Malaysia mencakup sekitar 50% dari total TKI yang terdaftar. Data lain dari sumber yang sama juga menunjukkan bahwa BMP yang bekerja di sektor domestik (khususnya PLRT) menempati porsi terbanyak dari total TKI di Malaysia. Meski demikian, upah BMP sebagai PLRT tergolong paling kecil, sekitar RM350–400/bulan, dibandingkan upah pekerja konstruksi yang bisa mencapai RM1.200/bulan. Fakta lain yang perlu menjadi perhatian adalah kenyataan di mana menjadi PLRT di Malaysia berarti menjadi pekerja yang paling rentan karena resiko dalam bekerja harus ditanggung sendiri tanpa dilindungi hukum Malaysia. Tabel 16. Pelayanan job order TKI di Malaysia tahun 2003 Sektor pekerjaan Juli Agustus September Jml % Jml % Jml % Perkebunan 2.765 23,12 1.132 19,41 1.131 14,45 Industri 821 6,86 600 10,29 1.147 14,65 Konstruksi 1.459 12,2 1.680 28,81 1.656 21,15 Jasa 64 0,53 20 0,34 95 1,21 PLRT 6.850 59,07 2.400 41,15 3.800 48,54 Jumlah 11.959 100,00 5.832 100,00 7.829 100,00 Sumber : Data Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur Ketika BMP menghadapi masalah di negara tujuan, maka salah satu jalan keluar yang dilakukan adalah mencari perlindungan ke Perwakilan RI. Mengacu pada rekapitulasi data WNI/TKI bermasalah tahun 2003, dari total TKI yang berada di penampungan Perwakilan RI di Malaysia, sekitar 70% di antaranya adalah mereka yang melarikan diri dari pengguna jasa. Dalam kasus seperti ini, BMP menjadi pihak yang sering disalahkan karena melanggar (memutuskan secara sepihak) hubungan kerja dan lari tanpa membawa dokumen lengkap (karena biasanya dokumen ditahan oleh pengguna jasa), sehingga status BMP menjadi ilegal. Secara rinci rekapitulasi data dari penampungan Perwakilan RI di Malaysia sampai tanggal 26 Oktober 2003: • Lari dari pengguna jasa : 72 orang • Korban penipuan : 8 orang • Terlantar : 7 orang • Dilacurkan : 15 orang • Korban penyiksaan pengguna jasa : 5 orang • Diusir pengguna jasa : 5 orang • Sakit : 4 orang 86 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan • Stress : 1 orang Cerita para BMP mengenai bagaimana cara mereka sampai ke penampungan menyiratkan ketidakberdayaan. Ada yang diantar oleh sesama orang Indonesia karena terlantar di jalan setelah tertipu saat hendak pulang ke Indonesia. Ada yang diantar oleh kerabat pengguna jasa karena melarikan diri dari pengguna jasa. Ada yang diantar langsung oleh pengguna jasa dengan dibekali tiket pesawat untuk pulang. Ada pula yang diantar supir taksi suruhan pengguna jasa. Mereka datang ke Perwakilan RI dengan beragam masalah. Data berikut menunjukkan jenis-jenis masalah utama BMP yang bekerja di Malaysia:40 • Pengguna jasa berperilaku kasar (22,65%) • Tidak betah bekerja (15,66%) • Upah tidak dibayar (6,02%) • Pelecehan seksual (3,62%) • Diberi pekerjaan ganda (2,89%) • Disuruh makan makanan tidak halal (2,17%) • Tidak bisa berkomunikasi dengan orang luar (0,24%) • Tidak diberi makan secara layak (0,24%) • Tidak boleh sholat (0,24%) • Beragam masalah lain yang sukar dikategorikan (46,27%) Dari kajian yang telah dilakukan, diketahui bahwa jenis masalah yang dihadapi BMP selama masa kerjanya dapat bersumber dari akar permasalahan yang saling kait-mengait. Sebagai contoh, masalah upah tidak dibayar dan diberi pekerjaan ganda berakar pada permasalahan kontrak kerja (ketidakjelasan maupun pelanggaran isi PK). Sementara akar permasalahan dari masalah pengguna jasa berperilaku kasar adalah pada ketidakharmonisan hubungan kerja. Untuk jenis masalah seperti BMP tidak betah bekerja, masalah berakar pada permasalahan masih lemahnya kapasitas diri atau kemampuan adaptasi mereka. Akan tetapi jika masalahnya adalah pengguna jasa kasar hingga kemudian muncul masalah baru yaitu BMP tidak betah bekerja, maka akar permasalahan adalah pada ketidakharmonisan hubungan kerja dan lemahnya kapasitas diri BMP. Masalah lain yang juga banyak dihadapi adalah pelecehan seksual (sampai penganiayaan dan perkosaan) yang berakar pada masih lemahnya perlindungan terhadap BMP dan ketidak- harmonisan hubungan kerja. Untuk masalah BMP sakit, maka hal ini dapat berakar dari masih lemahnya perlindungan terhadap mereka. Dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, biasanya BMP memanfaatkan akses yang tersedia seperti meminta bantuan sesama BMP dari daerah asal, melapor kepada keluarga, melawan pengguna jasa, atau melarikan diri ke penampungan (milik Perwakilan RI maupun milik 40 Data ini diperoleh berdasarkan data rekapitulasi kasus BMP bulan Januari – September 2003 dari Atase Tenaga Kerja RI di Malaysia. Jenis permasalahan tersebut sama dengan pengakuan yang diperoleh dari para mantan BMP di daerah basis (Mataram). 87 agensi/perseorangan). Langkah terakhir inilah yang seringkali menimbulkan permasalahan lain yang lebih besar, yaitu menjadi BMP tidak berdokumen karena dokumen ditahan pengguna jasa. Kotak 3 Damai dan deportasi: Jalan tercepat penyelesaian masalah BMP di Malaysia Berdasarkan hasil wawancara dengan Atase Tenaga Kerja, salah satu upaya yang paling banyak dilakukan Perwakilan RI dalam menyelesaikan masalah BMP adalah berdamai dengan pengguna jasa dan kemudian BMP dipulangkan (deportasi). Langkah ini merupakan salah satu pilihan yang relatif lebih cepat waktunya dibandingkan menunggu proses pengadilan. Dalam proses penyelesaian masalah, banyak dari usulan penyelesaian yang diajukan pengguna jasa adalah BMP diminta pulang ke tanah air dan biaya pulang ditanggung oleh pengguna jasa dengan syarat tidak ada lagi tuntutan terhadap pengguna jasa. Untuk memulangkan BMP bermasalah, Atase Tenaga Kerja akan menunggu sampai jumlah BMP bermasalah cukup banyak untuk dapat dipulangkan, juga menunggu ketersediaan dana pemulangan dari Perwakilan RI. (Kuala Lumpur, Oktober 2003) Melalui wawancara dengan mantan BMP di daerah basis maupun BMP di penampungan Perwakilan RI, diketahui ada sejumlah bentuk dukungan yang mereka harapkan saat menghadapi masalah di Malaysia, yaitu: a. Bimbingan b. Pemberian informasi c. Bantuan moril d. Perawatan dan rujukan RS e. Bantuan uang f. Pengurusan dokumen/surat terkait g. Pemulangan Mengacu pada ketujuh jenis bentuk dukungan yang dibutuhkan tersebut, tiga jenis dukungan pertama (a, b, c) berkaitan dengan pelayanan konseling. Dua jenis dukungan selanjutnya (d, e) berkaitan dengan pelayanan medis. Sedangkan poin f berkaitan dengan pelayanan advokasi. 88 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan Kotak 4 Pola penempatan BMP ke Malaysia Pola 1: BMP berangkat ke negara tujuan menggunakan jalur resmi dan berstatus legal (dokumen lengkap) Pada pola ini, BMP berangkat ke negara tujuan melalui PJTKI yang terdaftar dan direkomendasikan oleh Depnakertrans, serta melalui pengurusan dokumen-dokumen secara lengkap. PJTKI tersebut telah mempunyai jaringan kerja sama dengan agensi tenaga kerja di Malaysia yang sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Dalam hal ini, Bidang Konsuler Perwakilan RI berwenang dalam menghimbau PJTKI untuk tidak menggunakan agensi yang belum terdaftar, serta memberikan rekomendasi kepada Depnakertrans tentang PJTKI mana yang harus di blacklist karena melakukan pelanggaran. Pola 2: BMP berangkat ke negara tujuan menggunakan jalur tidak resmi dan berstatus ilegal (dokumen tidak lengkap) Pada pola ini, BMP berangkat ke negara tujuan melalui agen perorangan yang tidak terdaftar di Depnakertrans, serta tidak dibekali dokumen lengkap. Agen perorangan tersebut mempunyai jaringan kerja sama dengan agensi perorangan di Malaysia yang juga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Agensi inilah (baik orang Malaysia maupun orang Indonesia yang sudah memiliki KTP Malaysia) yang mempunyai hubungan dengan para calon pengguna jasa. Status ilegal dimaksudkan karena BMP memasuki Malaysia tanpa memiliki dokumen lengkap. Pola 3: BMP berangkat ke negara tujuan menggunakan jalur tidak resmi tetapi berstatus legal (dokumen lengkap) Pola ini disebut juga dengan pola yang menggunakan jalur calling visa. Pada pola ini, BMP berangkat ke negara tujuan melalui agen perorangan yang tidak terdaftar di Depnakertrans, tetapi dibekali dokumen lengkap oleh agen tersebut. Agen perorangan ini mempunyai jaringan kerja sama dengan agensi perorangan di Malaysia yang juga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Agensi inilah (baik orang Malaysia maupun orang Indonesia yang sudah memiliki identity card Malaysia) yang mempunyai hubungan dengan para calon pengguna jasa. (Kuala Lumpur, Oktober 2003) 1.B. Jenis dan bentuk pelayanan yang tersedia Bentuk pelayanan dukungan yang tersedia pada Perwakilan RI di Malaysia pada saat kegiatan ini dilakukan bersifat kuratif dan akomodatif. Pelayanan tersebut diselenggarakan untuk mengatasi masalah dan ditujukan bagi BMP berdokumen maupun tidak berdokumen. Model pelayanan kuratif diwujudkan melalui upaya penyelesaian permasalahan dengan mengandalkan peranan Bidang Konsuler dan Atase Tenaga Kerja. Dengan kata lain, ada pembagian kerja di antara keduanya berdasarkan jenis permasalahan. Tugas Bidang Konsuler mencakup permasalahan WNI terlantar, hukum/pengadilan, penganiayaan, pembunuhan, dan tidak berdokumen. Sedangkan tugas Atase Tenaga Kerja mencakup permasalahan hubungan kerja dengan pengguna jasa. 89 Mekanisme penyelesaian masalah BMP yang ditempuh Perwakilan RI adalah secara bi–patriet, yaitu dengan mempertemukan pengguna jasa dan pekerja (BMP). Dalam hal ini Atase Tenaga Kerja beserta agensi mitra kerja PJTKI di Malaysia berperan sebagai penghubung antara pengguna jasa dan pekerja dengan jalur penelusuran masalah sebagai berikut: 1. Permasalahan dilaporkan ke Atase Tenaga Kerja atau Bidang Konsuler melalui surat oleh BMP, organisasi bukan pemerintah, atau orang tua BMP yang berada di Indonesia. 2. Permasalahan dilaporkan langsung oleh BMP ke Perwakilan RI di Malaysia. Setelah melaporkan ke Atase Tenaga Kerja atau Bidang Konsuler, berdasarkan hasil proses wawancara dan identifikasi masalah, Atase Tenaga Kerja akan memanggil agensi mitra kerja PJTKI maupun pengguna jasa. Pola rekrutmen berpengaruh dalam proses ini: • Jika melalui jalur resmi/legal, atase akan memanggil agensi dan menyelesaikan masalah tersebut dengan agensi. • Jika melalui jalur tidak resmi/ilegal/agen perorangan, atase akan menanyakan alamat pengguna jasa kepada BMP dan memanggil pengguna jasa tersebut. Jika BMP berangkat melalui jalur resmi (legal), maka proses penyelesaian masalah akan lebih mudah karena PJTKI yang sudah terdaftar di Perwakilan RI dapat segera dipanggil. Selama proses penyelesaian masalah berjalan, BMP ditampung di Perwakilan RI dengan biaya dari PJTKI (dalam bentuk dana perlindungan). Permasalahannya adalah perbandingan antara buruh migran yang menempuh jalur resmi dan tidak resmi berkisar 45 banding 80. Berarti lebih banyak permasalahan BMP yang berhubungan dengan masalah hukum, penganiayaan, pengadilan, serta ketidak- lengkapan dokumen (jenis permasalahan yang ditangani Bidang Konsuler). Model pelayanan akomodatif diwujudkan melalui penyediaan sarana penampungan bagi BMP bermasalah. Pada saat kajian lapang dilakukan, sarana penampungan hanya terdiri dari 3 (tiga) unit ruangan berukuran 20M². Namun, sarana tersebut telah ditingkatkan kapasitasnya dan diresmikan penggunaannya pada 7 Agustus 2004. Daya tampung bangunan bertingkat dua ini bisa mencapai 75 orang, terdiri dari 6 (enam) unit ruangan berukuran 16M² dan 2 (dua) unit ruangan berukuran 60M². Masing-masing ruangan dilengkapi dengan tempat tidur bertingkat. 90 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan Bagan 7. Model pelayanan dukungan yang telah ada pada Perwakilan RI di Malaysia TKI/BMP bermasalah Agency: pengguna jasa- buruh Perwakilan Penampungan: Bekerja Pengajian BMP resmi RI lagi Atase: Konsuler: pengguna jasa- Identifikasi awal buruh Atase TKI: (legalitas, formal) Mslh hub. kerja BMP tdk resmi Konsuler: Identifikasi masalah RS (hukum, hubungan kerja) Atase TK: Mslh sakit Konsuler: Klinik/ Identifikasi hukum (terlantar, dokter tdk berdokumen, penganiayaan) Atase TK: Kantor polisi: - Dana kompensasi BMP - Pengguna jasa: damai - Pengobatan pulang - Mahkamah - Pulang Bagi BMP yang datang ke Perwakilan RI dan mengadukan masalahnya, mereka memiliki harapan untuk memperoleh bantuan dalam menghadapi masalah tersebut. Di sana mereka tinggal di penampungan sambil menunggu proses penyelesaian. Tidak jarang proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Selama berada di penampungan, baik dalam penantian penyelesaian masalah maupun pemulangan, BMP hampir tidak mempunyai aktivitas yang cukup memadai untuk dapat 91 meningkatkan kapasitas dirinya. Karena keterbatasan dana, satu-satunya kegiatan adalah pengajian yang merupakan satu aktivitas siraman rohani yang diadakan satu kali dalam seminggu. Kegiatan ini merupakan kegiatan sosial yang dilaksanakan secara sukarela oleh para istri diplomat.41 Dari sisi SDM, jumlah staf yang bertugas dalam upaya penanganan masalah tidak sebanding dengan jumlah masalah yang terus bermunculan. Berdasarkan rekapitulasi data mingguan Bidang Konsuler (20-26 Oktober 2003), terdaftar 116 orang yang masuk dalam perlindungan dan penampungan di KBRI Kuala Lumpur. Berarti rasio jumlah staf Bidang Konsuler dalam melayani TKI bermasalah adalah sebesar 4:116 atau setiap satu orang staf harus melayani sekitar 30 orang dalam satu minggu. Padahal untuk menyelesaikan satu kasus dibutuhkan waktu 1 hingga 2 bulan (rata-rata), mencakup seluruh proses sampai BMP dipulangkan ke Indonesia. Dari data dengan sumber yang sama, ada 2 (dua) kasus yang telah diselesaikan dalam minggu tersebut (20-26 Oktober 2003), yaitu dengan cara dipulangkan ke Indonesia. Satu orang dipulangkan oleh Perwakilan RI dan satu orang dipulangkan oleh agency. Selain melalui jalur Perwakilan RI, usaha penanganan masalah BMP ternyata juga dilakukan oleh beragam organisasi non-pemerintah yang ada di Malaysia. Beberapa organisasi yang tercatat mencakup jaringan gereja, sukarelawan orang Indonesia yang sudah menjadi warga negara Malaysia, SWARAM, Labour Resource Center, TENAGANITA, MERCY, AWAM (All Women’s Action Society), Jaringan Mahasiswa Indonesia di Malaysia, dan Asean Muslim Youth Secretariat. Namun keterlibatan organisasi-organisasi ini dalam penanganan permasalahan tenaga kerja asing dibatasi oleh pemerintah Malaysia. Penyebabnya adalah pemberlakuan peraturan yang melarang pekerja asing untuk mendirikan serikat pekerja.42 2. Hong Kong 2.A. Karakteristik permasalahan Masalah yang dihadapi para BMP ketika bekerja di Hong Kong terutama timbul pada masa transisi, yaitu pada periode tiga bulan pertama mereka memulai pekerjaannya. Umumnya hal tersebut menimpa BMP yang baru pertama kali bekerja. Dalam hal ini kondisi sosial budaya yang berbeda dan faktor minimnya kapasitas BMP (berbahasa lokal, keterampilan bekerja) memberi peluang munculnya berbagai permasalahan BMP. Berikut adalah persentase permasalahan yang dihadapi BMP di Hong Kong berdasarkan hasil wawancara di daerah basis: 41 Pada saat kunjungan dilakukan, ada sekitar 80 BMP yang berada di penampungan. Saat itu ada seorang BMP yang badannya di gips karena terjatuh dari lantai 3 saat mencoba melarikan diri dari majikan. BMP tersebut ditidurkan di atas dipan yang diletakkan di teras belakang. Kondisi mereka terkesan hampir tak terlayani oleh Rumah Sakit maupun kunjungan dokter yang memadai, karena dianggap berstatus ilegal dan sekali lagi karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh Perwakilan RI. Biasanya, bila ada BMP yang sakit, maka BMP diantar oleh Atase Tenaga Kerja ke klinik seorang dokter asal Indonesia yang kemudian menetap di Malaysia. 42 Setiap gerak-gerik organisasi-organisasi ini juga dibatasi pemerintah Malaysia melalui ISA (International Security Act) dan OSA (Official Secret Act). Jika terbukti aktivitas organisasi dianggap membahayakan keamanan negara maupun membuka rahasia negara, maka anggota organisasi bisa ditangkap dan dipenjarakan. 92 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan • Kurangnya kemampuan berbahasa lokal (23%) • Belum memadainya keterampilan kerja (22%) • Tidak betah bekerja (14%) • Sakit (11%) • Upah dibayar lebih rendah (8%) • Jam kerja lebih panjang (4%) • Dilarang bergaul/dibatasi (4%) • Dilecehkan/diancam (3%) • Kekerasan (3%) • Pulang tidak sesuai kontrak (1%) • Masalah dengan BMP non-Indonesia (1%) • Kecurian atau tertipu (1%) • Lainnya (6,33%) Masalah kurangnya kemampuan menggunakan bahasa lokal, belum memadainya keterampilan kerja, tidak betah bekerja, serta munculnya masalah dengan BMP non-Indonesia menunjukkan bahwa akar permasalahan utama adalah pada masih lemahnya kapasitas diri atau kemampuan adaptasi BMP. Untuk jenis masalah upah dibayar lebih rendah, jam kerja lebih panjang, pulang tidak sesuai kontrak, serta dilarang/dibatasi bergaul berakar pada permasalahan masih lemahnya atau ketidakjelasan Perjanjian Kerja dan ketidakharmonisan hubungan kerja. Sementara jenis masalah BMP sakit, diancam/dilecehkan, mengalami tindak kekerasan, dan kecurian atau tertipu disebabkan masih lemahnya perlindungan terhadap BMP. Selain itu, ada peluang di mana satu masalah dapat terkait dengan masalah lain atau memunculkan masalah baru. Berbeda dengan negara tujuan lain, para BMP yang bekerja di Hong Kong mempunyai berbagai hak yang tidak berbeda dari warga Hong Kong sendiri. Salah satunya adalah hak memperoleh hari libur. Pada masa liburan ini, banyak dari mereka yang berkumpul di taman-taman kota.43 Di sini, di sela waktu libur, mereka bercengkerama dengan rekan-rekan sedaerah maupun seminat. Kemudian timbul kelembagaan sosial seperti mencari lelaki asal negara lain (Asia maupun Eropa) untuk dijadikan pacar, berpacaran sesama jenis kelamin, bahkan terlibat prostitusi. Pada perkembangannya, bentuk kelembagaan ini mengarah pada kebiasaan untuk melakukan hubungan seks bebas, baik dengan satu pasangan tetap maupun pasangan yang berganti-ganti, baik dengan pasangan sejenis maupun beda jenis kelamin.44 Sebagai akibatnya, muncul masalah baru yang dihadapi oleh BMP yaitu potensi untuk terkena penyakit kelamin, melahirkan tanpa melalui hubungan pernikahan, atau melakukan aborsi. Masalah ini memiliki dampak yang tidak kecil, terlebih jika dibawa ke daerah asal. 43 Taman kota merupakan salah satu lokasi favorit yang banyak dikunjungi BMP pada hari libur. Bagi BMP asal Indonesia, taman kota yang menjadi pusat berkumpul mereka adalah Victoria Park yang terletak di kawasan Causeway Bay. Lokasi taman ini tidak jauh dari gedung KJRI Hong Kong. 44 Ada kasus yang menunjukkan seorang BMP dari Indonesia memanfaatkan teknologi internet untuk menyebarkan gambar diri tanpa berbusana dengan memanfaatkan kamera komputer. 