BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
             REPUBLIK INDONESIA


           LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
                       ATAS
               LAPORAN KEUANGAN
SUSTAINABLE MANAGEMENT OF AGRICULTURAL RESEARCH
  AND TECHNOLOGY DISSEMINATION (SMARTD) PROJECT
 LOAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND
    DEVELOPMENT (IBRD) NOMOR 8188-ID TAHUN 2019

                     PADA
 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
            KEMENTERIAN PERTANIAN



          LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
                    ATAS
              LAPORAN KEUANGAN




     AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV
                  JAKARTA


           Nomor     : 30a/LHP/XVII/09/2020
           Tanggal   : 21 SEPTEMBER 2020
                                                     DAFTAR ISI

                                                                                                                Halaman

DAFTAR ISI …………………………………………………………………                                                                                i
SISTEMATIKA    LAPORAN   HASIL PEMERIKSAAN ATAS
LAPORAN KEUANGAN SMARTD PROJECT TAHUN 2019 ...................                                                      1
LAPORAN  HASIL PEMERIKSAAN                                    ATAS                       LAPORAN
KEUANGAN ....................................................................................................       2

GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN
1.        Dasar Hukum Pemeriksaan ....................................................................              4
2.        Standar Pemeriksaan ..............................................................................        4
3.        Tujuan Pemeriksaan ..............................................................................         4
4.        Entitas yang Diperiksa ...........................................................................        4
5.        Lingkup Pemeriksaan ............................................................................          4
6.        Metodologi Pemeriksaan .......................................................................            5
7.        Jangka Waktu Pemeriksaan .....................................................................            5
8.        Batasan Pemeriksaan ...............................................................................       5
LAPORAN KEUANGAN SMARTD PROJECT TAHUN 2019




BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019                                                                i
                                      SISTEMATIKA
                        LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS
    LAPORAN KEUANGAN SUSTAINABLE MANAGEMENT OF AGRICULTURAL
      RESEARCH AND TECHNOLOGY DISSEMINATION (SMARTD) PROJECT
                                       TAHUN 2019

         Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 terdiri dari
tiga laporan sebagai berikut.
1. Buku I: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (Opini)
   Laporan ini berisi: (a) Hasil pemeriksaan yang memuat opini BPK atas kesesuaian Laporan
   Keuangan Tahun 2019; (b) Gambaran Umum Pemeriksaan yang berisi dasar hukum
   pemeriksaan, standar pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, entitas yang diperiksa, lingkup
   pemeriksaan, metodologi pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, dan batasan pemeriksaan;
   serta (c) Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019.
2. Buku II: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern
   Buku II berisi: (a) Resume Laporan atas Sistem Pengendalian Intern; (b) Hasil Pemeriksaan
   Atas Sistem Pengendalian Intern.
3. Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
   Buku III berisi: (a) Resume Laporan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan
   Perundang-Undangan dan (b) Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan
   Peraturan Perundang-Undangan.




 BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019                             1
                             BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
          LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN


Laporan atas Laporan Keuangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Sustainable Management
of Agricultural Research and Technoloy Dissemination (SMARTD) Project Loan International
Bank for Reconstruction and Development (IBRD) Nomor 8188-ID pada Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian Tahun 2019. Laporan Keuangan
tersebut berupa Annual Plan and Actual Project Expenditure and Financing, Cummulative Project
Expenditure and Financing, Budget and Actual, Project Uses of Fund by Category yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2019 serta Explanation on Outposts Component dan Appendices on Each
Component. Laporan Keuangan tersebut telah disusun oleh Balitbangtan Kementerian Pertanian
berdasarkan ketentuan pelaporan keuangan yang tercantum dalam Project Operation Manual
(POM) SMARTD atas Loan Agreement Nomor 8188-ID tanggal 12 September 2012 antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan IBRD.

Tanggung Jawab Pemerintah atas Laporan Keuangan
Balitbangtan Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar
laporan keuangan sesuai dengan POM SMARTD Loan Agreement Nomor 8188-ID tanggal 12
September 2012 dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Tanggung Jawab BPK
Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan
pemeriksaan BPK. BPK memeriksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan
melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan
keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan
profesional Pemeriksa, termasuk penilaian risiko kesalahan penyajian yang material dalam
laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang
relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan SMARTD Project untuk
merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan
menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern SMARTD Project. Pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK juga mencakup penilaian atas kebijakan akuntansi yang digunakan dan
estimasi signifikan yang disusun oleh Balitbangtan Kementerian Pertanian, penilaian atas kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penilaian atas keandalan sistem pengendalian

BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019                                      2
                        GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN



