BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN LOAN IBRD No. 8043-ID TAHUN 2018 PADA WESTERN INDONESIA NATIONAL ROADS IMPROVEMENT PROJECT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV Nomor : 26.A/LHP/XVII/06/2019 Tanggal : 27 Juni 2019 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jln. Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat 10210 Telepon/Fax (021-25549000 Ext. 3694/021-5738710/39) DAFTAR ISI DAFTAR ISI ............................................................................................................................. i DAFTAR TABEL ..................................................................................................................... ii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................ iii DAFTAR SINGKATAN ........................................................................................................... iv SISTEMATIKA LAPORAN...................................................................................................... vi LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ............................... vii RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN ................................................................................ 1 LAPORAN KEUANGAN ........................................................................................................ 3 A. PENJELASAN UMUM ................................................................................................. 7 B. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN .................. 28 C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA ................................................................. 31 D. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN OPERASIONAL .................................. 33 E. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS ................... 33 F. PENGUNGKAPAN LAINNYA ................................................................................... 34 GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN .............................................................................. 36 1. Dasar Hukum Pemeriksaan ........................................................................................... 36 2. Tujuan Pemeriksaan ...................................................................................................... 36 3. Sasaran Pemeriksaan ..................................................................................................... 36 4. Standar Pemeriksaan ..................................................................................................... 36 5. Metodologi Pemeriksaan .............................................................................................. 37 6. Jangka Waktu Pemeriksaan .......................................................................................... 37 7. Objek Pemeriksaan ....................................................................................................... 37 8. Batasan Pemeriksaan .................................................................................................... 38 BPK LHP OPINI - LK LOAN IBRD No. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 i DAFTAR TABEL Tabel 1 Anggaran dan Realisasi Belanja Satker dibawah proyek WINRIP TA 2018 ................ 20 Tabel 2. Ringkasan Pendapatan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 .............................. 21 Tabel 3. Perhitungan Penyisihan Piutang Tak Tertagih Berdasar Kualitas Piutang .................... 24 Tabel 4. Penggolongan Masa Manfaat Aset Tetap ...................................................................... 26 Tabel 5. Rincian Estimasi dan Realisasi Pendapatan .................................................................. 28 Tabel 6. Perbandingan Realisasi Pendapatan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 ……. 28 Tabel 7. Revisi Anggaran TA 2018 ............................................................................................. 29 Tabel 8. Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Per 31 Desember 2018 ................................. 39 Tabel 9. Perbandingan Realisasi Belanja Modal TA 2018 dan 2017........................................... 31 Tabel 10. Realisasi Belanja Modal Jalan dan Jembatan per Satker TA 2018 …............................ 31 Tabel 11. Rincian Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Per 31 Desember 2018 ............................. 32 Tabel 12. Mutasi Transaksi Aset Tak Berwujud TA 2018 ............................................................ 32 Tabel 13. Rincian Kegiatan Non Operasional ................................................................................ 33 Tabel 18. Rincian Penyetoran atas Temuan BPK Tahun 2017 ...................................................... 34 BPK LHP OPINI - LK LOAN IBRD No. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 ii DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Struktur Organisasi Pelaksana WINRIP ........................................................................ 12 Gambar 2 Struktur Organisasi Pelaksana Satuan Kerja/Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Untuk Project Implementation Unit (PIU) ...................................................... 13 Gambar 3 Struktur Organisasi PMU .............................................................................................. 14 Gambar 4 Komposisi Anggaran dan Realisasi Belanja TA 2018 .................................................. 30 BPK LHP OPINI - LK LOAN IBRD No. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 iii DAFTAR SINGKATAN APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ATB : Aset Tak Berwujud BBPJN : Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional BMN : Barang Milik Negara BPK : Badan Pemeriksa Keuangan CaLK : Catatan atas Laporan Keuangan CTC : Core Team Consultant Dit : Direktorat DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DSC : Design and Supervision Consultants IBRD : International Bank for Reconstruction and Development KDP : Konstruksi Dalam Pengerjaan Kementerian PUPR : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara LO : Laporan Operasional LPE : Laporan Perubahan Ekuitas LRA : Laporan Realisasi Anggaran LHP : Laporan Hasil Pemeriksaan PAP2PHLN : Pembinaan Administrasi dan Pelaksanaan Pengendalian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri PJN : Pelaksanaan Jalan Nasional PMU : Project Management Unit PNBP : Pendapatan Negara Bukan Pajak PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Satker : Satuan Kerja SAK : Sistem Akuntansi Keuangan SAP : Standar Akuntansi Pemerintahan SIMAK : Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi SDM : Sumber Daya Manusia SPI : Sistem Pengendalian Intern BPK LHP OPINI - LK LOAN IBRD No. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 iv SPKN : Standar Pemeriksaan Keuangan Negara TAYL : Tahun Anggaran Yang Lalu TOR : Term of Reference TP/TGR : Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi WINRIP : Western Indonesia National Roads Improvement Project BPK LHP OPINI - LK LOAN IBRD No. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 v SISTEMATIKA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN LOAN IBRD NO. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan L o a n I B R D N o . 8 0 4 3 - I D Western Indonesia National Roads Improvement Project (WINRIP) Tahun 2018 terdiri dari tiga laporan sebagai berikut: 1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Laporan ini berisi: (a) Hasil pemeriksaan yang memuat opini BPK atas kewajaran Laporan Keuangan Loan IBRD No. 8043-ID WINRIP Tahun 2018; (b) Laporan Keuangan Loan IBRD No. 8043-ID WINRIP Tahun 2018; dan (c) Gambaran Umum Pemeriksaan yang berisi dasar hukum pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, standar pemeriksaan, metodologi pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, objek pemeriksaan, dan batasan pemeriksaan. 2. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Laporan ini berisi: (a) Resume Laporan atas Pengendalian Intern; (b) Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern; dan (c) Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Tahun 2014 s.d 2018. 3. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang- undangan Laporan ini berisi: (a) Resume Laporan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan; (b) Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan (c) Hasil Pemantauan Tindak Lanjut P e m e r i k s a a n a t a s Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun 2014 s.d 2018. BPK LHP OPINI - LK LOAN IBRD No. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 vi B ADAN P EM E RIKSA K EUANGAN R E P UB L IK I N DO N ES I A LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Laporan atas Laporan Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Loan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) No. 8043-ID Western Indonesia National Roads Improvement Project (WINRIP) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terdiri dari Neraca per tanggal 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Tanggung Jawab Pemerintah atas Laporan Keuangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Project Management Manual, dan atas pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Tanggung jawab BPK Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu pemeriksaan meliputi pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti pemeriksaan yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan profesional pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Loan IBRD No. 8043-ID WINRIP untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal entitas. Suatu pemeriksaan juga mencakup evaluasi BPK LHP OPINI - LK LOAN IBRD No. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 vii RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Project (WINRIP) TA 2018 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Laporan Keuangan ini meliputi: 1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur Pendapatan-LRA dan Belanja selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018. Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak pada TA 2018 senilai Rp1.442.426.092,00 atau mencapai 0,28% dari anggaran Pendapatan-LRA senilai Rp0,00. Realisasi Belanja pada TA 2018 adalah senilai Rp520.600.068.223,00 atau mencapai 86,39% dari alokasi anggaran senilai Rp602.619.419.000,00. 2. NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas per 31 Desember 2018. Nilai Aset per 31 Desember 2018 dicatat dan disajikan senilai Rp2.419.044.686.458,00 yang terdiri dari Aset Lancar (neto) senilai Rp0,00, Aset Tetap (neto) senilai Rp2.412.924.714.776,00, dan Aset Lainnya (neto) senilai Rp6.119.971.682,00. Nilai Kewajiban dan Ekuitas masing-masing senilai Rp0,00 dan senilai Rp2.419.044.686.458,00. 3. LAPORAN OPERASIONAL Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Pendapatan-LO untuk periode sampai dengan 31 Desember 2018 adalah senilai Rp0,00 sedangkan jumlah beban adalah senilai Rp151.139.647.916,00 sehingga terdapat defisit dari kegiatan operasional senilai Rp151.139.647.916,00, Surplus kegiatan non operasional dan defisit pos-pos luar biasa masing-masing senilai Rp1.442.426.092,00 dan senilai Rp0,00 sehingga entitas mengalami defisit-LO senilai Rp149.697.221.824,00. 4. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ekuitas pada tanggal 1 Januari 2018 adalah senilai Rp1.892.393.223.663,00 dikurangi defisit-LO senilai Rp149.697.221.824,00 kemudian ditambah koreksi nilai aset tetap non revaluasi senilai Rp214.030.408.325,00, dikurangi dengan koreksi nilai aset lainnya non revaluasi senilai Rp56.839.365.837,00 dan ditambah transaksi antar entitas senilai Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 1 Rp519.157.642.131,00 sehingga Ekuitas entitas pada tanggal 31 Desember 2018 adalah senilai Rp2.419.044.686.458,00. 5. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam CaLK adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan. Dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 disusun dan disajikan berdasarkan basis kas. Sedangkan Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas TA 2018 disusun dan disajikan dengan basis akrual. Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 2 I. LAPORAN REALISASI ANGGARAN WESTERN INDONESIA NATIONAL ROADS IMPROVEMENT PROJECT (WINRIP) LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2018 DAN 31 DESEMBER 2017 (Dalam Rupiah) 31 DESEMBER 2018 % thd 31 DESEMBER 2017 URAIAN CATATAN ANGGARAN REALISASI Anggaran REALISASI PENDAPATAN Penerimaan Negara Bukan Pajak B.1 - 1.442.426.092 JUMLAH PENDAPATAN - 1.442.426.092 BELANJA B.2 Belanja Pegawai - - 0 - Belanja Barang B.3 1.200.000.000 745.841.919 62,15 - Belanja Modal B.4 601.419.419.000 519.854.226.304 86,44 752.533.917.015 JUMLAH BELANJA 602.619.419.000 520.600.068.223 86,39 752.533.917.015 Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 3 II. NERACA WESTERN INDONESIA NATIONAL ROADS IMPROVEMENT PROJECT (WINRIP) PER 31 DESEMBER 2018 DAN 31 DESEMBER 2017 (DalamRupiah) URAIAN CATATAN 31 DESEMBER 2018 31 DESEMBER 2017 ASET ASET LANCAR Kas di Bendahara Pengeluaran - - Kas di Bendahara Penerimaan - - Kas Lainnya dan Setara Kas - - Piutang Bukan Pajak - - Bagian Lancar TP/TGR - - Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran - - Penyisihan Piutang Tak Tertagih - Piutang Lancar - - Belanja Dibayar di Muka - - Pendapatan yang Masih harus Diterima - - Persediaan - - Jumlah Aset Lancar - - PIUTANG JANGKA PANJANG Tagihan TP/TGR - - Tagihan Penjualan Angsuran - - Penyisihan Piutang Tak Tertagih - Piutang Jangka Panjang - - Jumlah Piutang Jangka Panjang - - ASET TETAP Tanah - - Peralatan dan Mesin - - Gedung dan Bangunan - - Jalan, Irigasi, dan Jaringan C.1 2.357.816.816.791 252.634.245.500 Aset Tetap Lainnya - - Konstruksi dalam pengerjaan C.2 243.396.840.807 1.629.952.118.508 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap C.3 (188.288.942.822) (37.895.136.825) Jumlah Aset Tetap 2.412.924.714.776 1.844.691.227.183 ASET LAINNYA Aset Tidak Berwujud C.4 6.119.971.682 47.701.996.480 Aset Lain-Lain - - Akumulasi Penyusutan dan Amortisasi Aset Lainnya - - Jumlah Aset Lainnya 6.119.971.682 47.701.996.480 JUMLAH ASET 2.419.044.686.458 1.892.393.223.663 KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Uang Muka dari KPPN - - Utang kepada Pihak Ketiga - - Utang Jangka Pendek Lainnya - - Beban yang Masih Harus Dibayar - - Jumlah Kewajiban Jangka Pendek - - JUMLAH KEWAJIBAN - - EKUITAS DANA Ekuitas C.5 2.419.044.686.458 1.892.393.223.663 JUMLAH EKUITAS DANA 2.419.044.686.458 1.892.393.223.663 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 2.419.044.686.458 1.892.393.223.663 Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 4 III. LAPORAN OPERASIONAL WESTERN INDONESIA NATIONAL ROADS IMPROVEMENT PROJECT (WINRIP) LAPORAN OPERASIONAL UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2018 DAN 31 DESEMBER 2017 (Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN 31 DESEMBER 2018 31 DESEMBER 2017 KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN Penerimaan Negara Bukan Pajak - xxx JUMLAH PENDAPATAN - xxx BEBAN Beban Pegawai - xxx Beban Persediaan - xxx Beban Barang dan Jasa 330.360.619 xxx Beban Pemeliharaan - xxx Beban Perjalanan Dinas 415.481.300 xxx Beban Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat - xxx Beban Bantuan Sosial - xxx Beban Penyusutan dan Amortisasi D.1 150.393.805.997 xxx Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih - xxx JUMLAH BEBAN 151.139.647.916 - SURPLUS (DEFISIT) DARI KEGIATAN OPERASIONAL (151.139.647.916) xxx KEGIATAN NON OPERASIONAL D.2 Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional Lainnya 1.442.426.092 xxx Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya - xxx Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar - xxx Defisit Selisih Kurs - xxx SURPLUS /DEFISIT DARI KEGIATAN NON 1.442.426.092 - OPERASIONAL SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (149.697.221.824) xxx POS LUAR BIASA Pendapatan PNBP - xxx Beban Perjalanan Dinas - xxx Beban Persediaan - xxx SURPLUS/DEFISIT LO (149.697.221.824) xxx Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 5 IV. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS SATUAN KERJA DIBAWAH PROYEK WINRIP LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2018 DAN 31 DESEMBER 2017 (Dalam Rupiah) URAIAN CATATAN 31 DESEMBER 2018 30 DESEMBER 2017 EKUITAS AWAL E.1 1.892.393.223.663 - SURPLUS/DEFISIT LO E.2 (149.697.221.824) - DAMPAK KUMULATIF KPERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI - - KOREKSI YANG MENAMBAH/MENGURANGI EKUITAS Penyesuaian Nilai Aset - - Koreksi Nilai Persediaan - - Selisih Revaluasi Aset Tetap - - Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi 214.030.408.325 - Koreksi Nilai Aset Lainnya Non Revaluasi (56.839.365.837) - JUMLAH DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR 157.191.042.488 TRANSAKSI ANTAR ENTITAS E.3 - Ditagihkan ke Entitas Lain 520.600.068.223 Diterima dari Entitas Lain (1.442.426.092) JUMLAH TRANSAKSI ANTAR ENTITAS 519.157.642.131 KENAIKAN/PENURUNAN EKUITAS 526.651.462.795 - EKUITAS AKHIR E.4 2.419.044.686.458 - Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 6 V. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN A. PENJELASAN UMUM A.1. Informasi Umum Informasi Umum Pemerintah Republik Indonesia memandang bahwa di sepanjang jalur pantai barat Sumatera masih banyak terdapat ruas-ruas jalan dengan kondisi yang rusak sedang sampai rusak berat. Hal ini disebabkan karena pembangunan jalan yang belum sesuai dengan spesifikasi dan penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan jenis dan beban kendaraan. Wilayah dari Provinsi Lampung sampai dengan Sumatera Utara selain merupakan area persawahan, dikembangkan juga menjadi area perkebunan kelapa sawit, teh, karet, damar, kelapa, kopi dan kayu manis. Selain itu terdapat pula area nelayan dan tambang batu bara. Daerah Sumatera Barat juga mempunyai potensi perkembangan yang sangat besar di area pariwisata. Inisiatif untuk mengatasi kerusakan jalan tersebut, terutama di jaringan jalan jalur pantai barat Sumatera, dilakukan oleh pemerintah melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR dengan meningkatkan kondisi dan kapasitas jaringan jalan nasional/arteri primer. Sehubungan dengan keterbatasan sumber dana nasional maka Pemerintah Indonesia mengajukan pinjaman pada World Bank (Bank Dunia) untuk peningkatan jalur strategis pantai barat Sumatera, melalui program yang dinamakan Western Indonesia National Roads Improvement Project atau disingkat WINRIP, yang mencakup empat provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung. Sasaran kegiatan WINRIP adalah untuk meningkatkan kondisi dan kapasitas jaringan jalan nasional/arteri primer di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung. WINRIP merupakan proyek penanganan jaringan jalan nasional/arteri primer berbantuan pinjaman Bank Dunia, IBRD Loan No. 8043-ID, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian PUPR (sebagai Executing Agency), Loan Signing pada tanggal 14 Desember 2011 dan Effective tanggal 13 Maret 2012, dengan besaran pinjaman (Loan) US $250 juta. Loan Clossing Date (LCD) yaitu pada 31 Desember 2018. Lingkup proyek dari segi komponennya meliputi: a. Pekerjaan Sipil, yaitu rehabilitasi jalan nasional sepanjang koridor Sumatera sepanjang 640,47 km serta penggantian jembatan sepanjang 160 meter; b. Kebijakan Sektor Jalan, tidak terbatas pada peningkatan kemampuanjalan tetapi juga termasuk upaya peningkatan keselamatan jalan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas serta pengelolaan lingkungan hidup di sepanjang jalan termasuk juga jembatan; dan c. Pengembangan Kapasitas dan Pelatihan, pengembangan kapasitas SDM penting dilakukan dengan cara pelatihan yang meliputi pelatihan pelelangan Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 7 (World Bank Guidelines), manajemen dampak lingkungan dan sosial, serta dukungan perancangan dan pemeliharaan jalan. Kegiatan utama yang akan dilaksanakan pada proyek WINRIP mencakup empat komponen dengan rincian anggaran sebagai berikut: Komponen 1 Peningkatan jalan dan penambahan kapasitas (betterment and capacity expansion) jaringan jalan nasional sepanjang 640,47 km serta penggantian jembatan sepanjang 160 meter. Komponen 2 Kegiatan pada komponen ini mendukung pelaksanaan (implementiation support) kegiatan konstruksi dengan (a) penyediaan Core Team Consultant (CTC) untuk mendukung Project Management Unit (PMU) dalam mengelola pelaksanaan pinjaman proyek WINRIP dan penyediaan Design Supervision Consultant (DSC) untuk menyiapkan perencanaan teknis (detailed design engineering) dan pengawasan pelaksanaan konstruksi fisik proyek WINRIP, dan (b) dukungan terhadap kegiatan manajemen dan audit teknis. Komponen 3 Pengembangan institusi sektor jalan (road sector institutional development) yaitu capacity building untuk Subdit Teknik Lingkungan dan Keselamatan Jalan (Environtment/Risk Mitigation and Road Safety Unit) terkait dengan penanganan dampak lingkungan jalan program WINRIP dan pemetaan bencana (mitigation disaster risk) pada wilayah cakupan program WINRIP. Hasil pertemuan antara Dirjen Bina Marga dan pihak World Bank pada Tanggal 12 Oktober 2015 memutuskan untuk membatalkan/menghapuskan kegiatan Technical Asistance for Capacity Building Disaster Risk Reduction. Dengan penghapusan kegiatan tersebut maka alokasi dana komponen 3 untuk kegiatan Technical Asistance for Capacity Building Disaster Risk Reduction dialihkan ke komponen 2 untuk Kegiatan Technical Asistance for Slope Protection Design and Management. Sedangkan kegiatan Technical Asistance Capacity for Capacity Bilding for Enviromental Management dan kegiatan Technical Asistance Capacity for Capacity Bilding for Road Safety telah dilakukan pembatalan/penghapusan oleh Ditjen Bina Marga. Komponen 4 Contingency for Disaster Risk Response, kegiatan yang dimaksudkan penyediaan respon tindakan cepat terhadap kondisi bencana (jika diperlukan). Tujuan umum dari proyek WINRIP adalah meningkatkan efisiensi pemanfaatan fungsi jalan nasional di koridor pantai barat Sumatera pada khususnya di empat provinsi di Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung) dengan menurunkan biaya operasional kendaraan, Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 8 melalui: a. meningkatkan standar kondisi jalan; b. menciptakan jalan yang berkeselamatan; c. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi untuk publik; d. pengembangan institusi; dan e. penyediaan penanganan pasca bencana (apabila ada). Selain tujuan di atas, juga diharapkan melalui proyek ini dapat ditingkatkan koordinasi penanganan dan pengelolaan proyek, khususnya di bidang jalan, baik di tingkat pusat maupun regional/propinsi, melalui peningkatan kemampuan teknis instansi-instansi terkait. Elemen-elemen Indikator Kinerja keluaran dari proyek WINRIP sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut: a. Penurunan waktu tempuh rata-rata sekurang-kurangnya 20%; b. Biaya operasional kendaraan berkurang 5% untuk kendaraan ringan, 8% untuk bus dan 10% untuk kendaraan berat; dan c. Lalu-lintas Harian (LHR) bertumbuh seperti yang diharapkan/diproyeksikan. Elemen-elemen indikator kinerja antara lain: a. Bertambahnya kilometer panjang jalan sesuai dengan yang direncanakan; b. Bertambahnya panjang meter jembatan yang sudah ditingkatkan; c. Pencapaian audit teknis yang sesuai spesifikasi; d. Pemenuhan audit keselamatan untuk semua paket konstruksi; dan e. Peningkatan kemampuan staf Subdit Teknik Lingkungan dan Keselamatan Jalan sesuai dengan tupoksinya untuk WINRIP A.2. Profil Loan Profil Loan Nama Proyek : Western Indonesia National Road Improvement Project No. Pinjaman : Loan IBRD No. 8043-ID Tanggal Negosiasi Pinjaman : 20 April 2011 Penandatanganan Loan : 14 Desember 2011 Tanggal Loan Efektif : 12 Maret 2012 Tanggal Penutupan Loan : 31 Desember 2018 Executing Agency : Direktur Jenderal Bina Marga Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 9 Total Biaya Proyek : USD350 Juta Pembagian Porsi Pekerjaan Sipil : IBRD USD220,40 Juta (70%) GOI USD 94,50 Juta (30%) Cakupan Wilayah : Lampung, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara A.3. Organisasi dan Tata Laksana Proyek Organisasi dan Tata Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan Executing Agency dari Laksana Proyek Pinjaman Luar Negeri IBRD No. 8043-ID program WINRIP dengan Direktorat Bina Program Ditjen Bina Marga sebagai Lead Implementing Agency, untuk melaksanakan manajemen/pengelolaan Pinjaman Luar Negeri, dan pada pelaksanaan koordinasinya dibentuk Project Management Unit (PMU) yang berkedudukan di Jakarta. a. Kementerian Keuangan Adalah institusi yang secara umum mengatur kegiatan keuangan negara, terkait dengan pelaksanaan proyek antara lain memberikan persetujuan pembayaran proyek, administrasi rekening khusus/pembayaran langsung, dan lain-lain. b. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Adalah institusi yang melaksanakan fasilitasi dan koordinasi antar kementerian-kementerian terkait, menyiapkan kebijakan strategis pembangunan nasional. Tim Pengarah (Steering Committee) Adalah tim yang beranggotakan dari kementerian/instansi yang terkait erat dengan pelaksanaan proyek. Tim pengarah adalah tim yang memberikan pengarahan dan petunjuk, arah kebijakan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan substansi memberikan petunjuk dalam mengatasi setiap hambatan dan permasalahan dengan memberikan arahan pemecahan serta rekomendasi. Tugas serta unsur dari Tim Pengarah adalah sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Menteri Negara Perencanaan/Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 335/M.PPN/06/2007 tanggal 28 Juni 2007. Untuk proyek WINRIP ini dibentuk steering committee yaitu Project Steering Committee (PSC) yang beranggotakan seluruh kementerian/instansi yang terkait pelaksanaan proyek WINRIP, diketuai oleh Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas. Untuk membantu tugas harian Tim Pengarah dibentuk Sekretariat Steering Committee. Sekretariat Tim Pengarah diketuai oleh Direktur Transportasi Bappenas, dengan anggota dari kementerian/instansi terkait, salah satunya Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 10 Kementerian PUPR. c. Kementerian PUPR Untuk kegiatan terkait dengan WINRIP, yang terkait adalah Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR cq. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri sebagai wakil Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga sebagai Executing Agency, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai pelaksana pengawasan internal dan pengusulan sanksi-sanksi terhadap audit keuangan dan audit teknis. d. Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR Adalah anggota Tim Pengarah dan sebagai Executing Agency proyek WINRIP, meliputi: 1) Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan, Ditjen Bina Marga Tugas dan fungsi Dit. Pengembangan Jaringan Jalan dalam hal menyiapkan perencanaan, pemograman, dan pembiayaan penyelenggaraan jalan. Adalah sebagai anggota Tim Pengarah dan sebagai Lead Implementing Agency untuk melaksanakan ketentuan di dalam Naskah Perjanjian WINRIP. Dit. Pengembangan Jaringan Jalan juga sebagai institusi yang melaksanakan korespondensi dengan Bank Dunia dan pelaksana tugas dari Executing Agency (Ditjen Bina Marga) serta sebagai Implementing Agency untuk jasa konsultansi Technical Assistance for Core Team Consultant (CTC). Dalam tugasnya, Dit. Pengembangan Jaringan Jalan membentuk PMU yang mengelola day to day pelaksanaan Loan WINRIP. 