93 Bagan 8. Keterkaitan antar permasalahan yang dihadapi BMP Culture · Peminjaman uang dalam jumlah shock besar kepada perusahaan penyedia · Aksi fatal (bunuh diri) jasa kredit · Sakit jiwa/stress · Overstay · Sakit · Pergaulan bebas, homoseksualitas · Hamil di luar nikah Dari identifikasi masalah yang dihadapi oleh BMP, diketahui ada kebutuhan akan jenis-jenis pelayanan dukungan yang diharapkan selama berada di negara tujuan: a. Ketika BMP menghadapi permasalahan dalam penyesuaian dengan budaya setempat (culture shock), yang diwujudkan dalam bentuk masalah kurangnya kemampuan berbahasa lokal, belum memadainya keterampilan kerja, dan tidak betah bekerja, maka yang diperlukan adalah pelayanan informasi, bimbingan, dan dukungan moril (terkait dengan pelayanan konseling). Secara spesifik mereka membutuhkan informasi tentang kondisi budaya di tempat kerja, orientasi mengenai keadaan Hong Kong secara holistik, konseling, serta orientasi (penyuluhan) agar tidak terjerumus ke dalam budaya yang bersifat negatif. Termasuk juga penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi. b. Ketika BMP menghadapi permasalahan upah dibayar lebih rendah, jam kerja lebih panjang, dan pulang tidak sesuai kontrak, maka mereka membutuhkan dukungan dalam bentuk penyadaran akan hak-haknya, pendampingan, serta penguatan untuk memperjuangkan hak-haknya dengan mengakses lembaga-lembaga terkait (terkait dengan pelayanan advokasi). c. Ketika BMP sakit dan mengalami tindak kekerasan, maka mereka membutuhkan pelayanan medis, bimbingan, serta dukungan moril (terkait dengan pelayanan medis). BMP yang bekerja di Hong Kong mempunyai cara yang beragam dalam penyelesaian masalah yang dihadapinya, yaitu: 1. Melapor ke Perwakilan RI, untuk kemudian dilakukan penyelesaian bi-patriet antara BMP dan pengguna jasa 2. Meminta bantuan teman, agen, atau keluarga 3. Mencari bantuan ke LSM Indonesia, LSM internasional, dan asosiasi buruh migran Upaya yang dipilih BMP tersebut memiliki dua kemungkinan penyelesaian akhir, yaitu mereka kembali bekerja atau dipulangkan ke daerah asalnya. 94 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan 2.B. Jenis dan bentuk pelayanan yang tersedia Dalam kasus ketenagakerjaan, harus diakui bahwa hukum maupun aturan pemerintah Hong Kong lebih kondusif dibandingkan dengan hukum maupun peraturan di negara tujuan lain. Oleh sebab itu, upaya perlindungan terhadap tenaga kerja asing dapat dikatakan sudah berjalan baik. Sebagai contoh, seorang pengguna jasa berwarga negara setempat dapat masuk penjara jika terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini membuat para pengguna jasa akan berpikir dua kali untuk melanggar ketentuan. Di sisi lain, kemampuan pengetahuan BMP akan peraturan ketenagakerjaan yang diberlakukan juga cukup membanggakan. Di saat yang bersamaan, menurut keterangan pihak KJRI Hong Kong, kapasitas penanganan masalah BMP dari waktu ke waktu semakin meningkat. Terlebih lagi dengan tumbuhnya organisasi- organisasi non-pemerintah yang diberi tempat dalam perundang-undangan Hong Kong. Hal ini terbukti dengan hadirnya 17 organisasi non-pemerintah yang telah menjadi mitra resmi KJRI Hong Kong dalam membantu BMP Indonesia yang terkena masalah.45 Hampir semua organisasi tersebut telah memiliki penampungan (shelter). Bertumbuh pesatnya organisasi non-pemerintah yang turut berperan dalam penyediaan berbagai layanan bagi BMP merupakan hal positif sekaligus membedakan Hong Kong dengan negara tujuan lainnya. Walaupun demikian, hal ini tidak mengurangi tanggung jawab Perwakilan RI yang berada di wilayah tersebut. Secara umum, model pelayanan dukungan yang disediakan KJRI bagi BMP di Hong Kong sudah dilaksanakan dalam bentuk model pelayanan kuratif, akomodatif, dan preventif. Jenis pelayanan dukungan yang tersedia mencakup pemberian penampungan bagi BMP bermasalah, pemberian bantuan dalam penyelesaian masalah, pemberian layanan konseling, serta penyelenggaraan kegiatan sosial. Secara operasional seluruh kegiatan dikoordinasi oleh Kepala Bidang Konsuler dengan lima bidang terkait lainnya (informasi, keimigrasian, ekonomi, hukum, administrasi). Model pelayanan akomodatif bagi BMP bermasalah terwujud dengan keberadaan fasilitas penampungan yang terletak di lantai 3 gedung KJRI. Penampungan tersebut tidak lain adalah ruangan ber-AC yang berisi 12 tempat tidur tingkat, 2 kamar mandi, 1 dapur, dan pesawat televisi. Model pelayanan preventif diwujudkan antara lain dengan melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan ini dilakukan secara periodik dengan memanfaatkan media informasi lokal (radio, koran lokal berbahasa Indonesia) dan juga dilakukan di tempat BMP berkumpul pada hari libur. Meskipun demikian, sebagian besar BMP masih mendudukkan pelayanan KJRI Hong Kong sebagai prioritas terakhir dalam upaya memecahkan masalah yang mereka hadapi. Dalam hal ini mereka lebih menempatkan KJRI Hong Kong sebagai tempat untuk mendapatkan pelayanan pengurusan paspor dan visa. 45 Informasi diperoleh pada saat melakukan kajian lapang di Hong Kong. 95 Kotak 5 Media infomasi di Hong Kong Ada sebuah stasiun radio lokal swasta (Metro Plus 1044 AM) yang menyiarkan program bagi BMP setiap Selasa dan Rabu petang. Program berbahasa Indonesia ini didesain dan dikelola oleh seorang WNI yang memiliki perhatian pada keberadaan BMP asal Indonesia. Isinya meliputi berbagai topik hangat yang sedang terjadi di Indonesia maupun di Hong Kong, termasuk penyuluhan dan konsultasi atas berbagai permasalahan yang dihadapi BMP. Media informasi lain yang banyak diminati BMP adalah dua koran lokal berbahasa Indonesia, yaitu Berita Indonesia dan Suara Indonesia. Kedua koran ini tersedia secara gratis di KJRI, sekretariat organisasi BMP, toko atau restoran yang kerap dikunjungi BMP, dll. Materi berita berkisar antara kejadian-kejadian hangat di Indonesia dan Hong Kong, juga kolom konsultasi bagi permasalahan BMP. Keuntungan serta biaya produksi kedua koran berasal dari penyediaan kolom iklan. Namun hal ini pula yang mengundang permasalahan BMP, mengingat sebagian iklan tersebut adalah iklan menyesatkan mengenai berbagai tawaran bekerja di negara lain seperti di Canada, USA, dan Korea dengan jumlah upah yang menggiurkan. Isi iklan tersebut jelas menawarkan sebuah mekanisme penempatan tenaga kerja yang melanggar peraturan ketenagakerjaan resmi yang diberlakukan pemerintah RI dan Hong Kong. Sumber: Hasil wawancara dan data lapangan staf Bank Dunia Selain penyuluhan hukum, KJRI Hong Kong juga menyelenggarakan beberapa kegiatan pelatihan keterampilan mencakup tari tradisional, bermain musik, tata rias pengantin, serta menjahit. Kegiatan ditujukan bagi BMP yang sedang bekerja maupun BMP yang sedang terkena masalah dan tinggal di penampungan milik KJRI. Dengan demikian fungsi penampungan tidak terbatas hanya sebagai tempat tinggal sementara, tetapi juga menjadi tempat pelatihan keterampilan. Berikut adalah gambar mengenai bentuk pelayanan dukungan yang tersedia di KJRI Hong Kong berdasarkan hasil pengumpulan data/informasi serta pengamatan di lapangan: 96 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan Bagan 9. Model pelayanan dukungan yang telah ada pada Perwakilan RI di Hong Kong Organisasi bukan TKI/BMP pemerintah/ RS bermasalah Asosiasi BMP Perwakilan Hukum: Agency: Bekerja RI - kekerasan - pengguna jasa lagi - underpayment Penampungan Kantor polisi: BMP - pengguna jasa pulang - pengadilan Kegiatan Rumah Asuransi Pengurusan sosial sakit kesehatan paspor & visa Meskipun sudah berkolaborasi dengan organisasi non-pemerintah dalam memberikan pelayanan konseling dan medis bagi BMP, pada kenyataannya KJRI belum dapat menangani seluruh permasalahan yang dihadapi BMP. Pelayanan yang disediakan belum dilaksanakan secara optimal. Masih terdapat beberapa kritik maupun kendala yang dihadapi oleh KJRI Hong Kong dalam melaksanakan pelayanan tersebut, sehingga masih perlu ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. 3. Saudi Arabia 3.A. Karakteristik permasalahan Menurut catatan Perwakilan RI, jenis-jenis masalah yang dihadapi oleh BMP Saudi Arabia semasa bekerja berdasar prioritas masalah adalah:46 • Upah tidak dibayar (46%) • Penganiayaan (25%) 46 Dari hasil lokakarya juga dikemukakan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh BMP dengan negara tujuan Saudi Arabia, seperti: 1) Penyiksaan/penganiayaan fisik seperti menyiram dengan zat kimia hingga mengakibatkan cacat fisik seumur hidup; 2) Penyekapan; 3) Pelecehan seksual; 4) Perkosaan sampai mengakibatkan hamil dengan cara ancaman akan dibunuh ataupun dibius dengan heroin atau sejenisnya; 5) Sakit yang tidak diobati; 6) Jam kerja yang panjang dan beban kerja yang melebihi tugas buruh migran pada umumnya; 7) Upah tidak dibayar; 8) Perlakuan kepada buruh migran di luar batas kemanusiaan, seperti: a) Tidur dekat dengan kandang kambing; b) Makan dari sisa makanan pengguna jasa/basi; 9) Depresi atau gila; 10) Kontrak kerja yang bersifat sepihak dan merugikan buruh migran. 97 • Pelecehan seksual (6%) • Dinilai tidak mampu bekerja oleh pengguna jasa (6%) • Sakit (3%) • Pekerjaan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja (2%) • Beragam masalah lain yang sukar dikategorikan (12%) Jenis-jenis masalah ini sama dengan pengakuan para mantan BMP di daerah basis (Cianjur) yang menunjukkan bahwa kebanyakan berbagai masalah BMP terkait dengan ketidaktahuan dan ketidakberanian dalam menuntut hak-hak mereka. Namun ada juga sejumlah jenis masalah selain yang tersebut di atas seperti masalah dengan warga setempat, perampasan dokumen, masalah dengan BMP asal negara lain, dan ditangkap polisi. Dapat dikemukakan bahwa masalah upah tidak dibayar dan tindak penganiayaan memiliki akar permasalahan pada Perjanjian Kerja dan ketidakharmonisan hubungan kerja. Sementara, cukup besarnya jumlah korban tindak penganiayaan dan pelecehan seksual berasal dari masih lemahnya perlindungan terhadap BMP. Sedangkan masalah BMP yang dinilai tidak mampu bekerja oleh pengguna jasa bersumber dari masih lemahnya kapasitas diri atau kemampuan adaptasi BMP. Beberapa cara ditempuh BMP dalam usaha mengatasi masalahnya, yaitu: 1. Lari dari pengguna jasa dan mencari perlindungan ke KJRI Jeddah47 2. Lari dari pengguna jasa dan mencari perlindungan ke penampungan-penampungan yang berdiri atas basis komunitas daerah asal (Sunda, Jawa, Madura) atau atas dasar rekan senasib48 3. Meminta bantuan pada agency, polisi, dan warga setempat 4. Tidak meminta bantuan kepada siapapun dan memilih menanggung sendiri masalahnya Berdasarkan hasil wawancara, ada sejumlah pelayanan dukungan yang dibutuhkan BMP selama berada di penampungan sesuai dengan masalah yang dihadapi, yaitu: • Ketika BMP menghadapi masalah upah tidak dibayar, maka mereka membutuhkan informasi, pendampingan, dan penguatan agar dapat memperoleh akses ke polisi maupun pengadilan (terkait dengan pelayanan advokasi) untuk mendapatkan kembali hak-haknya 47 Berdasarkan catatan KJRI Jeddah, jumlah BMP yang lari ke KJRI berfluktuasi. Rata-rata ada sekitar 100 orang yang melarikan diri ke KJRI dalam setiap bulannya. Jumlah terendah mencapai 126 orang dan terbanyak pernah mencapai 200 orang. Mereka tinggal di penampungan untuk menunggu proses penyelesaian masalah oleh KJRI Jeddah. Beberapa dari mereka ada yang menunggu proses pengadilan atau kepolisian, karena pihak pengguna jasa berkeras hati tidak mau memberikan hak BMP. 48 Dari beragam penampungan, ada yang menyebutkan sistem penampungan tersebut sebagai umrohan. Konon sebutan ini muncul karena penampungan-penampungan tersebut berkembang akibat rekrutmen tenaga kerja (sebagian besar BMP) melalui cara tidak resmi, yaitu dengan memanfaatkan jalur datang dengan tujuan ibadah umroh. Ketika selesai melaksanakan ibadah umroh, ada pihak yang menyalurkan mereka untuk bekerja. Istilah umrohan juga merupakan sebutan untuk BMP legal yang kemudian bermasalah dan melarikan diri dari pengguna jasa ke tempat penampungan. 98 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan (upah dibayar serta hukuman bagi pengguna jasa). • Ketika BMP menjadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual (sampai perkosaan), maka mereka membutuhkan perawatan langsung maupun rujukan ke rumah sakit (terkait dengan pelayanan medis). Selain itu mereka juga membutuhkan bimbingan dan dukungan moril untuk dapat memulihkan trauma yang dideritanya (terkait dengan pelayanan konseling). • Ketika BMP dinilai tidak mampu bekerja oleh pengguna jasa, maka mereka membutuhkan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas diri maupun kemampuan adaptasi dalam menghadapi lingkungan kerja yang masih baru baginya. 3.B. Jenis dan bentuk pelayanan yang tersedia Jenis pelayanan dukungan yang disediakan Perwakilan RI di Saudi Arabia, khususnya KJRI Jeddah, telah mencakup pelayanan yang bersifat preventif, kuratif, dan akomodatif sebagaimana dipaparkan dalam uraian berikut: 1. Preventif Upaya bersifat preventif dilakukan dengan tujuan untuk membangun perlindungan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan program pelayanan (pembinaan) masyarakat. Dalam hal ini KJRI Jeddah menempatkan Satgas sebagai focal point yang berperan menjadi penghubung atau pemberi berita, sekaligus juga dapat membantu penyelesaian masalah BMP yang berselisih dengan pengguna jasa. Jika belum dapat terselesaikan, maka KJRI Jeddah bersama Satgas akan menuntaskan masalah tersebut. Program pelayanan (pembinaan) kepada masyarakat Indonesia dilakukan KJRI Jeddah secara periodik dengan mengunjungi empat wilayah kerja meliputi propinsi Makkah, Madinah, Tabuk, dan Asir. Dalam kunjungan tersebut diadakan pelayanan terpadu meliputi: • Keimigrasian berupa perpanjangan paspor, perpanjangan Perjanjian Kerja (termasuk BMP umrohan) • Pembinaan • Identifikasi jenis pekerjaan Informasi mengenai keberadaan pelayanan ini diberikan melalui pertemuan informal seperti di pengajian-pengajian yang diadakan di mesjid maupun melalui komunikasi di antara sesama buruh migran (sopir, PLRT). Namun sayangnya warga Indonesia yang memanfaatkan pelayanan terpadu ini lebih banyak buruh migran laki-laki (sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai sopir). Dalam situasi seperti ini biasanya BMP melakukan komunikasi (termasuk menyampaikan masalahnya) dengan buruh migran laki-laki yang bekerja sebagai sopir. Selanjutnya, masalah tersebut disampaikan ke KJRI melalui Satgas. Jika seandainya kondisi kerja dan lingkungan memungkinkan bagi BMP untuk keluar rumah, maka BMP yang memiliki masalah dapat langsung 99 mengadu atau meminta bantuan agar dapat keluar dari masalah tersebut.49 2. Kuratif Untuk upaya yang bersifat kuratif, KJRI Jeddah bekerja sama dengan instansi/lembaga lokal terkait seperti kantor kepolisian, rumah sakit, tarhil (deportasi), tim penyelesaian kasus di kantor gubernur, keimigrasian Saudi Arabia, dan agency (PJTKA). Selain itu KJRI Jeddah juga secara teratur mengunjungi para BMP yang berada di penjara, tarhil (deportasi), dan rumah sakit. Bagi BMP bermasalah yang berada di penampungan, pihak KJRI menghubungi dan mempertemukan pengguna jasa dengan BMP. Proses ini juga melibatkan agency. Sejak 1 Mei 2002 pemerintah Saudi Arabia membentuk undang-undang tentang advokasi (pengacara) yang berkaitan dengan tata cara pembelaan bagi warga asing bermasalah melalui mekanisme hukum. KJRI Jeddah menanggapinya dengan mengadakan kerja sama dengan pengacara setempat dimulai pada bulan Januari 2004. Adapun pengacara yang telah ditunjuk adalah kantor hukum Omar Farouk Al Masallati. Sebelumnya, KJRI Jeddah memperoleh bantuan dari warga Saudi Arabia melalui pendekatan kultural (musyawarah kekeluargaan) dalam penyelesaian kasus-kasus BMP bermasalah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan ke daerah-daerah yang sulit dijangkau baik oleh KJRI Jeddah maupun Satgas, pada saat kajian lapang ini dilaksananakan, tersebut rencana untuk mengadakan pelayanan keliling dalam bentuk Kantor Bus (Torbus). Torbus akan dioperasikan dengan memanfaatkan kendaraan bis/mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga menyerupai kantor bergerak. Wilayah operasional dari Torbus meliputi seluruh wilayah kerja akreditasi KJRI Jeddah, termasuk daerah-daerah pelosoknya. Pelaksanaan pelayanan keliling ini akan dilakukan oleh Sub-Bidang Ketenagakerjaan bekerja sama dengan bidang-bidang lainnya di KJRI Jeddah seperti Bidang Imigrasi, Konsuler, dan Pensosbud. 3. Akomodatif Upaya yang bersifat akomodatif merupakan salah satu bentuk perlindungan konkret yang disediakan KJRI Jeddah kepada para BMP bermasalah. Setiap BMP yang melarikan diri dan melaporkan permasalahannya ke Perwakilan RI Jeddah ditempatkan di penampungan ini. Selain dibantu penyelesaian kasusnya, BMP juga diberi makan, perawatan, dan pengobatan. Penggunaan gedung baru Sub-Bidang Ketenagakerjaan sejak bulan Februari 2000 merupakan satu langkah maju dalam upaya peningkatan perlindungan dan penanganan masalah ketenagakerjaan di wilayah akreditasi KJRI Jeddah. Lokasi penampungan yang baru ini menyatu 49 Ketika kegiatan lapangan dilakukan, seusai sholat Jumat, “Mesjid Indonesia� digunakan sebagai tempat pertemuan untuk membahas dan mencari jalan bagi BMP yang terkena masalah. Di pertemuan itu, tokoh-tokoh informal masyarakat Indonesia memimpin pertemuan dan memberi saran-saran penyelesaian. 100 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan dengan gedung KJRI. Sebelumnya lokasi penampungan berada di luar gedung kantor KJRI, sehingga sulit dimonitor. Sambil menunggu proses penyelesaian yang dilakukan oleh KJRI, para BMP yang berada di penampungan dapat mengikuti beberapa kegiatan yang bersifat pemberdayaan meliputi: • Bimbingan keagamaan (kerohanian) • Bimbingan keterampilan (memasak, membuat kue, menjahit, kecantikan, potong rambut, dll)50 Selain itu KJRI Jeddah juga akan menyediakan jasa: • Konsultasi kesehatan • Konsultasi hukum • Konsultasi psikologi Bagan 10. Model pelayanan dukungan yang telah ada pada Perwakilan RI di Saudi Arabia TKI/BMP bermasalah Perwakilan RI Preventif Kuratif Akomodatif Penampungan: Satgas PANDU Penyelesaian Torbus • keterampilan kasus BMP • pengajian Kerja sama dengan pengacara lokal Selain KJRI, sebenarnya ada pihak lain yang bertindak sebagai “pelindung� dan “penolong� BMP bermasalah, yaitu penampungan-penampungan tidak resmi yang berbasis komunitas etnis seperti 50 Bimbingan ini ditujukan agar para BMP dapat memiliki nilai tambah, baik bagi BMP yang akan kembali ke tanah air maupun yang akan kembali bekerja. 101 Sunda, Jawa, dan Madura. Dalam beberapa hal mereka sudah mampu menangani beberapa permasalahan BMP, sehingga keberadaan mereka layak didayagunakan lebih lanjut dalam upaya penanganan dan pembinaan BMP bermasalah. Namun kerja sama ini belum dibangun KJRI di Jeddah. 