BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN SUSTAINABLE MANAGEMENT OF AGRICULTURAL RESEARCH AND TECHNOLOGY DISSEMINATION (SMARTD) PROJECT LOAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (IBRD) NOMOR 8188-ID TAHUN 2019 PADA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV JAKARTA Nomor : 30a/LHP/XVII/09/2020 Tanggal : 21 SEPTEMBER 2020 DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ………………………………………………………………… i SISTEMATIKA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN SMARTD PROJECT TAHUN 2019 ................... 1 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN .................................................................................................... 2 GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN 1. Dasar Hukum Pemeriksaan .................................................................... 4 2. Standar Pemeriksaan .............................................................................. 4 3. Tujuan Pemeriksaan .............................................................................. 4 4. Entitas yang Diperiksa ........................................................................... 4 5. Lingkup Pemeriksaan ............................................................................ 4 6. Metodologi Pemeriksaan ....................................................................... 5 7. Jangka Waktu Pemeriksaan ..................................................................... 5 8. Batasan Pemeriksaan ............................................................................... 5 LAPORAN KEUANGAN SMARTD PROJECT TAHUN 2019 BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019 i SISTEMATIKA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN SUSTAINABLE MANAGEMENT OF AGRICULTURAL RESEARCH AND TECHNOLOGY DISSEMINATION (SMARTD) PROJECT TAHUN 2019 Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 terdiri dari tiga laporan sebagai berikut. 1. Buku I: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (Opini) Laporan ini berisi: (a) Hasil pemeriksaan yang memuat opini BPK atas kesesuaian Laporan Keuangan Tahun 2019; (b) Gambaran Umum Pemeriksaan yang berisi dasar hukum pemeriksaan, standar pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, entitas yang diperiksa, lingkup pemeriksaan, metodologi pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, dan batasan pemeriksaan; serta (c) Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019. 2. Buku II: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Buku II berisi: (a) Resume Laporan atas Sistem Pengendalian Intern; (b) Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern. 3. Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Buku III berisi: (a) Resume Laporan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan (b) Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019 1 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Laporan atas Laporan Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Sustainable Management of Agricultural Research and Technoloy Dissemination (SMARTD) Project Loan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) Nomor 8188-ID pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian Tahun 2019. Laporan Keuangan tersebut berupa Annual Plan and Actual Project Expenditure and Financing, Cummulative Project Expenditure and Financing, Budget and Actual, Project Uses of Fund by Category yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 serta Explanation on Outposts Component dan Appendices on Each Component. Laporan Keuangan tersebut telah disusun oleh Balitbangtan Kementerian Pertanian berdasarkan ketentuan pelaporan keuangan yang tercantum dalam Project Operation Manual (POM) SMARTD atas Loan Agreement Nomor 8188-ID tanggal 12 September 2012 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan IBRD. Tanggung Jawab Pemerintah atas Laporan Keuangan Balitbangtan Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan POM SMARTD Loan Agreement Nomor 8188-ID tanggal 12 September 2012 dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Tanggung Jawab BPK Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK memeriksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional Pemeriksa, termasuk penilaian risiko kesalahan penyajian yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan SMARTD Project untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern SMARTD Project. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga mencakup penilaian atas kebijakan akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang disusun oleh Balitbangtan Kementerian Pertanian, penilaian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penilaian atas keandalan sistem pengendalian BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019 2 GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN 1. Dasar Hukum Pemeriksaan a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan e. Loan Agreement SMARTD between Republic of Indonesia and International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) Loan Number 8188-ID. 2. Standar Pemeriksaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017. 3. Tujuan Pemeriksaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan SMARTD Project untuk periode yang berakhir 30 Juni 2019 yang didasarkan pada kriteria: a. Kesesuaian dengan Project Operation Manual SMARTD; b. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang seharusnya dibuat seperti disebutkan dalam kerangka pelaporan keuangan yang digunakan; c. Kepatuhan pelaksanaan proyek dengan perjanjian pinjaman dan ketentuan yang ditetapkan oleh IBRD; dan d. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). 4. Entitas yang Diperiksa Pemeriksaan dilakukan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian sebagai Project Manager Unit SMARTD Project. 5. Lingkup Pemeriksaan Lingkup pemeriksaan ini adalah Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 yang terdiri dari: a. Laporan Annual Plan and Actual Project Expenditure and Financing; b. Laporan Cumulative Project Expendituer and Financing; c. Laporan Budget and Actual; d. Laporan Project Usess of Fund by Category; e. Explanation on Outposts Component; dan f. Appendices on Each Component. BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019 4 6. Metodologi Pemeriksaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 yang bersumber dari dana Loan IBRD Nomor 8188-ID dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut. a. Pendekatan Risiko Metodologi yang diterapkan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 dengan pembiayaan dana loan IBRD No.8188-ID menggunakan pendekatan risiko, yang didasarkan pada pemahaman dan pengujian atas efektivitas SPI penyusunan Laporan Keuangan. Hasil pemahaman dan pengujian tersebut akan menentukan tingkat keandalan asersi manajemen dan ketentuan yang berlaku. Penetapan risiko pemeriksaan (audit risk) simultan dengan tingkat keandalan pengendalian risiko (risiko pengendalian) serta tingkat risiko bawaan (inherent risk) entitas yang akan diperiksa dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan risiko deteksi (detection risk) yang diharapkan dan jumlah pengujian yang akan dilakukan serta menentukan fokus pemeriksaan. b. Materialitas Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi, yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut. Dalam mengembangkan strategi pemeriksaan, pemeriksa mengklasifikasikan materialitas dalam dua kelompok: 1) Perencanaan tingkat materialitas (planning materiality) yang berhubungan dengan laporan keuangan secara keseluruhan; 2) Tolerable Misstatement (TM) yang berhubungan dengan akun-akun atau pos-pos keuangan secara individual. Standar materialitas di atas tidak berlaku atas penyimpangan yang mengandung unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dan pelanggaran hukum. c. Uji petik pemeriksaan (sampling audit) Pemeriksaan ini dilakukan pada Balitbangtan Kementerian Pertanian dengan cara melakukan pengujian secara uji petik atas transaksi dalam populasi yang akan diuji. Kesimpulan pemeriksaan akan diperoleh berdasarkan hasil uji petik yang dijadikan dasar untuk menggambarkan kondisi dari populasinya. Dalam pemeriksaan ini, pemeriksa menentukan luas sampel berdasarkan hasil penilaian risiko yang telah dilakukan dengan memperhatikan kecukupan jumlah sampel yang dipilih baik dari segi nilai rupiah atau jenis transaksinya. Pengambilan sampel menggunakan metode non statistical sampling dengan mempertimbangkan risiko dan waktu pemeriksaan. 7. Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan selama 23 hari kerja sejak tanggal 27 Juli s.d. 1 September 2020 berdasarkan Surat Tugas Nomor 63/ST/VI/07/2020 tanggal 17 Juli 2020. 8. Batasan Pemeriksaan Semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Oleh karena itu, BPK tidak bertanggung jawab terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan baik yang sengaja maupun tidak BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019 5 disengaja oleh manajemen SMARTD Project. Pemeriksaan BPK meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan penyajian yang berpengaruh material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan. Walaupun demikian, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK juga menyadari kemungkinan adanya perbuatan melanggar hukum yang timbul. Namun pemeriksaan BPK tidak memberikan jaminan bahwa semua tindakan melanggar hukum akan terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan keuangan akan terdeteksi. BPK akan menginformasikan bila ada perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang ditemukan selama pemeriksaan. Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, BPK hanya menguji kepatuhan manajemen SMARTD Project atas peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019 6