2) Direktorat Preservasi Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Selaku Project Implementation Unit (PIU) Melaksanakan pembinaan, kontrol, koordinasi, evaluasi serta monitoring terhadap pelaksanaan konstruksi fisik khususnya yang terkait WINRIP meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung. 3) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Direktorat Jenderal Bina Marga membentuk unit administratif di setiap wilayah yang disebut “Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional” (BBPJN) dan “Balai Pelaksanaan Jalan Nasional” (BPJN). Pada program WINRIP, BBPJN / BPJN melaksanakan kebijakan implementasi teknis prasarana jalan meliputi BBPJN II (Medan), BBPJN III (Padang) dan BBPJN V (Palembang). BBPJN/BPJN akan menunjuk/ menugasi “Satuan Kerja” di tingkat Provinsi untuk melaksanakan paket-paket terkait di wilayahnya. BBPJN/BPJN merupakan kepanjangan tangan Ditjen Bina Marga dalam koordinasi program di wilayahnya. Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 11 Instansi (Satker) di bawah BBPJN/BPJN berkaitan dengan Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN), selaku Project officer untuk WINRIP salah satu tugas yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan fisik P2JN mempunyai tugas memonitor dan mengendalikan personil pengawasan (supervisión) dalam melakukan pengawasan terhadap kontraktor di lapangan agar pelaksanaan konstruksi tepat waktu, tepat biaya dan tepat mutu (memenuhi spesifikasi) Setiap Satker PJN menunjuk PPK/Pelaksana Kegiatan sebagai Implementing Unit untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi pada paket pekerjaan terkait. Gambar 1 Struktur Organisasi Pelaksana WINRIP Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 12 Gambar 2 Struktur Organisasi Pelaksana Satuan Kerja/Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Untuk Project Implementation Unit (PIU) KEPALA BALAI ATASAN LANGSUNG KA.SATKER KEPALA SNVT Ka Satker / Kuasa pengguna Anggaran / Barang PEJABAT BENDAHARA PEJABAT PEMBUAT PEJABAT PENGUJI SPM PENGELUARAN KOMITMEN PELAPORAN PETUGAS PEMBANTU PEMBANTU PEMBANTU UAKPB UAKPB E-MONITORING GUDANG DAN PERSEDIAN e. Project Management Unit (PMU) Manajemen proyek WINRIP akan dikoordinasikan melalui Project Management Unit (PMU-WINRIP). PMU-WINRIP akan bertanggung jawab untuk manajemen dan pelaksanaan proyek setiap hari, dan akan dipimpin oleh Direktur Perencanaan (Bipram) di Bina Marga. Tanggung jawab PMU-WINRIP diuraikan di bawah ini. 1) Membuat rekomendasi kepada Komite Pengarah (Steering Committee/SC), melaksanakan kebijakan Komite Pengarah, dan mengkoordinasikan pelaksanaan semua aspek dari proyek sesuai dengan Perjanjian Pinjaman; 2) Menyediakan manajemen Pinjaman dengan mengkoordinasikan dan memonitor komunikasi dalam proyek WINRIP, baik secara internal di lingkungan Direktorat Jendral Bina Marga (DJBM) dan dengan lembaga-lembaga eksternal; 3) Mengelola dan memantau semua kegiatan proyek mengikuti Manual Manajemen Proyek (Project Management Manual/PMM) sampai penyelesaian proyek, termasuk memantau pelaksanaan perlindungan lingkungan dan sosial (Environmental and Social Safeguards/ESS) diadopsi untuk proyek, dan mengawasi semua kegiatan di bawah Rencana Aksi Anti Korupsi (Anti-Corruption Action Plan/ACAP); 4) Memperbaharui Manual Manajemen Proyek (Project Management Manual/PMM), dan memastikan bahwa para penggunanya menyadari Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 13 isi Manual Manajemen Proyek (Project Management Manual/PMM); 5) Memastikan bahwa laporan harus diaudit dan disusun yang terdiri dari laporan keuangan, laporan pengadaan dan laporan kemajuan fisik untuk barang dan jasa, dan menyusun konsolidasi laporan keuangan keseluruhan proyek yang tidak diaudit interim untuk diserahkan kepada Bank Dunia; 6) Menyampaikan laporan keuangan yang tidak diaudit interim kepada Bank Dunia selambat-lambatnya 30 hari pada akhir triwulan; 7) Memfasilitasi korespondensi dengan Bank Dunia melalui Direktorat Perencanaan, Direktorat Jenderal Bina Marga; 8) Menindaklanjuti hal yang berkaitan dengan kualitas pekerjaan sub- proyek, berdasarkan laporan yang diterima; 9) Membuat rekomendasi mengenai proposal untuk hal-hal teknis atau administratif yang akan disampaikan kepada Bank Dunia agar mereka tidak berkeberatan (no-objection); dan 10) Melaksanakan tugas lain yang diperlukan, terkait dengan Perjanjian Pinjaman dan lampirannya. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, maka pimpinan PMU yang terdiri dari Ketua PMU (Direktur Bina Program) dan Ketua Pelaksana Harian dibantu oleh para asisten (gambar 3) dengan tugas-tugas sebagai berikut: Gambar 3 Struktur Organisasi PMU Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 14 1) Asisten Program a) Melaksanakan kajian/reviu termasuk kelengkapan dokumen terhadap usulan proyek yang akan disampaikan kepada Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan; b) Menyiapkan Standard Operation Procedures (SOP) dan Petunjuk Pelaksanaan Proyek; c) Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas hasil pelelangan yang akan disampaikan kepada Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan; d) Mempersiapkan dan identifikasi perencanaan dan pemrograman serta mencakup aspek lingkungannya yang akan diusulkan kepada proyek-proyek WINRIP IBRD; dan e) Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Anti Coruption Action Plan (ACAP) pada tahapan proses pra kontrak. 2) Asisten Pelaksanaan a) Monitoring dan evaluasi terhadap status (progres) dan kualitas pelaksanaan pekerjaan; b) Mengevaluasi atas revisi desain yang diusulkan oleh proyek sebelum dimintakan persetujuan dari Bank Dunia; dan c) Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Anti Coruption Action Plan (ACAP) pada tahapan implementasi kontrak. 3) Asisten Keuangan dan Pelaporan a) Menyiapkan, menyimpan, dan memonitor data akuntansi termasuk prosedur, audit, dokumentasi termasuk konsolidasi neraca yang diminta oleh Bank Dunia; b) Memonitor status penyerapan dana per Loan Category dan komponen Loan; c) Menyiapkan laporan triwulan, dan tahunan untuk keseluruhan proyek untuk disampaikan kepada Bank Dunia sesuai dengan guidelines Bank; dan d) Melakukan koordinasi dengan BPK Pusat dalam pelaksanaan Audit (Interim dan Tahunan). f. Core Team Consultant (CTC) Tugas utama Konsultan CTC adalah untuk mendukung PMU WINRIP dan Ditjen Bina Marga dalam pengelolaan/manajemen, monitoring dan pelaporan terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan-kegiatan sub proyek WINRIP sesuai dengan kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Pinjaman dan tujuan proyek yaitu untuk mencapai standar tinggi, efisien dan transparansi, Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 15 serta kinerja yang optimal. Tugas-tugas tersebut antara lain: 1) Mengelola pelaksanaan proyek secara umum; 2) Menyiapkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan terkait seperti program pelatihan; 3) Memonitor pelaksanaan pembebasan lahan Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP); 4) Memonitor pelaksanaan Anti Corruption Action Plan (ACAP); 5) Menyiapkan dan memonitor keluhan melalui Complain Handling Unit (Unit Penanganan Keluhan); 6) Memonitor dan mengawasi pelaksanaan Design and Supervision Consultant (DSC); 7) Memeriksa kualitas Design yang disiapkan oleh DSC; 8) Menyusun laporan kemajuan dan monitoring keuangan dalam laporan Kuartal “Project Report”, Tahunan (Annual Report) dan laporan Akhir Proyek (Project Completion Report); dan 9) Memonitor dan mengawasipenyelenggaraan penerangan pencegahan HIV-AIDS terhadappaket civil works Works Program. Konsultan CTC berkoordinasi dengan Direktorat Bina Program selaku Satker PHLN danberkedudukan di Jakarta. g. Design and Supervision Consultants (DSC) Design and Supervision Consultants (DSC) berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III (BBPJN III) Padang, Kementerian PUPR selaku Satker BBPJN III dengan tugas utamanya melaksanakan seluruh pengawasan/supervisi pelaksanaan konstruksi/fisik pada paket-paket konstruksi dalam WINRIP. DSC dalam tugasnya juga berkoordinasi dengan Direktorat Bina Teknik, Sub Direktorat Teknik Jalan dan Sub Direktorat Jembatan. Konsultan Core Team DSC tersebut berkedudukan di Padang sedangkan field team disesuaikan dengan lokasi terkait. Tanggung jawab umum konsultan DSC adalah: 1) Mengupayakan agar prosedur dan metodologi yang digunakan pada kegiatan implementasi fisik proyek WINRIP dapat berjalan secara konsisten sesuai keinginan Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia termasuk pada masalah lingkungan dan perlindungan keselamatan, pelaksanaan kampanye HIV-AIDS. Konsultan juga membantu transfer teknologi/pengetahuan kepada personel Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Ditjen Bina