5.D. USULAN Berbagai data dan informasi yang diperoleh baik di daerah basis maupun di tiga negara tujuan menjadi dasar dalam pengembangan model pelayanan konseling dan medis untuk tiga Perwakilan RI terpilih. Dalam proses penyusunan ketiga model tersebut, ada beberapa hal yang menjadi acuan utama. Pertama, jenis kebutuhan BMP di setiap negara tujuan. Kedua, kapasitas dan potensi Perwakilan RI. Ketiga, kondisi setiap negara tujuan. Keempat, keberadaan pihak lain di luar Perwakilan RI yang memiliki potensi (kapasitas) untuk dilibatkan dalam penyediaan pelayanan bagi BMP. Di bawah ini, selain tiga alternatif model pelayanan konseling dan medis yang dapat dikembangkan pada Perwakilan RI di tiga negara (Malaysia, Hong Kong, Saudi Arabia), terdapat juga beberapa usulan materi pendukung lain yang erat terkait dengan pelaksanaan model pelayanan tersebut. 5.D.1. Prinsip-prinsip pendekatan model pelayanan konseling dan medis yang workable Model pelayanan konseling dan medis yang dikembangkan untuk diterapkan di Malaysia, Hong Kong, dan Saudi Arabia perlu bertumpu pada pelayanan yang sinergis serta memberdayakan. Hal ini penting agar model tersebut nantinya dapat bekerja dengan baik. Dalam tahap pelaksanaannya, ada empat prinsip yang perlu diterapkan, yaitu: 1. Melakukan pendekatan sosial budaya selain mematuhi hukum yang berlaku di negara tujuan. Fungsi konsuler menjadi kunci berjalannya model alternatif tersebut. Konsuler mewakili Perwakilan RI dalam berhubungan langsung dengan pihak luar serta berperan penting dalam mengkoordinir kegiatan kolaboratif antar berbagai pihak terkait. Selama ini, konsuler telah menempuh jalur hukum yang berlaku di negara tujuan, terutama dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh BMP. Namun konsuler juga diharapkan dapat melakukan upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan sosial budaya. Contohnya, upaya yang ditempuh oleh KJRI di Jeddah. 2. Mengembangkan prinsip jaminan sosial (asuransi) Dalam proses pendanaan untuk keberangkatan BMP ke negara tujuan bekerja, dibutuhkan pengalokasian dana yang diperuntukkan bagi dana perlindungan BMP. Sumbernya dapat berasal dari iuran BMP (seperti yang berlaku saat ini) atau iuran PJTKI. 3. Mengembangkan sinergi jejaring kerja sama (kolaborasi) Dalam melaksanakan fungsi pelayanan konseling dan medis, konsuler diharapkan dapat membuka akses serta membangun jejaring kerja sama dengan beragam institusi/lembaga 102 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan lain (organisasi non-pemerintah, instansi/lembaga pemerintah negara setempat) yang telah terbukti memiliki aktivitas penyediaan pelayanan bagi BMP. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh jaringan itu adalah: a. Mengutamakan kejujuran, dedikasi, dan idealisme intelektual b. Pusat jejaring kolaborasi berbentuk forum kemitraan (kesetaraan), bukan milik satu pemangku kepentingan semata dan tidak ada subordinasi51 c. Rangkaian diskusi dilaksanakan dan ditawarkan pada pihak-pihak yang bersedia d. Prinsip dasar jaringan: (1) Informal; (2) Kesetaraan (subject to subject); (3) Mengutamakan keikutsertaan semua pihak; (4) Komitmen; (5) Sinergi; (6) Relasi yang dikembangkan berbentuk horisontal dan vertikal; (7) Menjadi sarana pengembangan kesadaran kritis Pada tahap awal, sebelum pusat jejaring kolaborasi berjalan, diperlukan adanya pemangku kepentingan yang berperan sebagai clearing house. Peran clearing house dapat dijalankan secara bergantian di antara pemangku kepentingan. Namun, untuk tahap awal sebaiknya peran ini dijalankan oleh Perwakilan RI di negara tujuan dengan memanfaatkan jejaring yang selama ini sudah terbangun di antara para pemangku kepentingan. 4. Menerapkan paradigma pelayanan konseling dan medis yang berpihak pada BMP. Secara filosofis dan prinsip, program pelayanan konseling dan medis harus dimulai dengan mengubah paradigma dan cara pandang terhadap BMP menjadi lebih “humanis,� yaitu dengan menekankan pada prinsip-prinsip pemberdayaan BMP. Hal ini dapat dilakukan melalui suatu aksi bersama berdasarkan pada komitmen, kesetaraan, dan partisipatif. Prinsip-prinsip pemberdayaan BMP ini dapat diterjemahkan dalam bentuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling dan medis sebagai berikut: a. Dapat mendorong kemandirian BMP BMP didorong untuk dapat berusaha mengantisipasi dan mengatasi permasalahan- nya dengan meningkatkan kapasitas diri mereka. Misalnya, melalui akumulasi pengetahuan, keterampilan, serta kegiatan sejenis lainnya. b. Dapat meningkatkan partisipasi BMP Dalam upaya mencegah maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, BMP perlu dilibatkan sebagai pelaku utama (subyek) dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan demikian mereka dapat memperoleh kembali rasa percaya diri dan memiliki harga diri. c. Dapat mengembangkan jaringan kerja dalam menyelesaikan masalah Dalam upaya penyelesaian masalah, BMP perlu didampingi dan dikuatkan untuk dapat 51 Untuk kelancaran forum diperlukan sekretariat yang berfungsi menyediakan informasi yang menggambarkan potensi, aktivitas, realitas, permasalahan, termasuk deskripsi kebutuhan/keinginan BMP. 103 memiliki akses kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian masalah tersebut. d. Dapat memberikan keadilan bagi BMP Dalam upaya penyelesaian masalah, proses penyelesaian yang ditempuh baik melalui jalan damai maupun jalan hukum di pengadilan dapat memberikan keadilan bagi BMP sebagai korban. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling dan medis bagi BMP, maka hal ini diharapkan dapat mendorong mereka lebih berdaya dalam mengatasi permasalahan yang dihadapinya semasa bekerja. Adapun BMP yang berdaya dicirikan dengan: 1) Mampu memahami diri dan potensinya; 2) Mampu menyusun rencana bagi dirinya (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan); 3) Memiliki kekuatan berunding serta bekerja sama saling menguntungkan dengan bargaining power yang memadai; dan 4) Memiliki tanggung jawab atas pekerjaannya. Bagan 11. Pemahaman proses model pelayanan dukungan sebagai suatu sistem pemberdayaan BMP Keamanan Kenyamanan Pelayanan PERLINDUNGAN Bekerja di LN Pemberangkatan Kepulangan TKI Purna Dampak ekonomi Dampak kelembagaan Rekrutmen Pelatihan TKI cuti Penampungan Dampak Dampak budaya sosial Pengorganisasian Biaya 104 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan Dalam penerapan prinsip-prinsip pemberdayaan tersebut, konsuler perlu menempatkan petugas khusus wanita yang memahami budaya negara setempat dan telah dilatih cara-cara melayani korban (dengan sensitivitas). Dengan keberadaan petugas wanita, diharapkan akan mempermudah BMP untuk menceritakan masalahnya. 5.D.2. Model pelayanan konseling dan medis yang sinergis dan memberdayakan Pada alternatif model pelayanan konseling dan medis yang diajukan, Perwakilan RI berperan sebagai fasilitator dalam jejaring kolaborasi yang dibangun antar pemangku kepentingan. Untuk itu Perwakilan RI perlu mengubah paradigma pelayanan konseling dan medis bagi BMP dari orientasi target penyelesaian masalah kasus BMP kepada orientasi pemenuhan kebutuhan BMP. Proses pelaksanaannya pun harus berdasar pada keempat prinsip yang telah dikemukakan sebelumnya. Selain itu, pengembangan model pelayanan dukungan yang workable perlu melibatkan BMP itu sendiri dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga model pelayanan dukungan yang dikembangkan akan sinergis dan memberdayakan BMP. Berdasarkan hasil lokakarya, dapat dikemukakan bahwa pelayanan konseling dan medis bagi BMP memerlukan “sinergitas� yang bertumpu pada “kebutuhan BMP� mencakup: Kebutuhan BMP Pemberi pelayanan • Kesehatan fisik : Dokter, rumah sakit • Psikologis : Psikolog, psikiater • Hukum : Polisi, pengacara • Sosial Budaya : Pekerja sosial, organisasi non-pemerintah, komunitas BMI, lembaga keagamaan • Ekonomi : Konselor, organisasi non-pemerintah • Pendidikan : Tenaga sukarela • Politik : Konselor, organisasi non-pemerintah Sesuai dengan kebutuhan BMP, baik untuk pencegahan maupun penyelesaian masalah, maka pelayanan yang diharapkan dapat diberikan oleh Perwakilan RI mencakup: • Pelayanan konseling (pemberian informasi, bimbingan, dukungan moril) • Pelayanan advokasi (pendampingan serta penguatan agar BMP sadar akan hak-haknya dan mampu memiliki akses kepada instansi terkait, sehingga dapat memperjuangkan hak-haknya) • Pelayanan medis (perawatan dan rujukan ke rumah sakit) Berikut adalah alternatif model yang diajukan untuk setiap negara tujuan: 105 A. Malaysia Model dukungan pelayanan konseling dan medis yang dapat dikembangkan pada Perwakilan RI di Malaysia adalah dengan mengembangkan kelembagaan jejaring kolaborasi yang melibatkan perorangan, kelompok, serta lembaga/institusi terkait di Malaysia yang telah memiliki kegiatan- kegiatan pelayanan konseling dan medis bagi BMP. Mereka bisa terdiri dari: • Warga Indonesia yang bertempat tinggal di Malaysia (menetap, sementara) dan bersedia menjadi tenaga sukarela seperti dokter, psikolog, pengacara, pekerja sosial, mahasiswa, serta istri/suami/anggota keluarga diplomat • Anggota komunitas sesama buruh migran (buruh kilang/pabrik, buruh konstruksi, cleaning service) • LSM Malaysia • Rumah sakit • Organisasi keagamaan • Agency • Kepolisian Malaysia dan RI Pemangku kepentingan yang terlibat pertama (dan paling utama) adalah BMP, karena mereka- lah yang menjadi subyek dari pelayanan konseling dan medis ini. Pemangku kepentingan lainnya di Malaysia adalah pihak Perwakilan RI, organisasi non-pemerintah Malaysia, agency, kepolisian Malaysia dan RI, organisasi keagamaan, anggota komunitas BMI, dan para tenaga sukarela. Seluruh pemangku kepentingan akan berkarya bersama, memberikan pelayanan konseling dan medis bagi BMP dalam bentuk kelembagaan jejaring kolaborasi yang tidak lain merupakan sebuah forum koordinatif. Pertemuan dilaksanakan secara rutin untuk membangun dialog dan menciptakan kebersamaan dalam rangka mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh BMP. Kelembagaan jejaring kolaborasi berlokasi di kota-kota tujuan BMP di Malaysia, di mana Bidang Konsuler memiliki orang-orang yang diangkat dan “diperbantukan� oleh Perwakilan RI untuk menjadi penghubung antara lembaga/institusi terkait dengan Perwakilan RI di Kuala Lumpur. Selain itu, diperlukan juga seorang petugas khusus perempuan (konselor) yang sudah dilatih dalam melayani BMP. Namun demikian, Bidang Konsuler tetap berperan sebagai koordinator dan penghubung dengan lembaga/institusi terkait yang berkedudukan di Malaysia (kepolisian, pengadilan, rumah sakit), sesuai dengan tugasnya sebagai diplomat. Sedangkan penyelesaian masalah BMP yang terkait dengan hubungan kerja dilakukan oleh Atase Tenaga Kerja. Seperti dikemukakan sebelumnya bahwa kendala pelayanan konseling dan medis pada Perwakilan RI di Malaysia juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, yaitu hukum yang berlaku di Malaysia. Oleh karena itu perubahan paradigma pelayanan konseling dan medis pada Perwakilan RI di Malaysia harus diikuti dengan perubahan pendekatan melalui pembenahan perangkat hukum, termasuk di dalamnya adalah dengan mengantisipasi perangkat hukum di Malaysia yang tidak memasukkan 106 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan BMP Indonesia (khususnya PLRT yang dianggap sebagai sektor informal) dalam employment act (khususnya compensation act), serta melembagakan (institutionalization) peran BMP pada semua level. Peningkatan peran BMP tersebut dapat dilaksanakan dengan mulai melibatkan BMP dalam proses perumusan regulasi yang partisipatif. Bagan 12. Alternatif model pelayanan konseling dan medis yang workable di Malaysia Perwakilan RI BMP bermasalah Konsuler Atase TK Organisasi Pengacara keagamaan RS lokal Komunitas Agency BMI Jejaring kolaborasi Psikolog Kepolisian Malaysia & RI Pekerja LSM sosial Malaysia Berikut adalah 2 (dua) alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah BMP pada Perwakilan RI yang memanfaatkan jejaring kolaborasi pemangku kepentingan terkait. Kedua jenis permasalahan dipilih berdasarkan prioritas masalah yang dihadapi BMP di Malaysia. 1. Penyelesaian kasus hubungan kerja: pengguna jasa kasar, tidak betah bekerja Dalam menghadapi masalah hubungan kerja, BMP dapat mengikuti alur penyelesaian masalah baik melalui Perwakilan RI maupun dengan meminta bantuan organisasi non-pemerintah setempat. 107 Penyelesaian kasus BMP yang mendapat perlakuan kasar diawali dengan melapornya BMP yang lari dari pengguna jasa ke Perwakilan RI (KBRI maupun KJRI) yang berada di wilayah kota tempat bekerja. Atase yang berwenang akan menginvestigasi serta mengumpulkan data/informasi tentang kasus yang terjadi. Keluhan-keluhan yang disampaikan oleh BMP, seperti perlakuan pengguna jasa yang semena-mena, dapat dilihat dari bukti berupa tanda-tanda kekerasan yang didapati pada tubuh BMP. Setelah atase menerima pengaduan, langkah berikutnya adalah memberikan konseling baik secara fisik dan psikologis kepada BMP yang terkena masalah. Selanjutnya, atase mengundang agency dan pengguna jasa untuk sama-sama membicarakan masalah yang terjadi. Selain itu, atase juga melakukan advokasi terhadap BMP. Jika pendekatan ini berhasil, maka BMP dapat bekerja kembali. Namun bila tidak berhasil, maka BMP akan dipulangkan ke Indonesia. Berikut adalah alur penyelesaian masalah untuk kasus BMP yang mendapat perlakuan kasar dari pengguna jasa dan atau BMP yang tidak betah bekerja. 108 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan Bagan 13. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah pengguna jasa kasar, tidak betah bekerja BMP lari dari pengguna jasa Jejaring Perwakilan RI LSM kolaborasi Konsuler: Penampungan/ identifikasi perlindungan masalah Atase TK: Konseling BMP: Advokasi masalah perilaku kerja: Mengundang Privasi pengguna jasa- - Tidak betah bekerja agency pengguna jasa - Pengguna jasa kasar buruh Konseling BMP Agency melapor BMP pulang Bekerja lagi 2. Penyelesaian kasus hubungan kerja: upah tidak dibayar Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh BMP untuk masalah upah yang tidak dibayar oleh pengguna jasa yaitu melapor ke Perwakilan RI. Di Perwakilan RI, BMP akan ditampung dan diberikan perlindungan. Berikut adalah alternatif protokol prosedur untuk kasus upah tidak dibayar. 109 Bagan 14. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah upah tidak dibayar BMP lari dari pengguna jasa Jejaring kolaborasi Perwakilan RI LSM Agency Pengguna jasa melapor melapor BMP resmi Konsuler: Atase TK: masalah identifikasi hubungan kerja masalah (upah tidak dibayar) Mempertemukan BMP tidak resmi pengguna jasa- buruh BMP tidak resmi BMP resmi Bekerja lagi Pulang BMP resmi Setelah mengidentifikasi permasalahan yang terjadi antara BMP dan pengguna jasa, Bidang Konsuler akan menugaskan Atase Tenaga Kerja untuk mengkonfirmasikan masalah yang terjadi dengan agency yang menyalurkan BMP. Kemudian agency akan mempertemukan BMP dengan pengguna jasa. Sebagai hasilnya, ada yang bisa bekerja kembali, namun ada pula yang langsung dipulangkan ke Indonesia. Hal ini hanya berlaku bagi BMP yang berstatus legal. Sementara bagi BMP berstatus ilegal, atase akan mempertemukan BMP dengan pengguna jasa. Kemudian BMP ilegal tersebut (biasanya) akan dipulangkan . B. Hong Kong Hasil wawancara dengan para BMP menunjukkan bahwa pelayanan dari Perwakilan RI di Hong Kong adalah alternatif terakhir yang dipilih dalam menyelesaikan masalahnya. Fenomena tersebut merupakan salah satu bukti dari telah terorganisirnya berbagai pelayanan konseling dan medis 110 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan yang dapat diperoleh BMP dari organisasi non-pemerintah. Namun demikian, pengembangan model pelayanan konseling dan medis berdasar pada jejaring kolaborasi di Hong Kong tetap perlu melibatkan Perwakilan RI sebagai pihak yang memiliki legalitas. Dengan memperhatikan aturan yang berlaku di Hong Kong, model pelayanan konseling dan medis bagi BMP yang berdasar pada jejaring kolaborasi ini akan berada dalam koordinasi Perwakilan RI. Untuk mengatasi keterbatasan Perwakilan RI baik sumber daya maupun sistem, maka melalui pola jejaring kolaborasi dilakukan usaha pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama saling berkoordinasi dalam memberikan pelayanan kepada BMP. Dengan demikian, diharapkan jangkauan kerja Perwakilan RI dalam melayani BMP semakin luas dan mudah diakses. Perlu menjadi perhatian bahwa dalam kerangka pengembangan pelayanan konseling dan medis, situasi dan kondisi di Hong Kong memberi peluang lebih besar bagi jejaring kolaborasi antar berbagai pemangku kepentingan dibandingkan dengan negara tujuan BMP lainnya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa Hong Kong memiliki ciri pemerintahan terbuka. Keterbukaan yang dimaksud adalah dalam hal kebebasan berorganisasi di mana hukum (aturan) yang berlaku membuka kesempatan bagi terbentuk dan berkembangnya organisasi-organisasi non- pemerintah. Perkembangan keleluasaan berorganisasi juga terlihat pada adanya asosiasi agency yang menjadi mitra PJTKI di Hong Kong (Asosiasi PPTKI Hong Kong Limited/APPIH). Keberadaan asosiasi ini telah diakui KJRI. Anggotanya berjumlah 130 dari 180 agency yang terdaftar di KJRI. Salah satu peran yang dijalankan APPIH adalah membuka akses bagi BMP yang ingin mengadukan masalahnya, kemudian membantu menyelesaikan masalah tersebut. Oleh sebab itu APPIH merupakan salah satu sumber potensial yang dapat dilibatkan dalam jejaring kolaborasi untuk pengembangan model pelayanan konseling dan medis bagi BMP. Misalnya saja dalam aspek pendanaan. Dengan model pelayanan konseling dan medis yang memanfaatkan jejaring kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, BMP akan memiliki lebih banyak alternatif dalam mengadukan dan menyelesaikan permasalahannya. Pada model berikut ini terlihat bahwa BMP bermasalah dapat mengadukan permasalahannya baik langsung pada KJRI maupun melalui pemangku kepentingan lain seperti LSM atau Labour Department. Proses penyelesaian pun menjadi lebih efektif dengan menggunakan jejaring kolaborasi pemangku kepentingan terkait berdasar permasalahan spesifik yang dihadapi BMP. Sebagai contoh, untuk kasus yang memerlukan konseling, BMP dapat langsung dihubungkan dengan seorang konselor (psikolog atau psikiater). 111 Bagan 15. Alternatif model pelayanan konseling dan medis yang workable di Hong Kong BMP bermasalah Perwakilan RI (KJRI) Konsuler Bidang lain di KJRI APPIH Labour Kepolisian Department of Hong Kong Rumah Jejaring sakit kolaborasi Pengacara lokal LSM lokal/ internasional di Serikat BMI di Hong Kong Psikolog Hong Kong Berdasarkan kasus-kasus BMP yang terjadi di Hong Kong, berikut adalah 2 (dua) alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah BMP pada Perwakilan RI yang memanfaatkan jejaring kolaborasi pemangku kepentingan terkait. 1. Penyelesaian kasus kapasitas diri BMP: tidak betah bekerja, kesulitan berbahasa Permasalahan yang paling sering dihadapi BMP di Hong Kong adalah menyangkut kapasitas diri mereka. Umumnya BMP kurang dapat beradaptasi dengan tempat bekerja berkaitan dengan kondisi pribadi BMP yang belum pernah jauh dari keluarga, kurangnya keterampilan kerja, ataupun karena perbedaan budaya. Beberapa contoh dari permasalahan ini adalah kesulitan berbahasa lokal, belum cakap bekerja, atau tidak betah bekerja karena alasan psikologis (homesick). 