1. Dasar Hukum Pemeriksaan
  a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
     Jawab Keuangan Negara;
  d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan
  e. Loan Agreement SMARTD between Republic of Indonesia and International Bank for
     Reconstruction and Development (IBRD) Loan Number 8188-ID.
2. Standar Pemeriksaan
  Pemeriksaan atas Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 berpedoman pada Standar
  Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI Nomor 1
  Tahun 2017.
3. Tujuan Pemeriksaan
  Pemeriksaan atas Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 bertujuan untuk
  memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan SMARTD Project untuk periode yang
  berakhir 30 Juni 2019 yang didasarkan pada kriteria:
  a. Kesesuaian dengan Project Operation Manual SMARTD;
  b. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan
     pengungkapan yang seharusnya dibuat seperti disebutkan dalam kerangka pelaporan
     keuangan yang digunakan;
  c. Kepatuhan pelaksanaan proyek dengan perjanjian pinjaman dan ketentuan yang ditetapkan
     oleh IBRD; dan
  d. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
4. Entitas yang Diperiksa
  Pemeriksaan dilakukan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian
  Pertanian sebagai Project Manager Unit SMARTD Project.
5. Lingkup Pemeriksaan
  Lingkup pemeriksaan ini adalah Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 yang terdiri
  dari:
  a. Laporan Annual Plan and Actual Project Expenditure and Financing;
  b. Laporan Cumulative Project Expendituer and Financing;
  c. Laporan Budget and Actual;
  d. Laporan Project Usess of Fund by Category;
  e. Explanation on Outposts Component; dan
  f. Appendices on Each Component.




BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019                              4
6. Metodologi Pemeriksaan
  Pemeriksaan atas Laporan Keuangan SMARTD Project Tahun 2019 yang bersumber dari dana
  Loan IBRD Nomor 8188-ID dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut.
  a. Pendekatan Risiko
      Metodologi yang diterapkan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan
      SMARTD Project Tahun 2019 dengan pembiayaan dana loan IBRD No.8188-ID
      menggunakan pendekatan risiko, yang didasarkan pada pemahaman dan pengujian atas
      efektivitas SPI penyusunan Laporan Keuangan. Hasil pemahaman dan pengujian tersebut
      akan menentukan tingkat keandalan asersi manajemen dan ketentuan yang berlaku.
      Penetapan risiko pemeriksaan (audit risk) simultan dengan tingkat keandalan
      pengendalian risiko (risiko pengendalian) serta tingkat risiko bawaan (inherent risk)
      entitas yang akan diperiksa dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan risiko
      deteksi (detection risk) yang diharapkan dan jumlah pengujian yang akan dilakukan serta
      menentukan fokus pemeriksaan.
  b. Materialitas
      Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi,
      yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau
      pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi
      tersebut.
      Dalam mengembangkan strategi pemeriksaan, pemeriksa mengklasifikasikan materialitas
      dalam dua kelompok:
      1) Perencanaan tingkat materialitas (planning materiality) yang berhubungan dengan
          laporan keuangan secara keseluruhan;
      2) Tolerable Misstatement (TM) yang berhubungan dengan akun-akun atau pos-pos
         keuangan secara individual.
      Standar materialitas di atas tidak berlaku atas penyimpangan yang mengandung unsur
      kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dan pelanggaran hukum.
  c. Uji petik pemeriksaan (sampling audit)
      Pemeriksaan ini dilakukan pada Balitbangtan Kementerian Pertanian dengan cara
      melakukan pengujian secara uji petik atas transaksi dalam populasi yang akan diuji.
      Kesimpulan pemeriksaan akan diperoleh berdasarkan hasil uji petik yang dijadikan dasar
      untuk menggambarkan kondisi dari populasinya. Dalam pemeriksaan ini, pemeriksa
      menentukan luas sampel berdasarkan hasil penilaian risiko yang telah dilakukan dengan
      memperhatikan kecukupan jumlah sampel yang dipilih baik dari segi nilai rupiah atau jenis
      transaksinya. Pengambilan sampel menggunakan metode non statistical sampling dengan
      mempertimbangkan risiko dan waktu pemeriksaan.
7. Jangka Waktu Pemeriksaan
   Pemeriksaan dilaksanakan selama 23 hari kerja sejak tanggal 27 Juli s.d. 1 September 2020
   berdasarkan Surat Tugas Nomor 63/ST/VI/07/2020 tanggal 17 Juli 2020.
8. Batasan Pemeriksaan
   Semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggung jawab
   manajemen. Oleh karena itu, BPK tidak bertanggung jawab terhadap salah interpretasi dan
   kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan baik yang sengaja maupun tidak

BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019                                   5
  disengaja oleh manajemen SMARTD Project.
  Pemeriksaan BPK meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan
  yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan penyajian yang berpengaruh material
  terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau
  penyimpangan. Walaupun demikian, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan,
  akan diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
  Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK juga menyadari kemungkinan adanya perbuatan
  melanggar hukum yang timbul. Namun pemeriksaan BPK tidak memberikan jaminan bahwa
  semua tindakan melanggar hukum akan terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar
  bahwa tindakan melanggar hukum yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap
  angka-angka dalam laporan keuangan akan terdeteksi. BPK akan menginformasikan bila ada
  perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang
  ditemukan selama pemeriksaan.
  Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, BPK hanya
  menguji kepatuhan manajemen SMARTD Project atas peraturan perundang-undangan yang
  terkait langsung dengan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan
  bahwa masih terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi.




                                               BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
                                                  REPUBLIK INDONESIA




BPK LHP OPINI LK SMARTD LOAN IBRD NOMOR 8188-ID TAHUN 2019                            6