Marga, dan Kimpraswil Provinsi; 2) Menyiapkan dokumen DED dan reviu DED, termasuk Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 16 UKL/UPL/AMDAL serta LARAP (jika ada) untuk paket-paket program selanjutnya (WP-2 dan WP-3); 3) Bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan fisik proyek; 4) Team Leader bertindak sebagai “The Engineer” dalam pelaksanaan jasa konstruksi, atas kewenangan yang diberikan oleh PPK/SNVT terkait; dan 5) Untuk DSC menyiapkan penyelenggaraan penerangan pencegahan HIV/AIDS terhadap paket-paket fisik (civil works). A.4. Target Tahunan Proyek Target Tahunan Dikarenakan paket-paket proyek WINRIP pada umumnya bersifat multi Proyek years, maka target tahunan proyek dapat dicerminkan oleh rencana penyerapan yang dituangkan di dalam PAD (Estimated Disbursements) yaitu: a. Tahun 2012 : US $30,000,000.00; b. Tahun 2013 : US $50,000,000.00; c. Tahun 2014 : US $50,000,000.00; d. Tahun 2015 : US $50,000,000.00; e. Tahun 2016 : US $30,000,000.00; f. Tahun 2017 : US $20,000,000.00; dan g. Tahun 2018 : US $20,000,000.00. A.5. Administrasi Proyek Administrasi Proyek Administrasi proyek terkait dengan administrasi dari pelaksanaan paket- paket proyek yang diselenggarakan oleh unit-unit Eselon II pada 5 (lima) unit Pelaksana Proyek (Implementing Agencies) tersebut di atas, yang meliputi: a. Direktorat Pembangunan Jalan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR; b. Direktorat Preservasi Jalan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR; c. Direktorat Jembatan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR; dan d. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR (BBPJN II (Medan), BBPJN III (Padang) dan BBPJN V (Palembang). Organisasi pelaksana proyek pada 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Sekretariat Jenderal adalah Satuan Kerja Tetap Unit Eselon II, sedangkan organisasi pelaksana proyek pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Balai II Medan, Balai III Padang, Balai V Palembang adalah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT). Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 17 Adapun susunan organisasi satuan kerja terdiri dari: a. Atasan/Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja; b. Kepala Satuan Kerja (Ka Satker); c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); d. Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran; e. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran; dan f. Penanggung jawab Unit Akuntansi; Masing-masing satuan kerja melakukan pengadministrasian/ pembukuan/pencatatan atas bukti-bukti pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Tambahan. Khusus untuk Dokumen Aplikasi dan Dokumen Otorisasi, pembukuannya dilakukan langsung ke dalam Buku Pembantu masing-masing tanpa melalui Buku Kas Umum. Buku Pembantu yang digunakan meliputi: Buku Bank, Buku Kas Tunai, Buku Pengawasan Kas Persediaan, Buku Pengawasan LS Bendahara, Buku Panjar, Buku Pengawas Kredit Anggaran, Buku Pajak, Buku PNBP, dan Buku Aplikasi dan Otorisasi. Disamping melakukan pembukuan, masing-masing satuan kerja membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang yang dikuasainya kepada instansi vertikal atasannya, yang meliputi laporan bulanan, laporan triwulanan, dan laporan tahunan. Jenis laporan bulanan yang disusun oleh masing-masing satuan kerja adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Sebagai satuan kerja yang memperoleh Pinjaman Luar Negeri (Loan IBRD No. 8043-ID) ini, maka masing-masing satuan kerja tersebut di atas menyusun Laporan Keuangan Tahunan (Financial Statement). Selanjutnya Project Manajement Unit (PMU) WINRIP yang berada pada Directorate of Planning menyusun laporan konsolidasi (Consolidated Financial Statement). A.6. Profil dan Kebijakan Profil dan Kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga berkedudukan di Gedung Sapta Kementerian PUPR Jalan Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110. Ditjen Bina Marga merupakan salah satu unit Eselon 1 pada Kementerian PUPR dimana mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15/PRT/M/2015 yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditjen Bina Marga mempunyai sasaran pokok dalam penyelenggaraan Jalan nasional adalah untuk meningkatkan dukungan konektivitas bagi penguatan daya saing; dan meningkatnya kemantapan jalan nasional. Ditjen Bina Marga mempunyai Sasaran Strategis yaitu Meningkatnya Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 18 dukungan konektivitas bagi penguatan daya saing. Ditjen Bina Marga juga mempunyai Sasaran Program dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu meningkatnya kemantapan dan aksesibilitas jalan nasional. Agenda Nawacita yang berisi 9 (sembilan) agenda Prioritas Utama Nasional. Ditjen Bina Marga mendukung 2 agenda yang erat kaitannya dengan pembangunan infrastruktur jalan. 1. Agenda 3 – membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan. 2. Agenda 6 – meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar profesional. Dalam menjalankan misi tersebut, Ditjen Bina Marga melakukan kebijakan- kebijakan sebagai berikut : 1. Kelembagaan, melalui peningkatan tertib penyelenggaraan jalan dan perkuatan institusi untuk menunjang program preservasi dan meningkatkan tertib pengelolaan aset termasuk memfungsikan pengamat kondisi jalan, yang dicapai melalui: a. Peningkatan kapasitas SDM; b. Legalisasi NSKP dan SOP; c. Inventarisasi dan revaluasi BMN; d. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jalan. 2. Organisasi Manajemen Pemeliharaan berkelanjutan, yang dicapai melalui: a. Pembentukan Unit sistem Manajemen Mutu; b. Penerapan kegiatan preservasi dengan meningkatkan fungsi SATKER dan PPK sebagai Area Manager yang dibantu penilik jalan dalam mengidentifikasi kerusakan dini. 3. Peningkatan peran balai di daerah untuk melakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan, pembebasan tanah, beban berlebih, tertib manfaat jalan, dan penanganan banjir sehingga perlu ditingkatkan koordinasi lintas sektoral antara lain dengan Kementerian Perhubungan, BPN, Polisi Lalu Lintas dan pemerintah daerah. 4. Penyusunan kebijakan dan rencana penyelenggaraan jalan (Klasifikasi Fungsi dan Status Jalan, Renstra, KPJM, Rencana Umum Pengembangan Sistem Jaringan Jalan) yang sesuai dengan RTRWN dan sistem logistik nasional. 5. Penyusunan program dan anggaran yang sesuai dengan rencana penyelenggaraan jalan yang berkelanjutan. Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 19 6. Penyusunan rencana teknik yang berbasis lingkungan melalui penyusunan dan penerapan dokumen pengelolaan lingkungan (termasuk dukungan terhadap RAN-MAPI). 7. Penyusunan rencana teknis yang berbasis keselamatan jalan serta rencana pengurangan segmen rawan kecelakaan akibat defisiensi jalan. 8. Mengutamakan penanganan preservasi untuk mempertahankan kinerja jalan dan kondisi jalan yang ada tetap berfungsi. 9. Pelebaran, perkuatan struktur dan pembangunan jalan baru dalam rangka memenuhi kebutuhan peningkatan kapasitas yang diakibatkan perkembangan lalu lintas, perkembangan wilayah dan untuk menambah tingkat pelayanan/aksesibilitas jaringan jalan terutama pada lintas utama. 10. Pemanfaatan inovasi teknologi praktis untuk meningkatkan tuntutan atas kualitas produk disamping faktor lingkungan yang memberikan tekanan yang dicapai melalui : a. Akreditasi laboratorium/ sarana penelitian; b. Dukungan bahan dan peralatan; c. Pemanfaatan manajemen keselamatan selama masa konstruksi dan penerapan Kontrak berbasis Kinerja dan Extended Warranty. 11. Penerapan teknologi praktis dalam penanganan jalan 12. Pembangunan jalan yang berwawasan lingkungan dengan mengacu kepada dokumen pengelolaan lingkungan bidang jalan dan jembatan. 13. Penanganan segmen rawan kecelakaan (defisiensi jalan), dalam upaya peningkatan keselamatan jalan. 14. Pengembangan jaringan Jalan Tol, dalam bentuk pembangunan langsung atau fasilitasi pengadaan lahan. 15. Penanganan Jalan pada Kawasan Strategis dan melakukan kegiatan tanggap darurat. Anggaran Dan Realisasi Proyek WINRIP Anggaran dan realisasi belanja Satker dibawah Proyek WINRIP per output kegiatan dapat dilihat sebagai berikut: Tabel 1 Anggaran dan Realisasi Belanja Satker dibawah proyek WINRIP Tahun 2018 dalam rupiah No Kode Satker Anggaran Realisasi 1. 498577 PJN II Sumatera Utara 70.573.676.000 55.264.380.761 2 498579 PJN I Sumatera Barat 39.554.678.000 33.842.818.100 3 498580 PJN II Sumatera Barat 281.432.285.000 252.548.725.765 Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 20 No Kode Satker Anggaran Realisasi 4 498588 PJN I Bengkulu 75.467.968.000 73.105.336.901 5 498589 PJN II Bengkulu 85.915.884.000 77.351.072.750 6 498596 PJN II Lampung - - 7 498892 PAP2PHLN 14.951.110.000 11.618.759.896 8 400715 Direktorat Pembangunan Jalan 7.646.083.000 4.384.423.062 9 447931 BPJN II Sumatera Barat 27.077.735.000 12.484.550.988 Pendapatan Proyek WINRIP Tabel 2 Ringkasan Pendapatan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 dalam rupiah Pendapatan 31 Desember 2018 31 Desember 2017 Keterangan Pendapatan dari - - Pemindahtanganan BMN Lainnya Penerimaan Kembali Belanja - - Pegawai TAYL Penerimaan Kembali Belanja - - Pegawai Lainnya TAYL Penerimaan Kembali Belanja - - Barang TAYL 1.442.426.092 - Pendapatan Anggaran Lain-Lain Jumlah 1.442.426.092 -- A.7. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan Pendekatan Laporan Keuangan TA 2018 Audited ini merupakan laporan yang mencakup Penyusunan Laporan seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh PMU WINRIP. Laporan Keuangan Keuangan ini dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dirancang untuk menghasilkan Laporan Keuangan Proyek WINRIP yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sedangkan SIMAK-BMN adalah sistem yang menghasilkan informasi aset tetap, persediaan, dan aset lainnya untuk penyusunan neraca dan laporan barang milik negara serta laporan manajerial lainnya. Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 21 A.8. Basis Akuntansi Basis Akuntansi Proyek WINRIP menerapkan basis akrual dalam penyusunan dan penyajian Neraca, LO, dan LPE serta basis kas untuk penyusunan dan penyajian Laporan Realisasi Anggaran. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Sedangkan basis kas adalah basis akuntansi yang yang mengakui pengaruhi transaksi atau peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Hal ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. A.9. Dasar Pengukuran Dasar Pengukuran Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Dasar pengukuran yang diterapkan Satuan Kerja dibawah proyek WINRIP dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan adalah dengan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. A.10. Kebijakan Akuntansi Kebijakan Akuntansi Penyusunan dan penyajian Laporan Tahun 2018 Audited telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Disamping itu, dalam penyusunannya telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja dibawah proyek WINRIP adalah sebagai berikut: Pendapatan-LRA (1) Pendapatan- LRA  Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima pada Kas Umum Negara (KUN).  Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 22 jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).  Pendapatan-LRA disajikan menurut klasifikasi sumber pendapatan. Pendapatan-LO (2) Pendapatan- LO  Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.  Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan dan /atau Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.  Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).  Pendapatan disajikan menurut klasifikasi sumber pendapatan. Belanja (3) Belanja  Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam peride tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.  Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari KUN  Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanja terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  Belanja disajikan menurut klasifikasi ekonomi/jenis belanja dan selanjutnya klasifikasi berdasarkan organisasi dan fungsi akan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Beban (4) Beban  Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.  Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.  Beban disajikan menurut klasifikasi ekonomi/jenis belanja dan selanjutnya klasifikasi berdasarkan organisasi dan fungsi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 23 Aset (5) Aset Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Aset Tetap, Piutang Jangka Panjang dan Aset Lainnya. Aset Lancar a. Aset Lancar  Kas disajikan di neraca dengan menggunakan nilai nominal. Kas dalam bentuk valuta asing disajikan di neraca dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca.  Investasi Jangka Pendek BLU dalam bentuk surat berharga disajikan sebesar nilai perolehan sedangkan investasi dalam bentuk deposito dicatat sebesar nilai nominal.  Piutang diakui apabila menenuhi kriteria sebagai berikut: a) Piutang yang timbul dari Tuntutan Perbendaharaan/Ganti Rugi apabila telah timbul hak yang didukung dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dan/atau telah dikeluarkannya surat keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. b) Piutang yang timbul dari perikatan diakui apabila terdapat peristiwa yang menimbulkan hak tagih dan didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas serta jumlahnya bisa diukur dengan andal  Piutang disajikan dalam neraca pada nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value). Hal ini diwujudkan dengan membentuk penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan tersebut didasarkan atas kualitas piutang yang ditentukan berdasarkan jatuh tempo dan upaya penagihan yang dilakukan pemerintah. Perhitungan penyisihannya adalah sebagai berikut: Tabel 3 Perhitungan penyisihan piutang tak tertagih berdasar kualitas piutang Kualitas Piutang Uraian Penyisihan Lancar Belum dilakukan pelunasan s.d. tanggal jatuh tempo 0,5% Satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kurang Lancar 10% Pertama tidak dilakukan pelunasan Satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua Diragukan 50% tidak dilakukan pelunasan 1. Satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan Macet 100% 2. Piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 24  Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) dan Tuntutan Perbendaharaan/Ganti Rugi (TP/TGR) yang akan jatuh tempo 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca disajikan sebagai Bagian Lancar TP/TGR atau Bagian Lancar TPA.  Nilai Persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik pada tanggal neraca dikalikan dengan:  Harga pembelian terakhir, apabila diperoleh dengan pembelian;  Harga standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;  Harga wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara lainnya. Aset Tetap b. Aset Tetap  Aset tetap mencakup seluruh aset berwujud yang dimanfaatkan oleh pemerintah maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.  Nilai Aset tetap disajikan berdasarkan harga perolehan atau harga wajar.  Pengakuan aset tetap didasarkan pada nilai satuan minimum kapitalisasi sebagai berikut: a) Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin dan peralatan olah raga yang nilainya sama dengan atau lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b) Pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang nilainya sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); c) Pengeluaran yang tidak tercakup dalam batasan nilai minimum kapitalisasi tersebut di atas, diperlakukan sebagai biaya kecuali pengeluaran untuk tanah, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.  Aset Tetap yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah yang disebabkan antara lain karena aus, ketinggalan zaman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak berat, tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR), atau masa kegunaannya telah berakhir direklasifikasi ke Aset Lain-Lain pada pos Aset Lainnya.  Aset tetap yang secara permanen dihentikan penggunaannya, dikeluarkan dari neraca pada saat ada penetapan dari entitas Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 25 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD. Penyusutan Aset c. Penyusutan Aset Tetap Tetap  Penyusutan aset tetap adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat  Penyusutan aset tetap tidak dilakukan terhadap: a) Tanah; b) Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP); dan c) Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber sah atau dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.  Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.  Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus yaitu dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa Manfaat.  Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan dengan berpedoman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Secara umum tabel masa manfaat adalah sebagai berikut: Tabel 4 Penggolongan Masa Manfaat Aset Tetap Kelompok Aset Tetap Masa Manfaat Peralatan dan Mesin 2 s.d. 20 tahun Gedung dan Bangunan 10 s.d. 50 tahun Jalan, Jaringan dan Irigasi 5 s.d 40 tahun Aset Tetap Lainnya (Alat Musik Modern) 4 tahun Piutang Jangka d. Piutang Jangka Panjang Panjang  Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas ) bulan setelah tanggal pelaporan.  Tagihan Penjualan Angsuran (TPA), Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) dinilai berdasarkan nilai nominal dan disajikan sebesar nilai yang dapat Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 26 direalisasikan. Aset Lainnya e. Aset Lainnya  Aset Lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, aset tetap, dan piutang jangka panjang. Termasuk dalam Aset Lainnya adalah aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan, aset kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan), dan kas yang dibatasi penggunaannya.  Aset Tak Berwujud (ATB) disajikan sebesar nilai tercatat neto yaitu sebesar harga perolehan setelah dikurangi akumulasi amortisasi.  Amortisasi ATB dengan masa manfaat terbatas dilakukan dengan metode garis lurus dan nilai sisa nihil. Sedangkan atas ATB dengan masa manfaat tidak terbatas tidak dilakukan amortisasi.  