112 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan Bagan 16. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah tidak betah bekerja, kesulitan berbahasa Pertemuan informal BMP sesama BMP bermasalah Teman seasal/ BMP kader Perwakilan Memanggil/mendatangi (teridentifikasi Melaporkan RI BMP masalahnya) Melaporkan Jejaring kolaborasi Pertemuan Konselor-BMP LSM BMP tidak Masalah homesick betah bekerja Kemampuan Konseling bekerja masih Masalah bahasa rendah Pelatihan Bekerja lagi Pulang Umumnya BMP tidak melaporkan masalahnya ke Perwakilan RI. Mereka lebih cenderung menceritakan permasalahan ini kepada sesama rekan BMP, baik dengan berkomunikasi melalui telpon maupun melalui pertemuan informal saat liburan kerja yang diperoleh setiap satu hari dalam seminggu hari kerja (biasanya jatuh pada hari Sabtu atau Minggu). Permasalahan kemudian dapat diangkat ke organisasi non-pemerintah yang menggunakan hari libur sebagai waktu untuk melakukan berbagai kegiatan bagi BMP. Jika mungkin, permasalahan bisa disampaikan lagi ke Perwakilan RI. Berkaitan dengan lemahnya kapasitas diri, maka pelayanan yang paling diperlukan BMP adalah bagaimana membangun suasana kerja yang nyaman. Kenyamanan di sini menyangkut seberapa 113 besar BMP diakui di tempat kerja. Pengakuan ini akan ada jika BMP dapat membuktikan kemampuannya dalam bekerja sesuai yang diharapkan pengguna jasa. Oleh karena itu, pelayanan yang dapat diberikan oleh Perwakilan RI melalui jejaring kolaborasi adalah memberikan konseling. Jejaring potensial yang dapat membantu konseling ini antara lain adalah sesama BMP atau BMP kader yang telah mampu mengatasi permasalahan serupa atau melalui organisasi non-pemerintah setempat. Permasalahan BMP dapat diatasi dengan memberikan bimbingan dalam hal penguatan pribadi dan peningkatan keterampilan. Penguatan pribadi yang dimaksud adalah pemberian motivasi kerja, peningkatan kepercayaan diri, pengembangan etos kerja, termasuk pengenalan budaya setempat. Sedangkan bimbingan di bidang peningkatan keterampilan kerja dapat dilakukan melalui pelatihan keterampilan termasuk bahasa. Berkaitan dengan hal tersebut, sambil bekerja, BMP dapat memanfaatkan waktu libur dan media pertemuan informal antar sesama BMP untuk mendapatkan pelayanan konseling ini. Setelah kegiatan konseling, diharapkan BMP tidak lagi mengalami kesulitan saat bekerja yang berkaitan dengan ketidakmampuan dalam berbahasa lokal, bekerja, maupun dalam beradaptasi dengan lingkungan barunya. 2. Penyelesaian kasus Perjanjian Kerja: upah di bawah standar Kasus upah yang dibayar tidak sesuai standar merupakan kasus yang cukup banyak dihadapi BMP di Hong Kong. Hal ini terjadi karena BMP tidak memahami isi PK yang sebenarnya. Hal ini membuat mereka rentan untuk menjadi korban penipuan. BMP yang sadar bahwa dirinya telah dibayar tidak sesuai PK dapat mengadukan masalahnya pada organisasi non-pemerintah atau serikat BMP di Hong Kong. Pengaduan juga bisa berawal dengan bercerita ke rekan sesama BMP yang kemudian melaporkannya ke organisasi non- pemerintah atau langsung ke Perwakilan RI. Selama proses penyelesaian, BMP yang sudah tidak tinggal di rumah pengguna jasa dapat dibantu untuk mendapat tempat tinggal sementara di penampungan Perwakilan RI maupun penampungan organisasi non-pemerintah. Permasalahan upah di bawah standar menyangkut masalah pelanggaran isi PK, dengan demikian penyelesaian yang dapat ditempuh adalah melalui advokasi atau jalur hukum. Pemberian pelayanan advokasi antara lain diawali dengan konseling disertai pengidentifikasian alamat kerja, jenis permasalahan, identitas diri, dan kebutuhan BMP. Dilanjutkan dengan mengumpulkan bukti, mengajukan klaim, dan kemudian memfasilitasi pertemuan antara BMP dengan pengguna jasa di mana agency turut dilibatkan untuk menemukan jalan tengah. Apabila jalan tersebut tidak bisa dilakukan, maka penyelesaian masalah dilakukan dengan menempuh jalur hukum. Perwakilan RI, organisasi non-pemerintah, atau serikat BMP melaporkan kasus tersebut pada kepolisian serta melakukan pendampingan pada BMP. Di saat yang bersamaan, 114 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan Perwakilan RI dapat memberikan bantuan hukum dengan menyediakan pengacara lokal untuk mendampingi BMP. Titik berat penyelesaian masalah adalah dapat dipenuhinya hak-hak BMP dalam memperoleh upah sesuai isi PK (juga sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah Hong Kong). Setelah BMP mendapatkan haknya, maka ia dapat bekerja kembali atau pulang. Bagan 17. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah upah di bawah standar BMP Bermasalah Melaporkan (underpayment, jam kerja lebih panjang) Melaporkan Melaporkan Sesama BMP Penampungan/ Perwakilan Melaporkan (BMP kader) perlindungan RI Jejaring kolaborasi Melaporkan LSM Konseling Advokasi Penampungan/ perlindungan Advokasi Advokasi Advokasi Agency Konseling Advokasi Memanggil pengguna jasa Pulang Bekerja lagi C. Saudi Arabia Model pelayanan konseling dan medis yang sudah ada di KJRI Jeddah dapat dikembangkan menjadi sebuah hubungan kelembagaan yang sinergitas dengan memanfaatkan Satgas. Dalam kelembagaan jejaring kolaborasi, Satgas dapat menjadi penghubung antara konsuler dengan lembaga/institusi terkait di wilayah-wilayah di mana BMP bekerja. Lembaga/instansi yang 115 dimaksud adalah: kepolisian, rumah sakit, pengacara, psikolog, komunitas BMI, PJTKA, serta perusahaan yang menjalankan jaminan sosial. Dalam melayani pengaduan BMP, Satgas dapat bekerja sama dengan komunitas BMI (yaitu penampungan yang dimiliki oleh komunitas yang dibangun berdasar basis kesamaan asal daerah maupun kesamaan pekerjaan). Selain itu juga dikembangkan kelompok strategis peduli BMP yang mencakup: organisasi keagamaan (pengajian), kelompok mahasiswa, sopir (baik sopir Indonesia maupun dari negara lain), pedagang asal Indonesia, para istri diplomat, maupun warga setempat yang memiliki kepedulian pada BMP (Mr. Colombo).52 Bagan 18. Alternatif model pelayanan konseling dan medis yang workable di Saudi Arabia BMP bermasalah Perwakilan RI (KBRI/KJRI) Konsuler Atase Tenaga Kerja Kelompok strategis peduli BMI sebagai Satgas Kepolisian Saudi Jaminan Arabia & RI sosial Jaringan kerabat Jejaring Rumah pengguna jasa kolaborasi sakit Komunitas BMI Pengacara lokal Organisasi Psikolog keagamaan Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi BMP, berikut adalah 2 (dua) alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah BMP pada Perwakilan RI yang memanfaatkan jejaring kolaborasi pemangku kepentingan terkait. Dua kasus terpilih merupakan jenis kasus yang banyak dihadapi BMP di Saudi Arabia. 52 Mr. Colombo adalah sebutan bagi warga lokal yang diajak untuk menjadi penghubung untuk menyelesaikan masalah BMP. 116 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan 1. Penyelesaian kasus lemahnya kontrak kerja: upah tidak dibayar Kasus yang paling sering ditemui BMP di Saudi Arabia adalah kasus upah tidak dibayar. Kasus ini merupakan pelanggaran atas isi PK. Situasi dan kondisi negara yang tertutup serta membatasi kegiatan (mobilitas) perempuan memberi peluang adanya penipuan. Hal ini juga diperparah oleh kondisi di mana sebagian besar BMP tidak mengetahui serta memahami isi dokumen tersebut. Dokumen penting lain seperti paspor pun tidak dipegang BMP, tetapi ditahan oleh pengguna jasa atau oleh PJTKA bersangkutan. Minimnya pengetahuan dan pemahaman BMP mengenai isi PK menyebabkan mereka rentan untuk mendapat upah dibawah jumlah yang seharusnya. Atau bahkan mereka tidak memperoleh upah sama sekali. Dalam masalah ini, tidak jarang pengguna jasa berdalih bahwa dia telah membayar dalam jumlah yang cukup besar pada PJTKA untuk mendapatkan BMP, sehingga ia beranggapan bahwa BMP sudah dibeli dan tidak memiliki hak untuk mendapatkan upah. Bagan 19. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah upah tidak dibayar BMP bermasalah: lari dari pengguna jasa Penampungan/ perlindungan Perwakilan RI Konseling Jejaring kolaborasi Melapor Mr. Colombo kantor polisi Jaringan kerabat pengguna jasa Memanggil pengguna jasa Advokasi petugas KJRI: Hak-hak Pengguna jasa membayar upah buruh BMP pulang Bekerja lagi 117 Berdasarkan gambar di atas, BMP yang lari dari pengguna jasa karena kasus upah tidak dibayar dapat melapor pada Perwakilan RI secara langsung maupun tidak langsung (datang, menelpon). Perwakilan RI diwakili oleh Bidang Konsuler atau Atase Tenaga Kerja akan menerima, mencatat, mengidentifikasi, serta mengumpulkan bukti. Dalam hal ini Perwakilan RI dapat dibantu oleh Satgas sebagai perpanjangan tangan karena memiliki kemudahan dalam mengakses pihak setempat. Anggota Satgas dipilih dari warga setempat atau warga Indonesia yang memiliki kepedulian pada BMP. Selama proses penyelesaian masalah, Perwakilan RI akan memberikan tempat tinggal sementara (penampungan) dan perlindungan bagi BMP. Dalam masa tunggu di penampungan, BMP diberikan bimbingan oleh psikolog atau tenaga sukarela mencakup bimbingan keagamaan, psikologis, bahkan keterampilan. Hal tersebut dianggap perlu untuk membuat BMP memiliki kapasitas diri yang kuat untuk bertahan dan menuntut haknya. Perwakilan RI mengupayakan untuk memfasilitasi pertemuan antara pengguna jasa, BMP, dan pihak PJTKA. Pertemuan ini dipandang perlu sebagai langkah awal penyelesaian kasus secara damai. Selain itu, Perwakilan RI juga dapat memanfaatkan ikatan kekerabatan antar warga Saudi Arabia sebagai upaya lain dalam penyelesaian secara damai. Misalnya, Perwakilan RI menjalin kerja sama dengan masyarakat setempat (dikenal dengan istilah Mr. Colombo) yang dapat menjadi penghubung dengan ikatan kekerabatan pihak pengguna jasa. Ikatan kekerabatan ini dapat digunakan sebagai mekanisme monitor dan kontrol pada pengguna jasa yang melakukan pelanggaran terhadap isi PK. Apabila jalur kesepakatan secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, maka Perwakilan RI dapat berkoordinasi dengan pihak hukum setempat (kepolisian) untuk memproses kasus melalui jalur hukum. Pendampingan pada BMP dilanjutkan dengan memanfaatkan jejaring kolaborasi lain yaitu pihak pengacara yang bertugas secara sukarela maupun disewa jasanya. Dalam proses hukum, pengacara akan mengupayakan tuntutan upah yang seharusnya diterima BMP. Apabila pengguna jasa telah bersedia membayar gaji BMP tersebut maka kasus dianggap selesai. Selanjutnya BMP dapat kembali pulang (dengan biaya dari pengguna jasa) maupun kembali bekerja dengan memperpanjang kontrak atau bekerja pada pihak lain jika dimungkinkan. 2. Penyelesaian kasus hubungan kerja dan lemahnya perlindungan: penganiayaan, pelecehan seksual Pada kasus di mana BMP mengalami penganiayaan dan atau pelecehan seksual oleh pengguna jasa, BMP dapat melapor ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Di sini rumah sakit diharapkan dapat langsung melaporkan permasalahan BMP tersebut ke Perwakilan RI untuk penanganan penyelesaian masalah. Di rumah sakit BMP akan menerima perawatan hingga luka- lukanya sembuh, kemudian dilanjutkan dengan pemberian konseling psikis. Selain ditempatkan di penampungan dan mendapatkan konseling psikis, Perwakilan RI 118 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan melaporkan kasus BMP yang teraniaya kepada pihak kepolisian. Kantor polisi akan memanggil pengguna jasa. Melalui proses advokasi yang menekankan hak-hak BMP, pengguna jasa diminta untuk memberikan ganti rugi yang telah diderita oleh BMP. Termasuk di dalamnya adalah semua biaya pengobatan di rumah sakit dan biaya operasi plastik BMP jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan kerusakan fisik permanen. Setelah kondisi fisik memungkinkan, maka BMP akan dipulangkan dengan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa. Bagan 20. Alternatif protokol prosedur penyelesaian masalah penganiayaan, pelecehan seksual BMP bermasalah: penganiayaan Penampungan/ perlindungan Perwakilan RI Medis ke RS Konseling psikis Jejaring kolaborasi Melapor kantor polisi Memanggil pengguna jasa Advokasi petugas KJRI: Hak-hak Pengguna jasa membayar upah dan biaya operasi plastik 119 5.D.3. Program kerja pelayanan konseling dan medis sebagai rancangan aksi Program kerja pelayanan dukungan konseling dan medis bagi BMP semasa bekerja di tiga negara tujuan disusun berdasarkan langkah-langkah sebagai berikut: • Analisis masalah dan kendala pelayanan konseling dan medis bagi BMP • Pengembangan model pelayanan konseling dan medis yang sinergis dan memberdayakan bagi BMP • Analisis peranan pemangku kepentingan dalam pelayanan konseling dan medis pada Perwakilan RI di tiga negara tujuan untuk dapat mengembangkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam program terkait Bagan 21. Masalah dan akibat (pohon masalah) Tingginya jumlah BMP Ke Indonesia pulang BMP jadi “korban� masalah Perwakilan RI belum Tingginya menjadi pilihan utama permasalahan BMP pemberi layanan Masih belum optimalnya pelayanan konseling dan medis pada perwakilan RI Pelayanan belum Lemahnya kapasitas Lemahnya sinergis dan koordinatif kelembagaan kapasitas diri BMP perwakilan RI Penyusunan program kerja dilakukan berdasarkan pada temuan tentang kendala-kendala kelembagaan dan juga berdasarkan 3 (tiga) akar permasalahan yang dihadapi oleh BMP semasa bekerja. Tujuan umum dari penyusunan program adalah untuk mendorong dan meningkatkan 120 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan proses kemandirian dan keberdayaan BMP dalam mengantisipasi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi. Hal ini diharapkan akan berdampak pada kinerja BMP yang semakin baik selama bekerja di negara tujuan dan diharapkan setelah selesai bekerja dapat kembali ke daerah asal dengan membawa kesuksesan. Tujuan umum tersebut disusun dari tujuan khusus, yaitu terbangunnya pelayanan konseling dan medis bagi BMP pada Perwakilan RI yang semakin baik (optimal). Harapannya, peningkatan (pengoptimalan) pelayanan konseling dan medis bagi BMP dapat menurunkan jumlah permasalahan di negara tujuan sekaligus jumlah BMP bermasalah. Dengan demikian, sasaran yang hendak dicapai dalam penyusunan program ini mencakup: 1) Pengembangan dukungan penguatan kelembagaan pelayanan yang sinergis dan memberdayakan; 2) Peningkatan kapasitas kelembagaan pelayanan konseling dan medis pada Perwakilan RI; dan 3) Peningkatan kapasitas diri BMP (lihat Bagan 22). Bagan 22. Rumusan dan pohon tujuan BMP dapat bekerja dengan baik BMP berdaya/mandiri dalam penyelesaian masalah Pelayanan konseling dan Permasalahan BMP media pada Perwakilan RI menurun sebagai pilihan utama Pelayanan konseling dan media pada Perwakilan RI semakin baik (optimal) Pengembangan Peningkatan kapasitas Peningkatan pelayanan yang sinergis kelembagaan pelayanan konseling kapasitas diri BMP dan memberdayakan dan medis pada Perwakilan RI Perubahan Pengembangan Forum Paham tugas Paham Pengingkatan paradigma pada jejaring komunikasi dan fungsi kontrak kerja keterampilan pemberdayaan kolaborasi antar bidang BMP Pengembangan Pendanaan pusat jelas data base 121 Program pertama adalah berupa aksi dalam kerangka melaksanakan pelayanan konseling dan medis yang sinergis dan memberdayakan bagi BMP semasa bekerja di luar negeri. Program tersebut dirancang untuk kondisi di luar keadaan bencana sosial yang diakibatkan oleh pemulangan BMP dalam skala besar (program konseling dan medis dalam kondisi khusus bencana sosial tersebut juga diusulkan). Program lainnya disebut sebagai program penunjang, yaitu berupa aksi untuk memberikan masukan pada perbaikan prosedur bagi BMP yang akan bekerja ke luar negeri. Dengan harapan bahwa perbaikan prosedur tersebut akan membuat BMP tercegah dari masalah. Aksi pelayanan konseling dan medis di luar negeri juga disambungkan dengan program untuk memberikan layanan konseling dan medis bagi BMP bermasalah yang pulang dengan membawa masalah. Program ini disebut sebagai aksi lanjutan untuk memberi pelayanan konseling dan medis bagi BMP yang pulang ke Indonesia dengan masalah. Dengan demikian, program-program yang dirancang adalah aktivitas-aktivitas yang dibangun sebagai aksi bersama dari pemerintah, kalangan bisnis, BMP dan komunitasnya, masyarakat (kelompok strategis peduli BMP), dan organisasi non-pemerintah untuk melakukan pelayanan konseling dan medis bagi BMP semasa bekerja di negara tujuan secara sinergis dan memberdayakan. Rancangan program kerja Bentuk program sebagai aksi adalah rancangan program kerja pelayanan konseling dan medis yang terbagi dalam empat kelompok. Pertama, program pelayanan konseling dan medis bagi BMP di luar negeri. Program ini terdiri dari: 1) Pengembangan jejaring kolaborasi pelayanan konseling dan medis bagi BMP; 2) Peningkatan kapasitas kelembagaan pelayanan konseling dan medis bagi BMP; dan 3) Peningkatan kapasitas diri BMP dalam pelayanan konseling dan medis. Kedua, program persiapan apabila ada bencana sosial yang menyebabkan pemulangan besar- besaran. Ketiga, program pendukung pelayanan konseling dan medis bagi BMP. Program ini dilakukan di dalam negeri ketika BMP belum berangkat ke negara tujuan, sehingga BMP mengetahui cara mengakses pelayanan konseling dan medis yang ada di luar negeri. Keempat, program bagi BMP yang pulang bermasalah di dalam negeri. 1. Program pengembangan jejaring kolaborasi Pengembangan jejaring kolaborasi pelayanan konseling dan medis dimaksudkan untuk membangun sinergi antar pemangku kepentingan yang berkepentingan dalam pelayanan. Selain itu, hal ini juga ditujukan untuk membentuk kesepahaman dan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan dalam memberikan kontribusi. Adapun kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan antara lain: 1. Membentuk kesadaran bersama mengenai perlunya memberi pelayanan konseling dan medis bagi BMP 2. Membangun visi dan misi bersama dalam membentuk jaringan yang berusaha untuk mengatasi BMP bermasalah dalam memberi pelayanan konseling maupun medis 122 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan 3. Berbagi peran antar pemangku kepentingan sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memberikan pelayanan konseling dan medis bagi BMP 4. Membangun komunikasi dan memanfaatkan kepemimpinan lokal yang peduli dengan masalah BMP 5. Mengupayakan penggalangan dana 6. Membentuk kelembagaan yang mampu memantau dan mengevaluasi kinerja aksi pemberian pelayanan konseling dan medis bagi BMP Kegiatan dapat mulai dijalankan di ketiga Perwakilan RI (Malaysia, Hong Kong, Saudi Arabia) dengan mengambil peran sebagai pelaku utama (clearing house). Dalam hal ini baik Bidang Konsuler maupun Atase Tenaga Kerja menjalankan peran tersebut dengan lebih mengaktifkan dan membuka hubungan antar beragam pemangku kepentingan dalam lingkup wilayah kerjanya (organisasi non-pemerintah, asosiasi agency, institusi/lembaga pemerintah setempat, serikat buruh migran, dll.) Secara aktif Perwakilan RI membentuk pertemuan-pertemuan informal yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait. Selain dapat memperluas jejaring kerja sama, pertemuan informal tersebut juga dapat dimanfaatkan Perwakilan RI untuk mengidentifikasi serta memahami pola berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan dukungan bagi BMP. Dalam prosesnya, Perwakilan RI memainkan peranan sebagai fasilitator yang kemudian mengarahkan pertemuan ini menjadi pertemuan jejaring kolaborasi antar pemangku kepentingan, baik secara khusus maupun secara berkala dengan waktu pelaksanaan yang disepakati bersama (contoh: sebulan sekali atau tiga bulan sekali). Melalui cara ini Perwakilan RI dapat membangun kesadaran visi dan misi para pemangku kepentingan mengenai kebutuhan akan pemberian pelayanan konseling dan medis bagi BMP. Apabila jejaring kolaborasi ini semakin menguat, maka forum pertemuan dapat digunakan untuk membangun komunikasi, membagi peran, sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan para pemangku kepentingan tersebut (khususnya dalam memberikan pelayanan konseling dan medis bagi BMP). Selanjutnya, jejaring kolaborasi perlu dikembangkan menjadi titik masuk Perwakilan RI untuk mengembangkan data base (basis data) model pelayanan konseling dan medis. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan sistem pengelolaan berbagai data (catatan) tentang masalah- masalah BMP berikut penanganannya. Dengan dasar ini, maka jejaring kolaborasi dapat menjadi kelembagaan kerja sama antar pihak dalam penggalangan dana bersama serta pemantauan dan evaluasi kinerja aksi pelayanan konseling dan medis untuk BMP. 2. Program peningkatkan kapasitas kelembagaan Program ini ditujukan untuk membentuk kelembagaan yang mampu memberikan pelayanan konseling dan medis bagi BMP secara efektif dan efisien. Bentuk-bentuk kegiatan yang perlu 123 dikembangkan adalah: 1. Pelatihan untuk menambah tenaga pemberi pelayanan konseling dan medis 2. Pelatihan bagi tenaga pelatih untuk pelatihan penyediaan tenaga pemberi pelayanan konseling 3. Pelatihan bagi BMP kader yang disiapkan untuk menjadi pendamping atau pelatih BMP yang baru datang ataupun yang akan pulang 4. Meningkatkan mutu dan melacak jenis-jenis kebutuhan pelayanan konseling dan medis untuk BMP Peserta untuk setiap kegiatan disesuaikan dengan komponen yang ada di setiap negara tujuan. Untuk kegiatan pertama dan kedua, peserta dapat berasal dari: • Pegawai yang telah lama bekerja di departemen luar negeri dan kemudian diperbantukan di Perwakilan RI (diutamakan perempuan) • Istri/anggota keluarga diplomat • Mahasiswa yang sedang tugas belajar di negara tersebut • Warga Indonesia lainnya yang berada di negara tersebut Untuk kegiatan ketiga, Perwakilan RI dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaring BMP yang berpotensi. Sedangkan untuk kegiatan keempat, Perwakilan RI dapat melibatkan kerja sama serikat buruh migran, organisasi non-pemerintah setempat, perguruan tinggi negeri, dan rumah sakit untuk merencanakan penelitian aksi. Pada pelaksanaan program perlu diperhatikan proses yang berlangsung antar pemangku kepentingan agar tercipta sinergitas yang baik. Hal ini dapat dilakukan dengan cara: 1. Mensinergikan kegiatan dan komunikasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI 2. Melakukan kegiatan pemantauan pelayanan konseling dan medis bagi BMP melalui jejaring yang tersedia 3. “Mendekatkan� pelayanan konseling dan medis kepada BMP dalam rangka mengatasi kendala geografis Selain keempat kegiatan yang telah disebutkan, ada dua kegiatan lain yang perlu dikembangkan dan berkaitan erat dengan program pertama (Program Pengembangan Jejaring Kolaborasi) yaitu: 1. Membangun sistem manajemen informasi untuk pemantauan dan evaluasi pelayanan konseling dan medis bagi BMP 2. Meningkatkan penyediaan fasilitas pendukung pelayanan konseling dan medis di Perwakilan RI 124 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan 3. Program peningkatkan kapasitas diri BMP Program ini ditujukan agar BMP memiliki kemampuan secara mandiri dalam mengatasi masalah selama bekerja, khususnya dalam mengakses pelayanan konseling dan medis sehingga tercipta partisipasi aktif BMP. Bentuk-bentuk kegiatan yang dapat dirumuskan antara lain: 1. Mengadakan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan BMP dalam pemanfaatan pelayanan konseling dan medis 2. Melakukan sosialisasi pelayanan konseling dan medis dengan menggunakan media lokal seperti pamflet, brosur, TV, radio, surat kabar, buku, komik, dll. 3. Mengadakan pertemuan rutin dengan komunitas BMP melalui pembentukan atau pemanfaatan forum-forum BMP yang telah ada Seperti kegiatan di program lain yang telah dibahas sebelum ini, pelibatan pemangku kepentingan merupakan unsur yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan ketiga kegiatan tersebut. Untuk kegiatan pertama, Perwakilan RI dapat bekerja sama dengan beragam pemangku kepentingan yang ada di setiap negara tujuan. Tenaga pelatih dapat berasal dari kelompok strategis peduli BMP yang kemudian mengikuti pelatihan (Training of Trainers). Pelaksanaan kegiatan dapat mengambil tempat di Perwakilan RI, rumah ibadah (mesjid, gereja), sekretariat organisasi non- pemerintah, sekretariat serikat buruh migran, atau di tempat berkumpul lainnya yang biasa digunakan para BMP. Lokasi ini juga dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ketiga. Untuk kegiatan kedua, Perwakilan RI bersama pemangku kepentingan lain juga perlu mengembangkan dan memanfaatkan berbagai media informasi sebagai upaya untuk mendiseminasikan informasi kepada BMP mengenai mekanisme pengaksesan pelayanan konseling dan medis. Dengan penggunaan media lokal, diharapkan BMP dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai pelayanan tersebut. Bahkan pelayanan konseling dapat pula diperoleh langsung melalui media radio (contoh: program talk show). 4. Program penyiapan pelayanan konseling dan medis untuk bencana sosial Program ini ditujukan untuk mengantisipasi bencana sosial pemulangan BMP secara besar-besaran oleh negara tujuan. BMP yang dipulangkan diharapkan akan memiliki kemudahan dalam mengakses pelayanan konseling dan medis yang tersedia di dalam negeri. Hal ini juga harus disertai dengan kesiapan Pemerintah RI dalam memberikan pelayanan konseling dan medis yang terjangkau oleh BMP. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan Perwakilan RI antara lain: 1. Pelatihan persiapan pelayanan konseling dan medis untuk kasus bencana sosial 2. Penyediaan sarana informasi mengenai pelayanan konseling dan medis bagi BMP yang termasuk dalam pemulangan besar-besaran 125 Di negara tujuan (Malaysia, Hong Kong, Saudi Arabia), kegiatan-kegiatan ini dapat dilakukan dengan melibatkan kelompok-kelompok strategis. Sementara kegiatan-kegiatan dukungan yang dapat dirumuskan di dalam negeri mencakup: 1. Pelatihan persiapan pelayanan konseling dan medis untuk kasus bencana sosial 2. Membangun jejaring pelayanan konseling dan medis melalui SKB yang telah ada antar instansi pemerintahan terkait 3. Sosialisasi pelayanan konseling dan medis kepada RS rujukan yang telah ditunjuk oleh pemerintah Selain itu, perlu difungsikan kembali fasilitas pelayanan yang tersedia di setiap departemen, baik di tingkat pusat maupun daerah basis, melalui pengembangan jejaring kerja sama dengan LSM yang peduli pada permasalahan BMP. 5. Program pendukung: Penyusunan prosedur pelayanan Program ini bertujuan untuk mendukung pelayanan konseling dan medis bagi BMP di luar negeri. Kegiatan dilaksanakan di dalam negeri ketika BMP masih berada dalam persiapan keberangkatannya, sehingga mereka mengetahui bagaimana cara mengakses pelayanan konseling dan medis yang ada di luar negeri. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan antara lain: 1. Membuat modul prosedur pelayanan konseling dan medis yang ada di luar negeri 2. Memberikan informasi tentang keberadaan pelayanan konseling dan medis di luar negeri dan membuat info kit 3. Melakukan pelatihan tentang cara memperoleh pelayanan konseling dan medis bagi BMP yang akan ke luar negeri 4. Membangun dan mengembangkan community based on line system mulai dari tingkat komunitas lokal sampai dengan di negara tujuan BMP bekerja Penyusunan modul prosedur pelayanan konseling dan medis bagi BMP dan info kit dapat dilakukan oleh pemerintah (seluruh instansi terkait: Depnakertrans, Deplu, Depsos, Depkes, Depkeh HAM, KPP, dan RS Polri) bekerja sama dengan pelaku bisnis, organisasi non-pemerintah yang peduli pada permasalahan BMP, dan tentu saja dengan melibatkan mantan BMP yang telah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri. Sementara kegiatan pelatihan tentang cara mengakses pelayanan konseling dan media dapat dimasukkan menjadi bagian dari progam pelatihan pra- penempatan yang dilaksanakan oleh PJTKI bekerja sama dengan BLKLN. Untuk membangun dan mengembangkan community based on line system, langkah awal harus dimulai dengan pendataan dan pengumpulan informasi mengenai buruh migran di tingkat akar rumput melalui pendekatan yang lebih bersifat informal. Dengan sistem seperti ini diharapkan 126 BAB 5 - Peningkatan Pelayanan Perwakilan RI di Negara Tujuan mampu menciptakan transparansi dalam perancangan dan pelaksanaan Program Pelayanan Konseling dan Medis baik di daerah asal maupun di negara tujuan BMP bekerja. 6. Program lanjutan di dalam negeri: Pendampingan BMP yang pulang dengan masalah Program ini ditujukan untuk memberikan pelayanan konseling dan medis bagi BMP yang pulang dengan membawa masalah. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk membangun jejaring kolaborasi di dalam negeri dan sekaligus menyediakan informasi bagi BMP agar dapat mengakses pelayanan konseling dan medis tersebut. Kegiatan-kegiatan yang dapat dirumuskan antara lain: 1. Membentuk jejaring kolaborasi pelayanan konseling dan medis di dalam negeri 2. Sosialisasi pelayanan konseling dan medis di dalam negeri kepada BMP 3. Pelatihan pelayanan konseling dan medis untuk petugas yang ada di dalam negeri Ketiga kegiatan dapat dilaksanakan oleh pemerintah (seluruh instansi terkait: Depnakertrans, Deplu, Depsos, Depkeh HAM, Depkes, KPP, dan RS Polri) bekerja sama dengan LSM yang peduli pada permasalahan BMP dan pelaku bisnis (PJTKI). Untuk di tingkat lokal (daerah basis tempat tinggal BMP), pemerintah daerah bersama dinas-dinas terkait dapat membangun kerja sama dengan komunitas keluarga BMP dan organisasi akar rumput (LSM, SBM). Prinsip pembiayaan program Sebagus apapun kelembagaan yang akan dibangun, pada akhirnya semuanya terpulang kepada mekanisme pembiayaan yang sustainable guna mendukung keberlanjutan kelembagaan tersebut. Terkait dengan penyediaan dana, hendaknya sumber pembiayaan tidak diadakan dengan cara membebani BMP secara langsung maupun tidak langsung, akan tetapi dengan upaya penggalian dana bersama serta dengan memanfaatkan sumber-sumber luar (seperti pendanaan dari negara atau lembaga donor berupa hibah dan sejenisnya). Mekanisme lain yang mungkin dapat ditempuh adalah dengan adanya anggaran dari APBN, yaitu dana dalam bentuk transfer payment dari satu kelompok masyarakat pembayar pajak kepada BMP yang akan memanfaatkan fasilitas kelembagaan ini. Adapun peluang sumber dana dari pelaksanaan program tersebut antara lain adalah : 1. APBN/APBD Fakta sudah menunjukkan bahwa BMP telah memberikan sumbangan devisa yang cukup besar bagi negara Indonesia, maupun bagi daerah-daerah di mana para BMP berasal dan bertempat tinggal. Namun sumbangan devisa tersebut belum cukup diimbangi dengan perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi BMP selama bekerja di negara tujuan. Oleh karena itu, sudah selayaknya pemerintah pusat maupun daerah memberikan prioritas pada upaya perlindungan dan pemberdayaan BMP semasa bekerja di negara tujuan, melalui peningkatan pelayanan konseling dan medis bagi BMP, dengan mengalokasikan dana dari sumber-sumber APBN maupun APBD. 127 2. Dana Perlindungan (dalam bentuk premi asuransi) US$ 40 per-BMP maupun Dana Deposito PJTKI sebesar Rp. 500 juta53 Penggunaan kedua jenis dana dilakukan dengan cara menerapkan transparansi serta akuntabilitas, sehingga tercipta kontrol dari masyarakat mengenai pengalokasian dana tersebut. 3. Donatur dari masyarakat RI di luar negeri Dari hasil kajian ini ditunjukkan adanya kepedulian masyarakat RI yang berada di negara tujuan, baik mereka yang menetap maupun tinggal sementara, yang dengan sukarela membantu penanganan BMP bermasalah (mahasiswa, pedagang, sopir, anggota keluarga diplomat, dll.). Oleh karena itu, sumbangan tenaga maupun dana dari mereka dapat diarahkan untuk kegiatan peningkatan kapasitas diri BMP selama menunggu penyelesaian masalah di penampungan (tempat tinggal sementara) Perwakilan RI. 5.E. TINDAK LANJUT Seperti telah disebut pada bagian awal, ada tiga hasil utama yang telah dicapai dalam kegiatan pengembangan pelayanan dukungan (rancangan model pelayanan dukungan, protokol prosedur pelayanan dukungan, program pelayanan dukungan). Ketiganya penting untuk ditindaklanjuti. Untuk itu langkah berikutnya adalah melakukan uji coba atas hasil-hasil tersebut pada Perwakilan RI di salah satu dari tiga negara tujuan terpilih (Malaysia, Hong Kong, Arab Saudi). Langkah ini diharapkan dapat diambil oleh instansi pemerintah terkait, terutama Departemen Luar Negeri bersama Perwakilan RI di negara tujuan terpilih. Sebagai bagian dari persiapan uji coba, pada tahap awal perlu diadakan diskusi yang bertujuan untuk membahas secara lebih mendalam rancangan model pelayanan dukungan tersebut. Tujuan diskusi adalah untuk menggali berbagai masukan dari instansi yang berkepentingan atas proses uji coba ini. Secara lebih detil berikut adalah beberapa hal yang dapat menjadi agenda diskusi tersebut: • Mengidentifikasi kelemahan rancangan model pelayanan dukungan (aspek substansi) • Mengidentifikasi kendala dalam proses pengimplementasian dari sisi peraturan (aspek birokrasi) • Melakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari peserta diskusi • Menyusun strategi pelaksanaan (aspek operasional) 53 Berdasarkan pasal 13 UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN, jumlah modal yang harus disetor PJTKI meningkat menjadi Rp. 3 milyar dan jumlah jaminan dalam bentuk deposito menjadi Rp.500 juta. 128 BAB 6 Menjembatani Kelangkaan Data dan Informasi 6.A. PENGANTAR Salah satu cara yang dapat digunakan dalam membangun perlindungan bagi BMP adalah dengan menyediakan pelayanan informasi yang memadai bagi publik. Pelayanan informasi yang dimaksud adalah sarana yang mampu memberikan pelayanan informasi secara lengkap serta mudah diakses secara bebas, tidak hanya terbatas pada serba-serbi penempatan tenaga kerja ke luar negeri di tingkat normatif, tetapi juga diharapkan dapat memberi gambaran dari kondisi yang sebenarnya, termasuk hasil-hasil kajian, ragam permasalahan (penyimpangan) yang timbul, berikut upaya penyelesaiannya. Setiap materi yang tersedia, selain bermanfaat bagi BMP dan keluarganya, juga dapat digunakan oleh para pembuat kebijakan sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah yang tepat berkaitan dengan pencegahan maupun pemahaman serta penanganan setiap masalah. Saat ini informasi mengenai BMP tersebar di antara berbagai pemangku kepentingan baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penempatan TKI ke luar negeri. Namun, tidak ada kejelasan mengenai jenis maupun pengelolaannya. Tidak semua pemangku kepentingan bersedia memberikan pelayanan data/informasi, sehingga sulit untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kondisi BMP. Jika pun tersedia, keakurasiannya masih dipertanyakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa di satu sisi minimnya ketersediaan informasi resmi di tingkat lokal merupakan salah satu celah yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan dari BMP. Sementara di sisi lain, berbagai jenis informasi yang tersedia di tingkat pusat juga tidak serta-merta dapat diakses dengan mudah.54 Hal ini kemudian membuat pasokan informasi pun semakin terbatas. Dengan mengacu pada adanya kebutuhan akan informasi dan keterbatasan dalam pengaksesannya, maka salah satu kegiatan di bawah hibah IDF bertujuan untuk mengkaji serta mengembangkan sebuah model sistem pengelolaan informasi BMP berdasarkan pada sistem yang telah dimiliki berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Output kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sebuah alternatif penyediaan pelayanan informasi yang mampu memberi manfaat secara komprehensif bagi BMP, publik, dan pembuat kebijakan. 6.B. PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN Ada beberapa tahapan yang dilalui dalam proses pencapaian output kegiatan pengembangan sistem pelayanan informasi, yaitu sebagai berikut: 54 Hal ini juga yang menjadi salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana kegiatan sering menghadapi jalan buntu dalam pengumpulan data/informasi di lapangan yang kemudian berdampak pada pencapaian target pekerjaan secara maksimal. Ada beberapa tahapan yang tidak dapat dilaksanakan, yaitu 1) Mengkaji ulang bentuk formulir-formulir yang berkaitan dengan pendataan BMP untuk menjamin terjaringnya tambahan data/informasi yang belum terkumpul dengan sistem yang berlaku; 2) Mengembangkan data base yang terpusat di satu lokasi yang disepakati bersama oleh pemangku kepentingan terkait; dan 3) Mengembangkan instrumen survey untuk pengumpulan data/ informasi tambahan yang tidak mungkin terkumpul melalui sistem pendataan rutin. 130 BAB 6 - Menjembatani Kelangkaan Data dan Informasi 1. Memetakan kondisi data/informasi BMP yang ditujukan untuk mengetahui siapa memiliki data/informasi apa, diperoleh dari mana, dilaporkan ke siapa, di update seberapa sering serta dimanfaatkan oleh siapa saja untuk keperluan apa 2. Mengkaji sistem pengelolaan data/informasi yang dimiliki oleh masing-masing pemangku kepentingan 3. Melakukan analisis kebutuhan penyediaan data/informasi tentang BMP yang bekerja di luar negeri 4. Menyimpulkan hasil kaji ulang serta merekomendasikan perubahan/perbaikan yang perlu dilakukan terhadap sistem pengelolaan agar kebutuhan data/informasi sesuai hasil analisis dapat terpenuhi 5. Merumuskan model sistem informasi publik berikut rencana pengelolaan serta program kerja untuk mewujudkannya Berikut adalah hasil kegiatan yang diperoleh melalui tahapan-tahapan tersebut: • Konsep sistem informasi BMP • Usulan spesikasi data dan informasi • Model aliran data dan informasi BMP • Program kerja pengkonsolidasian data dan informasi Pemaparan keempat output ini didahului dengan uraian mengenai berbagai temuan yang menjadi landasan awal dalam proses pencapaian hasil. 6.C. TEMUAN Dari kajian di tingkat normatif, setidaknya ada 11 instansi yang ditunjuk oleh Presiden untuk melakukan koordinasi dalam hal penanganan program penempatan TKI atau yang disebut dengan Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BKPTKI). 55 Sementara, berdasarkan pengamatan di lapangan, minimal ada 15 institusi/lembaga yang berhasil diidentifikasi di luar institusi/lembaga asing (PJTKA, perwakilan negara tujuan, dll.) meliputi: 1. Depnakertrans melalui Disnakertrans dan BP2TKI 2. Depkeh HAM melalui Dirjen Imigrasi dan Kantor Pelayanan Imigrasi 3. Deplu melalui Perwakilan RI di negara tujuan 4. Depdagri melalui pemerintah daerah asal BMP 5. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan 55 Dimuat dalam Keputusan Presiden No.29 tahun 1999, yang diubah melalui Keputusan Presiden No.46 tahun 2000. Kesebelas anggota BKPTKI meliputi 1) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 2) Menteri Dalam Negeri; 3) Menteri Hukum dan Perundang-undangan; 4) Menteri Luar Negeri; 5) Menteri Pendidikan Nasional; 6) Menteri Keuangan; 7) Menteri Perhubungan; 8) Menteri Agama; 9) Menteri Kesehatan; 10) Menteri Pemberdayaan Perempuan; 11) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 131 6. Departemen Sosial 7. Kementerian Koordinator Bidang kesejahteraan Rakyat 8. PJTKI 9. BLKLN 10. LUK 11. Rumah sakit dan klinik kesehatan 12. Perusahaan asuransi 13. Bank penyedia kredit biaya penempatan dan penyedia jasa pengiriman remitansi 14. Terminal keberangkatan dan kepulangan 15. LSM Masing-masing pemangku kepentingan tersebut di atas memiliki kedudukan dan peran yang saling berkaitan. Namun, dari hasil kajian atas peran dan kedudukan beberapa pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri, diketahui ada permasalahan utama dalam sistem pelayanan informasi yang saat ini diberlakukan, yaitu terletak pada: a. Kurang sinergisnya keterkaitan hubungan antara satu pemangku kepentingan dengan pemangku kepentingan lainnya, sehingga proses pengelolaan penempatan BMP bukan merupakan suatu proses yang mengalir dan terintegrasi. b. Kurang efektifnya upaya sosialisasi mengenai mekanisme dan proses penempatan TKI ke luar negeri kepada masyarakat, terutama calon BMP. c. Data/informasi dari masing-masing pemangku kepentingan tidak on-line dan riil-time dengan pemangku kepentingan lainnya, sehingga melemahkan validasi data. d. Tidak ada satu pemangku kepentingan yang mempunyai kewenangan untuk mengelola data/informasi BMP secara terpusat. Berangkat dari kondisi tersebut, pencapaian dalam kegiatan pengembangan sistem pelayanan informasi dimaksudkan untuk membuat sebuah model yang mampu berfungsi dalam pengintegrasian sistem serta pendiseminasian informasi kepada publik (terutama di tingkat akar rumput). Berikut adalah aliran data dan informasi yang terkait dengan sistem informasi yang telah ada di setiap lembaga/instansi terkait: 132 BAB 6 - Menjembatani Kelangkaan Data dan Informasi Bagan 23. Alur informasi BMP Buruh Migran Perempuan di luar negeri 10 Terminal PJTKI Departemen 1 keberangkatan & kepulangan Luar Negeri Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan 7 8 9 Departemen Departemen Tenaga Kerja dan Pendidikan Nasional Departemen Kehakiman & HAM Transmigrasi Dirjen PPTKLN Departemen Perhubungan Kantor Pelayanan Imigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi BP2TKI Departemen Keuangan Departemen Kesehatan Lembaga Swadaya Bank Indonesia Masyarakat Klinik/rumah sakit rujukan Departemen Dalam Negeri Departemen Sosial 2 3 4 5 6 Buruh Migran Perempuan di dalam negeri 133 Tabel 17. Keterangan Bagan 23 Aliran Data dan Informasi 1 • Data keimigrasian 2 • Biodata • Data kesehatan • Data gangguan fisik • Data gangguan mental/psikologis 3 • Biodata • Data keimigrasian 4 • Biodata • Data kesehatan • Perjanjian Penempatan • Perjanjian Kerja • Asuransi 5 • PAP • Peluang kerja • Data pelanggaran hak buruh migran 6 • Biodata • Data pelanggaran hak buruh migran • Data gangguan fisik dan mental • Program advokasi • Program pemberdayaan 7 Data keimigrasian 8 • Data dan struktur organisasi PJTKI • Job order • Biodata buruh migran • Data hasil tes kesehatan buruh migran • Sertifikat keterampilan buruh migran • Sertifikat uji kompetensi buruh migran • Bukti pembayaran dana BPTKI • Bukti kepesertaan asuransi buruh migran • Surat keterangan kepesertaan PAP • Data penempatan • Data PJTKA • Peraturan ketenagakerjaan • SIUP • KTKLN buruh migran 9 • Biodata • Data kepulangan • Data buruh migran bermasalah 10 • Laporan pelanggaran hak buruh migran • Laporan remitansi Berbicara mengenai data dan informasi, evaluasi terhadap kondisi ketersediaan data/informasi menunjukkan bahwa sebagian besar kebutuhan data dan informasi belum bisa terpenuhi karena 134 BAB 6 - Menjembatani Kelangkaan Data dan Informasi tiga kendala berikut: 1. Belum ada pemangku kepentingan yang mendiseminasikan informasi melalui media, yang cukup dapat secara leluasa diakses oleh masyarakat, khususnya BMP. Dengan kata lain, pendokumentasian yang dilakukan banyak pemangku kepentingan lebih ditujukan bagi kebutuhan internal semata. Mereka tidak menjalankan peran sebagai penyedia data dan informasi bagi berbagai pihak (kalangan) yang membutuhkannya (lihat Bagan 23). 2. Belum terintegrasinya sistem aliran data di antara pemangku kepentingan yang terkait dalam proses penempatan. Data dan informasi yang dimiliki masing-masing pemangku kepentingan berdiri sendiri. 3. Belum ada koordinasi yang jelas dan baik di antara pemangku kepentingan dalam hal penyediaan data dan informasi. Oleh sebab itu, jika data/informasi dari setiap pemangku kepentingan dibandingkan satu sama lain, maka hasilnya akan menunjukkan perbedaan yang signifikan. 6.D. USULAN A. Konsep sistem informasi Untuk mengatasi permasalahan yang telah teridentifikasi, maka dalam pengembangan sistem informasi dibutuhkan penyesuaian atau penambahan tugas dan fungsi dari masing-masing pemangku kepentingan. Pada akhirnya, dibutuhkan satu direktorat atau sub-direktorat yang secara khusus memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola dan menangani bidang ini. Dalam proses tersebut, ada beberapa pemangku kepentingan lain yang juga harus dilibatkan karena perannya yang cukup signifikan. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah serta BP2TKI yang berada di bawah Depnakertrans, Kantor Pelayanan Imigrasi yang berada di bawah Depkeh HAM,56 KBRI atau KJRI yang berada di bawah Deplu, Rumah Sakit rujukan pelayanan kesehatan yang berada di bawah Depkes, Terminal keberangkatan/kedatangan yang berada di bawah Dephub, PJTKI, dan juga LSM yang menaruh perhatian pada upaya perlindungan BMP. Melalui proses kajian, survey, dan diskusi yang dilaksanakan dalam kegiatan ini, dapat disimpulkan bahwa sistem informasi yang akan dikembangkan harus bertujuan untuk: 1. Perlindungan BMP 2. Peningkatan kualitas BMP 3. Peningkatan kualitas pengelolaan proses penempatan BMP 4. Pengambilan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan proses penempatan BMP ke luar negeri 56 Sekarang menjadi Departemen Hukum dan HAM. 135 Dengan keempat tujuan yang telah digariskan tersebut, maka sistem informasi yang akan dikembangkan harus mampu memenuhi kebutuhan data dan informasi dari berbagai lapisan dan kalangan pengguna (pembuat kebijakan, swasta, BMP, akademisi, LSM, dll.). Atas dasar pertimbangan berbagai kepentingan dari para pengguna yang berbeda, untuk itu ada beberapa prinsip yang dijadikan landasan serta tujuan dari perancangan sistem informasi itu sendiri, yaitu: 1. Sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan pengguna 2. Terintegrasi 3. Dua arah 4. Sesuai kondisi lokasi atau tempat pengguna 5. Menyediakan data yang akurat, aktual, lengkap, dan mudah diperoleh Bagan 24. Konsep sistem informasi BMP Tugas pokok dan fungsi Tugas pokok dan fungsi pemangku kepentingan pemangku kepentingan terkait dengan BMP Sistem informasi khusus Re-desain BMP yang diinginkan Sistem informasi Sistem informasi khusus sekarang untuk BMP sekarang B. Usulan spesifikasi data dan informasi Untuk mendukung proses penempatan BMP yang mendahulukan aspek perlindungan dari sisi data/informasi, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan secara terintegrasi berupa kemasan data dan informasi yang komprehensif disertai jaminan atas ketersediaannya. Kemasan tersebut akan digunakan dalam menyuplai kebutuhan berbagai kalangan (BMP, publik, pembuat kebijakan, dll.). Selanjutnya, mekanisme alur data dan informasi dirancang berdasarkan pada kebutuhan para pengguna. Berikut adalah daftar kebutuhan para pengguna yang telah ditabulasikan: 136 BAB 6 - Menjembatani Kelangkaan Data dan Informasi Tabel 18. Kebutuhan data dan informasi Kebutuhan data dan informasi Pengguna Ketenagakerjaan terkait program penempatan Calon BMP, masyarakat umum tenaga kerja ke luar negeri Peraturan ketenagakerjaan Calon BMB, masyarakat umum Job order Calon BMP Daftar PJTKI Calon BMP Track record PJTKI Calon BMP Daftar klinik atau rumah sakit rujukan untuk: - Medical check up Calon BMP - BMP bermasalah Data kesehatan buruh migran BMP, Depnakertrans, perusahaan asuransi Daftar BLKLN Calon BMP Daftar lembaga penyelenggara LUK Calon BMP Statistik hasil LUK Calon BMP, Depnakertrans Daftar perusahaan asuransi Calon BMP, LSM Pelayanan administrasi kependudukan Calon BMP Pelayanan keimigrasian Calon BMP Pelayanan KTKLN Calon BMP, PJTKI Pelayanan BFLN Calon BMP, PJTKI Komponen dan jumlah biaya penempatan Calon BMB Daftar bank penyedia kredit biaya penempatan Calon BMP, PJTKI Tata cara pengiriman remitansi Calon BMP, PJTKI Fasilitas transportasi keberangkatan dan kepulangan Calon BMP, PJTKI Program perlindungan di dalam dan luar negeri Calon BMP, LSM, masyarakat umum Daftar dan alamat Perwakilan RI Calon BMP, Depnakertrans, masyarakat umum Bilateral agreement dengan negara-negara tujuan Calon BMP, LSM, masyarakat umum Gambaran negara-negara tujuan: - Ekonomi Calon BMP, masyarakat umum - Sosial budaya - Hukum (peraturan) Biodata buruh migran Depnakertrans Statistik penempatan buruh migran berdasarkan: - Jenis kelamin - Jenis (sektor) pekerjaan Masyarakat umum, LSM - Daerah asal - Negara tujuan Statistik remitansi berdasarkan: - Jenis kelamin - Jenis (sektor) pekerjaan Masyarakat umum, SBM, Depnakertrans - Negara tujuan - Propinsi/kabupaten asal Statistik kasus berdasarkan: - Jenis kelamin - Jenis kasus Masyarakat umum, LSM, SBM - Negara tujuan - Penyelesaian Data kasus medis buruh migran bermasalah BMP, Depnakertrans, perusahaan asuransi, masyarakat umum Statistik penggunaan sarana transportasi oleh Depnakertrans, masyarakat umum buruh migran 137 Kebutuhan data dan informasi Pengguna Program pemberdayaan BMP, SBM Program advokasi BMP, SBM Bantuan sosial, seperti dana darurat untuk BMP, keluarga BMP kesehatan dan kesejahteraan. Data buruh migran yang telah memperoleh bantuan Masyarakat umum dan yang membutuhkan bantuan Dengan mempertimbangkan jenis kebutuhan data dan informasi berbagai pihak seperti tersebut pada Tabel 18 di atas, di bawah ini adalah usulan spesikasi data dan informasi yang akan dikemas dalam sistem informasi yang terintegrasi: Tabel 19. Usulan jenis data dan informasi No Penyedia Data Informasi 1. • Departemen Tenaga Kerja dan • Statistik buruh migran • Ketenagakerjaan terkait Transmigrasi • Statistik kasus buruh program penempatan tenaga • Direktorat Jenderal PPTKLN migran kerja ke luar negeri • Dinas Tenaga Kerja dan • Dll. • Peraturan ketenagakerjaan Transmigrasi • Job order • BP2TKI • Daftar PJTKI • Daftar BLKLN • Dll. 2. Departemen Dalam Negeri - Pengurusan administrasi kependudukan 3. • Departemen Kehakiman dan HAM - Pelayanan keimigrasian • Direktorat Jenderal Imigrasi • Kantor Pelayanan Imigrasi 4. Departemen Pendidikan Nasional Statistik hasil LUK Daftar lembaga penyelenggara LUK 5. Bank Indonesia Statistik remitansi • Daftar bank penyedia kredit biaya penempatan • Tata cara pengiriman remitansi 6. • Departemen Perhubungan • Statistik penggunaan • Fasilitas transportasi • Perum Angkasa Pura sarana transportasi keberangkatan dan kepulangan • Terminal kedatangan oleh buruh migran • Tata cara keberangkatan • Terminal kepulangan • Data keberangkatan • Tata cara kepulangan • Data kepulangan 7. • Departemen Kesehatan • Data kesehatan buruh Daftar klinik atau rumah sakit • Klinik/rumah sakit rujukan migran rujukan untuk: • Statistik kasus medis • Medical check up buruh migran • Buruh migran bermasalah bermasalah 8. Kementerian Negara - • Program pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan 138 BAB 6 - Menjembatani Kelangkaan Data dan Informasi 9. • Departemen Luar Negeri • Data buruh migran • Daftar dan alamat Perwakilan • Perwakilan RI yang berada di negara- RI negara tujuan • MoU dengan negara-negara • Data PJTKA tujuan • Gambaran negara-negara tujuan 10. PJTKI • Biodata buruh migran Peluang kerja • Data PJTKA • Data keberadaan buruh migran di negara tujuan 11. LSM Data kasus dan • Program perlindungan penyelesaiannya • Program advokasi • Program pemberdayaan 12. Departemen Sosial Data buruh migran yang Bantuan sosial, seperti dana telah memperoleh darurat untuk kesehatan dan bantuan dan yang kesejahteraan membutuhkan bantuan C. Model aliran data dan informasi Pada dasarnya jenis data/informasi maupun pemangku kepentingan yang tercantum pada Tabel 18 dan Tabel 19 dapat disesuaikan dari waktu ke waktu berdasarkan mekanisme yang diberlakukan serta kebutuhan para pengguna. Namun, sebagai langkah awal, isi kedua tabel tersebut dapat menjadi bahan untuk merancang model aliran data dan informasi yang saling berkaitan di antara pemangku kepentingan. Model aliran data dan informasi yang dimaksud dirancang dengan sederhana dengan target untuk menghasilkan aliran informasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga koordinasi yang perlu dilakukan dalam mengkonsolidasikan data serta informasi menjadi lebih mudah, murah, dan tepat sasaran seperti berikut: • Setiap aliran data dan informasi menuju satu titik sebagai pusat pengumpulan sekaligus manajemen data dan informasi • Sumber informasi yang dikeluarkan bagi masyarakat, BMP, dan pemangku kepentingan terkait berasal dari tempat pengumpulan data dan informasi tersebut (baik secara manual/ non-Teknologi Informasi maupun menggunakan fasilitas Teknologi Informasi) • Semua pemangku kepentingan memberikan kontribusi sebagaimana yang telah diatur menurut tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing Untuk lebih jelasnya, berikut adalah model aliran data dan informasi yang diusulkan: 139 Bagan 25. Model aliran data dan informasi BMP Buruh Migran Perempuan dan masyarakat umum Departemen Luar Negeri Perwakilan RI Media informasi Media informasi Kementerian Negara berbasis non-Teknologi Pemberdayaan Perempuan Teknologi Informasi Informasi PJTKI Departemen Keuangan Bank Indonesia Departemen Tenaga Kerja dan Pusat Data dan Informasi Transmigrasi untuk Buruh Migran Perempuan Departemen Direktorat Jenderal PPTKLN Pendidikan Nasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi BP2TKI Departemen Perhubungan Perum Angkasa Pura Departemen Kehakiman & HAM Terminal keberangkatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi kepulangan Kantor Pelayanan Imigrasi Departemen Kesehatan Lembaga Swadaya Departemen Dalam Departemen Sosial Klinik / rumah sakit Masyarakat Negeri D. Program kerja pengkonsolidasian data dan informasi Untuk mengimplementasikan konsep-konsep sistem informasi yang telah dibahas dan dirumuskan, perlu dirancang suatu program kerja yang terstruktur dan terkoordinasi di antara pemangku kepentingan terkait, khususnya di antara instansi pemerintah selaku penanggung jawab utama pengelolaan program penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Sistem informasi yang dikembangkan akan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) yang terkomputasi. Spesifikasi yang diusulkan adalah sebagai berikut: • Sistem data base khusus • Sistem jaringan lokal 140 BAB 6 - Menjembatani Kelangkaan Data dan Informasi • Situs internet sebagai sarana penyebar informasi • Akses ke data base bagi pengguna informasi dan peng-input data • Jaringan terintegrasi antar pemangku kepentingan Program implementasi ini mencakup tahap-tahap seperti konsolidasi data, pembentukan unit kerja, standarisasi teknologi informasi, koordinasi antar unit kerja, dan pengintegrasian sistem informasi non-TI. Pada tahap selanjutnya, untuk mengimplementasikan rancangan sistem informasi dibutuhkan sebuah program kerja yang mencakup: 1. Konsolidasi data/informasi BMP Model sistem informasi hanya dapat diaplikasikan apabila data/informasi yang dibutuhkan telah tersedia dan dapat di update setiap saat. Untuk memenuhi hal tersebut, perlu dilakukan konsolidasi data/informasi sesuai dengan rancangan sistem informasi. Ada 3 (tiga) hal utama yang harus diperhatikan dalam melakukan konsolidasi data/informasi, yaitu: • Mencakup seluruh data/informasi yang terdapat dalam proses penempatan BMP dari tahap rekrutmen hingga kepulangan • Mencakup semua data/informasi yang dibutuhkan masing-masing pemangku kepentingan dan terintegrasi satu dengan yang lain • Memperhatikan program sosialisasi yang diterapkan di tingkat akar rumput, data/ informasi harus mudah diakses masyarakat luas, dan berusaha memperoleh pendataan langsung dari masyarakat Dengan mengacu pada ketiga prinsip tersebut, pengkonsolidasian data/informasi yang akan dilakukan meliputi: • Menyeragamkan aplikasi sistem data base di masing-masing pemangku kepentingan, terutama instansi pemerintah. Penyeragaman ini akan mempermudah terbentuknya sistem informasi yang terintegrasi. • Merumuskan format pendataan untuk masing-masing tahapan proses penempatan BMP. Format pendataan untuk suatu tahapan hendaknya sama di setiap pemangku kepentingan. • Setiap pemangku kepentingan hendaknya merumuskan data/informasi yang dibutuhkan dan dihasilkannya. Selanjutnya, data/informasi tersebut dilaporkan kepada lembaga pusat pengelola sistem informasi. • Data/informasi yang menyangkut sosialisasi proses dan mekanisme penempatan BMP serta pengaduan terhadap kasus-kasus yang menimpa BMP/calon BMP hendaknya langsung diperoleh dari BMP/calon BMP. Hal ini dapat dilakukan dengan menyebarkan format pendataan yang berisi pengaduan dari BMP/calon BMP sampai ke tingkat akar 141 rumput agar mudah dijangkau, serta memberikan akses yang luas bagi masyarakat terhadap situs pengelolaan proses penempatan BMP. 2. Pembentukan unit kerja pengelola sistem informasi Untuk mengelola sistem informasi ini secara baik dan berkelanjutan, dibutuhkan sebuah unit kerja di setiap instansi pemerintah yang secara khusus menangani proses pengelolaan data dan informasi. Proses pengelolaan itu sendiri mencakup data entry, up dating, data traffic, dan juga trouble shooting apabila terjadi gangguan terhadap sistem. Dalam hal ini, salah satu unit kerja yang dapat dijadikan sebagai standar adalah unit kerja pengelola data dan informasi yang berada di bawah Depnakertrans (Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan/Pusdatinaker). Sedangkan pemangku kepentingan lain diharapkan dapat membentuk unit kerja yang lebih kecil, namun setidaknya mempunyai kemampuan untuk mensuplai data dan informasi ke lembaga pusat pengelola sistem informasi yang berperan sebagai pengatur lalu lintas. 