Aset Lain-lain berupa aset tetap pemerintah disajikan sebesar nilai buku yaitu harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Kewajiban f. Kewajiban  Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.  Kewajiban pemerintah diklasifikasikan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. a) Kewajiban Jangka Pendek Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan untuk dibayar atau jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek meliputi Utang Kepada Pihak Ketiga, Belanja yang Masih Harus Dibayar, Pendapatan Diterima di Muka, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, dan Utang Jangka Pendek Lainnya. b) Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika diharapkan untuk dibayar atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan.  Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung. Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 27 Ekuitas g. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih antara aset dengan kewajiban dalam satu periode. Pengungkapan lebih lanjut dari ekuitas disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas. B. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN Realisasi B.1. Pendapatan Pendapatan Rp1.442.426.092,00 Realisasi Pendapatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018 adalah senilai Rp1.442.426.092,00. Realisasi pendapatan tersebut terdapat pada satuan kerja PJN I Bengkulu, satuan kerja PJN I Sumatera Barat dan Satuan kerja PJN II Sumatera Barat yang terdiri dari Penerimaan Kembali Belanja TAYL. Rincian estimasi pendapatan dan realisasinya adalah sebagai berikut: Tabel 5 Rincian Estimasi dan Realisasi Pendapatan dalam rupiah 2018 Uraian % Real Anggaran Realisasi Anggaran. Pendapatan dari - - - Pemindahtanganan BMN Lainnya Penerimaan Kembali Belanja - - - Pegawai TAYL Penerimaan Kembali Belanja - - - Barang TAYL Pendapatan Anggaran Lain-lain - 1.442.426.092 - Jumlah - 1.442.426.092 - Realisasi Pendapatan untuk Periode yang berakhir 31 Desember 2018 mengalami Kenaikan dibandingkan Realisasi Pendapatan untuk Periode yang berakhir 31 Desember 2017. Hal ini disebabkan adanya temuan BPK atas kelebihan belanja barang tahun 2017. Tabel 6 Perbandingan Realisasi Pendapatan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 dalam rupiah Naik Uraian 31 Desember 2018 31 Desember 2017 (turun) % Pendapatan dari Pemindahtanganan 0,00 BMN Lainnya Penerimaan Kembali 0,00 Belanja Pegawai TAYL Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 28 Naik Uraian 31 Desember 2018 31 Desember 2017 (turun) % Penerimaan Kembali 0,00 Belanja Barang TAYL Pendapatan Anggaran 1.442.426.092 0,00 Lain - Lain Jumlah 1.442.426.092 - 0,00 B.2. Belanja Realisasi Belanja Selama periode berjalan, Proyek WINRIP telah dilakukan revisi Daftar Isian Negara Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari DIPA awal. Hal ini disebabkan oleh Rp520.600.068.223,00 adanya Kebijakan Penghematan APBN. Perubahan tersebut berdasarkan sumber pendapatan dan jenis belanja adalah sebagai berikut: Tabel 7 Revisi Anggaran TA 2018 dalam rupiah 31 Desember 2018 Uraian Anggaran Anggaran Awal Setelah Revisi Pendapatan - - Pendapatan Jasa - - Pendapatan Lain-lain - - Jumlah Pendapatan - - Belanja Belanja Pegawai - - Belanja Barang - 1.200.000.000 Belanja Bantuan Sosial - - Belanja Modal 601.419.419.000 601.419.419.000 Jumlah Belanja 601.419.419.000 602.619.419.000 Realisasi Belanja satuan kerja dibawah proyek WINRIP untuk periode yang berakhir 31 Desember 2018 adalah senilai Rp520.600.068.223,00 atau 86,39% dari anggaran belanja senilai Rp602.619.419.000,00. Rincian anggaran dan realisasi Belanja untuk periode yang berakhir 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 8 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Per 31 Desember 2018 dalam rupiah 31 Desember 2018 Uraian Anggaran Realisasi % Real Angg. Belanja Pegawai (Bruto) - - - Belanja Barang (Bruto) 1.200.000.000 745.841.919 62,15 Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 29 31 Desember 2018 Uraian Anggaran Realisasi % Real Angg. Belanja Modal (Bruto) 601.419.419.000 519.854.226.304 86,44 Total Belanja Kotor 602.619.419.000 520.600.068.223 86,39 Pengembalian - - - Jumlah 602.619.419.000 520.600.068.223 86,39 Komposisi anggaran dan realisasi belanja dapat dilihat dalam grafik berikut ini: Gambar 4 Komposisi Anggaran dan Realisasi Belanja TA 2018 Belanja Barang B.3. Belanja Barang Rp745.841.919,00 Realisasi Belanja Barang untuk periode yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing senilai Rp745.841.919,00 dan Rp0,00. Realisasi belanja tersebut terjadi pada satker PAP2PHLN yang terdiri dari belanja bahan senilai Rp281.003.619,00, belanja sewa senilai Rp49.357.000,00, dan belanja perjalanan dinas senilai Rp415.481.300,00. Belanja Modal B.4. Belanja Modal Rp519.854.226.304,00 Realisasi Belanja Modal untuk periode yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing senilai Rp519.854.226.304,00 dan senilai Rp752.533.917.015,00 Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 30 Tabel 9 Perbandingan Realisasi Belanja Modal TA 2018 dan 2017 dalam rupiah Naik 31 Desember 30 Desember Uraian (Turun) 2018 2017 % Belanja Modal Jalan dan Jembatan 519.854.226.304 752.533.917.015 (30,92) Jumlah Belanja Kotor 519.854.226.304 752.533.917.015 (30,92) Pengembalian - - - Jumlah Belanja 519.854.226.304 752.533.917.015 -30,92 Realisasi belanja modal tersebut merupakan realisasi belanja modal jalan jembatan pada satker di bawah ini Tabel 10 Realisasi Belanja Modal Jalan dan Jembatan per Satker dalam rupiah Realisasi Belanja Modal No Nama Satker Jalan dan Jembatan (Rp) 1 PJN I Sumatera Utara 0 2 PJN II Sumatera Utara 55.264.380.761 3 PJN I Sumatera Barat 33.842.818.100 4 PJN II Sumatera Barat 252.548.725.765 5 PJN I Bengkulu 73.105.336.901 6 PJN II Bengkulu 77.351.072.750 7 PJN II Lampung 0 8 PAP2PHLN 10.872.917.977 9 Dit Pembangunan Jalan 4.384.423.062 10 BBPJN III 12.484.550.988 Jumlah Belanja Modal 519.854.226.304 C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA Jalan, Irigasi dan C.1. Jalan, Irigasi dan Jaringan Jaringan Rp2.357.816.816.791,00 Saldo Jalan, Irigasi dan Jaringan per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing senilai Rp2.357.816.816.791,00 dan senilai Rp252.634.245.500,00. Kenaikan nilai tersebut berasal dari realisasi belanja modal Konstruksi Dalam C.2. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Pengerjaan Rp243.396.840.807,00 Saldo Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing senilai Rp243.396.840.807,00 dan senilai Rp1.629.952.118.508,00. Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 31 Akumulasi C.3. Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Penyusutan Aset Tetap Rp188.288.942.822,00 Saldo Akumulasi Penyusutan Aset Tetap per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing senilai Rp188.288.942.822,00 dan senilai Rp37.895.136.825,00. Akumulasi Penyusutan Aset Tetap merupakan alokasi sistematis atas nilai suatu aset tetap yang disusutkan selama masa manfaat. Rincian Akumulasi Penyusutan Aset Tetap per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 11 Rincian Akumulasi Penyusutan Aset Tetap per 31 Desember 2018 dalam rupiah Akumulasi No Aset Tetap Nilai Perolehan Nilai Buku Penyusutan Jalan dan 1. 2.357.816.816.791 188.288.942.822 2.169.527.873.969 Jembatan Jumlah 2.357.816.816.791 188.288.942.822 2.169.527.873.969 Aset Tak Berwujud C.4. Aset Tak Berwujud Rp6.119.971.682,00 Saldo Aset Tak Berwujud (ATB) per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing senilai Rp6.119.971.682,00 dan senilai Rp47.701.996.480,00. Aset Tak Berwujud merupakan aset yang dapat diidentifikasi dan dimiliki, tetapi tidak mempunyai wujud fisik. Mutasi transaksi terhadap Aset Tak Berwujud pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut: Tabel 12 Mutasi Transaksi Aset Tak Berwujud TA 2018 Saldo Nilai Perolehan per 31 Desember 2017 47.701.996.480 Mutasi tambah: - Realisasi belanja modal 61.703.293.644 Mutasi kurang: (56.839.365.837) Koreksi BPK RI 1.256.043.875 Saldo per 30 September 2018 6.119.971.682 Akumulasi Penyusutan s.d. 31 Desember 2017 - Nilai Buku per 31 Desember 2018 6.119.971.682 Ekuitas C.5. Ekuitas Rp2.419.044.686.458,00- Saldo ekuitas per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing- masing senilai Rp2.419.044.686.458,00 dan senilai Rp1.892.393.223.663,00. Ekuitas adalah kekayaan bersih entitas yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban. Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 32 D. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN OPERASIONAL Beban Penyusutan dan D.1. Beban Penyusutan dan Amortisasi Amortisasi Rp150.393.805.997,00 Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing senilai Rp150.393.805.997,00 dan Rp0,00. Beban Penyusutan merupakan beban untuk mencatat alokasi sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Sedangkan Beban Amortisasi digunakan untuk mencatat alokasi penurunan manfaat ekonomi untuk Aset Tak berwujud. Surplus dari Kegiatan Non D.2. Kegiatan Non Operasional Operasional Rp1.442.426.092,00 Jumlah surplus dari kegiatan non operasional pada 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing senilai Rp1.442.426.092,00 dan senilai Rp0,00. Pos Surplus dari Kegiatan Non Operasional terdiri dari pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin dan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi entitas. Surplus dari Kegiatan Non Operasional pada 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: Tabel 13 Rincian Kegiatan Non Operasional dalam rupiah Naik 31 Desember 31 Desember Uraian (Turun) 2018 2017 % Belanja Modal Tanah - - - Pendapatan dari Pemndatangan BMN - - Lainnya Beban Pelepasan Aset Non Lancar - - Surplus (Defisit) Penyelesaian Kewajiban - - - Jangka Panjang Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Tahun - Anggaran Yang Lalu Penerimaan Kembali Belanja Modal Tahun - - Anggaran Yang Lalu Pendapatan Penyesuaian Nilai Persediaan - Beban penyesuaian Nilai Persediaan - Surplus (Defisit) dari kegiatan Non 1.442.426.092 - - Operasional Lainnya SURPLUS (DEFISIT) DARI KEGIATAN NON 1.442.426.092 - - OPERASIONAL E. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Ekuitas Awal Rp1.892.393.223.663,00 E.1. Ekuitas Awal Saldo ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017 adalah senilai Rp1.892.393.223.663,00. Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 33 Defisit LO Rp149.697.221.824,00 E.2. Surplus (Defisit) LO Saldo defisit LO untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah senilai Rp149.697.221.824,00 dan senilai Rp0,00. Defisit LO merupakan selisih kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, surplus/defisit kegiatan non operasional, dan pos luar biasa. Transaksi antar Entitas Rp519.157.642.131,00 E.3. Transaksi Antar Entitas Nilai Transaksi Antar Entitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing senilai Rp519.157.642.131,00 dan senilai Rp0,00. Ekuitas Akhir Rp2.419.044.686.458,00 E.4. Ekuitas Akhir Nilai Ekuitas Akhir untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing senilai Rp2.419.044.686.458,00 dan senilai Rp0,00 F. PENGUNGKAPAN LAINNYA Kepatuhan Rp.1.442.426.092,00 F.1. Temuan BPK terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Loan IBRD No. 8043-ID WINRIP TA 2017 Nomor 27.C/LHP/XVII/06/2018 tanggal 21 Juni 2018 terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang pada Satker PJN I Bengkulu, Satker PJN 1 Sumatera Barat, Satker PJN II Sumatera Barat senilai Rp1.442.426.092,00 dan sudah disetorkan senilai Rp1.442.426.092,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 14 Rincian Penyetoran atas Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Loan IBRD No. 8043-ID WINRIP Tahun Anggaran 2017 dalam rupiah No Tanggal Bayar NTPN Kode Akun Nilai Satker PJN I Bengkulu 1 14-Sep-18 62F8F66N8KU8AJ99 425913 51.703.880 2 24-Oct-18 C800A2VA09UMSQG8 498588 109.203.343 sub total 160.907.223 Satker PJN I Sumatera Barat 1 5-Oct-18 B71FE28U4MI59SUO 425913 76.901.908 2 5-Oct-18 CB9732AH3LSA00UO 425913 714.614.946 sub total 791.516.854 Satker PJN II Sumatera Barat Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 34 No Tanggal Bayar NTPN Kode Akun Nilai 1 19-Oct-18 498580 62.609.920 2 425913 427.392.095 sub total 490.002.015 TOTAL 1.442.426.092 Laporan Keuangan Western Indonesia National Roads Improvement Program (WINRIP) TA 2018 35 GA MB A R A N UM UM P EME R IK S A A N 1. Dasar Hukum Pemeriksaan a. Undang– Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; b. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan c. Loan Agreement Western Indonesia National Roads Improvement Project and International Bank for Reconstruction (IBRD) No.8043-ID tanggal 14 Desember 2011. 2. Tujuan Pemeriksaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) WINRIP bertujuan untuk memberikan opini atas LK Loan IBRD No. 8043-ID WINRIP per 31 Desember 2018. Sesuai dengan Loan Agreement WINRIP antara Pemerintah Republik Indonesia dengan IBRD No. 8043-ID schedule 2 section II.B Financial Management, Financial Reports and Audit menyatakan antara lain bahwa pemeriksaan untuk memberikan opini dilakukan dengan memperhatikan: a. Penilaian atas sistem pengendalian intern dan kesesuaiannya dengan standar akuntansi yang berlaku umum berkaitan dengan pengeluaran dan transaksi lainnya; b. Penilaian atas kecukupan bukti yang mendukung pelaksanaan prosedur pencairan dana; c. Penilaian atas kepatuhan pelaksanaan proyek dengan perjanjian pinjaman dan ketentuan yang ditetapkan oleh Loan Agreement. 3. Sasaran Pemeriksaan Sasaran pemeriksaan ini adalah LK Loan IBRD No. 8043-ID WINRIP Tahun 2018 per 31 Desember 2018, termasuk sistem pengendalian intern dan kepatuhan atas kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program WINRIP, pada: a. Pelaksanaan kegiatan tingkat pusat oleh Direktorat Pembangunan Jalan dan Satuan Kerja (Satker) Pembinaan Administrasi dan Pelaksanaan Pengendalian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PAP2PHLN); b. Pelaksanaan kegiatan tingkat wilayah oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) III Padang; c. Pelaksanaan kegiatan tingkat Provinsi oleh Satker PJN I Sumatera Barat dan Satker PJN II Sumatera Barat; d. Pendukung kegiatan WINRIP yang dilakukan oleh konsultan Core Team Consultant (CTC) dan Design and Supervision Consultants (DSC). 4. Standar Pemeriksaan Pemeriksaan ini berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2017; BPK LHP OPINI - LK LOAN IBRD No. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 36 5. Metodologi Pemeriksaan Pemeriksaan atas LK Loan IBRD No.8043-ID W I N R I P 2018 dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut. a. Pendekatan Risiko Metodologi yang diterapkan dalam melakukan pemeriksaan terhadap LK Loan IBRD No.8043-ID WINRIP Tahun 2018 menggunakan pendekatan risiko, yang didasarkan pada pemahaman dan pengujian atas efektivitas pengendalian intern penyusunan Laporan Keuangan. Hasil pemahaman dan pengujian tersebut akan menentukan tingkat keandalan asersi manajemen dan ketentuan yang berlaku. Penetapan risiko pemeriksaan (audit risk) simultan dengan tingkat keandalan pengendalian risiko (risiko pengendalian) serta tingkat risiko bawaan (inherent risk) entitas yang akan diperiksa dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan risiko deteksi (detection risk) yang diharapkan dan jumlah pengujian yang akan dilakukan serta menentukan fokus pemeriksaan. b. Materialitas Penetapan tingkat materialitas (Planning Materiality/PM) yang merupakan tingkat materialitas pada keseluruhan laporan keuangan yaitu sebesar 3,13% dari realisasi belanja TA 2018 audited. Standar materialitas di atas tidak berlaku atas penyimpangan yang mengandung unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dan pelanggaran hukum. c. Uji petik pemeriksaan (sampling) Pemeriksaan ini dilakukan pada Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR di DKI Jakarta, dan Sumatera Barat, dengan cara melakukan pengujian secara uji-petik atas transaksi dalam populasi yang akan diuji. Kesimpulan pemeriksaan akan diperoleh berdasarkan hasil uji-petik yang dijadikan dasar untuk menggambarkan kondisi dari populasinya. Dalam pemeriksaan ini, pemeriksa menentukan luas sampel berdasarkan hasil penilaian risiko yang telah dilakukan dengan memperhatikan kecukupan jumlah sampel yang dipilih baik dari segi nilai rupiah atau jenis transaksinya. Pengambilan sampel menggunakan metode non statistical dengan mempertimbangkan risiko dan waktu pemeriksaan. 6. Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan selama 25 hari (20 Mei s.d 2 6 Juni 2019) sesuai dengan Surat Tugas Nomor 02/ST/VI/01/2019 tanggal 21 Januari 2019 dan Surat Tugas Nomor 36a/ST/XVII/05/2019 tanggal 21 Mei 2019. 7. Objek Pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan Loan IBRD No.8043-ID WINRIP yang terdiri dari Neraca per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. BPK LHP OPINI - LK LOAN IBRD No. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 37 8. Batasan Pemeriksaan Semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Oleh karena itu, BPK tidak bertanggung jawab terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan baik yang sengaja maupun tidak disengaja oleh manajemen. Pemeriksaan BPK meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang berpengaruh material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan BPK tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan. Walaupun demikian, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK juga menyadari kemungkinan adanya perbuatan melanggar hukum yang timbul. Namun pemeriksaan BPK tidak memberikan jaminan bahwa semua tindakan melanggar hukum akan terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan keuangan akan terdeteksi. BPK akan menginformasikan bila ada perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang ditemukan selama pemeriksaan. Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, BPK hanya menguji kepatuhan entitas atas peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan penyusunan laporan keuangan pelaksanaan program WINRIP. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BPK LHP OPINI - LK LOAN IBRD No. 8043-ID WINRIP TAHUN 2018 38