3. Standarisasi Teknologi Informasi (TI) Penggunaan TI mutlak dibutuhkan dalam upaya mengoptimalkan kinerja pengelolaan data dan informasi. Selain lebih menghemat waktu dan tenaga (SDM), data dan informasi yang ditampilkan dapat lebih cepat dan up to date. Namun, untuk itu dibutuhkan standar teknologi yang sama. Untuk pengelolaan data dapat merujuk kepada pemangku kepentingan yang telah terlebih dahulu mengelolanya, misalnya Depnakertrans. Secara teknis hal ini akan mempermudah proses standarisasi. Karena pada dasarnya teknologi informasi bersifat fleksibel. Contoh standar perangkat TI yang dibutuhkan adalah sebagai berikut : Tabel 20. Contoh standarisasi perangkat Teknologi Informasi Software Oracle Hardware Komputer PC P4 dan komputer server P3 Jaringan Internet 24 jam dan LAN SDM Operator dan Admin server 4. Koordinasi antar unit kerja Guna mengintegrasikan seluruh proses yang berkaitan dengan aliran data dan informasi, diperlukan koordinasi antar unit kerja pengelola sistem di setiap pemangku kepentingan dengan lembaga pusat pengelolaan data dan informasi. Bentuk implementasi dari koordinasi ini dituangkan dalam bentuk Prosedur Standar Operasi atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang harus disepakati bersama terlebih dahulu serta disusun draftnya oleh pemangku kepentingan yang paling berperan dalam pengelolaan sistem informasi ini. Juklak dan Juknis itu terdiri dari: • Juklak dan Juknis entry dan updating data 142 BAB 6 - Menjembatani Kelangkaan Data dan Informasi • Juklak dan Juknis pengiriman data antar lembaga • Juklak dan Juknis pemeliharaan dan trouble shooting sistem informasi 5. Pengintegrasian sistem informasi non-TI Mengingat ketersediaan fasilitas TI hanya berada di level kota atau ibukota kabupaten saja, maka sistem informasi non-TI dibutuhkan di daerah-daerah di mana fasilitas TI belum tersedia. Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan dalam kegiatan ini, ada beberapa media alternatif yang dapat digunakan untuk menyalurkan informasi sekaligus menjaring data dari para BMP di daerah asalnya. Di antaranya bisa berupa radio komunitas, pamflet, dan atau brosur. Dengan menggunakan radio komunitas, efektifitas radio bisa ditingkatkan baik jangkauan maupun sifat komunikasinya yang dapat lebih dekat dan dua arah. Sedangkan media cetak dapat didistribusikan melalui struktur instansi pemerintahan terendah, sehingga mampu mencapai ke pelosok-pelosok desa. Namun pada dasarnya, pemilihan bentuk media sebagai alternatif sistem informasi di daerah tersebut harus disesuaikan dengan kondisi masyarakatnya. Setelah terbentuk, maka sistem tersebut diintegrasikan ke dalam sistem informasi melalui lembaga pusat data dan informasi. 6.E. TINDAK LANJUT Seperti telah disebutkan, untuk menjalankan dan mengatur sistem informasi secara keseluruhan, dibutuhkan suatu lembaga pusat data dan informasi. Lembaga yang dimaksud hendaknya memiliki kemampuan teknis meliputi: • Pengelolaan seluruh aliran data dan informasi • Pengawasan dan asistensi terhadap semua permasalahan teknis yang berkaitan dengan teknologi informasi (TI) yang digunakan • Pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi di antara sistem informasi berbasis TI dan non-TI Dalam menjalankan peran dan fungsinya, lembaga pusat data dan informasi yang dimaksud harus mampu mengkoordinasikan seluruh instansi pemerintah terkait (terutama) dan non- pemerintah yang terlibat dalam program penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Oleh sebab itu sudah seharusnya lembaga ini memiliki kriteria sebagai berikut: • Memiliki wewenang melakukan koordinasi antar instansi pemerintah (termasuk antar departemen) • Sedapat mungkin independen, yaitu lembaga non-departemen yang berada langsung di bawah presiden • Memiliki wewenang untuk terlibat dalam proses pengelolaan dan pengambil kebijakan yang terkait dengan BMP 143 Upaya pembentukan lembaga ini perlu didukung dan disepakati bersama di antara pemangku kepentingan. Pasokan data/informasi bagi lembaga pusat data dan informasi di antaranya berasal dari data sekunder milik para pemangku kepentingan. Sumber data/informasi lain yang dapat dimanfaatkan adalah hasil studi atau laporan yang telah ada. Namun demikian, lembaga pusat data dan informasi juga membutuhkan data primer sebagai bagian dari proses up dating dan validasi data. Oleh sebab itu perlu dirancang pengumpulan data/informasi primer langsung dari subyeknya (contoh: BMP) secara independen dan berkala. Proses pengumpulan data/informasi ini diikuti dengan proses analisa, di mana hasilnya dapat menjadi masukan bagi para pembuat kebijakan. 144 PENUTUP Sebagaimana telah diuraikan dalam bab-bab sebelum ini, ada banyak aspek dalam mekanisme penempatan BMP ke luar negeri yang masih perlu diperbaiki oleh pemerintah selaku pihak pembuat kebijakan terkait. Berdasar pada jenis substansi terpilih, secara spesifik hasil kajian dan analisa dari setiap kegiatan telah berhasil mengidentifikasi kelemahan mekanisme penempatan yang menjadi salah satu penyebab utama timbulnya berbagai permasalahan di setiap tahapan penempatan (pra-penempatan, penempatan, purna penempatan). Sehubungan dengan hal tersebut, rekomendasi dan analisa dari hasil kegiatan hibah IDF dapat dimanfaatkan serta ditindaklanjuti KPP bersama oleh pemangku kepentingan lainnya (pemerintah, swasta, LSM, organisasi buruh migran, akademisi, dan pihak pemerhati isu buruh migran lainnya) untuk menjadi bagian dari upaya perbaikan. Berikut adalah tabel hasil kegiatan di bawah hibah IDF beserta usulan tindak lanjutnya: Tabel 21. Usulan tindak lanjut hasil kegiatan hibah Hasil kegiatan Tindak lanjut KPP • Kajian atas implementasi Mengajukan hasil kajian aspek yuridis sebagai bahan masukan bagi peraturan ketenagakerjaan pihak pembuat kebijakan terkait • Kajian yuridis normatif Rancangan Kode Etik bagi PJTKI Merekomendasikan Rancangan Kode Etik bagi PJTKI kepada Depnakertrans untuk didiskusikan dan diimplementasikan bersama dengan asosiasi PJTKI Kajian atas dana pembinaan Merekomendasikan kepada pemangku kepentingan terkait: • Evaluasi atas mekanisme pendanaan yang sedang berjalan • Pelaksanaan studi akademis untuk penyusunan dan pengembangan mekanisme yang lebih transparan • Pelaksanaan audit atas penerimaan dan penggunaan BPTKI secara konsisten dan terbuka Info kit • Melakukan penyempurnaan atas isi info kit dengan menambahkan informasi mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan dokumen • Mendistribusikan info kit ke daerah-daerah asal BMP lainnya Buku katalog PJTKI Merekomendasikan kepada Depnakertrans untuk memproduksi serta mendistribusikan katalog PJTKI sampai ke tingkat akar rumput secara reguler Modul penyadaran hak • Menyelenggarakan pengembangan program pemberdayaan bagi calon BMP di tingkat akar rumput dengan melibatkan kapasitas lokal disertai pendampingan yang berkesinambungan • Merekomendasikan kepada Depnakertrans untuk menggunakan materi penyadaran hak dan metode pendekatan orang dewasa (andragogi) sebagai bagian dari program pelatihan pra- penempatan di BLKLN 146 PENUTUP • Rancangan model pelayanan Merekomendasikan kepada Departemen Luar Negeri untuk dukungan melakukan uji coba atas ketiga hasil yang telah dicapai dalam • Protokol pelayanan dukungan kegiatan pengembangan pelayanan dukungan • Program pelayanan dukungan Kajian pengembangan sistem Merekomendasikan pembentukan lembaga pusat data dan pelayanan informasi informasi yang memiliki kemampuan teknis sbb.: • Memiliki wewenang melakukan koordinasi antar departemen • Bersifat independen • Memiliki wewenang untuk terlibat dalam proses pengelolaan dan pengambilan kebijakan Pada akhirnya, pelaksanaan tindak lanjut atas hasil kegiatan hibah IDF perlu mengacu pada kebutuhan serta kepentingan BMP di setiap tahap penempatan. Dengan keberpihakan ini, KPP bersama para pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat membangun serta menciptakan kondisi di mana BMP akan merasa aman dan terlindungi baik sewaktu ia mencari dan menjalani pekerjaannya di luar negeri maupun hingga ketika ia kembali ke daerah asalnya. 147 ABC Lampiran LAMPIRAN 1 Rancangan Kode Etik bagi Bisnis Penempatan TKI ke Luar Negeri MUKADIMAH Bahwa era globalisasi ini telah mendorong meningkatnya mobilitas manusia, modal, barang, dan jasa yang juga membuat batas-batas negara semakin samar sehingga mempengaruhi pola perburuhan baik secara lokal, nasional, regional maupun internasional. Pada dasarnya setiap individu berhak dan bebas berpindah dan bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Krisis di Indonesia juga mendorong besarnya keinginan masyarakat untuk bekerja di luar negeri, karena kurang tersedianya pekerjaan di dalam negeri, juga dorongan untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan tingkat upah di dalam negeri. Bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Oleh karena itu negara wajib menjamin tersedianya lapangan kerja, memberdayakan mereka di dalam pola hubungan perburuhan dan memberikan perlindungan hukum kepada mereka berdasarkan prinsip-prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan jender, anti diskriminasi dan anti perdagangan manusia. Bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bentuk perlindungan yaitu berupa instrumen atau peraturan dan perundangan yang secara khusus diterbitkan sebagai upaya perlindungan, yang selaras dan sejiwa dengan berbagai konvensi dan atau deklarasi internasional. Kewajiban pemerintah ini juga didasari kenyataan bahwa selama ini TKI telah menyumbangkan hasil jerih payahnya berupa devisa yang besar bagi negara. Bahwa pada prinsipnya penempatan TKI merupakan tanggung jawab pemerintah meskipun demikian dalam prakteknya semua pihak yang berbadan hukum (seperti PJTKI) dapat melakukannya di bawah pengawasan pemerintah. Hak pengawasan oleh pemerintah ini merupakan perwujudan dari tanggung jawab pemerintah. Bahwa mengingat TKI sebagai salah satu pihak dalam hubungan kerja, selalu berada dalam posisi yang rentan dan lemah, dalam segala segi kehidupan, meliputi segi sosial, ekonomi, budaya, politik maupun hukum. Maka keberadaan PJTKI sebagai perusahaan yang berprofesi dalam penyaluran tenaga kerja tidak semata-mata berorientasi pada bisnis, namun juga harus mengandung aspek kemanusiaan yang diwujudkan dalam bentuk hubungan kerja yang lebih adil, demokratis, egaliter, dan anti perdagangan manusia, serta lebih menjamin keselamatan dan kesejahteraan bagi TKI. 150 LAMPIRAN Bahwa keberadaan PJTKI juga mempunyai peran sebagai perantara untuk mempertemukan antara permintaan tenaga kerja dengan ketersediaan pencari kerja dengan jumlah yang besar. Jenis usaha ini dalam prakteknya tidak boleh terjebak pada sikap yang berorientasi ekonomi semata, oleh karena yang ditempatkan adalah manusia dan bukan komoditas untuk diperdagangkan. Bahwa keberadaan PJTKI mempunyai peran dalam melakukan penempatan tenaga kerja sejak proses pra-penempatan, penempatan, sampai dengan purna penempatan, yang memerlukan langkah atau strategi sistematis dan berkelanjutan. Bahwa peran PJTKI tersebut perlu dilakukan secara profesional dengan cara-cara yang baik dan benar, penuh kesadaran, dan tanggung jawab. Karena itu, kami yang terhimpun dalam wadah asosiasi profesi jasa penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, dengan ini mengikatkan diri dalam suatu kode etik bagi bisnis penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai suatu perwujudan tanggung jawab kepada Tuhan, diri sendiri, dan mitra-mitra kami. BAB I PENGERTIAN Pasal 1 Kode etik bagi bisnis penempatan TKI ke luar negeri ini adalah : (1) Sebagai acuan para pengelola PJTKI dalam rangka menjalankan bisnis (urusan) jasa penempatan tenaga kerja Indonesia serta memberikan perlindungan kepada TKI baik selama persiapan di dalam negeri maupun selama bekerja di luar negeri, dan dalam kepulangannya kembali ke daerah asal. (2) Sebagai acuan dari titik tolak para pengelola PJTKI untuk mengambil langkah-langkah dalam menjalankan bisnis (urusan) jasa penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Kode etik bagi bisnis penempatan TKI ke luar negeri ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman dan petunjuk bagi para pengelola PJTKI dalam menjalankan urusan jasa penempatan Tenaga Kerja Indonesia serta memberikan perlindungan kepada TKI yang dimulai dari pra-penempatan, penempatan sampai dengan purna penempatan, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam urusan jasa penempatan Tenaga 151 Kerja Indonesia ke luar negeri, pencemaran nama baik/kehormatan dan martabat profesi PJTKI, serta memberikan perlindungan bagi TKI dan pengguna jasa. BAB III LANDASAN Pasal 3 Kode etik bagi bisnis penempatan TKI ke luar negeri berlandaskan atas norma-norma serta nilai-nilai yang mengatur hubungan manusia umumnya dan asas-asas (falsafah) yang diterima dan dikembangkan terus di Indonesia, yang meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, peraturan, dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku. BAB IV TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN UMUM Pasal 4 Setiap pengelola PJTKI harus menghayati dan mengamalkan etika bisnis jasa penempatan tenaga kerja yang melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Pasal 5 Setiap pengelola PJTKI harus senantiasa menjalankan usahanya secara profesional dengan penuh rasa tanggung jawab. Pasal 6 Setiap pengelola PJTKI harus mentaati kebijakan yang mengatur tata laksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, baik yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, pemerintah negara tujuan penempatan, maupun Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang telah diratifikasi. Pasal 7 Setiap pengelola PJTKI harus senantiasa memperlakukan pemberi kerja di luar negeri maupun pencari kerja di dalam negeri sebagai mitra. Pasal 8 Setiap pengelola PJTKI dalam menjalankan urusannya harus senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma-norma agama, sosial, dan budaya 152 LAMPIRAN yang berlaku di masyarakat (mencemarkan nama baik/kehormatan, martabat profesi, dan martabat bangsa). BAB V TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN DENGAN MITRA (TKI) Pasal 9 Setiap pengelola PJTKI dan atau perorangan yang ditunjuk secara resmi oleh perusahaan harus senantiasa menyampaikan informasi yang jelas dan benar mengenai peluang kerja, proses penyelenggaraan penempatan, dan upaya perlindungannya. Pasal 10 Setiap PJTKI wajib memberikan pendidikan dan pelatihan pra-penempatan kepada calon TKI sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pra-penempatan. Pasal 11 Setiap pengelola PJTKI harus senantiasa menjamin keaslian dan kebenaran dokumen calon tenaga kerja yang ditempatkannya. Pasal 12 Setiap penanggung jawab PJTKI harus senantiasa memberikan jaminan kesehatan, termasuk jaminan hak-hak reproduksi. Pasal 13 Setiap PJTKI harus senantiasa memberikan jaminan pembelaan dan perlindungan hukum (mengupayakan jasa bantuan hukum dan advokasi yang diperlukan TKI bila mengalami permasalahan hukum di tempat kerjanya di luar negeri), dan jaminan sosial di negara tujuan bekerja. Pasal 14 Setiap PJTKI harus senantiasa memberikan jaminan perlindungan kepada TKI dari tindakan kekerasan dan penyiksaan, pelecehan seksual dan perkosaan, pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja dan perlakuan yang tidak manusiawi, maupun hukuman yang tidak adil serta merendahkan harkat-martabatnya oleh pengguna jasa/majikan. 153 BAB VI TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN DENGAN MITRA (PEMBERI KERJA) Pasal 15 Sebagai profesi jasa penempatan tenaga kerja, PJTKI harus senantiasa mencari informasi yang seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya tentang peluang kerja yang tersedia di luar negeri, termasuk ketentuan perundangan yang mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja asing yang berlaku di masing-masing negara tujuan. Pasal 16 Setiap penanggung jawab PJTKI harus senantiasa mempublikasikan profil perusahaannya dan ketersediaan tenaga dengan jujur dan benar. Pasal 17 Setiap penanggung jawab PJTKI harus meneliti keabsahan dan kredibilitas institusi/badan usaha pemberi kerja (agensi/perwakilan luar negeri) yang akan menjadi mitra usaha di luar negeri dan atau pengguna jasa/majikan yang akan mempekerjakan TKI. Pasal 18 Setiap penanggung jawab PJTKI harus senantiasa mendapatkan informasi yang akurat dan benar mengenai latar belakang sosial budaya, adat istiadat, tata nilai, dan agama yang dianut di negara tujuan penempatan. Pasal 19 Setiap penanggung jawab PJTKI harus senantiasa secara tegas dan terbuka menolak permintaan pemberi kerja di luar negeri yang akan mempekerjakan TKI pada jenis atau sektor pekerjaan yang bertentangan dengan norma atau peraturan perundangan nasional dan internasional. Pasal 20 Setiap penanggung jawab PJTKI secara jujur dan benar menyampaikan kepada pihak pemberi kerja di luar negeri data-data mengenai identitas diri dan kualifikasi setiap calon tenaga kerja untuk proses seleksi atau verifikasi sesuai dengan persyaratan yang diminta. Pasal 21 Setiap penanggung jawab PJTKI secara timbal balik mematuhi semua ketentuan yang dimuat/diatur dalam Perjanjian Kerja yang telah disepakati bersama pemberi kerja, termasuk mematuhi sanksi-sanksi akibat pelanggaran, penyimpangan, dan atau ketidaksesuaian dengan Perjanjian Kerja. 154 LAMPIRAN Pasal 22 Setiap penanggung jawab PJTKI secara periodik dan proaktif meminta informasi kepada pihak pemberi kerja di luar negeri mengenai keberadaan dan kondisi dari setiap tenaga kerja yang ditempatkannya. BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SESAMA PJTKI Pasal 23 Setiap penanggung jawab dan pengelola PJTKI harus senantiasa menghormati dan mengakui keberadaan sesama PJTKI lainnya serta mengembangkan solidaritas dan kerja sama sebaik- baiknya sesama PJTKI. Pasal 24 Setiap pengelola PJTKI tidak boleh dengan sengaja atau tidak sengaja mengambil alih calon tenaga kerja dari PJTKI lain. Pasal 25 Setiap PJTKI dengan PJTKI lainnya adalah mitra dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme usaha, tidak boleh melakukan persaingan tidak sehat yang berakibat merugikan tenaga kerja. BAB VIII PENGAWASAN Bagian Kesatu Asas-asas pengawasan Pasal 26 Pengertian kode etik bagi bisnis penempatan TKI ke luar negeri harus ditafsirkan secara utuh dan menyeluruh dalam kerangka isi maupun kaitan semangat dan jiwanya. (1) Pelaksanaan kode etik bagi bisnis penempatan TKI ke luar negeri dilakukan dan ditaati oleh setiap komponen PJTKI, baik yang terlibat langsung dalam organisasi/institusi perusahaan maupun sebagai perorangan yang ditugaskan secara resmi oleh perusahaan. (2) Penegakan kode etik bagi bisnis penempatan TKI ke luar negeri dilakukan oleh setiap komponen PJTKI yaitu para pemimpin dan staf di perusahaan tersebut serta perorangan yang ditugaskan secara resmi oleh perusahaan. (3) Pengawasan kode etik bagi bisnis penempatan TKI ke luar negeri dilakukan oleh dewan etik yang dibentuk secara ad-hoc terdiri dari anggota dan dipilih melalui rapat umum asosiasi profesi jasa penempatan tenaga kerja. 155 Bagian Kedua Pelaksanaan pengawasan. Pasal 27 (1) Untuk melaksanakan dan menegakkan kode etik dibentuk suatu wadah tunggal yang tergabung dalam asosiasi PJTKI. (2) Dalam melakukan pengawasan, asosiasi PJTKI melalui rapat umum anggota atau musyawarah besar (Mubes) membentuk dewan etik PJTKI untuk penyelesaian setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. (3) Dewan etik dapat memberi rekomendasi tertentu kepada asosiasi PJTKI mengenai pelaksanaan, penegakan, dan pengawasan kode etik PJTKI. (4) Dewan etik PJTKI bertugas untuk menentukan bentuk atau bobot sanksi yang akan dijatuhkan oleh asosiasi PJTKI terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (5) Asosiasi PJTKI berkewajiban menegur dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti melanggar kode etik. BAB IX PELANGGARAN DAN SANKSI Pasal 28 PJTKI yang mengikatkan diri pada kode etik ini dan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam kode etik ini mendapatkan sanksi. Pasal 29 Mekanisme dan bentuk sanksi yang diberikan terhadap PJTKI yang melanggar ketentuan dalam kode etik ini ditentukan kemudian oleh dewan etik PJTKI yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk itu. BAB X PENUTUP Pasal 30 Setelah mendiskusikan secara seksama dan menyepakati isi kode etik bagi bisnis penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini secara sukarela serta dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab akan melaksanakan kode etik ini di masing-masing perusahaan kami serta mensosialisasikannya kepada sesama warga perusahaan, karena sesungguhnya kode etik ini bersifat terbuka untuk diterima dan diterapkan di lingkungan perusahaan Kode etik bagi bisnis penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, sebenarnya merupakan pengamalan dari Pasal 27 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional 156 LAMPIRAN pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan UU Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 39 tahun 2004, Keputusan Presiden RI Nomor 29 tahun 1999 Jo. Keputusan Presiden RI Nomor 46 tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 104 A/MEN/2002. Oleh karena itu, setiap profesional urusan jasa penempatan tenaga kerja harus sungguh-sungguh dalam mengamalkannya untuk menjaga agar martabat profesi PJTKI tetap baik maupun dalam kerangka perlindungan terhadap TKI. Masa ini adalah reformasi di mana keterbukaan dan kebebasan berbicara sedang melaju. Masyarakat sudah mulai melihat dan berani mengemukakan pendapatnya. Termasuk di dalamnya kekecewaan atas pelayanan jasa penempatan tenaga kerja ke luar negeri, sedikit saja kelemahan PJTKI, akan dipakai untuk konsumsi media massa. Masyarakat pengelola PJTKI tidak luput dari perubahan ini, sehingga kemungkinan pelanggaran kode etik ini sangat besar. Mewakili seluruh PJTKI yang tergabung dalam asosiasi PJTKI, maka kode etik ini disusun untuk dipergunakan oleh kita bersama demi kesatuan dan persatuan, terutama untuk kepentingan TKI yang kita layani khususnya, serta untuk nama bangsa secara menyeluruh. Profesi jasa penempatan tenaga kerja yang menuntut budi pekerti luhur, melatar belakangi perumusan kode etik ini. Demikian kode etik ini dibuat untuk disepakati bersama sebagai landasan etika dan moral yang mengikat dalam menjalankan kegiatan urusan jasa penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Kode etik ini disepakati dan disahkan pertama kali pada pertemuan ...……….... dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya serta penyempurnaan terhadapnya secara periodik jika dianggap perlu atau diusulkan oleh setengah ditambah satu lembaga PJTKI. Disahkan di : ……… Pada tanggal : …………. 157 PENJELASAN RANCANGAN KODE ETIK BAGI BISNIS PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KE LUAR NEGERI UMUM Setiap individu berhak dan bebas berpindah dan bermigrasi dari satu tempat ke tempat yang lain untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Krisis ekonomi yang berkepanjangan, kurang tersedianya lapangan pekerjaan di dalam negeri dan dorongan untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan tingkat upah di dalam negeri menyebabkan besarnya keinginan untuk bekerja di luar negeri. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam seluruh tahapan penempatan. Kode etik ini dapat dipakai sebagai acuan para pengelola PJTKI dalam rangka menjalankan urusan jasa penempatan TKI serta memberikan perlindungan kepada TKI tersebut. Mukadimah kode etik ini menunjukan bahwa profesi jasa pengerah tenaga kerja ke luar negeri merupakan profesi yang luhur dan mulia. Keluhuran dan kemuliaan ini ditunjukkan oleh 3 (tiga) sifat dasar yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana jasa penempatan yaitu: kemurnian niat, kesungguhan kerja dan sosial, dan dalam rangka perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Dalam melaksanakan profesinya, setiap pelaksana PJTKI akan berhubungan dengan manusia yang sedang mengharapkan pertolongan dalam suatu hubungan kerja yang saling menguntungkan. Agar ketiga sifat dasar diatas tetap dapat terjaga dalam hubungan ini , maka disusun kode etik bagi bisnis penempatan TKI ke luar negeri yang merupakan kesepakatan seluruh pelaksana PJTKI sebagai suatu perwujudan tanggung jawab kepada Tuhan, diri sendiri, dan mitra. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 1. Cukup jelas. 2. Langkah-langkah PJTKI dalam menjalankan urusan jasa penempatan TKI ke luar negeri adalah keseluruhan proses sejak perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemberangkatan, penempatan, dan pemulangan TKI. 158 LAMPIRAN Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia adalah sesuai dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) dalam rangka perlindungan TKI. Pasal 5 Menjalankan usahanya secara professional yang dimaksud adalah pelaksana-pelaksana PJTKI melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab atas proses maupun hasil pelaksanaan kegiatannya. Karena kegiatannya berhubungan dengan manusia, maka pelaksana PJTKI harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia baik TKI maupun pengguna jasa. Pasal 6 1. Tata laksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri merupakan proses mulai dari pra-penempatan, penempatan, sampai dengan purna penempatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Pemerintah RI meliputi: pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota, departemen- departemen terkait, serta Perwakilan RI di negara tujuan penempatan. 3. Pemerintah negara tujuan penempatan meliputi: semua negara tujuan penempatan. 4. Konvensi ILO meliputi: Konvensi No.88 tahun 1948 yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No.36 tahun 2002. Pasal 7 1. Mitra artinya antara yang satu dan lainnya memiliki kedudukan yang setara. Oleh karena itu TKI tidak boleh diperlakukan sebagai obyek. 2. Pencari kerja adalah TKI yang bekerja di negara tujuan. 3. Pemberi kerja atau majikan adalah : • Orang, keluarga, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan pekerjaan milik sendiri. 159 • Orang, keluarga, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan milik sendiri. • Orang atau keluarga yang mempekerjakan orang lain untuk bekerja padanya. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 1. Penyebaran informasi mengenai peluang kerja meliputi: kesempatan kerja yang tersedia, hak dan kewajiban TKI sesuai dengan Perjanjian Kerja, dan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Proses penyelenggaraan penempatan meliputi: mengisi dan melengkapi dokumen secara benar dan jujur, mengikuti rangkaian kegiatan pembinaan untuk bekerja di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 10 1. Memberikan pendidikan dan pelatihan bagi CTKI dimaksudkan untuk: • Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, resiko bekerja di luar negeri. • Memberikan keterampilan bagi CTKI yang bersangkutan tentang pekerjaan yang akan dilakukan. • Memberikan pengetahuan dan pemahaman hak dan kewajiban CTKI serta upaya- upaya atau prosedur menuntuk hak yang dilanggar. 2. PJTKI berkewajiban mengembangkan materi dan metode pendidikan dan pelatihan. Pasal 11 Dokumen TKI sesuai dengan identitas yang sebenarnya dan tidak boleh diubah dan atau dipalsukan dengan alasan apapun oleh PJTKI maupun pihak lainnya. Pasal 12 1. Jaminan kesehatan diberikan selama TKI dalam proses pra-penempatan, penempatan, sampai purna penempatan. 2. Jaminan kesehatan meliputi: layanan kesehatan dan asuransi. 3. Jaminan hak-hak reproduksi meliputi: cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan dan menyusui, cuti keguguran, hak menyusui anak pada waktu kerja. 160 LAMPIRAN Pasal 13 Pembelaan dan perlindungan hukum serta jaminan sosial di negara tujuan bekerja yang dimaksud adalah PJTKI baik sendiri-sendiri dan atau bersama-sama wajib menunjuk atau bekerja sama dengan lembaga perlindungan TKI yang terdiri dari konsultan hukum dan atau lembaga asuransi di negara penempatan TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan. Pasal 14 Tindakan dan perlakuan dalam pasal ini tidak hanya secara fisik tetapi juga psikis seperti umpatan kasar dan atau ancaman. Pasal 15 Informasi yang seluas-luas dan sejelas-jelasnya tentang identitas dan kondisi sosial dan ekonomi pemberi kerja dalam rangka perlindungan terhadap TKI. Pasal 16 Publikasi profil perusahaan yang dimaksud sesuai dengan kondisi yang sebenarnya kepada pemberi kerja. Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 PJTKI secara aktif mencari informasi tentang latar belakang, sosial budaya, adat istiadat, tata nilai dan agama yang dianut di negara tujuan penempatan, dalam rangka proses persiapan keberangkatan TKI. Pasal 19 Yang dimaksud dengan jenis/sektor pekerjaan yang bertentangan dengan norma adalah tidak boleh diperdagangkan dan diperlakukan sebagai budak dalam berbagai bentuk. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Setiap PJTKI harus membuat kesepakatan/perjanjian dengan pemberi kerja/agensi yang bertujuan untuk memberi perlindungan kepada TKI. 161 Pasal 22 PJTKI melalui perwakilannya harus secara aktif dan periodik melakukan monitoring tentang keberadaan dan kondisi TKI yang ditempatkannya. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 PJTKI bekerja sama dalam mengembangkan standar profesionalisme yang didasarkan pada dedikasi dan kejujuran dalam melayani TKI. Pasal 26 1. Sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku. 2. Cukup jelas. 3. Cukup jelas. 4. Pemilihan dewan etik dilakukan melalui proses demokrasi yang melibatkan partisipasi aktif dari seluruh anggota, sehingga kedudukan dan keputusan dewan etik dapat diterima dan diakui oleh seluruh anggota. Pasal 27 1. Wadah tunggal asosiasi dimaksudkan agar mempunyai posisi tawar kepada pemberi kerja dan pemerintah. 2. Cukup jelas. 3. Cukup jelas. 4. Bentuk dan bobot sanksi dijatuhkan dalam rangka memperbaiki kinerja PJTKI. 5. Bentuk sanksi sesuai dengan keputusan dewan etik. Pasal 28 Anggota mematuhi sanksi yang telah ditetapkan oleh anggota dalam Mubes. 162 LAMPIRAN Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. 163 LAMPIRAN 2 Jenis-jenis Materi dalam Modul Pembekalan Mental dan Fisik57 Kawasan Timur Tengah Kawasan Asia Pasifik A. Motivasi dan mental I Pembinaan Mental, Kerohanian, dan 1. Siapa dan apa Kepribadian 2. Tujuan keberangkatan A Pembinaan mental dan kerohanian 3. Resiko yang mungkin akan dihadapi 1. Kerja sebagai ibadah 4. Hal-hal yang mungkin dialami selama 2. Iman dan takwa bekerja di luar negeri 3. Tantangan dan ujian hidup 5. Hal-hal yang tidak disukai majikan B Pembinaan mental dan kepribadian 6. Cara-cara menghadapi masalah di luar 1. Motivasi kerja negeri 2. Penyesuaian diri B. Pemahaman kebudayaan II Sosial Budaya, Adat Istiadat Negara Tujuan 1. Etika A Negara Singapura dan Malaysia 2. Adat istiadat (kebiasaan) 1. Sosial budaya 3. Hukum yang berlaku di Timur Tengah 2. Adat istiadat 4. Bahasa 3. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang 5. Cuaca TKI 6. Makanan 4. Hal-hal yang harus dilakukan oleh TKI C. Perjanjian dan perlindungan kerja B Negara Hong Kong dan Taiwan 1. Hak dan kewajiban secara umum 1. Sosial budaya 2. Hak dan kewajiban yang tercantum dalam 2. Adat kebiasaan masyarakat Hong Kong dan Perjanjian Kerja Taiwan 3. Masa kontrak kerja 3. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang 4. Perpanjangan kontrak TKI 4. Hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang TKI 5. Kiat menjaga hubungan baik dengan majikan 6. Kewajiban anda sebagai TKI D. Tata cara keberangkatan III Tata Cara Pemberangkatan dan Pemulangan 1. Tahapan-tahapan dan tujuan dari 1. Pemberangkatan calon TKI pemrosesan dokumen keberangkatan 2. Persiapan keberangkatan calon TKI 2. Pengetahuan tentang dokumen yang harus 3. Di bandara Indonesia/exit point disimpan dengan baik dan hati-hati 4. Di dalam pesawat 3. Hal-hal yang harus dilakukan sebelum 5. Kedatangan di negara tujuan berangkat ke bandara 6. Kepulangan 4. Hal-hal yang yang harus dilakukan pada saat 7. Cara menghindari calo dan modus penipuan tiba di bandara 5. Hal-hal yang harus dilakukan di dalam pesawat terbang 6. Hal-hal yang harus dilakukan di bandara negara tujuan 57 Modul yang digunakan (diberlakukan) Depnakertrans. 164 LAMPIRAN E. Tata cara kepulangan IV Undang-undang dan Peraturan Negara Tujuan 1. Ketika masa kontrak akan berakhir 2. Saat akan keluar dari rumah majikan V Program Remittance, Tabungan, dan Asuransi 3. Ketika berada di bandara di luar negeri Perlindungan TKI 4. Prosedur kepulangan ketika sudah tiba di Indonesia A Program remittance tabungan 1. Pengertian 2. Pelaksanaan pengiriman uang (remittance) B Asuransi perlindungan TKI VI Kelengkapan Dokumen TKI A Jenis dokumen TKI B Kegunaan dokumen-dokumen TKI 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 3. Ijazah 4. Surat Keterangan Kesehatan 5. Surat Keterangan Keterampilan 6. Surat ijin orang tua/wali/suami/istri 7. Perjanjian Kerja 8. Paspor TKI 9. Visa kerja 10. Buku tabungan dalam rangka remittance 11. Tiket 12. Rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri F. Persiapan pasca kerja VII Bahaya HIV/AIDS, Narkoba, dan Perdagangan Anjuran menabung bagi tenaga kerja Wanita A Bahaya HIV/AIDS dan narkoba B Perdagangan wanita G. Keuangan, bank, dan asuransi VIII Perjanjian Kerja 1. Cara menerima gaji A Pengertian Perjanjian Kerja 2. Cara menyimpan gaji 3. Cara mengirim uang ke Indonesia B Hak dan kewajiban 1. Hak-hak yang diperoleh TKI 2. Hak pengguna/majikan 3. Kewajiban TKI 4. Kewajiban pengguna/majikan 165 LAMPIRAN 3 Alat Peraga Buku 1 Pegangan Pelatih Modul Pelatihan Pra-Keberangkatan MODUL TEMA ALAT BANTU I Perkenalan dan Kontrak Belajar A Perkenalan 1 - Metaplan ukuran kartu pos sejumlah peserta - Spidol kecil sejumlah peserta - Kotak/dus karton Perkenalan 2 - Kertas HVS kuarto/folio sejumlah peserta - Spidol kecil sejumlah peserta B Kontrak belajar - Metaplan dua warna sejumlah 2X peserta - Spidol kecil sejumlah peserta II Pengenalan dan Pengembangan Diri - Kertas ½ plano sejumlah 2X peserta - Spidol sejumlah peserta - Kertas plano III Pengenalan Sikap Kerja - Kertas plano - Spidol IV Komunikasi Komunikasi 1 - Kertas plano - Kertas HVS kuarto/folio sejumlah 2X peserta - Spidol kecil sejumlah peserta - Spidol besar Komunikasi 2 - Kertas plano - Spidol besar V Membangun Sikap Asertif A Membangun sikap asertif - Kertas plano - Kuis asertif sejumlah peserta B Menjadi asertif - Kertas plano - Lembar kuis - Spidol besar VI Kerjasama/Membangun Solidaritas - 4-5 set alat peraga - Spidol besar VII HAM dan Hak-Hak TKI Hak Asasi Manusia - Kertas plano - Spidol besar Hak-hak TKI - Kertas plano - Spidol besar - Catatan tentang hak-hak TKI VIII Perjanjian Kerja - Kertas plano - Spidol besar - Contoh Perjanjian Kerja 166 LAMPIRAN IX Prosedur Penempatan dan Pemulangan - Kertas plano - Spidol besar - Transparant sheet skema prosedur penempatan dan pemulangan TKI X Kesehatan Reproduksi Perempuan - Kertas flip chart dan HIV/AIDS - Transparant sheet - Spidol - Contoh untuk peragaan : organ alat reproduksi XI Penyadaran Jender A Pengertian jender dan jenis kelamin - Gambar orang netral - Tabel perbedaan jender dan jenis kelamin - Kertas plano - Alat tulis B Peran jender - Kertas plano - Alat tulis - Tabel lorong waktu C Bentuk-bentuk ketidakadilan jender - Bagan dampak ketidakadilan jender - Kertas plano - Alat tulis XII Mengatasi Masalah - Kertas plano - Spidol besar XIII Kelengkapan Dokumen dan - Kertas plano Seluk Beluk Bandara - Spidol besar - Transparant sheet - Contoh dokumen perjalanan (paspor, tiket, formulir imigrasi, formulir bea cukai) XIV Sikap dan Perilaku dalam Perjalanan - Kertas plano - Spidol besar XV Masalah Keuangan - Kertas plano - Spidol besar - Contoh formulir penyetoran uang ke bank dan transfer uang XVI Masalah Asuransi - Lembar info asuransi - Kertas plano - Spidol XVII Rencana Keberangkatan dan Kepulangan Rencana keberangkatan - Kertas plano - Spidol - HVS Rencana kepulangan - Kertas plano - Spidol - HVS XVIII Kiat Sukses BMP/PLRT - Kertas plano besar - Metaplan - Spidol kecil sejumlah peserta 167 Daftar Pustaka Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Modul Pelatihan Penata Laksana Rumah Tangga Kawasan Asia Pasifik.� (tanpa tahun) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Modul Pelatihan Penata Laksana Rumah Tangga Kawasan Timur Tengah.� (tanpa tahun) Wawa, Jannes E. 2005. “Ironi Pahlawan Devisa: Kisah Tenaga Kerja Indonesia dalam Laporan Jurnalistik.� Jakarta: Penerbit Buku Kompas. Keputusan Dirjen P2TKLN No.314 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan TKI dalam Kendali Lokasi Keputusan Menteri Keuangan No. 163 tahun 2003 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari PNBP pada Depnakertrans Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 22 tahun 2002 tentang Penerimaan dan Penggunaan Biaya Pembinaan TKI Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.104A tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.157 tahun 2003 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 11 tahun 2003 tentang Perlindungan TKI dan Keluarganya Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Poeloengan, Lisna Y. 2007. “Standar Biaya Penempatan yang Terjangkau.� Tulisan ini 168 LAMPIRAN dipresentasikan pada “Seminar dan Lokakarya Perlindungan Sosial untuk Buruh Migran Perempuan.� Jakarta, 2-3 Mei 2006. Sondakh, Farida dan Tita Naovalitha. 2003. “The Vulnerable Indonesian Female Workers: In Search of Solutions.� Jakarta: World Bank. Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 521.KU.04.31.2002 ditujukan kepada Direktur Utama PJTKI perihal Penyetoran Dana BPTKI Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri www.tki.or.id www.nakertrans.go.id 169